Jasa Pengawasan Pembangunan Gedung Labkesmas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018150000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 369,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 369,561,000
Winner (Pemenang): Zalary Consultant
NPWP: 802986539307000
RUP Code: 56731134
Work Location: Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0802986539307000Rp 365,994,08477.381.84-
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0032480766307000----
0607274693307000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0015161359301000----
0745254391309000----
0634495451307000---tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi
0026711283307000---tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi
0030237853301000---tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
CV Musi Putra Persada
01*9**1****13**0----
CV Jerami Topi
06*0**9****01**0----
0033103508311000----
0756294062306000----
0760362848113000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKRJAAN                                       
                     Lingkup Kegiatan a.  Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan            
                                                                                                             
                                          Pengawasan Teknis adalah berpedoman pada ketentuan yang            
                                          berlaku, khususnya teknis pembangunan Bangunan Gedung              
                                          Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor                     
                                          22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung                  
                                          Negara.                                                            
                                                                                                             
                                      b.  Lingkup tugas pengawasan meliputi :                                
                                          1) Tugas pengawasan pelaksanaan baik mengenai kuantitas,           
                                            kualitas maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan dan        
                                            laju pencapaian volume/realisasi fisik.                          
                                          2) Tugas pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik             
                                            dalam hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan,           
                                                                                                             
                                            kerusakan, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun             
                                            perselisihan.                                                    
                                          3) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,            
                                            tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta           
                                            mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan              
                                            konstruksi..                                                     
                                          4) Penyelesaian administrasi di lapangan, pembuatan laporan        
                                            kemajuan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,                   
                                            perhitungan pekerjaan lebih atau kurang, penyerahan hasil        
                                            pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan.                  
                                          5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk               
                                            memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan             
                                            konstruksi.                                                      
                                          6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,           
                                            membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan                   
                                            pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,           
                                                                                                             
                                            laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi        
                                            yang dibuat oleh Pemborong.                                      
                                          7) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan          
                                            pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan              
                                            konstruksi.                                                      
                                          8) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-            
                                            gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh            
                                            Pemborong.                                                       
                                          9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan                 
                                            pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum serah terima             
                                            pertama.                                                         
                                          10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima         
                                            pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,          
                                            dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.                          
       d.  Persyaratan umum :                                              
                                                                           
           Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
           serta sistematik sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
           dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                      
                                                                           
       e.  Pesyaratan Obyektif :                                           
           Pelaksanaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
           pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitasdan kuantitas dari setiap bagian
           pekerjaan.                                                      
                                                                           
       f.  Persyaratan Fungsional :                                        
                                                                           
           Pekerjaan pengawasan pelaksanaan, baik yang menyangkut mutu baik, waktu tepat
           dan biaya yang efisien harus dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi sebagai
           Konsultan pengawasan.                                           
                                                                           
       g.  Persyaratan Prosedural :                                        
                                                                           
           Penyelesaian administrasi sehubungan denga pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan
           dengan prosedur dan pengaturan yang berlaku.                    
                                                                           
           Selain kriteria umum di atas, untuk pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
           seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku.            
           Ketenuan yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
           Pekerjaan Pelaksanaan/SPK danketenuan-ketentuan sebagai dasar perjanjian.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Keluaran  Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
          adalah :                                                         
                                                                           
          Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/kontraktor, yang
          menyangkut kualitas, kuantitas, biaya dan waktu ketepatan pekerjaan, sehingga wujud
          akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan yang telah
          diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian
          administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyesuaian
          kelengkapan dokumen pembangunan.                                 
                                                                           
          Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari : 
                                                                           
       a.  Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan lapangan.  
       b.  Buku harian yang memuat semua kejadian perintah/petunjuk yang penting dari
           Konsultan Pengawasan/Direksi yang dapar mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
           menimbulkan konsekuensi keuangan, keterlambatan penyelesaian dan tidak
           terpenuhinya syarat teknis.                                     
                                                                           
                                                                           
       c.  Laporan Harian berisi tentang :                                 
           1) Tenaga kerja.                                                
           2) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.              
           3) Alat-alat.                                                   
           4) Pekerjaan yang dilaksanakan dan waktu pekerjaan.             
                                                                           
           5) Keadaan cuaca.                                               
       d.  Laporan Mingguan dan Bulanan.                                   
       e.  Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuankerja, tenaga dan hari
           kerja).                                                         
       f.  Laporan bulanan yang berisi laporan mingguan serta kejadian selama satu bulan
           yang memuat antara lain :                                       
                                                                           
           1) Daftar material/produk yang digunakan.                       
           2) Daftar garansi bahan/alat dari pabrik.                       
           3) Garansi hasil pekerjaan dari pelaksana/kontraktor.           
       g.  Berita Acara hasil/ Laporan testing dan commisioning (tes instalasi listrik, air dan lain-
           lain)                                                           
                                                                           
       h.  Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.      
                                                                           
       i.  Surat Perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
           Tambah/Kurang, jika ada pekerjaan tambah/kurang.                
                                                                           
                                                                           
       j.  Berita Acara Penyerahan I Hasil Pekerjaan.                      
                                                                           
       k.  Berita Acara Penyerahan II Hasil Pekerjaan.                     
       l.  Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.                   
                                                                           
      m.   Gambar-gambar sesuai sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
                                                                           
       n.  Laporan rapat di lapangan.                                      
                                                                           
       o.  Gambar rincian (shop drawing), barchart, kurva S dan Network Planning yang dibuat
           oleh Pelaksana/Kontraktor.                                      
       p.  Foto Bangunan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.                       
                                                                           
                   Konsultan Pengawas diminta menyiapkan/menyediakan pula  
                   dokumen pendaftaran gedung milik Negara yang terdiri atas:
                                                                           
                   a. Foto kopi DPA/DPPA (Pembiayaan).                     
                   b. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.              
                   c. Berita Acara Penyerahan I dan II Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
                   d. Gambar situasi dan bestek yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt
                     drawing).                                             
                                                                           
                   Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
                   dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
                   berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
                   tanggung jawab Konsultan Pengawas.                      
                                                                           
                   Semua produk / keluaran dari kegiatan pengawasan harus diserahkan
                   kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas)
                   hari setelah penyerahan fisik kegiatan/pekerjaan ke-1 (satu).
Tenders also won by Zalary Consultant
Authority
27 July 2022Survey Kondisi Jalan 2022Kab. Ogan Komering IlirRp 1,000,000,000
7 August 2023Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan Tahun 2024Kab. Ogan Komering IlirRp 1,000,000,000
12 February 2023Perencanaan Teknis Jembatan Kab.Oku TimurProvinsi Sumatera SelatanRp 750,000,000
2 April 2024Survey Kondisi Jalan/Jembatan (Pkrms)Kab. Ogan Komering UluRp 750,000,000
10 March 2022Pengawasan Teknis Paket 19Provinsi Sumatera SelatanRp 721,768,000
8 March 2022Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Uptb Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang IVProvinsi Sumatera SelatanRp 650,000,000
10 July 2024Jasa Konsultan Supervisi Kegiatan Rekonstruksi Jalan Ktm Rambutan - LorokProvinsi Sumatera SelatanRp 500,000,000
23 February 2022Pengawasan Jalan 4Kab. Penukal Abab Lematang IlirRp 500,000,000
5 August 2022Penyusunan Data Teknis, Keselamatan Jalan Dan JembatanKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
19 August 2024Penyusunan Data Teknis, Keselamatan Jalan Dan JembatanKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000