| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0819888306814000 | Rp 772,168,481 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0536761513805000 | Rp 795,761,984 | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | - | - |
| 0026167627802000 | - | - | |
| 0032445348801000 | - | - | |
| 0022164347805000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
| 0016853368803000 | - | - | |
| 0032890790805000 | Rp 696,523,426 | Dokumen peralatan utama yaitu Scafolding, dengan faktur penjualan nomor Arp21SCF015 tanggal 05 Oktober 2021 antara CV. Anugerah Sejahtera Sulawesi dengan CV. Reso Pawiro Construction, setelah dilakukan klarifikasi hasilnya adalah tidak benar. | |
| 0018152710805000 | Rp 762,793,677 | Dokumen peralatan utama yaitu Scafolding, dengan kwitansi pembelian scafolding sebanyak 350 set sebesar Rp. 140.000.000., tanggal 07 Maret 2013 antara CV. Surya Endar Group dengan PT. Beton Perkasa Wijaksana, setelah dilakukan klarifikasi hasilnya adalah tidak benar. | |
| 0028579852831000 | - | - | |
CV Rezkhy Tirta Abadi | 0022168793805000 | - | - |
| 0026038745804000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0948477591009000 | - | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0801441890801000 | - | - | |
CV Charil Utama Berkarya | 06*6**9****01**0 | - | - |
CV Ey Utama Mandiri | 00*8**1****05**0 | - | - |
| 0931595052805000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0012173803627000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
| 0654619816814000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0029226891954000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0812025849804000 | - | - | |
| 0815572789814000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0019062652804000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0014880256204000 | - | - | |
| 0803948793804000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0930803101807000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0019059591805000 | - | - | |
Bangun Pilar Indonesia | 04*7**0****05**0 | - | - |
| 0753053255805000 | - | - | |
PT Engineesia Maha Diraya | 09*0**5****01**0 | - | - |
| 0017367053202000 | - | - | |
| 0535901573954000 | - | - | |
| 0019059898805000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
Glosa Media Enam Dua | 06*6**2****12**0 | - | - |
| 0742903891941000 | - | - | |
| 0749663381803000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0031693856734000 | - | - | |
CV Maulana Engineering | 08*8**3****05**0 | - | - |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0020480521215000 | - | - | |
Dulur Jati Agung | 06*8**1****29**0 | - | - |
| 0031063464807000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0033022344805000 | - | - | |
CV Bintang Terang | 00*6**3****05**0 | - | - |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0017911686802000 | - | - | |
CV Desba Konsultan | 08*3**1****53**1 | - | - |
| 0933262420085000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
CV Lulana | 06*7**5****09**0 | - | - |
| 0616995742801000 | - | - | |
| 0743588550822000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0031895360814000 | - | - | |
| 0813066263802000 | - | - | |
| 0600799654805000 | - | - | |
| 0728888611805000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0014109235802000 | - | - | |
| 0719135493921000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0017083189832000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0954449740805000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - |
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
KEMENTERIAN PERTANIAN
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN BATANGKALUKU
BBPP BATANGKALUKU
DOKUMEN
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
PEKERJAAN RENOVASI SAUNG TANI
KONSULTAN PERENCANA :
CV. NDiva CONSULTANT
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................. i
BAB I SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS ........................................................ 1
1. PENJELASAN UMUM DAN TEKNIS ..................................................................... 1
1.1. PEKERJAAN................................................................................................ 1
1.2. BATASAN-BATASAN DAN PERATURAN .......................................................... 1
1.3. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 1
1.4. DOKUMEN PELELANGAN ............................................................................. 2
1.5. DOKUMEN KONTRAK .................................................................................. 3
1.6. KEHARUSAN MEMBACA & MEMPELAJARI DOKUMEN ..................................... 4
1.7. PENYERAHAN LAPANGAN / AREA / TEMPAT PEKERJAAN ................................. 4
1.8. PENYERAHAN RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE........................................ 4
1.9. PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK ................................................ 5
1.10. PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PELAKSANA PEKERJAAN ........ 5
1.11. PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS LAPANGAN ................................... 5
1.12. PENYEDIAAN TEMPAT RUANG KERJA/KANTOR PELAKSANA PROYEK .............. 5
1.13. PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN & BAHAN ..........................................
1.14. PENYEDIAAN LOS KERJA ............................................................................. 6
1.15. PEMBUATAN PAGAR / PENGAMAN PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK ...... 6
1.16. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA ............................................... 6
1.17. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA ................................................. 7
1.18. PENYEDIAAN PERALATAN KERJA ................................................................. 7
1.19. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ................................................................... 8
1.20. KESELAMATAN KERJA ................................................................................. 8
1.21. PERBAIKAN PEKERJAAN .............................................................................. 9
1.22. PENCEGAHAN PELANGGARAN WILAYAH & ORANG YANG TIDAK
BERKEPENTINGAN...................................................................................... 9
1.23. PERBEDAAN UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR & RKS ............... 10
1.24. SHOP DRAWING / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK ........................... 10
1.25. PERHITUNGAN KEMBALI VOLUME PEKERJAAN .............................................. 10
1.26. LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI ......................................... 11
1.27. PENGAWASAN ............................................................................................ 12
1.28. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN ........................................ 12
2. MERK DAGANG .................................................................................................. 13
2.1. MERK DAGANG........................................................................................... 13
BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL .................................... 14
3. PEKERJAAN PERSIAPAN.................................................................................... 14
3.1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN ...................................................................... 14
3.2. PEMBERSIHAN LOKASI ............................................................................... 14
3.3. PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN ................................................................ 14
4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN .................................................................... 15
4.1. KETENTUAN UMUM .................................................................................... 15
4.2. BAHAN ...................................................................................................... 15
4.3. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................... 15
5. PEKERJAAN BETON ........................................................................................... 15
5.1. UMUM ....................................................................................................... 15
Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
5.2. REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR ........................................................ 17
5.3. BAHAN ...................................................................................................... 18
5.4. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON ....................................................... 20
5.5. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN PENGHENTIAN ................................ 23
5.6. PERAWATAN BETON ................................................................................... 23
5.7. TOLERANSI PELAKSANAAN.......................................................................... 24
5.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK) ..................................................... 24
5.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN .............................................................. 25
5.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON ........................................................... 26
5.11. PENGUJIAN BETON .................................................................................... 26
6. PEMBESIAN ....................................................................................................... 27
6.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS) .......................... 27
6.2. BAHAN – BAHAN / PRODUK ......................................................................... 28
6.3. JAMINAN MUTU ......................................................................................... 28
6.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN ........................................... 28
6.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA.................................... 29
6.6. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN & PEMOTONGAN 29
7. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH ............................................................ 32
7.1. PEKERJAAN PEMASANGAN MAL/CETAKAN/BEKISTING ................................... 32
7.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK ............................................................................. 33
7.3. PELAKSANAAN ........................................................................................... 34
BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL ............................... 37
8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN .............................................. 37
8.1. PEMBERSIHAN LOKASI ............................................................................... 37
8.2. PEKERJAAN PENGUKURAN .......................................................................... 37
9. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA ................................................. 37
9.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 37
9.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................. 37
9.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 37
9.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 38
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 38
10. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN ............................................................. 40
10.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 40
10.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 40
10.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 40
10.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 40
10.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 41
11. PEKERJAAN ATAP .............................................................................................. 43
11.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 43
11.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 43
11.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 43
11.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 43
11.5. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 43
11.6. PEKERJAAN ALLUMUNIUM FOIL ................................................................. 43
Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
12. PEKERJAAN PLAFOND ....................................................................................... 44
12.1. BAHAN ...................................................................................................... 44
12.2. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 45
Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
12.3. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 46
12.4. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 47
13. PEKERJAAN LANTAI .......................................................................................... 47
13.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 47
13.2. BAHAN ...................................................................................................... 47
13.3. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 49
13.4. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 50
13.5. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 51
14. PEKERJAAN PELAPIS DINDING ........................................................................ 51
14.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 51
14.2. JENIS BAHAN DAN PENGGUNAAN ................................................................ 51
14.3. SYARAT KWALITAS BAHAN ......................................................................... 51
14.4. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 52
14.5. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 53
14.6. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 54
15. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ....................................................... 54
15.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 54
15.2. STANDAR DAN RUJUKAN ............................................................................ 54
15.3. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM .................................................................. 54
15.4. PINTU KACA TEMPRED ............................................................................... 58
15.5. PEKERJAAN KACA ....................................................................................... 59
16. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ......................................... 61
16.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 61
16.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 61
16.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 62
16.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 62
16.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 63
17. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................. 64
17.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 64
17.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 65
17.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 65
17.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 65
17.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 66
18. PEKERJAAN SANITAIR DAN ASESORIES........................................................... 70
18.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 70
18.2. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 70
18.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 70
19. PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP) ........................................ 73
19.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 73
19.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN ........................................................................ 73
19.3. KOMPONEN – KOMPONEN ........................................................................... 74
19.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 74
19.5. SYARAT PELAKSANAAN ............................................................................... 75
19.6. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN............................................................ 76
BAB IV PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL ............................... 77
Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
20. PERSYARATAN TEKNIS UMUM .......................................................................... 77
20.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 77
20.2. PERATURAN DAN ACUAN ............................................................................ 77
21. PEKERJAAN PLUMBING ..................................................................................... 77
21.1. KOORDINASI ............................................................................................. 78
21.2. KUALIFIKASI PEKERJAAN ............................................................................ 78
21.3. BAHAN DAN CONTOH MATERIAL ................................................................. 78
21.4. REVIEW / PENGAWAWSAN .......................................................................... 79
21.5. STANDARD DAN CODE ................................................................................ 79
21.6. GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI ............ 80
21.7. SISTEM DISTRIBUSI AIR ............................................................................. 80
21.8. SPESIFIKASI MATERIAL .............................................................................. 80
21.9. PERSYARATAN PENYAMBUNGAN PIPA PVC DAN FITTING ............................... 81
21.10. PELAKSANAAN PEMASANGAN ...................................................................... 81
22. PEKERJAAN INSTALASI SEPTIC TANK .............................................................. 83
22.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 83
22.2. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 83
22.3. PELAKSANAAN ........................................................................................... 83
23. PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................................................. 83
23.1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL ............................................ 83
23.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................... 84
23.3. PELAKSANAAN PEMASANGAN ...................................................................... 85
23.4. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................ 85
23.5. GAMBAR-GAMBAR RENCANA ....................................................................... 86
23.6. GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA .................................................................. 86
23.7. STANDAR DAN PERATURAN ........................................................................ 86
23.8. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK ............................................................. 87
23.9. JARINGAN INSTALASI ................................................................................. 87
23.10. PEMASANGAN LAMPU-LAMPU ...................................................................... 89
23.11. SAKELAR DAN KOTAK-KONTAK BIASA .......................................................... 90
23.12. PENGUJIAN................................................................................................ 90
23.13. GROUNDING .............................................................................................. 91
BAB V PENUTUP ..................................................................................................... 92
Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
1. PENJELASAN UMUM DAN TEKNIS
1.1 PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI SAUNG TANI ( BBPP BATANGKALUKU)
1. Lokasi Pekerjaan : Jl. Poros Malino KM.03
2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenddum (bila ada) yang disampaikan selama pelaksanaan
Pekerjaan.
1.2 BATASAN-BATASAN DAN PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia / Pelaksana Konstruksi harus tunduk
kepada :
1. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
2. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
4. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
5. SNI 7973:2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
6. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton
7. SNI 1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
8. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton
9. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
10. SKSNI T-15-1991-03
11. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002
13. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987
14. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis BangunanS Gedung
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
15. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
16. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan
Presiden nomor 12 tahun 2021
18. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
19. Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang RI No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
20. Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
21. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12
Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia / Pelaksana Konstruksi
meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam:
1. Bill Of Quantity
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan penerapan smkk
c. Pekerjaan struktur bawah
d. Pekerjaan struktur lantai 1
e. Pekerjaan struktur lantai 2
f. Pekerjaan atap
g. Pekerjaan arsitektur lantai 1
h. Pekerjaan arsitektur lantai 2
i. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak
j. Pekerjaan fasad / tampak depan
k. Pekerjaan fasad / tampak belakang
l. Pekerjaan fasad / tampak samping
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3. Gambar-gambar rencana pelaksanaan
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
4. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
5. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi
Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan
berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Konstruksi.
1.4 DOKUMEN PELELANGAN
Dokumen Pelelangan terdiri
dari :
1. Gambar Kerja / DED.
2. Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan/ RKS.
3. Bill of Quantity.
4. Berita Acara Rapat Penjelasan.
5. Berita Acara Susulan.
6. Bagian-bagian tersebut diatas menjadi dokumen kontrak yang mengikat
bagi Pelaksana Pekerjaan dan Pemberi Tugas setelah kontrak ditanda
tangani.
1.5 DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi
terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Addendum (bila ada) yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas dan
Team Teknis selama masa pelaksanaan
2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS
dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambargambar pelaksanaan,
atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
dan Team Teknis . Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus
diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan /
ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas dan Team Teknis lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
3. Bila akibat kekurang telitian Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana
dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan
konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia/Pelaksana
Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap
konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas dan Team Teknis tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
pihak lain.
1.6 KEHARUSAN MEMBACA & MEMPELAJARI DOKUMEN
Calon Penawar harus membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh
petunjuk yang tertulis dan seluruh dokumen pelelangan. Gugatan tidak akan
dipertimbangkan jika alasannya karena tidak membaca atau tidak memahami
petunjuk-petunjuk ini atau kekeliruan dalam menafsirkannya.
1.7 PENYERAHAN LAPANGAN / AREA / TEMPAT PEKERJAAN
Lokasi Proyek jl.Poros Malino KM.03 Renovasi Saung Tani Balai Besar Pelatihan
Pertanian (BBPP Batangkaluku) Gowa dan akan diserahkan kepada
Penyedia/Pelaksana Pekerjaan segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), sebagaimana keadaannya seperti pada waktu pemberian
penjelasan. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah memahami benar-benar
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
mengenai letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan pada
waktu itu. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam menganalisa keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi
dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan kepada pihak
manapun.
1.8 PENYERAHAN RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE
1. Selambat-lambatnya 1 minggu setelah surat Perintah Mulai
Kerja Penyedia/Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan suatu Rencana
Kerja dan
Time Schedule kepada Konsultan Pengawas :
a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di
gambarkan secara Kurva “S”, Diagram panah (Network planning) dan
diagram balok
b. Jadwal pengadaan tenaga kerja
c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan
d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan
2. Setelah Rencana Kerja dan time schedule disetujui, dua salinan dicetak dan
diserahkan pada Konsultan Pengawas satu salinan ditempelkan di bangsal
Pelaksana Pekerjaan ditempat pekerjaan.
3. Berdasarkan Rencana Kerja dan time schedule tersebut, Konsultan
Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi
kerja Pelaksana Pekerjaan.
1.9 PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Pelaksana
Pekerjaan wajib pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi Pusat
dan Lapangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk
diperiksa dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Pekerjaan
harus menyerahkan suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan
ditugaskan diproyek ini lengkap dengan jabatan dan daftar riwayat
hidup/pengalaman kerjanya serta ditanda tangani yang bersangkutan.
1.10 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PELAKSANA PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menetapkan seorang petugas yang akan
bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin
pelaksanaan pekerjaan dilapangan (untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian
ataupun keseluruhannya.
1.11 PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS LAPANGAN
1. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana atau Petugas lapangan yang
ditunjuk,Pelaksana Konstruksi dianggap kurang atau tidak mampu
menunjukan kecakapannya maka Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas
berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk mengganti Pelaksana
/
Petugas tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah
Pemberhentian Pelaksana atau Petugas lapangan dari Direksi / Konsultan
Pengawas tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk
seorang Pelaksana / Petugas yang baru dan yang memenuhi persyaratan
yang diminta.
1.12 PENYEDIAAN TEMPAT RUANG KERJA/KANTOR PELAKSANA PROYEK.
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan ini satu ruangan kerja / kantor pelaksana proyek yang bentuk
dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi dengan
prasarana ruang kerja yang cukup memadai.
2. Penempatan ruang ini dilokasi proyek harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
3. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang
dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.
1.13 PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN & BAHAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan gudang tempat menyimpan
peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi
dan ukuran sesuai kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat
penyimpanan yang ditentukan.
2. Penempatan gudang ini harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas terlebih dahulu.
3. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang
dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
1.14 PENYEDIAAN LOS KERJA
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan Los Kerja bagi pekerjaan-
pekerjaan tukang kayu, pekerjaan-pekerjaan tukang besi dan sebagainya
hingga masing-masing dapat bekerja dengan terlindung dari panas &
hujan.
2. Penempatan Los Kerja harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
1.15 PEMBUATAN PAGAR / PENGAMAN PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK
1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menjaga batas tanah/proyek dengan pagar
proyek sehingga segala aktifitas kegiatan proyek berjalan dengan baik &
lancar.
2. Pembuatan pagar proyek harus mengikuti ketentuan dari Konsultan
Pengawas terlebih dahulu.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan pagar/pengaman proyek kerja
dituang dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.
4. Pembuatan papan nama proyek ukuran dan nama-nama dalam papan
sesuai arahan dari konsultan pengawas.
1.16 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan air untuk keperluan
pekerjaannya yang sedapat mungkin diambil dari sumber air yang sudah
ada dilokasi tersebut.
2. Pengambilan dari Sumber Air tersebut harus memenuhi syarat dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
3. Segala peralatan dan instalasi - instalasi yang diperlukan untuk
penyediaan air ini termasuk pencabutannya kembali, menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
4. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
1.17 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menyediakan penerangan umum didalam
dan diluar bangunan pada malam hari.
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
2. Segala peralatan dan instalasi-instalasi yang diperlukan untuk
penyediaan listrik ini termasuk pencabutannya kembali, menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
3. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi
beban Pelaksana Pekerjaan.
1.18 PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan segala peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaannya dengan baik dan
sempurna, termasuk membongkar/merapikan/membawa keluar segala
peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.
2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk,
ukuran, kapasitas dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu
siapuntuk digunakan. Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik
harus segera diperbaiki atau kalau tidak mungkin harus segera diganti
dengan yang masih berfungsi dengan baik.
4. Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :
➢ Scaffolding
➢ Mesin Travo Las
➢ Mesin Potong Besi (Gurinda)
➢ Mesin Bor Beton
5. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat Pemadam Kebakaran
selama Proyek berlangsung. Tabung-tabung gas atau zat kimia untuk
Pemadam Api, masing-masing berkapasitas 6 LBS dan/atau yang di
tetapkan oleh ketentuan atau Peraturan daerah setempat.
6. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk
biaya operasional, perawatan, perbaikan & pembongkaran kembali
peralatan tersebut sudah termasuk didalam penawaran pekerjaan
persiapan.
1.19 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung,
Penyedia/Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memelihara kebersihan
lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan di lokasi
proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-
lain.
2. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek
yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar
masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat
pemberi tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala
akibatnya menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana
Konstruksi/Penyedia.
3. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun halaman
luar gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan untuk umum serta memudahkan
pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan
pengawas.
4. Pada penyerahan pekerjaan, situasi bangunan serta halamannya harus
bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.
1.20 KESELAMATAN KERJA
a. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 dipunyai dan
dipenuhi dalam paket pekerjaan ini adalah :Undang-undang no 1 tentang
Keselamatan Kerja
b. Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
c. Peraturan Menteri PU No 09/PRT/M/2008/ tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi bidang
PU
d. SE Menteri PU No 66/ SE/ M/2015.
e. Peraturan Menteri No.21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi
2. Membuat prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak
3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menjamin sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Oleh karena itu Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek/BPJSTK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku
4. Pada pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan sabuk pengaman kepada
pekerja tersebut.
5. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan sejumlah obat-obatan dan
perlengkapan medis lainnya yang siap digunakan apabila diperlukan
6. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Penyedia/Pelaksana Konstruksi/ Pelaksana
harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepihak Pemberi Tugas.
7. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
(segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
8. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus
mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh
Jawatan/Instansi Pemerintah, Undang-Undang kesehatan dan keselamatan
kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang
hingga kini tetap berlaku.
1.21 PERBAIKAN PEKERJAAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua
pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak baik oleh Konsultan Pengawas &
Pemilik Proyek dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi
tanggungan Pelaksana Pekerjaan.
3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu
akibat perbaikan-perbaikan ini.
1.22 PENCEGAHAN PELANGGARAN WILAYAH & ORANG YANG
TIDAK BERKEPENTINGAN
1. Pelaksana Pekerjaan wajib mencegah petugas-petugas dan pekerja-
pekerjanya memasuki wilayah diluar area / lokasi pekerjaan tanpa ijin
dari Konsultan Pengawas. Apabila hal ini terjadi maka Pelaksana
Pekerjaan wajib mencatat & melaporkan kepada Konsultan Pengawas
Nama & Alamat serta Jabatan Petugas/Pekerja yang bersangkutan. Biaya
untuk pengadaan sarana tersebut sudah termasuk didalam penawaran
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
borongan.
2. Kebersihan lapangan/pembuangan sampah dilakukan oleh Pelaksana
Pekerjaan setiap hari (setiap pagi harus bersih) sejak dimulainya
pekerjaan sampai dengan Serah Terima II Pekerjaan, Pelaksana
Pekerjaan diharuskan menanggung biaya pemeliharaan kebersihan
tersebut.
3. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kebersihan jalan umum sekitar
proyek dengan menyediakan tempat pembersihan ban kendaraan, serta
tenaga kebersihan (Pelaksana Pekerjaan akan dikenakan denda
kelalaian bila mengotori jalan umum tersebut).
1.23 PERBEDAAN UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR & RKS.
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
dalam gambar.
2. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali
terhadap keadaan/kondisi dilapangan.
3. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka Pelaksana Pekerjaan
wajib memberitahukan & meminta penjelasan pada Konsultan Pengawas
& Pemilik Proyek.
4. Bila ada ketidak sesuaian antara masing-masing gambar kerja, dan RKS
maka hal ini harus segera dilaporkan pada Konsultan Pengawas untuk
dicarikan pemecahannya.
5. Jika Pelaksana Pekerjaan menemukan kekeliruan dalam gambar-gambar
pelaksanaan dan RKS maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkan
kepada Konsultan Pengawas & Pemilik Proyek untuk mendapatkan
penjelasan dan penyelesaian.
1.24 SHOP DRAWING / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK
1. Pemborong dengan berkoordinasi dengan konsultan pengawasan di
wajibkan membuat gambar pelaksanaan ( Shopdrawing ) yang
berdasarkan Gambar Perencanaan dengan Skala 1:20 atau 1:50 sesuai
kebutuhan.
2. As built drawing adalah gambar sesuai pelaksanaan dilapangan dengan
skala 1:50 dan 1:00 sesuai kebutuhan dilapangan, yang diserahkan pada
saat pekerjaan diserah terimakan
3. Pemborong membuat foto proyek selama kegiatan proyek, sejak
eksisting lahan sampai dengan pekerjaan finishing. Banyaknya sesuai
dengan RAB.
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
1.25 PERHITUNGAN KEMBALI VOLUME PEKERJAAN
Penyedia/Pemborong diwajibkan menghitung ulang kembali seluruh volume
pekerjaan sesuai kondisi lapangan pada saat akan memulai pelaksanaan
untuk disetujui konsultan pengawas sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan
1.26 LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI
1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan dan mengisi
buku harian lapangan tentang,
a. Mencatat Jumlah Pelaksana dan petugas lapangan
b. Mencatat Jumlah tenaga kerja
c. Mencatat Material yang masuk
d. Mencatat Kehadiran / kunjungan-kunjungan Direksi/Pemilik
Proyek dan bahkan Tamu-tamu
e. Mencatat Petunjuk-petunjuk atau Instruksi dari Direksi/Konsultan
Pengawas
2. Buku harian lapangan harus disediakan oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi
sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada
ditempat pekerjaan, diisi oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan diketahui
Direksi/Konsultan pengawas.
3. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk
pelaksanaan yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan
merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Penyedia/Pelaksana
Konstruksi.
4. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Harian yang
berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan
pekerjaan dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta
hal lain-lain yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
Direksi/konsultan Pengawas.
5. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan yang memuat progress/pencapaian selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung dan diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk monitoring Progress
6. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib mendokumentasikan setiap Tahapan
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Pekerjaan, membuat album foto :
1) Sebelum pekerjaan dimulai (kondisi eksiting)
2) Pada saat pelaksanaan pekerjaan (bobot 35% dan 70%)
3) Pada saat pekerjaan selesai (bobot 100%)
7. Buku harian lapangan, Laporan harian, Laporan mingguan serta Laporan
bulanan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.
8. Kelalaian Penyedia/Pelaksana Konstruksi/Pelaksana Konstruksi dalam
menyampaikan laporan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa
penundaan pembayaran.
1.27 PENGAWASAN
1. Setiap saat Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas harus dapat dengan
mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,
bahan dan peralatan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas menjadi tanggung
jawab Pelaksana Konstruksi . Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
normal sehingga diperlukan pengawasan oleh Direksi Lapangan / Konsultan
Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana
Konstruksi. Permohonan oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan
pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Direksi
Lapangan / Konsultan Pengawas. Biaya pengawasan tambahan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku di Undang Undang Ketenagakerjaan.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan Petugas-
petugas Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas adalah terbatas pada soal-
soal yang jelas tercantum / dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan
risalah Rapat/penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seizin
Pemilik Proyek.
1.28 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan, pelaksana pekerjaan tetap bertanggung jawab
untuk memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak tidak
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, maka
pelaksana pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Pelaksana Pekerjaan tidak
melaksanakan perbaikan-perbaikan seperti yang diminta Direksi/Pemilik
Proyek, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai
pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak
dapat dilaksanakan.
3. Akibat dari perbaikan pekerjaan yang dimaksud menjadi beban operasional
Pelaksana Pekerjaan.
2 MERK DAGANG
2.1 MERK DAGANG
1. Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan
dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat.
2. Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (setara
kualitas) kepada Direksi / Konsultan Pengawas / tim teknis lapangan untuk
mendapat persetujuan.
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Sebelum melakukan pembongkaran, Pelaksana Konstruksi harus memperhatikan
secara cermat sebagai berikut :
1. area yang berada dibawah (sebaiknya di cover/dilindungi agar tidak merusak
bagnunan existing)
2. Bekas bongkaran tidak boleh jatuh langsung dari ketinggian lebih dari 3 MTR
3. Mengosongkan area sekitar bongkaran dari barang-barang yang masih dapat
digunakan.
4. Batas-batas bongkaran tidak boleh melebihi dari rencana (kecuali ditentukan lain
oleh konsultan pengawas)
5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus berhati-hati dalam melakukan setiap
pembongkaran pada Struktur beton, Apabila dalam melaksanakan pembongkaran
terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pembongkaran,
Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib merapihkan atau memperbaikinya kembali,
serta biaya yang ditimbulkan akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia/Pelaksana dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah
6. Mengelompokkan bekas bongkaran pada titik kumpul yang telah ditentukan untuk
kemudian dibuang / diangkut keluar dari lokasi.
3.2 PEMBERSIHAN LOKASI
1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membersihkan seluruh lokasi Gedung
maupun site dari benda – benda atau kotoran – kotoran bekas bongkaran
Sebelum melaksanakan pekerjaan finishing.
2. Penyedia/Pelaksana Konstruksia harus melakukan pengecekan dengan seksama
apakah pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat ataupun
kotor.
3.3 PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN
1. Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian lantai existing, letak dinding existing, letak batas-batas tanah dengan
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Pengawas untuk dimintakan keputusannya
3. Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus
disaksikan oleh Direksi Pengawas.
4. Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan
dan kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh
pengaruh-pengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
5. Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara
yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
proyek.
4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
4.1 KETENTUAN UMUM
1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah yang diminta oleh bagian pekerjaan
dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar.
2. Pekerjaan galian tanah dimaksud untuk pondasi sebagaimana tercantum dalam
gambar.
3. Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia/Pelaksana Konstruksi berkewajiban
untuk meneliti semua Gambar, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau
tempat pekerjaan dan situasi yang ada, melakukan pengukuran bersama-sama
dengan Pengawas Lapangan dari Konsultan maupun Pengawas dari Instansi Teknis
terkait.
4.2 BAHAN
1. Pasir (ketentuan bisa dilihat pada pekerjaan pasangan) Digunakan pada bawah
lantai dan bawah pondasi
2. Pasir Batu (Sirtu), Digunakan pada Peninggiian Gedung
4.3 SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penimbunan/pengurugan dilakukan sampai pada peil yang ditentukan sesuai
Gambar Kerja
2. Dalam melaksanakan pekerjaan urugan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
memperhatikan konstruksi bangunan existing
3. Penimbunan/Pengurugan dilakukan layer per layer dan dipadatkan menggunakan
alat pemadat (stamper), sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan
disetujui Pengawas
5. PEKERJAAN BETON
5.1 UMUM
Pekerjaan beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Pondasi Poer
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
b. Pekerjaan Sloef
c. Pekerjaan Kolom
d. Pekerjaan Balok
e. Pekerjaan Plat Lantai
f. Pekerjaan Ringbalk
g. Pekerjaan Kolom Praktis
2. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
3. Tanggung jawab "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" atas instalasi semua alat-alat
yang terpasang, selubungselubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton.
Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia
1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
5. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini
Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum
fabrikasi dilakukan.
6. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batangbatang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar
atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
7. Penyedia/Pelaksana Konstruksi membuat dan membiayai semua desain campuran
beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump,
yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan,
dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia/Pelaksana
Konstruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
8. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
b. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
c. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
d. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
e. sparing dalam beton untuk instalasi M/E
f. penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
5.2 REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
ini :
1. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia
2. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
3. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
4. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.
For Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by
Pumping Methods, Part 2
5. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
6. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
7. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
8. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
9. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for
Use of Admixture in Concrete, Part 1
10. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
11. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
12. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
13. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
14. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field
15. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
16. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete
17. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
18. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Nonextruding and Resilient
Bituminous Types)
19. SII Standard Industri Indonesia
20. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
21. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
22. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for
stirrups and ties.
23. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
5.3 BAHAN
Bahan-bahan yang akan digunakan harus memenuhi standar-standar yang
dipersyaratkan. Sebelum pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
menyerahkan contoh-contoh bahan tersebut :
1. Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas Tonasa, Bosowa dan Tiga
Roda atau yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement
Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
b. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
semen bebas dari kelembapan
c. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
digunakan.
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi
harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen
yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas,
harus di keluarkan dari lokasi
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka
harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. Agregat
halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka
agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 atau SII 0051-82. Ukuran butir-butir
agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di
atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batubatuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
butirbutir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali,
bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar
lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh mengandung
zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran butir : sisa diatas
ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar
antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan
yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum
10 % berat. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana
penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 %
berat
➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 %
atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi
kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
c. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan,
maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Mutu Dan Konsistensi Dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :
• Pile Cap,Tie Beam,Pelat ,Kolom dan Balok : K-250 (f’c = 25 MPa)
• Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya
: Beton Klas – B-0
5.4 PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
1. Persiapan
a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan jadwal pengecoran dan
menyerahan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot
dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan
beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan
disetujui oleh Direksi Lapangan. Permohonan untuk pemeriksaan harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum beton
di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-
benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari
permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
c. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari
rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur,
pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari Penyedia/Pelaksana
Konstruksi yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian
manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
d. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam logam
yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan
pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta
pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan
ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
e. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan
menjaga pelaksanaan beton.
f. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai
dengan persyaratan SKSNI 1991
g. Monitoring secara cermat terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Bila tidak
ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
2. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe
304 dan ASTM C94-98.
a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan
kehilangan bahan-bahan (segregasi).
b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan
setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan continue secara
mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
yang ditentukan dalam pasal 3 8. PBI '71.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
3. Pengecoran
a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,
ASTMC 94-98.
b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
lain atau disetujui Direksi Lapangan.
d. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30
cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
segregasi/pemisahan bahan-bahan.
e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
g. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoran, maka "Penyedia/Pelaksana Konstruksi"
harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
4. Pemadatan Beton
a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
sarang-sarang kerikil
b. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
"immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari
diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm,
semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang
memadai.
c. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
d. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
• Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-
kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai
45oC
• Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal
karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
• Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang
sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak
terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
bagian lain dimana betonnya sudah mengeras
• Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu,
maka pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus
dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan
baik
• Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat),
yang pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum
ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
• Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga
daerahdaerah pengaruhnya saling menutupi.
5.5 PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN PENGHENTIAN
pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penjagaan
terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
5.6 PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan
ACI 301-89.
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton Masa Perawatan dan Cara
Perawatan.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
melebihi 38 Oc
b. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
menerus dengan menutupinya dengan karungkarung basah atau dengan cara
lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
5.7 TOLERANSI PELAKSANAAN
1. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
a. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk.
Perawatan khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan
diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk
beton kering.
b. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi
karpet harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah
yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
c. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm
dalam 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak
kurang dari 6 m.
d. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus
10 mm dalam 1 m.
5.8 CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)
Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
sepeti berikut :
1. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
5. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum
dalam dokumen kontrak .
6. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau
dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
7. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui
untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut.
Untuk itu Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan usulan-usulan
perbaikan yangkemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
8. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi
Lapangan. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
dilaksanakan dengan memuaskan.
9. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
10. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
11. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak
boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.
Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda
yang paling memadai/cocok.
5.9 PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN
1. Selama pengadukan Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum
dicampur (memakai es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton
masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk
menambah campuran air.
2. Selama pengecoran dan pemeliharaan
a. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
b. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan
beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap
panas, matahari atau angin yang berlebihan.
c. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam
di dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
d. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
5.10 PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON
1. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan
udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
2. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex
SIKA, Fosroc atau setara.
3. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding
agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement
base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
5. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama
mengering.
5.11 PENGUJIAN BETON
1. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
"Penyedia/Pelaksana Konstruksi" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton,
selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang
dimaksudkan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan detail dari
gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi
dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder
tersebut.
2. Pengujian Laboratorium
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2,
ASTM C172, ASTM C-31.
3. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata
lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan
dengan tahapan sebagai berikut :
a. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79.
Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
b. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari
percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
c. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-
318-99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari
yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
6. PEMBESIAN
6.1 PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan
harus diadakan pengujian periodic minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk
uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja
tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi
oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136- 84 salah satu standard
uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi. Segala macam kotoran, karat, cat,
minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus
dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
dengan kawat dari baja lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan
percobaan tarik. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan
dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu
baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan
untuk keperluan proyek ini.
6.2 BAHAN – BAHAN / PRODUK
1. Tulangan Sediakan tulangan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII
0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur. Tulangan polos dengan
diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2
kecuali ukuran tertentu yang tercantum dalam gambar perencanaan, Penggunaan
besi Ulir ᴓ13mm
2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu
beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi
tinggi sendiri (Individual High Chairs).
3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
jarak.
a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
lain pada gambar.
b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang
kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-
dipgalvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
4. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
6.3 JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
memperlihatkan hasilhasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
6.4 PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus
sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak
mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi pembuatan
dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I.
315.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
6.5 PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan
tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
karat dsb.
6.6 PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
lepas serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali
lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
rekatannya.
b. Pemilihan / seleksi
Tulangan yang berkarat lebih dari 5% harus ditolak dari lapangan.
2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan
untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada
lubanglubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
• Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan
jarak.
• Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
• Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat
(seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang
hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton
yang akan dicor.
• Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah
setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus
tersebar merata.
• Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
• Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
• Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
• Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ±
12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
• Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
• Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
yang merusak tulangan itu.
• Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
• Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
• Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
• Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
• Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang
bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
• Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
oleh perencana.
• Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
• Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak
8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari
bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
• Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi
yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana,
pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-
toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
• Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
mm.
• Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
• Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
• Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran = 30 diameter
dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
• Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran = 40 diameter
tanpa kait Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
• Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
• Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
• Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai
dengan SKSNI-91 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
7. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
7.1 PEKERJAAN PEMASANGAN MAL/CETAKAN/BEKISTING
1. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971
NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus terlebih
dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan
serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
struktur yang aman.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan yaitu, Pekerjaan Pembesian dan Pekerjaan
Beton.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
3. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
b. SII Standard Industri Indonesia
c. CI-301 Specification for Structural Concrete Building
d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
e. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
4. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Penyedia/Pelaksana
Konstruksi" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya
dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
maupun dari Penyedia/Pelaksana Konstruksi lain..
a. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman) "Penyedia/Pelaksana
Konstruksi" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
b. Data Pabrik Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh
"Penyedia/Pelaksana Konstruksi" kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari
kerja setelah "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari
pabrik bila dipakai.
c. Gambar kerja Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan
dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan, untuk diperiksa.
d. Contoh : Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
7.2 BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
seperti terlihat dan terperinci.
1. Perancangan/Desain dan acuan
➢ Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli
resmi yang bertanggungjawab penuh kepada Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
➢ Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
ACI-347.
➢ Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih
basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar.
Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan
harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baikbaik dan menjamin
bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
berlebihan.
➢ Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis
dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
➢ Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
➢ Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
➢ Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
➢ Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton
2. Acuan
➢ Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
➢ Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
➢ Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
➢ Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton
7.3 PELAKSANAAN
1. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada. Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung
untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun
ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan
perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan
bentuk yang lebih jauh.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksiproyeksi seperti
diperlukan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan Penyedia/Pelaksana
Konstruksi bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose
harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk
sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran
untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai
kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau
dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
yangdibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
3. Pegikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat
serta tekanan dari beton basah
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk
melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
melepaskan.
5. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
6. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan
baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakancetakan
yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh
dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan,
bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai
ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan
akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi
tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas
jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL
8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN
8.1 PEMBERSIHAN LOKASI
1. Sebelum diadakan pekerjaan finishing lokasi harus dibersihkan dari benda – benda
bekas bongkaran, bekas galian dan lain sebagainya.
2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus melakukan pengecekan dengan
seksama apakah pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat
ataupun keropos.
8.2 PEKERJAAN PENGUKURAN
Penyedia/pelaksana Konstruksi harus melakukan pengukuran uitzet dan memasang
perfil untuk tarikan benang
1. Mengukur kelurusan / lot (vertical)
2. Mengukur sipat datar (horizontal)
9. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
dibutuhkan,bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan
petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2 STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
9.3 PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus
disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
9.4 BAHAN – BAHAN
1. Batu Bata
Batu bata yang digunakan adalah batu bata tanah liat biasa, produksi local ukuran
nominal sesuai petunjuk direksi. Pembakaran harus sempurna, sisi batu bata harus
mulus, tanpa retak-retak dan campuran kotoran.
Ukuran batu bata harus seragam, sesuai persyaratan, kerusakan akibat
pengangkutan tidak boleh melebihi 20%.
Bila ternyata prosentase diatas anga tersebut maka pengiriman batu bata tersebut
dibatalkan/tidak diterima.
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Management Konstruksi .Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahanyang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan.
2. Semen
Semen yang digunakan harus mempunayi kualitas sama sama seperti semen untuk
pekerjaan beton. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(satu merek untuk seluruh pekerjaan). Setara Tonasa, Tiga Roda.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktisdan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zatorganik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebasdari kotoran.
Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
5. Adukan
Komposisi : 1PC : 5PS, digunakan untuk pasangan dinding 1PC : 4PS, digunakan
untuk plesteran dinding.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
9.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
yang ditunjukkandalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
praktis12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata , diplester sekaligus dengan
dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan.
Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum
2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan
cukup kuat. Celah-celah papan harus rapatsehingga tidak ada air adukan yang
keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
denganbentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benardipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton
harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.Permukaan beton harus dibuat kasar.
Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijagakerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusenkusenharus diisi dengan aduk.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dankebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton
praktis(kolom, dan ring balk)
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.Siar
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaandinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
10. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
sepertidinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
10.2 STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Concrete Institute (ACI)
3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia
(SNI)
4. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
10.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas
dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran
pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
10.4 BAHAN – BAHAN
1. Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995,seperti Semen Tonasa, Tiga Roda atau yang setara.Semen yang digunakan
harus berasal dari satu merek dagang.
2. Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lainyang merusak.Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari
yang kasar sampai pada yanghalus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air
dan menambah daya lekatharus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti
Super Cement, Febond SBR,Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
3. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnyasemua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTOT26 dan / atau disetujui Konsultan Pengawas
10.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap
air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar
atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang
terlihat dan tempat –tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
plesteran selain tersebut di atas.Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan
meningkatkan kekedapan terhadapair harus digunakan dalam jumlah yang sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
a. Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampuryang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkansejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali.Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2menit sebelum pengaplikasian.Adukan yang tidak
digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidakdiijinkan
digunakan.
b. Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai
petunjuk danrekomendasi dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
bersih,bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu.Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima
plesteran telah terlindung dibawah atap. Permukaan yang akan diplester harus
telah berusia tidak kurang dari duaminggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hinggajenuh dan siar telah dikerok sedalam
10 mm dan dibersihkan.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
4. Pemasangan plesteran batu bata
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihanselesai.
b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara
dari bambu.
c. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
denganmenggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaandinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
kepingan –kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akandilapis dengan bahan lain.
f. Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
denganbukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuatdengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut
rata, rapi dansiku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.Plesteran Permukaan Beton.
h. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan
daribagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
i. Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur
dansebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
j. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteranselesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
k. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak
tegaklurus dan sebagainya harus diperbaiki.
5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalamGambar Kerja atau sesuai petunjuk Management Konstruksi .
6. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteranmenjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag
yang retak dansetelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul.Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus selalumenyiram bagian permukaan yang
diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
7. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Penyedia/Pelaksana Konstruksi setiapwaktu harus memberi kemudahan kepada
Management Konstruksi untuk dapat mengambilcontoh pada bag yang telah
diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan carayang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari
Pemilik Proyek
11. PEKERJAAN ATAP
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
berikut pemasangan penutup atap Spandek Warna dan perlengkapannya, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
11.2 STANDAR / RUJUKAN
1. Australian Standard AS 1397 – G550 –AZ 150, AS 3566
2. SNI 03-1588-1989
11.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh bahan
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Management Konstruksi untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar detail pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat
dan menyerahkan kepada Management Konstruksi , Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
3. Pengiriman dan penyimpanan
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
tidakrusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus
disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segalakerusakan.
11.4 BAHAN – BAHAN
1. Atap Spandek Warna
a. Tebal Standart : 0,35mm
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
b. Tinggi Gelombang : 30 mm
2. Rangka Baja Ringan
a. Chanal 8 cm 0,75 mm
b. Reng 0.70-0,75 mm
c. Baut disesuaikan dengan Jenis Material
11.5 SYARAT PEMASANGAN
1. Kontruksi Rangka Kuda kuda dan gordeng harus dibuat sesuai gambar detail untuk
jarak , ukuran Rangka maupun cara penyambungannya.
2. Sambungan Rangka harus dibuat dengan rapi / presisi dan penuh keahlian dengan
memperhatkan peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013
3. Kontruksi sambungan Chanal harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus
menggunakan baut Secrup khusus Baja ringan , agar sambungannya melekat
dengan baik.
11.6 PEKERJAAN ALLUMUNIUM FOIL
Allumunium yang digunakan adalah setara Zelltech type bubble ZT-01B. Uk. 1.2 x 40
m dengan ketebalan 3 mm.
12. PEKERJAAN PLAFOND
12.1 BAHAN
1. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah PVC dengan ukuran sesuai pada
gambar perencanaan, produk Jayaboard, Elephant, Knauft atau yang setara.
2. Jenis Bahan & Penggunaan
Jenis Plafond PVC tahan air dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.
3. Syarat Kwalitas
a. Plafond PVC
• Ukuran sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rancangan
• Flexural strenght :
• pararel : 160 N ( 130 min )
• Across : 370 N ( 290 min )
b. Rangka Plafond
• Wall Angle PN 408
• Holow 40.40 mm
• Hollow 20.40 mm
12.2 SYARAT PEMASANGAN
1. Contoh Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini untuk
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemilik Proyek.
Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-
sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan - keterangan tentang kwalitas
bahan.
2. Tenaga dan Peralatan
a. Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang mempunyai
pengalaman spesialis dibidang pekerjaan ini dan mempunyai tenaga-tenaga
ahli berpengalaman (minimal 5 tahun kerja) khusus pekerjaan tersebut disertai
surat Referensi pengalaman untuk pekerjaan sejenis pada Proyek- proyek yang
telah dilaksanakan.
b. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai work shop lengkap dengan peralatan
/ mesin-mesin khusus pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan
bermutu baik dan mempunyai gudang untuk menyimpan barang-barang yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3. Persiapan
a. Sebelum Dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu
wajib membuat shop drawing untuk mendapat persetujuan KP sebelum
pelaksanaan dimulai.
Shop Drawing dilengkapi:
• Ukuran dan layout peletakan arah lembaran PVC serta penyesuai gambar
rancangan terhadap kondisi lapangan.
• Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.
• Detail manhole / access panel.Detail penjelas hubungan pekerjaan
plafond terhadap pekerjaan M & E dan pekerjaan finishing lainnya yang
terkait baik pada permukaan plafond maupun berada didalam ruangan
didalam plafond.
b. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Perkerjaan harus
memperhatikan/mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk
pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil permukaan plafond,
pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran PVC, pekerjaan lain yang
terletak diatas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna.
4. Pelaksanaan
a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-
contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
b. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil/ahli dan dapat selalu
menjaga kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan. Bila
diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan/material tambahan itu
dan melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.
c. Tipe lembaran PVC yang dipasang pada penutup plafond adalah lembaran
dalam bentuk utuh dengan jalur sambungan harus rapat dan membentuk garis
lurus.
d. Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung
dari bahan yang dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric). Seluruh
rangka dipasang dengan baik dan kuat serta digantung pada plat beton,
memenuhi persyaratan konstruktif.
e. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
brosur dan gambar rancangan pelaksanaa
f. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi Plafond PVC berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah
penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
g. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
zig zag.
h. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
12.3 SYARAT PEMELIHARAAN
1. Perbaikan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/ cacat/kena
noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan
tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan
Pelaksana Pekerjaan mengadakan pelindungan/pengamanan terhadap hasil
pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus
mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan - finishing lainnya, dengan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
pengarahan Konsultan Pengawas agar pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan
tidak terganggu atau rusak. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik
( Serah Terima II).
12.4 SYARAT PENERIMAAN
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan
permukaan : penurunan 1 mm
2. Hasil pekerjaan yang dipasang harus rapih; rata untuk scluruh permukaan tidak
terdapat flek/kotor/gompal. Profil yang terpasang dalam kondisi baik dan mulus,
tanpa cacat.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh KP.
4. Pelaksana Pekerjaan agar memberikan garansi pelaksanaan dan material selama
5 tahun.
13 PEKERJAAN LANTAI
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan, seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
13.2 BAHAN
1. Jenis Bahan Dan Penggunaan
a. Granit Tile 60 x 60 cm polished produksi dalam negeri, digunakan untuk
Lantai Ruang Utama :
• Garuda
• KIA
• Sandimass
• Atau setara
b. Granit Tile 25 x 25 cm Unpolished produksi dalam negeri, digunakan untuk
Lantai KM/WC dan Teras :
• Garuda
• KIA
• Sandimass
• Atau setara
c. Semua corak dan warna penutup lantai akan ditetapkan kemudian oleh
Konsultan Pengawas /Owner.
d. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Konstruksi harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif
dari pabrik pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua
keramik dan homogeneus tile yang akan dipakai harus berada dalam kotak
aslinya dan Tidak boleh cacat
2. Syarat Kwalitas Bahan
a. Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
• Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).
• Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan
warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas
I (satu). Untuk keramik permukaan kasar, kondisi permukaan keramik
tersebut dan ketebalannya disesuaikan dengan standart produksi dimana
keramik itu dihasilkan. Kualitas produksi yang digunakan jenis keramik
buatan dalam negeri yang bermutu baik.
• Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna
harus seragam dan dapat persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik
Proyek.
b. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang):
Produksi Fosroc, AM, Sika atau yang setara.
c. Bahan adukan memenuhi persyaratan :
• Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8
• Pasir dan air memenuhi PUBI1982
13.3 SYARAT PEMASANGAN :
1. Contoh bahan
a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan diatas untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti oleh
Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh tersebut harus
ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan
Mock Up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah
disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
2. Tenaga dan peralatan
a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan
spesialis baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha /
asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek. Kesediaan dan pengadaan tenaga
ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan
ditujukan pada Pemberi Tugas.
b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk
proyek sejenis.
c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam
negeri dengan peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat
Sandblasting/ mesin potong lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan
dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan dan ditunjukkan
pada Pemberi Tugas
3. Persiapan
a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan.
b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk
mendapatkan keserasian/keseragaman warna.
c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan lantai screed atau beton tumbuk
harus dibuat rata terlebih dahulu.
d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.
4. Pelaksanaan
a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran
1 PC : 4 Pasir dan air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan
harus memenuhi ketentuan sesuai dengan persyaratan.
b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur
padat dan permukaan halus.
c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong
khusus, sesuai persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola
pada bordes tangga utama lantai menggunakan water jet system.
d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing
masing membentuk pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak
bergelombang lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan.
Hasil pemasangan lembaran terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak
berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa cacat (tidak gompal, tanpa perekat).
Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan gambar rancangan
dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan
lap yang dibasahi air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih,
bebas dari noda-noda semen dan sebagainya. Setelah pemasangan selesai
permukaan granit dipoles dengan mesin poles khusus.
13.4 SYARAT PEMELIHARAAN :
1. Perbaikan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan
kesan kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan
harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
b. Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
2. Pengamanan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lainnya.
13.5 SYARAT PENERIMAAN
1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai
pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata
untuk seluruh permukaan (tidak cembung atau lengkung) serta tidak cacat
(gompal, retak).
2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
14 PEKERJAAN PELAPIS DINDING
14.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan granit tile pada dinding
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
KM/WC atau sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
14.2 JENIS BAHAN DAN PENGGUNAAN
1. Granit Tile 30 x 60 cm polisedh produksi dalam negeri, digunakan untuk diding
KM/WC atau sesuai petunjuk gambar :
a. Garuda
b. KIA
c. Sandimass
d. Atau setara
2. Semua corak dan warna Granit tile akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
Pengawas /Owner.
3. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik
pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan
homogeneus tile yang akan dipakai harus berada dalam kotak aslinya. Tidak boleh
cacat.
14.3 SYARAT KWALITAS BAHAN
Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1. Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).
2. Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna
dan kilap permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas I (satu). Untuk
keramik permukaan kasar, kondisi permukaan keramik tersebut dan ketebalannya
disesuaikan dengan standart produksi dimana keramik itu dihasilkan. Kualitas
produksi yang digunakan jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik.
3. Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna harus
seragam dan dapat persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik Proyek.
4. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang):
Produksi Fosroc, AM ex. import.
5. Bahan adukan memenuhi persyaratan :
a. Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8
b. Pasir dan air memenuhi PUBI1982
14.4 SYARAT PEMASANGAN :
1. Contoh bahan
a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan diatas untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti oleh
Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh tersebut harus
ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan.
b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan
Mock Up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah
disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
2. Tenaga dan peralatan
a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan
spesialis baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha /
asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek. Kesediaan dan pengadaan tenaga
ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan
ditujukan pada Pemberi Tugas.
b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk
proyek sejenis.
c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam
negeri dengan peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat
Sandblasting/ mesin potong lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan
dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan dan ditunjukkan
pada Pemberi Tugas
3. Persiapan
a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
pelaksanaan.
b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk
mendapatkan keserasian/keseragaman warna.
c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan dinding pleter atau beton tumbuk
harus dibuat rata terlebih dahulu.
d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.
4. Pelaksanaan
a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran
1 PC : 3 Pasir dan air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan
harus memenuhi ketentuan sesuai dengan persyaratan.
b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur
padat dan permukaan halus.
c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong
khusus, sesuai persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola
pada bordes tangga utama lantai menggunakan water jet system
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing
masing membentuk pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.
e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak
bergelombang lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan.
Hasil pemasangan lembaran terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak
berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa cacat (tidak gompal, tanpa perekat).
Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan gambar rancangan
dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan
lap yang dibasahi air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih,
bebas dari noda-noda semen dan sebagainya. Setelah pemasangan selesai
permukaan granit dipoles dengan mesin poles khusus.
14.5 SYARAT PEMELIHARAAN :
a. Perbaikan
• Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan
kesan kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan
harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
• Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki
pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
b. Pengamanan
• Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
• Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lainnya.
14.6 SYARAT PENERIMAAN
1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai
pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata
untuk seluruh permukaan (tidak cembung atau lengkung) serta tidak cacat
(gompal, retak).
2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
15 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium dan Kaca, termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
15.2 STANDAR DAN RUJUKAN
1. SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
a. BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
b. BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
c. BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
15.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Jenis Bahan & Penggunaan
a. Jenis : Kusen Aluminium setara Alexindo
b. Penggunaan meliputi seluruh kusen pintu / jendela, daun pintu dan daun
jendela dilaksanakan pada interior dan exterior serta seluruh detail yang
ditunjukkan pada gambar rancangan.
2. Syarat Kwalitas
a. Bahan
Aluminium profil dengan Billet utama (primary) standard A.6063T5. Memenuhi
ketentuan Aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau 5005,
serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)
b. Standard Bahan :
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur
3. Deskripsi Sistem (Kriteria Perencanaan)
a. Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium
termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x
maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
b. Modifikasi Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah
penampilan,kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi
kriteria perencanaan.
c. Pergerakan Karena Temperatur Akibat pemuaian dari material yang
berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau
sambungan yang terbuka, kaca pecah,sealant yang tidak merekat dan hal –
hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
d. Persyaratan Struktur Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L /
175 atau 2 cm. Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup
terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan
beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
e. Kebocoran Udara ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari
pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
f. 6. Kebocoran Air : ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam
interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit,
dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
4. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
• Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
kelokasi pekerjaan.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
• Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
pekerjaan, harus disiapkan oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi &
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
• Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
• Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas setiap perbedaan
dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk
menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
• Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan & cacat.
• Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
plesteran,cat dan lainnya.
d. Garansi
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memberikan kepada Pemilik Proyek,
garansi tertulis meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan
kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya
Penyedia/Pelaksana Konstruksi
5. Bahan – Bahan
a. Alumunium
• Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela
adalah dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-
0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi
lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema.
warna yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,35 mm, setara
merk Alexindo type YS-1C dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar
Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui.
• Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
• Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik
antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
• Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
• Peanahan udara dari bahan vinyl. 4. Bahan penutup sekrup agar tidak
terlihat
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM Sifat Material : Tahan
terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen Type : Silicone Sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain Bahan : Stainless Steel
(SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang
berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
kebocoran udara, air dan suara. Nomor Produk : 9K-20284, 9K- 20212 Bahan
: Butyl Rubber
6. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas
Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
komponen - komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam
Gambar Kerja, sambungan - sambungan tersebut harus ditempatkan dan
dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan - sambungan tersebut dapat
meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
e. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
f. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
g. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
h. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang
dipergunakan dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
i. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan / halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela
j. Kecuali disebutkan / ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah / center terhadap tebal dinding.
15.4 PINTU KACA TEMPRED
1. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang
dianggap sesuai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar dan
ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan-bahan yang didatangkan harus
dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan-bahan tersebut
harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
kerusakan, pecah, atau cacat lainnya yang tidak diinginkan.
2. Bahan – Bahan
a. Bahan Pintu
• Daun Pintu Kaca Tempered 12 mm
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
• Engsel Tanam (Floor hinges)
• Fitting (Patch fitting) atas dan bawah
• Pengunci (Patch lock) + cylinder
• Pull Handle
b. Jendela
• Kusen/List Profil Aluminium 4”
• Kaca bening jenis clear float glass 10 mm
• Sealend (non asam)
• Secrup
• Dinabolt
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
• Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana
Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca atau tersebut akan
dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas, bila
dikehendaki lain.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya
b. Pemasangan Kaca
• Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 2-3mm.
- Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 5mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
-1,5mm.
- Celah untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
yang digunakan
• Persiapan Permukaan.
• Sebelum pemasangan daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian bagian lain yang akan dipasang kaca harus diperiksa bahwa
komponen-komponen tersebut dapat berfungsi dengan baik.
• Daun pintu harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan
Seal.
15.5 PEKERJAAN KACA
1. Prosedur Umum
➢ Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang
dianggap sesuai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar dan
ketentuan yang disyaratkan.
➢ Pengiriman dan Penyimpanan Semua
bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan
terlindung sehingga terhindardari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan
lainnya yang tidak diinginkan.
2. Bahan – Bahan
a. Kaca Polos
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti
tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Rencana.
b. Kaca Stopsol
• Kaca Stopsol Super Silver Green dengan ketebalan sesuai petunjuk
gambar. Atau
• T-Sunlux Reflective Glass on Green type TCS320 / TCS330
c. Neoprene/Gasket.Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara
untuk perlengkapan pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimennsi
Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca
danjenis profil alumunium yang digunakan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
• Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana
Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca atau tersebut akan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas , bila
dikehendaki lain.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya
b. Pemasangan Kaca
• Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
-1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan
c. Persiapan Permukaan.
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian bagian lain yang akan pasangi kaca harus diperiksa bahwa setiap
komponen tersebut terpasang dengan kuat dan dapat berfungsi dengan
baik.
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan
sesuai petunju kpabrik.
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan Seal.
16 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
16.2 STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat, produk yang direkomendasikan adalah produk Dekson,
Dorma, Kenari Djaja-Fino atau setara
16.3 PROSEDUR UMUM
a. Contoh bahan
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum
dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan
mereknya.Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung
dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Management Konstruksi berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menggantinya
dengan yang sesuai. Segala hal yangdiakibatkan karena hal di atas menjadi
tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
16.4 BAHAN – BAHAN
1. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk
semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan
lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai
dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a. Umum
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
harus sama atau setara dengan merek Kenari Djaja-Fino, Deckson atau setara
dengan Semua kunci harus terdiri dari :
b. Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel 2 kali putar,
dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
c. Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan nikel stainless steel hair line.
d. Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu
(besi,kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt),
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan
pintu dandilengkapi strike plate
e. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
• Kunci pintu KM/WC harus satu set dengan pintu Engineering door yang
setara dengan pintu Sampoerna Kayu, JBS atau Golden Angin
• Kunci pintu sesuai dengan peruntukkan jenis daun pintu yaitu pintu
Engineering door, Pintu Baja, pintu kaca allumunium
• Handle pintu stainless steel - Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci
(latch bolt), lubang untuk selotpengunci dan hendel, face plate dan strike
plate.
f. Engsel.
• Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu Kaca tempered Dorma atau
Dekson
• dengan bukaan dua arah, harus sesuai dengan standar pabrik yang di kenal
• Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel untuk semua daun jendela
harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan
berat jendela. Produk Kenari Djaja-Fino, Decson atau setara
• Untuk jendela sliding meggunakan rel pada bagian atas dan bawah
g. Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
springknip produk Kenari Djaja, Decson atau setara. Grendel Tanam / Flush
Bolt.Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Kenari
Djaja-Fino, Decsonatau setara.
h. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
handle buka setara produk kenari Djaja-Fino, Dekson, dorma atau setara.
i. Warna/Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
steel hairline finish, kecuali bila ditentukan lain.
j. Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
16.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum
a. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratanserta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
tempatnya,untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c. Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan, friction stay
harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci (Rambuncis) yang
memiliki pagangan.
d. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel.
e. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat,kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f. Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a. Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu
dan engselbawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengahdipasang diantar kedua engsel tersebut.
c. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
penutupmuka dan pelat kunci.
d. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanamsebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela
a. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stayyang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk daripabrik pembuatnya.
b. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang
diinginkan seperti ditunjukkandalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus
dilengkapi dengan sebuah pengunci.
17 PEKERJAAN PENGECATAN
17.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenagakerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya,sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali
ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
standarpengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
17.2 STANDAR / RUJUKAN
1. Steel Structures Painting Council (SSPC).
2. Swedish Standard Institution (SIS).
3. British Standard (BS).
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
4. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
17.3 PROSEDUR UMUM
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu
warna dari cat yang akandigunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
MK.Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara
terpisah dalamsuatu Skema Warna
2. Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasantertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
ada didalamnya,serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
pekerjaan pengecatan, sehinggacukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan
Management Konstruksi mengambil 1 litercontoh dari setiap takaran yang ada dan
diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masihtertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperolehcontoh
yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2(dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
untukmasing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Penyedia/Pelaksana
Konstruksi dan 1 (satu) contoh lagi disimpanManagement Konstruksi guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatangbila bahan
tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawabPenyedia/Pelaksana Konstruksi.
17.4 BAHAN – BAHAN
1. Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelasmenunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaranpabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat,yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuaidengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagangdengan cat akhir yang akan digunakan.Untuk menetapkan
suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harusberdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi, TOA, Mowilex,
Jotun, ICI atau Levis –Akzo Nobel.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
b. Undercoat/Zyncromate digunakan untuk permukaan besi/baja.
3. Cat Akhir.
a. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara
Emulsion untuk permukaan dinding interior pelesteran, beton, papan gipsum
dan pane lkalsium silikat.
b. Weathershield, untuk permukaan dinding Eksterior pelesteran, beton, papan
gybsum dan panel kalsium silikat.
17.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
a. Umum
• Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaanpolesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yangberhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas,ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai
• Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidangtersebut.
• Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapanpermukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak
harus dihilangkandengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racunrendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC
• Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehinggadebu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauhdiatas permukaan cat yang baru dan basah.
b. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atausemen yang cacat harus dipotong dengan tepi- tepinya dan
ditambal dengan pelesteranbaru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkanbunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukanyang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat
sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
secaramenyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
ini dapat dicapaidengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu darisaat penyemprotan hingga air dapat diserap.
c. Permukaan Gypsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yangcacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian
permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untukgipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan
dalam SpesifikasiTeknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuanSpesifikasi ini.
d. Permukaan Barang Besi /Baja.
• Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harusdibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sandblasting sesuai standar Sa21/2. Semua debu,
kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zatpelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
barangbesi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
• Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
samadengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
memenuhi ketentuandalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang
besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
terhadapkarat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara
segera merawatpermukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus
dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,kotoran,
minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawatsampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2,
dan kemudian dicat kembali (touchup)dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapaiketebalan yang disyaratkan.
• Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
harusdikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang
diproduksi untuk maksudtersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
Bersikan permukaan dari kotorankotoran,debu dan sisa-sisa pengasaran,
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
sebelum pengaplikasian cat dasar.
2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harusmendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan,
secepat mungkinsetelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
bahwa hal ini harusdilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan di atas.
3. Pelaksanaan Pengecatan.
a. Umum
• Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesancat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur
• Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dansemua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
yangsama.
• Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasukbagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisanyang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
• Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaanyang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan catdasar terlebih dahulu.
b. Proses Pengecatan.
• Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untukmemberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaancuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering),sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zincchromate
primer. Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based highquality gloss
finish.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
• Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuandan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
c. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
• Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras,membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
lainnya.
• Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar
seragamkonsistensinya selama pengecatan.
• Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan,maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan denganmentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 literzat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
• Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Penyedia/Pelaksana Konstruksiuntuk memperoleh daya tahan cat yang
tinggi (mampu menutup warna lapis dibawahnya).
d. Metode Pengecatan.
• Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikandengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
• Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
• Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisanberikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
• Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
18 PEKERJAAN SANITAIR DAN ASESORIES
18.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan.
18.2 BAHAN - BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Water Closet Duduk Bahan porselen, produk dalam ex. TOTO type SW 420 JP
lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warnastandard).
b. Urinoir setara TOTO Type Moeslem U57M Lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya (warna standard).
c. Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO tipe LW
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
530 J engkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
standard).
2. Keran, Floor Drain,
a. Keran air Washtafel (TOTO type Singel Faucet TX126LE, TX115LP atau yang
setara)
b. Keran Air Km/Wc Double Stainlessteel
c. Keran Air untuk janitor, tempat Wudhu, Stainlessteel
d. Floor Drain Stainlessteel
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan contoh-contoh
untuk disetujui oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
tidakdiijinkan.Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada
bidang-bidang pertemuansambungan sampai semua sambungan dipasang kuat
dan diuji
2. Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
rupasehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjukpemasangan dari pabrik pembuat.
3. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuaiketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat
iniberada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak- anak,
atausesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
5. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuatperlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan
Lapangan.Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk
pemasangan daripabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, danpekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis 16400.
6. Pemasangan alat-alat sanitair lain Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel
harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan
dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan
saringannya, dan dipasang rapih.Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai,
harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang
atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
dipasang pada toilet yang closetnya duduk.Tempat sabun hanya dipasang pada
toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding
± 100 cm di atas lantai.
19 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
19.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi hal‐hal mengenai pengadaan bahan‐bahan, peralatan, tenaga
dan pemasangan semua pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) seperti
yang tertera pada gambar‐gambar rencana. Pelaksanaan harus bernar‐
benarmengikuti garis‐garis ketinggian, bentuk‐bentuk seperti yang terlihat
dalam gambar‐gambar dan persyaratan ini.
2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam
gambar.
19.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar dan spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan–bahan yang harus memenuhi standard antara lain.
a. AA The aluminium Association
b. AAMAArchitecturalAluminiumManufacturesAssociation
c. ASTM E84AmericanStandart for Testing Materials
d. DIN 4109 Isolasi udara
e. DIN 52212 Penyerapan Sura
f. DIN 53440 Pengurangan getaran
g. DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
h. DIN 476 Panel Kerangka
i. AS. 1530 Hasil Indikasif
19.3 KOMPONEN – KOMPONEN
1. Bracket/angkur dari material besi Hitam finis cat anti karat zincromate.
2. Rangka vertical dan horizontal dari material besi Hitam finis cat anti karat
zincromate
3. Rangka tepi panel aluminium composite material besi Hitam finis cat anti karat
zincromate.
4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
sealant.
a. Untuk pekerjaan luar, lihat tandar Seanlant
b. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
c. Lokasisealant antar panel dengan komponen lain
19.4 BAHAN-BAHAN
1. Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven, Aluntop,
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
aluprima atau setara
a. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5 mm Aluminium
Length (mm) : 2440, 4880 atau sesuai kebutuhan.
b. Bending Strengh : 45-50kg/4mm.Heat Deformation : 200o C
c. Sound Insulation : 24-39 Db
d. Finished : Flouracarbondfactory firished/PVdFCoating
e. Warna : Lihat gambar
f. Merek : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven
g. Besi Hitam hollow ACP 40x80x2,5 mm
h. Besi Hitam hollow ACP 40x60x1,5 mm
i. Braket Hitam siku ACP 40x40x4 mm
j. Kawat Las Welding elektroda 260
k. Cat Finishing (anti karat) zincromate
l. Sealland
m. Braket ACP
n. Skrup ACP
o. BrazingACP
p. Dinabolt dia12mm(10-15cm)dan aksesorie lainnya sesuai spesifikasi pabrik
2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
3. Contoh-contoh: Penyedia/Pelaksana Konstruksi diharuskan menyerahkan contoh-
contoh bahan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas
4. ToleransiDimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm
5. Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian
19.5 SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan dilakukan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat shop
drawing lengkap yang meliputi gambar detail dan ukuran dan menyerahkan contoh
bahan, dari produk yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
dalam pelaksanaan Sebelum memulai pekerjaan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
diwajibkan meniliti gambar – gambar dan kondisi bangunan existing dilapangan. Bila
diinginkan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib memberikan contoh mock up
sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang. Hal-hal yang dapat menjadi perhatian :
1. Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang-kacangan, baut dan item lainnya
yang diperlukan untuk menghubungkan aluminium harus tersembunyi / tertutup.
2. Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame aluminium
3. Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan alat-
alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat ke
dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan ditetapkan untuk 25mm
minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku keling 5mm.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
4. Panel yang menempel langsung di dinding menggunakan perkuatan dinabol sesuai
standar
5. Arah pemasangan harus seragam keatas
6. Modul rangka dan penghentian pemotongan disesuaikan dengan kondisi
lapangan
19.6 PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN
1. Perlindungan
a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melindungi Permukaan ACP yang telah
terpasang dari kemungkinan rusak, tergores dan lain sebagainya.
b. Pembukaan/melepaskan stiker pelindung bawaan dimungkinkan dilakukan
pada tahap akhir, agar permukaan ACP tetap terlingdungi dari tergores.
c. Jika terjadi kerusakan, tergores, melengkung atau bergelombang,
Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan
dalam keadaan bersih.
2. Pembersihan
a. Secara prinsip, permukaan ACP dapat dibersihkan dengan air, menggunakan
kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan
hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric
acid, perbandingan 30 : 1.
b. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang
memungkinkan akanberkarat ataurusak oleh asam.
c. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa,
hinggatidak ada campuran asam yang tersisa.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL, ELEKTRIKAL & PLUMBING (MEP)
20 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
20.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal & plumbing disini adalah
penyediaan dan pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-
peralatan, bahan-bahan utama, bahanbahan pembantu dan lain-lainnya sesuai
dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga
diperoleh instalasi Mekanikal Elektrikal & plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap
untuk dipergunakan.
20.2 PERATURAN DAN ACUAN
1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
b. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada bangunan.
f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Buatan pada Bangunan.
g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
2. Plambing
a. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
b. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing,
c. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir
d. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
21 PEKERJAAN PLUMBING
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-
bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama,
bahanbahan pembantu dan lain-lainnya yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai dengan gambar
rencana dan buku spesifikasi ini.
2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
plambing.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing.
4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3
bulan).
5. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built
drawing bagi instalasi yang telah terpasang
21.1 KOORDINASI
1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan
penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan- peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi
pekerjaan.
2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan,
pemipaan, cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut
sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan
yang sempurna dari peralatan- peralatan tersebut.
3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan
dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan
lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam
pelaksanaan pekerjaan, harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu
tidak menghalangi pekerjaan yang lainnya
21.2 KUALIFIKASI PEKERJAAN
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh
pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam
bidangnya. Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
21.3 BAHAN DAN CONTOH MATERIAL
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan Shop drawing
yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan
pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan - pekerjaan lain atau
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
pekerjaanpekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau
modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat).
2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-
bahan yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh- contoh ini adalah tanggungan Penyedia/Pelaksana
Konstruksi.
3. Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala
ukuran-ukuran/ kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi
keragu-raguan harus segera menghubungi Direksi.
4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yang keliru akan
menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi. Untuk itu pemilihan
equipment dan material harus mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material
berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir
sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku atau standard internasional seperti
BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang setaraf.
6. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas
material yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan
pengawas.
21.4 REVIEW / PENGAWAWSAN
1. Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut.
2. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar
Konsultan pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.
21.5 STANDARD DAN CODE
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku
peraturan-peraturan sebagai berikut
1. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung
- Departemen PU.
3. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah setempat.
4. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia : Plumbing 2000.
5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan
persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang
dipasang.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
6. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa
mengerjakan pemasangan sistem ini.
21.6 GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) serta harus diajukan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan.
2. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui oleh Direksi,
dianggap pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.
3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama
mengikatnya.
4. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari proyek. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya
tambahan. Gambargambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama,
Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3
(tiga) set cetak biru dan 1 (satu) set transparent
6. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi
dan maintenance dari sistem yang dipasang.
21.7 SISTEM DISTRIBUSI AIR
1. Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari sumur dalam. Sumber air tersebut ditampung dalam
suatu ground water reservoir, dipompakan melewati filer unit ( carbon dan sand
filter) yang kemudian ke tangki pada plad dag atap, kemudian didistribusikan
secara gravitasi ke fixture-fixture plumbing.
2. Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap
lantai disalurkan pada saluran keliling gedung dan selanjutnya disalurkan ke riol
kota.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
21.8 SPESIFIKASI MATERIAL
Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek dan gambar :
1. Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC, dipakai diameter 1/2”, 3/4”, dan 1”
produksi PPI, Bakrie atau setara.
2. Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 3“
dan 4“ produksi Maspion, Wavin.
21.9 PERSYARATAN PENYAMBUNGAN PIPA PVC DAN FITTING
1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai
dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan
cleaning fluid / amplas.
2. Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat
press khusus.
3. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan
pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
4. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa yang bersangkutan.
21.10 PELAKSANAAN PEMASANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat
mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu
keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan
terbaik, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang
mungkin ditimbulkan.
2. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, untuk itu
Pemborong harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara detail sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.
3. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain,
pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan
gambargambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan
ukuranukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
4. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua
pembongkaran bagian-bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan
setelah ada ijin tertulis dari Konsultan pengawas Gambar-gambar pemasangan
instalasi secara mendetail harus dibuat oleh Pemborong, sementara
penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui
dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
untuk lewatnya pipa-pipa. Pemborong bertanggungjawab atas ukuran(dimensi)
dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus melakukan
pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
5. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang
tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton
dilaksanakan oleh Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plumbing.
6. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak / tertumpu dengan baik.
7. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm di
sekelilingnya, dengan pasir urug yang bebas batu.
8. Pada instalasi pemasangan floor drain, harus dilengkapi dengan leher angsa.
9. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama
di luar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
10. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan
pelaksanaan konstruksi bangunannya. Pemborong harus memberikan informasi
tentang lubang-lubang pipa pada dinding dan lantai kepada Pemborong Struktur
apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang harus ditanam dalam beton harus
dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.
11. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok,
tanpa mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
12. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang
berbeda harus menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan
belokan dari jenis Long Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan
apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis Long
Radius dan Pemborong harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan pengawas
Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar
tidak boleh digunakan.
13. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
14. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm
dan memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa
ataupun isolasinya.
15. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 2 meter.
16. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi
bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt). − Pipa vertikal harus
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua
lantai (tingkat)
22 PEKERJAAN INSTALASI SEPTIC TANK
22.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan tangki Septicktank
2. Pengadaan dan pemasangan alat- alat dan instalasi sesuai dengan tingkat
keamanan yang disyaratkan untuk dialirkan ke saluran lingkungan.
22.2 BAHAN - BAHAN
1. Septictank Biofil kav. 2 M3, lengkap ukuran uk. 170 X 110 X 110 cm
a. Type BC-2
b. Model Horizontal Oval
2. Disain unit alat pengolah air limbah dirancang berdasarkan jumlah dan kualitas air
limbah, serta sesuai dengan spesifikasi dari pabrik produsen.
3. Konstruksi reaktor menggunakan bahan material utama fiber Glass ukuran atau
sesuai gambar.
22.3 PELAKSANAAN
1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan produk yang akan dipakai
kepada direksi.
2. Produk yang dipakai telah mendapat sertifikasi kelayakan dan keamanan untuk
lingkungan.
3. Tidak diperkenankan membuat reaktor sendiri tanpa dikerjakan tenaga yang ahli
dan berpengalaman.
4. Penggalian tanah untuk bak septic tank.
5. Septic ditanam dengan kedalaman tertentu (sesuai petunjuk pabrik) dan dilindungi
dari benda- benda tajam dan merusak yang dapat menimbulkan kerusakan dan
kebocoran reaktor.
6. Pengistalan media dan alat- alat untuk pembiakan dan mikroorganisme untuk
menguraikan zat organik.
7. Pemasangan harus dilaksanakan oleh operator dan ahli yang berpengalaman.
8. Pengujian dilakukan sebagai syarat kelayakan instalasi dan harus mendapatkan
jaminan dari pabrik.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
23 PEKERJAAN ELEKTRIKAL
23.1 PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuanketentuan
pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini,
merupakan kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera pada peraturan-peraturan seperti :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
d. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA.
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan − Peraturan lainnya yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
Pemerintah Daerah setempat.
3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
23.2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
3. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical
instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
Pengawas pada saat penyerahaan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
6. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
7. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain
8. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong
23.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam
rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
3. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
4. Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 M (Mega Ohm) dan Uji Beban
Penuh.
5. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
diperbaiki atas tanggungjawab Pemborong.
6. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.
7. Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan
Pertama.
23.4 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
saat penyerahaan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/ penggantian/penyetelan yang
diperlukan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih
petugaspetugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem
instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan
Konsultan Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
Keselamatan Kerja.
8. Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke
lokasi Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3
jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.
9. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
10. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
lingkup kerja instalasi ini.
11. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis
23.5 GAMBAR-GAMBAR RENCANA
1. Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan
yaitu kabel, panel, lampu dan lainya.
2. Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari
lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan
23.6 GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA
Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan
dalam satu set gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing).
As built Drawing harus segera di serahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai
beserta blue printnya sebanyak tiga set.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
23.7 STANDAR DAN PERATURAN
1. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak
bertentangan dengan PUIL 2000.
2. Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula
peraturan dan hukum setempat yang ada hubunganya dengan
pekerjaanpekerjaan tersebut diatas.
23.8 PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK
Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail
elektrikal :
1. Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal
pembumian.
2. Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
3. Reflector harus mempunyai pemantul yang baik
4. Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus
cukup.
5. Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
sehingga tidak menempel pada ballast.
6. Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar
tahan karat, kemudian dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain
yang disetujui.
7. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk
dibuka dan diangkat.
8. Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco, Shcwabe.
9. Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.
10. Armature lampu dari merk Artolite, Philips.
11. Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu Plafond 1x18 w, Lampu Wall Lamp
1x10 w, Lampu Baret 18 W – jenis pilar, Exhausfan 50 W atau sesuai gambar.
23.9 JARINGAN INSTALASI
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1. pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara
sedemikian rupa sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan
kimiawi yang mungkin timbul pada tempat dimana kabel tersebut dipasang.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
2. pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20
meter, maka penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :
a. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
b. Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan
(pedestrian)
c. Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut
harus stabil, kuat, rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus
tersebut tidak lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
d. Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel
dengan ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
e. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan
kabel telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN
(jarak 30 cm) dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
f. Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainya harus diambil
salah satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah
ini, kecuali jika salah satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu
saluran pemasangan batu beton dan semacam itu yang mempunyai tebal
dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.
3. Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari
lempengan atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama
atau yang sederajat.
4. Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain
yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang
menjorok keluar sekurang-kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah
diukur dari sisi luar kabel.
5. Sakelar Dinding :
a. Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
mempunyai rating 250 Volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau
multiple gang (grid switch), RCS
b. Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National atau Panasonic.
6. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm, kotak harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam
kotak dengan menggunakan baut.pemasangan dengan cakar yang mengembang
tidak diperbolehkan.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
7. Kabel instalasi
a. Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM, NYFGBY atau
NYA). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2.
b. Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai
berikut :
1) Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam
2) Netral : biru
3) Pembumian : hijau dan kuning
c. Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
d. Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (Tdoos).
e. Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
f. Kabel harus dari merk 3M, T & B.
g. Lasdop harus dari merk 3M, T & B.
h. Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel jenis NYM 3x2,5
mm2.
i. Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel jenis NYY 3x4 mm2.
8. Pipa instalasi pelindung kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai
antara satu dan lainya.
b. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
c. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armature lampu. PVC conduit setara merk : EGA, Clipsal.
23.10 PEMASANGAN LAMPU-LAMPU
1. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh
pengawas dan seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta
bebas dari semua cacat/kekurangan.
3. Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap
menyala.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
4. Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
5. Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi tanpa biaya
tambahan
23.11 SAKELAR DAN KOTAK-KONTAK BIASA
1. Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm
dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan
lantai.
2. Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan
pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi
gangs harus dipasang satu di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut
harus berada 1,45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu
ataujendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci seperti
ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh
pengawas.
3. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
4. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan
Metal yang mempunyai Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak
kurang dari 3,5 cm sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang
rapi. Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.
23.12 PENGUJIAN
1. Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pengujian system terdiri dari :
a. Pengujian sambungan-sambungan
b. Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
c. Pengujian tahanan pembumian
d. Pengujian pemberian tegangan
2. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan hasil pengujian. Segala
biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana
Konstruksi.
5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melakukan general test penerangan selama
3 x 24 jam
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
6. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana
Konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
pengawas untuk mendapatkan persetujuan
23.13 GROUNDING
1. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan
bagian- bagian metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus
digrounding.
2. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor) atau kawat yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
3. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).
4. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua)
Ohm, diukur setelah tidak hujan selama 2 hari.
5. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya
dipasang copper rod sepanjang 0,5 m.
6. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau
sampai mencapai permukaan air.
7. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan
bahan campuran Tembaga.
8. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah dengan
menyambungkan terminal pembumian khusus arus lemah.
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAB V
PENUTUP
1. Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan
pada dokumen Perencanaan Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku yaitu
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ketentuan teknis, Rencana Anggaran Biaya, dan Gambar
Perencanaan serta Adendum (bila ada) yang saling mendukung dan melengkapi.
Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi
di dalamnya maupun ketidak cocokan antar dokumen atau dengan peraturan - peraturan
yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas Teknis dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
yang bertempat di Direksi keet dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.
2. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan ini, yang diakibatkan kelalaian dan
atau kekeliruan Penyedia/Pelaksana Konstruksi adalah menjadi tanggung jawab Mutlak
dari Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
3. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan akan dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
4. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
GOWA,…………………………2023
Dibuat Oleh,
CV.NDiva CONSULTANT
ANDI ARYA ARMANSYAH, SH.
Direktur
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
NO sJENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 PENGUKURAN DAN Tertusuk Paku, Tersandung, Tertimpa
PEMASANGAN BOUWPLANK Material, Terpukul Alat Pemukul
2 GALIAN TANAH Terpukul Cangkul, Tertimpa Material Galian,
Terjatuh/Terpeleset Ke Area Galian
3 URUGAN TANAH KEMBALI Tertimpa Material Urugan, Terjadi Gangguan
Lalulintas Di Area Proyek, Terjatuh/Terpeleset
Ke Area
Tertusuk Paku, Terjatuh Dari Ketinggian,
4 PEMBONGKARAN BANGUNAN
Tertimpa Material, Terpukul Alat Pemukul
Tertimpa Material, Terjatuh / Terpeleset Di
5 PEKERJAAN PONDASI
Area Pekerjaan
6 Iritasi Kulit Oleh Semen, Tertimpa Material
PEKERJAAN COR BETON Beton, Terjatuh / Terpeleset Di Area Pekerjaan
7 Tertusuk Besi Beton, Tertimpa Material Besi,
PEKERJAAN PEMBESIAN
Terjatuh / Terpeleset Ke Area Pekerjaan
Tertimpa Material Bekisting, Tertusuk Paku,
8 PEKERJAAN BEKISTING
Terjatuh / Terpeleset Ke Area Pekerjaan
9 PEKERJAAN DINDING Tertimpa Material Batu Bata,
Terjatuh/Terpeleset Ke Area Pekerjaan, Irirtasi
Kulit Oleh Semen Dan Cat
10 PEKERJAAN PENUTUP ATAP Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material
Atap/Rangka Atap, Tertusuk Material Atap
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material,
PANEL (ACP) Terkena percikan api las
11
PEKERJAAN KACA Tertimpa Material Kaca, tersayat pecahan
12 kaca
Tertusuk Material Elektrikal, Terjatuh Dari
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Ketinggian, Tersengat Listrik
13
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`
BAHAN YANG DIGUNAKAN HARUS MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :
No Bahan/material Spesifikasi/merek/tipe Memiliki Nilai
TKDN
1 Batu Bata Standar -
2 Semen Tonasa, Bosowa 89%
3 Besi Beton - BJTP – 280 (Polos) 48%
- BJTS – 420 (Ulir)
4 Besi Holow Besi Hitam, Umum 40%
5 Beton K250 dan K100 -
6 Aluminium Profil Alexindo Powder coating 4” 50%
7 Rangka Atap Baja Ringan Kecana, Taso, Chanal 8, V45 30%
8 Atap Spandek Warna Kencana Tebal Standard : 0,35 30%
mm
9 Rangka Plafond Indomaxi, Aplus - tbl 0.75mm 30%
10 Plafond PVC Elphant, Knauf. 30%
11 Multipleks / Plywood Golden / Umum – 9mm & 12mm 70%
12 Granit Tile - Garuda, KIA, Sandimas / Setara 45%
13 Cat Dinding Exterior Mowilex Weathercoat 35%
15 Cat Dinding Interior Mowilex Emulsion 25%
16 Kaca Tempered Mulia Glass, Asahimas 12mm 50%
17 Kaca Clear Mulia Glass, Asahimas 10mm 50%
18 Kaca Stopsol Mulia Glass, Asahimas - Sunlux- 50%
19 High Pressure Laminate Taco, Aica, Grasmerino 25%
(HPL)
20 Aluminium Composit Maco, Alcopan, Seven, Marks – 40%
Panel (ACP) alloy 3003, PVDF, glossy
21 Kabel listrik Eterna, Supreme, Metal 90%
22 Lampu Philips, 25%
24 Saklar, Stop Kontak Panasonic, vitzro 25%
25 Pipa PVC Rucika, Vinilon 40%
26 Kloset dan Wastafel Toto 40%
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
GOWA, ……………… 2023
BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN
Dibuat Oleh,
BBPP BATANGKALUKU
CV. NDiva CONSULTANT
SABARUDDIN.S.Pt. ANDI ARYA ARMANSYAH, SH.
NIP : 197610032011011001 Direktur
Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 October 2025 | Pembangunan Pengaman Pantai Desa Kampung Baru Kabupaten Tanah Bumbu | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 4,500,000,000 |
| 24 March 2023 | Peningkatan Sarana Olahraga Stadion Merdeka | Pemerintah Daerah Kota Gorontalo | Rp 3,416,690,000 |
| 28 July 2025 | Rehabilitasi Bendung Salubiro | Kab. Mamuju Tengah | Rp 2,454,545,031 |
| 4 July 2024 | Rehab Stadion Andi Mappe | Kab. Pangkajene Kepulauan | Rp 2,300,960,000 |
| 2 October 2023 | Pembangunan Tower, Balmon Makassar | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 756,000,000 |
| 20 August 2022 | Pembangunan Rabat Beton Dan Bangunan Pelengkap Di Dapurang, Kab. Pasangkayu | Provinsi Sulawesi Barat | Rp 341,572,500 |
| 6 September 2023 | Lanjutan Beton Bua-Bua Desa Panetean, Kec. Aralle | Kab. Mamasa | Rp 270,000,000 |
| 27 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Dak) Smpn 2 Tapalang Kec. Tapalang Tahun 2024 | Kab. Mamuju | Rp 219,252,150 |
| 28 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Dak) Smpn 1 Bonehau Kec. Bonehau Tahun 2024 | Kab. Mamuju | Rp 219,252,150 |