Rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10089197000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,999,982
Winner (Pemenang): CV Rab Dimension Kreatif
NPWP: 936362607707000
RUP Code: 60971744
Work Location: Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
0936362607707000Rp 559,999,985-
CV Threevins Yasa Adiguna
02*1**9****11**0Rp 567,000,000-
0837642172711000Rp 693,516,016-
0014104079813000--
CV Maheswara Hutama Indonesia
09*8**6****42**0--
0023761257711000Rp 664,245,174tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0931887558707000Rp 637,600,000tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga
0033277518542000--
0027551035543000--
0941591661711000--
0935762401711000--
CV Braavossadayautama
08*9**3****11**0--
CV Wirakarya Mandiri Utama
02*8**3****11**0--
0861145209701000--
Ammar Konstruksi
04*3**3****03**0--
0019567254813000--
CV Bakula Nusantara Engineering
01*8**9****32**0--
0211194295045000--
Attachment
PEMERINTAH         KOTA    PALANGKA                          
                                                                          
                               RAYA                                       
                                                                          
             DINAS     PEKERJAAN        UMUM      DAN                     
                     PENATAAN         RUANG                               
                                                                          
          Alamat : Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran Lingkar Dalam     
           Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka         
                              Raya 73112                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              SPESIFIKASI                TEKNIS                           
                                                                          
                                                                          
                            PROGRAM                                       
                                                                          
                    PENATAAN  BANGUNAN   GEDUNG                           
                                                                          
                            KEGIATAN                                      
                                                                          
          PENYELENGGARAAN    BANGUNAN   GEDUNG   DI WILAYAH               
        DAERAH  KABUPATEN/KOTA,   PEMBERIAN  IZIN MENDIRIKAN              
        BANGUNAN   (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN              
                                                                          
                               GEDUNG                                     
                                                                          
                         SUB   KEGIATAN                                   
                                                                          
      PEMBANGUNAN,  PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN             
        BANGUNAN  GEDUNG  UNTUK KEPENTINGAN  STRATEGIS DAERAH             
                            KABUPATEN/KOTA                                
                                                                          
                           PEKERJAAN                                      
                                                                          
       REHABILITASI RUMAH   JABATAN WALI KOTA  PALANGKA  RAYA             
                                                                          
                          SUMBER     DANA                                 
                                                                          
               APBD  (DAU) KOTA PALANGKA  RAYA  TAHUN                     
                                                                          
                           ANGGARAN   2025                                
                                                                          
       BIDANG  PENGEMBANGAN      PERMUKIMAN    DAN  PENATAAN              
                             BANGUNAN                                     
                  TAHUN     ANGGARAN         2025                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      SPESIFIKASI     TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
  Bagian 1: Identitas Pekerjaan                                           
                                                                          
   PROGRAM        :  PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG                     
   KEGIATAN       :  PEYELENGGARAAN BANGUNAN  GEDUNG DI WILAYAH DAERAH    
                                                                          
                     KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BENGUNAN   
                     (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG     
   SUB KEGIATAN   :  PEMBANGUNAN,    PEMANFAATAN,   PELESTARIAN   DAN     
                                                                          
                     PEMBONGKARAN  BANGUNAN  GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN     
                     STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA                      
   PEKERJAAN      :  REHABILITASI RUMAH  JABATAN  WALI KOTA               
                                                                          
                     PALANGKA  RAYA                                       
                                                                          
   LOKASI         :  PALANGKA RAYA                                        
                                                                          
  Bagian 2: Ruang Lingkup Pekerjaan                                       
                                                                          
    1.  Sumber Dana                                                       
        Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Rayapada
                                                                          
        Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan Bangunan bersumber dari dana APBD
        DAU Tahun 2025.                                                   
                                                                          
    2.  Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
        Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 45 Hari kalender dan masa pemeliharaan
                                                                          
        selama 180 hari kalender                                          
                                                                          
        Pekerjaan yang dicakup di dalam Ketentuan Umum Pelaksanaan ini meliputi :
       PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PERSIAPAN                                
       Papan nama proyek                                                  
       Penerapan SMKK                                                     
       Pembongkaran atap lama                                             
       Alat bantu terpal                                                  
       Alat bantu schalfholding                                           
       Pembersihan akhir                                                  
                                                                          
       PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                             
       Memasang rangka baja ringan (kasau dan reng) untuk atap onduvilla  
       Memasang rangka baja ringan (kasau dan reng) untuk atap onduline tile
       Pemasangan alumunium foil                                          
       Pemasangan kembali lisplank                                        
       Pemasangan atap onduvilla                                          
       Pemasangan atap onduline tile                                      
       Pemasangan nok onduline                                            
       Talang jurai galvalum 0.30 mm                                      
       Pengecatan liplank lama dengan cat kayu                            
  Bagian 3: Uraian Spesifikasi Teknis                                     
                                                                          
  3a. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi dan TKDN                      
    NO.     NAMA BAHAN        MERK  / SPESIKASI UMUM     PDN / TKDN       
                          - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:                      
          Besi Hollow Uk.                                                 
      1.                   4meter/batang AS100 G550 ID:    60.32%         
          4x4 cm                                                          
                           IDM000636184                                   
          Rangka Hollow   - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:                      
      2.  Zimcalume 40.40  4meter/batang AS100 G550 ID:    38.80%         
          mm               IDM000636184                                   
          Assesoris rangka - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:                     
      3.  hollow (perkuatan, 4meter/batang AS100 G550 ID:  38.80%         
          Skrup dll)       IDM000636184                                   
                          - Artic White (PCAW, PCALX, & PCA02),           
                           Black (PCHT, PCHT2, PCHT3, PCBLT               
                           & PCBL2), Brown (PCBCT, PCBR                   
                           PCBR2, PCBR3, &PCBRW), White                   
                           (PCWA, PCWH, & PCWH2), Belgi                   
                           (PCBEI, PCBE2 & PCBE3), Biru (PCBI             
      4.  Profil alluminium                                49.93%         
                           & PCBU), (PCGR, PCGR2 & PCGR3),                
                           Cream (PCCR, & PCCR2), Milky White             
                           (PCMW), Hijau (PCHJ), Kuning                   
                           (PCKU), Orange (PCOR), Merah                   
                           (PCMR) & Urat Kayu (UKACD,                     
                           UKACR, UKJT, & UKRD)                           
                          - T : 0.30mm s.d 0.60mm P:                      
          Besi hollow                                                     
      5.                   4meter/batang AS100 G550 ID:    60.32%         
          40.40.1,2 mm                                                    
                           IDM000636184                                   
          perlengkapan                                                    
                          - Dynabolt 12 mm, sealent perekat,              
      6.  Dynabolt, sealent,                               40.44%         
                           sekrup dia 12mm                                
          sekrup, dll                                                     
                          - DIN, ISO, IFI, ASTM, ASME/ANSI, BS,           
      7.  Skrup fixer                                      31.30%         
                           JIS                                            
                          - Tebal 0,20-0,40 mm, Lebar Efektif =           
      8.  Onduvilla                                        55.12%         
                           800 mm                                         
          Nok genteng     - Tebal 0,20-0,40 mm, Lebar Efektif =           
      9.                                                    PDN           
          metal            800 mm                                         
          Rangka atap baja - Tebal: 0,6 - 0,75 75 x 33 x 35 panjang       
      10.                                                  36.77%         
          ringan           6m                                             
      11. Handle Pintu    - bahan stainless campuran        PDN           
      12. Engsel pintu    - Engsel pintu terbuat dari stainless steel 16.38%
      13. Kunci tanam biasa - Koefisien dalam Negeri ( Bahan Lokal ) 22.83%
      14. Ampelas         - Koefisien dalam Negeri ( Bahan Lokal ) PDN    
                          - Cat Dasar exterior berbahan dasar air.        
                           Dilengkapi dengan fitur Alkali Guard           
      15. Cat dasar        Damp Resist Technology, Peel Guard, 36.36%     
                           Peeling Resistance, Low Odour, Low             
                           VOC.                                           
                          - MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy                    
      16. Cat menie kayu                                   30.59%         
                           Topcoat                                        
                          - MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy                    
      17. Cat kayu dasar                                   30.59%         
                           Topcoat                                        
                          - MAXIGUARD MGT-940 HB Epoxy                    
      18. Cat kayu penutup                                 30.35%         
                           Topcoat                                        
      19. Kuas            - ukuran 2,5' - 5"                PDN           
                          - Thinner 90 - 53 Packing Size 5-20L,           
      20. Thinner                                          14.92%         
                           Density 0.9 Kg/L , Volume Solid 0%             
                          - MAXIGUARD MGT-114 Cat Kayu &                  
      21. Meni besi                                         PDN           
                           Besi                                           
      22. Minyak bekisting - minyak bekisting kemasan 1ltr  PDN           
      23. Plamir          - kemasan 5kg                     PDN           
          Papan nama      - ukuran 1,5m x 80cm berbahan dua               
      24.                                                   PDN           
          kegiatan         balok kayu dan cetak kertas                    
  3b. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                                
                             Tingkat Pengalaman                           
                      Jumla                                               
       Jabatan dalam                                                      
                            Pendidika  Kerja                              
                        h                                                 
  No   pekerjaan yang                           Sertifikat Kompetensi Kerja
                               n     Profesional                          
         diusulkan                                                        
                      (Org)                                               
                            (Minimal)  (Tahun)                            
   1         2          3      4         5                 6              
                                                SKK Klasifikasi Sipil, Sub
   1. Pelaksana         1   SMA/SMK    2 Tahun  Klasifikasi pekerjaan Gedung
                                                Minimal Jenjang 4.        
                           SMA / SMK            SKK Klasifikasi Manajemen 
      Petugas K3              Prodi             Pelaksanaan Sub Klasifikasi
   2.                   1              0 Tahun                            
      Konstruksi             bidang             Keselamatan Konstruksi,   
                            konstruksi          Minimal Jenjang 3         
  3c. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan             
      No      Jenis Peralatan      Kapasitas          Jumlah              
      1  Pick Up                    1,5 m3            1 unit              
      2  Scafollding                 -                6 set               
      3  Peralatan Potong baja       -                1 unit              
  3d. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja       
     3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)                    
        Standar acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
        Manajemen Keselamatan Konstruksi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi
                                                                          
        Penguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan SMKK Konstruksi
        bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan secara sistematis, terencana, terpadu
        dan terkoordinasi.                                                
     4. Pengamanan Lokasi Pekerjaaan                                      
        Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan terhadap barangbarang milik
        Proyek, Direksi Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan
        baik terhadap pencurian maupun pengrusakan. Untuk maksud-maksud tersebut
        Penyedia Jasa dianjurkan untuk membuat pagar pengamanan.          
        Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
        menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
        biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.        
                                                                          
     5. Kantor Proyek, Gudang dan Los Kerja                               
        a) Penyedia harus membuat kantor proyek tempat bagi pelaksana dan Direksi
           Teknis/Lapangan bekerja, dengan luas yang memadai (minimal 10 m2) dan
           dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.            
        b) Penyedia juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
           menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar
           dari gangguan cuaca dan pencurian.                             
                                                                          
        c) Penempatan kantor dan gudang harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
           dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.         
        d) Penyedia harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat
           (bedeng) dan tempat ibadah bagi pekerja penyedia.              
        e) Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat
           bekerja bagi tukang/pekerja Penyedia dan mempunyai kondisi yang cukup
           baik, terlindung dari pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran
           pekerjaan.                                                     
        f) Bangunan-bangunan ini harus dibongkar setelah pekerjaan selesai
           dilaksanakan.                                                  
                                                                          
     6. Penyediaan Air Kerja, Tenaga Listrik, dan Penerangan              
        Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
        Penyedia harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
        air kerja, air minum untuk pekerjaan dan air kamar mandi. Air yang dimaksud
        adalah bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air. Pengadaan dan
        pemasangan pipa distribusi air tersebut diperuntukkan bagi keperluan
                                                                          
        pelaksanaan pekerjaan dan keperluan kantor proyek, kantor Penyedia Jasa, toilet
        dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.                  
        Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
        pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor proyek dan penerangan proyek pada
        malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
        dalam sehari.                                                     
        Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PT. PLN atau dengan
        pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
        tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut
        termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
        saklar/panel.                                                     
     7. Gambar-Gambar Kerja dan Syarat-Syarat Teknis                      
        a. Umum                                                           
           Penyedia Jasa harus mempelajari gambar untuk dikonsultasikan dengan
           Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi dan harus memastikan serta
           memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan. Konsulltan pengawas dapat
                                                                          
           mengusulkan perubahan kuantitas dalam daftar kuantitas dan harga dengan
           persetujuan Pengguna Jasa setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan
           telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei lapangan
           yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian dari cakupan
           perkerjaan.                                                    
        b. Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa                             
          Penyedia Jasa harus melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap
          kondisi fisik dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan selama periode
          mobilisasi pada saat dimulainya kontrak. Setelah pekerjaan survei lapangan
          selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap
          dan detail dari hasil survei kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen
          Konstruksi, tidak lebih dari 7 hari kerja setelah Surat Perintah Mulai Kerja
          (SPMK).                                                         
        c. Gambar Kerja (Shop Drawings)                                   
           Penyedia Jasa harus menyiapkan secara bertahap gambar kerja (shop
           drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan/
           Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Tidak dibenarkan untuk
           menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan
           pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan 
           spesifikasi teknis.                                            
           Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain
           yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi    
                                                                          
           Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan
           mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan
           yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.                
           Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana
           akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan disampaikan secara
           tertulis kepada Penyedia. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
           pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing)
           kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk
           perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
           Gambar kerja (shop drawing) untuk semua pekerjaan harus senantiasa
           disimpan di lapangan. Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi
           baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi terkahir. Penyedia Jasa juga
           harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara
           gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung
           jawab Penyedia Jasa.                                           
        d. As Built Drawing                                               
                                                                          
          Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Penyedia Jasa  
          berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan,
          dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh Penyedia
          Jasa yang disebut As Built Drawing. Biaya untuk penggambaran As Built
          Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa.           
        e. Ukuran-Ukuran                                                  
          Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan
          gambar tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara
          ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan
          dan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang
          benar.                                                          
        f. Peralatan dan Mobilisasi                                       
           Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan akan tergantung pada jenis dan
           volume pekerjaan yang dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
           bagian lain dari dokumen kontrak, dan secara umum memenuhi berikut:
           1. Ketentuan mobilisasi untuk semua kontrak                    
                                                                          
              • Mobilisasi semua personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
                organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas   
                Pekerjaan/Manajemen Konstruksi dan pekerjayang diperlukan dalam
                pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak.     
              • Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
                yang tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
                pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut kontrak
                ini.                                                      
              • Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa , jika perlu
                termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, dan
                sebagainya.                                               
              • Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, gudang,
                beserta perlengkapan dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang
                disediakan oleh Penyedia Jasa .                           
           2. Ketentuan mobilisasi fasilitas pengendalian mutu Pengujian dilaksanakan
              di laboratorium universitas setempat atau instansi pemerintah dan non
              pemerintah.                                                 
           3. Kegiatan demobilisasi untuk semua kontrak                   
              Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir masa
              pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
              perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan pengembalian kondisi
              tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Surat Perintah Mulai
                                                                          
              Kerja (SPMK) dari pekerjaan.                                
              Periode mobilisasi diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
              mulai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau sesuai dengan yang
              ditentukan oleh pengguna jasa, kecuali penyediaan fasilitas dan pelayanan
              pengendalian mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan
              sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
              mobilisasi yang disetujui (jika ada), diselesaikan dalam waktu paling lama
              15 (lima belas) hari, kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan
              dalam kontrak.                                              
           4. Program Mobilisasi                                          
              a)  Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah 
                  SuratPerintah Mulai Kerja (SPMK),Penyedia Jasa harus    
                  melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan (pre construction
                  meeting).                                               
              b)  Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah rapat persiapan
                  pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan program    
                                                                          
                  mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
                  antara lain jembatan, bila ada) dan jadwal kemajuan pelaksanaan
                  kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi untuk   
                  dimintakan persetujuannya.                              
                                                                          
     8. Penyediaan Material                                               
         a) Uraian                                                        
            Ketentuan bahan yang digunakan dalam pekerjaan harus:         
            • Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.              
            • Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam
              gambar dan spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
              tertulis oleh Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi.     
            • Semua produk pabrikan harus baru.                           
         b) Pengajuan                                                     
            • Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan
              untuk setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan
                                                                          
              kepada Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi contoh bahan,
              bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan pasal ketentuan bahan
              dalam spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh bahan, untuk
              mendapatkan persetujuan.                                    
            • Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi,
              memilih bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan spesifikasi ini,
              dan harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan/Manajemen   
              Konstruksi semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber
              bahan paling sedikit 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan pengolahan
              bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.               
            • Persetujuan Pengawas Pekerjaan/Manajemen Konstruksi atas sumber
              bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan yang terdapat
              di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.       
                                                                          
    9. RINGKASAN PEKERJAAN                                                
       URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI                   
           Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini :
                −  PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PERSIAPAN                    
                −  PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                 
                                                                          
         a. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN       
           PEKERJAAN                                                      
           Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :              
                  − Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
                    Syarat –syarat ini.                                   
                  − Gambar –gambar bestek , Detail dan Instalasi.         
                  − Perubahan – perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita
                    Acara Aanwijzing.                                     
                  − Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu
                    pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari Direksi /
                    Pimpinan Kegiatan.                                    
                  − Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada
                    waktu pelaksanaan.                                    
                                                                          
                                                                          
         b. RANGKA ATAP BAJA RINGAN (STEEL TRUSS) DAN ALUMUNIUM FOIL      
                  1. Umum                                                 
                 − Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan
                   pendukung yang dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan
                   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
                 − Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman
                   untuk pekerjaan ini dan harus disetujui oleh konsultan Pengawas.
                   Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman sehingga
                   dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan benar
                 − Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat
                   pernyataan yang menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di
                   lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.            
                 − Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang
                   akan digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan
                   kecepatan pekerjaan.                                   
                 − Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat
                   pada waktunya sehingga tidak menghambat pekerjaan lainya.
                                                                          
                 2. Lingkup pekerjaan                                     
                 Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling)
                 dan ereksi (erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti
                 tercantum dalam gambar kerja meliputi :                  
                 − Pekerjaan rangka atap (roof truss)                     
                 − Pekerjaan Alumunium foil buble double side tebal 4 mm  
                 − Pekerjaan reng (batten)                                
                 − Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)                  
                 − Pekerjaan Talang seng jurai dalam                      
                 3. Persyaratan Bahan                                     
                                                                          
                 − Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan dari baja
                   ringan.                                                
                 − Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan setara Smart
                   Truss dengan sistem sambungan menggunakan Baut/Screw dan
                   Dynabolt.                                              
                 − Material struktur rangka atap                          
                   Properti mekanis baja (steel mechanical properties)    
                   • Baja mutu tinggi     G550                            
                   • Tegangan leleh minimum 550 MPa                       
                   • Modulus elastisitas  2,1 x 105 MPa                   
                   • Modulus geser             8 x 104 MPa                
                   Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating) 
                   Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai berikut :
                   • 55 %  Alumunium                                      
                   • 43,5 % Seng (Zinc)                                   
                   • 1,5 % Silicon (Si)                                   
                   • Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
                                                                          
                 − Profil material                                        
                   Rangka atap                                            
                   Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip channel
                   • Batang C-75 tebal 0,65 mm ex Taso atau setara, dan (sesuai
                     perhitungan pabrik).                                 
                   • Reng Roof batten reng T=0,45 mm ex- taso atau setara, dan (sesuai
                     perhitungan pabrik).                                 
                                                                          
                   Aluminium foil                                         
                   • Aluminium Bubble Top Foil                            
                   • Double Side / 2 Sisi Foil                            
                   • Ukuran 1,2m x 25m ( 30m2 )                           
                                                                          
                                                                          
                 − Persyaratan Design                                     
                   • Desain rangka atap harus didukung oleh laporan analisis perhitungan
                     yang akurat serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam
                     perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin (Limit
                     State Cold Formed Steel Structure Design), disertai juga dengan
                     garansi struktur tersebut selama 15 tahun.           
                   • Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari
                     material baja yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
                   • Alumunium foil Kualitas Super jangan diragukan lagi bubble foil bisa
                     tahan 5 tahun lebih                                  
                                                                          
                 − Persyaratan Pra Konstruksi                             
                   • Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
                     semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada
                     prinsipnya ukran pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
                   • Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disisni
                     yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan
                     ditolak dan harus diganti, kewajiban yang sama juga berlaku untuk
                     ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat
                     kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar
                     pelengkap dari Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal.
                     Pekerjaan perubahan dan tambah dalam hal ini harus dikerjakan
                     dengan biaya kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
                     tambah.                                              
                   • Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
                     Konsultan Manajemen Produksi dan Tim Perencanaa untuk
                     mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
                     disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
                     mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang   
                     mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
                     pekerjaan tambah kurang.                             
                   • Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan
                     difabrikasi di workshop, baik workshop permanent maupun workshop
                     sementara. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan
                     detail, fabrikasi dan ketetapan pemasanagan semua komponen
                     struktur konstruksi baja ringan.                     
                 − Persyaratan Konstruksi                                 
                   Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
                   fabrikasi dan instalasi adalah maut menakik sendiri (self drilling screw)
                   dengan spesifikasi sebagai berikut :                   
                   • Kelas ketahanan korosi minimum (Minimum Corrosion Rating) : class
                     2                                                    
                   • Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type
                     12-14x210, dengan ketentuan sebagai berikut :        
                     ✓ Diameter ulir           : 12 Gauge (5,5 mm)        
                     ✓ Jumlah ulir per inchi                              
                     ✓ (Threads Per Inch/TPI)  : 14 TPI                   
                     ✓ Panjang                 : 20 mm                    
                     ✓ Ukuran kepala baut      : 5/16” (8 mm hex.         
                                               Socket)                    
                     ✓ Material                : AISI 1022 heat           
                                               treated carbon steel       
                     ✓ Kuat geser rata-rata (shear average): 8,8 KN       
                     ✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN         
                     ✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm         
                                                                          
                   • Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-
                     16x16, dengan ketentuan sebagai berikut :            
                     ✓ Diameter ulir    : 10 Gauge (4,87 mm)              
                     ✓ Jumlah ulir per inchi                              
                     ✓ (Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI                    
                     ✓ Panjang          : 16 mm                           
                     ✓ Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex. Socket)      
                     ✓ Material         : AISI 1022 heat treated carbon steel
                     ✓ Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN      
                     ✓ Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN         
                     ✓ Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm          
                                                                          
                   • Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan
                     pada gambar kerja.                                   
                   • Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt
                     dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.      
                   • Pemotongan material :                                
                     ✓ Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan
                       peralatan yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah
                       ditentukan oleh pabrik.                            
                     ✓ Alat potong harus dalam kondisi baik.              
                     ✓ Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.  
                     ✓ Bagian bekas irisan harus benar benar datar, lurus dan bersih.
                 − Pelaksanaan                                            
                   • Jarak kasau maximal adalah 1,20 m, permukaan atas semua gording
                     atau rangka harus satu bidang sesuai dengan kemiringan atap yang
                     direncanakan.                                        
                   • Pemasangan Reng/top span dengan jarak 38 cm.         
                   • Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara dibaut/screw.
                   • Lisplank menggunakan bahan zincalum setara produk smarttrust
                     dengan ukuran lebar 30 cm, tebal plat 2 mm.          
                   • Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang dalam keadaan baik,
                     kuat dan kokoh, pelaksana harus memberitahukan dan meminta
                     persetujuan dari konsultan pengawas sebelum dipasangi penutup
                     atap.                                                
                                                                          
                 PENUTUP ATAP GENTENG ONDULINE                            
                   1. Lingkup Pekerjaan                                   
                 Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya paku,
                 skrup, atau pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan,
                 sesuai gambar.                                           
                   2. Bahan/ Material.                                    
                 − Bahan Utama  : Onduline tile dan Onduvilla bitumen, serat selulosa,
                   dan resin khusus.                                      
                 − Bubungan     : bitumen, serat selulosa, dan resin khusus.
                   3. Pelaksanaan.                                        
                 − Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
                   diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas/Direksi untuk
                   mendapatkan persetujuannya, baik type maupun warna finishingnya.
                 − Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/
                   Direksi mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus
                   diganti tanpa biaya tambahan.                          
                 − Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-
                   bahan pengganti harus disetujui Direksi.yang didasarkan contoh yang
                   diajukan Kontraktor.                                   
                 − Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
                   diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Direksi.
                 − Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
                   lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi.
                 − Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
                   kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan/perbedaan tersebut
                   terselesaikan.                                         
                 − Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
                   yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                   Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan
                   Pemilik.                                               
                 − Pemasangan Atap onduline                               
                   • Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi, Kontraktor tidak
                     diperkenankan melakukan pemasangan galvalum sebelum  
                     konstruksi utama atap siap, dan sudah dilakukan pengecekan.
                   • Pemasangan Atap onduline, baik urut-urutan maupun jarak over
                     lapping dan toleransi-toleransi yang diperkenankan, harus sesuai
                     dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.             
                   • Setelah Atap onduline terpasang, susunannya harus rapi sehingga
                     jika pada susunan tersebut ditarik garis horizontal maupun diagonal,
                     garis tersebut harus lurus.                          
                   • Overlapping Atap onduline harus tepat, sehingga tidak terjadi
                     kebocoran karena tampias. Pemasangan secara spesifik sebagai
                     berikut :                                            
                             ➢  Overlap ke samping = 1 gelombang.         
                             ➢  Overlap ke atas = 20 cm.                  
                             ➢  Jarak menggantung dari lisplank (overhang) = 7 cm
                             ➢  Jumlah sekrup per lembar = 14 pcs (formasi 5 + 3 + 3
                                + 3).                                     
                             ➢  Lanjutkan dengan pemasangan lembar berikutnya,
                                sampai 1 baris penuh                      
                 − Pemasangan Talang Jurai                                
                   • Sebelum dilakukan pelapisan seng talang, papan harus terpasang
                     keseluruhan dan telah/diperiksa oleh Direksi.        
                   • Papan talang harus terpasang dengan kuat dan lebar talang harus
                     sama dari bawah keatas.                              
                   • Pelapisan papan talang dengan seng harus benar-benar mengikuti
                     bentuk talang. Dan pada potongan melintang talang, tidak
                     diperkenankan adanya sambungan seng. Tekukan seng untuk
                     tumpang tindih dengan genteng, minimal 20 cm, untuk  
                     menghindarkan rembusan air kebawah genteng.          
                   • Pemakuan seng ke papan talang hanya dilakukan pada sisi talang.
                                                                          
                                                                          
     10. Jadwal Pelaksanaan                                               
         a. Ketentuan Umum                                                
            a) Uraian                                                     
               Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan
               pemantauan yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal
               tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis kegiatan, urutan kegiatan
               dan waktu kegiatan. Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu
               yang disyaratkan dalam gambar dan spesifikasi ini, atau sebagaimana
               secara khusus disetujui tertulis oleh Pengawas Pekerjaan/ Manajemen
               Konstruksi.                                                
            b) Pengajuan                                                  
               •  Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam waktu
                  paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja
                  (SPMK).                                                 
               •  Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat    
                  persetujuan dari Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi,
                  dengan detail yang disyaratkan dan harus menunjukkan urutan
                                                                          
                  kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan
                  pekerjaan.                                              
               •  Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi jadwal
                  pelaksanaan untuk menggambarkan secara akurat kemajuan  
                  pekerjaan (progress) aktual pada akhir bulan tersebut.  
               •  Setiap interval mingguan,Penyedia Jasa harus menyerahkan pada
                  setiap hari Senin pagi, jadwal kegiatan mingguan yang   
                  menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan
                  selama minggu tersebut.                                 
         b. Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM)    
            Rapat persiapan pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) dihadiri oleh
            wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan/ Manajemen Konstruksi, dan
            Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis dan non teknis
            dalam pekerjaan ini.                                          
         c. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan                         
            Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya
                                                                          
            apabila Direksi Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-
            tempat asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
            sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun,
            Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
            permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
            Teknis/Lapangan.                                              
            Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
            kepada Direksi Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
            Teknis/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
            persetujuannya.                                               
            Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan
            penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan
            atau wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan
            ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi
            Teknis/Lapangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
            dilaksanakan.                                                 
         d. Rapat -Rapat                                                  
            Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat- rapat dengan  
            mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan
                                                                          
            pembahasan dan  permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua     
            hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi
            Penyedia.                                                     
            Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan
            ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan.        
         e. Laporan – Laporan                                             
            1) Laporan Harian                                             
               Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan
               realisasi aktivitas pekerjaan harian.                      
               Laporan harian berisi :                                    
               - Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;   
               - Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;                   
               - Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;        
               - Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
               - Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan
                 pekerjaan;                                               
                                                                          
               - Hasil inspeksi/pengawasan /patroli K3 dan lingkungan;    
               - Kejadian insiden / kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada,
                 dan tindak lanjutnya;                                    
               - Catatan lain yang dianggap perlu.                        
            2) Laporan Mingguan                                           
               Laporan mingguan yang berisi laporan yang terdiri dari rangkuman
               laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil
               inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak lanjutnya, serta
               catatan lain yang dianggap perlu.                          
            3) Laporan Bulanan                                            
               Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan
               mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk
               hasil pelaksanaan Rencana K3 Kontrak (RK3K), program mutu dan
               lingkungan.                                                
            4) Kelengkapan Laporan                                        
               Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto - foto dokumentasi
                                                                          
               pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu danl
               ingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu
               dan lingkungan.                                            
            5) Dokumentasi                                                
               Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%,
               50%, 75% dan 100%, atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan
               Direksi Teknis/Lapangan. Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi
               informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan
               pekerjaan.                                                 
            6) Manajemen Mutu                                             
               Standar acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Pekerjaan
               Umum  dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019 Tahun 2019   
               tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
               Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
               Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu,
               memanfaatkan sumber daya pengguna jasa, Pengawas Pekerjaan/
               Manajemen Konstruksi, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
               diperlukan.                                                
                                                                          
  Bagian 5: Rancangan Konseptual Keselamatan Konstruksi                   
                                                                          
         Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan perlengkapan
                                                                          
   keselamatan kerja, seluruh tenaga kerja / pekerja agar di asuransikan / dijaminkan
   keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja dan dituangkan dalam
   format identifikasi bahaya terlampir. Pelaksanaan K3 minimal disesuaikan dengan
   Rencana K3 yang akan dilaksanakan seperti terdapat dalam daftar Kuantitas Harga.
                                                                          
 A   PEKERJAAN PENDAHULUAN - APK dan APD yang tidak sesuai, tidak mencukupi, tidak layak
     DAN PERSIAPAN         - Peralatan P3K tidak memadai                  
                           - APD tidak digunakan dan APK tidak dipasang sesuai
                            prosedur keselamatan.                         
                           - Evakuasi, fasilitas penyelamatan dan perencanaan darurat
                            yang tidak memadai.                           
                           - Rotasi pekerjaan, jam istirahat yang tidak memadai.
                           - Jam / beban kerja melebihi batas             
                            Beda pendapat / perselisihan pekerja lapangan 
 B   PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                               
                                                                          
B.1  Memasang rangka baja ringan - Material tajam terekspos (besi / paku / pecahan keramik).
     (kasau dan reng) untuk atap - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
     onduvilla                                                            
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                           - Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau tidak
                            proporsional.                                 
B.2  Memasang rangka baja ringan - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
     (kasau dan reng) untuk atap - Material tajam terekspos (besi / paku).
     onduline tile                                                        
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
B.3  Pemasangan alumunium foil - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
B.4  Pemasangan kembali lisplank - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
B.5  Pemasangan atap onduvilla - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
B.6  Pemasangan atap onduline tile - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                           - Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau tidak
                            proporsional.                                 
B.7  Pemasangan nok onduline - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
C.1  Talang jurai galvalum 0.30 mm - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
                           - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                           - Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
C.2  Pengecatan liplank lama dengan - Area Ketinggian yang menjadikan pekerja tidak fokus
     cat kayu              - Material tajam terekspos (besi / paku).      
                           - Mengangkat material berat tanpa alat bantu / manual
                           - Pemasangan tidak sesuai prosedur.            
                            Penggunaan peralatan kerja tidak sesuai prosedur dan atau
                            tidak proporsional.                           
                                                                          
                                  Palangka Raya, 6 Oktober 2025           
                                    Ditetapkan Oleh :                     
                                                                          
                                                                          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.           
                                   NIP. 197201021997031009
Tenders also won by CV Rab Dimension Kreatif
Authority
17 July 2023Pengadaan Dewi Dewi Sekoci TertutupKementerian PerhubunganRp 4,950,000,000
24 December 2020Pembangunan Garasi Anoa Dan Prasarana Yonif Mekanik 643/WnsKementerian PertahananRp 2,466,450,000
1 August 2025Pembangunan Gedung Instalasi Kamar JenazahKab. SanggauRp 2,091,405,500
3 May 2023Pembangunan Unit Sekolah Baru Smkn 1 TerentangProvinsi Kalimantan BaratRp 2,000,000,000
10 June 2025Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Lintang Tambuk Kecamatan Kayan HuluKab. SintangRp 1,400,000,000
12 January 2021Rehab Gedung Kipan A Yonif 645/GtyKementerian PertahananRp 1,105,335,000
30 July 2024Peningkatan Jl. Parit Wansalim/Parwasal Kec. Pontianak Utara (Lanjutan)Kota PontianakRp 1,000,000,000
11 September 2024Pembangunan Gudang Logistik (Dana Tdf)Kab. SukamaraRp 828,000,000
8 July 2021Peningkatan Jl. Pga Kec. Pontianak KotaKota PontianakRp 800,000,000
9 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 7 Satu Atap Ketungau HuluKab. SintangRp 754,000,000