| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Patra Pandawa | 00*1**9****06**0 | Rp 147,209,310 | 88.63 | 90.9 | - |
| 0728287327301000 | - | - | - | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas teknis yang ditetapkan |
CV Mutiara Desain Pratama | 09*7**9****06**0 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0030058705307000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0821454352643000 | - | - | - | - | |
CV Al-Qasim Cahaya Arch | 04*1**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0756899100307000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :
KAJIAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN
ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KOTA PALEMBANG
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KOTA PALEMBANG
TAHUN 2025
KAJIAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU
PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI KOTA PALEMBANG
A. LATAR BELAKANG
Riset dan Inovasi sangat penting untuk memahami, menemukan, dan
menerapkan pengetahuan baru serta ide-ide kreatif yang dapat membantu
perkembangan wilayah atau daerah. Penelitian memiliki peranan yang sangat
penting dalam menemukan potensi dan masalah yang dihadapi oleh suatu daerah
dan memungkinkan untuk menemukan solusi yang didasarkan pada fakta dan
kebutuhan nyata. Proses ini tidak hanya melibatkan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman yang mendalam
tentang dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan setempat. Inovasi daerah
membantu mengubah hasil riset menjadi tindakan nyata yang memberikan
pengaruh positif bagi ekonomi dan masyarakat. Dengan menerapkan teknologi
baru, ide segar, dan metode terbaru, sebuah daerah dapat meningkatkan daya
saing, menarik investasi, dan memberikan solusi terbaik untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan dan inovasi daerah dapat mendukung
pembangunan berkelanjutan, merangkul semua pihak/ stakeholders terkait, serta
menyesuaikan dengan perubahan zaman. Dengan melakukan riset dan
menciptakan inovasi di daerah, pembangunan tidak hanya menerapkan teknologi
terkini tetapi juga mengeksplorasi kekayaan lokal dan menghasilkan solusi yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar. Oleh sebab itu, investasi riset
dan inovasi di daerah adalah langkah yang maju, berkelanjutan, inklusif, dan
memberikan dampak positif terbesar bagi seluruh masyarakat setempat.
Riset dan inovasi daerah berfungsi sebagai landasan utama pembuatan
kebijakan serta pelaksanaan pembangunan. Dengan memiliki data dan informasi
yang akurat sesuai potensi unggulan, riset daerah membantu dalam mengenali
kebutuhan, dan masalah yang ada di suatu wilayah. Melalui analisis mendalam
dari hasil riset dan inovasi daerah, dapa teridentifikasi tantangan khusus serta
peluang untuk pembangunan yang akan mendasari pembuatan kebijakan dan
keputusan yang lebih tepat. Selanjutnya, riset dan inovasi daerah juga berguna
untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan pembangunan serta memastikan
bahwa proses pembangunan berlangsung dengan efisien.
(1)
Sejalan dengan pentingnya riset dan inovasi daerah serta arahan Peraturan
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset
dan Inovasi di Daerah, perlu adanya dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan
Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJ PID) yang mencakup
terkait riset dan inovasi daerah. Penyusunan RIPJ PIPTberdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 78 tahun 2021digunakan sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan. Dokumen RIPJ
PIPTmerupakan dokumen perencanaan pembangunan yang dapat membantu
mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah melalui peran ilmu
pengetahuan dan teknologi atau riset dan inovasi. Penyusunan RIPJ PIPTjuga
menjadi bagian dari proses penyusunan RPJMD pada sistem perencanaan
pembangunan daerah dan selanjutnya menjadi landasan sinkronisasi RPJMD
yang telah ditetapkan. Melalui penyusunan dokumen RIPJ PIPTdapat menentukan
produk-produk unggulan daerah dan pengkajian isu-isu strategis untuk 5 tahun
kedepan. Selain itu, potensi dan permasalahan utama yang tersusun selama
penyusunan RIPJ PIPTdapat dijadikan sebagai prioritas pembangunan daerah di
dalam RPJMD. Melihat banyaknya peran RIPJ PID, penting setiap daerah untuk
menyusun dokumen tersebut.
Kota Palembang memiliki banyak potensi dan keunggulan yang
membutuhkan pengembangan yang tepat melalui riset dan inovasi. Peraturan
Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah
mendukung peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, baik melalui pemantapan tata
kelola pemerintah termasuk optimalisasi teknologi informasi dan inovasi.
Dalam rangka mewujudkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan
telah di dukung Rencana Induk Kelitbangan Kota Palembang 2024-2029
merupakan produk kebijakan yang diamanatkan oleh Peraturan Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Rencana Induk
Kelitbangan Kota Palembang merupakan arahan dalam penyelenggaraan fungsi
kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kota
Palembang. Terutama menjawab berbagai tantangan dan permasalahan
perkotaan yang ada di Kota Palembang, serta mampu merumuskan strategi
(2)
kebijakan dan prioritas pembangunan secara terpadu dan
berkesinambungan, khususnya terkait pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bappeda Kota Palembang bermaksud melakukan
pekerjaan “Kajian penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu
pengetahuan dan tehnologi kota palembang”. Hasil dari pekerjaan ini
diharapkan dapat membantu dalam menyusun arah dan perencanaan
penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah, sebagai landasan penyususnan
dokumen perencanaan pembangunan strategis, hingga penetapan Peraturan
Walikota (Perwali).
Maksud penyusunan Kajian penyusunan rencana induk dan peta jalan
pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi (RIPJ PIPT) kota palembang adalah
untuk menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini
diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam kegiatan riset dan inovasi
serta menyelaraskan agenda riset dan inovasi di Kota Palembang guna mencapai
keterpaduan, keberlanjutan, dan ketepatan sasaran dalam memberikan
rekomendasi kebijakan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penyusunan Kajian
penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi Kota Palembang adalah:
A. Mengidentifikasi isu strategis, dan menganalisis Kondisi permasalahan
pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi ;
B. Menyusun rekomendasi strategis kebijakan pemajuan ilmu pengetahuan
dan tehnologi;
C. Sebagai pedoman pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan riset
dan inovasi di Kota Palembang;
Sasaran penyusunan dokumen penyusunan rencana induk dan peta jalan
pemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi kota palembang adalah tersusunnya
pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang dalam melakukan tugas dan
mengkoordinasi penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah dalam hal riset dan inovasi daerah.
(3)
B. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN KUALIFIKASI TIM
Tenaga Ahli
Dalam penyusunan kajian ini, harus tersedia minimal tenaga ahli yang
berpengalaman di bidang terkait, yaitu:
1. Team Leader ; sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
Pendidikan S1/S2 Sarjana Ekonomi serta memiliki pengalaman 3
(tiga) tahun dalam melaksanakan kajian.
2. Ahli Sosial ; sebanyak 1 (satu) orang yang memiliki latar belakang
pendidikan S1/S2 Sarjana Ilmu Sosial serta memiliki pengalaman 3
(tiga) tahun dalam melaksanakan kajian.
3. Ahli Hukum sebanyak 1 (satu) orang sebagai tenaga ahli yang
memiliki latar belakang Strata 1 (satu) Sarjana Hukum yang memiliki
pengalaman 3 (tiga) Tahun dalam melaksanakan kajian.
Tenaga Pendukung
1. Tenaga administrasi; sebanyak 1 (satu) orang dengan pendidikan
terakhir SMA/SMK/DII/S1 Semua jurusan dengan pengalaman kerja
minimal 1 (satu) tahun dibidang administrasi.
2. Surveyor; sebanyak 2 (dua) orang yang melakukan survey lapangan
yang memiliki latar pendidikan SMA/SMK/DIII/SI Semua jurusan
sederajat yang memiliki pengalaman 1 (satu) tahun.
C. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 2 (dua) bulan atau 60 (enam
puluh ) hari kalender.
D. PAGU ANGGARAN KAJIAN
Kajian ini dianggarkan di APBD Kota Palembang Tahun 2025 sebesar
Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak.
(4)
Demikian Uraian pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan
pekerjaan ini.
Palembang, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Wira Ohara, ST., MSi
NIP. 198308312010011010
(5)