| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0810806166307000 | - | 75.7 | - | |
| 0731478988307000 | - | 72.6 | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - |
| 0723363628307000 | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | |
| 0027802008301000 | - | 66.3 | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0846895068307000 | - | 32 | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015161359301000 | - | - | - | |
| 0026711283307000 | - | - | - | |
| 0027604263307000 | - | - | - | |
| 0032480766307000 | - | - | - | |
| 0030235949301000 | - | - | - | |
PT Pahri Bersaudra Bersatu | 04*0**2****14**0 | - | - | - |
Alrafiz Jaya | 04*1**9****07**0 | - | - | - |
| 0016692162301000 | - | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | |
| 0018930297314000 | - | - | - | |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
| 0019482462307000 | - | - | - | |
CV Keinarra | 05*9**7****01**0 | - | - | - |
Uraian Nama Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Fisik
Singkat
Nilai Pekerjaan : 950.000.000,00
Pekerjaan
Tahun Anggaran : Tahun 2025
Kewenangan penyedia jasa melaksanakan lingkup kegiatan adalah sebagai
berikut:
A. Memeriksa, mengevaluasi, memberikan saran, menyetujui atau tidak
menyetujui jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana Kewenangan
Penyedia Jasa kerja yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana;
1. Rehab Interior Ruang Kerja Sekda Rp. 200.000.000
2. Pembuatan WC Bagian Pembangunan dan Wallpanel Ruangan
Kabag Pembangunan Rp. 95.000.000
3. Rehabilitasi Musholah di area parkir Kantor Setda Kota
Palembang Rp. 300.000.000
4. Pemasangan Panel Penutup Dinding Ruangan Bag. Keuangan
Rp. 160.000.000
5. Pembuatan Toilet Bagian dan Perencanaan dan Keuangan
Rp. 200.000.000
6. Pembangunan Gudang Aset dan Gudang Arsip Setda Kota
Palembang Rp. 2.615.931.500
7. REHAB RUANGAN BAGIAN PROTOKOL DAN KP Rp. 450.000.000
8. Rehab ruangan kerja UKPBJ (Ruang LPSE) Rp. 200.000.000
9. Lanjutan Rehab Ruang Kerja Bagian Tata Pemerintahaan
Rp. 200.000.000
10. Rehabilitasi Berat Pagar Setda Kota Palembang
Rp. 1.941.973.000
11. Pembangunan Fasad Belakang Kantor Setda Kota Palembang
Rp. 1.931.764.800
12. Pembangunan Communal Space Rooftop Setda Kota Palembang
Rp. 1.805.280.200
13. Lanjutan Rehabilitasi Taman Sekda Lantai 3 Rp. 200.000.000
14. Pengecatan Dinding Dalam kantor Walikota dan Sekretariat
Daerah Kota Palembang Rp. 800.000.000
15. Perluasan Ruang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rp. 150.000.000
16. Rehab interior Ruang Staf Ahli dan Staf Khusus Rp. 350.000.000
17. Rehab Ruang Rapat ex Ruang Staf Ahli Rp. 200.000.000
18. Rehab Ruangan Bagian Umum Rp. 350.000.000
19. Rehab Ruang Kerja Wakil Walikota Rp. 1.000.000.000
20. Lanjutan Rehab Rumah Dinas Walikota Palembang
Rp. 1.500.000.000
21. Lanjutan Rehab Ruang kerja staff bagian kesra rp.200.000.000
22. Rehab interior ruang kerja bagian SDA Rp. 200.000.000
23. Rehabilitasi Ringan Vertical Garden Setda Kota Palembang
Rp. 1.069.369.800
24. Lanjutan Rehabilitasi Ruang tunggu Walikota Lantai 7
Rp. 200.000.000
25. Lanjutan Rehab Ruang rapat balai kota Rp. 200.000.000
26. Lanjutan rehabilitasi taman ruang wakil walikota Palembang
Rp. 200.000.000
27. Penggantian dan Perbaikan Pintu Ruangan Bagian Keuangan
Rp. 57.493.000
B. Melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada
Rekanan/KontraktorPelaksana pada setiap tahapan pelaksanaan fisik
pekerjaan, dan membuat instruksi yang diperlukan untuk perbaikan-
perbaikan;
C. Memeriksa, mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, menyetujui atau tidak
semua gambar kerja (shop drawing), katalog, spesifikasi, contoh
material, sertifikasi yang diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana
dan mendistribusikan kembali kepada kontraktor dan semua pihak
terkait untuk dilaksanakan;
D. Memeriksa, menyetujui atau tidak kuantitas dan kualitas material dan
peralatan yang didatangkan oleh Rekanan/ Kontraktor Pelaksana
berdasarkan dokumen kontrak;
E. Melakukan kajian terhadap dokumen perencanaan teknis yang ada
selama pelaksanaan berlangsung yang disebabkan karena perubahan–
perubahan kondisi lapangan dan atau usulan rekayasa engineering yang
diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana;
F. Melakukan monitoring atas kemajuan pekerjaan, memberi arahan dan
instruksi kepada Rekanan/Kontraktor Pelaksana apabila terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
G. Memeriksa, menyetujui atau tidak hasil pelaksanaan pekerjaan oleh
Rekanan/Kontraktor Pelaksana, dan membuat instruksi penting kepada
Rekanan/Kontraktor Pelaksana untuk mengganti atau memperbaiki
pekerjaan apabila terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak;
H. Memeriksa, menyetujui atau tidak laporan kemajuan pekerjaan
(Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan) selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana;
I. Mengadakan, atau mengkoordinir pertemuan/rapat koordinasi dengan
unsur kegiatan, institusi terkait dan kontraktor pelaksana,baik secara
rutin maupun khusus untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan serta
memperhatikan/ mempertahankan jadwal pelaksanaan;
J. Memeriksa dan mengevaluasi keberatan-keberatan yang diajukan oleh
Rekanan/Kontraktor Pelaksana dan melaporkannya kepada KPA/PPK;
K. Mengikuti/melakukan pemeriksaan barang/material di pabrik yang
diajukan oleh Rekanan/Kontraktor Pelaksana, bilamana diperlukan atau
ditentukan lebih lanjut oleh KPA/PPK;
L. Memeriksa, memberi arahan, menyetujui atau tidak As Built
Drawing/Gambar Terlaksana yang dibuat oleh Rekanan/Kontraktor
Pelaksana;
M. Melakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh pekerjaan;
N. Melakukan pengarahan, pengawasan, evaluasi terhadap kegiatan serta
memberikan rekomendasi perbaikan sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak.