Master Plan Pengelolaan Persampahan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10063671000
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,805,570
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 139,664,973
RUP Code: 60016779
Work Location: DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PALEMBANG - Palembang (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
0315392357542000-Tidak lulus dikarenakan tidak hadir pembuktian kualifikasi
0814157772307000-Tidak Lulus dikarenakan skor di bawah ambang batas
0030701205307000-Tidak lulus dikarenakan skor teknis di bawah ambang batas
0756899100307000-Tidak lulus dikarenakan skor teknis di bawah ambang batas
0030058705307000-Tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi salah satu unsur tidak memenuhi ambang batas yang di tetapkan
0022652663541000-Tidak lulus dikarenakan tidak hadir pembuktian kualifikasi
0023331226441000--
Attachment
URAIAN KEGIATAN                            
                                                                   
                                                                   
Uraian Kegiatan Masterplan Pengelolaan Sampah ini adalah sebagai berikut:
 a. Menganalisis kondisi eksisting TPA Sukawinatan & TPA Karya Jaya, baik dari aspek
    teknis, operasional, lingkungan, sosial, maupun kelembagaan.   
                                                                   
 b. Merumuskan konsep pengembangan TPA Sukawinatan & TPA Karya Jaya dalam
    jangka pendek, menengah, dan panjang yang berorientasi pada efisiensi, efektivitas, dan
    keberlanjutan.                                                 
 c. Menyusun skenario pemanfaatan dan optimalisasi lahan TPA yang memperhitungkan
    sisa umur lahan, potensi perluasan, dan penataan zona operasional.
 d. Mengidentifikasi dan merekomendasikan teknologi pengelolaan sampah yang sesuai,
    seperti sanitary landfill modern, sistem pemilahan, komposting, RDF (Refuse Derived
    Fuel), hingga Waste to Energy (WtE).                           
                                                                   
 e. Menentukan rencana kebutuhan infrastruktur dan investasi, termasuk jaringan jalan
    internal, sistem drainase, fasilitas pengolahan air lindi, fasilitas pengawasan lingkungan,
    dan lain sebagainya.                                           
 f. Menyusun rencana kelembagaan dan pembiayaan, termasuk skema kerja sama
    pemerintah dan swasta (PPP), untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan TPA
    secara berkelanjutan.                                          
                                                                   
 g. Menyusun peta jalan (roadmap) pelaksanaan masterplan agar implementasi dapat
    dilakukan secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.