| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0808853469831000 | Rp 247,705,380 | 93.11 | - | |
| 0746741867831000 | Rp 248,240,400 | 92.3 | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0016720195831000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0425735651831000 | - | - | - | |
| 0763398377831000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030592356831000 | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Mencapai Ambang Batas | |
Laerava Consultant | 06*1**8****31**0 | - | - | - |
| 0030796809805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0012184255831000 | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
Golden Ratio Consultant | 08*1**2****31**0 | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Arullahpratamaindonesia | 02*7**9****31**0 | - | - | - |
| 0031794779831000 | - | - | - | |
PT Indy Gita Persada | 00*9**1****31**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
RUMAH DINAS KN SIGI
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
I.1. LATAR BELAKANG
Keberadaan Rumah Dinas dan Mess Pegawas Kejaksaan Negeri Sigi belum
tersedia, sehingga untuk menunjang pelaksanaan tugas Satuan Kerja Kejaksaan
negeri Sigi maka akan dilakukan Pembangunan Rumah Dinas dan Mess Pegawai
Kejaksaan Negeri Sigi yang representatif dan memenuhi kriteria keandalan
bangunan hunian.
.Pembangunan Bangunan Negara sejatinya harus terkawal oleh tenaga-
tenaga professional dibidang konstruksi, dan merujuk karakterik bangunan ekssiting
dimana tergolong bangunan tidak sederhana berdasarkan ketentuan Permen PUPR
nomor 22 Tahun 2018 sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan
Pengawas untuk dapat melaksanakan tugas Pengawasan Konstruksi Pembangunan
Rumah Dinas KN Sigi.
.Adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia Pihak Pemilik Kegiatan/Proyek
yang ahli dalam bidang konstruksi dalam mengawal rencana pembangunan Rumah
Dinas dan Mess Pegawai Kejaksaan Negeri Sigi, maka diperlukan adanya bantuan
Jasa Konsultansi Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi
pembangunan ini agar tercapai hasil konstruksi sesuai perencanaan awal dari sisi
mutu biaya dan waktu;
I.2. LINGKUP KEGIATAN
Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas KN Sigi
I.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Pombewe Kabupaten Sigi
I.4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Penagwas adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara. Pekerjaan pengawasan konstruksi meliputi :
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan
metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia Konstruksi.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan
(Shop Drawings) yang diajukan oleh Penyedia Konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
I.5. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila penyedia
menyelesaikan lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran dapat dilakukan
sesuai tahapan dan ketentuan Kontrak.
Palu, 13 Januari 2025
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Pejabat Penandatangan Kontrak
SAMSUDIN, SH
Nip. 198510032009121003