Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Fisik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026426000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Bagian Umum Sekretariat Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 950,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 949,788,150
RUP Code: 58903768
Work Location: Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 21
Applicants
Reason
0810806166307000-75.7-
0731478988307000-72.6-
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---
0723363628307000---
0802986539307000---
0027802008301000-66.3tidak memenuhi ambang batas
0846895068307000-32tidak memenuhi ambang batas
0015161359301000---
0026711283307000---
0027604263307000---
0032480766307000---
0030235949301000---
PT Pahri Bersaudra Bersatu
04*0**2****14**0---
Alrafiz Jaya
04*1**9****07**0---
0016692162301000---
0411059942307000---
0018930297314000---
PT Naseeka Engineering Consultant
01*8**9****02**0---
0023419070035000---
0019482462307000---
CV Keinarra
05*9**7****01**0---
Attachment
Uraian    Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Fisik     
Singkat                                                                  
          Nilai Pekerjaan : 950.000.000,00                               
Pekerjaan                                                                
          Tahun Anggaran : Tahun 2025                                    
                                                                         
          Kewenangan penyedia jasa melaksanakan lingkup kegiatan adalah sebagai
          berikut:                                                       
                                                                         
           A. Memeriksa, mengevaluasi, memberikan saran, menyetujui atau tidak
             menyetujui jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana Kewenangan
                                                                         
             Penyedia Jasa kerja yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana;
               1. Rehab Interior Ruang Kerja Sekda Rp. 200.000.000       
               2. Pembuatan WC Bagian Pembangunan dan Wallpanel Ruangan  
                  Kabag Pembangunan Rp. 95.000.000                       
                                                                         
               3. Rehabilitasi Musholah di area parkir Kantor Setda Kota 
                  Palembang Rp. 300.000.000                              
               4. Pemasangan Panel Penutup Dinding Ruangan Bag. Keuangan 
                  Rp. 160.000.000                                        
               5. Pembuatan Toilet Bagian dan Perencanaan dan Keuangan   
                  Rp. 200.000.000                                        
               6. Pembangunan Gudang Aset dan Gudang Arsip Setda Kota    
                  Palembang Rp. 2.615.931.500                            
                                                                         
               7. REHAB RUANGAN BAGIAN PROTOKOL DAN KP Rp. 450.000.000   
               8. Rehab ruangan kerja UKPBJ (Ruang LPSE) Rp. 200.000.000 
               9. Lanjutan Rehab Ruang Kerja Bagian Tata Pemerintahaan   
                  Rp. 200.000.000                                        
               10. Rehabilitasi Berat Pagar Setda Kota Palembang         
                  Rp. 1.941.973.000                                      
               11. Pembangunan Fasad Belakang Kantor Setda Kota Palembang
                  Rp. 1.931.764.800                                      
                                                                         
               12. Pembangunan Communal Space Rooftop Setda Kota Palembang
                  Rp. 1.805.280.200                                      
               13. Lanjutan Rehabilitasi Taman Sekda Lantai 3 Rp. 200.000.000
               14. Pengecatan Dinding Dalam kantor Walikota dan Sekretariat
                  Daerah Kota Palembang Rp. 800.000.000                  
               15. Perluasan Ruang Bagian Perencanaan dan Keuangan       
                  Rp. 150.000.000                                        
                                                                         
               16. Rehab interior Ruang Staf Ahli dan Staf Khusus Rp. 350.000.000
               17. Rehab Ruang Rapat ex Ruang Staf Ahli Rp. 200.000.000  
               18. Rehab Ruangan Bagian Umum Rp. 350.000.000             
               19. Rehab Ruang Kerja Wakil Walikota Rp. 1.000.000.000    
               20. Lanjutan Rehab Rumah Dinas Walikota Palembang         
                  Rp. 1.500.000.000                                      
               21. Lanjutan Rehab Ruang kerja staff bagian kesra rp.200.000.000
               22. Rehab interior ruang kerja bagian SDA Rp. 200.000.000 
               23. Rehabilitasi Ringan Vertical Garden Setda Kota Palembang
                  Rp. 1.069.369.800                                      
               24. Lanjutan Rehabilitasi Ruang tunggu Walikota Lantai 7  
                  Rp. 200.000.000                                        
                                                                         
               25. Lanjutan Rehab Ruang rapat balai kota Rp. 200.000.000 
               26. Lanjutan rehabilitasi taman ruang wakil walikota Palembang
                  Rp. 200.000.000                                        
               27. Penggantian dan Perbaikan Pintu Ruangan Bagian Keuangan
                  Rp. 57.493.000                                         
                                                                         
           B. Melakukan pengawasan dan memberi  arahan  kepada           
             Rekanan/KontraktorPelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik
                                                                         
             pekerjaan, dan membuat instruksi yang diperlukan untuk perbaikan-
             perbaikan;                                                  
           C. Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui atau tidak
             semua gambar kerja (shop drawing), katalog, spesifikasi, contoh
             material, sertifikasi yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana
             dan mendistribusikan kembali kepada kontraktor dan semua pihak
             terkait untuk dilaksanakan;                                 
           D. Memeriksa, menyetujui atau tidak kuantitas dan kualitas material dan
                                                                         
             peralatan yang didatangkan oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana
             berdasarkan dokumen kontrak;                                
           E. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang ada
             selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena perubahan–
             perubahan kondisi lapangan dan atau usulan rekayasa engineering yang
             diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana;                 
           F. Melakukan monitoring atas kemajuan pekerjaan, memberi arahan dan
             instruksi kepada Rekanan/Kontraktor Pelaksana apabila terjadi
                                                                         
             keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;                        
           G. Memeriksa, menyetujui atau tidak hasil pelaksanaan pekerjaan oleh
             Rekanan/Kontraktor Pelaksana, dan membuat instruksi penting kepada
             Rekanan/Kontraktor Pelaksana untuk mengganti atau memperbaiki
             pekerjaan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak;
           H. Memeriksa, menyetujui atau tidak laporan kemajuan pekerjaan
             (Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan) selama pelaksanaan  
             pekerjaan berlangsung yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor   
                                                                         
             Pelaksana;                                                  
           I. Mengadakan, atau mengkoordinir pertemuan/rapat koordinasi dengan
             unsur kegiatan, institusi terkait dan kontraktor pelaksana,baik secara
             rutin maupun khusus untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan serta
             memperhatikan/ mempertahankan jadwal pelaksanaan;           
           J. Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang diajukan oleh
             Rekanan/Kontraktor Pelaksana dan melaporkannya kepada KPA/PPK;
           K. Mengikuti/melakukan pemeriksaan barang/material di pabrik yang
             diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana, bilamana diperlukan atau
             ditentukan lebih lanjut oleh KPA/PPK;                       
           L. Memeriksa, memberi arahan, menyetujui atau tidak As Built  
                                                                         
             Drawing/Gambar Terlaksana yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor
             Pelaksana;                                                  
           M. Melakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pekerjaan;    
           N. Melakukan pengarahan, pengawasan, evaluasi terhadap kegiatan serta
             memberikan rekomendasi perbaikan sesuai dengan spesifikasi dalam
             dokumen kontrak.