| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731478988307000 | Rp 297,796,350 | 94.57 | 96.2 | - | |
| 0030235949301000 | - | - | - | - | |
| 0032480766307000 | - | - | - | Tidak memiliki bukti pengalaman sebagai persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0749548566301000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0031035413301000 | - | - | - | - | |
| 0411059942307000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0026713834307000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0031972706304000 | - | - | - | - | |
CV Dua Putri Azalea | 00*6**3****07**0 | - | - | - | - |
| 0017677824429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN BIDANG BINA MARGA WILAYAH III
A. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Wilayah III Pekerjaan Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kota Palembang TA 2025 pada ruas-ruas jalan dengan nilai konstruksi > 400 Juta dengan nilai
total pekerjaan adalah 3 s.d 15 M untuk kecamatan yang termasuk dalam wilayah III, yaitu :
1. Kecamatan Plaju.
2. Kecamatan Seberang Ulu I.
3. Kecamatan Seberang Ulu II.
4. Kecamatan Jakabaring.
5. Kecamatan Kertapati.
6. Kecamatan Gandus.
B. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya
yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya. Apabila terjadi kekeliruan pada ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau ditempat kerja lainnya maka akan dilaporkan ke Direksi Pekerjaan untuk ditindak lanjuti.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Apabila terjadi
keterlambatan pada kemajuan pelaksaaan pekerjaan dari rencana jadwal pekerjaan maka akan
dilaporkan kepada direksi pekerjaan untuk ditindak lanjuti.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
penyedia jasa, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
g. Apabila masa pelaksanaan pekerjaan fisik telah selesai sebelum jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan pengawasan/supervisi berakhir, maka konsultan supervisi memiliki kewajiban
menjalankan pengawasan untuk kegiatan pemeliharaan sampai dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam KAK berakhir.
Palembang, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kegiatan Jasa Konsultansi Bidang Bina Marga
Dinas PUPR Kota Palembang
M. MUKHLIS ROBY, ST
NIP. 197908152011011007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 January 2017 | Supervisi Pembangunan Jalan Lingkungan | Kementerian Perhubungan | Rp 6,983,600,000 |
| 17 July 2017 | Pengadaan Gedung/Bangunan Pendukung Sppa, Mediasi Dan Disabilitas | Mahkamah Agung | Rp 3,500,000,000 |
| 24 March 2017 | Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket II | Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir | Rp 900,000,000 |
| 26 February 2018 | Supervisi Dak Penugasan Bidang Jalan Paket 2 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 800,000,000 |
| 6 December 2023 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 3 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 739,286,000 |
| 8 August 2022 | Penyusunan Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Tahun 2022 Kabupaten Muara Enim | Kab. Muara Enim | Rp 700,000,000 |
| 17 July 2024 | Penyusunan Data Kondisi Jalan Dan Jembatan Tahun 2024 Kabupaten Muara Enim | Kab. Muara Enim | Rp 700,000,000 |
| 9 April 2020 | Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket 2 | Kab. Ogan Komering Ilir | Rp 700,000,000 |
| 12 January 2023 | Pengawasan Teknis Paket 12 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 699,448,000 |
| 6 December 2023 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 18 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 693,527,000 |