| 0928003144301000 | Rp 7,618,841,037 | |
| 0031192701201000 | - | |
| 0719241234412000 | - | |
| 0762401347061000 | - | |
| 0018595165201000 | - | |
CV Cahaya Bangun Nusa | 02*2**8****07**0 | - |
| 0837689819121000 | - | |
| 0413873050128000 | - | |
| 0024509150004000 | - | |
| 0730211869626000 | - | |
CV Xtera Sumber Barokah | 03*7**7****14**0 | - |
| 0718913429517000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0733152011301000 | - | |
PT Pahri Bersaudra Bersatu | 04*0**2****14**0 | - |
PT Jamsoy Karyo Nusantara | 02*8**3****07**0 | - |
| 0660609249954000 | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - |
CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - |
| 0017801895301000 | - | |
| 0933537581301000 | - | |
| 0012565362201000 | - | |
CV Teladan Serasi | 02*8**3****06**0 | - |
| 0724180179121000 | - | |
| 0028659522311000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
PT Tiga Serangkai Solution | 01*9**6****14**0 | - |
PT Ton Konstruksi Indonesia | 08*7**0****13**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR CAMAT ILIR TIMUR
DUA PALEMBANG
LOKASI : KOTA PALEMBANG
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Persiapan suatu pekerjaan sebelum masuk pada pekerjaan pokok, sangat
menentukan kesuksesan suatu pekerjaan. Pekerjaan persiapan ini secara umum
tidak jauh berbeda, baik untuk proyek-proyek, pekerjaan pembangunan gedung,
proyek pembangunan jalan Dan jembatan, dermaga ataupun proyek-proyek
lainnya.
Pekerjaan persiapan harus sudah direncanakan sebelum masa pelaksanaan
suatu proyek konstruksi, perencanaannya dibuat sedemikian rupa sehingga
dapat diperoleh hasil pekerjaan yang efektif dan efisien, namun tetap memenuhi
segala aspek yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pokok /
utama dari proyek yang akan dilaksanakan.
Pekerjaan persiapan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan suatu proyek
konstruksi antara lain meliputi :
a. Perencanaan Site Plan.
b. Penghitungan Kebutuhan Sumber Daya.
c. Pembuatan Gambar-gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
d. Pengadaan Material untuk Pekerjaan Persiapan.
e. Mobilisasi Peralatan dan Tenaga Kerja.
f. Pembuatan papan nama proyek
Berdasarkan hasil penjelasan / aanwijzing kantor, review gambar rencana dan
BQ, maka kami, membuat usulan metode kerja, yang disesuaikan dengan
kondisi lahan dan situasi lokasi Pekerjaan Konsultansi Pengawasan
Pembangunan Gedung Kantor Camat Ilir Timur Dua Kota Palembang yang
akan ditangani.
Kami menyimpulkan bahwa lingkup utama pekerjaan terdiri dari 3 bagian, yaitu
Mobilisasi (Peralatan maupun Personil), Pekerjaan Tanah dan Pekerjaan Beton.
Selanjutnya lahan pekerjaan dibersihkan dalam batas-batas yang ditentukan
sesuai site plan, setelah itu pekerjaan Konstruksi Bangunan Pekerjaan
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Camat Ilir Timur Dua
Kota Palembang dapat dilaksanakan.
A. Perencanaan Site Plan
Perencanaan Site Plan pada prinsipnya adalah merencanakan tata letak / lay
out dari fasilitas-fasilitas yang diperlukan selama pelaksanaan proyek,
sehingga dapat mendukung mobilitas dan kelancaran pekerjaan.
Dalam menentukan tata letak / lay out, sangat tergantung pada kondisi
lapangan yang ada, dan disesuaikan dengan desain lay out dari Konstruksi
Bangunan Gedung yang akan dilaksanakan, perlu diingat dalam
pertimbangan penentuan tata letak ini juga, adalah bangunan atau fasilitas-
fasilitas dalam site plan ini sifatnya adalah sementara, yang nantinya akan
dibongkar setelah pelaksanaan proyek selasai.
Fasilitas pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek antara lain terdiri
dari :
1. Kantor Proyek / Direksi Keet
2. Gudang material dan peralatan
3. Barak kerja
4. Pos keamanan
5. Base Camp
6. Bengkel
Dengan site plan yang kami ajukan ini diharapkan aktivitas pekerjaan berjalan
sesuai dengan rencana.
1. Kantor Proyek / Direksi Keet
Kantor proyek/Direksi Keet merupakan tempat bekerja bagi para staf, baik
staf dari Kontraktor, Konsultan Pengawas ataupun Pemilik Proyek
dilapangan selama pelaksanaan pekerjaan. Kantor ini terdiri dari ruang-
ruang kerja, ruang rapat, serta sarana-sarana pendukung lainnya seperti
toilet dan ruang ibadah. Seluruh fasilitas dan sarana yang dibangun
adalah bersifat sementara. oleh karena itu, desain Kantor Proyek ini
dibuat juga tidak permanen, sehingga memudahkan pembongkaran
setelah pekerjaan selesai. Untuk Proyek Konstruksi Bangunan Gedung,
Direksi direncanakan ditempatkan didekat lokasi proyek, sehingga
memudahkan pengawasan dan koordinasi antara kontraktor, konsultan
pengawas dan pemilik proyek.
2. Gudang Material dan Peralatan
Bangunan ini juga bersifat sementara, berfungsi sebagai tempat
penyimpanan material dan Peralatan, seperti semen, paku, accessories
serta material-material finishing lainnya.
Gudang sebagai tempat penyimpanan material, harus memenuhi sebagai
persyaratan antara lain :
Kondisi harus dijaga tetap kering dan tidak lembab/tidak bocor.
Susunan dan pengaturan letak material yang disimpan terutama
semen, harus diatur sedemikian rupa sehingga material yang datang
lebih dahulu dapat diambil dan digunakan lebih awal.
Untuk material besi beton dapat ditempatkan diluar bangunan gudang
dengan persyaratan-persyaratan.
Tumpukan besi diberi alas / ganjal balok kayu, sehingga tidak
langsung bersentuh dengan tanah.
Diberikan penutup terpal diatasnya supaya terlindung dari air hujan
atau kelembaban.
Penumpukan sesuai dengan diameter yang seragam.
Sementara untuk gudang peralatan digunakan untuk menyimpan
peralatan kerja yang ringan-ringan seperti, genset, portable, concrete,
vibrator, serta peralatan-peralatan tukang ringan lainnya.
3. Barak Kerja
Bangunan ini berfungsi untuk termpat beristirahat bagi para pekerja
proyek, barak kerja ditempatkan didalam pagar lokasi proyek, sehingga
akan mempermudah pengawasan keluar masuknya para pekerja kedalam
lokasi proyek, sekaligus untuk bisa membantu menjaga keamanan
material dan peralatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan.
B. Sumber Daya Proyek
Sumber daya yang dipergunakan selama pelaksanaan proyek antara lain
mencakup :
1. Kebutuhan Listrik Kerja
adalah kebutuhan daya listrik yang diperlukan oleh kontraktor selama
masa konstruksi, antara alin digunakan untuk :
Untuk penerangan kerja dan barak pekerja
Untuk alat-alat kerja seperti, mesin potong bengkok besi (bar cutter,
bar bender), pompa air dan lain-lain.
Peralatan-peralatan kantor, seperti Komputer, Printer dan lain-lain.
Pemenuhan sumber daya listrik ini diperoleh dari PLN dan genset sendiri
2. Kebutuhan Air Kerja
Adalah kebutuhan air yang diperlukan selama masa konstruksi meliputi :
Air untuk bahan adukan beton, adukan pasangan bata dan plesteran.
Untuk perawatan beton (curing), perawatan pasangan batu bata
Untuk toilet base camp proyek serta MCK pekerja
Untuk keperluan test instalasi air bersih
Keperluan lokasi kerja lainnya
Kebutuhan air kerja didapat dari pembuatan sumur sementara dilokasi
proyek dan dari PDAM jika ada.
C. Perencanaan K3
Dalam setiap pelaksanaan suatu proyek, managemen mengharuskan
penerapan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian
dari kegiatan yang terintegrasi dalam semua kegiatan proyek yang sedang
dikerjakan.
Prosedur penerapan K3 secara umum mencakup :
1. Safety Plan
Adalah Managemen Keselamatan Kerja yang mengikuti ketentuan-
ketentuan dan arahan yang dikeluarkan Disnaker.
Ketentuan-ketentuan dalam Managemen Keselamatan Kerja ini meliputi :
Identifikasi bahaya kerja dan pencegahannya.
Penyusunan rencana, pengadaan dan penempatan dari alat-alat
pengaman seperti :
Jaring/net pada tangga dan tepi bangunan (khusus untuk
bangunan)
Railing pengaman serta rambu-rambu K3
Alat-alat pemadam kebakaran
Sepatu dan helm pengamanan bagi para pekerja dan staf proyek.
Penyediaan sarana P3K dalam lingkungan proyek
2. Security Plan
Adalah prosedur pengendalian keamanan lingkungan proyek, mencakup
prosedur keluar masuk bahan proyek, penerimaan tamu, identifikasi
daerah rawan wilayah sekitar proyek. Untuk itu ditempatkan tenaga
keamanan dan pos penjagaan diproyek.
D. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Mobilisasi Personil
a) Mobilisasi Kepala Proyek (General Superintendant) yang memenuhi
jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya
(pembangunan, pemeliharaan berkala, atau pemeliharaan rutin
jalan/jembatan).
b) Mobilisasi semua staf Poryek dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
2. Mobilisasi Fasilitas dan Peralatan
a) Menyediakan sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
pelaksanaan pekerjaan di sekitar lokasi proyek.
b) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
3. Periode Mobilisasi
Mobilisasi dari seluruh mata pekerjaan yang terdaftar akan
diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai tanggal mulai
kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu
harus diselesaikan dalam waktu 15 hari.
4. Program Mobilisasi
a) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah Penandatangan
Kontrak, Managemen kami akan melaksanakan Rapat Pra
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pemilik, Direksi
Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan Tenaga Ahli kami
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non
teknis dalam proyek ini.
b) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Pra Pelaksanaan, Managemen
kami juga akan menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program
Pemasangan Dinding Turap) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan
kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
c) Program mobilisasi menetapkan waktu untuk semua kegiatan
mobilisasi dan mencakup informasi tambahan berikut :
(1) Lokasi base camp dengan denah lokasi umum dan denah rinci di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor sementara (direksi
keet), bengkel, gudang, mesin pemecah batu dan instalasi
pencampur aspal, serta laboratorium bilamana fasilitas tersebut
termasuk dalam cakupan Kontrak.
(2) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari
semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang
diusulkan dalam Penawaran, bersama dengan usulan cara
pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan.
(3) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang
diusulkan dalam Penawaran akan diajukan kepada direksi
pekerjaan.
(4) Suatu daftar detil yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk
perkuatan setiap struktur.
(5) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok
(bar chart) yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan
suatu kurva kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan
mobilisasi.
5. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja pada saat
akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
2. PEKERJAAN TANAH
A. GALIAN
1. Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi
yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi
Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam
bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton,
pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan
untuk pekerjaan permanen
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang
seminimal mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar
atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
pendapat Direksi Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan
tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan
timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Direksi Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar
dijumpai pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah
dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian
pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-
tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari
15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh
dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang disetujui Direksi
Pekerjaan dan dipadatkan.
e) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan
jika, menurut pendapat Direksi Pekerjaan, tidak praktis menggunakan
alat pembelah bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis
berkuku tunggal. Direksi Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut
pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam
pelaksanaannya.
f) Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika
dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Direksi Pekerjaan.
g) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan
peledakan atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus
dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang
lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan
bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang barumaupun yang lama.
2. Galian
Galian harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation) dan galian perkerasan beraspal, dan masih dapat dilakukan
dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
maksimum 15 ton dan tenaga kuda netto maksimum sebesar 180 PK
(tenaga kuda).
Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan
sebagai material timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik dalam
jumlah yang merusak, seperti daun, rumput, akar dan kotoran Material yang
dikalssifikasi oleh UNIFIED sebagai OL, OH dan Pt tidak boleh digunakan.
Sedangkan material yang tergolong GW, GP, GM, GC, SW, SP, SM, dan SC
dapat diterima, dengan syarat material itu keras dan tidak mempunyai sifat
yang khas. Material yang tergolong CH atau MH dapat dipergunakan untuk
timbunan, kecuali bila ditentukan lain pada gambar atau pada bagian lain,
tetapi tidak untuk dipergunakan 30 cm dibawah dasar perkerasan sebagai
subgrade, kecuali dapat mencapai nilai CBR tidak kurang dari 6 % setelah
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
seperti ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
Bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan
timbunan atau material galian dianggap sebagai tidak diperlukan dalam
konstruksi bila Direksi Pekerjaan menentukan demikian.
3. Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam
batas-batas dan lingkup proyek bilamana memungkinkan harus
digunakan secara efektif untuk pekerjaan timbunan atau penimbunan
kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah organik, tanah gambut (peat),
tanah ekspansif dengan aktivitas > 1,25 pada batasan tingi dan sangat
tinggi Van Der Merwe, tanah sensitivitas > 4, tanah jenuh air, serta
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif
yang menurut pendapat Direksi Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang akan mengakibatkan kegagalan atau
penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan di luar Daerah
Milik Jalan (DMJ) atau lahan yang telah disediakan seperti yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan.
d) bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan
bahan galian, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat
pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan
perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
4. Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan, apakah di dalam Daerah Milik Jalan atau di tempat lain,
harus digali sesuai dengan ketentuan
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Direksi
Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
penggalian ini dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Sumber bahan yang lebih tinggi dari permukaan jalan, dapat mengalir
harus diratakan sedemikian rupa sehingga seluruh air permukaan ke
gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
B. TIMBUNAN
1. Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan
dalam pekerjaan permanen
b) Bahan yang dipilih tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut Pd. T-03-1998-03 (AASHTO
M145). Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat
dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar
dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan
daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di
bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu
jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan
SNI 03-1744-1989, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6 % setelah
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.
c) Tanah expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25 yang
terletak pada garis batas derajat pengembangan menurut batasan Van
Der Merwe sebagai “ high” atau “very high”, tidak boleh digunakan
sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks
Plastisitas (SNI 03-1967-1990 dan SNI 03-1966-1990) dengan
prosentase kadar lempung (SNI 03-3423-1994)
3. PEKERJAAN STRUKTUR
A. MUTU BETON DAN PENGGUNAAN
1. Pembetonan
a) membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru
atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru
b) menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja
c) Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton
harus dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas
tanah yang berlumpur, bersampah atau di dalam air. Apabila beton
akan dicor di dalam air, maka harus dilakukan dengan cara dan
peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar
sumuran atau cofferdam dan atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan
benda lain yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau
selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak
bergeser pada saat pengecoran.
e) memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air hujan
dengan memasang tenda seperlunya.
f) Acuan dapat dibuat dari kayu atau baja dengan sambungan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
g) Untuk permukaan akhir struktur yang tidak terekspos dapat digunakan
kayu yang tidak diserut permukaannya. Sedangkan untuk permukaan
akhir yang terekspos harus digunakan kayu yang mempunyai
permukaan yang rata. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus
ditumpulkan.
h) Acuan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa
merusak permukaan beton dengan memberikan pelumas (oil form).
2. Pengecoran
a) memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 6 jam (final
setting). Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu
beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton
b) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya yang tidak
meninggalkan bekas.
c) Pengecoran beton ke dalam cetakan sampai selesai harus dalam
waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih
pendek sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan (setting time)
semen yang digunakan.
d) Pengecoran beton harus berkesinambungan tanpa berhenti sampai
dengan sambungan pelaksanaan (construction joint).
e) dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi segregasi antara
agregat kasar dan agregat halus dari campuran. Beton harus dicor
dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada
posisi akhir beton. Pengaliran beton tidak boleh melampaui satu meter
dari tempat awal pengecoran.
f) Pengecoran beton ke dalam acuan struktur yang berbentuk rumit dan
penulangan yang rapat harus dilaksanakan secara lapis demi lapis
dengan tebal yang tidak melampaui 15 cm. Untuk dinding beton, tebal
lapis pengecoran dapat sampai 30 cm menerus sepanjang seluruh
keliling struktur.
g) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat
menyatu dengan campuran beton yang baru.
h) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton baru
yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan dilapisi dengan bonding agent.
i) Dalam waktu 24 jam setelah pengecoran permukaan pekerjaan beton,
tidak boleh ada air yang mengalir di atasnya
j) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau
dari luar acuan
k) Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua
sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa
menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara
terisi.
B. ADUKAN SEMEN
1. Pencampuran
a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat
atau dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran
menunjukkan warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan
pencampuran dilanjutkan lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus
sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi
(kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi 70 % dari berat
semen yang digunakan.
b) Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan semen boleh diaduk
kembali dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal.
Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
c) Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air
ditambahkan harus dibuang.
2. Pemasangan
a) Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari
minyak atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
sampai merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang tergenang
pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen.
b) Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus
ditempatkan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang
cukup sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
C. DINDING BETON
a) Beton harus dibuat sesuai dengan mutu dan cara yang digunakan. Mutu
beton untuk tiap jenis unit harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
b) Acuan untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan. Acuan harus
terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang
kedap air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi
batas-batas toleransi yang disyaratkan selama pengecoran. Penutup (seal)
harus dipasang pada sambungan acuan untuk mencegah kehilangan pasta
semen. Penumpulan acuan harus dilakukan pada semua sudut dan harus
lurus dan sesuai dengan bentuk dan garis yang tepat. Pembentuk rongga
harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita penutup
berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya
adukan.
c) Acuan untuk beton pracetak prategang harus dipasang setelah
penulangan, dengan mempertahankan bentuk dan dimensi komponen
beton pracetak prategang yang direncanakan sampai beton cukup
mengeras (mampu memikul beban sendiri dan beban-beban pelaksanaan
yang bekerja pada balok tersebut). Nilai toleransi dimensi cetakan
maksimal sama dengan toleransi dimensi komponen beton pracetak
prategang dan ditempatkan di atas bidang yang benar-benar rata dan stabil
sehingga memudahkan pelaksanaan produksi serta pembongkaran
cetakan. Sebelum pengecoran beton, cetakan harus dalam keadaan bersih
dari bahan-bahan yang dapat berpengaruh pada kekuatan beton dan
dimensi produk, dan cetakan harus diberi release agent dengan bahan
dasar oil/minyak (oil based) untuk mencegah pelekatan beton pada
cetakan.
4. PEKERJAAN PASANGAN BATU.
Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan batu-bata untuk pondasi.
b. Pelaksanaan pemilihan batu-bata dengan mutu baik dengan satu
ukuran.
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu-bata.
d. Memasang lapis demi lapis batu-bata diantara siar adukan.
e. Mengadakan penelitian waterpass baik vertikal maupun horizontal.
f. Merendam batu-bata sebelum dipasang dan menyiram pasangan
dinding.
Kualitas Pekerjaan :
a. Pasangan batu-bata dengan adukan 1 : 4, untuk pondasi batu bata
b. Untuk pekerjaan batu-bata dipakai batu-bata dengan ukuran
normalisasi rata-rata sama dan bermutu baik dan disetujui Direksi.
5. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA.
Pintu, Kusen dan Jendela merupakan komponen penting dalam sebuah bangunan.
Pada proyek-proyek besar biasanya memiliki jumlah pintu yang banyak, sehingga
pelaksanan pekerjaan ini dilapangan memerlukan metode pelaksanaan yang tepat.
Adapun metode pelaksanaan pekerjaan pintu, kusen dan jendela, ialah sebagai
berikut :
Persiapan
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
jendela aluminium.
Approval material yang akan digunakan.
Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : alumunium kusen, alumunium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan
dipasang kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau
belum.
Fabrikasi kusen alumunium
Kusen dan frame alumunium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
Alumunium dipotong dan di sambung/dirangkai memakai sekrup galvanis.
Alumunium yang sudah di fabrikasi di perlindungan dengan memakai
protection tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu
pemasangan.
Pemasangan kusen alumunium dan frame
Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang sehabis kondisi lapangan
siap yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan
dengan di screw fisher memakai fisher S8.
Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan
kesikuan kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting.
Apabila tidak lurus maka diganjal dengan materi dari hardboard, sehingga
lebih berpengaruh dan tahan lama.
Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan
dinding di isi silicone sealant.
Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame
untuk pintu/jendela, beling dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada
kusen dengan memakai penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
Pemasangan hardware dikerjakan sehabis kondisi lapangan benar-benar
kondusif dan tidak ada lagi pekerjaan yang sanggup merusak kusen dan
alumunium dan daunnya.
Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bab kusen alumunium sanggup dilepas,
apabila lokasi pekerjaan sudah benar-benar higienis dari kotoran dan tidak
ada lagi pekerjaan yang sanggup merusak aluminium tersebut.
6. PEKERJAAN ATAP.
Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang atap genteng metal batuan.
b. Memasang bubungan genteng metal batuan.
Kualitas Pekerjaan :
a. Penutup atap digunakan genteng metal batuan.
b. Pada pekerjaan pemasangan atap ini harus dikerjakan sedemikian
rupa, sehingga kemiringan yang diperoleh rata serta tidak bocor
karena air.
c. Pemasangan bubungan harus ditarik benang sehingga lurus dan
tidak bergelombang.
7. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT.
Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat steiger.
b. Pekerjaan membuat rangka plafond dari holow 40 x 40 mm, 20 x 40
mm termasuk gantungan plafond.
c. Pekerjaan pemasangan plafond PVC, dan pada seluruh bangunan
dan teras/oversteak listplank digunakan list Plafond Tipe A.
d. Memaku langit-langit pada rangka dan gantungan plafond.
e. Membuat tempat lobang, untuk kontrol jaringan listrik.
f. Gantungan / stik rangka plafond maksimal jarak 1,5 m.
Kualitas Pekerjaan :
a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit, sebagai bahan penutup PVC.
b. Menggantung ragka plafond menggunakan holow 40 x 40 mm dan
20 x 40 mm
c. Pemasangan plafond dibuat datar (water pass disusun simetris).
d. Sebelum dipasang plafond, terlebih dahulu rangka plafond harus
dicat menie.
8. PEKERJAAN LANTAI.
Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiram dan memadatkan pasir urug 10 cm padat.
b. Mengukur kemiringan-kemiringan dan waterpass.
c. Memasang lantai kerja ad. 1: 3 : 5 tebal 5 cm.
d. Memasang lantai Granit 60 x 60 cm,
e. Kualitas Pekerjaan :
a. Dibawah pasangan lantai dan rabat ditimbun pasir urug yang
dipadatkan dengan ketebalan 10 cm padat.
b. Pemasangan keramik digunakan perekat ad. 1 : 4 tebal 5 cm dan
pemasangan keramik dibuat jarak/naat 3 mm dan naat-naat
tersebut diisi dengan acian (semen dicampur dengan air).
c. Semua pekerjaan lantai harus dibuat waterpass, tinggi bagian yang
satu dengan yang lainnya akan diatur dan ditentukan oleh Direksi.
9. PEKERJAAN BAJA / BESI.
Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pemasangan angker-angker pada kuda kuda
b. Pasangan pemasangan stick kolom, sloof besi begel 12 mm.
Kualitas Pekerjaan :
a. Beugel U digunakan 12 mm, plat strip yang digunakan ukuran
40.4 panjang sesuai dengan gambar, lengkap dengan baut + muur
yang dipasang sambungan dan penguat kayu gording sesuai
dengan gambar.
10. PEKERJAAN KACA / KUNCI.
Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang / memotong kaca rayband tebal 5 mm.
b. Memasang kunci pintu dan jendela
Kualitas Pekerjaan :
a. Semua alat-alat kunci dan penggantung dipakai buatan dalam
negeri yang bermutu baik ukuran standar.
b. Penggantung pintu digunakan engsel kuningan ARCH 4” yang
dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dan untuk penggantung
daun jendela digunakan engsel ARCH 3” yang dipasang 2 (dua)
buah setiap daun.
c. Semua daun jendela dilengkapi dengan : slot, handle dan kait
angin/penunjang.
11. PEKERJAAN CAT.
Lingkup Pekerjaan :
a. Menggosok/mengamplas bidang-bidang yang tidak rata.
b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan dicat,
kemudian diamplas.
c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan
plamur, diamplas ulang.
d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.
g. Mengecat seluruh kayu dan tembok.
h. Mengeter gording dan rangka atap.
i. Mengecat dinding tembok
Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan kayu untuk kusen pintu, jendela dicat menie
kualitas baik (untuk pekerjaan pengecatan dasar kayu) plamur
kayu dipakai plamur dari persetujuan Direksi. Untuk finishing
digunakan cat minyak Platone ex. Nippon Paint atau yang setara.
b. Semua pekerjaan tembok serta seluruh plafond dicat menggunakan
cat tembok platone atau yang setara.
c. Seluruh hasil finishing pekerjaan harus rata, bagus dan tidak
berbayang.
12. PEKERJAAN LISTRIK
Lingkup Pekerjaan :
a. Memasang jaringan instalasi lengkap dengan pipa, roset, fitting, tee
doos, isolator dan peralatan kecil yang dianggap perlu dalam
bangunan dan diluar bangunan.
b. Memasang stop kontak dan saklar disiapkan untuk voltase 220 volt.
c. Memasang box panel (box sekering) 1 mcb setiap ruang.
d. Memasang armature lampu SL 18 watt.
Kualitas Pekerjaan :
a. Pemasangan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku untuk ini dan hasil pekerjaan tersebut diakui/disyahkan oleh
PLN.
b. Seluruh kabel listrik yang turun kebawah harus dimasukkan dalam
pipa PVC 5/8” dan tertanam dalam tembok. Untuk instalasi dalam
digunakan kabel LMK 2,5 mm.
c. Seluruh material yang digunakan harus berkualitas baik dan
disetujui oleh Direksi.
d. Kontraktor harus menyiapkan /melaksanakan pekerjaan ini lengkap
dengan box sekering automatic + isi komponen termasuk
penyambungan arus/api dari bangunan yang ada.
e. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus
menyerahkan As Built Drawing (gambar kerja yang terpasang) dan
surat jaminan dari instalatur.
f. Sekering box, saklar, stop kontak dipasang inbou.
13 PEKERJAAN LAIN-LAIN.
Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan
yang timbul selama masa pekerjaan atau penyempurnaan-
penyempurnaan pekerjaan yang dianggap perlu yang ditemui oleh
semua tim pemeriksa, atau yang berwenang.
b. Menjaga keamanan dan kebersihan dilingkungan PEMBANGUNAN
KANTOR CAMAT ILIR TIMUR DUA PALEMBANG.
Kualitas Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam RKS ini, akan
ditentukan lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk atau
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
b. Semua pekerjaan penambahan atau pengurangan ditentukan lebih
lanjut pada rapat penjelasan pekerjaan dan akan dibuatkan
notulen dan merupakan bagian-bagian yang tidak dapat dipisah-
pisahkan dan harus ditaati serta dilaksanakan.
14. PEKERJAAN – PEKERJAAN BERSIFAT UMUM.
Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan meja-meja tulis, alat-alat tulis, komputer, kertas dan
blanko laporan harian dan mingguan.
b. Menyiapkan kamera untuk memotret setiap kemajuan fisik
pekerjaan, mencetak film (lidruk ) untuk kelengkapan termyn.
c. Mengadakan petugas jaga malam/keamanan proyek selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
d. Menyiapkan contoh-contoh bahan sesuai yang ditentukan dalam
bestek (RKS).
e. Melaksanakan perbaikan-perbaikan atas kerusakan yang
diakibatkan selama berlangsungnya pekerjaan dan mengadakan
perawatan/pemeliharaan selama masa pemeliharaan, serta
berkewajiban untuk memperbaiki apa yang dianggap oleh semua
tim yang berwenang memeriksanya perlu diperbaiki.
Kualitas Pekerjaan :
a. Kontraktor harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Alat-alat yang digunakan selama berlangsungnya proyek harus
dalam kondisi yang normal.
c. Kontraktor harus membuat ketentraman dana keamanan
dilingkungan proyek.
d. Tenaga-tenaga yang ditempatkan dalam proyek harus cakap dan
berpengalaman baik secara teknis maupun non teknis.
e. Dalam masa pemeliharaan / perawatan, kontraktor harus :
- Menyiapkan penjaga malam/keamanan dan kebersihan terus
menerus.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini
menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus diperhitungkan
dalam penawaran.
15. PEKERJAAN FINISHING DAN PEMBERSIHAN
Sebelum kontraktor meninggal pekerjaan, halaman pekerjaan harus diperbaiki /
diurug bila keadaan memerlukan, demikian pula harus diratakan dan dibersihkan
dari kotoran-kotoran bekas bongkar atau sisa-sisa bangunan setelah pekerjaan
selesai.