Perencanaan Gedung Kantor Pelayanan Dukcapil Kota Palangka Raya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078306000
Date: 2 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 131,255,250
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,255,250
Winner (Pemenang): CV Betang Engineering
NPWP: 014076988711000
RUP Code: 60463104
Work Location: Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0014076988711000Rp 127,650,00091.6993.26-
0031348659711000---tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis
0032298838711000----
0011236015701000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0032298846711000----
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
PT Arsitektur Diraja Pratama
08*7**9****07**0---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0027786813423000----
0028832202731000----
PT Nusa Dewata Gemilang
07*0**0****01**0----
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
                                                                       
                                                                       
                              PAKET                                    
                   JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                         
                                                                       
                                                                       
  PERENCANAAN GEDUNG KANTOR PELAYANAN DUKCAPIL KOTA PALANGKA RAYA      
                                                                       
1. Latar Belakang  :  a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
                         dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan
                         Umum  dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya maka
                         diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
                         Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
                         Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.  
                      b.                                               
                      c. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
                         Teknis.                                       
                                                                       
2. Maksud dan Tujuan : Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
                                                                       
                           Maksud dari Pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi
                           Kontraktor Pelaksana yang memuat desain dan proses yang
                           harus dipenuhi dan diperhatikan rehabilitasi rumah jabatan
                           walikota.                                   
                                                                       
                                                                       
                      Tujuan jasa konsultan perancangan ini adalah:    
                           - Untuk tersedianya dokumen Perencanaan Gedung
                             Kantor Pelayanan Dukcapil Kota Palangka Raya
                           - Untuk menghasilkan desain rumah jabatan walikota
                             secara interior maupun eksterior yang dapat difungsikan
                                                                       
                             sebagai tempat kerja sesuai standar gedung di lingkungan
                             sekitar serta bangunan yang memenuhi syarat-syarat
                             teknis telah yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
                             jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan
                             fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu.
                                                                       
                                                                       
3. Sasaran         :  Dinas PUPR Kota Palangkaraya dan semua stakeholder yang terlibat
                      dalam Perencanaan Gedung Kantor Pelayanan Dukcapil Kota
                      Palangka Raya.                                   
                                                                       
4. Nama Program,   :   Program : Program Penataan Bangunan Gedung      
   Kegiatan dan Lokasi Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah
   Pekerjaan                     Kabupaten/Kota,Pemberian Izin Mendirikan
                                 Bangunan (IMB) Dan Sertifikat Laik Fungsi
                                 Bangunan Gedung                       
                       Pekerjaan : Perencanaan Gedung Kantor Pelayanan Dukcapil
                                 Kota Palangka Raya                    
                       Lokasi  : Kota Palangka Raya                    
5. Nama dan Organisasi : a. Pengguna : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
   Pengguna Jasa          Jasa        Ruang Kota Palangka Raya         
                       b. PPK       : SAMUEL B. HOSANG, ST,MT          
                          NIP       : 17201021997031009                
                          Jabatan   : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                       c. Alamat    : Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran
                                      Pemerintah Kota Palangka Raya.   
                                                                       
6. Sumber Pendanaan : a. Sumber Pendanaan :                            
   dan Biaya            APBDP Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 dan telah
                        dialokasikan sesuai yang tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas
                        Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.
                      b. Biaya Pagu : Rp. 131.255.250,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta
                        Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah)
                        Rincian biaya terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
                                                                       
7. Jenis Kontrak   :  a. Jenis kontrak pekerjaan pengawasan ini adalah “Kontrak
                        Lumpsum” dan penyedia jasa konsultasi dibayar berdasarkan
                        hasil Produk yang dihasilkan;                  
                      b. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab melaksanakan
                        pengawasan apabila terjadi keterlambatan pekerjaan
                        pelaksanaan konstruksi yang diawasi melampaui waktu
                        pengugasan pengawasannya.                      
                                                                       
8. Jangka Waktu    :  Jangka Waktu pelaksanaan Pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari
   Pelaksanaan        kalender atau ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan
                                                                       
                      pekerjaan terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai
                      Kerja (SPMK).                                    
                                                                       
9. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan adalah melaksanakan pengadaan dokumen
                      perencanaan, dokumen tender, dokumen untuk pelaksanaan
                      konstruksi, memberikan penjelasan pekerjaan pada saat tender, dan
                      memberikan penjelasan serta saran penyelesaian terhadap
                      persoalan perencanaan yang timbul selama tahap konstruksi
                      Rehabilitasi Rumah Jabatan Walikota Palangkaraya.
                           Pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan
                      lingkungan atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik
                      bangunan gedung. Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas:
                        1. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, seperti :
                           a. Pengumpulan data dan informasi lapangan (termasuk
                             melakukan survey, penyelidikan tanah sederhana dan
                             pengukuran),                              
                           b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
                           c. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
                             mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan,
                           d. Membuat program perencanaan dan perancangan
                             yang merupakan batasan sasaran atau tujuan
                             pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
                             pembangunan hasil analisis data dan informasi dari
                             pengguna jasa maupun pihak lain. Program  
                             perencanaan perancangan berupa laporan yang
                             mencakup:                                 
                              ➢  Program rencana kerja, menjelaskan rencana
                                 penanganan  pekerjaan perencanaan     
                                 perancangan.                          
                              ➢  Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
                                 besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan
                                 fungsi ruang.                         
                              ➢  Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).  
                           e. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
                             perencanaan dan perancangan sebagai landasan
                             perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
                             uraian tertulis, diagram-diagram dan atau gambar,
                           f. membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
                             dalam skala yang memadai yang menggambarkan
                             gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
                             tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan
                        2. Persetujuan konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
                           untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                           selanjutnya.                                
                        3. Penyusunan pra-rancangan, seperti :         
                           a. Membuat gambar rencana massa bangunan gedung
                             yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
                             tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur
                             tanah berdasarkan Rencana Tata Kota dan program
                             Bangunan Gedung Hijau (BGH).;             
                           b. Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
                             hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
                             atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.  
                           c. Membuat gambar denah yang menggambarkan  
                             susunan tata ruang dan hubungan antar ruang dalam
                                                                       
                             bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil
                             atau ketinggian lantai.                   
                           d. Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
                             pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
                           e. Membuat gambar potongan bangunan secara  
                             melintang dan memanjang untuk menunjukan secara
                             garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
                             bangunan.                                 
                           f. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam
                             bentuk gambar dan atau animasi komputer.  
                           g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                             (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                             ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                             memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                             yang ingin dicapai.                       
                           h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
                             menampilkannya dalam bentuk diagram.      
                           i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
                             gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
                             penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
                             struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
                             bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
                             perkiraan biaya dan waktu konstruksi.     
                           j. Mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                             rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                             bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
                             permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
                             dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
                             setempat.                                 
                        4. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai
                           (value engineering) pada tahap pra rancangan untuk
                           pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
                           pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
                        5. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
                           dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                           selanjutnya                                 
                        6. Penyusunan pengembangan rancangan :         
                           a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
                             berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
                             hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                             terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
                             ketentuan rencana tata kota lainnya.      
                           b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
                             bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
                             bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
                             bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
                           c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan  
                             pandangan ke empat arah bangunan dan bahan
                             bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
                             konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                             tiga dimensi bila diperlukan.             
                           d. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa
                             gambar potongan bangunan, secara melintang dan
                             memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
                             dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
                                                                       
                             langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
                             uraian konsep dan perhitungannya.         
                           e. Membuat rencana arsitektur, berupa gambar detail
                             yang menjelaskan rencana arsitektur, ukuran dan serta
                             komposisi elemen pembentuk arsitektur bangunan
                             secara menyeluruh dan mendetail.          
                           f. Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
                             berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
                             beserta uraian konsep dan perhitungannya. 
                           g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                             (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                             ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
                             lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
                             untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
                           h. Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                             Specifications);                          
                           i. menyusun perkiraan biaya konstruksi.     
                        7. Penyusunan rencana detail berupa uraian yang lebih
                           terinci, seperti membuat gambar-gambar detail
                           pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
                           atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana
                           kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
                           pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi,
                           dan menyusun laporan perencanaan            
                        8. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                           digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
                           konstruksi fisik.                           
                        9. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                           perancangan, dokumen pra-rancangan, dokumen 
                           pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
                           detail.                                     
                        10. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
                           komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan, dan
                           membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                           kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
                           atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan
                           pelaksanaan pelelangan.                     
                        11. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                           kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
                           atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                           termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                           membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                           kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
                           atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
                           penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
                           melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                           ulang.                                      
                        12. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
                           kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
                           berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
                           teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
                           penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                           selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
                           tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
                           pengawasan berkala.                         
                                                                       
10. Personil       : 1. Team Leader / Arsitek (1 orang)                
                        Persyaratan jabatan Team Leader adalah :       
                        ➢  Pendidikan S1 Teknik Sipil / Arsitektur     
                        ➢  Memiliki SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Jenjang 7 / Ahli
                           Muda Arsitektur Jenjang 7 yang dikeluarkan dari asosiasi
                           profesi yang terdaftar;                     
                        ➢  Memiliki Pengalaman kerja minimal 2 tahun yang
                           dibuktikan surat referensi dari pengguna jasa (pemilik
                           pekerjaan/owners).                          
                        ➢  referensi dari pengguna jasa (pemilik pekerjaan/owners).
                                                                       
                      2. Ahli Mekanikal Elektrikal (1 orang)           
                        Persyaratan Jabatan Ahli mekanikal elektrikal adalah :
                      ➢ Pendidikan S1 Teknik                           
                      ➢ Memiliki SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
                        Jenjang 7 yang dikeluarkan dari asosiasi profesi yang terdaftar;
                      ➢ Memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun yang dibuktikan
                        surat referensi dari pengguna jasa (pemilik pekerjaan/owners).
                                                                       
                                                                       
                       3. Ahli K3 konstruksi (1 orang)                 
                         Persyaratan Jabatan Ahli K3 konstruksi adalah :
                       ➢ Pendidikan S1 Semua jurusan                   
                       ➢ Memiliki SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 yang
                         dikeluarkan dari asosiasi profesi yang terdaftar;
                       ➢ Memiliki Pengalaman kerja minimal 1 tahun yang dibuktikan
                         surat referensi dari pengguna jasa (pemilik   
                         pekerjaan/owners).                            
                                                                       
                       4. Tenaga Pendukung                             
                         a) Surveyor : 1 orang                         
                            ➢ Pendidikan minimal STM/SMA/Sederajat     
                         b) Drafter/ Juru Gambar : 1 orang             
                            ➢ Pendidikan minimal STM/SMA/Sederajat     
                                                                       
11. Keluaran       :  Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan
                      yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu:    
                      a. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, terdiri:
                        a) Uraian spesifikasi teknis                   
                                                                       
                            • Spesifikasi bahan bangunan konstruksi    
                            • Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
                            • Spesifikasi metode pelaksanaan           
                            • Spesifikasi proses                       
                                                                       
                            • Spesifikasi jabatan kerja konstruksi     
                        b) Keterangan gambar                           
                            • Peta lokasi                              
                            • Dokumen rencana arsitektur               
                           •  Dokumen rencana struktur                 
                                                                       
                           •  Dokumen rencana utilitas                 
                        c) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
                           Konstruksi                                  
                        b. Perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga
                           satuan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                       
                           Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
                           Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                           Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  
                        c. Perhitungan estimasi TKDN di tahap persiapan pengadaan
                           dan realisasi TKDN di tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan
                                                                       
                           konstruksi atas pekerjaan ini               
                                                                       
                                                                       
12. Laporan        :  Laporan yang dihasilkan terdiri dari :           
                           1. Laporan Pendahuluan                      
                                                                       
                              Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi  
                              Perancangan,                             
                             a. Laporan Pendahuluan, berisi antara lain:
                                ➢ Penyiapan rencana teknis berupa program
                                  kerja yang merupakan interprestasi Konsultan
                                                                       
                                  terhadap KAK yang mencakup program   
                                  kegiatan secara detail, jadwal pelaksanaan
                                  pekerjaan, konsep organisasi, jumlah dan
                                  kualifikasi tim perencana, jadwal penugasan
                                  personil, dll                        
                                                                       
                                ➢ Konsep skematik rencana teknis termasuk
                                  program ruang / organisasi hubungan ruang
                                  berdasarkan data dan informasi hasil survey
                                  dan data & informasi dari instansi terkait,
                                  rencana tata kota.                   
                                ➢ Gambar Perspektif yang menunjukkan   
                                  penampilan bangunan dari sudut tertentu.
                                ➢ Laporan data dan informasi lapangan dan lain-
                                  lain.                                
                              b. Melakukan presentasi/pembahasan awal, tahap
                                                                       
                                konsepsi perancangan                   
                           2. Laporan Antara/ Fakta Analisa            
                              Tahap Penyusunan Pra Rancangan           
                             a. Laporan Antara Tahap Penyusunan Pra Rancangan,
                                                                       
                                berisi antara lain:                    
                                ➢ Gambar-gambar rencana tapak meliputi 
                                  gambar situasi / Site Plan dan Blok Plan
                                ➢ Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout
                                  lantai                               
                                ➢ Tata letak pembagian ruang secara skematik
                                                                       
                                  berdasarkan acuan kebutuhan yang telah
                                  disampaikan                          
                                ➢ Konsep dasar ruang luar bangunan     
                                ➢ Diagram skematik sistem mekanikal dan
                                  elektrikal                           
                                                                       
                                ➢ Garis besar spesifikasi teknis material dan
                                  peralatan                            
                                ➢ Hasil konsultasi dengan dengan Pemda 
                                  Setempat  atau  pihak  Pengguna      
                                  Gedung/Bangunan                      
                                                                       
                             b. Melakukan presentasi/pembahasan tahap  
                                Penyusunan Pra Rancangan               
                           3. Laporan Akhir                            
                              Tahap Penyusunan Pengembangan Rancangan  
                             a. Laporan Akhir perencanaan berisi seluruh kegiatan
                                                                       
                                perencanaan secara lengkap dengan perhitungan-
                                perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
                             b. Gambar-gambar teknis pelaksanaan secara lengkap
                                dan detail meliputi bidang arsitektur bangunan,
                                struktur bangunan, interior, mekanikal, elektrikal,
                                                                       
                                plumbing, lansekap dan halaman luar, dalam skala
                                1:200, 1:200, 1:50 atau sesuai kebutuhan
                             c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap
                                dengan spesifikasi material dan peralatan yang
                                digunakan.                             
                                                                       
                             d. Softcopy data perencanaan dalam Flashdisk berisi :
                                Gambar, Spesifikasi Teknis, RAB, Animasi dan
                                Laporan-laporan.                       
                             e. Gambar Perspektif 3D                   
                             f. Animasi 3D                             
                                                                       
                             g. Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan dan
                                diserahkan tidak boleh melewati batas berakhirnya
                                waktu kontrak pelaksanaan pekerjaan.   
                           4. Soft Copy Laporan                        
                              Berisi semua hasil pekerjaan dalam bentuk softcopy
                              mulai dari laporan pendahuluan, laporan akhir, serta
                              dokumentasi foto, dll.
Tenders also won by CV Betang Engineering
Authority
3 March 2023Penyediaan Perencanaan Pembangunan Hutan Kota - Pembangunan Hutan Kota Di Luar Kawasan Hutan NegaraProvinsi Kalimantan TengahRp 743,521,600
13 December 2022Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Vertikal Di Smpn-1 Muara TewehKab. Barito UtaraRp 741,720,000
22 May 2019Inventarisasi Dan Perencanaan Data Tematik Perumahan Dan Kawasan PermukimanPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 500,000,000
2 May 2017Inventarisasi Dan Pemetaan Desa/Kelurahan Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan Di Kab. SeruyanPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 475,000,000
11 February 2020Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Posko Krisis Dan Pusdalops-PbKab. KapuasRp 444,000,000
26 February 2024Perencanaan Teknis Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya (Sd)Kab. Barito UtaraRp 442,700,000
18 September 2022Konsultan Perencanaan Peningkatan Puskesmas Pegatan IIKab. KatinganRp 400,000,000
12 September 2019Perencanaan Teknis Drainase Kawasan Rajawali Dan SekitarnyaPemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 369,000,000
21 April 2016Pengawasan Pembangunan Fisik Gedung Dan Bangunan Rumah SakitUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palangka RayaRp 360,000,000
15 May 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Kawasan Kebun Percontohan JabirenProvinsi Kalimantan TengahRp 301,200,000