| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316649987216000 | Rp 327,306,560 | 90.2 | 92.16 | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | Rp 327,942,720 | 89.07 | 91.22 | - |
| 0314548306122000 | Rp 362,853,120 | 95.82 | 94.7 | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0027449727121000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | Tidak termasuk 7 (tujuh) peringkat tertinggi | |
| 0028746253121000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015902836121000 | - | - | - | - | |
| 0011003522121000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas | |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas |
| 0018720078113000 | - | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualfikasi | |
CV Maicon | 02*2**3****12**0 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
CV Andrew Plori Consultant | 06*1**5****12**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Pekerjaan ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan pada
Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase pada Kota Medan. Pelaksanaan
penanganan drainase dilakukan melalui program pembangunan dan pemeliharaan. Untuk
menunjang pelaksanaan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan suatu kegiatan pengawasan
kualitas dan kuantitas pelaksanaan fisik tentang karakteristik drainase. Pengawasan yang
dilakukan ini adalah untuk menyiapkan program penanganan drainase secara optimal.
Pembangunan jaringan drainase ini diharapkan mampu mencegah terjadinya banjir dengan
tetap menjaga lingkungan. Disamping itu juga perlu adanya penanganan draianse yang sesuai
dengan standar mutu yang ada. Maka untuk mendukung itu perlu kiranya terbentuk suatu
pengawasan yang professional terhadap penanganan pekerjaan tersebut, sehingga hasil yang
diharapkan menjadi optimal.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi, pengawasan pekerjaan konstruksi ini, adalah
untuk :
a) Membantu Ketua Tim Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan
pengawasan pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
b) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
c) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
d) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengendalian pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, apabila terdapat perbedaan interprestasi pasal-pasal dalam
dokumen kontrak dalam penerapan di lapangan;
e) Membantu menyelesaikan revisi desain/variasi kontrak, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan
di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat
waktu.
3. Sasaran
Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis drainase ini, adalah agar tercapainya
hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif
guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal. Disamping itu, sebagian tugas
Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pada
umumnya, dilimpahkan kepada penyedia jasa ini.