| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0846895068307000 | Rp 559,276,830 | 90.91 | 93.64 | - | |
| 0723363628307000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
CV Perkasa Dua Sekawan | 10*0**0****30**9 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A. |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0031038599301000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0030058705307000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0027604263307000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a | |
| 0016916140429000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.b | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.b | |
| 0019482462307000 | - | - | - | - | |
| 0750567125401000 | - | - | - | - | |
| 0016221665423000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
CV Septiadi Group | 10*1**1****24**1 | - | - | - | - |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
I. Latar Belakang
Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, di mana tiga
hal tersebut bersifat berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan
satu sama lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian integral dari
sistem penataan ruang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
yang menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang sendiri
merupakan suatu upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, yang
dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang
dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang.
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dimana kegiatan monitoring (pemantauan) dan evaluasi (penilaian)
termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian
pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata
ruang yang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Mengacu pada
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan
Penataan Ruang, bahwasannya pengendalian pemanfaatan ruang
dilakukan melalui penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan
mandiri pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian Insentif
dan Disinsentif, pengenaan sanksi administratif, dan penyelesaian
sengketa penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang
dilaksanakan agar setiap orang mentaati RTR yang telah ditetapkan,
memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, serta mematuhi
ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.
Saat ini, penataan ruang telah memasuki era pengendalian
pemanfaatan ruang, dimana hampir seluruh produk rencana tata
ruang sudah tersedia khususnya rencana umum tata ruang baik di
tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk itu,
pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran yang krusial dalam
mengawal implementasi dari rencana tata ruang, sehingga apa yang
ingin dicapai melalui rencana tata ruang dapat diwujudkan.
Semakin kompleksnya permasalahan dalam kegiatan pemanfaatan
ruang, maka optimasi penilaian perwujudan pemanfaatan ruang
sebagai bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang
perlu dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien guna
mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kota
yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah disusun
sekaligus mencapai tujuan utama dari penataan ruang wilayah Kota
Palembang yang berkualitas, aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana salah satu instrumen
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah Penilaian Perwujudan
Rencana Tata Ruang yang dimaksudkan untuk menilai perwujudan
rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Kegiatan Penilaian
Perwujudan Rencana Tata Ruang Kota Palembang dapat dijadikan
dasar/landasan dalam perumusan rekomendasi serta masukan bagi
pemerintah Kota Palembang terhadap pelaksanaan RTRW Kota
Palembang. Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan pola
ruang dilakukan terhadap kesesuaian indikasi program RTR,
kesesuaian lokasi serta kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian ini berupa muatan rencana
struktur ruang dan pola ruang yang terwujud dan belum terwujud
serta pelaksanaan program rencana pembangunan yang tidak
sesuai dengan muatan RTR.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu untuk melaksanakan
pekerjaan Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
di Kota Palembang untuk menilai kesesuaian indikasi program RTR,
kesesuaian lokasi serta kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan ruang.
II. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang;
6. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja; dan
7. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
III. Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan
ruang di Kota Palembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
IV. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian perwujudan
rencana tata ruang dan pengendalian implikasi kewilayahan di Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
V. Sasaran
Sasaran kegiatan meliputi:
1. Terselenggaranya penilaian perwujudan rencana struktur ruang
dan perwujudan rencana pola ruang;
2. Terselenggaranya pengendalian implikasi kewilayahan; dan
3. Tersusunnya usulan pemberian insentif dan disinsentif bidang
penataan ruang.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 October 2021 | Pekerjaan Jasa Konsultansi Asesmen Struktur, Desain Arsitektural Gedung Paripurna Sekretariat Dprd Provinsi Sumatera Selatan | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 3,050,760,000 |
| 19 May 2025 | Reviu Ded Kawasan Simpang 5 | Kab. Penukal Abab Lematang Ilir | Rp 1,000,000,000 |
| 25 June 2025 | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Transportasi-Rencana Induk Pelabuhan (Rip) Pelabuhan Tanjung Api-Api | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 22 April 2024 | Updating Database Jalan Dan Rencana Induk Jaringan Jalan Kota Lubuklinggau | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 12 February 2023 | Ded Jalan Sp. Tanjung Api-Api - Sp. Sungsang | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 12 January 2023 | Pengawasan Teknis Paket 5 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 863,708,000 |
| 15 January 2025 | Pengawasan Teknis Paket 3 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 863,249,000 |
| 10 March 2022 | Pengawasan Teknis Paket 1 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 831,000,000 |
| 15 January 2025 | Pengawasan Teknis Paket 31 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 824,302,000 |
| 12 February 2024 | Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 16 | Provinsi Sumatera Selatan | Rp 810,611,000 |