Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang -Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068233000
Status: Seleksi Ulang
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 561,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 561,000,000
Winner (Pemenang): CV Rz Konsultan
NPWP: 846895068307000
RUP Code: 56645713
Work Location: Palembang - Palembang (Kota)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0846895068307000Rp 559,276,83090.9193.64-
0723363628307000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a
0012243556508000---Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0015555477429000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a
0318039377424000---Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0814157772307000----
CV Perkasa Dua Sekawan
10*0**0****30**9---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.
0315528190423000---Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0031038599301000----
0013910799061000---Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0027790963423000---Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0315392357542000---Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0011188190429000---Tidak menghadiri klarifikasi kualifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0030058705307000---Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan
0027604263307000----
0021083787429000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a
0016916140429000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.b
0023331226441000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.a
0022652663541000---Tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kualifikasi Bab IV Poin E.13.2.A.1.b
0019482462307000----
0750567125401000----
0016221665423000----
0015961139015000----
CV Septiadi Group
10*1**1****24**1----
0017805870307000----
0022036545429000----
Attachment
URAIAN     SINGKAT                                
                                                                  
                                                                  
   PENILAIAN PERWUJUDAN  RENCANA TATA RUANG WILAYAH               
      KOTA PALEMBANG   PROVINSI SUMATERA SELATAN                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                  TAHUN ANGGARAN   2025                           
                                                                  
                                                                  
              PEMERINTAH  KOTA PALEMBANG                          
       DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
 I.  Latar Belakang                                               
     Penataan Ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata
     ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, di mana tiga
     hal tersebut bersifat berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan
                                                                  
     satu sama lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 
     2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa
     kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang       
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.                      
                                                                  
     Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian integral dari
     sistem penataan ruang. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam
     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang     
     yang menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem  
                                                                  
     perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian  
     penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang sendiri       
     merupakan suatu upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, yang
     dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang         
     dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang.               
                                                                  
     Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata
     ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 
     Dimana kegiatan monitoring (pemantauan) dan evaluasi (penilaian)
     termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian  
                                                                  
     pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata
     ruang yang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang
     sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Mengacu pada         
     Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 tahun 2021 Tentang        
     Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan    
                                                                  
     Penataan Ruang, bahwasannya pengendalian pemanfaatan ruang   
     dilakukan melalui penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan  
     mandiri pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian Insentif
     dan Disinsentif, pengenaan sanksi administratif, dan penyelesaian
                                                                  
     sengketa penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang      
     dilaksanakan agar setiap orang mentaati RTR yang telah ditetapkan,
     memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, serta mematuhi         
     ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.            
     Saat ini, penataan ruang telah memasuki era pengendalian     
                                                                  
     pemanfaatan ruang, dimana hampir seluruh produk rencana tata 
     ruang sudah tersedia khususnya rencana umum tata ruang baik di
     tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk itu,
     pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran yang krusial dalam
                                                                  
     mengawal implementasi dari rencana tata ruang, sehingga apa yang
     ingin dicapai melalui rencana tata ruang dapat diwujudkan.   
                                                                  
                                                                  
                                                                  
     Semakin kompleksnya permasalahan dalam kegiatan pemanfaatan  
     ruang, maka optimasi penilaian perwujudan pemanfaatan ruang  
     sebagai bagian dari instrumen pengendalian pemanfaatan ruang 
     perlu dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien guna     
                                                                  
     mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kota
     yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah disusun
     sekaligus mencapai tujuan utama dari penataan ruang wilayah Kota
     Palembang yang berkualitas, aman, nyaman, produktif dan      
     berkelanjutan.                                               
                                                                  
     Peraturan Pemerintah Nomor 21  Tahun  2021  tentang          
     Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana salah satu instrumen   
     Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah Penilaian Perwujudan   
     Rencana Tata Ruang yang dimaksudkan untuk menilai perwujudan 
                                                                  
     rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Kegiatan Penilaian
     Perwujudan Rencana Tata Ruang Kota Palembang dapat dijadikan 
     dasar/landasan dalam perumusan rekomendasi serta masukan bagi
     pemerintah Kota Palembang terhadap pelaksanaan RTRW Kota     
     Palembang. Penilaian perwujudan rencana struktur ruang dan pola
                                                                  
     ruang dilakukan terhadap kesesuaian indikasi program RTR,    
     kesesuaian lokasi serta kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
     pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian ini berupa muatan rencana
     struktur ruang dan pola ruang yang terwujud dan belum terwujud
                                                                  
     serta pelaksanaan program rencana pembangunan yang tidak     
     sesuai dengan muatan RTR.                                    
     Berdasarkan hal tersebut, maka perlu untuk melaksanakan      
     pekerjaan Penyusunan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang 
     di Kota Palembang untuk menilai kesesuaian indikasi program RTR,
                                                                  
     kesesuaian lokasi serta kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
     pemanfaatan ruang.                                           
                                                                  
 II. Dasar Hukum                                                  
                                                                  
     1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan        
       Ruang;                                                     
     2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang     
       Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan       
       Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah
                                                                  
       Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;   
     3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang          
       Penyelenggaraan Penataan Ruang;                            
     4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan    
                                                                  
       Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 
       tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
       dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;                
     5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021      
       tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan     
       Pengawasan Penataan Ruang;                                 
                                                                  
     6. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022      
       tentang Cipta Kerja; dan                                   
     7. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan     
       Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024  
       Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.         
                                                                  
                                                                  
III. Maksud                                                       
     Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan  
     ruang di Kota Palembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.    
                                                                  
                                                                  
IV.  Tujuan                                                       
     Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian perwujudan  
     rencana tata ruang dan pengendalian implikasi kewilayahan di Kota
     Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.                        
                                                                  
                                                                  
 V.  Sasaran                                                      
     Sasaran kegiatan meliputi:                                   
     1. Terselenggaranya penilaian perwujudan rencana struktur ruang
                                                                  
       dan perwujudan rencana pola ruang;                         
     2. Terselenggaranya pengendalian implikasi kewilayahan; dan  
     3. Tersusunnya usulan pemberian insentif dan disinsentif bidang
       penataan ruang.
Tenders also won by CV Rz Konsultan
Authority
14 October 2021Pekerjaan Jasa Konsultansi Asesmen Struktur, Desain Arsitektural Gedung Paripurna Sekretariat Dprd Provinsi Sumatera SelatanProvinsi Sumatera SelatanRp 3,050,760,000
19 May 2025Reviu Ded Kawasan Simpang 5Kab. Penukal Abab Lematang IlirRp 1,000,000,000
25 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Transportasi-Rencana Induk Pelabuhan (Rip) Pelabuhan Tanjung Api-ApiProvinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
22 April 2024Updating Database Jalan Dan Rencana Induk Jaringan Jalan Kota LubuklinggauKota Lubuk LinggauRp 1,000,000,000
12 February 2023Ded Jalan Sp. Tanjung Api-Api - Sp. SungsangProvinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
12 January 2023Pengawasan Teknis Paket 5Provinsi Sumatera SelatanRp 863,708,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 3Provinsi Sumatera SelatanRp 863,249,000
10 March 2022Pengawasan Teknis Paket 1Provinsi Sumatera SelatanRp 831,000,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 31Provinsi Sumatera SelatanRp 824,302,000
12 February 2024Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Provinsi Paket 16Provinsi Sumatera SelatanRp 810,611,000