Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor ( Kantor Camat Ilir Timur Dua )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015527000
Date: 22 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Kecamatan Ilir Timur Dua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,680,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,679,982,163
Winner (Pemenang): Paraswida Cipta Wiguna
NPWP: 928003144301000
RUP Code: 56520441
Work Location: Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 30
Applicants
0928003144301000Rp 7,618,841,037
0031192701201000-
0719241234412000-
0762401347061000-
0018595165201000-
CV Cahaya Bangun Nusa
02*2**8****07**0-
0837689819121000-
0413873050128000-
0024509150004000-
0730211869626000-
CV Xtera Sumber Barokah
03*7**7****14**0-
0718913429517000-
0027483502008000-
0032351421301000-
0733152011301000-
PT Pahri Bersaudra Bersatu
04*0**2****14**0-
PT Jamsoy Karyo Nusantara
02*8**3****07**0-
0660609249954000-
CV Bintang Samudra
00*9**7****06**0-
CV Hidayah Pangeran Cimpago
00*2**4****11**0-
CV Arshaka Gavrila Xavier
05*2**9****29**0-
0017801895301000-
0933537581301000-
0012565362201000-
CV Teladan Serasi
02*8**3****06**0-
0724180179121000-
0028659522311000-
0961246840009000-
PT Tiga Serangkai Solution
01*9**6****14**0-
PT Ton Konstruksi Indonesia
08*7**0****13**0-
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN   GEDUNG  KANTOR CAMAT  ILIR TIMUR         
                                                                        
                 DUA PALEMBANG                                          
                                                                        
LOKASI         : KOTA PALEMBANG                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. PEKERJAAN  PERSIAPAN                                                 
                                                                        
   Persiapan suatu pekerjaan sebelum masuk pada pekerjaan pokok, sangat 
                                                                        
   menentukan kesuksesan suatu pekerjaan. Pekerjaan persiapan ini secara umum
   tidak jauh berbeda, baik untuk proyek-proyek, pekerjaan pembangunan gedung,
                                                                        
   proyek pembangunan jalan Dan jembatan, dermaga ataupun proyek-proyek 
   lainnya.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   Pekerjaan persiapan harus sudah direncanakan sebelum masa pelaksanaan
   suatu proyek konstruksi, perencanaannya dibuat sedemikian rupa sehingga
                                                                        
   dapat diperoleh hasil pekerjaan yang efektif dan efisien, namun tetap memenuhi
   segala aspek yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pokok /
                                                                        
   utama dari proyek yang akan dilaksanakan.                            
                                                                        
                                                                        
   Pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan suatu proyek
                                                                        
   konstruksi antara lain meliputi :                                    
   a. Perencanaan Site Plan.                                            
                                                                        
   b. Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya.                               
   c. Pembuatan Gambar-gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).        
                                                                        
   d. Pengadaan Material untuk Pekerjaan Persiapan.                     
                                                                        
   e. Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja.                            
   f. Pembuatan papan nama proyek                                       
                                                                        
                                                                        
   Berdasarkan hasil penjelasan / aanwijzing kantor, review gambar rencana dan
                                                                        
   BQ, maka kami, membuat usulan metode kerja, yang disesuaikan dengan  
                                                                        
   kondisi lahan dan situasi lokasi Pekerjaan Konsultansi Pengawasan    
   Pembangunan Gedung Kantor Camat Ilir Timur Dua Kota Palembang yang   
   akan ditangani.                                                      
                                                                        
   Kami menyimpulkan bahwa lingkup utama pekerjaan terdiri dari 3 bagian, yaitu
   Mobilisasi (Peralatan maupun Personil), Pekerjaan Tanah dan Pekerjaan Beton.
                                                                        
   Selanjutnya lahan pekerjaan dibersihkan dalam batas-batas yang ditentukan
                                                                        
   sesuai site plan, setelah itu pekerjaan Konstruksi Bangunan Pekerjaan
   Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Camat Ilir Timur Dua
                                                                        
   Kota Palembang dapat dilaksanakan.                                   
                                                                        
                                                                        
   A. Perencanaan Site Plan                                             
                                                                        
     Perencanaan Site Plan pada prinsipnya adalah merencanakan tata letak / lay
     out dari fasilitas-fasilitas yang diperlukan selama pelaksanaan proyek,
                                                                        
     sehingga dapat mendukung mobilitas dan kelancaran pekerjaan.       
                                                                        
                                                                        
     Dalam menentukan tata letak / lay out, sangat tergantung pada kondisi
                                                                        
     lapangan yang ada, dan disesuaikan dengan desain lay out dari Konstruksi
     Bangunan Gedung  yang  akan dilaksanakan, perlu diingat dalam      
                                                                        
     pertimbangan penentuan tata letak ini juga, adalah bangunan atau fasilitas-
     fasilitas dalam site plan ini sifatnya adalah sementara, yang nantinya akan
                                                                        
     dibongkar setelah pelaksanaan proyek selasai.                      
                                                                        
                                                                        
     Fasilitas pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek antara lain terdiri
                                                                        
     dari :                                                             
     1. Kantor Proyek / Direksi Keet                                    
                                                                        
     2. Gudang material dan peralatan                                   
     3. Barak kerja                                                     
                                                                        
     4. Pos keamanan                                                    
                                                                        
     5. Base Camp                                                       
     6. Bengkel                                                         
                                                                        
                                                                        
     Dengan site plan yang kami ajukan ini diharapkan aktivitas pekerjaan berjalan
                                                                        
     sesuai dengan rencana.                                             
                                                                        
     1. Kantor Proyek / Direksi Keet                                    
        Kantor proyek/Direksi Keet merupakan tempat bekerja bagi para staf, baik
        staf dari Kontraktor, Konsultan Pengawas ataupun Pemilik Proyek 
                                                                        
        dilapangan selama pelaksanaan pekerjaan. Kantor ini terdiri dari ruang-
        ruang kerja, ruang rapat, serta sarana-sarana pendukung lainnya seperti
                                                                        
        toilet dan ruang ibadah. Seluruh fasilitas dan sarana yang dibangun
                                                                        
        adalah bersifat sementara. oleh karena itu, desain Kantor Proyek ini
        dibuat juga tidak permanen, sehingga memudahkan pembongkaran    
                                                                        
        setelah pekerjaan selesai. Untuk Proyek Konstruksi Bangunan Gedung,
        Direksi direncanakan ditempatkan didekat lokasi proyek, sehingga
                                                                        
        memudahkan pengawasan dan koordinasi antara kontraktor, konsultan
                                                                        
        pengawas dan pemilik proyek.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Gudang Material dan Peralatan                                   
        Bangunan ini juga bersifat sementara, berfungsi sebagai tempat  
                                                                        
        penyimpanan material dan Peralatan, seperti semen, paku, accessories
        serta material-material finishing lainnya.                      
                                                                        
                                                                        
        Gudang sebagai tempat penyimpanan material, harus memenuhi sebagai
        persyaratan antara lain :                                       
                                                                        
                                                                       
           Kondisi harus dijaga tetap kering dan tidak lembab/tidak bocor.
                                                                       
           Susunan dan pengaturan letak material yang disimpan terutama 
           semen, harus diatur sedemikian rupa sehingga material yang datang
           lebih dahulu dapat diambil dan digunakan lebih awal.         
                                                                        
                                                                       
           Untuk material besi beton dapat ditempatkan diluar bangunan gudang
           dengan persyaratan-persyaratan.                              
                                                                        
                                                                       
           Tumpukan besi diberi alas / ganjal balok kayu, sehingga tidak
           langsung bersentuh dengan tanah.                             
                                                                        
                                                                       
           Diberikan penutup terpal diatasnya supaya terlindung dari air hujan
           atau kelembaban.                                             
                                                                       
           Penumpukan sesuai dengan diameter yang seragam.              
        Sementara untuk gudang peralatan digunakan untuk menyimpan      
        peralatan kerja yang ringan-ringan seperti, genset, portable, concrete,
                                                                        
        vibrator, serta peralatan-peralatan tukang ringan lainnya.      
                                                                        
     3. Barak Kerja                                                     
                                                                        
        Bangunan ini berfungsi untuk termpat beristirahat bagi para pekerja
        proyek, barak kerja ditempatkan didalam pagar lokasi proyek, sehingga
                                                                        
        akan mempermudah pengawasan keluar masuknya para pekerja kedalam
        lokasi proyek, sekaligus untuk bisa membantu menjaga keamanan   
                                                                        
        material dan peralatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   B. Sumber Daya Proyek                                                
                                                                        
                                                                        
     Sumber daya yang dipergunakan selama pelaksanaan proyek antara lain
     mencakup :                                                         
                                                                        
     1. Kebutuhan Listrik Kerja                                         
                                                                        
        adalah kebutuhan daya listrik yang diperlukan oleh kontraktor selama
                                                                        
        masa konstruksi, antara alin digunakan untuk :                  
                                                                        
                                                                       
           Untuk penerangan kerja dan barak pekerja                     
                                                                       
           Untuk alat-alat kerja seperti, mesin potong bengkok besi (bar cutter,
           bar bender), pompa air dan lain-lain.                        
                                                                        
                                                                       
           Peralatan-peralatan kantor, seperti Komputer, Printer dan lain-lain.
        Pemenuhan sumber daya listrik ini diperoleh dari PLN dan genset sendiri
                                                                        
     2. Kebutuhan Air Kerja                                             
                                                                        
        Adalah kebutuhan air yang diperlukan selama masa konstruksi meliputi :
                                                                        
                                                                       
          Air untuk bahan adukan beton, adukan pasangan bata dan plesteran.
                                                                       
          Untuk perawatan beton (curing), perawatan pasangan batu bata  
                                                                       
          Untuk toilet base camp proyek serta MCK pekerja               
                                                                       
          Untuk keperluan test instalasi air bersih                     
                                                                       
          Keperluan lokasi kerja lainnya                                
        Kebutuhan air kerja didapat dari pembuatan sumur sementara dilokasi
        proyek dan dari PDAM jika ada.                                  
                                                                        
                                                                        
   C. Perencanaan K3                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Dalam setiap pelaksanaan suatu proyek, managemen mengharuskan      
     penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian
                                                                        
     dari kegiatan yang terintegrasi dalam semua kegiatan proyek yang sedang
     dikerjakan.                                                        
                                                                        
     Prosedur penerapan K3 secara umum mencakup :                       
                                                                        
     1. Safety Plan                                                     
                                                                        
        Adalah Managemen Keselamatan Kerja yang mengikuti ketentuan-    
        ketentuan dan arahan yang dikeluarkan Disnaker.                 
                                                                        
        Ketentuan-ketentuan dalam Managemen Keselamatan Kerja ini meliputi :
                                                                        
                                                                       
           Identifikasi bahaya kerja dan pencegahannya.                 
                                                                       
           Penyusunan rencana, pengadaan dan penempatan dari alat-alat  
           pengaman seperti :                                           
                                                                        
            Jaring/net pada tangga dan tepi bangunan (khusus untuk     
                                                                        
            bangunan)                                                   
            Railing pengaman serta rambu-rambu K3                      
                                                                        
            Alat-alat pemadam kebakaran                                
                                                                        
            Sepatu dan helm pengamanan bagi para pekerja dan staf proyek.
            Penyediaan sarana P3K dalam lingkungan proyek              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Security Plan                                                   
        Adalah prosedur pengendalian keamanan lingkungan proyek, mencakup
                                                                        
        prosedur keluar masuk bahan proyek, penerimaan tamu, identifikasi
        daerah rawan wilayah sekitar proyek. Untuk itu ditempatkan tenaga
                                                                        
        keamanan dan pos penjagaan diproyek.                            
   D. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                                       
                                                                        
                                                                        
     1. Mobilisasi Personil                                             
        a) Mobilisasi Kepala Proyek (General Superintendant) yang memenuhi
                                                                        
          jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya
                                                                        
          (pembangunan, pemeliharaan berkala, atau pemeliharaan rutin   
          jalan/jembatan).                                              
                                                                        
        b) Mobilisasi semua staf Poryek dan pekerja yang diperlukan dalam
          pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     2. Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan                              
        a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp   
                                                                        
           pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek.              
        b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
                                                                        
           yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
                                                                        
           pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut   
           Kontrak ini.                                                 
                                                                        
                                                                        
     3. Periode Mobilisasi                                              
                                                                        
           Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar akan   
                                                                        
        diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai tanggal mulai
        kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
                                                                        
        harus diselesaikan dalam waktu 15 hari.                         
                                                                        
                                                                        
     4. Program Mobilisasi                                              
        a) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan  
                                                                        
           Kontrak, Managemen kami akan  melaksanakan Rapat Pra         
                                                                        
           Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
           Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Tenaga Ahli kami
                                                                        
           untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non    
           teknis dalam proyek ini.                                     
                                                                        
        b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Managemen 
                                                                        
           kami juga akan menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program
           Pemasangan Dinding Turap) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan    
           kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.    
                                                                        
        c) Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan     
           mobilisasi dan mencakup informasi tambahan berikut :         
                                                                        
           (1) Lokasi base camp dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
                                                                        
              lapangan yang menunjukkan lokasi kantor sementara (direksi
              keet), bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi  
                                                                        
              pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut
              termasuk dalam cakupan Kontrak.                           
                                                                        
           (2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
                                                                        
              semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang
              diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara     
                                                                        
              pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan. 
           (3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang     
                                                                        
              diusulkan dalam Penawaran akan diajukan kepada direksi    
                                                                        
              pekerjaan.                                                
           (4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan
                                                                        
              perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
              pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk
                                                                        
              perkuatan setiap struktur.                                
                                                                        
           (5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok
              (bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan
                                                                        
              suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan 
              mobilisasi.                                               
                                                                        
                                                                        
     5. Demobilisasi                                                    
                                                                        
           Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja pada saat
                                                                        
        akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
        perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
                                                                        
        tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
2. PEKERJAAN  TANAH                                                     
   A. GALIAN                                                            
                                                                        
     1. Prosedur Umum                                                   
        a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
                                                                        
          yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi    
                                                                        
          Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam     
          bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton,
                                                                        
          pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan 
          untuk pekerjaan permanen                                      
                                                                        
        b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang     
                                                                        
          seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
        c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar
                                                                        
          atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
          pendapat Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan  
                                                                        
          tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan
                                                                        
          timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan 
          Direksi Pekerjaan.                                            
                                                                        
        d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar 
          dijumpai pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah
                                                                        
          dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian
                                                                        
          pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
          lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-
                                                                        
          tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
          tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari
                                                                        
          15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh
          dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi
                                                                        
          Pekerjaan dan dipadatkan.                                     
                                                                        
        e) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan
          jika, menurut pendapat Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan
                                                                        
          alat pembelah bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis
          berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
                                                                        
          memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut
                                                                        
          pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau   
          struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam
          pelaksanaannya.                                               
                                                                        
        f) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
          menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
                                                                        
          melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
                                                                        
          dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
          diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.                             
                                                                        
        g) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan    
          peledakan atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus
                                                                        
          dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang
                                                                        
          lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan
          bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
                                                                        
          pada pemotongan batu yang barumaupun yang lama.               
                                                                        
                                                                        
   2. Galian                                                            
                                                                        
         Galian harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
      sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow 
                                                                        
      excavation) dan galian perkerasan beraspal, dan masih dapat dilakukan
      dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
                                                                        
      maksimum 15 ton dan tenaga kuda netto maksimum sebesar 180 PK     
                                                                        
      (tenaga kuda).                                                    
         Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan     
                                                                        
      sebagai material timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik dalam
                                                                        
      jumlah yang merusak, seperti daun, rumput, akar dan kotoran Material yang
      dikalssifikasi oleh UNIFIED sebagai OL, OH dan Pt tidak boleh digunakan.
                                                                        
      Sedangkan material yang tergolong GW, GP, GM, GC, SW, SP, SM, dan SC
      dapat diterima, dengan syarat material itu keras dan tidak mempunyai sifat
                                                                        
      yang khas. Material yang tergolong CH atau MH dapat dipergunakan untuk
      timbunan, kecuali bila ditentukan lain pada gambar atau pada bagian lain,
                                                                        
      tetapi tidak untuk dipergunakan 30 cm dibawah dasar perkerasan sebagai
                                                                        
      subgrade, kecuali dapat mencapai nilai CBR tidak kurang dari 6 % setelah
      perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum 
                                                                        
      seperti ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.                         
         Bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan     
      timbunan atau material galian dianggap sebagai tidak diperlukan dalam
                                                                        
      konstruksi bila Direksi Pekerjaan menentukan demikian.            
                                                                        
                                                                        
   3. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian                            
                                                                        
      a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam
        batas-batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus      
                                                                        
        digunakan secara efektif untuk pekerjaan timbunan atau penimbunan
        kembali.                                                        
                                                                        
      b) Bahan galian yang mengandung tanah organik, tanah gambut (peat),
                                                                        
        tanah ekspansif dengan aktivitas > 1,25 pada batasan tingi dan sangat
        tinggi Van Der Merwe, tanah sensitivitas > 4, tanah jenuh air, serta
                                                                        
        sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif
        yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan
                                                                        
        bahan di atasnya atau yang akan mengakibatkan kegagalan atau    
                                                                        
        penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
        sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
                                                                        
        timbunan dalam pekerjaan permanen.                              
      c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
                                                                        
        galian yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan
                                                                        
        sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan di luar Daerah
        Milik Jalan (DMJ) atau lahan yang telah disediakan seperti yang 
                                                                        
        diperintahkan Direksi Pekerjaan.                                
      d) bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang    
                                                                        
        diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
        tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan 
                                                                        
        bahan galian, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat 
                                                                        
        pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan
        perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
                                                                        
        tersebut akan dilakukan.                                        
   4. Galian pada Sumber Bahan                                          
      a) Sumber bahan, apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain,
                                                                        
         harus digali sesuai dengan ketentuan                           
      b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
                                                                        
         sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi
                                                                        
         Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian dimulai.           
      c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
                                                                        
         untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
         tidak diperkenankan.                                           
                                                                        
      d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana  
                                                                        
         penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
      e) Sumber bahan yang lebih tinggi dari permukaan jalan, dapat mengalir
                                                                        
         harus diratakan sedemikian rupa sehingga seluruh air permukaan ke
         gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.                       
                                                                        
      f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
                                                                        
         dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. TIMBUNAN                                                             
                                                                        
   1. Timbunan Biasa                                                    
                                                                        
      a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
         bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
                                                                        
         Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan   
         dalam pekerjaan permanen                                       
                                                                        
      b) Bahan yang dipilih tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
         diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut Pd. T-03-1998-03 (AASHTO
                                                                        
         M145). Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat
                                                                        
         dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
         dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
                                                                        
         daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
         sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
                                                                        
         bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
                                                                        
         jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan
         SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah
         perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
         (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.           
                                                                        
      c) Tanah expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 yang
         terletak pada garis batas derajat pengembangan menurut batasan Van
                                                                        
         Der Merwe sebagai “ high” atau “very high”, tidak boleh digunakan
                                                                        
         sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks
         Plastisitas (SNI 03-1967-1990 dan SNI 03-1966-1990) dengan     
                                                                        
         prosentase kadar lempung (SNI 03-3423-1994)                    
                                                                        
                                                                        
3. PEKERJAAN  STRUKTUR                                                  
                                                                        
  A. MUTU BETON DAN PENGGUNAAN                                          
     1. Pembetonan                                                      
                                                                        
        a) membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru
          atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
                                                                        
          pekerjaan beton yang baru                                     
                                                                        
        b) menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk    
          pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
                                                                        
          Kerja                                                         
        c) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
                                                                        
          harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas
                                                                        
          tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton
          akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan 
                                                                        
          peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar   
          sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
                                                                        
        d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan
          benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau
                                                                        
          selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak
                                                                        
          bergeser pada saat pengecoran.                                
        e) memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air hujan
                                                                        
          dengan memasang tenda seperlunya.                             
        f) Acuan dapat dibuat dari kayu atau baja dengan sambungan yang 
                                                                        
          kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
                                                                        
          pengecoran, pemadatan dan perawatan.                          
        g) Untuk permukaan akhir struktur yang tidak terekspos dapat digunakan
          kayu yang tidak diserut permukaannya. Sedangkan untuk permukaan
                                                                        
          akhir yang terekspos harus digunakan kayu yang mempunyai      
          permukaan yang rata. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus    
                                                                        
          ditumpulkan.                                                  
                                                                        
        h) Acuan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa  
          merusak permukaan beton dengan memberikan pelumas (oil form). 
                                                                        
                                                                        
     2. Pengecoran                                                      
                                                                        
        a) memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
                                                                        
          sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran  
          beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final
                                                                        
          setting). Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu
          beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton               
                                                                        
        b) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
                                                                        
          dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak   
          meninggalkan bekas.                                           
                                                                        
        c) Pengecoran beton ke dalam cetakan sampai selesai harus dalam 
          waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih  
                                                                        
          pendek sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan  
                                                                        
          berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting time)
          semen yang digunakan.                                         
                                                                        
        d) Pengecoran beton harus berkesinambungan tanpa berhenti sampai
          dengan sambungan pelaksanaan (construction joint).            
                                                                        
        e) dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi antara
          agregat kasar dan agregat halus dari campuran. Beton harus dicor
                                                                        
          dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada  
                                                                        
          posisi akhir beton. Pengaliran beton tidak boleh melampaui satu meter
          dari tempat awal pengecoran.                                  
                                                                        
        f) Pengecoran beton ke dalam acuan struktur yang berbentuk rumit dan
          penulangan yang rapat harus dilaksanakan secara lapis demi lapis
                                                                        
          dengan tebal yang tidak melampaui 15 cm. Untuk dinding beton, tebal
                                                                        
          lapis pengecoran dapat sampai 30 cm menerus sepanjang seluruh 
          keliling struktur.                                            
        g) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
          campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat  
                                                                        
          menyatu dengan campuran beton yang baru.                      
        h) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton baru
                                                                        
          yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
                                                                        
          bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan dilapisi dengan bonding agent.
        i) Dalam waktu 24 jam setelah pengecoran permukaan pekerjaan beton,
                                                                        
          tidak boleh ada air yang mengalir di atasnya                  
        j) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau
                                                                        
          dari luar acuan                                               
                                                                        
        k) Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua
          sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa
                                                                        
          menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara 
          terisi.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  B. ADUKAN  SEMEN                                                      
  1. Pencampuran                                                        
                                                                        
    a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat
       atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran 
                                                                        
       menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan      
                                                                        
       pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
       sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi       
                                                                        
       (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat
       semen yang digunakan.                                            
                                                                        
    b) Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
       penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan semen boleh diaduk
                                                                        
       kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
                                                                        
       Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.   
    c) Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air     
                                                                        
       ditambahkan harus dibuang.                                       
  2. Pemasangan                                                         
    a) Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari 
                                                                        
       minyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
       sampai merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang tergenang
                                                                        
       pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen.
                                                                        
    b) Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus   
       ditempatkan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang
                                                                        
       cukup sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus
       dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C. DINDING BETON                                                      
    a) Beton harus dibuat sesuai dengan mutu dan cara yang digunakan. Mutu
                                                                        
       beton untuk tiap jenis unit harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
       Gambar.                                                          
                                                                        
    b) Acuan untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan. Acuan harus  
                                                                        
       terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang
       kedap air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi
                                                                        
       batas-batas toleransi yang disyaratkan selama pengecoran. Penutup (seal)
       harus dipasang pada sambungan acuan untuk mencegah kehilangan pasta
                                                                        
       semen. Penumpulan acuan harus dilakukan pada semua sudut dan harus
                                                                        
       lurus dan sesuai dengan bentuk dan garis yang tepat. Pembentuk rongga
       harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita penutup
                                                                        
       berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya   
       adukan.                                                          
                                                                        
    c) Acuan untuk beton pracetak prategang harus dipasang setelah      
       penulangan, dengan mempertahankan bentuk dan dimensi komponen    
                                                                        
       beton pracetak prategang yang direncanakan sampai beton cukup    
                                                                        
       mengeras (mampu memikul beban sendiri dan beban-beban pelaksanaan
       yang bekerja pada balok tersebut). Nilai toleransi dimensi cetakan
                                                                        
       maksimal sama dengan toleransi dimensi komponen beton pracetak   
       prategang dan ditempatkan di atas bidang yang benar-benar rata dan stabil
                                                                        
       sehingga memudahkan pelaksanaan produksi serta pembongkaran      
                                                                        
       cetakan. Sebelum pengecoran beton, cetakan harus dalam keadaan bersih
       dari bahan-bahan yang dapat berpengaruh pada kekuatan beton dan  
       dimensi produk, dan cetakan harus diberi release agent dengan bahan
       dasar oil/minyak (oil based) untuk mencegah pelekatan beton pada 
                                                                        
       cetakan.                                                         
                                                                        
4. PEKERJAAN  PASANGAN  BATU.                                           
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
          a. Pekerjaan batu-bata untuk pondasi.                         
          b. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu
                                                                        
            ukuran.                                                     
                                                                        
          c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.          
          d. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.  
                                                                        
          e. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
          f. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan  
                                                                        
            dinding.                                                    
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Pasangan batu-bata dengan adukan 1 : 4, untuk pondasi batu bata
          b. Untuk pekerjaan batu-bata dipakai batu-bata dengan ukuran  
                                                                        
            normalisasi rata-rata sama dan bermutu baik dan disetujui Direksi.
                                                                        
5. PEKERJAAN  PINTU DAN JENDELA.                                        
                                                                        
                                                                        
Pintu, Kusen dan Jendela merupakan komponen penting dalam sebuah bangunan.
                                                                        
Pada proyek-proyek besar biasanya memiliki jumlah pintu yang banyak, sehingga
pelaksanan pekerjaan ini dilapangan memerlukan metode pelaksanaan yang tepat.
                                                                        
Adapun metode pelaksanaan pekerjaan pintu, kusen dan jendela, ialah sebagai
berikut :                                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Persiapan                                                               
                                                                        
    Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
                                                                        
     jendela aluminium.                                                 
                                                                        
    Approval material yang akan digunakan.                             
    Persiapan lahan kerja.                                             
    Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame,
     hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.     
                                                                        
    Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
     waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pengukuran                                                              
                                                                        
                                                                        
    Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
                                                                        
     dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau
     belum.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Fabrikasi kusen alumunium                                               
                                                                        
                                                                        
    Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
                                                                        
     apabila ada perbaikan.                                             
    Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai memakai sekrup galvanis.
    Alumunium yang sudah di fabrikasi di perlindungan dengan memakai   
     protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
                                                                        
     pemasangan.                                                        
                                                                        
                                                                        
Pemasangan kusen alumunium dan frame                                    
                                                                        
    Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang sehabis kondisi lapangan
                                                                        
     siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan
     dengan di screw fisher memakai fisher S8.                          
                                                                        
    Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan 
                                                                        
     kesikuan kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
     Apabila tidak lurus maka diganjal dengan materi dari hardboard, sehingga
                                                                        
     lebih berpengaruh dan tahan lama.                                  
    Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan     
                                                                        
     dinding di isi silicone sealant.                                   
                                                                        
    Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame
     untuk pintu/jendela, beling dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada
                                                                        
     kusen dengan memakai penggantung engsel yang disekrup ke kusen.    
    Pemasangan hardware dikerjakan sehabis kondisi lapangan benar-benar
                                                                        
     kondusif dan tidak ada lagi pekerjaan yang sanggup merusak kusen dan
     alumunium dan daunnya.                                             
Proteksi                                                                
                                                                        
                                                                        
    Proteksi plastik (blue sheet) pada bab kusen alumunium sanggup dilepas,
     apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar higienis dari kotoran dan tidak
                                                                        
     ada lagi pekerjaan yang sanggup merusak aluminium tersebut.        
                                                                        
6. PEKERJAAN  ATAP.                                                     
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
          a. Memasang atap genteng metal batuan.                        
          b. Memasang bubungan genteng metal batuan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
          a. Penutup atap digunakan genteng metal batuan.               
                                                                        
          b. Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedemikian
            rupa, sehingga kemiringan yang diperoleh rata serta tidak bocor
                                                                        
            karena air.                                                 
                                                                        
          c. Pemasangan bubungan harus ditarik benang sehingga lurus dan
            tidak bergelombang.                                         
7. PEKERJAAN  LANGIT-LANGIT.                                            
       Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
          a. Pekerjaan membuat steiger.                                 
                                                                        
          b. Pekerjaan membuat rangka plafond dari holow 40 x 40 mm, 20 x 40
            mm termasuk gantungan plafond.                              
                                                                        
          c. Pekerjaan pemasangan plafond PVC, dan pada seluruh bangunan
            dan teras/oversteak listplank digunakan list Plafond Tipe A.
                                                                        
          d. Memaku langit-langit pada rangka dan gantungan plafond.    
                                                                        
          e. Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.     
          f. Gantungan / stik rangka plafond maksimal jarak 1,5 m.      
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
          a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit, sebagai bahan penutup PVC.
                                                                        
          b. Menggantung ragka plafond menggunakan holow 40 x 40 mm dan 
                                                                        
            20 x 40 mm                                                  
          c. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris).
                                                                        
          d. Sebelum dipasang plafond, terlebih dahulu rangka plafond harus
            dicat menie.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. PEKERJAAN  LANTAI.                                                   
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
          a. Menyiram dan memadatkan pasir urug 10 cm padat.            
          b. Mengukur kemiringan-kemiringan dan waterpass.              
                                                                        
          c. Memasang lantai kerja ad. 1: 3 : 5 tebal 5 cm.             
                                                                        
    d. Memasang lantai Granit 60 x 60 cm,                               
    e. Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Dibawah pasangan lantai dan rabat ditimbun pasir urug yang 
            dipadatkan dengan ketebalan 10 cm padat.                    
                                                                        
          b. Pemasangan keramik digunakan perekat ad. 1 : 4 tebal 5 cm dan
                                                                        
            pemasangan  keramik dibuat jarak/naat 3 mm dan naat-naat    
            tersebut diisi dengan acian (semen dicampur dengan air).    
                                                                        
          c. Semua pekerjaan lantai harus dibuat waterpass, tinggi bagian yang
            satu dengan yang lainnya akan diatur dan ditentukan oleh Direksi.
9. PEKERJAAN  BAJA / BESI.                                              
       Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                        
          a. Pekerjaan pemasangan angker-angker pada kuda kuda          
                                                                        
          b. Pasangan pemasangan stick kolom, sloof besi begel 12 mm.   
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Beugel U digunakan  12 mm, plat strip yang digunakan ukuran
            40.4 panjang sesuai dengan gambar, lengkap dengan baut + muur
                                                                        
            yang dipasang sambungan dan penguat kayu gording sesuai     
            dengan gambar.                                              
                                                                        
                                                                        
10. PEKERJAAN  KACA / KUNCI.                                            
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
          a. Memasang / memotong kaca rayband tebal 5 mm.               
                                                                        
          b. Memasang kunci pintu dan jendela                           
       Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Semua alat-alat kunci dan penggantung dipakai buatan dalam 
                                                                        
            negeri yang bermutu baik ukuran standar.                    
          b. Penggantung pintu digunakan engsel kuningan ARCH 4” yang   
                                                                        
            dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dan untuk penggantung
            daun jendela digunakan engsel ARCH 3” yang dipasang 2 (dua) 
                                                                        
            buah setiap daun.                                           
                                                                        
          c. Semua daun jendela dilengkapi dengan : slot, handle dan kait
            angin/penunjang.                                            
                                                                        
                                                                        
11. PEKERJAAN CAT.                                                      
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
          a. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.        
                                                                        
          b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat,   
            kemudian diamplas.                                          
                                                                        
          c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan 
            plamur, diamplas ulang.                                     
                                                                        
          d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
                                                                        
          e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.                
          f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.          
          g. Mengecat seluruh kayu dan tembok.                          
                                                                        
          h. Mengeter gording dan rangka atap.                          
          i. Mengecat dinding tembok                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
          a. Semua pekerjaan kayu untuk kusen pintu, jendela dicat menie
                                                                        
            kualitas baik (untuk pekerjaan pengecatan dasar kayu) plamur
            kayu dipakai plamur dari persetujuan Direksi. Untuk finishing
                                                                        
            digunakan cat minyak Platone ex. Nippon Paint atau yang setara.
                                                                        
          b. Semua pekerjaan tembok serta seluruh plafond dicat menggunakan
            cat tembok platone atau yang setara.                        
                                                                        
          c. Seluruh hasil finishing pekerjaan harus rata, bagus dan tidak
            berbayang.                                                  
                                                                        
                                                                        
12. PEKERJAAN LISTRIK                                                   
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
          a. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee
                                                                        
            doos, isolator dan peralatan kecil yang dianggap perlu dalam
            bangunan dan diluar bangunan.                               
                                                                        
          b. Memasang stop kontak dan saklar disiapkan untuk voltase 220 volt.
                                                                        
          c. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang.      
          d. Memasang armature lampu SL 18 watt.                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
          a. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang 
                                                                        
            berlaku untuk ini dan hasil pekerjaan tersebut diakui/disyahkan oleh
                                                                        
            PLN.                                                        
          b. Seluruh kabel listrik yang turun kebawah harus dimasukkan dalam
                                                                        
            pipa PVC  5/8” dan tertanam dalam tembok. Untuk instalasi dalam
                                                                        
            digunakan kabel LMK 2,5 mm.                                 
          c. Seluruh material yang digunakan harus berkualitas baik dan 
                                                                        
            disetujui oleh Direksi.                                     
          d. Kontraktor harus menyiapkan /melaksanakan pekerjaan ini lengkap
            dengan box  sekering automatic + isi komponen termasuk      
                                                                        
            penyambungan arus/api dari bangunan yang ada.               
          e. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus  
                                                                        
            menyerahkan As Built Drawing (gambar kerja yang terpasang) dan
                                                                        
            surat jaminan dari instalatur.                              
          f. Sekering box, saklar, stop kontak dipasang inbou.          
                                                                        
                                                                        
13  PEKERJAAN LAIN-LAIN.                                                
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
          a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan
                                                                        
            yang  timbul selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-      
            penyempurnaan pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh
                                                                        
            semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.                   
                                                                        
          b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan PEMBANGUNAN   
            KANTOR  CAMAT ILIR TIMUR DUA PALEMBANG.                     
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan 
            ditentukan lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk atau 
                                                                        
            penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).                          
                                                                        
          b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih
            lanjut pada rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan   
                                                                        
            notulen dan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-
            pisahkan dan harus ditaati serta dilaksanakan.              
                                                                        
                                                                        
14. PEKERJAAN  – PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.                               
                                                                        
       Lingkup Pekerjaan :                                              
          a. Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis, komputer, kertas dan
                                                                        
            blanko laporan harian dan mingguan.                         
                                                                        
          b. Menyiapkan kamera untuk memotret setiap kemajuan fisik     
            pekerjaan, mencetak film (lidruk ) untuk kelengkapan termyn.
                                                                        
          c. Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama       
            pelaksanaan pekerjaan berlangsung.                          
          d. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam
            bestek (RKS).                                               
                                                                        
          e. Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang       
            diakibatkan selama berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan  
                                                                        
            perawatan/pemeliharaan selama masa pemeliharaan, serta      
                                                                        
            berkewajiban untuk memperbaiki apa yang dianggap oleh semua 
            tim yang berwenang memeriksanya perlu diperbaiki.           
                                                                        
                                                                        
       Kualitas Pekerjaan :                                             
                                                                        
          a. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
                                                                        
            pelaksanaan proyek.                                         
          b. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus
                                                                        
            dalam kondisi yang normal.                                  
          c. Kontraktor harus membuat ketentraman dana keamanan         
                                                                        
            dilingkungan proyek.                                        
                                                                        
          d. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
            berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.         
                                                                        
          e. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, kontraktor harus :    
            - Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus    
                                                                        
              menerus.                                                  
                                                                        
            - Semua  biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini   
              menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus diperhitungkan
                                                                        
              dalam penawaran.                                          
                                                                        
                                                                        
15. PEKERJAAN FINISHING DAN PEMBERSIHAN                                 
   Sebelum kontraktor meninggal pekerjaan, halaman pekerjaan harus diperbaiki /
                                                                        
   diurug bila keadaan memerlukan, demikian pula harus diratakan dan dibersihkan
                                                                        
   dari kotoran-kotoran bekas bongkar atau sisa-sisa bangunan setelah pekerjaan
   selesai.
Tenders also won by Paraswida Cipta Wiguna
Authority
9 February 2023Pembangunan Jalan Penghubung Menara Pengamat33 - Sp. MaduProvinsi Sumatera SelatanRp 12,000,000,000
21 June 2023Peningkatan Jalan Tanjung Dayang - Tanjung LautKab. Ogan IlirRp 9,400,000,000
19 June 2025Penggantian Jembatan Serami Kecil (Ruas Jalan Peninjauan (Sp. Batumarta Unit Xii) - Sp. Lubuk Batang)Provinsi Sumatera SelatanRp 7,500,000,000
17 April 2024Rehabilitasi Jalan Bts. Kab. Oki – Sp. KepuhProvinsi Sumatera SelatanRp 5,250,000,000
19 May 2022Rehabilitasi Jalan Sp. Air Itam - Sp. BelimbingProvinsi Sumatera SelatanRp 5,000,000,000
17 July 2024Peningkatan Ruas Jalan Sp Pengumbuk - Jembatan Rantau BayurKab. BanyuasinRp 5,000,000,000
9 September 2024Preservasi Jalan Dalam Kota Sungai Are Kecamatan Sungai AreKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 5,000,000,000
22 May 2022Rehabilitasi Jalan Sp. Kepuh - Kurungan NyawaProvinsi Sumatera SelatanRp 4,500,000,000
23 May 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (Mtl)Pemerintah Daerah Kota PalembangRp 4,000,000,000
12 July 2023Pengembangan Cakupan Layanan Sr Program NuwspKab. Ogan IlirRp 3,500,000,000