Kajian Penerapan Hunian Berimbang Dan Perumahan Inklusif Di Kota Pekanbaru

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5662019
Date: 20 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Pekanbaru
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 498,667,500
Winner (Pemenang): CV Karya Anugrah Konsultan
NPWP: 022214902216000
RUP Code: 50890589
Work Location: Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru - Pekanbaru (Kota)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028271005216000Rp 423,742,50084.887.8-
0022214902216000Rp 470,806,50092.592-
0028860856216000----
0025850330216000----
0015555477429000---Tidak hadir pada saat diundang Pembuktian Kualifikasi
0311668735429000----
0016916140429000----
0013753256061000----
0019517127216000----
PT Sagamartha Ultima
09*7**3****52**0----
0022013726216000----
0023274343218000----
0015148877331000----
Attachment
PEMERINTAH      KOTA   PEKANBARU                           
                                                                          
          DINAS PERUMAHAN  RAKYAT DAN KAWASAN  PEMUKIMAN                  
       Jl. Abdul Rahman Hamid Komplek Perkantoran Tenayan Raya Gedung B9 Lantai 3
                  KEC. TENAYAN RAYA KOTA PEKANBARU - RIAU                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      KERANGKA   ACUAN  KERJA                             
                                                                          
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PROGRAM                                      
                                                                          
                       PENGEMBANGAN PERUMAHAN                             
                                                                          
                                                                          
                              KEGIATAN                                    
                                                                          
          PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PEKERJAAN                                    
                                                                          
                         KERANGKA ACUAN KERJA                             
                   KAJIAN PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG                      
                 DAN PERUMAHAN INKLUSIF DI KOTA PEKANBARU                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         APBD KOTA PEKANBARU                              
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           KOTA PEKANBARU                                 
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         KERANGKA ACUAN KERJA                             
 “KAJIAN PENERAPAN HUNIAN BERIMBANG DAN PERUMAHAN INKLUSIF DI KOTA PEKANBARU”
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
         Tingginya kesenjangan ekonomi di Indonesia melahirkan kelompok-kelompok kelas sosial di
   masyarakat seperti kelas ekonomi atas, kelas ekonomi menengah dan kelas ekonomi bawah. Hal ini pun
   berdampak pada perencanaan kawasan perumahan dengan mulai terjadinya segregasi dan eksklusifisme
   kelompok perumahan yaitu perumahan mewah, perumahan menengah dan perumahan sederhana yang
                                                                          
   menyebabkan pengkotak-kotakan strata sosial di masyarakat. Fenomena ini melahirkan pemikiran
   perlunya diterapkan hunian berimbang dan perumahan inklusif untuk meredam dan meminimalisir
   ketimpangan ini.                                                       
                                                                          
         Hunian berimbang adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara
                                                                          
   berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah. Hakikat dari penerapan
   hunian berimbang adalah adanya kepedulian dan subsidi silang dari masyarakat ekonomi terhadap
   masyarakat menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bisa hidup
   berdampingan secara harmonis dan juga sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan
   penerapan perumahan inklusif dan mencegah perumahan eksklusif.         
                                                                          
         Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
                                                                          
   Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, menyebutkan bahwa perbandingan
   rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah adalah 3 (tiga) : 2 (dua) : 1 (satu). Peraturan
   tersebut diperbaharui dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2013 tentang
   Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
   Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, yang merubah skala perumahan,
                                                                          
   permukiman, lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Selain itu juga penambahan pengaturan
   untuk pembangunan hunian berimbang haruslah dilaksanakan bersamaan secara proporsional antara
   rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana.                       
                                                                          
         Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
   dan Kawasan Permukiman. Selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
   Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
                                                                          
   Kawasan Permukiman. Dalam peraturan ini sudah lebih ditegaskan lagi beserta sanksinya. Termasuk
   pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang salah satu tugasnya adalah
   menampung dana kompensasi dari pengembang sebagai alternatif bagi yang tidak menerapkan hunian
   berimbang secara langsung baik dalam satu hamparan maupun pada lokasi lain.
                                                                          
         Namun dalam perjalanannya, kesadaran penerapan hunian berimbang oleh pengembang
   masih sangat minim terutama sekali di daerah perkotaan. Alasan utamanya adalah harga lahan yang
                                                                          
   mahal. Faktor lainnya adalah mekanisme dan selera pasar, dan ketegasan dari pemerintah yang belum
   ada. Berbagai aturan sudah dibuat, namun dalam implementasinya masih minim, bahkan Badan
   Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) pun belum terbentuk sampai saat ini.
                                                                          
         Konsep hunian inklusif menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat
   untuk dapat memperoleh hunian yang aman, layak dan terjangkau termasuk untuk MBR. Sebaliknya
   perumahan eksklusif adalah perumahan yang cenderung/diarahkan dihuni oleh tingkat ekonomi
                                                                          
   tertentu, profesi tertentu, etnis tertentu, agama tertentu dan menutup/membatasi akses keluar masuk
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   kawasan perumahan hanya untuk penghuni perumahan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
   segregasi atau pemisahan/pengkotak-kotakan masyarakat yang dapat mendorong terciptanya
   kerawanan sosial.                                                      
                                                                          
         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
   Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Peraturan Wali Kota
   Pekanbaru Nomor 19 Tahun 2023 tantang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 188
                                                                          
   Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
   dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum
   (PSU) beserta lahan untuk konservasi tanah dan konservasi air kawasan perumahan wajib diserahkan ke
   pemerintah daerah. Artinya apabila milik pemerintah daerah, maka semua masyarakat berhak
   mengakses fasilitas tersebut. Pihak perumahan dan pengelola tidak boleh menutup akses tersebut
                                                                          
   termasuk akses jalan. Hal ini banyak menimbulkan perselisihan di lapangan antara masyarakat di dalam
   perumahan dan masyarakat diluar perumahan bahkan sampai saling adu kepada aparat hukum.
                                                                          
         Berdasarkan isu, permasalahan dan fenomena sebagaimana tersebut diatas, maka perlu
   dilakukan kajian intensif terhadap penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta
   pencegahan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru. Sehingga ada kesamaan pandang antara
   pemerintah daerah dan developer/asosiasi pengembang perumahan dan stakeholder lainnya untuk
   secara sadar dan paham pentingnya penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif. Diharapkan
                                                                          
   Kota Pekanbaru dapat menjadi contoh atau proyek percontohan dalam penerapan hunian berimbang di
   Indonesia.                                                             
                                                                          
         Menjawab hal tersebut diatas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
   Pekanbaru melaksanakan pekerjaan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif
   di Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2024.                            
                                                                          
         Diharapkan Konsultan dapat mengembangkan materi dalam KAK untuk tercapainya
   rencana aksi dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan dan
   penanganan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru secara efektif, maksimal dan berkelanjutan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT                                    
                                                                          
   Maksud                                                                 
   Melakukan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru.
                                                                          
   Tujuan                                                                 
                                                                          
   Adanya kajian yang matang untuk penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
   Pekanbaru.                                                             
   Sasaran                                                                
                                                                          
   Adanya kesamaan pandang antara pemerintah, asosiasi pengembang perumahan, pengembang
   perumahan dan stakeholder lainnya dalam hal penerapan hunian berimbang dan perumahan
   inklusif di Kota Pekanbaru.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Manfaat                                                                
   1. Memicu kepedulian dan subsidi silang dari masyarakat ekonomi atas tehadap masyarakat
                                                                          
     menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bisa hidup berdampingan
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     dan harmonis serta juga sebagai salah satu upaya untuk mengimplementasikan penerapan
     perumahan inklusif dan mencegah perumahan eksklusif.                 
   2. Sebagai salah satu upaya percepatan mengatasi backlog rumah di Kota Pekanbaru.
                                                                          
   3. Terciptanya kawasan perumahan yang lebih terarah, terkendali, efektif dan efisien yang
     kedepannya bisa mengantisipasi permasalahan perkotaan seperti kemacetan dan
     kesemrawutan.                                                        
                                                                          
   4. Adanya mitigasi dan pencegahan perumahan ekslusif yang dapat menurunkan kualitas tatanan
     perkotaan di Kota Pekanbaru                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                  
                                                                          
   Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa :              
   1. Nama Instansi : Pemerintah Kota Pekanbaru.                          
   2. Nama OPD      : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman       
   3. Nama KPA      : DIAN PERMATA INDAH, SE                              
     - Pangkat      : Penata Tk. I (III/d)                                
     - Jabatan      : Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan  
                     Permukiman                                           
     NIP            : 19790706 200902 2 003                               
                                                                          
   4. Nama PPTK     : SYAH INDRAPURA UTAMA, ST                            
     - Pangkat      : Penata (III/c)                                      
     - Jabatan      : Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda
                     Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman        
     - NIP          : 19870529 201503 1 002                               
                                                                          
D. DASAR HUKUM                                                            
                                                                          
     1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
                                                                          
        bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
        memperoleh pelayanan kesehatan.                                   
     2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
                                                                          
     3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  
                                                                          
     4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.            
     5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
                                                                          
        Kawasan Permukiman.                                               
     6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman,
        Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
                                                                          
     7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
        Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
                                                                          
     8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
        Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                      
                                                                          
     9. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman
        Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan
        Perumahan.                                                        
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum
        Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.                             
     11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
                                                                          
        Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.                      
                                                                          
                                                                          
E. KELUARAN                                                               
                                                                          
   Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru terdiri dari:
                                                                          
   1. Laporan Pendahuluan berisi uraian tentang hasil evaluasi dan pemahaman konsultan terhadap
     tujuan, metodologi dan model analisa, jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan
     pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey, norma/standar/pedoman/kriteria yang akan di gunakan
     untuk menentukan hunian berimbang, perumahan inklusif, perumahan eksklusif dan inventarisasi
     kebutuhan                                                            
                                                                          
            •  Data hasil survey perumahan yang menerapkan hunian berimbang.
            •  Data hasil survey perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.   
                                                                          
                                                                          
   2. Laporan Antara berupa hasil survey lapangan, pengolahan data sekunder dan analisis awal
     penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru. 
        a. Data Primer                                                    
                                                                          
          Sekurang-kurangnya meliputi :                                   
          - Data perumahan yang menerapkan hunian berimbang per kecamatan di Kota Pekanbaru
          - Data perumahan yang tidak menerapkan hunian berimbang per kecamatan di Kota
            Pekanbaru                                                     
          - Data perumahan inklusif per kecamatan di Kota Pekanbaru       
                                                                          
          - Data perumahan eksklusif per kecamatan di Kota Pekanbaru      
                                                                          
       b. Data Sekunder                                                   
          Sekurang-kurangnya meliputi :                                   
          -  Jumlah rumah tangga di kota Pekanbaru                        
          -  Jumlah total rumah, perumahan dan developer di kota Pekanbaru
                                                                          
          -  Sebaran rumah, perumahan dan permukiman di kota Pekanbaru    
          -  Backlog rumah dari segi kepemilikan dan penghunian dan kelayakan huni di kota
             Pekanbaru.                                                   
                                                                          
       c. Analisis implikasi kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif
                                                                          
       d. Analisis proporsional perumahan mewah, menengah dan sederhana yang layak diterapkan di
          kota Pekanbaru.                                                 
       e. Analisis lokasi yang masih memungkinkan untuk diwajibkan penerapan hunian berimbang
          dalam satu hamparan.                                            
       f. Analisis harga lahan dan nilai zona tanah terhadap penerapan hunian berimbang.
                                                                          
       g. Analisis lokasi yang dapat diizinkan menggunakan dana kompensasi sebagai alternatif
          penerapan hunian berimbang.                                     
       h. Analisis kerentanan publik dalam penerapan hunian berimbang seperti Pengembang dan
          Stakeholder lainnya.                                            
       i. Analisis perhitungan besarnya dana kompensasi.                  
       j. Analisis kelembagaan.                                           
                                                                          
       k. Analisis penggunaan dana kompensasi.                            
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       l. Analisis kendala dan tantangan penerapan perumahan inklusif.    
       m. Analisis kendala dan tantangan pencegahan perumahan ekslusif.   
       n. Analisis penanganan perumahan eksklusif yang sudah terbangun.   
       o. Analisis akibat negatif apabila tidak diterapkan hunian berimbang dan perumahan inklusif.
       p. Analisis pelayanan dan keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PKP baik didalam
                                                                          
          Kawasan perumahan maupun antar Kawasan peumahan dalam rangka mendukung
          penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan perumahan
          eksklusif.                                                      
       q. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah mewah, menengah dan
          sederhana.                                                      
       r. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan perumahan dengan
                                                                          
          memperhatikan kebijakan hunian berimbang.                       
       s. Analisis kemampuan keuangan daerah meliputi sumber penerimaan daerah dan alokasi
          pendanaan dan pembiayaan pembangunan dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan
          daerah.                                                         
                                                                          
   3. Laporan Akhir merupakan konsepsi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di
     Kota Pekanbaru berupa perumusan terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan.
                                                                          
     Konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru berisi :
     a. Tujuan, kebijakan dan strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota
       Pekanbaru.                                                         
                                                                          
     b. Jabaran kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif dan pencegahan
       perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.                             
     c. Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola
       penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
     d. Proporsional perumahan mewah, menengah dan sederhana yang layak di kota Pekanbaru.
                                                                          
     e. Lokasi yang diterapkan hunian berimbang dalam satu hamparan tanpa dana kompensasi di kota
       Pekanbaru.                                                         
     f. Lokasi yang dapat diizinkan menggunakan dana kompensasi sebagai alternative penerapan hunian
       berimbang.                                                         
     g. Strategi dalam penanganan kerentanan public dalam penerapan hunian berimbang seperti
       Pengembang dan Stakeholder lainnya.                                
                                                                          
     h. Rumus/perhitungan besarnya dana kompensasi.                       
     i. Lembaga yang menampung dana kompensasi seperti badan percepatan penyelenggaraan
       perumahan atau nama lainnya.                                       
     j. Rencana penggunaan dana kompensasi.                               
     k. Strategi penerapan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.          
                                                                          
     l. Strategi pencegahan terjadunya perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru.
     m. Stretegi penanganan perumahan eksklusif yang sudah terbangun.     
     n. Indikasi program dan kegiatan dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di
       kota Pekanbaru.                                                    
     q. Naskah akademis draft akhir ranperda tentang penerapan hunian berimbang dan perumahan
                                                                          
       inklusif di kota Pekanbaru.                                        
     r. Peta rencana penanganan perumahan eksklusif di kota Pekanbaru.    
     s. Konsep dan strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru.
     t. Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian penerapan hunian berimbang dan
       perumahan inklusif di kota Pekanbaru.                              
     u. Sistem informasi pemantauan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota
                                                                          
       Pekanbaru.                                                         
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     v. Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan oleh
       seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan.               
     w. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh :               
       1. Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya.             
       2. Pemerintak kota Pekanbaru kepada badan hukum.                   
                                                                          
       3. Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat.                    
     x. Mekanisme pemberian insentif berupa :                             
       1. Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
          perpajakan.                                                     
       2. Pemberian konpensasi berupa penghargaan, fasilitasi dan prioritas bantuan program dan
          kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman.               
                                                                          
       3. Subsidi silang.                                                 
       4. Kemudahan prosedur perizinan.                                   
     y. Mekanisme pengenaan disinsentif berupa :                          
       1. Pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    
       2. Pengenaan retribusi daerah.                                     
                                                                          
       3. Pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman
       4. Pengenaan kompensasi                                            
                                                                          
   Konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di kota Pekanbaru dalam penyusunannya
   harus memperhatikan :                                                  
                                                                          
     a. Persyaratan teknis, admistratif, tata ruang dan ekologis.         
     b. Tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan
       keamanan.                                                          
     b. Daya dukung dan daya tampung perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan hidup
       dalam rangka keberlanjutan.                                        
     c. Keterpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor serta antar lokasi
                                                                          
       perumahan dan kawasan permukiman.                                  
     d. Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup.        
     e. Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang.
     f. Lembaga yang mengkoordinasikan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
                                                                          
                                                                          
  Album peta terdiri dari :                                               
                                                                          
     1. Peta identifikasi dan analisis target program fasilitasi pembiayaan oleh pemerintah dan swasta.
     2. Peta analisis daya tampung lahan.                                 
     3. Peta identifikasi dan analisis jenis, bentuk, tipologi dan jumlah pasokan perumahan baru.
                                                                          
     4. Peta identifikasi dan analisis penerapan hunian berimbang         
     5. Peta identifikasi dan analisis penerapan perumahan inklusif.      
     6. Peta identifikasi dan analisis pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif.
                                                                          
     Peta Rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 10.000              
                                                                          
     1. Peta rencana pembangunan dan pengembangan PKP.                    
     2. Peta rencana perumahan baru skala besar.                          
     3. Peta rencana perumahan baru bukan skala besar.                    
     4. Peta rencana keterpaduan pembangunan dan pengembangan PSU Perumahan dan Kawasan
       Permukiman                                                         
       a) Prasarana jaringan jalan, SPAM, SPAL, Persampahan, drainase lingkungan, proteksi kebakaran.
                                                                          
       b) Sarana pemerintahan, Pendidikan, kesehatan, perdagangan, kebudayaan, peribadatan, RTH.
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       c) Utilitas Umum jaringan listrik, telekomunikasi, gas.            
     5. Peta rencana penataan perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan perumahan terkait
       penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif.                 
     6. Peta rencana penerapan Hunian Berimbang.                          
     7. Peta rencana penerapan perumahan eksklusif.                       
                                                                          
     8. Peta rencana pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif.       
   4. Laporan dan software (lihat bagian L. Laporan)                      
                                                                          
                                                                          
F. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                          
   Ruang Lingkup Wilayah                                                  
                                                                          
   Wilayah kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru, secara
   geografis terletak antara 1010 14’ - 1010 34’ BT dan 00 25’ - 00 45’ LU dengan batas administrasi
   sebagai berikut :                                                      
   - Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.
                                                                          
   - Sebelah Selatan, berbatasab dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan.
   - Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan.
   - Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Kampar.                   
                                                                          
   Luas wilayah Kota Pekanbaru ± 632,26 km² dan berada pada ketinggian antara 10-50 meter di atas
   permukaan laut.                                                        
                                                                          
   Wilayah administrasi Kota Pekanbaru terdiri dari 15 Kecamatan (Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi,
   Limapuluh, Senapelan, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, Binawidya,
   Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Kulim dan Tenayan Raya).           
                                                                          
                                                                          
   Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
   Tahapan penyusunan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif
                                                                          
    1. Tahap Persiapan :                                                  
      - Koordinasi dengan pihak dan instansi terkait;                     
      - Koordinasi tim ahli dan tim pendukung;                            
      - Menelaah materi, dokumen awal dan lingkup pekerjaan;              
      - Menyusun kerangka kerja dan langkah kegiatan;                     
                                                                          
      - Pemahaman terhadap metodologi pelaksanaan pekerjaan;              
      - Melakukan kajian terhadap teori yang relevan, kebijakan dan peraturan-peraturan terkait hunian
        berimbang;                                                        
      - Penyusunan Laporan Pendahuluan.                                   
                                                                          
    2. Tahap Analisis                                                     
      - Tahap pengolahan hasil survey lapangan                            
      - Tahap analisis awal penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
        Pekanbaru.                                                        
                                                                          
      - Penyusunan Laporan Antara                                         
                                                                          
    3. Tahap Penyusunan Rencana :                                         
      - Penyusunan konsep penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
        Pekanbaru.                                                        
      - Strategi dan kebijakan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
        Pekanbaru.                                                        
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      - Penyusunan Laporan Akhir                                          
                                                                          
   Secara garis besar, lingkup Penyusunan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan
                                                                          
   Inklusif di Kota Pekanbaru meliputi :                                  
    1. Identifikasi gambaran umum kondisi perumahan dan kawasan permukiman;
    2. Identifikasi hasil review dan pemetaan kebijakan, strategi dan program berbagai produk
       rencana pembangunan dan rencana tata ruang yang terkait dengan pembangunan dan
       pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan penerapan hunian berimbang dan
       perumahan inklusif;                                                
    3. Inventarisasi data yang meliputi pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan
       data primer dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan pengenalan kondisi fisik
       dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui kunjungan lapangan. Pengumpulan
                                                                          
       data sekunder dilakukan melalui pengumpulan dokumen terkait perumahan dan kawasan
       permukiman dengan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif, serta
       pengumpulan peta-peta tematik;                                     
    4. Identifikasi karakteristik dasar, yang meliputi : analisis karakteristik sosial dan kependudukan,
       analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, analisis
       tingkah laku pasar dan kecenderungan pemasaran perumahan oleh Pengembang.
    5. Identifikasi pemba nguna n da n pengembangan perumahan kawasan permukiman
       terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif, serta dukungan potensi wilayah;
    6. Identifikasi kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan utilitas
       umum regional atau rencana induk sistem;                           
    7. Identifikasi kesesuaian terhadap rencana pengembangan wilayah secara keseluruhan;
    8. Perumusan visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan
       perumahan dan kawasan permukiman terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan
       inklusif;                                                          
    9. Penetapan kawasan permukiman prioritas berdasarkan serangkaian kriteria dan indikator
       yang telah dirumuskan untuk penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif;
    10. Perumusan arah pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
       terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif yang meliputi :
       • Arahan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman terkait
         penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif dengan kawasan fungsional lain
         dalam suatu wilayah yang bersifat strategis dan wilayah lain (Kec. Bukit Raya, Kec. Lima
         Puluh, Kec. Marpoyan Damai, Kec. Payung Sekaki, Kec. Pekanbaru Kota, Kec. Rumbai, Kec.
                                                                          
         Rumbai Barat, Kec. Rmbai Timur, Kec. Sail, Kec. Senapelan, Kec. Sukajadi, Kec. Tuah
         Madani, Kec. Binawidya, Kec. Tenayan Raya, Kec. Kulim);          
       • Arahan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif terkait keselarasan
         pembangunan kawasan permukiman terhadap rencana investasi jaringan prasarana,
         sarana dan jaringan utilitas umum serta jaringan infrastruktur lain yang berskala regional.
    11. Perumusan indikasi program dan kegiatan dalam penerapan hunian berimbang dan perumahan
       inklusif di kota Pekanbaru.                                        
    12. Perumusan ketentuan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan
       kawasan permukiman terkait penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif yang
       berkelanjutan                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  G. METODOLOGI                                                           
                                                                          
     Penyusunan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan eksklusif di Kota Pekanbaru
     meliputi :                                                           
                                                                          
     G.1. Persiapan                                                       
                                                                          
        Persiapan meliputi : Penyusunan KAK dan HPS yang menghasilkan :   
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        - KAK dan HPS                                                     
        - Metodologi pelaksanaan pekerjaan                                
        - Rencana kerja pelaksanaan kajian                                
   `    - Menyusun norma/standar/pedoman/kriterian hunian berimbang, perumahan inklusif dan
         perumahan eksklusif                                              
                                                                          
        - Identifikasi data primer dan sekunder                           
        - Perangkat survey data primer dan data sekunder                  
        - Pembagian tugas.                                                
                                                                          
     G.2. Penyusunan kajian                                               
                                                                          
             Penyusunan kajian penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota
        Pekanbaru dilakukan melalui tahapan : Pendataan, analisis dan perumusan dan melibatkan
                                                                          
        masyarakat, pengembang/asosiasi pengembang dan seluruh pemangku kepentingan yang
        berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman melalui :       
                                                                          
        - Pengisian form survey                                           
        - Wawancara                                                       
                                                                          
        Pendataan dilaksanakan untuk pengumpulan data primer dan data sekunder. Pendataan
        menghasilkan buku data yang dihimpun dalam Laporan Pendahuluan.   
                                                                          
        Analisis dilaksanakan untuk mengolah data dan menghasilkan basis dalam perumusan. Analisis
                                                                          
        menghasilkan buku analisis yang dihimpun dalam Laporan Antara.    
                                                                          
        Perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep dan rencana aksi penerapan hunian
        berimbang dan perumahan inklusif serta pencegahan dan penanganan perumahan eksklusif di
        Kota Pekanbaru berdasarkan Pendataan dan Analisis. Perumusan dilaksanakan secara
        terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan. Perumusan menghasilkan buku rencana
        yang dihimpun dalam Laporan Akhir.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  H. TENAGA AHLI/TENAGA PENDUKUNG DAN PERALATAN YANG DIBUTUHKAN           
  Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                          
   No.    Jabatan   Pendidikan Sertifikat Pengalaman Jumlah Syarat        
                     (Minimal) Keahlian  Minimal                          
                                                                          
   TENAGA AHLI                                                            
    1. Tenaga  Ahli S2   Teknik Ahli Madya 7 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA 
                                                                          
       Perencanaan Planologi/ Perencanaan              Madya, NPWP,       
       Wilayah dan Kota Arsitektur Wilayah dan         Pengalaman         
       (Team Leader)          Kota                     Kerja Sejenis 7    
                                                       Tahun              
    2. Tenaga  Ahli S1   Teknik Ahli Muda 5 Tahun 1 Org KTP, Ijazah, SKA  
                                                                          
       Perumahan   Arsitektur Arsitektur               Muda,              
                                                       Pengalaman         
                                                       Kerja Sejenis 5    
                                                       Tahun              
    3. Tenaga  Ahli S1 Ekonomi -        5 Tahun  1 Org KTP,  Ijazah,      
                                                                          
       Ekonomi     Pembangunan/                        NPWP,              
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Ekonomi                             Pengalaman         
                   Manajemen                           Kerja Sejenis 5    
                                                       Tahun              
    4. Tenaga  Ahli S1 Manajemen -      5 Tahun  1 Org KTP,  Ijazah,      
       Kebijakan Publik Kebijakan                      NPWP,              
                                                                          
                   Publik/                             Pengalaman         
                   Administrasi                        Kerja Sejenis 5    
                   Negara                              Tahun              
   TENAGA PENDUKUNG                                                       
                                                                          
    5. Operator    Diploma 3  -         3 Tahun  3 Org KTP,  Ijazah,      
       Komputer/                                       NPWP,              
       Draftman                                        Pengalaman         
                                                       Kerja Sejenis 3    
                                                       Tahun              
                                                                          
    6. Administrator Diploma 3 -        3 Tahun  1 Org KTP,  Ijazah,      
                                                       NPWP,              
                                                       Pengalaman         
                                                       Kerja Sejenis 3    
                                                       Tahun              
                                                                          
    7. Surveyor    Diploma 3  -         3 Tahun  4 Org KTP,  Ijazah,      
                                                       NPWP,              
                                                       Pengalaman         
                                                       Kerja Sejenis 3    
                                                       Tahun              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, dibutuhkan Tenaga Ahli yang berkompeten di bidangnya,
     meliputi:                                                            
     1. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sekaligus sebagai Team Leader dengan kualifikasi
                                                                          
       pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S2 Teknik Planologi/Arsitektur yang bereputasi baik dan
       berpengalaman di bidang yang sejenis minimal 7 (tujuh) tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli
       Madya Perencanaan Wilayah dan Kota”.                               
       Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Ketua Tim) meliputi :
       a) Mengkoordinasikan tenaga ahli dan tenaga pendukung dalam pelaksanaan seluruh kegiatan;
                                                                          
       b) Bertanggung jawab atas kualitas Dokumen dan Ranperda Penerapan Hunian berimbang dan
          Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru;                           
       c) Menyiapkan jadwal dan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan serta menyesuaikan jadwal
          tersebut dengan jadwal pekerjaan yang dibuat oleh pengguna jasa;
       d) Menyusun dan mengarahkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
                                                                          
          tenaga pendukung;                                               
       e) Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa dalam pelaporan progres pekerjaan;
       f) Mengidentifikasi studi literatur terkait Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan
          Inklusif di Kota Pekanbaru;                                     
       g) Melakukan analisis permasalahan dan potensi penerapan hunian berimbang dan perumahan
                                                                          
          inklusif di Kota Pekanbaru;                                     
       h) Melakukan analisis terkait penerapan perumahan inklusif dan pencegahan perumahan
          eksklusif;                                                      
       i) Kompilasi dan identifikasi sebaran dan luas tanah yang siap digunakan untuk pembangunan
          perumahan;                                                      
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       j) Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
          memperhatikan kebijakan penerapan hunian berimbang, perumahan inklusif dan
          penanganan backlog perumahan;                                   
       k) Memadukan hasil analisis yang telah dilakukan oleh para tenaga ahli;
       l) Menyusun strategi penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;
                                                                          
                                                                          
     2. Tenaga Ahli Perumahan dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1 Teknik
       Arsitektur yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima)
       tahun, memiliki sertifikat keahlian “Ahli Muda Arsitektur”.        
       Tugas dan tanggung jawab Tenaga ahli perumahan meliputi :          
       a) Melakukan analisis rumah mewah, menengah dan sederhana dan perhitungan dalam konteks
                                                                          
          hunian berimbang;                                               
       b) Melakukan analisis terkait penerapan perumahan inklusif dan pencegahan perumahan
          eksklusif;                                                      
       c) Melakukan analisis sarana dan prasarana dalam pengembangan lingkungan hunian di
          kawasan perkotaan;                                              
                                                                          
       d) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
          utilitas regional atau rencana induk sistem;                    
       e) Analisis Status Tanah dan Kondisi Bangunan.                     
                                                                          
     3. Tenaga Ahli Ekonomi dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangya Sarjana S1 Ekonomi
                                                                          
       Pembangunan/Ekonomi Manajemen yang bereputasi baik dan berpengalaman pada bidang yang
       sejenis minimal 5 (lima) tahun.                                    
       Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Ekonomi meliputi :            
       a) Melakukan analisis penerapan hunian berimbang dan proporsional perumahan mewah,
          menengah dan sederhana.                                         
       b) Menganalisis perhitungan dana konversi penerapan hunian berimbang.
                                                                          
       c) Mempertemukan sisi supply dan sisi demand perumahan;            
       d) Melakukan operasionalisasi skema pembiayaan yang cocok dengan kondisi daerah, golongan
          pendapatan, jenis pendapatan;                                   
       e) Menganalisis penggunaan pendekatan kelompok (community based): income generating,
          income smoothing;                                               
                                                                          
                                                                          
     4. Tenaga Ahli Kebijakan Publik dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana S1
       Manajemen Kebijakan Publik/Administrasi Negara/Sosial yang bereputasi baik dan
       berpengalaman pada bidang yang sejenis minimal 5 (lima) tahun.     
       Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Kebijakan Publik meliputi :   
                                                                          
       a) Melakukan analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional,
          daerah provinsi dan daerah Kota Pekanbaru terhadap pembangunan dan pengembangan
          perumahan dan kawasan permukiman dan dalam kaitannya dengan penerapan hunian
          berimbang dan perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;             
       b) Melakukan analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dukungan
          potensi wilayah serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana, sarana dan
                                                                          
          utilitas umum dalam kaitannya dengan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif
          di Kota Pekanbaru;                                              
       c) Melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana investasi prasarana, sarana dan jaringan
          utilitas regional atau rencana induk sistem;                    
       d) Melakukan analisis pembentukan kelembagaan dalam penerapan hunian berimbang dan
                                                                          
          perumahan inklusif di Kota Pekanbaru;                           
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Tenaga Pendukung yang diperlukan adalah :                            
                                                                          
     1. Operator Komputer/Draftman dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik
        dan berpengalaman dalam kegiatan operasionalisasi aplikasi komputer/desain grafis/GIS
        minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas selama 4 (empat) bulan.
     2. Administrator dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik dan
                                                                          
        berpengalaman dalam kegiatan administrasi perkantoran minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga
        pendukung ini bertugas selama 4 (empat) bulan.                    
     3. Surveyor dengan kualifikasi pendidikan minimal D3 yang bereputasi baik dan berpengalaman
        dalam kegiatan survey dan pemetaan minimal 3 (tiga) tahun. Tenaga pendukung ini bertugas
        selama 2 (dua) bulan.                                             
                                                                          
                                                                          
3. BIAYA                                                                  
                                                                          
       Pekerjaan Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru ini
   dibiayai dengan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Dana Rp 500.000.000.- (Lima
                                                                          
   Ratus Juta Rupiah) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp 498.667.500.- (Empat Ratus
   Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
                                                                          
      Adapun persyaratan untuk Kualifikasi penyedia yaitu :               
    a) memiliki usaha Jasa Perencanaan Bidang Penataan Ruang/Tata Lingkungan dan Sertifikat Badan
      Usaha (SBU), Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang Subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
      (PR102) KBLI 71101, dengan kualifikasi bidang usaha kecil;          
    b) Memilik NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2023;   
                                                                          
    c) Memiliki akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
    d) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
      pihak yang terkait.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. LAPORAN                                                                
                                                                          
   1. Laporan Pendahuluan.                                                
                                                                          
          Konsultan menyiapkan laporan pendahuluan yang berisikan : uraian tentang hasil evaluasi dan
     pemahaman konsultan terhadap tujuan, metodologi dan model analisa, jadwal pelaksanaan
     pekerjaan, struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan, rencana kegiatan, rencana survey,
                                                                          
     pedoman/kriteria/standar yang akan di gunakan dan inventarisasi data. Jumlah laporan yang harus
     diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
     kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
     melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan
     dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
                                                                          
   2. Laporan Antara                                                      
                                                                          
          Konsultan menyiapkan laporan antara yang berisikan : identifikasi dan analisa kondisi wilayah
     perencanaan, rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan, hambatan dan kecenderungan
KAK : “ Kajian Penerapan Hunian Berimbang dan Perumahan Inklusif di Kota Pekanbaru “
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     kebutuhan penerapan hunian berimbang dan perumahan inklusif. Jumlah laporan yang harus
     diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari
     kalender sejak diterbitkannya SPMK. Tahap ini diikuti dengan diskusi dan pembahasan yang
     melibatkan pihak Tim Teknis dengan mengundang beberapa pihak lain yang terkait dan diharapkan
     dapat diperoleh satu kesepakatan mengenai sasaran serta pola kerja yang akan dituju.
                                                                          
   3. Laporan Akhir                                                       
                                                                          
     Laporan Akhir terdiri dari :                                         
     - Laporan Akhir diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
                                                                          
      diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.                   
                                                                          
     - Executive Summary diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
      diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar                    
                                                                          
     - Album Peta Ukuran A3 dan A1 harus diserahkan selambat – lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari
      kalender sejak diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.    
                                                                          
     - Hardisk Ekternal 1 TB diserahkan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
      diterbitkannya SPMK, diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.             
                                                                          
   4. Lain-lain                                                           
                                                                          
     - Foto kegiatan pelaksanaan selama di lapangan/dokumentasi lokasi, diserahkan selambat-lambatnya
      120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK, sebanyak 5 (lima) eksemplar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Pekanbaru, 14 Mei 2024          
                                                                          
                                       PEJABAT PEMBUAT KOMTMEN            
                                       Selaku KPA Bidang Perumahan,       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        DIAN PERMATA INDAH, SE            
                                        NIP. 19790706 200902 2 003
Tenders also won by CV Karya Anugrah Konsultan
Authority
14 April 2023Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (Rp2kpkpk) Kota PekanbaruPemerintah Daerah Kota PekanbaruRp 1,500,000,000
1 August 2022Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten Rokan HuluKab. Rokan HuluRp 1,000,000,000
23 July 2014Perencanaan Pembangunan Instralasi Pengolahan Air Bersih Komplek Perkantoran Kab. Rokan HilirPemerintah Daerah Kabupaten Rokan HilirRp 1,000,000,000
10 November 2020Konsultan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Spam Ta 2022 Provinsi Kep. RiauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 November 2020Ded Jaringan Pipa Transmisi Kota Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering IlirKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 January 2021Larap Fly Over Tabing Dan Lubuk BuayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
23 November 2020Sid Penyediaan Dan Potensi Air Baku Di Kota DumaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 March 2024Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam) Provinsi NtbProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 1,000,000,000
31 May 2021Penyusunan Rdtr Kec. KulimKota PekanbaruRp 980,000,000
23 December 2019Sid Penyediaan Air Baku Kawasan Kaldera TobaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 972,450,000