| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802986539307000 | Rp 365,994,084 | 77.3 | 81.84 | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0745254391309000 | - | - | - | - | |
| 0634495451307000 | - | - | - | tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi | |
| 0026711283307000 | - | - | - | tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi | |
| 0030237853301000 | - | - | - | tidak melengkapi peryaratan kualifikasi administrasi | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Musi Putra Persada | 01*9**1****13**0 | - | - | - | - |
CV Jerami Topi | 06*0**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0756294062306000 | - | - | - | - | |
| 0760362848113000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKRJAAN
Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawasan Teknis adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya teknis pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Lingkup tugas pengawasan meliputi :
1) Tugas pengawasan pelaksanaan baik mengenai kuantitas,
kualitas maupun ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
2) Tugas pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik
dalam hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan,
kerusakan, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun
perselisihan.
3) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi..
4) Penyelesaian administrasi di lapangan, pembuatan laporan
kemajuan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
perhitungan pekerjaan lebih atau kurang, penyerahan hasil
pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan.
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
7) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
8) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-
gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
Pemborong.
9) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum serah terima
pertama.
10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan,
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
d. Persyaratan umum :
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
serta sistematik sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pesyaratan Obyektif :
Pelaksanaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitasdan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
f. Persyaratan Fungsional :
Pekerjaan pengawasan pelaksanaan, baik yang menyangkut mutu baik, waktu tepat
dan biaya yang efisien harus dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi sebagai
Konsultan pengawasan.
g. Persyaratan Prosedural :
Penyelesaian administrasi sehubungan denga pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan
dengan prosedur dan pengaturan yang berlaku.
Selain kriteria umum di atas, untuk pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku.
Ketenuan yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan/SPK danketenuan-ketentuan sebagai dasar perjanjian.
Keluaran Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
adalah :
Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/kontraktor, yang
menyangkut kualitas, kuantitas, biaya dan waktu ketepatan pekerjaan, sehingga wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan dokumen pelaksanaan yang telah
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan, serta penyesuaian
kelengkapan dokumen pembangunan.
Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan terdiri dari :
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan lapangan.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawasan/Direksi yang dapar mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
menimbulkan konsekuensi keuangan, keterlambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
c. Laporan Harian berisi tentang :
1) Tenaga kerja.
2) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
3) Alat-alat.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan dan waktu pekerjaan.
5) Keadaan cuaca.
d. Laporan Mingguan dan Bulanan.
e. Laporan Mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuankerja, tenaga dan hari
kerja).
f. Laporan bulanan yang berisi laporan mingguan serta kejadian selama satu bulan
yang memuat antara lain :
1) Daftar material/produk yang digunakan.
2) Daftar garansi bahan/alat dari pabrik.
3) Garansi hasil pekerjaan dari pelaksana/kontraktor.
g. Berita Acara hasil/ Laporan testing dan commisioning (tes instalasi listrik, air dan lain-
lain)
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
i. Surat Perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, jika ada pekerjaan tambah/kurang.
j. Berita Acara Penyerahan I Hasil Pekerjaan.
k. Berita Acara Penyerahan II Hasil Pekerjaan.
l. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
m. Gambar-gambar sesuai sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing).
n. Laporan rapat di lapangan.
o. Gambar rincian (shop drawing), barchart, kurva S dan Network Planning yang dibuat
oleh Pelaksana/Kontraktor.
p. Foto Bangunan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
Konsultan Pengawas diminta menyiapkan/menyediakan pula
dokumen pendaftaran gedung milik Negara yang terdiri atas:
a. Foto kopi DPA/DPPA (Pembiayaan).
b. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Berita Acara Penyerahan I dan II Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
d. Gambar situasi dan bestek yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt
drawing).
Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan Pengawas.
Semua produk / keluaran dari kegiatan pengawasan harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah penyerahan fisik kegiatan/pekerjaan ke-1 (satu).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 July 2022 | Survey Kondisi Jalan 2022 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 1,000,000,000 |
| 7 August 2023 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan Tahun 2024 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 1,000,000,000 |
| 12 February 2023 | Perencanaan Teknis Jembatan Kab.Oku Timur | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 750,000,000 |
| 2 April 2024 | Survey Kondisi Jalan/Jembatan (Pkrms) | Kab. Ogan Komering Ulu | Rp 750,000,000 |
| 10 March 2022 | Pengawasan Teknis Paket 19 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 721,768,000 |
| 8 March 2022 | Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Uptb Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang IV | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 650,000,000 |
| 10 July 2024 | Jasa Konsultan Supervisi Kegiatan Rekonstruksi Jalan Ktm Rambutan - Lorok | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 500,000,000 |
| 23 February 2022 | Pengawasan Jalan 4 | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 500,000,000 |
| 5 August 2022 | Penyusunan Data Teknis, Keselamatan Jalan Dan Jembatan | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |
| 19 August 2024 | Penyusunan Data Teknis, Keselamatan Jalan Dan Jembatan | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 500,000,000 |