| Reason | |||
|---|---|---|---|
Harison | 00*2**9****07**0 | - | 1. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sejenis sistem pertanian 2. tidak ada pengalaman kerja tentang kelembagaan di Indonesia 3. Tidak ada pengalaman kerja mensupervisi program-program Farming System Specialist 4. Tidak ada pengalaman kerja dalam memahami berbagai model penyelenggaraan layanan teknis terkait penerapan sistem pertanian kepada petani atau kelompok tani |
| 0012264081913000 | - | - | |
Konsultan Perorangan | 33*0**6****80**1 | - | - |
Deni Hasman | 03*0**6****45**0 | - | - |
Sudarsono A | 02*3**5****16**0 | - | - |
| 0033107913017000 | - | - |
FARMING SYSTEM SPECIALIST – KEGIATAN IPDMIP
RUANG LINGKUP PEKERJAAN, LOKASI, SERTA DATA DAN SARANA
PENDUKUNG
Ruang lingkup kerja Konsultan/Farming System Specialist – Nasional yang direkrut
secara individu akan bekerja sama dengan Tim NPIU dan Konsultan Nasional
IPDMIP tidak terbatas pada, tugas-tugas yang tercantum di bawah ini. Alokasi
tugas khusus akan diputuskan bersama dan disetujui oleh Manajer Proyek NPIU.
Lingkup pekerjaan Spesialis Farming System atau Sistem Pertanian yang
direkrut secara individu termasuk, namun tidak terbatas pada, tugas-tugas
berikut:
a. Mendapatkan, mengkaji dan mempelajari peraturan pemerintah dan IFAD yang
berlaku terkait prosedur dan dokumentasi sistem pertanian
b. Membantu, mendukung, dan bekerja sama dengan manajemen NPIU, tim
konsultan di tingkat nasional, konsultan pelaksanaan proyek di tingkat provinsi
dan kabupaten, dan staf pendukung NPIU dalam melaksanakan tugas
c. Membantu NPIU melakukan koordinasi dengan dinas pertanian provinsi dan
kabupaten lokasi IPDMIP dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas
konsultan pelaksanaan proyek di tingkat provinsi dan kabupaten;.
d. Melakukan diskusi dan bekerja sama dengan staf Proyek dan konsultan
mengevaluasi pengembangan konsep pertanian baru dan bahan sistem
pertanian untuk digunakan dalam program mereka.
e. Mendukung PIU dalam evaluasi pengelolaan dan penerapan sistem pertanian
yang disempurnakan.
f. Mengembangkan instrumen untuk memonitor dan mengevaluasi sistem dan
perkembangan farming system di semua tingkatan.
g. Mengidentifikasi kendala sistem pertanian dan memberikan
masukan/rekomendasi untuk mengatasi masalah
h. Menghadiri pertemuan, lokakarya, dan kegiatan seperti yang diminta oleh
NPIU.
i. Melakukan tugas sistem pertanian tambahan seperti yang diminta oleh NPIU.
OUTPUT KONSULTAN
Output Konsultan meliputi bantuan untuk melakukan tugas-tugas di bawah ini.
Namun demikian, alokasi tugas khusus akan diputuskan bersama oleh
Konsultan/Spesialis lain dan disetujui oleh Manajer Proyek NPIU.
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan tugas Konsultan adalah sebagai
berikut:
a. Analisis data survai endline yang terkait dengan output dan outcome sub
komponen 4.1
b. Bahan laporan survai endline yang disusun berdasarkan hasil analisis data
survai endline yang terkait dengan output dan outcome sub komponen 4.1.
c. Laporan konsolidasi pembelajaran terpetik (lesson learned) yang berasal dari
pelaksanaan IPDMIP sub komponen 4.1 di provinsi dan kabupaten lokasi
proyek.
d. Rekomendasi daftar topik-topik pembelajaran terpetik (lesson learned) dari
pelaksanaan proyek sub komponen 4.1 sebagai input untuk studi dokumentasi
lesson learned IPDMIP.
e. Input, saran dan telaahan untuk penyusunan laporan studi dokumentasi
lesson learned Proyek IPDMIP.
f. Laporan konsolidasi dokumen Most Significant Change Story (MSC Story)
yang terkait dengan sub komponen 4.1.
g. Dokumen exit strategy/rencana keberlanjutan (sustainability plan) proyek
secara nasional yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sub komponen 4.1.
h. Bahan laporan akhir proyek yang terkait dengan sub komponen 4.1 dan
aspek/bab sesuai outline laporan, dengan aspek/bab laporan yang ditugaskan
kepada konsultan akan ditetapkan kemudian.
i. Input, saran dan masukan dalam rapat-rapat penyusunan dan pembahasan
laporan akhir proyek.
j. Masukan/input lainnya dalam pengintegrasian kegiatan pada sub komponen
4.1 (terkait dengan Farming System) dengan sumb komponen 4.2 (yang
terkait dengan Rantai Nilai), dan sub komponen 4.3 (terkait dengan Keuangan
Perdesaan) yang diminta oleh NPIU.