*Kajian Penyusunan Rencana Induk Dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kota Palembang

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074807000
Status: Seleksi Ulang
Date: 22 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palembang
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,600,000
Winner (Pemenang): CV Patra Pandawa
NPWP: 00*1**9****06**0
RUP Code: 59543331
Work Location: palembang - Palembang (Kota)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Patra Pandawa
00*1**9****06**0Rp 147,209,31088.6390.9-
0728287327301000----
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas teknis yang ditetapkan
CV Mutiara Desain Pratama
09*7**9****06**0---Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi
0814157772307000----
0030058705307000----
0025374497331000----
0421112038741000----
0821454352643000----
CV Al-Qasim Cahaya Arch
04*1**8****07**0----
0022652663541000----
0756899100307000----
Attachment
URAIAN        PEKERJAAN                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN :                                  
                                                                      
KAJIAN PENYUSUNAN   RENCANA  INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN            
                                                                      
     ILMU PENGETAHUAN   DAN TEHNOLOGI  KOTA PALEMBANG                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      BADAN   PERENCANAAN    PEMBANGUNAN     DAERAH,                  
             PENELITIAN  DAN  PENGEMBANGAN                            
                     KOTA  PALEMBANG                                  
                                                                      
                                                                      
                        TAHUN   2025                                  
   KAJIAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU       
          PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KOTA PALEMBANG                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  A. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                      
     Riset dan Inovasi sangat penting untuk memahami, menemukan, dan  
menerapkan pengetahuan baru serta ide-ide kreatif yang dapat membantu 
                                                                      
perkembangan wilayah atau daerah. Penelitian memiliki peranan yang sangat
penting dalam menemukan potensi dan masalah yang dihadapi oleh suatu daerah
                                                                      
dan memungkinkan untuk menemukan solusi yang didasarkan pada fakta dan
                                                                      
kebutuhan nyata. Proses ini tidak hanya melibatkan pengembangan ilmu  
pengetahuan dan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman yang mendalam
                                                                      
tentang dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat. Inovasi daerah
membantu mengubah hasil riset menjadi tindakan nyata yang memberikan  
                                                                      
pengaruh positif bagi ekonomi dan masyarakat. Dengan menerapkan teknologi
                                                                      
baru, ide segar, dan metode terbaru, sebuah daerah dapat meningkatkan daya
saing, menarik investasi, dan memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan
                                                                      
kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan dan inovasi daerah dapat mendukung
pembangunan berkelanjutan, merangkul semua pihak/ stakeholders terkait, serta
                                                                      
menyesuaikan dengan perubahan zaman. Dengan melakukan riset dan       
                                                                      
menciptakan inovasi di daerah, pembangunan tidak hanya menerapkan teknologi
terkini tetapi juga mengeksplorasi kekayaan lokal dan menghasilkan solusi yang
                                                                      
sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar. Oleh sebab itu, investasi riset
dan inovasi di daerah adalah langkah yang maju, berkelanjutan, inklusif, dan
                                                                      
memberikan dampak positif terbesar bagi seluruh masyarakat setempat.  
                                                                      
     Riset dan inovasi daerah berfungsi sebagai landasan utama pembuatan
kebijakan serta pelaksanaan pembangunan. Dengan memiliki data dan informasi
                                                                      
yang akurat sesuai potensi unggulan, riset daerah membantu dalam mengenali
kebutuhan, dan masalah yang ada di suatu wilayah. Melalui analisis mendalam
                                                                      
dari hasil riset dan inovasi daerah, dapa teridentifikasi tantangan khusus serta
                                                                      
peluang untuk pembangunan yang akan mendasari pembuatan kebijakan dan 
keputusan yang lebih tepat. Selanjutnya, riset dan inovasi daerah juga berguna
                                                                      
untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan pembangunan serta memastikan
bahwa proses pembangunan berlangsung dengan efisien.                  
                                                                      
                                                           (1)        
     Sejalan dengan pentingnya riset dan inovasi daerah serta arahan Peraturan
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset
                                                                      
dan Inovasi di Daerah, perlu adanya dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan
Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ PID) yang mencakup
                                                                      
terkait riset dan inovasi daerah. Penyusunan RIPJ PIPTberdasarkan Peraturan
                                                                      
Presiden Nomor 78 tahun 2021digunakan sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah  di segala bidang kehidupan. Dokumen  RIPJ         
                                                                      
PIPTmerupakan dokumen perencanaan pembangunan yang dapat membantu     
mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah melalui peran ilmu
                                                                      
pengetahuan dan teknologi atau riset dan inovasi. Penyusunan RIPJ PIPTjuga
                                                                      
menjadi bagian dari proses penyusunan RPJMD pada sistem perencanaan   
pembangunan daerah dan selanjutnya menjadi landasan sinkronisasi RPJMD
                                                                      
yang telah ditetapkan. Melalui penyusunan dokumen RIPJ PIPTdapat menentukan
produk-produk unggulan daerah dan pengkajian isu-isu strategis untuk 5 tahun
                                                                      
kedepan. Selain itu, potensi dan permasalahan utama yang tersusun selama
                                                                      
penyusunan RIPJ PIPTdapat dijadikan sebagai prioritas pembangunan daerah di
dalam RPJMD. Melihat banyaknya peran RIPJ PID, penting setiap daerah untuk
                                                                      
menyusun dokumen tersebut.                                            
     Kota Palembang memiliki banyak potensi dan keunggulan yang       
                                                                      
membutuhkan pengembangan yang tepat melalui riset dan inovasi. Peraturan
                                                                      
Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah
mendukung peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta  
                                                                      
masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, baik melalui pemantapan tata
kelola pemerintah termasuk optimalisasi teknologi informasi dan inovasi.
                                                                      
     Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan 
telah di dukung Rencana Induk Kelitbangan Kota Palembang 2024-2029    
                                                                      
merupakan produk kebijakan yang diamanatkan oleh Peraturan Dalam Negeri
                                                                      
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di    
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Rencana Induk       
                                                                      
Kelitbangan Kota Palembang merupakan arahan dalam penyelenggaraan fungsi
kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kota    
                                                                      
Palembang. Terutama menjawab berbagai tantangan dan permasalahan      
                                                                      
perkotaan yang ada di Kota Palembang, serta mampu merumuskan strategi 
                                                                      
                                                           (2)        
kebijakan  dan   prioritas pembangunan    secara   terpadu dan        
berkesinambungan, khususnya terkait pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
                                                                      
Berkenaan dengan hal tersebut, Bappeda Kota Palembang bermaksud melakukan
pekerjaan “Kajian penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu
                                                                      
pengetahuan dan tehnologi kota palembang”. Hasil dari pekerjaan ini   
                                                                      
diharapkan dapat membantu dalam menyusun arah dan  perencanaan        
penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah, sebagai landasan penyususnan
                                                                      
dokumen perencanaan pembangunan strategis, hingga penetapan Peraturan 
Walikota (Perwali).                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Maksud penyusunan Kajian penyusunan rencana induk dan peta jalan 
pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi (RIPJ PIPT) kota palembang adalah
                                                                      
untuk menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini
diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan riset dan inovasi
                                                                      
serta menyelaraskan agenda riset dan inovasi di Kota Palembang guna mencapai
                                                                      
keterpaduan, keberlanjutan, dan ketepatan sasaran dalam memberikan    
rekomendasi kebijakan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penyusunan Kajian
                                                                      
penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan 
tehnologi Kota Palembang adalah:                                      
                                                                      
  A. Mengidentifikasi isu strategis, dan menganalisis Kondisi permasalahan
                                                                      
     pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi ;                        
  B. Menyusun rekomendasi strategis kebijakan pemajuan ilmu pengetahuan
                                                                      
     dan tehnologi;                                                   
  C. Sebagai pedoman pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan riset
                                                                      
     dan inovasi di Kota Palembang;                                   
     Sasaran penyusunan dokumen penyusunan rencana induk dan peta jalan
                                                                      
pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi kota palembang adalah tersusunnya
                                                                      
pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang dalam melakukan tugas dan      
mengkoordinasi penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan     
                                                                      
perencanaan pembangunan daerah dalam hal riset dan inovasi daerah.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           (3)        
  B. KEBUTUHAN  TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI TIM                       
     Tenaga Ahli                                                      
                                                                      
     Dalam penyusunan kajian ini, harus tersedia minimal tenaga ahli yang
     berpengalaman di bidang terkait, yaitu:                          
                                                                      
     1.  Team Leader ; sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
                                                                      
         Pendidikan S1/S2 Sarjana Ekonomi serta memiliki pengalaman 3 
         (tiga) tahun dalam melaksanakan kajian.                      
                                                                      
     2.  Ahli Sosial ; sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
         pendidikan S1/S2 Sarjana Ilmu Sosial serta memiliki pengalaman 3
                                                                      
         (tiga) tahun dalam melaksanakan kajian.                      
                                                                      
     3.  Ahli Hukum sebanyak 1 (satu) orang sebagai tenaga ahli yang  
         memiliki latar belakang Strata 1 (satu) Sarjana Hukum yang memiliki
                                                                      
         pengalaman 3 (tiga) Tahun dalam melaksanakan kajian.         
                                                                      
                                                                      
     Tenaga Pendukung                                                 
                                                                      
    1. Tenaga administrasi; sebanyak 1 (satu) orang dengan pendidikan 
       terakhir SMA/SMK/DII/S1 Semua jurusan dengan pengalaman kerja  
                                                                      
       minimal 1 (satu) tahun dibidang administrasi.                  
    2. Surveyor; sebanyak 2 (dua) orang yang melakukan survey lapangan
                                                                      
       yang memiliki latar pendidikan SMA/SMK/DIII/SI Semua jurusan   
                                                                      
       sederajat yang memiliki pengalaman 1 (satu) tahun.             
                                                                      
                                                                      
  C. WAKTU PELAKSANAAN                                                
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 2 (dua) bulan atau 60 (enam
                                                                      
    puluh ) hari kalender.                                            
                                                                      
                                                                      
  D. PAGU ANGGARAN  KAJIAN                                            
                                                                      
    Kajian ini dianggarkan di APBD Kota Palembang Tahun 2025 sebesar  
     Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           (4)        
Demikian Uraian pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan
                                                                      
pekerjaan ini.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 Palembang,     2025                  
                                Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Wira Ohara, ST., MSi               
                                NIP. 198308312010011010               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                           (5)