| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028271005216000 | Rp 423,742,500 | 84.8 | 87.8 | - | |
| 0022214902216000 | Rp 470,806,500 | 92.5 | 92 | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat diundang Pembuktian Kualifikasi | |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
PT Sagamartha Ultima | 09*7**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0022013726216000 | - | - | - | - | |
| 0023274343218000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Jl. Abdul Rahman Hamid Komplek Perkantoran Tenayan Raya Gedung B9 Lantai 3
KEC. TENAYAN RAYA KOTA PEKANBARU - RIAU
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROGRAM
PENGEMBANGAN PERUMAHAN
KEGIATAN
PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
PEKERJAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
KAJIAN PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG
DAN PERUMAHAN INKLUSIF DI KOTA PEKANBARU
APBD KOTA PEKANBARU
TAHUN ANGGARAN 2024
KOTA PEKANBARU
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
KERANGKA ACUAN KERJA
“KAJIAN PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DAN PERUMAHAN INKLUSIF DI KOTA PEKANBARU”
A. LATAR BELAKANG
Tingginya kesenjangan ekonomi di Indonesia melahirkan kelompok-kelompok kelas sosial di
masyarakat seperti kelas ekonomi atas, kelas ekonomi menengah dan kelas ekonomi bawah. Hal ini pun
berdampak pada perencanaan kawasan perumahan dengan mulai terjadinya segregasi dan eksklusifisme
kelompok perumahan yaitu perumahan mewah, perumahan menengah dan perumahan sederhana yang
menyebabkan pengkotak-kotakan strata sosial di masyarakat. Fenomena ini melahirkan pemikiran
perlunya diterapkan hunian berimbang dan perumahan inklusif untuk meredam dan meminimalisir
ketimpangan ini.
Hunian berimbang adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara
berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah. Hakikat dari penerapan
hunian berimbang adalah adanya kepedulian dan subsidi silang dari masyarakat ekonomi terhadap
masyarakat menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bisa hidup
berdampingan secara harmonis dan juga sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan
penerapan perumahan inklusif dan mencegah perumahan eksklusif.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, menyebutkan bahwa perbandingan
rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah adalah 3 (tiga) : 2 (dua) : 1 (satu). Peraturan
tersebut diperbaharui dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang merubah skala perumahan,
permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Selain itu juga penambahan pengaturan
untuk pembangunan hunian berimbang haruslah dilaksanakan bersamaan secara proporsional antara
rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Dalam peraturan ini sudah lebih ditegaskan lagi beserta sanksinya. Termasuk
pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang salah satu tugasnya adalah
menampung dana kompensasi dari pengembang sebagai alternatif bagi yang tidak menerapkan hunian
berimbang secara langsung baik dalam satu hamparan maupun pada lokasi lain.
Namun dalam perjalanannya, kesadaran penerapan hunian berimbang oleh pengembang
masih sangat minim terutama sekali di daerah perkotaan. Alasan utamanya adalah harga lahan yang
mahal. Faktor lainnya adalah mekanisme dan selera pasar, dan ketegasan dari pemerintah yang belum
ada. Berbagai aturan sudah dibuat, namun dalam implementasinya masih minim, bahkan Badan
Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) pun belum terbentuk sampai saat ini.
Konsep hunian inklusif menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat
untuk dapat memperoleh hunian yang aman, layak dan terjangkau termasuk untuk MBR. Sebaliknya
perumahan eksklusif adalah perumahan yang cenderung/diarahkan dihuni oleh tingkat ekonomi
tertentu, profesi tertentu, etnis tertentu, agama tertentu dan menutup/membatasi akses keluar masuk
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
kawasan perumahan hanya untuk penghuni perumahan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
segregasi atau pemisahan/pengkotak-kotakan masyarakat yang dapat mendorong terciptanya
kerawanan sosial.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Wali Kota
Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2023 tantang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum
(PSU) beserta lahan untuk konservasi tanah dan konservasi air kawasan perumahan wajib diserahkan ke
pemerintah daerah. Artinya apabila milik pemerintah daerah, maka semua masyarakat berhak
mengakses fasilitas tersebut. Pihak perumahan dan pengelola tidak boleh menutup akses tersebut
termasuk akses jalan. Hal ini banyak menimbulkan perselisihan di lapangan antara masyarakat di dalam
perumahan dan masyarakat diluar perumahan bahkan sampai saling adu kepada aparat hukum.
Berdasarkan isu, permasalahan dan fenomena sebagaimana tersebut diatas, maka perlu
dilakukan kajian intensif terhadap penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta
pencegahan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru. Sehingga ada kesamaan pandang antara
pemerintah daerah dan developer/asosiasi pengembang perumahan dan stakeholder lainnya untuk
secara sadar dan paham pentingnya penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif. Diharapkan
Kota Pekanbaru dapat menjadi contoh atau proyek percontohan dalam penerapan hunian berimbang di
Indonesia.
Menjawab hal tersebut diatas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Pekanbaru melaksanakan pekerjaan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif
di Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2024.
Diharapkan Konsultan dapat mengembangkan materi dalam KAK untuk tercapainya
rencana aksi dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan dan
penanganan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru secara efektif, maksimal dan berkelanjutan.
B. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT
Maksud
Melakukan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru.
Tujuan
Adanya kajian yang matang untuk penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
Pekanbaru.
Sasaran
Adanya kesamaan pandang antara pemerintah, asosiasi pengembang perumahan, pengembang
perumahan dan stakeholder lainnya dalam hal penerapan hunian berimbang dan perumahan
inklusif di Kota Pekanbaru.
Manfaat
1. Memicu kepedulian dan subsidi silang dari masyarakat ekonomi atas tehadap masyarakat
menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bisa hidup berdampingan
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
dan harmonis serta juga sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan penerapan
perumahan inklusif dan mencegah perumahan eksklusif.
2. Sebagai salah satu upaya percepatan mengatasi backlog rumah di Kota Pekanbaru.
3. Terciptanya kawasan perumahan yang lebih terarah, terkendali, efektif dan efisien yang
kedepannya bisa mengantisipasi permasalahan perkotaan seperti kemacetan dan
kesemrawutan.
4. Adanya mitigasi dan pencegahan perumahan ekslusif yang dapat menurunkan kualitas tatanan
perkotaan di Kota Pekanbaru
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa :
1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Pekanbaru.
2. Nama OPD : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Nama KPA : DIAN PERMATA INDAH, SE
- Pangkat : Penata Tk. I (III/d)
- Jabatan : Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
NIP : 19790706 200902 2 003
4. Nama PPTK : SYAH INDRAPURA UTAMA, ST
- Pangkat : Penata (III/c)
- Jabatan : Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- NIP : 19870529 201503 1 002
D. DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan
Perumahan.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.
E. KELUARAN
Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru terdiri dari:
1. Laporan Pendahuluan berisi uraian tentang hasil evaluasi dan pemahaman konsultan terhadap
tujuan, metodologi dan model analisa, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan
pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey, norma/standar/pedoman/kriteria yang akan di gunakan
untuk menentukan hunian berimbang, perumahan inklusif, perumahan eksklusif dan inventarisasi
kebutuhan
• Data hasil survey perumahan yang menerapkan hunian berimbang.
• Data hasil survey perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.
2. Laporan Antara berupa hasil survey lapangan, pengolahan data sekunder dan analisis awal
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru.
a. Data Primer
Sekurang-kurangnya meliputi :
- Data perumahan yang menerapkan hunian berimbang per kecamatan di Kota Pekanbaru
- Data perumahan yang tidak menerapkan hunian berimbang per kecamatan di Kota
Pekanbaru
- Data perumahan inklusif per kecamatan di Kota Pekanbaru
- Data perumahan eksklusif per kecamatan di Kota Pekanbaru
b. Data Sekunder
Sekurang-kurangnya meliputi :
- Jumlah rumah tangga di kota Pekanbaru
- Jumlah total rumah, perumahan dan developer di kota Pekanbaru
- Sebaran rumah, perumahan dan permukiman di kota Pekanbaru
- Backlog rumah dari segi kepemilikan dan penghunian dan kelayakan huni di kota
Pekanbaru.
c. Analisis implikasi kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif
d. Analisis proporsional perumahan mewah, menengah dan sederhana yang layak diterapkan di
kota Pekanbaru.
e. Analisis lokasi yang masih memungkinkan untuk diwajibkan penerapan hunian berimbang
dalam satu hamparan.
f. Analisis harga lahan dan nilai zona tanah terhadap penerapan hunian berimbang.
g. Analisis lokasi yang dapat diizinkan menggunakan dana kompensasi sebagai alternatif
penerapan hunian berimbang.
h. Analisis kerentanan publik dalam penerapan hunian berimbang seperti Pengembang dan
Stakeholder lainnya.
i. Analisis perhitungan besarnya dana kompensasi.
j. Analisis kelembagaan.
k. Analisis penggunaan dana kompensasi.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
l. Analisis kendala dan tantangan penerapan perumahan inklusif.
m. Analisis kendala dan tantangan pencegahan perumahan ekslusif.
n. Analisis penanganan perumahan eksklusif yang sudah terbangun.
o. Analisis akibat negatif apabila tidak diterapkan hunian berimbang dan perumahan inklusif.
p. Analisis pelayanan dan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PKP baik didalam
Kawasan perumahan maupun antar Kawasan peumahan dalam rangka mendukung
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan perumahan
eksklusif.
q. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah mewah, menengah dan
sederhana.
r. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan perumahan dengan
memperhatikan kebijakan hunian berimbang.
s. Analisis kemampuan keuangan daerah meliputi sumber penerimaan daerah dan alokasi
pendanaan dan pembiayaan pembangunan dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan
daerah.
3. Laporan Akhir merupakan konsepsi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di
Kota Pekanbaru berupa perumusan terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan.
Konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru berisi :
a. Tujuan, kebijakan dan strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota
Pekanbaru.
b. Jabaran kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif dan pencegahan
perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.
c. Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
d. Proporsional perumahan mewah, menengah dan sederhana yang layak di kota Pekanbaru.
e. Lokasi yang diterapkan hunian berimbang dalam satu hamparan tanpa dana kompensasi di kota
Pekanbaru.
f. Lokasi yang dapat diizinkan menggunakan dana kompensasi sebagai alternative penerapan hunian
berimbang.
g. Strategi dalam penanganan kerentanan public dalam penerapan hunian berimbang seperti
Pengembang dan Stakeholder lainnya.
h. Rumus/perhitungan besarnya dana kompensasi.
i. Lembaga yang menampung dana kompensasi seperti badan percepatan penyelenggaraan
perumahan atau nama lainnya.
j. Rencana penggunaan dana kompensasi.
k. Strategi penerapan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
l. Strategi pencegahan terjadunya perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru.
m. Stretegi penanganan perumahan eksklusif yang sudah terbangun.
n. Indikasi program dan kegiatan dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di
kota Pekanbaru.
q. Naskah akademis draft akhir ranperda tentang penerapan hunian berimbang dan perumahan
inklusif di kota Pekanbaru.
r. Peta rencana penanganan perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.
s. Konsep dan strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
t. Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian penerapan hunian berimbang dan
perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
u. Sistem informasi pemantauan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota
Pekanbaru.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
v. Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan oleh
seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan.
w. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh :
1. Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya.
2. Pemerintak kota Pekanbaru kepada badan hukum.
3. Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat.
x. Mekanisme pemberian insentif berupa :
1. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
2. Pemberian konpensasi berupa penghargaan, fasilitasi dan prioritas bantuan program dan
kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
3. Subsidi silang.
4. Kemudahan prosedur perizinan.
y. Mekanisme pengenaan disinsentif berupa :
1. Pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pengenaan retribusi daerah.
3. Pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman
4. Pengenaan kompensasi
Konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru dalam penyusunannya
harus memperhatikan :
a. Persyaratan teknis, admistratif, tata ruang dan ekologis.
b. Tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan
keamanan.
b. Daya dukung dan daya tampung perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan hidup
dalam rangka keberlanjutan.
c. Keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor serta antar lokasi
perumahan dan kawasan permukiman.
d. Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup.
e. Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang.
f. Lembaga yang mengkoordinasikan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Album peta terdiri dari :
1. Peta identifikasi dan analisis target program fasilitasi pembiayaan oleh pemerintah dan swasta.
2. Peta analisis daya tampung lahan.
3. Peta identifikasi dan analisis jenis, bentuk, tipologi dan jumlah pasokan perumahan baru.
4. Peta identifikasi dan analisis penerapan hunian berimbang
5. Peta identifikasi dan analisis penerapan perumahan inklusif.
6. Peta identifikasi dan analisis pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif.
Peta Rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 10.000
1. Peta rencana pembangunan dan pengembangan PKP.
2. Peta rencana perumahan baru skala besar.
3. Peta rencana perumahan baru bukan skala besar.
4. Peta rencana keterpaduan pembangunan dan pengembangan PSU Perumahan dan Kawasan
Permukiman
a) Prasarana jaringan jalan, SPAM, SPAL, Persampahan, drainase lingkungan, proteksi kebakaran.
b) Sarana pemerintahan, Pendidikan, kesehatan, perdagangan, kebudayaan, peribadatan, RTH.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
c) Utilitas Umum jaringan listrik, telekomunikasi, gas.
5. Peta rencana penataan perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan perumahan terkait
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif.
6. Peta rencana penerapan Hunian Berimbang.
7. Peta rencana penerapan perumahan eksklusif.
8. Peta rencana pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif.
4. Laporan dan software (lihat bagian L. Laporan)
F. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru, secara
geografis terletak antara 1010 14’ - 1010 34’ BT dan 00 25’ - 00 45’ LU dengan batas administrasi
sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
- Sebelah Selatan, berbatasab dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Luas wilayah Kota Pekanbaru ± 632,26 km² dan berada pada ketinggian antara 10-50 meter di atas
permukaan laut.
Wilayah administrasi Kota Pekanbaru terdiri dari 15 Kecamatan (Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi,
Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, Binawidya,
Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Kulim dan Tenayan Raya).
Ruang Lingkup Pekerjaan
Tahapan penyusunan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif
1. Tahap Persiapan :
- Koordinasi dengan pihak dan instansi terkait;
- Koordinasi tim ahli dan tim pendukung;
- Menelaah materi, dokumen awal dan lingkup pekerjaan;
- Menyusun kerangka kerja dan langkah kegiatan;
- Pemahaman terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan kajian terhadap teori yang relevan, kebijakan dan peraturan-peraturan terkait hunian
berimbang;
- Penyusunan Laporan Pendahuluan.
2. Tahap Analisis
- Tahap pengolahan hasil survey lapangan
- Tahap analisis awal penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
Pekanbaru.
- Penyusunan Laporan Antara
3. Tahap Penyusunan Rencana :
- Penyusunan konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
Pekanbaru.
- Strategi dan kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
Pekanbaru.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
- Penyusunan Laporan Akhir
Secara garis besar, lingkup Penyusunan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan
Inklusif di Kota Pekanbaru meliputi :
1. Identifikasi gambaran umum kondisi perumahan dan kawasan permukiman;
2. Identifikasi hasil review dan pemetaan kebijakan, strategi dan program berbagai produk
rencana pembangunan dan rencana tata ruang yang terkait dengan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan penerapan hunian berimbang dan
perumahan inklusif;
3. Inventarisasi data yang meliputi pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan
data primer dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan pengenalan kondisi fisik
dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui kunjungan lapangan. Pengumpulan
data sekunder dilakukan melalui pengumpulan dokumen terkait perumahan dan kawasan
permukiman dengan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif, serta
pengumpulan peta-peta tematik;
4. Identifikasi karakteristik dasar, yang meliputi : analisis karakteristik sosial dan kependudukan,
analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, analisis
tingkah laku pasar dan kecenderungan pemasaran perumahan oleh Pengembang.
5. Identifikasi pemba nguna n da n pengembangan perumahan kawasan permukiman
terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif, serta dukungan potensi wilayah;
6. Identifikasi kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan utilitas
umum regional atau rencana induk sistem;
7. Identifikasi kesesuaian terhadap rencana pengembangan wilayah secara keseluruhan;
8. Perumusan visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan
inklusif;
9. Penetapan kawasan permukiman prioritas berdasarkan serangkaian kriteria dan indikator
yang telah dirumuskan untuk penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif;
10. Perumusan arah pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif yang meliputi :
• Arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman terkait
penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif dengan kawasan fungsional lain
dalam suatu wilayah yang bersifat strategis dan wilayah lain (Kec. Bukit Raya, Kec. Lima
Puluh, Kec. Marpoyan Damai, Kec. Payung Sekaki, Kec. Pekanbaru Kota, Kec. Rumbai, Kec.
Rumbai Barat, Kec. Rmbai Timur, Kec. Sail, Kec. Senapelan, Kec. Sukajadi, Kec. Tuah
Madani, Kec. Binawidya, Kec. Tenayan Raya, Kec. Kulim);
• Arahan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif terkait keselarasan
pembangunan kawasan permukiman terhadap rencana investasi jaringan prasarana,
sarana dan jaringan utilitas umum serta jaringan infrastruktur lain yang berskala regional.
11. Perumusan indikasi program dan kegiatan dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan
inklusif di kota Pekanbaru.
12. Perumusan ketentuan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif yang
berkelanjutan
G. METODOLOGI
Penyusunan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru
meliputi :
G.1. Persiapan
Persiapan meliputi : Penyusunan KAK dan HPS yang menghasilkan :
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
- KAK dan HPS
- Metodologi pelaksanaan pekerjaan
- Rencana kerja pelaksanaan kajian
` - Menyusun norma/standar/pedoman/kriterian hunian berimbang, perumahan inklusif dan
perumahan eksklusif
- Identifikasi data primer dan sekunder
- Perangkat survey data primer dan data sekunder
- Pembagian tugas.
G.2. Penyusunan kajian
Penyusunan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
Pekanbaru dilakukan melalui tahapan : Pendataan, analisis dan perumusan dan melibatkan
masyarakat, pengembang/asosiasi pengembang dan seluruh pemangku kepentingan yang
berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman melalui :
- Pengisian form survey
- Wawancara
Pendataan dilaksanakan untuk pengumpulan data primer dan data sekunder. Pendataan
menghasilkan buku data yang dihimpun dalam Laporan Pendahuluan.
Analisis dilaksanakan untuk mengolah data dan menghasilkan basis dalam perumusan. Analisis
menghasilkan buku analisis yang dihimpun dalam Laporan Antara.
Perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep dan rencana aksi penerapan hunian
berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif di
Kota Pekanbaru berdasarkan Pendataan dan Analisis. Perumusan dilaksanakan secara
terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan. Perumusan menghasilkan buku rencana
yang dihimpun dalam Laporan Akhir.
H. TENAGA AHLI/TENAGA PENDUKUNG DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
No. Jabatan Pendidikan Sertifikat Pengalaman Jumlah Syarat
(Minimal) Keahlian Minimal
TENAGA AHLI
1. Tenaga Ahli S2 Teknik Ahli Madya 7 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Perencanaan Planologi/ Perencanaan Madya, NPWP,
Wilayah dan Kota Arsitektur Wilayah dan Pengalaman
(Team Leader) Kota Kerja Sejenis 7
Tahun
2. Tenaga Ahli S1 Teknik Ahli Muda 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA
Perumahan Arsitektur Arsitektur Muda,
Pengalaman
Kerja Sejenis 5
Tahun
3. Tenaga Ahli S1 Ekonomi - 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
Ekonomi Pembangunan/ NPWP,
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
Ekonomi Pengalaman
Manajemen Kerja Sejenis 5
Tahun
4. Tenaga Ahli S1 Manajemen - 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
Kebijakan Publik Kebijakan NPWP,
Publik/ Pengalaman
Administrasi Kerja Sejenis 5
Negara Tahun
TENAGA PENDUKUNG
5. Operator Diploma 3 - 3 Tahun 3 Org KTP, Ijazah,
Komputer/ NPWP,
Draftman Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
6. Administrator Diploma 3 - 3 Tahun 1 Org KTP, Ijazah,
NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
7. Surveyor Diploma 3 - 3 Tahun 4 Org KTP, Ijazah,
NPWP,
Pengalaman
Kerja Sejenis 3
Tahun
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, dibutuhkan Tenaga Ahli yang berkompeten di bidangnya,
meliputi:
1. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sekaligus sebagai Team Leader dengan kualifikasi
pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S2 Teknik Planologi/Arsitektur yang bereputasi baik dan
berpengalaman di bidang yang sejenis minimal 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli
Madya Perencanaan Wilayah dan Kota”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Ketua Tim) meliputi :
a) Mengkoordinasikan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam pelaksanaan seluruh kegiatan;
b) Bertanggung jawab atas kualitas Dokumen dan Ranperda Penerapan Hunian berimbang dan
Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru;
c) Menyiapkan jadwal dan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan serta menyesuaikan jadwal
tersebut dengan jadwal pekerjaan yang dibuat oleh pengguna jasa;
d) Menyusun dan mengarahkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
tenaga pendukung;
e) Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dalam pelaporan progres pekerjaan;
f) Mengidentifikasi studi literatur terkait Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan
Inklusif di Kota Pekanbaru;
g) Melakukan analisis permasalahan dan potensi penerapan hunian berimbang dan perumahan
inklusif di Kota Pekanbaru;
h) Melakukan analisis terkait penerapan perumahan inklusif dan pencegahan perumahan
eksklusif;
i) Kompilasi dan identifikasi sebaran dan luas tanah yang siap digunakan untuk pembangunan
perumahan;
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
j) Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
memperhatikan kebijakan penerapan hunian berimbang, perumahan inklusif dan
penanganan backlog perumahan;
k) Memadukan hasil analisis yang telah dilakukan oleh para tenaga ahli;
l) Menyusun strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;
2. Tenaga Ahli Perumahan dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1 Teknik
Arsitektur yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima)
tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli Muda Arsitektur”.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga ahli perumahan meliputi :
a) Melakukan analisis rumah mewah, menengah dan sederhana dan perhitungan dalam konteks
hunian berimbang;
b) Melakukan analisis terkait penerapan perumahan inklusif dan pencegahan perumahan
eksklusif;
c) Melakukan analisis sarana dan prasarana dalam pengembangan lingkungan hunian di
kawasan perkotaan;
d) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
utilitas regional atau rencana induk sistem;
e) Analisis Status Tanah dan Kondisi Bangunan.
3. Tenaga Ahli Ekonomi dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangya Sarjana S1 Ekonomi
Pembangunan/Ekonomi Manajemen yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang
sejenis minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Ekonomi meliputi :
a) Melakukan analisis penerapan hunian berimbang dan proporsional perumahan mewah,
menengah dan sederhana.
b) Menganalisis perhitungan dana konversi penerapan hunian berimbang.
c) Mempertemukan sisi supply dan sisi demand perumahan;
d) Melakukan operasionalisasi skema pembiayaan yang cocok dengan kondisi daerah, golongan
pendapatan, jenis pendapatan;
e) Menganalisis penggunaan pendekatan kelompok (community based): income generating,
income smoothing;
4. Tenaga Ahli Kebijakan Publik dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1
Manajemen Kebijakan Publik/Administrasi Negara/Sosial yang bereputasi baik dan
berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Kebijakan Publik meliputi :
a) Melakukan analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional,
daerah provinsi dan daerah Kota Pekanbaru terhadap pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman dan dalam kaitannya dengan penerapan hunian
berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;
b) Melakukan analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dukungan
potensi wilayah serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana, sarana dan
utilitas umum dalam kaitannya dengan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif
di Kota Pekanbaru;
c) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
utilitas regional atau rencana induk sistem;
d) Melakukan analisis pembentukan kelembagaan dalam penerapan hunian berimbang dan
perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
Tenaga Pendukung yang diperlukan adalah :
1. Operator Komputer/Draftman dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik
dan berpengalaman dalam kegiatan operasionalisasi aplikasi komputer/desain grafis/GIS
minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 4 (empat) bulan.
2. Administrator dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik dan
berpengalaman dalam kegiatan administrasi perkantoran minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga
pendukung ini bertugas selama 4 (empat) bulan.
3. Surveyor dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik dan berpengalaman
dalam kegiatan survey dan pemetaan minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas
selama 2 (dua) bulan.
3. BIAYA
Pekerjaan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru ini
dibiayai dengan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Dana Rp 500.000.000.- (Lima
Ratus Juta Rupiah) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 498.667.500.- (Empat Ratus
Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
4. KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun persyaratan untuk Kualifikasi penyedia yaitu :
a) memiliki usaha Jasa Perencanaan Bidang Penataan Ruang/Tata Lingkungan dan Sertifikat Badan
Usaha (SBU), Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
(PR102) KBLI 71101, dengan kualifikasi bidang usaha kecil;
b) Memilik NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2023;
c) Memiliki akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
d) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait.
5. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan.
Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan : uraian tentang hasil evaluasi dan
pemahaman konsultan terhadap tujuan, metodologi dan model analisa, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey,
pedoman/kriteria/standar yang akan di gunakan dan inventarisasi data. Jumlah laporan yang harus
diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan
dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
2. Laporan Antara
Konsultan menyiapkan laporan antara yang berisikan : identifikasi dan analisa kondisi wilayah
perencanaan, rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan, hambatan dan kecenderungan
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
kebutuhan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif. Jumlah laporan yang harus
diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari
kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan
dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir terdiri dari :
- Laporan Akhir diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Executive Summary diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar
- Album Peta Ukuran A3 dan A1 harus diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari
kalender sejak diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Hardisk Ekternal 1 TB diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK, diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.
4. Lain-lain
- Foto kegiatan pelaksanaan selama di lapangan/dokumentasi lokasi, diserahkan selambat-lambatnya
120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
Pekanbaru, 14 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMTMEN
Selaku KPA Bidang Perumahan,
DIAN PERMATA INDAH, SE
NIP. 19790706 200902 2 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2023 | Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (Rp2kpkpk) Kota Pekanbaru | Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru | Rp 1,500,000,000 |
| 1 August 2022 | Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten Rokan Hulu | Kab. Rokan Hulu | Rp 1,000,000,000 |
| 23 July 2014 | Perencanaan Pembangunan Instralasi Pengolahan Air Bersih Komplek Perkantoran Kab. Rokan Hilir | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 1,000,000,000 |
| 10 November 2020 | Konsultan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Spam Ta 2022 Provinsi Kep. Riau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 11 November 2020 | Ded Jaringan Pipa Transmisi Kota Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 14 January 2021 | Larap Fly Over Tabing Dan Lubuk Buaya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 23 November 2020 | Sid Penyediaan Dan Potensi Air Baku Di Kota Dumai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 26 March 2024 | Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) Provinsi Ntb | Provinsi Nusa Tenggara Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 31 May 2021 | Penyusunan Rdtr Kec. Kulim | Kota Pekanbaru | Rp 980,000,000 |
| 23 December 2019 | Sid Penyediaan Air Baku Kawasan Kaldera Toba | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 972,450,000 |