| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027604263307000 | Rp 408,322,380 | 83.3 | 86.64 | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0031036981301000 | - | - | - | - | |
| 0948420203417000 | - | - | - | tidak melengkapi persyaratan administrasi kualifikasi | |
| 0814157772307000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0027797208301000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0031038599301000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0018807073307000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikas |
| 0015744139307000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi | |
| 0910010503301000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi | |
| 0923628077306000 | - | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0846895068307000 | - | - | - | - | |
| 0817783046401000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
CV Aldreen Kara Wyasa | 06*3**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0761921600306000 | - | - | - | - | |
| 0026130641307000 | - | - | - | - | |
Alrafiz Jaya | 04*1**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0756294062306000 | - | - | - | - | |
| 0662607951203000 | - | - | - | - |
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah
pikir(brainware);
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna
APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang
ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada Institusi lain
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1.7 Penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Pekerjaan Konstruksi.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan
penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagaian pekerjaan
(subkonbtrak).
1.9 Kemitraan/KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia baik penyedia
nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.10 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan
oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dan Jasa Konsultansi untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia.
1.11 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia yang mencakup Syarat-Syarat
Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta
dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
1.12 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
1.13 Hari adalah hari kalender.
1.14 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang dibentuk/ ditetapkan oleh PPK,
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus
kontrak untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Direksi teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ ditetapkan oleh PPK untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.16 Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima
oleh personil inti, yang telah memperhitungkan biaya umum(overhead), biaya
sosial (social charge),keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan,
dan biaya–biaya kompensasi lainnya,dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam).
1.17 Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya
dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at
cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan,
biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen,biaya pengurusan surat ijin, biaya
komunikasi,biaya pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan seminar/
workshop/lokakarya,dan lain-lain.
1.18 Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap
pelaksanaan yang disusun secara logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
1.19 Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam
manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang
diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.
1.20 Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan
pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang
pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu
oleh PPK.
1.21 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatangan kontrak sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan.
1.22 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan
pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
1.23 Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa
Konsultansi ini oleh penyedia yang tercantum dalam SPMK.
1.24 KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan
tujuan, lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
1.25 Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa
Konsultansi yang harus dilaksanakan oleh penyedia berikut harga satuannya
(mata pembayaran) dan merupakan bagian dari Dokumen Penawaran penyedia.
1.26 Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis,
metodologi, dan program kerja penyedia dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran penyedia.
1.27 SSKK adalah Syarat-Syarat Khusus Kontrak, berisikan ketentuan-ketentuan
tambahan yang dapat mengubah atau menambah SSUK.
1.28 SSUK adalah Syarat-Syarat Umum Kontrak ini.
1.29 SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PPK dan
merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas
beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah.
1.30 Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan
pengalaman di bidang tertentu.
2. Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
3.1 PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan dan/atau dokumen tertentu yang
dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
3.2 PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal penandatanganan Kontrak.
3.3 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh
penyedia.
4. Program Mutu
4.1 Program mutu disusun oleh penyedia, yang paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
e. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f. prosedur instruksi kerja; dan
g. pelaksana kerja.
4.2 Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5.1 Pengguna pekerjaan konstruksi dan penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) bagi karyawan dan pekerja di tempat pekerjaannya, masyarakat
umum di sekitar lokasi pekerjaan, kegiatan konstruksi termasuk alat, bahan dan hasil
pekerjan, dan kondisi lingkungan di sekitar pekerjaan konstruksi.
5.2 Untuk dapat mewujudkan tanggung jawab K3tersebut, pengguna pekerjaan konstruksi
dan penyedia wajib melaksanakan semua peraturan perundangan, persyaratan dan
standar yang terkait dengan teknologi konstruksi, mutu, K3 dan lingkungan yang
berlaku, guna mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi akibat dari pekerjaannya yang
dapat merugikan keselamatan umum, kesehatan dan keselamatan manusia, kerugian
harta benda, dan kerusakan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi.
5.3 Peraturan perundangan yang terkait teknologi konstruksi dan K3 yang berlaku,
persyaratan dan standar mutu, standar teknik, standar K3 dan standar lingkungan yang
mutakhir dan terkait dengan jenis pekerjaan adalah sebagaimana disebutkan dalam
Syarat-syarat Khusus Kontrak.
5.4 Pengguna pekerjaan konstruksi dan Penyedia wajib menyepakati tersusun dan
terlaksananya Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K).
Pembagian tanggung jawab K3 di antara PPK dan Penyedia diuraikan dalam ketentuan
tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak.
5.5 Penyedia setiap saat harus melakukan tindakan yang patut diambil untuk menjaga
keselamatan dan kesehatan personil/tenaga kerjanya. Dengan mengusahakan sendiri
atau bekerjasama dengan instansi kesehatan seperti rumah sakit dan klinik terdekat,
penyedia harus memastikan bahwa dokter/tenaga medis, fasilitas pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K), tandu dan layanan ambulan tersedia pada setiap saat diperlukan,
termasuk akomodasi bagi personil penyedia dan semua personil dibawah PPK yang
cedera, fatal atau sakit akibat kerja.
5.6 Penyedia harus merencanakan, menerapkan dan memelihara tempat kerja yang sesuai
dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan yang diperlukan, untuk
meningkatkan produktifitas dan untuk mencegah timbulnya setiap jenis wabah penyakit
menular.
5.7 Penyedia harus menunjuk Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 di lapangan sesuai
ketentuan risiko pekerjaan yang dilaksanakan, yang bertanggung jawab untuk menjaga
keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus
memenuhi persyaratan untuk melakukan tugas tersebut, dan harus memiliki wewenang
untuk mengeluarkan instruksi dan mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyiapkan apa saja yang diperlukan oleh Petugas/Ahli K3 tersebut dalam
melaksanakan tanggung jawab dan wewenangnya yangberhubungan dengan K3.
5.8 Penyedia harus mengirimkan kepada Direksi Lapangan, rincian setiap terjadi
kecelakaan kerja sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan. Penyedia harus
menyimpan rekaman dan membuat laporan secara periodik yang terkait dengan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan, kerusakan terhadap harta milik, sebagaimana
diminta oleh Direksi Lapangan.
6. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
6.1 PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
6.2 Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim
Pendukung.
6.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
adalah:
a. program mutu;
b. organisasi kerja;
c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil (apabila
diperlukan); dan
e. rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
6.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
7. Mobilisasi
7.1 Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
7.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung;
7.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukansecara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
8. Asal Jasa Konsultansi
8.1 Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dikerjakan terutama oleh tenaga Indonesia pada lokasi-
lokasi yang tercantum dalam KAK. Jika lokasi untuk bagian pekerjaan tertentu tidak
tercantum maka lokasi akan ditentukan oleh PPK.
8.2 Jika dalam proses pekerjaan Jasa Konsultansi digunakan komponen berupa barang, jasa,
atau gabungan keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri (impor) maka
penggunaan komponen impor harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Dokumen
Penawaran.
8.3 Tindakan pencantuman komponen impor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dapat dipersamakan dengan tindakan penipuan dan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yangberlaku.
9. Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen
lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain, misalnya Kerangka Acuan Kerja,
gambar-gambar, pola, serta informasi lain yang berkaitan dengan kontrak tanpa izin tertulis
dari PPK.
10. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Penyedia wajib membebaskan PPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang
disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.
11. Jaminan Jaminan Uang Muka :
11.1 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka
dengan nilai 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.
11.2 Nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan
pengembalian uang muka.
11.3 Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang- kurangnya sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
11.4 Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau
perusahaan asuransi.
11.5 Bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK, penyedia
yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak, nilai jaminan uang muka
dalam angka dan huruf, kewajiban pihak-pihak penjamin untuk mencairkan
Surat Jaminan Uang Muka selambat-lambatnya 14 (empat belas) tanda tangan
penjamin.
12. Asuransi Pihak penyedia mengasuransikan :
12.1 semua barang dan peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan
kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan,
serta resiko lain yang tidak dapat diduga;
12.2 pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya;
12.3 hal-hal lain yang ditentukan berkaitan dengan asuransi.
13. Pembayaran
13.1 Uang Muka :
a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia untuk:
1) mobilisasi alat dan tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagipelaksanaan pengadaan.
b. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) untuk usaha kecil paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai
Kontrak; atau
2) untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai
Kontrak.
c. Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling
kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari total nilai Kontrak.
d. Ketentuan mengenai pemberian uang muka beserta besarannya ditetapkan
dalam SSKK.
e. Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
f. PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut
setelah Jaminan Uang Muka diterima dari penyedia.
e. Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus perseratus).
f. Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat
dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
13.2 Pembayaran prestasi pekerjaan
a. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk : pembayaran
bulanan/pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan
(termin)/pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan yang ditetapkan dalam
SSKK.
b. Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada penyedia setelah dikurangi
angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
c. Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan
subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor
sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
d. Pembayaran bulanan/termin, dilakukan senilai pekerjaan yang telah
diselesaikan.
13.3 Cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata uang yang digunakan harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam SSKK.
13.4 Penangguhan Pembayaran
a. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
b. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian penyedia.
c. Penangguhan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada penyedia yang memuat:
1) alasan penangguhan pembayaran; dan
2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan
diterima.
d. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
14. Harga
14.1 PPK membayar kepada peserta atas pelaksanaan pekerjaan.
14.2 Harga kontrak telah memperhitungkan : biaya umum (overhead), biaya sosial
(social charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjangan penugasan, dan
biaya–biaya kompensasi lainnya, yang dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu.
14.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Rincian
Biaya Personil dan Rincian Biaya Non Personil sesuai dengan Berita Acara Hasil
Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya.
14.4 Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang
disebut dalam SSKK.
15. Perubahan Kontrak
15.1 Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang
meliputi:
a. perubahan lingkup pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan lingkup
pekerjaan; dan/atau
c. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan dan/atau
perubahan pelaksanaan pekerjaan.
16. Perubahan Lingkup Pekerjaan
16.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan dalam
Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak
yang meliputi antara lain:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam
Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
16.2 Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan tidak
boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum dari nilai
Kontrak awal.
16.3 Perintah perubahan lingkup pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
16.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan addendum Kontrak.
16.5 Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 11.1 sampai dengan 11.4, PPK dapat dibantu oleh Tim Pendukung yaitu
Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
17. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
17.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan ruang lingkup pekerjaan;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d. masalah yang timbul diluar kendali penyedia;dan/atau
e. keadaan kahar.
17.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
17.3 PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
17.4 PPK dapat menugaskan Tim Pendukung yaitu Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
17.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum
Kontrak.
18. Perubahan dan/atau penyesuaian Biaya
18.1 Perubahan Nilai Kontrak sebagai akibat perubahan lingkup pekerjaan dengan
ketentuan perubahan Nilai Kontrak hanya dapat dilakukan sampai setinggi-
tingginya 10% (sepuluh persen) dari Nilai Kontrak awal.
18.2 Penyesuaian biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
18.3 Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak yang lebih dari 12 (dua
belas) bulan.
18.4 Untuk kontrak lumpsum tidak diberlakukan perubahan dan/atau penyesuaian
biaya.
19. Kerjasama antara penyedia dengan sub penyedia
19.1 Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia harus diatur dalam kontrak
dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.
19.2 Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh
sub penyedia.
19.3 Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama dengan sub penyedia harus mengacu
kepada harga yang tercantum dalam Kontrak serta menganut prinsip kesetaraan.
20. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
20.1 Hak dan kewajiban pihak PPK
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh pihak penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada penyedia;
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
e. ketentuan peralatan dan bahan yang disediakan oleh PPK untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak,
Penyedia harus menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan
instruksi PPK.
20.2 Kewenangan anggota penyedia
Kewenangan anggota penyedia adalah ketentuan yang mengatur mengenai
apabila penyedia adalah sebuah joint venture yang beranggotakan lebih dari satu
penyedia, anggota joint venture tersebut memberi kuasa kepada salah satu
anggota joint venture untuk bertindak dan mewakili hak-hak dan kewajiban
anggota penyedia lainnya terhadap PPK.
20.3 Hak dan kewajiban pihak penyedia
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak PPK;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
e. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
f. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
g. penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, akibat kegiatan penyedia;
h. melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan
kepadanya dengan penuh tanggung-jawab, ketekunan, efisien dan ekonomis
serta memenuhi Kriteria teknik profesional dan melindungi secara efektif
peralatan-peralatan, mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan dalam
kontrak;
i. melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. PPK secara tertulis akan memberitahukan kepada penyedia
mengenai kebiasaan-kebiasaan setempat;
j. penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka sendiri dari komisi
usaha (trade commision), rabat (discount) atau pembayaran-pembayaran lain
yang berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi;
k. penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia dinyatakan
tidak berwenang untuk melaksanakan jasa konsultansi maupun mengadakan
barang yang tidak sesuai dengan kontrak;
l. penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung melakukan
kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of
interest) dengan kegiatan yang merupakan tugas penyedia;
m. tanggungjawab penyedia adalah ketentuan mengenai hal-hal pertanggung-
jawaban penyedia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
n. pemeriksaan keuangan adalah ketentuan mengenai kewajiban penyedia untuk
merinci setiap biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian,
sehingga dapat dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan
sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa dan
menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit sampai 1 (satu)
tahun setelah berakhirnya kontrak;
o. ketentuan mengenai tindakan yang perlu mendapat persetujuan PPK meliputi:
1) memobilisasi personil yang terdapat dalam daftar;
2) membuat subkontrak dengan pengaturan:
(i) cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus
mendapatpersetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
(ii) Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh subkonsultan dan personilnya.
p. ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh penyedia dan
menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua rancangan, gambar- gambar,
spesifikasi, disain, laporan dan dokumen-dokumen lain serta software yang
disiapkan oleh penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah
pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus menyerahkan seluruh
dokumen dan data pendukung lainnya kepada PPK. Penyedia dapat
menyimpan salinan dari dokumen-dokumen tersebut.
21. Personil Konsultan dan Subkonsultan
21.1 Umum
a. Personil inti yang dipekerjakan harus sesuai dengan kualifikasi dan
pengalaman yang ditawarkan dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan (apabila ada) tidak boleh
dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dan/atau peralatan dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan
riwayat hidup/pengalaman kerja Personil Inti dan/atau spesifikasi Peralatan
yang diusulkan beserta alasan perubahan.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa Personil Inti:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik
2) berkelakuan tidak baik; atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil inti
tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak diminta oleh PPK.
f. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan, tanpa biaya tambahan apapun.
21.2 Personil Inti
a. nama personil dan uraian pekerjaan, kualifikasi minimum, perkiraan waktu
pelaksanaan dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
b. penyesuaian terhadap perkiraan waktu pekerjaan personil akan dibuat oleh
penyedia melalui pemberitahuan secara tertulis kepada PPK;
c. jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan waktu pelaksanaan harus
ditentukan secara tertulis oleh para pihak.
21.3 Persetujuan Personil
Personil inti dan subkonsultan yang telah disetujui oleh PPK harus memberikan
data dirinya dan surat keterangan tidak mengidap penyakit berbahaya/menular
(medical certificate) serta terdaftar atau tertera dalam daftar personalia penyedia.
21.4 Waktu kerja dan lembur
a. jam kerja dan waktu cuti untuk personil inti ditentukan dalam Lampiran
SSKK;
b. waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia dihitung
sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat perintah mobilisasi;
c. tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur atau sakit
atau liburan, karena perhitungan upah sudah mencakup hal tersebut.
22. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
22.1 tanggal mulai berlaku kontrak dan jangka waktu penyelesaian pekerjaa
tercantum dalam SSKK;
22.2 tanggal mulai dilaksanakannya pekerjaan tercantum dalam SPMK;
22.3 tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK tercantum dalam
SPMK.
23. Pengawasan dan Pemeriksaan
23.1 Pemeriksaan Bersama
a. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, PPK atau
dengan penyedia melakukan pemeriksaan bersama yang mencakup antara
lain pemeriksaan kesesuaian personil dan/atau peralatan dengan persyaratan
kontrak. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
b. Jika dalam pemeriksaan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi kontrak maka perubahan tersebut akan
dituangkan dalam amandemen kontrak.
c. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa personil dan/atau peralatan
ternyata belum memenuhi persyaratan kontrak maka penyedia tetap dapat
melanjutkan pekerjaan dengan syarat personil dan/atau peralatanyang belum
memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati
bersama dengan memperhatikan Pasal tentang Personil Konsultan dan
Subkonsultan.
23.2 Pemeriksaan Personil dan Peralatan
a. Pemeriksaan (inspeksi) personil dan peralatan harus dilaksanakan setelah
personil dan peralatan tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara
Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
b. Dalam pemeriksaan personil dan peralatan, PPK dapat dibantu Tim Teknis
dan/atau Tim Pendukung.
c. Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan
dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus
diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
d. Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan perubahan
isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum Kontrak.
23.3 Pemeriksaan Lapangan
a. Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan
pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
kondisi lapangan.
b. Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau Tim
Pendukung.
c. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
d. Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
24. Perubahan Personil
24.1 Perubahan personil dan peralatan yang diajukan oleh penyedia
a. Penyedia dapat mengajukan penggantianpersonil dan/atau peralatan kepada
PPK.
b. Penyedia tidak dibenarkan melakukanpenggantian personil dan/atau
peralatan tanpa persetujuan PPK.
c. PPK meneliti permohonan perubahan personil dan/atau peralatan, dengan
ketentuan:
1) menyetujui permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alas an
yang diajukan dianggap sesuai;
2) tidak mengurangi kualifikasi tenaga ahli yang ditawarkan, dan tidak
menambah nilai kontrak. Untuk kontrak biaya satuan (time based), biaya
langsung personilharus disesuaikan dengan gaji dasar tenaga ahli yang
menggantikan.
3) menolak permohonan perubahan personil dan/atau peralatan bila alasan
yang diajukan dianggap tidak sesuai.
d. untuk mengajukan permohonan penggantian personil, penyedia diwajibkan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan dan
disertai alasan penggantian personil yang bersangkutan.
e. Dalam rangka penilaian usulan penggantian personil dan/atau peralatan, PPK
dapat dibantu Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Penggantian personil penyedia atas perintahPPK
a. Personil dari penyedia yang dianggap tidak mampu atau tidak dapat
melakukan pekerjaan dengan baik atau berkelakuan tidak baik, harus segera
dilakukan perintah penggantian personil kepada penyedia dengan kualifikasi
keahlian personil yang sama atau lebih tinggi.
b. Dalam waktu maksimal 15 (lima belas) hari sejak perintah penggantian
personil, harus sudah menerima personil pengganti dari penyedia.
25. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
25.1 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan
Kahar atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka PPK dapat
menghentikan Kontrak dan menangguhkan pemenuhan hak-hak penyedia atau
menangguhkan pembayaran.
25.2 Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian PPK maka PPK dikenakan Ganti Rugi atau memberikan Kompensasi.
25.3 Penghentian Kontrak atau Ganti Rugi atau Kompensasi tidak dilakukan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
25.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam Pasal ini adalah tanggal penyerahan
setiap hasil kerja dan tanggal penyelesaian semua pekerjaan dengan penyerahan
laporan akhir sebagaimana ditetapkan dalam SPMK.
26. Denda dan Ganti Rugi
26.1 Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, sedangkan
ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK, karena
terjadinya ciderajanji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
26.2 Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
a. 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum selesai
dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang dapat dinilai
terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil pekerjaan tersebut
telah diterima oleh PPK;
b. 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan belum
diterima oleh PPK.
26.3 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam SSKK.
26.4 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
a. PPK memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pekerjaan penyedia;
b. keterlambatan penerbitan SPP;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sebagaimana yang diperjanjikan dalam
kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan
kerusakan/ kegagalan/penyimpangan;
f. kompensasi lain yang dirinci dalam syarat khusus kontrak.
g. jika kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
h. ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan kerugian nyata akibat peristiwa kompensasi;
i. perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
peristiwakompensasi.
26.5 Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam SSKK.
27. Keadaan Kahar
27.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan Keadaan
Kahar adalah:
a. bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
b. bencana non alam, antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah
penyakit;
c. bencana sosial, antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar
komunitas masyarakat,dan teror;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
27.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak.
27.3 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
27.4 Setelah pemberitahuan tertulis tentang terjadinya Keadaan Kahar, para pihak
dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
27.5 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar,
tidak dikenakan sanksi.
28. Itikad Baik
28.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
28.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika selama kontrak, salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
28.3 Masing-masing Pihak dalam Kontrak berkewajiban untuk bertindak dengan
itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain, dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak ini.
29. Laporan Hasil Pekerjaan
29.1 Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur dalam SSKK. Atas penerimaan laporan dan dokumen tersebut
dibuatkan tanda terima.
29.2 PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap laporan
dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia.
29.3 PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian
laporan.
29.4 Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki dan
menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan oleh PPK
dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.
29.5 PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh penyedia
(bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil perbaikan.
29.6 Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file (softcopy).
29.7 Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia
berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
29.8 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar
rinciannya kepada PPK.
29.9 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak
tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK.
29.10 Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketigaakan melakukan pengembangan
terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan lisensi maka penyedia
harus mendapatkan persetujuanlebih dahulu dari PA. Untuk tujuan ini PA berhak
untuk mendapatkan penggantian biaya atas pengembangan piranti lunak
tersebut.
29.11 Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut
di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
30. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
30.1 Penghentian Kontrak :
a. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
c. PPK dengan pemberitahuan tertulis kepada penyedia dapat memerintahkan
penghentian Kontrak jika penyedia gagal untuk melaksanakan kewajiban-
kewajibannya dalam Kontrak ini. Pemberitahuan tertulis tersebut harus
memuat:
1) alasan penghentian Kontrak; dan
2) persyaratan kepada penyedia untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan
diterima.
30.2 Pemutusan Kontrak :
a. Oleh PPK :
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
kepada penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;
2) penyedia tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah diberitahu atau dalam jangka waktu lain yang
disetujui secara tertulis oleh PPK;
3) penyedia berada dalam keadaan pailit;
4) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok
pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam
puluh) hari kalender;
5) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
6) keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akan melampaui berakhirnya tahun
anggaran (berakhirnya persetujuan Multi Years Contract)
7) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
8) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
b. Oleh penyedia :
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, penyedia dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan
tertulis kepada PPK setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
1) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai
dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK; atau
2) karena Keadaan Kahar, penyedia tidak dapat melaksanakan bagian pokok
pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama sekurang-kurangnya 60 (enam
puluh) hari kalender.
c. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka:
1) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
2) penyedia membayar denda; dan/atau
3) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
d. Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang
sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
e. Pada saat Kontrak diputuskan, maka PPK berkewajiban untuk melakukan
pembayaran sebagai berikut :
1) pembayaran prestasi pekerjaan sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan Kontrak;
2) biaya langsung personil (termasuk biaya demobilisasi) yang dikeluarkan
oleh penyedia sehubungan dengan pemutusan Kontrak.
31. Penyelesaian Pekerjaan
31.1 PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh
penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib
menyelesaikannya.
31.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
31.3 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
31.4 PPK membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh pekerjaan
diselesaikan.
32. Penyelesaian Perselisihan
32.1 Perdamaian
a. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
Jasa Konsultansi ini.
b. Penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat secara langsung antara Para Pihak atau melalui perantaraan pihak
ketiga yang disepakati oleh Para Pihak dalam bentuk antara lain mediasi atau
konsiliasi.
32.2 Lembaga Pemutus Sengketa
Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui perdamaian tidak tercapai, maka
penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui;
a. arbitrase,
b. alternatif penyelesaian sengketa, atau
c. pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Bahasa dan Hukum
33.1 Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia [kecuali dalam rangka
pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa nasional
pemberi pinjaman/hibah tersebut dan/atau bahasa Inggris].
33.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia [kecuali dalam
rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan hokum yang berlaku di
Indonesia atau hukum yang berlaku di negara pemberi pinjaman/hibah
(tergantung di mana lokasi perselisihan terjadi)].
34. Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan adalah seluruh ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
35. Korespondensi
Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini akan
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak, atau jika
disampaikanmelalui surat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
36. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Kecil
36.1 Apabila penyedia yang ditunjuk adalah Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
Koperasi Kecil, maka pekerjaan harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia yang
ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
36.2 Apabila penyedia yang terpilih adalah penyedia bukan Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan Koperasi Kecil, maka:
a. wajib bekerja sama dengan penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
Kecil, antara lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaannya;
b. dalam melaksanakan kewajiban di atas, penyedia terpilih tetap bertanggung-
jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama; dan
d. membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
36.3 apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka penyedia dikenakan sanksi.
37. Layanan Tambahan
Penyedia menyediakan layanan tambahan sesuai ketentuan dalam Syarat-syarat
Khusus Kontrak (SSKK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2017 | Survey Kontur Jalan Dan Jembatan Paket I | Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir | Rp 2,200,000,000 |
| 13 June 2017 | Survey Kontur Jalan Dan Jembatan Paket II | Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir | Rp 2,000,000,000 |
| 12 January 2023 | Pengawasan Teknis Paket 25 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 988,940,000 |
| 15 January 2025 | Pengawasan Teknis Paket 17 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 956,056,000 |
| 15 January 2025 | Pengawasan Teknis Paket 2 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 891,391,000 |
| 10 March 2022 | Pengawasan Teknis Paket 21 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 813,030,000 |
| 12 February 2024 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 6 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 810,611,000 |
| 26 September 2018 | Survey Dan Inventarisasi Sda | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 800,000,000 |
| 14 May 2025 | Pengawasan Teknis Paket 33 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 717,674,000 |
| 12 August 2025 | Konsultan Pengawasan Kegiatan Apbd Dan Bangub | Kota Pagar Alam | Rp 700,000,000 |