Rehabilitasi Bangunan Rumah Singgah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6919372
Date: 14 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Sosial
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 780,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 780,000,000
Winner (Pemenang): CV Taqwa Investama
NPWP: 2*6**9****11**0
RUP Code: 52902015
Work Location: Kota Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
CV Taqwa Investama
02*6**9****11**0Rp 776,037,300-
0667862213711000Rp 733,163,293Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan oleh CV. TAHETA GEMILANG, untuk peralatan berupa Waterpass Autolevel, perjanjian sewa yang disampaikan tidak dapat dikonfirmasikan keabsahannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan berakhir. Sehingga CV. TAHETA GEMILANG dianggap tidak memiliki kemampuan teknis peralatan utama yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Hal ini sesuai dengan Ketentuan dalam IKP 28 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN angka 28.12 Evaluasi Teknis huruf (d), dan (f) yang menyatakan bahwa : (d) Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; (f) Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
0625196514711000Rp 702,089,788Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan oleh Karya Alex Sejahtera, untuk bukti peralihan kepemilikan peralatan 2 (dua) unit pick up yang disampaikan atas nama pemberi sewa Fatra Fernando diragukan kebenarannya. Dalam kwitansi jual beli yang disampaikan pada tahun pembelian 18 April 2019 dan 20 Juni 2020 menggunakan materai 10000. Sedangkan masa berlaku penggunaan materai 10000 adalah sejak tanggal 1 Januari 2021. Sehubungan dengan tersebut Sesuai dengan ketentuan IKP 4 PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN yang menyatakan : 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. 4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif diantaranya : “Apabila menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar, maka penawaran digugurkan dari proses pemilihan dan dapat dikenakan sanksi Daftar Hitam”
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
CV Bintang Anugrah Raya
00*2**7****11**0--
CV Cahaya Putra Banua
00*9**8****31**0--
0019060946805000--
CV Adhipramana Dimitra Surya
06*5**2****06**0--
0392982237711000--
0936031095542000--