| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0936362607707000 | Rp 559,999,985 | - | |
CV Threevins Yasa Adiguna | 02*1**9****11**0 | Rp 567,000,000 | - |
| 0837642172711000 | Rp 693,516,016 | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
CV Maheswara Hutama Indonesia | 09*8**6****42**0 | - | - |
| 0023761257711000 | Rp 664,245,174 | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0931887558707000 | Rp 637,600,000 | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0941591661711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Braavossadayautama | 08*9**3****11**0 | - | - |
CV Wirakarya Mandiri Utama | 02*8**3****11**0 | - | - |
| 0861145209701000 | - | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - | - |
| 0019567254813000 | - | - | |
CV Bakula Nusantara Engineering | 01*8**9****32**0 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALANGKA
RAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Alamat : Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran Lingkar Dalam
Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka
Raya 73112
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
REHABILITASI RUMAH JABATAN WALI KOTA PALANGKA RAYA
SUMBER DANA
APBD (DAU) KOTA PALANGKA RAYA TAHUN
ANGGARAN 2025
BIDANG PENGEMBANGAN PERMUKIMAN DAN PENATAAN
BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Bagian 1: Identitas Pekerjaan
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PEYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BENGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN
STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : REHABILITASI RUMAH JABATAN WALI KOTA
PALANGKA RAYA
LOKASI : PALANGKA RAYA
Bagian 2: Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Sumber Dana
Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Rayapada
Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan Bangunan bersumber dari dana APBD
DAU Tahun 2025.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 Hari kalender dan masa pemeliharaan
selama 180 hari kalender
Pekerjaan yang dicakup di dalam Ketentuan Umum Pelaksanaan ini meliputi :
PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PERSIAPAN
Papan nama proyek
Penerapan SMKK
Pembongkaran atap lama
Alat bantu terpal
Alat bantu schalfholding
Pembersihan akhir
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Memasang rangka baja ringan (kasau dan reng) untuk atap onduvilla
Memasang rangka baja ringan (kasau dan reng) untuk atap onduline tile
Pemasangan alumunium foil
Pemasangan kembali lisplank
Pemasangan atap onduvilla
Pemasangan atap onduline tile
Pemasangan nok onduline
Talang jurai galvalum 0.30 mm
Pengecatan liplank lama dengan cat kayu
Bagian 3: Uraian Spesifikasi Teknis
3a. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi dan TKDN
NO. NAMA BAHAN MERK / SPESIKASI UMUM PDN / TKDN
- T : 0.30mm s.d 0.60mm P:
Besi Hollow Uk.
1. 4meter/batang AS100 G550 ID: 60.32%
4x4 cm
IDM000636184
Rangka Hollow - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:
2. Zimcalume 40.40 4meter/batang AS100 G550 ID: 38.80%
mm IDM000636184
Assesoris rangka - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:
3. hollow (perkuatan, 4meter/batang AS100 G550 ID: 38.80%
Skrup dll) IDM000636184
- Artic White (PCAW, PCALX, & PCA02),
Black (PCHT, PCHT2, PCHT3, PCBLT
& PCBL2), Brown (PCBCT, PCBR
PCBR2, PCBR3, &PCBRW), White
(PCWA, PCWH, & PCWH2), Belgi
(PCBEI, PCBE2 & PCBE3), Biru (PCBI
4. Profil alluminium 49.93%
& PCBU), (PCGR, PCGR2 & PCGR3),
Cream (PCCR, & PCCR2), Milky White
(PCMW), Hijau (PCHJ), Kuning
(PCKU), Orange (PCOR), Merah
(PCMR) & Urat Kayu (UKACD,
UKACR, UKJT, & UKRD)
- T : 0.30mm s.d 0.60mm P:
Besi hollow
5. 4meter/batang AS100 G550 ID: 60.32%
40.40.1,2 mm
IDM000636184
perlengkapan
- Dynabolt 12 mm, sealent perekat,
6. Dynabolt, sealent, 40.44%
sekrup dia 12mm
sekrup, dll
- DIN, ISO, IFI, ASTM, ASME/ANSI, BS,
7. Skrup fixer 31.30%
JIS
- Tebal 0,20-0,40 mm, Lebar Efektif =
8. Onduvilla 55.12%
800 mm
Nok genteng - Tebal 0,20-0,40 mm, Lebar Efektif =
9. PDN
metal 800 mm
Rangka atap baja - Tebal: 0,6 - 0,75 75 x 33 x 35 panjang
10. 36.77%
ringan 6m
11. Handle Pintu - bahan stainless campuran PDN
12. Engsel pintu - Engsel pintu terbuat dari stainless steel 16.38%
13. Kunci tanam biasa - Koefisien dalam Negeri ( Bahan Lokal ) 22.83%
14. Ampelas - Koefisien dalam Negeri ( Bahan Lokal ) PDN
- Cat Dasar exterior berbahan dasar air.
Dilengkapi dengan fitur Alkali Guard
15. Cat dasar Damp Resist Technology, Peel Guard, 36.36%
Peeling Resistance, Low Odour, Low
VOC.
- MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy
16. Cat menie kayu 30.59%
Topcoat
- MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy
17. Cat kayu dasar 30.59%
Topcoat
- MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy
18. Cat kayu penutup 30.35%
Topcoat
19. Kuas - ukuran 2,5' - 5" PDN
- Thinner 90 - 53 Packing Size 5-20L,
20. Thinner 14.92%
Density 0.9 Kg/L , Volume Solid 0%
- MAXIGUARD MGT-114 Cat Kayu &
21. Meni besi PDN
Besi
22. Minyak bekisting - minyak bekisting kemasan 1ltr PDN
23. Plamir - kemasan 5kg PDN
Papan nama - ukuran 1,5m x 80cm berbahan dua
24. PDN
kegiatan balok kayu dan cetak kertas
3b. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Tingkat Pengalaman
Jumla
Jabatan dalam
Pendidika Kerja
h
No pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi Kerja
n Profesional
diusulkan
(Org)
(Minimal) (Tahun)
1 2 3 4 5 6
SKK Klasifikasi Sipil, Sub
1. Pelaksana 1 SMA/SMK 2 Tahun Klasifikasi pekerjaan Gedung
Minimal Jenjang 4.
SMA / SMK SKK Klasifikasi Manajemen
Petugas K3 Prodi Pelaksanaan Sub Klasifikasi
2. 1 0 Tahun
Konstruksi bidang Keselamatan Konstruksi,
konstruksi Minimal Jenjang 3
3c. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Pick Up 1,5 m3 1 unit
2 Scafollding - 6 set
3 Peralatan Potong baja - 1 unit
3d. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Standar acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi
Penguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMKK Konstruksi
bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu
dan terkoordinasi.
4. Pengamanan Lokasi Pekerjaaan
Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barangbarang milik
Proyek, Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. Untuk maksud-maksud tersebut
Penyedia Jasa dianjurkan untuk membuat pagar pengamanan.
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
5. Kantor Proyek, Gudang dan Los Kerja
a) Penyedia harus membuat kantor proyek tempat bagi pelaksana dan Direksi
Teknis/Lapangan bekerja, dengan luas yang memadai (minimal 10 m2) dan
dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
b) Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar
dari gangguan cuaca dan pencurian.
c) Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
d) Penyedia harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat
(bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja penyedia.
e) Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat
bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai kondisi yang cukup
baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran
pekerjaan.
f) Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6. Penyediaan Air Kerja, Tenaga Listrik, dan Penerangan
Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
air kerja, air minum untuk pekerjaan dan air kamar mandi. Air yang dimaksud
adalah bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air. Pengadaan dan
pemasangan pipa distribusi air tersebut diperuntukkan bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan keperluan kantor proyek, kantor Penyedia Jasa, toilet
dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor proyek dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PT. PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/panel.
7. Gambar-Gambar Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
a. Umum
Penyedia Jasa harus mempelajari gambar untuk dikonsultasikan dengan
Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi dan harus memastikan serta
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan. Konsulltan pengawas dapat
mengusulkan perubahan kuantitas dalam daftar kuantitas dan harga dengan
persetujuan Pengguna Jasa setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan
telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei lapangan
yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari cakupan
perkerjaan.
b. Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap
kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan selama periode
mobilisasi pada saat dimulainya kontrak. Setelah pekerjaan survei lapangan
selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap
dan detail dari hasil survei kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen
Konstruksi, tidak lebih dari 7 hari kerja setelah Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
c. Gambar Kerja (Shop Drawings)
Penyedia Jasa harus menyiapkan secara bertahap gambar kerja (shop
drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan/
Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Tidak dibenarkan untuk
menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan
pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan
spesifikasi teknis.
Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain
yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi
Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan
mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan
yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.
Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana
akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan disampaikan secara
tertulis kepada Penyedia. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing)
kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk
perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
Gambar kerja (shop drawing) untuk semua pekerjaan harus senantiasa
disimpan di lapangan. Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi
baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia Jasa juga
harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara
gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
d. As Built Drawing
Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Penyedia Jasa
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan,
dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh Penyedia
Jasa yang disebut As Built Drawing. Biaya untuk penggambaran As Built
Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
e. Ukuran-Ukuran
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan
gambar tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara
ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan
dan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang
benar.
f. Peralatan dan Mobilisasi
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara umum memenuhi berikut:
1. Ketentuan mobilisasi untuk semua kontrak
• Mobilisasi semua personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan pekerjayang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut kontrak
ini.
• Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa , jika perlu
termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan
sebagainya.
• Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, gudang,
beserta perlengkapan dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang
disediakan oleh Penyedia Jasa .
2. Ketentuan mobilisasi fasilitas pengendalian mutu Pengujian dilaksanakan
di laboratorium universitas setempat atau instansi pemerintah dan non
pemerintah.
3. Kegiatan demobilisasi untuk semua kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir masa
pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) dari pekerjaan.
Periode mobilisasi diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
mulai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sesuai dengan yang
ditentukan oleh pengguna jasa, kecuali penyediaan fasilitas dan pelayanan
pengendalian mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan
sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
mobilisasi yang disetujui (jika ada), diselesaikan dalam waktu paling lama
15 (lima belas) hari, kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan
dalam kontrak.
4. Program Mobilisasi
a) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
SuratPerintah Mulai Kerja (SPMK),Penyedia Jasa harus
melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan (pre construction
meeting).
b) Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat persiapan
pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan program
mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan jadwal kemajuan pelaksanaan
kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi untuk
dimintakan persetujuannya.
8. Penyediaan Material
a) Uraian
Ketentuan bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus:
• Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
• Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
gambar dan spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi.
• Semua produk pabrikan harus baru.
b) Pengajuan
• Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi contoh bahan,
bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan pasal ketentuan bahan
dalam spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk
mendapatkan persetujuan.
• Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan spesifikasi ini,
dan harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan/Manajemen
Konstruksi semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber
bahan paling sedikit 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan pengolahan
bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.
• Persetujuan Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi atas sumber
bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat
di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
9. RINGKASAN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini :
− PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PERSIAPAN
− PEKERJAAN PENUTUP ATAP
a. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
− Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat –syarat ini.
− Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.
− Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita
Acara Aanwijzing.
− Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi /
Pimpinan Kegiatan.
− Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada
waktu pelaksanaan.
b. RANGKA ATAP BAJA RINGAN (STEEL TRUSS) DAN ALUMUNIUM FOIL
1. Umum
− Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
− Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman
untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman sehingga
dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan benar
− Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di
lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
− Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan
kecepatan pekerjaan.
− Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat
pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainya.
2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling)
dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
− Pekerjaan rangka atap (roof truss)
− Pekerjaan Alumunium foil buble double side tebal 4 mm
− Pekerjaan reng (batten)
− Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
− Pekerjaan Talang seng jurai dalam
3. Persyaratan Bahan
− Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan dari baja
ringan.
− Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan setara Smart
Truss dengan sistem sambungan menggunakan Baut/Screw dan
Dynabolt.
− Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (steel mechanical properties)
• Baja mutu tinggi G550
• Tegangan leleh minimum 550 MPa
• Modulus elastisitas 2,1 x 105 MPa
• Modulus geser 8 x 104 MPa
Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai berikut :
• 55 % Alumunium
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
• Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
− Profil material
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip channel
• Batang C-75 tebal 0,65 mm ex Taso atau setara, dan (sesuai
perhitungan pabrik).
• Reng Roof batten reng T=0,45 mm ex- taso atau setara, dan (sesuai
perhitungan pabrik).
Aluminium foil
• Aluminium Bubble Top Foil
• Double Side / 2 Sisi Foil
• Ukuran 1,2m x 25m ( 30m2 )
− Persyaratan Design
• Desain rangka atap harus didukung oleh laporan analisis perhitungan
yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam
perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit
State Cold Formed Steel Structure Design), disertai juga dengan
garansi struktur tersebut selama 15 tahun.
• Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari
material baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
• Alumunium foil Kualitas Super jangan diragukan lagi bubble foil bisa
tahan 5 tahun lebih
− Persyaratan Pra Konstruksi
• Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada
prinsipnya ukran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
• Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disisni
yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan
ditolak dan harus diganti, kewajiban yang sama juga berlaku untuk
ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat
kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar
pelengkap dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
Pekerjaan perubahan dan tambah dalam hal ini harus dikerjakan
dengan biaya kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
tambah.
• Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Manajemen Produksi dan Tim Perencanaa untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
• Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan
difabrikasi di workshop, baik workshop permanent maupun workshop
sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan
detail, fabrikasi dan ketetapan pemasanagan semua komponen
struktur konstruksi baja ringan.
− Persyaratan Konstruksi
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah maut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan spesifikasi sebagai berikut :
• Kelas ketahanan korosi minimum (Minimum Corrosion Rating) : class
2
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type
12-14x210, dengan ketentuan sebagai berikut :
✓ Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 14 TPI
✓ Panjang : 20 mm
✓ Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.
Socket)
✓ Material : AISI 1022 heat
treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average): 8,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm
• Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-
16x16, dengan ketentuan sebagai berikut :
✓ Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
✓ Jumlah ulir per inchi
✓ (Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI
✓ Panjang : 16 mm
✓ Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. Socket)
✓ Material : AISI 1022 heat treated carbon steel
✓ Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN
✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN
✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm
• Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan
pada gambar kerja.
• Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt
dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
• Pemotongan material :
✓ Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah
ditentukan oleh pabrik.
✓ Alat potong harus dalam kondisi baik.
✓ Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
✓ Bagian bekas irisan harus benar benar datar, lurus dan bersih.
− Pelaksanaan
• Jarak kasau maximal adalah 1,20 m, permukaan atas semua gording
atau rangka harus satu bidang sesuai dengan kemiringan atap yang
direncanakan.
• Pemasangan Reng/top span dengan jarak 38 cm.
• Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara dibaut/screw.
• Lisplank menggunakan bahan zincalum setara produk smarttrust
dengan ukuran lebar 30 cm, tebal plat 2 mm.
• Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang dalam keadaan baik,
kuat dan kokoh, pelaksana harus memberitahukan dan meminta
persetujuan dari konsultan pengawas sebelum dipasangi penutup
atap.
PENUTUP ATAP GENTENG ONDULINE
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya paku,
skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan,
sesuai gambar.
2. Bahan/ Material.
− Bahan Utama : Onduline tile dan Onduvilla bitumen, serat selulosa,
dan resin khusus.
− Bubungan : bitumen, serat selulosa, dan resin khusus.
3. Pelaksanaan.
− Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya.
− Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/
Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
− Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-
bahan pengganti harus disetujui Direksi.yang didasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
− Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Direksi.
− Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi.
− Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan/perbedaan tersebut
terselesaikan.
− Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan
Pemilik.
− Pemasangan Atap onduline
• Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi, Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pemasangan galvalum sebelum
konstruksi utama atap siap, dan sudah dilakukan pengecekan.
• Pemasangan Atap onduline, baik urut-urutan maupun jarak over
lapping dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai
dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
• Setelah Atap onduline terpasang, susunannya harus rapi sehingga
jika pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal,
garis tersebut harus lurus.
• Overlapping Atap onduline harus tepat, sehingga tidak terjadi
kebocoran karena tampias. Pemasangan secara spesifik sebagai
berikut :
➢ Overlap ke samping = 1 gelombang.
➢ Overlap ke atas = 20 cm.
➢ Jarak menggantung dari lisplank (overhang) = 7 cm
➢ Jumlah sekrup per lembar = 14 pcs (formasi 5 + 3 + 3
+ 3).
➢ Lanjutkan dengan pemasangan lembar berikutnya,
sampai 1 baris penuh
− Pemasangan Talang Jurai
• Sebelum dilakukan pelapisan seng talang, papan harus terpasang
keseluruhan dan telah/diperiksa oleh Direksi.
• Papan talang harus terpasang dengan kuat dan lebar talang harus
sama dari bawah keatas.
• Pelapisan papan talang dengan seng harus benar-benar mengikuti
bentuk talang. Dan pada potongan melintang talang, tidak
diperkenankan adanya sambungan seng. Tekukan seng untuk
tumpang tindih dengan genteng, minimal 20 cm, untuk
menghindarkan rembusan air kebawah genteng.
• Pemakuan seng ke papan talang hanya dilakukan pada sisi talang.
10. Jadwal Pelaksanaan
a. Ketentuan Umum
a) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan
pemantauan yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal
tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis kegiatan, urutan kegiatan
dan waktu kegiatan. Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu
yang disyaratkan dalam gambar dan spesifikasi ini, atau sebagaimana
secara khusus disetujui tertulis oleh Pengawas Pekerjaan/ Manajemen
Konstruksi.
b) Pengajuan
• Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam waktu
paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
• Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi,
dengan detail yang disyaratkan dan harus menunjukkan urutan
kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pekerjaan.
• Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi jadwal
pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan
pekerjaan (progress) aktual pada akhir bulan tersebut.
• Setiap interval mingguan,Penyedia Jasa harus menyerahkan pada
setiap hari Senin pagi, jadwal kegiatan mingguan yang
menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan
selama minggu tersebut.
b. Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM)
Rapat persiapan pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) dihadiri oleh
wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi, dan
Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis dan non teknis
dalam pekerjaan ini.
c. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya
apabila Direksi Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-
tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun,
Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
Teknis/Lapangan.
Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Direksi Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Teknis/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan
penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan
atau wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan
ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi
Teknis/Lapangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
d. Rapat -Rapat
Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat- rapat dengan
mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan
pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua
hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi
Penyedia.
Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
e. Laporan – Laporan
1) Laporan Harian
Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan
realisasi aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi :
- Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
- Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
- Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
- Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
- Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
- Hasil inspeksi/pengawasan /patroli K3 dan lingkungan;
- Kejadian insiden / kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada,
dan tindak lanjutnya;
- Catatan lain yang dianggap perlu.
2) Laporan Mingguan
Laporan mingguan yang berisi laporan yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil
inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya, serta
catatan lain yang dianggap perlu.
3) Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk
hasil pelaksanaan Rencana K3 Kontrak (RK3K), program mutu dan
lingkungan.
4) Kelengkapan Laporan
Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto - foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu danl
ingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu
dan lingkungan.
5) Dokumentasi
Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%,
50%, 75% dan 100%, atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan
Direksi Teknis/Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi
informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan
pekerjaan.
6) Manajemen Mutu
Standar acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu,
memanfaatkan sumber daya pengguna jasa, Pengawas Pekerjaan/
Manajemen Konstruksi, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
diperlukan.
Bagian 5: Rancangan Konseptual Keselamatan Konstruksi
Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja / pekerja agar di asuransikan / dijaminkan
keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja dan dituangkan dalam
format identifikasi bahaya terlampir. Pelaksanaan K3 minimal disesuaikan dengan
Rencana K3 yang akan dilaksanakan seperti terdapat dalam daftar Kuantitas Harga.
A PEKERJAAN PENDAHULUAN - APK dan APD yang tidak sesuai, tidak mencukupi, tidak layak
DAN PERSIAPAN - Peralatan P3K tidak memadai
- APD tidak digunakan dan APK tidak dipasang sesuai
prosedur keselamatan.
- Evakuasi, fasilitas penyelamatan dan perencanaan darurat
yang tidak memadai.
- Rotasi pekerjaan, jam istirahat yang tidak memadai.
- Jam / beban kerja melebihi batas
Beda pendapat / perselisihan pekerja lapangan
B PEKERJAAN PENUTUP ATAP
B.1 Memasang rangka baja ringan - Material tajam terekspos (besi / paku / pecahan keramik).
(kasau dan reng) untuk atap - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
onduvilla
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
- Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau tidak
proporsional.
B.2 Memasang rangka baja ringan - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
(kasau dan reng) untuk atap - Material tajam terekspos (besi / paku).
onduline tile
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
B.3 Pemasangan alumunium foil - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
B.4 Pemasangan kembali lisplank - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
B.5 Pemasangan atap onduvilla - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
B.6 Pemasangan atap onduline tile - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
- Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau tidak
proporsional.
B.7 Pemasangan nok onduline - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
C.1 Talang jurai galvalum 0.30 mm - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
- Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
- Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
C.2 Pengecatan liplank lama dengan - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
cat kayu - Material tajam terekspos (besi / paku).
- Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
- Pemasangan tidak sesuai prosedur.
Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
tidak proporsional.
Palangka Raya, 6 Oktober 2025
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.
NIP. 197201021997031009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 July 2023 | Pengadaan Dewi Dewi Sekoci Tertutup | Kementerian Perhubungan | Rp 4,950,000,000 |
| 24 December 2020 | Pembangunan Garasi Anoa Dan Prasarana Yonif Mekanik 643/Wns | Kementerian Pertahanan | Rp 2,466,450,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Gedung Instalasi Kamar Jenazah | Kab. Sanggau | Rp 2,091,405,500 |
| 3 May 2023 | Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 1 Terentang | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,000,000,000 |
| 10 June 2025 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Lintang Tambuk Kecamatan Kayan Hulu | Kab. Sintang | Rp 1,400,000,000 |
| 12 January 2021 | Rehab Gedung Kipan A Yonif 645/Gty | Kementerian Pertahanan | Rp 1,105,335,000 |
| 30 July 2024 | Peningkatan Jl. Parit Wansalim/Parwasal Kec. Pontianak Utara (Lanjutan) | Kota Pontianak | Rp 1,000,000,000 |
| 11 September 2024 | Pembangunan Gudang Logistik (Dana Tdf) | Kab. Sukamara | Rp 828,000,000 |
| 8 July 2021 | Peningkatan Jl. Pga Kec. Pontianak Kota | Kota Pontianak | Rp 800,000,000 |
| 9 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 7 Satu Atap Ketungau Hulu | Kab. Sintang | Rp 754,000,000 |