Konsultan Pengawas Pembagunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018859000
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Perdagangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 410,000,000
Winner (Pemenang): CV Alpha Mekanika Sarana
NPWP: 027604263307000
RUP Code: 58153831
Work Location: Jl Demang Lebar Daun no 2610 Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027604263307000Rp 408,322,38083.386.64-
0411059942307000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0031036981301000----
0948420203417000---tidak melengkapi persyaratan administrasi kualifikasi
0814157772307000---Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0027797208301000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0031038599301000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0018807073307000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0607274693307000---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---Tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0---Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikas
0015744139307000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi
0910010503301000---Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi
0923628077306000----
0015161359301000---Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan
0846895068307000----
0817783046401000----
0750567125401000----
0033103508311000----
CV Aldreen Kara Wyasa
06*3**4****01**0----
0761921600306000----
0026130641307000----
Alrafiz Jaya
04*1**9****07**0----
0756294062306000----
0662607951203000----
Attachment
SYARAT-SYARAT UMUM  KONTRAK  (SSUK)                      
                                                                      
A. Ketentuan Umum                                                     
  1. Definisi                                                         
    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
    mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
    1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
        tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
        pikir(brainware);                                             
    1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
        kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
        Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
        APBN/APBD.                                                    
    1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
        ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
                                                                      
        Daerah untuk menggunakan APBD.                                
    1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat
        yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
    1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang
        ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
        pekerjaan.                                                    
    1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain
        yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
        melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
        terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.         
    1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
        Pekerjaan Konstruksi.                                         
    1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
        penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagaian pekerjaan
        (subkonbtrak).                                                
    1.9 Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia
                                                                      
        nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak,
        kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                      
    1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang
        bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
        oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang 
        diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
        dan Jasa Konsultansi untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
    1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
        perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
        Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta
        dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.              
    1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
    1.13 Hari adalah hari kalender.                                   
    1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ ditetapkan oleh PPK,
                                                                      
        terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
        kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.            
    1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ ditetapkan oleh PPK untuk
        mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                              
    1.16 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima
        oleh personil inti, yang telah memperhitungkan biaya umum(overhead), biaya
        sosial (social charge),keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan,
        dan biaya–biaya kompensasi lainnya,dihitung menurut jumlah satuan waktu
        tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).                     
    1.17 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya
        dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at
        cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan,
        biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen,biaya pengurusan surat ijin, biaya
        komunikasi,biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/
        workshop/lokakarya,dan lain-lain.                             
    1.18 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan
        waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
        pelaksanaan yang disusun secara logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
    1.19 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan
        persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
        manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
        diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.                        
    1.20 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan
        pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang 
                                                                      
        pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu
        oleh PPK.                                                     
    1.21 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak
        tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan.
    1.22 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan
        pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
        Komitmen.                                                     
    1.23 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
        Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum dalam SPMK.      
    1.24 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
        tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
        pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.                
    1.25 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa
        Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh penyedia berikut harga satuannya
        (mata pembayaran) dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran penyedia.
    1.26 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis,
                                                                      
        metodologi, dan program kerja penyedia dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
        ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran penyedia.
    1.27 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan-ketentuan
        tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK.              
    1.28 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.                  
    1.29 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan
        merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas
        beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah.              
                                                                      
    1.30 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan
                                                                      
        pengalaman di bidang tertentu.                                
                                                                      
  2. Penerapan                                                        
    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
    bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
    berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.               
  3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                                
    3.1 PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan dan/atau dokumen tertentu yang
        dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.       
    3.2 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
        tanggal penandatanganan Kontrak.                              
    3.3 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh
        penyedia.                                                     
  4. Program Mutu                                                     
    4.1 Program mutu disusun oleh penyedia, yang paling sedikit berisi:
        a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;       
        b. organisasi kerja penyedia;                                 
        c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;                              
        d. jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;         
        e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;                            
        f. prosedur instruksi kerja; dan                              
        g. pelaksana kerja.                                           
    4.2 Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.  
                                                                      
  5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                             
    5.1 Pengguna pekerjaan konstruksi dan penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan
        kesehatan kerja (K3) bagi karyawan dan pekerja di tempat pekerjaannya, masyarakat
        umum di sekitar lokasi pekerjaan, kegiatan konstruksi termasuk alat, bahan dan hasil
        pekerjan, dan kondisi lingkungan di sekitar pekerjaan konstruksi.
    5.2 Untuk dapat mewujudkan tanggung jawab K3tersebut, pengguna pekerjaan konstruksi
        dan penyedia wajib melaksanakan semua peraturan perundangan, persyaratan dan
        standar yang terkait dengan teknologi konstruksi, mutu, K3 dan lingkungan yang
        berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi akibat dari pekerjaannya yang
        dapat merugikan keselamatan umum, kesehatan dan keselamatan manusia, kerugian
        harta benda, dan kerusakan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi.
    5.3 Peraturan perundangan yang terkait teknologi konstruksi dan K3 yang berlaku,
        persyaratan dan standar mutu, standar teknik, standar K3 dan standar lingkungan yang
        mutakhir dan terkait dengan jenis pekerjaan adalah sebagaimana disebutkan dalam
        Syarat-syarat Khusus Kontrak.                                 
    5.4 Pengguna pekerjaan konstruksi dan Penyedia wajib menyepakati tersusun dan
        terlaksananya Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
        Pembagian tanggung jawab K3 di antara PPK dan Penyedia diuraikan dalam ketentuan
        tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak.                         
    5.5 Penyedia setiap saat harus melakukan tindakan yang patut diambil untuk menjaga
        keselamatan dan kesehatan personil/tenaga kerjanya. Dengan mengusahakan sendiri
        atau bekerjasama dengan instansi kesehatan seperti rumah sakit dan klinik terdekat,
        penyedia harus memastikan bahwa dokter/tenaga medis, fasilitas pertolongan pertama
        pada kecelakaan (P3K), tandu dan layanan ambulan tersedia pada setiap saat diperlukan,
        termasuk akomodasi bagi personil penyedia dan semua personil dibawah PPK yang
        cedera, fatal atau sakit akibat kerja.                        
    5.6 Penyedia harus merencanakan, menerapkan dan memelihara tempat kerja yang sesuai
        dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan yang diperlukan, untuk
        meningkatkan produktifitas dan untuk mencegah timbulnya setiap jenis wabah penyakit
        menular.                                                      
    5.7 Penyedia harus menunjuk Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 di lapangan sesuai
        ketentuan risiko pekerjaan yang dilaksanakan, yang bertanggung jawab untuk menjaga
        keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus
        memenuhi persyaratan untuk melakukan tugas tersebut, dan harus memiliki wewenang
        untuk mengeluarkan instruksi dan mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
        mencegah terjadinya kecelakaan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
        menyiapkan apa saja yang diperlukan oleh Petugas/Ahli K3 tersebut dalam
        melaksanakan tanggung jawab dan wewenangnya yangberhubungan dengan K3.
    5.8 Penyedia harus mengirimkan kepada Direksi Lapangan, rincian setiap terjadi
        kecelakaan kerja sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan. Penyedia harus
        menyimpan rekaman dan membuat laporan secara periodik yang terkait dengan
        keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, kerusakan terhadap harta milik, sebagaimana
        diminta oleh Direksi Lapangan.                                
  6. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak                              
    6.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
    6.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim
        Pendukung.                                                    
    6.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
        adalah:                                                       
        a. program mutu;                                              
        b. organisasi kerja;                                          
        c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;                
        d. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila
         diperlukan); dan                                             
        e. rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.          
    6.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
        Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
                                                                      
  7. Mobilisasi                                                       
    7.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
    7.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:  
        a. mendatangkan tenaga ahli;                                  
        b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau                    
        c. menyiapkan peralatan pendukung;                            
    7.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukansecara bertahap sesuai dengan
        kebutuhan.                                                    
                                                                      
  8. Asal Jasa Konsultansi                                            
    8.1 Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-
        lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak
        tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK.               
    8.2 Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa,
        atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka
        penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen
        Penawaran.                                                    
    8.3 Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
        dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan
        ketentuan yangberlaku.                                        
  9. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi                 
    Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen
    lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja,
    gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa izin tertulis
    dari PPK.                                                         
                                                                      
  10. Hak Atas Kekayaan Intelektual                                   
    Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
    disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
                                                                      
  11. Jaminan Jaminan Uang Muka :                                     
    11.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka
        dengan nilai 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.   
    11.2 Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan
        pengembalian uang muka.                                       
    11.3 Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang- kurangnya sejak tanggal persetujuan
        pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
    11.4 Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
        perusahaan asuransi.                                          
    11.5 Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, penyedia
        yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka
        dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan
        Surat Jaminan Uang Muka selambat-lambatnya 14 (empat belas) tanda tangan
        penjamin.                                                     
                                                                      
  12. Asuransi Pihak penyedia mengasuransikan :                       
    12.1 semua barang dan peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan
        kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan,
        serta resiko lain yang tidak dapat diduga;                    
    12.2 pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;   
                                                                      
    12.3 hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.      
                                                                      
  13. Pembayaran                                                      
    13.1 Uang Muka :                                                  
        a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:           
          1) mobilisasi alat dan tenaga kerja;                        
          2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
          3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagipelaksanaan pengadaan.
        b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan sebagai
         berikut:                                                     
          1) untuk usaha kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai
           Kontrak; atau                                              
          2) untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai
           Kontrak.                                                   
        c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling
         kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu:                       
                                                                      
         1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
         2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak.     
        d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan
         dalam SSKK.                                                  
        e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara
         tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
         melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.                       
        f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut
         setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia.            
        e. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara
         proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
         harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus).
        f. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat
         dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.       
                                                                      
    13.2 Pembayaran prestasi pekerjaan                                
        a. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk : pembayaran
         bulanan/pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan
         (termin)/pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan yang ditetapkan dalam
                                                                      
         SSKK.                                                        
        b. Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada penyedia setelah dikurangi
         angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
        c. Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan
         subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor
         sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.          
        d. Pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai pekerjaan yang telah
         diselesaikan.                                                
                                                                      
    13.3 Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus
        disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.                      
    13.4 Penangguhan Pembayaran                                       
        a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
         penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
        b. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi
         kegagalan atau kelalaian penyedia.                           
                                                                      
        c. Penangguhan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan  
         pemberitahuan tertulis kepada penyedia yang memuat:          
          1) alasan penangguhan pembayaran; dan                       
          2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
           dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan
           diterima.                                                  
        d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan
         bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.            
                                                                      
  14. Harga                                                           
    14.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan.      
    14.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial
        (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, dan
        biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu
        tertentu.                                                     
    14.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian
                                                                      
        Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil
        Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.                   
    14.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang
        disebut dalam SSKK.                                           
  15. Perubahan Kontrak                                               
                                                                      
    15.1 Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
        meliputi:                                                     
        a. perubahan lingkup pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
         oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
         kontrak;                                                     
        b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup
         pekerjaan; dan/atau                                          
        c. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
         perubahan pelaksanaan pekerjaan.                             
                                                                      
  16. Perubahan Lingkup Pekerjaan                                     
    16.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
        pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam
                                                                      
        Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak
        yang meliputi antara lain:                                    
        a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
         Kontrak;                                                     
        b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;                  
        c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
        d. melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam
         Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
    16.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak
        boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai
        Kontrak awal.                                                 
    16.3 Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
        penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap
        mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.     
    16.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
        penyusunan addendum Kontrak.                                  
    16.5 Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
                                                                      
        angka 11.1 sampai dengan 11.4, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu
        Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                 
                                                                      
  17. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan                                  
    17.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
        yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:           
        a. pekerjaan tambah;                                          
        b. perubahan ruang lingkup pekerjaan;                         
        c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;                    
        d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;dan/atau       
        e. keadaan kahar.                                             
    17.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
        dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.        
    17.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah
        melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
    17.4 PPK dapat menugaskan Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti
                                                                      
        Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
        pelaksanaan.                                                  
    17.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum
        Kontrak.                                                      
                                                                      
  18. Perubahan dan/atau penyesuaian Biaya                            
    18.1 Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan
        ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-
        tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal.       
    18.2 Penyesuaian biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
        Dokumen Kontrak.                                              
    18.3 Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak yang lebih dari 12 (dua
        belas) bulan.                                                 
    18.4 Untuk kontrak lumpsum tidak diberlakukan perubahan dan/atau penyesuaian
        biaya.                                                        
                                                                      
  19. Kerjasama antara penyedia dengan sub penyedia                   
    19.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
        dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.                       
    19.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh
        sub penyedia.                                                 
    19.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
        kepada harga yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
                                                                      
                                                                      
  20. Hak dan Kewajiban Para Pihak                                    
    Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
    dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
    20.1 Hak dan kewajiban pihak PPK                                  
        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
        b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
          yang dilakukan oleh pihak penyedia;                         
        c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
          yang telah ditetapkan kepada penyedia;                      
        d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
          pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
          kontrak;                                                    
        e. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan
          pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak,
          Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan
          instruksi PPK.                                              
                                                                      
    20.2 Kewenangan anggota penyedia                                  
        Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai
        apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu
        penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu
        anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban
        anggota penyedia lainnya terhadap PPK.                        
    20.3 Hak dan kewajiban pihak penyedia                             
        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
         yang telah ditentukan dalam kontrak;                         
        b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
         pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
        c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
        d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
         pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;   
        e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
         pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;                        
                                                                      
        f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
         yang telah ditetapkan dalam kontrak;                         
        g. penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi
         lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
         masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;        
        h. melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
         kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis
         serta memenuhi Kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif
         peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam
         kontrak;                                                     
        i. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di
         Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia
         mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;                       
        j. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi
         usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain
         yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi;
        k. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan
         tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan
         barang yang tidak sesuai dengan kontrak;                     
                                                                      
        l. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan
         kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of
         interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia;     
        m. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-
         jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
        n. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk
         merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian,
         sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan
         sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan
         menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu)
         tahun setelah berakhirnya kontrak;                           
        o. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
          1) memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;        
          2) membuat subkontrak dengan pengaturan:                    
           (i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus
              mendapatpersetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,       
           (ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
              yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.       
        p. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan
         menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar- gambar,
         spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang
         disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah
         pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh
         dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat
         menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.             
                                                                      
  21. Personil Konsultan dan Subkonsultan                             
    21.1 Umum                                                         
        a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan
         pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran.          
        b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh
         dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.             
                                                                      
        c. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan oleh penyedia dengan
         mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan
         riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau spesifikasi Peralatan
         yang diusulkan beserta alasan perubahan.                     
        d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
         menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                         
        e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti:                      
          1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik
          2) berkelakuan tidak baik; atau                             
          3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya maka penyedia
           berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
           tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
           sejak diminta oleh PPK.                                    
        f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
         penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
         yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
         digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.                     
    21.2 Personil Inti                                                
        a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu
         pelaksanaan dilampirkan dalam Lampiran SSKK;                 
        b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh
         penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;   
                                                                      
        c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus
         ditentukan secara tertulis oleh para pihak.                  
    21.3 Persetujuan Personil                                         
        Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan
        data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular
        (medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia penyedia.
    21.4 Waktu kerja dan lembur                                       
        a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan dalam Lampiran
         SSKK;                                                        
        b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung
         sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
        c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit
         atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
                                                                      
  22. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                    
    22.1 tanggal mulai berlaku kontrak dan jangka waktu penyelesaian pekerjaa
        tercantum dalam SSKK;                                         
                                                                      
    22.2 tanggal mulai dilaksanakannya pekerjaan tercantum dalam SPMK;
    22.3 tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK tercantum dalam
        SPMK.                                                         
                                                                      
  23. Pengawasan dan Pemeriksaan                                      
    23.1 Pemeriksaan Bersama                                          
        a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau
         dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara
         lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan
         kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
        b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
         mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan
         dituangkan dalam amandemen kontrak.                          
        c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan
         ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat
         melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatanyang belum
                                                                      
         memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati
         bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan
         Subkonsultan.                                                
    23.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan                           
        a. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah
         personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara
         Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
        b. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Tim Teknis
         dan/atau Tim Pendukung.                                      
        c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum
         memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan
         dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus
         diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.               
        d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan
         isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
    23.3 Pemeriksaan Lapangan                                         
        a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan
         pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
         kondisi lapangan.                                            
                                                                      
        b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim
         Pendukung.                                                   
        c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
         Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.          
        d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak
         maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.                 
                                                                      
  24. Perubahan Personil                                              
    24.1 Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh penyedia 
        a. Penyedia dapat mengajukan penggantianpersonil dan/atau peralatan kepada
         PPK.                                                         
        b. Penyedia tidak dibenarkan melakukanpenggantian personil dan/atau
         peralatan tanpa persetujuan PPK.                             
        c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan
         ketentuan:                                                   
          1) menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alas an
                                                                      
           yang diajukan dianggap sesuai;                             
          2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak
           menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya
           langsung personilharus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang
           menggantikan.                                              
          3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan
           yang diajukan dianggap tidak sesuai.                       
       d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan
         melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan
         disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan.      
       e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK
         dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.  
                                                                      
    24.2 Penggantian personil penyedia atas perintahPPK               
       a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat
         melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera
                                                                      
         dilakukan perintah penggantian personil kepada penyedia dengan kualifikasi
         keahlian personil yang sama atau lebih tinggi.               
       b. Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari sejak perintah penggantian
         personil, harus sudah menerima personil pengganti dari penyedia.
  25. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan                             
                                                                      
    25.1 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
        Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PPK dapat
        menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau
        menangguhkan pembayaran.                                      
    25.2 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau
        kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi.
    25.3 Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi tidak dilakukan jika
        Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
    25.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan
        setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan
        laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.              
                                                                      
  26. Denda dan Ganti Rugi                                            
                                                                      
    26.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan
        ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena
        terjadinya ciderajanji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
    26.2 Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
        adalah:                                                       
        a. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum selesai
         dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai
         terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut
         telah diterima oleh PPK;                                     
        b. 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum
         diterima oleh PPK.                                           
    26.3 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran
        adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
        tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
        Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK.
    26.4 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
                                                                      
        a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
         pekerjaan penyedia;                                          
        b. keterlambatan penerbitan SPP;                              
        c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
         jadwal yang dibutuhkan;                                      
        d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam
         kontrak;                                                     
        e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
         tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan
         kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;                           
        f. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.  
        g. jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan
         penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi
         dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
        h. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
         perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
         dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi;       
                                                                      
        i. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
         berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
         penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat  
         peristiwakompensasi.                                         
    26.5 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK.
                                                                      
  27. Keadaan Kahar                                                   
    27.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
        dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
        dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan
        Kahar adalah:                                                 
        a. bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
         banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;          
        b. bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah
         penyakit;                                                    
        c. bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar
         komunitas masyarakat,dan teror;                              
        d. pemogokan;                                                 
        e. kebakaran; dan/atau                                        
        f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
         bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.         
    27.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
        perbuatan atau kelalaian para pihak.                          
    27.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia memberitahukan tentang terjadinya
                                                                      
        Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
        belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
        salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang
        berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.     
    27.4 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak
        dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
    27.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang dilaporkan
        paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar,
        tidak dikenakan sanksi.                                       
                                                                      
  28. Itikad Baik                                                     
    28.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
        hak-hak yang terdapat dalam kontrak.                          
    28.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
        menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu
        pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
                                                                      
        mengatasi keadaan tersebut.                                   
    28.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan
        itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
        langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
                                                                      
  29. Laporan Hasil Pekerjaan                                         
    29.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan
        yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut
        dibuatkan tanda terima.                                       
    29.2 PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan
        dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia.                    
    29.3 PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian
        laporan.                                                      
    29.4 Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan
        menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK
        dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.           
                                                                      
    29.5 PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia
        (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan.
    29.6 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy).
    29.7 Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
        dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia
        berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.            
    29.8 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak
        berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar
        rinciannya kepada PPK.                                        
    29.9 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak
        tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK.                 
   29.10 Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketigaakan melakukan pengembangan
        terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia
        harus mendapatkan persetujuanlebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak
        untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak
        tersebut.                                                     
   29.11 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut
        di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.                   
                                                                      
                                                                      
  30. Penghentian dan Pemutusan Kontrak                               
   30.1 Penghentian Kontrak :                                         
        a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
         terjadi Keadaan Kahar.                                       
        b. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
         sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.         
        c. PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan
         penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-
         kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut harus
         memuat:                                                      
          1) alasan penghentian Kontrak; dan                          
          2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
           dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan
           diterima.                                                  
   30.2 Pemutusan Kontrak :                                           
                                                                      
        a. Oleh PPK :                                                 
         Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
         Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
         kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:  
          1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;
          2) penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 14 (empat
           belas) hari kerja setelah diberitahu atau dalam jangka waktu lain yang
           disetujui secara tertulis oleh PPK;                        
          3) penyedia berada dalam keadaan pailit;                    
          4) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok
           pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam
           puluh) hari kalender;                                      
          5) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
           sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;   
          6) keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akan melampaui berakhirnya tahun
           anggaran (berakhirnya persetujuan Multi Years Contract)    
                                                                      
          7) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
           proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
          8) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
           pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan
           dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.             
        b. Oleh penyedia :                                            
         Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
         Perdata, penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
         tertulis kepada PPK setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
          1) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
           dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
          2) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok
           pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam
           puluh) hari kalender.                                      
        c. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka:
          1) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
           dicairkan;                                                 
          2) penyedia membayar denda; dan/atau                        
          3) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                  
        d. Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
         prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang
                                                                      
         sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi 
         berdasarkan peraturan perundang-undangan.                    
        e. Pada saat Kontrak diputuskan, maka PPK berkewajiban untuk melakukan
         pembayaran sebagai berikut :                                 
          1) pembayaran prestasi pekerjaan sampai dengan tanggal berlakunya
           pemutusan Kontrak;                                         
          2) biaya langsung personil (termasuk biaya demobilisasi) yang dikeluarkan
           oleh penyedia sehubungan dengan pemutusan Kontrak.         
                                                                      
  31. Penyelesaian Pekerjaan                                          
    31.1 PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
        penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib
        menyelesaikannya.                                             
    31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
        Penerima Hasil Pekerjaan.                                     
    31.3 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
                                                                      
        dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
    31.4 PPK membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh pekerjaan
        diselesaikan.                                                 
                                                                      
  32. Penyelesaian Perselisihan                                       
    32.1 Perdamaian                                                   
        a. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
         secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
         Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
         Jasa Konsultansi ini.                                        
        b. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah untuk
         mufakat secara langsung antara Para Pihak atau melalui perantaraan pihak
         ketiga yang disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain mediasi atau
         konsiliasi.                                                  
    32.2 Lembaga Pemutus Sengketa                                     
        Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka
                                                                      
        penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui;   
        a. arbitrase,                                                 
        b. alternatif penyelesaian sengketa, atau                     
        c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. Bahasa dan Hukum                                                
                                                                      
    33.1 Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka
        pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional
        pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].     
    33.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia [kecuali dalam
        rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hokum yang berlaku di
        Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah
        (tergantung di mana lokasi perselisihan terjadi)].            
                                                                      
  34. Perpajakan                                                      
        Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang
        berlaku di Indonesia.                                         
                                                                      
  35. Korespondensi                                                   
                                                                      
     Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini akan
     dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
     telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika
     disampaikanmelalui surat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
     tercantum dalam SSKK.                                            
                                                                      
  36. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil                    
    36.1 Apabila penyedia yang ditunjuk adalah Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
        Koperasi Kecil, maka pekerjaan harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang
        ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
    36.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha
        Kecil dan Koperasi Kecil, maka:                               
        a. wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
         Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
        b. dalam melaksanakan kewajiban di atas, penyedia terpilih tetap bertanggung-
         jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;             
                                                                      
        c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
         pekerjaan utama; dan                                         
        d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
    36.3 apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi.
                                                                      
  37. Layanan Tambahan                                                
    Penyedia menyediakan layanan tambahan sesuai ketentuan dalam Syarat-syarat
    Khusus Kontrak (SSKK).
Tenders also won by CV Alpha Mekanika Sarana
Authority
13 June 2017Survey Kontur Jalan Dan Jembatan Paket IPemerintah Daerah Kabupaten Ogan IlirRp 2,200,000,000
13 June 2017Survey Kontur Jalan Dan Jembatan Paket IIPemerintah Daerah Kabupaten Ogan IlirRp 2,000,000,000
12 January 2023Pengawasan Teknis Paket 25Provinsi Sumatera SelatanRp 988,940,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 17Provinsi Sumatera SelatanRp 956,056,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 2Provinsi Sumatera SelatanRp 891,391,000
10 March 2022Pengawasan Teknis Paket 21Provinsi Sumatera SelatanRp 813,030,000
12 February 2024Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 6Provinsi Sumatera SelatanRp 810,611,000
26 September 2018Survey Dan Inventarisasi SdaProvinsi Sumatera SelatanRp 800,000,000
14 May 2025Pengawasan Teknis Paket 33Provinsi Sumatera SelatanRp 717,674,000
12 August 2025Konsultan Pengawasan Kegiatan Apbd Dan BangubKota Pagar AlamRp 700,000,000