| 0032763864306000 | Rp 993,487,545 | |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - |
URAIAN SINGKAT
Kegiatan : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
Pekerjaan : Penataan Taman di bawah Jembatan Musi II
Jembatan Musi II (dua) adalah sebuah jembatan yang membelah Sungai Musi di
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Jembatan Musi II dibangun pada
tahun 1994 dengan panjang jembatan yaitu 520 meter. Dikarenakan kondisi jembatan
Musi II yang asli sudah sangat rentan serta lalu lintas pada lokasi tersebut cukup padat,
maka dibuatlah duplikat jembatan Musi II ini tepat di sebelahnya. Jembatan Musi II
duplikat pun mulai beroperasi tahun 2014 dengan panjang 700 meter dan lebar 11 meter.
Jembatan ini merupakan salah satu jembatan aktif yang lalu lintas nya sangat padat
dikarenakan jalan lintas sumatera, dan terdapat taman di bawahnya. Saat ini kondisi
taman di bawah jembatan mengalami kerusakan dan perlu perbaikan.
Guna mendukung hal tersebut diperlukan dukungan infrastruktur, Dinas perumahan
rakyat kawasan permukiman dan pertanahan Kota Palembang, melalui sumber dana
APBD Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan Kegiatan Penataan Taman di bawah
Jembatan Musi II yang berada di Kota Palembang.
Terkait dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi baik dari segi fisik maupun biaya pada
awalnya suatu proyek mempunyai keterbatasan akan sumber daya Baik berupa Tenaga, Material
dan Biaya ataupun Peralatan yang dibutuhkan hal ini membutuhkan suatu manajemen Proyek
Konstruksi Sehingga terdapatnya Penilaian dari segi Kualitas Prestasi Ketepatan Waktu agar
memungkinkan pekerjaan Penataan Taman di bawah Jembatan Musi II yang berlokasi di Kota
Palembang, berjalan sesuai dengan rencana Pekerjaan Pada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kota Palembang , sebagian besar kegiatan yang dikerjakan oleh " Penyedia
"diharapkan mampu untuk menyelesaikan Pekerjaan dalam Waktu yang di tentukan agar
pekerjaan Penataan Taman di bawah Musi II yang dikerjakan dapat berjalan dengan baik dan
kebijakan- kebijakan menajemen dan perubahan metode Pelaksanaan dan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan dapat di cegah di kemudian hari dan sesuai dengan harapan yang
diinginkan.
Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yang meliputi lingkup Kegiatan yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Soft Material
3. Pekerjaan Hard Material
4. Pekerjaan Elektrikal
Demikian uraian singkat Pekerjaan yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pekerjaan
Penataan Taman di Bawah Jembatan Musi II dengan harapan dapat bermanfaat.
Palembang, September 2025
Pejabat Pembuat Komitment (PPK)