| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024376675711000 | Rp 297,550,000 | 89.5 | 92.65 | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0423929074652000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0025387762711000 | - | - | - | - | |
| 0022925374711000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0025388208711000 | - | - | - | Tidak hadir melakukan pembuktian dokumen kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran Lingkar Dalam Kelurahan Menteng,
Palangka Raya 73112
URAIAN PEKERJAAN
FEASIBILTY STUDY RENCANA JEMBATAN
TAKARAS – MANGKU BARU KM. 79
Pekerjaan Feasibilty Study Rencana Jembatan Takaras – Mangku Baru KM. 79 ini untuk
Menyusun Pengkajian Jembatan. Tersusunnya dokumen-dokumen sebagai pedoman dalam
perencanaan.
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan yang berisi kegiatan ini yaitu :
- Laporan Pendahuluan
Tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus menyerahkan
5 (lima) rangkap/buku laporan pertama yang isinya melaporkan mengenai jadwal rencana
kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
- Laporan Antara
Laporan antara adalah laporan kegiatan selama paruh waktu yang paling sedikit memuat
tentang laporan hasil persiapan, hasil pengumpulan dan analisis data. Laporan Antara
diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa pada pertengahan waktu pelaksanaan
kontrak.
- Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan perbaikan atau revisi dari draf laporan akhir yang telah dibahas
bersama dengan PPK. Laporan akhir diberikan kepada pengguna jasa pada saat berakhirnya
kontrak