| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016008351922000 | Rp 492,341,610 | 71 | 76.8 | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | Tidak datang dalam pembuktian dokumen | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu Kualifikasi Usaha Kecil | |
| 0016005746922000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
| 0902261619305000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
| 0922490198642000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0415608280541000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
| 0028629640807000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian. | |
| 0032360463009000 | - | - | - | a. Tidak memenuhi nilai ambang batas b. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan | |
| 0316258540429000 | - | - | - | a. Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian b. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang sejenis | |
| 0761521350801000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0825181944922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0026015461906000 | - | - | - | Tidak Memenuhui Ambang Batas | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak melampirkan semua dokumen kualifikasi yang dibutuhkan | |
| 0025368747922000 | - | - | - | Skor tidak memenuhi ambang batas | |
| 0019982032922000 | - | 58 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian teknis | |
PT Sasen Jaya Konsultan | 09*6**6****22**0 | - | - | - | Skor tidak memenuhi ambang batas |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0025363722922000 | - | - | - | Skor tidak memenuhi ambang batas | |
| 0021083787429000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas 2. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) | |
| 0946251220422000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas 2. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) | |
CV Total Desain | 03*7**3****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
| 0027436476922000 | - | - | - | 1. Tidak memenuhi nilai ambang batas 2. Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi RK 001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) | |
| 0024276313922000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0738018795614000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian dokumen | |
| 0736057795623000 | - | - | - | Tidak memnuhi ambang batas | |
| 0017204058922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0016007478922000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas penilaian | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
PT Diah Nurjanah Arsitektur | 09*8**3****12**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
Rahma Konsultan | 07*7**7****56**0 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
PT Detikon Teknik Konsultan | 08*8**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0015484520429000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | - | |
| 0805574472808000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SINGGAKO MART
Kementerian Lembaga/ Negara : Kemeterian Pertanian
Unit Kerja : Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang
Prioritas Nasional : Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya
Saing
Program Prioritas : Penyelenggaraan pelatihan Vokasi Bidang
Pertanian dan Pelatihan mendukung Program
Prioritas Pembangunan Pertanian
Kegiatan Prioritas :
Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi Bidang
Pertanian
Program : Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Pertanian
Hasil (Outcome) : Peningkatan SDM yang profesional
Kegiatan : Pembuatan Singgako Mart dengan fasilitas
peralatan pengolahan hasil dan pemasaran,
Kandang Ayam Pedaging lengkap dengan
peralatan dan manajemen limbah, Embung
Penampung Air, Sumur Bor Beserta Rumah
Pompanya,
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Terbangunannya Sarana Prasarana SINGGAKO
Mart lengkap dengan fasilitas peralatan
pengolahan hasil.
2. Terbangunannya Sarana Prasarana Kandang
Ayam Broiler Type Closed House lengkap
dengan peralatan.
3. Terbangunannya Sarana Prasarana 1 Unit
Embung Penampung Air
4. Terbangunannya Sarana Prasarana Sumur
Bor dan Rumah Pompa Sebanyak 2 Unit
Jenis Keluaran (Output) : Teaching Factory (TEFA) Pengolahan Pasca Panen
Peternakan dan Pengolahan Limbah
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjala dengan baik
diperlukan konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, seperti gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar
gambar rencana dengan kondisi dilapangan (Detail Engineering Design/DED), rincian
anggaran belanja (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi: persyaratan umum;
persyaratan administratif; dan persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis dan Rincian
volume pelaksanaan pekerjaan (BQ). Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan
dengan detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi
berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha
baik swasta maupun pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur,
mekanikan elektrikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-
dokumen pelengkap lainnya. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
sampai dengan terbangunnya bangunan yang direncanakan. Konsultan perencana mendapatkan
proyek melalui proses lelang/seleksi yang diadakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan
barang dan jasa.
a. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan konsultan perencana, sampai dengan kegiatan pengawasan
berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
1. tahap konsepsi perancangan (10%)
2. tahap pra rancangan (20%)
3. tahap pengembangan rancangan (25%)
4. tahap rancangan detail (25%)
5. tahap tender penyedia jasa konstruksi (5%)
6. tahap pengawasan berkala (15%).
b. Tahapan kegiatan perencanaan
1. Persiapan, meliputi tahap konsep perancangan dan pra rancangan, terdiri dari
kegiatan: pengumpulan data informasi, analisis, metodologi perencanaan, yang
meliputi:
a) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok.
b) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan.
2. Pengembangan Rancangan dan Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen tender konstruksi fisik yang meliputi:
a) Gambar Detail (Detail Engineering Design/DED);
b) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi: persyaratan umum; persyaratan
administratif; dan persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
c) Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, menggunakan AHSP
berdasar Permen PUPR No. 1 tahun 2022.
d) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ).
3. Membantu PPK di dalam menyusun dokumen tender dan membantu UKPBJ/Pokja
Pemilihan di dalam pelaksanaan tender konstruksi:
a) menyusun program dan pelaksanaan tender;
b) penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c) pelaksanaan evaluasi penawaran;
d) penyusunan kembali dokumen tender; dan
e) pelaksanaan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
4. Konsultan perencana berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan berkala seperti:
a) memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala;
b) melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan apabila ada
perubahan;
c) memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi;
d) memberikan rekomendasi tentang penggunakan bahan;
e) membuat laporan akhir pengawasan berkala.
c. Keluaran
Keluaran dari Perencanaan, yaitu:
1. Gambar rencana detail pelaksanaan yang dituangkan di dalam Dokumen Gambar
Rencana;
2. Detail bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan yang dituangkan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Uraian Kegiatan dan rincian volume pekerjaan yang dituangkan di dalam Bill of
Quantity (BQ);
4. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi yang dituangkan di dalam Dokumen
Rencana Anggaran Biaya (RAB);