| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014076988711000 | Rp 127,650,000 | 91.69 | 93.26 | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032298846711000 | - | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0028832202731000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Dewata Gemilang | 07*0**0****01**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
PAKET
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PERENCANAAN GEDUNG KANTOR PELAYANAN DUKCAPIL KOTA PALANGKA RAYA
1. Latar Belakang : a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya maka
diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.
b.
c. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
Maksud dari Pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi
Kontraktor Pelaksana yang memuat desain dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan rehabilitasi rumah jabatan
walikota.
Tujuan jasa konsultan perancangan ini adalah:
- Untuk tersedianya dokumen Perencanaan Gedung
Kantor Pelayanan Dukcapil Kota Palangka Raya
- Untuk menghasilkan desain rumah jabatan walikota
secara interior maupun eksterior yang dapat difungsikan
sebagai tempat kerja sesuai standar gedung di lingkungan
sekitar serta bangunan yang memenuhi syarat-syarat
teknis telah yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan
fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu.
3. Sasaran : Dinas PUPR Kota Palangkaraya dan semua stakeholder yang terlibat
dalam Perencanaan Gedung Kantor Pelayanan Dukcapil Kota
Palangka Raya.
4. Nama Program, : Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan dan Lokasi Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
Pekerjaan Kabupaten/Kota,Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Pekerjaan : Perencanaan Gedung Kantor Pelayanan Dukcapil
Kota Palangka Raya
Lokasi : Kota Palangka Raya
5. Nama dan Organisasi : a. Pengguna : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Pengguna Jasa Jasa Ruang Kota Palangka Raya
b. PPK : SAMUEL B. HOSANG, ST,MT
NIP : 17201021997031009
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
c. Alamat : Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran
Pemerintah Kota Palangka Raya.
6. Sumber Pendanaan : a. Sumber Pendanaan :
dan Biaya APBDP Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dan telah
dialokasikan sesuai yang tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.
b. Biaya Pagu : Rp. 131.255.250,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta
Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)
Rincian biaya terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
7. Jenis Kontrak : a. Jenis kontrak pekerjaan pengawasan ini adalah “Kontrak
Lumpsum” dan penyedia jasa konsultasi dibayar berdasarkan
hasil Produk yang dihasilkan;
b. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab melaksanakan
pengawasan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi yang diawasi melampaui waktu
pengugasan pengawasannya.
8. Jangka Waktu : Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari
Pelaksanaan kalender atau ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan
pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
9. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan adalah melaksanakan pengadaan dokumen
perencanaan, dokumen tender, dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada saat tender, dan
memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap
persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi
Rehabilitasi Rumah Jabatan Walikota Palangkaraya.
Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan
lingkungan atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik
bangunan gedung. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, seperti :
a. Pengumpulan data dan informasi lapangan (termasuk
melakukan survey, penyelidikan tanah sederhana dan
pengukuran),
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
c. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan,
d. Membuat program perencanaan dan perancangan
yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
pengguna jasa maupun pihak lain. Program
perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
➢ Program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan
perancangan.
➢ Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan
fungsi ruang.
➢ Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan atau gambar,
f. membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan
2. Persetujuan konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
3. Penyusunan pra-rancangan, seperti :
a. Membuat gambar rencana massa bangunan gedung
yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
Bangunan Gedung Hijau (BGH).;
b. Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. Membuat gambar denah yang menggambarkan
susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil
atau ketinggian lantai.
d. Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
e. Membuat gambar potongan bangunan secara
melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
f. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
bentuk gambar dan atau animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai.
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
j. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
4. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai
(value engineering) pada tahap pra rancangan untuk
pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
5. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya
6. Penyusunan pengembangan rancangan :
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
ketentuan rencana tata kota lainnya.
b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan dan bahan
bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan.
d. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan, secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e. Membuat rencana arsitektur, berupa gambar detail
yang menjelaskan rencana arsitektur, ukuran dan serta
komposisi elemen pembentuk arsitektur bangunan
secara menyeluruh dan mendetail.
f. Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h. Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
i. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
7. Penyusunan rencana detail berupa uraian yang lebih
terinci, seperti membuat gambar-gambar detail
pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana
kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
dan menyusun laporan perencanaan
8. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
9. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra-rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
10. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
11. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
12. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
10. Personil : 1. Team Leader / Arsitek (1 orang)
Persyaratan jabatan Team Leader adalah :
➢ Pendidikan S1 Teknik Sipil / Arsitektur
➢ Memiliki SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Jenjang 7 / Ahli
Muda Arsitektur Jenjang 7 yang dikeluarkan dari asosiasi
profesi yang terdaftar;
➢ Memiliki Pengalaman kerja minimal 2 tahun yang
dibuktikan surat referensi dari pengguna jasa (pemilik
pekerjaan/owners).
➢ referensi dari pengguna jasa (pemilik pekerjaan/owners).
2. Ahli Mekanikal Elektrikal (1 orang)
Persyaratan Jabatan Ahli mekanikal elektrikal adalah :
➢ Pendidikan S1 Teknik
➢ Memiliki SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 7 yang dikeluarkan dari asosiasi profesi yang terdaftar;
➢ Memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun yang dibuktikan
surat referensi dari pengguna jasa (pemilik pekerjaan/owners).
3. Ahli K3 konstruksi (1 orang)
Persyaratan Jabatan Ahli K3 konstruksi adalah :
➢ Pendidikan S1 Semua jurusan
➢ Memiliki SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 yang
dikeluarkan dari asosiasi profesi yang terdaftar;
➢ Memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun yang dibuktikan
surat referensi dari pengguna jasa (pemilik
pekerjaan/owners).
4. Tenaga Pendukung
a) Surveyor : 1 orang
➢ Pendidikan minimal STM/SMA/Sederajat
b) Drafter/ Juru Gambar : 1 orang
➢ Pendidikan minimal STM/SMA/Sederajat
11. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu:
a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
a) Uraian spesifikasi teknis
• Spesifikasi bahan bangunan konstruksi
• Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
• Spesifikasi metode pelaksanaan
• Spesifikasi proses
• Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
b) Keterangan gambar
• Peta lokasi
• Dokumen rencana arsitektur
• Dokumen rencana struktur
• Dokumen rencana utilitas
c) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Perhitungan estimasi TKDN di tahap persiapan pengadaan
dan realisasi TKDN di tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan
konstruksi atas pekerjaan ini
12. Laporan : Laporan yang dihasilkan terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan
Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi
Perancangan,
a. Laporan Pendahuluan, berisi antara lain:
➢ Penyiapan rencana teknis berupa program
kerja yang merupakan interprestasi Konsultan
terhadap KAK yang mencakup program
kegiatan secara detail, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, jadwal penugasan
personil, dll
➢ Konsep skematik rencana teknis termasuk
program ruang / organisasi hubungan ruang
berdasarkan data dan informasi hasil survey
dan data & informasi dari instansi terkait,
rencana tata kota.
➢ Gambar Perspektif yang menunjukkan
penampilan bangunan dari sudut tertentu.
➢ Laporan data dan informasi lapangan dan lain-
lain.
b. Melakukan presentasi/pembahasan awal, tahap
konsepsi perancangan
2. Laporan Antara/ Fakta Analisa
Tahap Penyusunan Pra Rancangan
a. Laporan Antara Tahap Penyusunan Pra Rancangan,
berisi antara lain:
➢ Gambar-gambar rencana tapak meliputi
gambar situasi / Site Plan dan Blok Plan
➢ Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout
lantai
➢ Tata letak pembagian ruang secara skematik
berdasarkan acuan kebutuhan yang telah
disampaikan
➢ Konsep dasar ruang luar bangunan
➢ Diagram skematik sistem mekanikal dan
elektrikal
➢ Garis besar spesifikasi teknis material dan
peralatan
➢ Hasil konsultasi dengan dengan Pemda
Setempat atau pihak Pengguna
Gedung/Bangunan
b. Melakukan presentasi/pembahasan tahap
Penyusunan Pra Rancangan
3. Laporan Akhir
Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan
a. Laporan Akhir perencanaan berisi seluruh kegiatan
perencanaan secara lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
b. Gambar-gambar teknis pelaksanaan secara lengkap
dan detail meliputi bidang arsitektur bangunan,
struktur bangunan, interior, mekanikal, elektrikal,
plumbing, lansekap dan halaman luar, dalam skala
1:200, 1:200, 1:50 atau sesuai kebutuhan
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap
dengan spesifikasi material dan peralatan yang
digunakan.
d. Softcopy data perencanaan dalam Flashdisk berisi :
Gambar, Spesifikasi Teknis, RAB, Animasi dan
Laporan-laporan.
e. Gambar Perspektif 3D
f. Animasi 3D
g. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
diserahkan tidak boleh melewati batas berakhirnya
waktu kontrak pelaksanaan pekerjaan.
4. Soft Copy Laporan
Berisi semua hasil pekerjaan dalam bentuk softcopy
mulai dari laporan pendahuluan, laporan akhir, serta
dokumentasi foto, dll.