| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Mochammad Nurul Anwar | 0092189570434000 | Rp 120,000,000 | 95 | - |
Sudarsono A | 02*3**5****16**0 | - | 65 | Pengalaman kerja yang dilampirkan tidak terkait dengan pendekatan rantai nilai pertanian |
Konsultan Perorangan | 33*0**6****80**1 | - | - | - |
| 0764234373121000 | - | - | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - | - | - |
Individu | 35*7**2****60**5 | - | - | - |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - | - |
| 0017790379941000 | - | - | - | |
| 0016426231017000 | - | - | - |
SPESIALIS RANTAI NILAI
RUANG LINGKUP PEKERJAAN, LOKASI, SERTA DATA DAN SARANA
PENDUKUNG
Ruang lingkup kerja Konsultan Rantai Nilai (Value Chain Specialist) – Nasional yang
direkrut secara individu akan bekerja sama dengan Tim NPIU dan Konsultan Nasional
IPDMIP tidak terbatas pada, tugas-tugas yang tercantum di bawah ini. Alokasi tugas
khusus akan diputuskan bersama dan disetujui oleh Manajer Proyek NPIU.
Lingkup pekerjaan Spesialis Value Chain atau Rantai Nilai yang direkrut secara
individu termasuk, namun tidak terbatas pada, tugas-tugas berikut:
a. Mendapatkan, mengkaji dan mempelajari peraturan pemerintah dan IFAD yang
berlaku terkait prosedur dan dokumentasi sistem pertanian
b. Membantu, mendukung, dan bekerja sama dengan manajemen NPIU, tim
konsultan di tingkat nasional, konsultan pelaksanaan proyek di tingkat provinsi
dan kabupaten, dan staf pendukung NPIU dalam melaksanakan tugas
c. Membantu NPIU melakukan koordinasi dengan dinas pertanian provinsi dan
kabupaten lokasi IPDMIP dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas konsultan
pelaksanaan proyek di tingkat provinsi dan kabupaten;
d. Melakukan diskusi dan bekerja sama dengan staf Proyek dan konsultan
mengevaluasi konsep dan materi/bahan peningkatan akses dan layanan pasar
untuk digunakan dalam program kerja mereka.
e. Mendorong terlaksananya forum Platform multi-stakeholder, dialog bisnis dan
kegiatan temu perusahaan-petani dan/atau pertemuan/lokakarya serupa lainnya
f. Mengembangkan instrumen untuk memonitor dan mengevaluasi perkembangan
perbaikan akses pasar dengan pendekatan rantai nilai di semua tingkatan;
g. Mengidentifikasi kendala pengembangan akses pasar dengan pendekatan rantai
nilai dan memberikan masukan/rekomendasi untuk mengatasi masalah;
h. Menghadiri pertemuan, lokakarya, dan kegiatan seperti yang diminta oleh NPIU
i. Melakukan tugas perbaikan akses pasar dengan pendekatan rantai nilai yang
bersifat tambahan seperti yang diminta oleh NPIU.
OUTPUT KONSULTAN
Output Konsultan meliputi bantuan untuk melakukan tugas-tugas di bawah ini. Namun
demikian, alokasi tugas khusus akan diputuskan bersama oleh Konsultan/Spesialis
lain dan disetujui oleh Manajer Proyek NPIU.
Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan tugas Konsultan adalah sebagai berikut:
a. Hasil analisis data survai endline yang terkait dengan output dan outcome sub
komponen 4.2.
b. Bahan laporan survai endline yang disusun berdasarkan hasil analisis data survai
endline yang terkait dengan output dan outcome sub komponen 4.2.
c. Laporan konsolidasi pembelajaran terpetik (lesson learned) yang berasal dari
pelaksanaan IPDMIP sub komponen 4. di provinsi dan kabupaten lokasi proyek
d. Rekomendasi topik-topik pembelajaran terpetik (lesson learned) dari pelaksanaan
proyek sub komponen 4.2 sebagai input untuk studi dokumentasi lesson learned
IPDMIP
e. Input, saran dan telaahan untuk penyusunan laporan studi dokumentasi lesson
learned Proyek IPDMIP
f. Laporan konsolidasi dokumen Most Significant Change Story (MSC Story) yang
terkait dengan sub komponen 4.2
g. Dokumen exit strategy/rencana keberlanjutan (sustainability plan) proyek secara
nasional yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan sub komponen 4.2.
h. Bahan laporan akhir proyek yang terkait dengan sub komponen 4.2 dan aspek/bab
sesuai outline laporan, dengan aspek/bab laporan yang ditugaskan kepada
konsultan akan ditetapkan kemudian.
i. Input, saran dan masukan dalam rapat-rapat penyusunan dan pembahasan
laporan akhir proyek
j. Input lainnya dalam pengintegrasian kegiatan pada sub komponen 4.1 (terkait
dengan Farming System) dengan sub komponen 4.2 (yang terkait dengan Rantai
Nilai), dan sub komponen 4.3 (terkait dengan Keuangan Perdesaan) yang diminta
oleh NPIU