Pengawasan Bidang Bina Marga Wilayah III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041891000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Muara Konsultan
NPWP: 731478988307000
RUP Code: 57720274
Work Location: Kota Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0731478988307000Rp 297,796,35094.5796.2-
0030235949301000----
0032480766307000---Tidak memiliki bukti pengalaman sebagai persyaratan kualifikasi teknis
0749548566301000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0031035413301000----
0411059942307000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0026713834307000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0031972706304000----
CV Dua Putri Azalea
00*6**3****07**0----
0017677824429000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
             PENGAWASAN BIDANG BINA MARGA WILAYAH III                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                       
                                                                          
1. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Wilayah III Pekerjaan Bidang Jalan di Dinas PUPR
   Kota Palembang TA 2025 pada ruas-ruas jalan dengan nilai konstruksi > 400 Juta dengan nilai
                                                                          
   total pekerjaan adalah 3 s.d 15 M untuk kecamatan yang termasuk dalam wilayah III, yaitu :
   1. Kecamatan Plaju.                                                    
                                                                          
   2. Kecamatan Seberang Ulu I.                                           
                                                                          
   3. Kecamatan Seberang Ulu II.                                          
   4. Kecamatan Jakabaring.                                               
                                                                          
   5. Kecamatan Kertapati.                                                
   6. Kecamatan Gandus.                                                   
                                                                          
                                                                          
B. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                    
                                                                          
   Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
   bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya
   yaitu :                                                                
                                                                          
 1. Pekerjaan Persiapan                                                   
 a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                          
 b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
   kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
   mendapatkan persetujuan.                                               
                                                                          
                                                                          
 2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                  
                                                                          
 a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
   inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
   yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
   kedua kalinya.                                                         
                                                                          
 b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
   peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
   lainnya. Apabila terjadi kekeliruan pada ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
   komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
   atau ditempat kerja lainnya maka akan dilaporkan ke Direksi Pekerjaan untuk ditindak lanjuti.
 c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
                                                                          
   agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apabila terjadi
   keterlambatan pada kemajuan pelaksaaan pekerjaan dari rencana jadwal pekerjaan maka akan
   dilaporkan kepada direksi pekerjaan untuk ditindak lanjuti.            
 d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
   dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
                                                                          
   untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.           
 e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
   dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
   penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
 f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan
   sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 g. Apabila masa pelaksanaan pekerjaan fisik telah selesai sebelum jangka waktu pelaksanaan
   pekerjaan pengawasan/supervisi berakhir, maka konsultan supervisi memiliki kewajiban
   menjalankan pengawasan untuk kegiatan pemeliharaan sampai dengan jangka waktu
   pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam KAK berakhir.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Palembang,       2025              
                                                                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                  Kegiatan Jasa Konsultansi Bidang Bina Marga
                                        Dinas PUPR Kota Palembang         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        M. MUKHLIS ROBY, ST               
                                        NIP. 197908152011011007
Tenders also won by Muara Konsultan
Authority
27 January 2017Supervisi Pembangunan Jalan LingkunganKementerian PerhubunganRp 6,983,600,000
17 July 2017Pengadaan Gedung/Bangunan Pendukung Sppa, Mediasi Dan DisabilitasMahkamah AgungRp 3,500,000,000
24 March 2017Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket IIPemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering IlirRp 900,000,000
26 February 2018Supervisi Dak Penugasan Bidang Jalan Paket 2Kab. Ogan Komering IlirRp 800,000,000
6 December 2023Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 3Provinsi Sumatera SelatanRp 739,286,000
8 August 2022Penyusunan Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Tahun 2022 Kabupaten Muara EnimKab. Muara EnimRp 700,000,000
17 July 2024Penyusunan Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Tahun 2024 Kabupaten Muara EnimKab. Muara EnimRp 700,000,000
9 April 2020Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket 2Kab. Ogan Komering IlirRp 700,000,000
12 January 2023Pengawasan Teknis Paket 12Provinsi Sumatera SelatanRp 699,448,000
6 December 2023Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 18Provinsi Sumatera SelatanRp 693,527,000