Renovasi Gedung Saung Tani

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15772212
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Pelatihan Pertanian Batang Kaluku Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 812,039,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 812,000,000
Winner (Pemenang): CV Pakkareso Jaya Konstruksi
NPWP: 536761513805000
RUP Code: 43081451
Work Location: Jl. Poros Malino KM 3 Sungguminasa Gowa - Gowa (Kab.)
Participants: 100
Applicants
Reason
0819888306814000Rp 772,168,481Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0536761513805000Rp 795,761,984-
0024699977805000--
CV Ladang Intan
05*3**3****05**0--
0026167627802000--
0032445348801000--
0022164347805000--
0834617409806000--
0016908683807000--
CV Putra Balle
0720240258805000--
0016853368803000--
0032890790805000Rp 696,523,426Dokumen peralatan utama yaitu Scafolding, dengan faktur penjualan nomor Arp21SCF015 tanggal 05 Oktober 2021 antara CV. Anugerah Sejahtera Sulawesi dengan CV. Reso Pawiro Construction, setelah dilakukan klarifikasi hasilnya adalah tidak benar.
0018152710805000Rp 762,793,677Dokumen peralatan utama yaitu Scafolding, dengan kwitansi pembelian scafolding sebanyak 350 set sebesar Rp. 140.000.000., tanggal 07 Maret 2013 antara CV. Surya Endar Group dengan PT. Beton Perkasa Wijaksana, setelah dilakukan klarifikasi hasilnya adalah tidak benar.
0028579852831000--
CV Rezkhy Tirta Abadi
0022168793805000--
0026038745804000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0864513346805000--
0945000008803000--
0806806873831000--
0029106861805000--
0029921160805000--
0948477591009000--
0749083572807000--
0801441890801000--
CV Charil Utama Berkarya
06*6**9****01**0--
CV Ey Utama Mandiri
00*8**1****05**0--
0931595052805000--
0024712408802000--
0027551035543000--
0904036050805000--
0012173803627000--
0023251069807000--
0654619816814000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
PT Dirajati Baginda Mulia
09*8**4****34**0--
0029226891954000--
0634405997805000--
0812025849804000--
0815572789814000--
0613222611801000--
0316900596955000--
0019062652804000--
0029744034801000--
0029742111801000--
0014880256204000--
0803948793804000--
0763420916831000--
0930803101807000--
0929122752955000--
0019059591805000--
Bangun Pilar Indonesia
04*7**0****05**0--
0753053255805000--
PT Engineesia Maha Diraya
09*0**5****01**0--
0017367053202000--
0535901573954000--
0019059898805000--
0954241774807000--
Glosa Media Enam Dua
06*6**2****12**0--
0742903891941000--
0749663381803000--
0410870430831000--
0031693856734000--
CV Maulana Engineering
08*8**3****05**0--
0028214625805000--
0728632886814000--
0020480521215000--
Dulur Jati Agung
06*8**1****29**0--
0031063464807000--
0933204166805000--
0033022344805000--
CV Bintang Terang
00*6**3****05**0--
0718963275952000--
0738894831801000--
0017911686802000--
CV Desba Konsultan
08*3**1****53**1--
0933262420085000--
0949667315803000--
CV Lulana
06*7**5****09**0--
0616995742801000--
0743588550822000--
0029750726807000--
CV Basado Maszefalina
07*2**5****28**9--
0416689701804000--
0016296279803000--
0024632655801000--
0031895360814000--
0813066263802000--
0600799654805000--
0728888611805000--
0719177743805000--
0030517684801000--
0014109235802000--
0719135493921000--
Indo Royal Construction
08*4**4****02**0--
0017083189832000--
0943082982809000--
0020098042614000--
0954449740805000--
0017790148941000--
Attachment
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            KEMENTERIAN PERTANIAN                           
              BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN BATANGKALUKU                  
                           BBPP BATANGKALUKU                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 DOKUMEN                                    
                                                                            
                 RENCANA  KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)                   
                      PEKERJAAN RENOVASI SAUNG TANI                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                             KONSULTAN PERENCANA :                          
                                                                            
                            CV. NDiva CONSULTANT                            
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                             DAFTAR   ISI                                   
                                                                            
    DAFTAR ISI ............................................................................................................. i
                                                                            
    BAB I SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS ........................................................ 1
                                                                            
    1. PENJELASAN UMUM DAN TEKNIS ..................................................................... 1
      1.1. PEKERJAAN................................................................................................ 1
                                                                            
      1.2. BATASAN-BATASAN DAN PERATURAN .......................................................... 1
      1.3. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 1
      1.4. DOKUMEN PELELANGAN ............................................................................. 2
      1.5. DOKUMEN KONTRAK .................................................................................. 3
      1.6. KEHARUSAN MEMBACA & MEMPELAJARI DOKUMEN ..................................... 4
      1.7. PENYERAHAN LAPANGAN / AREA / TEMPAT PEKERJAAN ................................. 4
                                                                            
      1.8. PENYERAHAN RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE........................................ 4
      1.9. PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK ................................................ 5
      1.10. PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PELAKSANA PEKERJAAN ........ 5 
      1.11. PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS LAPANGAN ................................... 5
      1.12. PENYEDIAAN TEMPAT RUANG KERJA/KANTOR PELAKSANA PROYEK .............. 5
      1.13. PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN & BAHAN ..........................................
                                                                            
      1.14. PENYEDIAAN LOS KERJA ............................................................................. 6
      1.15. PEMBUATAN PAGAR / PENGAMAN PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK ...... 6
      1.16. PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA ............................................... 6
      1.17. PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA ................................................. 7
      1.18. PENYEDIAAN PERALATAN KERJA ................................................................. 7
                                                                            
      1.19. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ................................................................... 8
      1.20. KESELAMATAN KERJA ................................................................................. 8
      1.21. PERBAIKAN PEKERJAAN .............................................................................. 9
      1.22. PENCEGAHAN PELANGGARAN WILAYAH & ORANG YANG TIDAK               
           BERKEPENTINGAN...................................................................................... 9
      1.23. PERBEDAAN UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR & RKS ............... 10
                                                                            
      1.24. SHOP DRAWING / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK ........................... 10
      1.25. PERHITUNGAN KEMBALI VOLUME PEKERJAAN .............................................. 10
      1.26. LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI ......................................... 11
      1.27. PENGAWASAN ............................................................................................ 12
      1.28. TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN ........................................ 12
                                                                            
                                                                            
    2. MERK DAGANG .................................................................................................. 13
      2.1. MERK DAGANG........................................................................................... 13
                                                                            
                                                                            
    BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL .................................... 14
                                                                            
    3. PEKERJAAN PERSIAPAN.................................................................................... 14
      3.1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN ...................................................................... 14
      3.2. PEMBERSIHAN LOKASI ............................................................................... 14
      3.3. PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN ................................................................ 14
                                                                            
    4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN .................................................................... 15
      4.1. KETENTUAN UMUM .................................................................................... 15
      4.2. BAHAN ...................................................................................................... 15
      4.3. SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................... 15
                                                                            
    5. PEKERJAAN BETON ........................................................................................... 15
                                                                            
      5.1. UMUM ....................................................................................................... 15
       Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat                
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
      5.2. REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR ........................................................ 17
      5.3. BAHAN ...................................................................................................... 18
      5.4. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON ....................................................... 20
      5.5. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN PENGHENTIAN ................................ 23
                                                                            
      5.6. PERAWATAN BETON ................................................................................... 23
      5.7. TOLERANSI PELAKSANAAN.......................................................................... 24
      5.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK) ..................................................... 24
      5.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN .............................................................. 25
      5.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON ........................................................... 26
                                                                            
      5.11. PENGUJIAN BETON .................................................................................... 26
                                                                            
    6. PEMBESIAN ....................................................................................................... 27
      6.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS) .......................... 27
      6.2. BAHAN – BAHAN / PRODUK ......................................................................... 28
      6.3. JAMINAN MUTU ......................................................................................... 28
                                                                            
      6.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN ........................................... 28
      6.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA.................................... 29
      6.6. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN & PEMOTONGAN 29    
                                                                            
    7. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH ............................................................ 32
      7.1. PEKERJAAN PEMASANGAN MAL/CETAKAN/BEKISTING ................................... 32
                                                                            
      7.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK ............................................................................. 33
      7.3. PELAKSANAAN ........................................................................................... 34
                                                                            
                                                                            
    BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL ............................... 37
                                                                            
    8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN .............................................. 37
      8.1. PEMBERSIHAN LOKASI ............................................................................... 37
      8.2. PEKERJAAN PENGUKURAN .......................................................................... 37
    9. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA ................................................. 37
                                                                            
      9.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 37
      9.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................. 37
      9.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 37
      9.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 38
      9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 38
                                                                            
                                                                            
    10. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN ............................................................. 40
      10.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 40
      10.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 40
      10.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 40
      10.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 40
      10.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 41
                                                                            
                                                                            
    11. PEKERJAAN ATAP .............................................................................................. 43
      11.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 43
      11.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 43
      11.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 43
                                                                            
      11.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 43
      11.5. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 43
      11.6. PEKERJAAN ALLUMUNIUM FOIL ................................................................. 43
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat                
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
    12. PEKERJAAN PLAFOND ....................................................................................... 44
      12.1. BAHAN ...................................................................................................... 44
      12.2. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 45
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat                
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
      12.3. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 46
      12.4. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 47
    13. PEKERJAAN LANTAI .......................................................................................... 47
                                                                            
      13.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 47
      13.2. BAHAN ...................................................................................................... 47
      13.3. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 49
      13.4. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 50
      13.5. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 51
    14. PEKERJAAN PELAPIS DINDING ........................................................................ 51
                                                                            
      14.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 51
      14.2. JENIS BAHAN DAN PENGGUNAAN ................................................................ 51
      14.3. SYARAT KWALITAS BAHAN ......................................................................... 51
      14.4. SYARAT PEMASANGAN ................................................................................ 52
      14.5. SYARAT PEMELIHARAAN ............................................................................. 53
                                                                            
      14.6. SYARAT PENERIMAAN................................................................................. 54
    15. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ....................................................... 54
      15.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 54
      15.2. STANDAR DAN RUJUKAN ............................................................................ 54
      15.3. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM .................................................................. 54
      15.4. PINTU KACA TEMPRED ............................................................................... 58
                                                                            
      15.5. PEKERJAAN KACA ....................................................................................... 59
    16. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ......................................... 61
      16.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 61
      16.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 61
      16.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 62
      16.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 62
                                                                            
      16.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 63
    17. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................. 64
      17.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 64
      17.2. STANDAR / RUJUKAN.................................................................................. 65
      17.3. PROSEDUR UMUM ...................................................................................... 65
      17.4. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 65
                                                                            
      17.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 66
    18. PEKERJAAN SANITAIR DAN ASESORIES........................................................... 70
      18.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 70
      18.2. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 70
      18.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.......................................................................... 70
                                                                            
    19. PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP) ........................................ 73
      19.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 73
      19.2. PENGENDALIAN PEKERJAAN ........................................................................ 73
      19.3. KOMPONEN – KOMPONEN ........................................................................... 74
      19.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................... 74
      19.5. SYARAT PELAKSANAAN ............................................................................... 75
                                                                            
      19.6. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN............................................................ 76
                                                                            
                                                                            
    BAB IV PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTURAL ............................... 77
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat                
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
    20. PERSYARATAN TEKNIS UMUM .......................................................................... 77
      20.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 77
      20.2. PERATURAN DAN ACUAN ............................................................................ 77
                                                                            
    21. PEKERJAAN PLUMBING ..................................................................................... 77
      21.1. KOORDINASI ............................................................................................. 78
      21.2. KUALIFIKASI PEKERJAAN ............................................................................ 78
      21.3. BAHAN DAN CONTOH MATERIAL ................................................................. 78
      21.4. REVIEW / PENGAWAWSAN .......................................................................... 79
      21.5. STANDARD DAN CODE ................................................................................ 79
                                                                            
      21.6. GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI ............ 80
      21.7. SISTEM DISTRIBUSI AIR ............................................................................. 80
      21.8. SPESIFIKASI MATERIAL .............................................................................. 80
      21.9. PERSYARATAN PENYAMBUNGAN PIPA PVC DAN FITTING ............................... 81
      21.10. PELAKSANAAN PEMASANGAN ...................................................................... 81
                                                                            
    22. PEKERJAAN INSTALASI SEPTIC TANK .............................................................. 83
      22.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 83
      22.2. BAHAN – BAHAN ........................................................................................ 83
      22.3. PELAKSANAAN ........................................................................................... 83
    23. PEKERJAAN ELEKTRIKAL .................................................................................. 83
      23.1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL ............................................ 83
                                                                            
      23.2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................... 84
      23.3. PELAKSANAAN PEMASANGAN ...................................................................... 85
      23.4. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN ................................ 85
      23.5. GAMBAR-GAMBAR RENCANA ....................................................................... 86
      23.6. GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA .................................................................. 86
      23.7. STANDAR DAN PERATURAN ........................................................................ 86
                                                                            
      23.8. PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK ............................................................. 87
      23.9. JARINGAN INSTALASI ................................................................................. 87
      23.10. PEMASANGAN LAMPU-LAMPU ...................................................................... 89
      23.11. SAKELAR DAN KOTAK-KONTAK BIASA .......................................................... 90
      23.12. PENGUJIAN................................................................................................ 90
      23.13. GROUNDING .............................................................................................. 91
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    BAB V PENUTUP ..................................................................................................... 92
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani | Rencana Kerja dan Syarat-syarat                
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                               BAB  I                                       
                                                                            
                SYARAT  - SYARAT  UMUM   DAN TEKNIS                         
                                                                            
                                                                            
  1.  PENJELASAN UMUM DAN TEKNIS                                            
                                                                            
      1.1  PEKERJAAN                                                        
                                                                            
          NAMA PEKERJAAN   : RENOVASI SAUNG TANI ( BBPP BATANGKALUKU)       
           1. Lokasi Pekerjaan : Jl. Poros Malino KM.03                     
                                                                            
           2. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
             tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
                                                                            
             diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.              
                                                                            
           3. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
             gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
                                                                            
             Pekerjaan serta Addenddum (bila ada) yang disampaikan selama pelaksanaan
             Pekerjaan.                                                     
                                                                            
      1.2  BATASAN-BATASAN DAN PERATURAN                                    
                                                                            
           Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia / Pelaksana Konstruksi harus tunduk
                                                                            
           kepada :                                                         
           1. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
                                                                            
           2. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                      
           3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)           
                                                                            
           4. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan     
                                                                            
           5. SNI 7973:2013 Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu        
           6. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton                             
                                                                            
           7. SNI 1729-2020 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
           8. SNI 2052 2017 Baja Tulangan Beton                             
                                                                            
           9. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
                                                                            
           10. SKSNI T-15-1991-03                                           
           11. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                          
                                                                            
           12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
             2002                                                           
                                                                            
           13. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
             1.3.53.1987                                                    
           14. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan
             Teknis BangunanS Gedung                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
           15. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
             Konstruksi                                                   
                                                                          
           16. Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Karya
           17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Peraturan
                                                                          
             Presiden nomor 12 tahun 2021                                 
           18. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
             Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                          
                                                                          
           19. Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
                                                                          
             Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
             Undang- Undang RI No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi    
                                                                          
           20. Peraturan Pemerintah RI No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
             Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung    
                                                                          
           21. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
             Keselamatan Konstruksi.                                      
                                                                          
           22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12
             Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
             Pemerintah Melalui Penyedia;                                 
                                                                          
      1.3  LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                          
           Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia / Pelaksana Konstruksi
           meliputi semua jenis pekerjaan yang tercantum dalam:           
                                                                          
           1. Bill Of Quantity                                            
             a.  Pekerjaan persiapan                                      
             b.  Pekerjaan penerapan smkk                                 
                                                                          
             c.  Pekerjaan struktur bawah                                 
                                                                          
             d.  Pekerjaan struktur lantai 1                              
             e.  Pekerjaan struktur lantai 2                              
                                                                          
             f.  Pekerjaan atap                                           
             g.  Pekerjaan arsitektur lantai 1                            
                                                                          
             h.  Pekerjaan arsitektur lantai 2                            
             i.  Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak           
                                                                          
             j.  Pekerjaan fasad / tampak depan                           
             k.  Pekerjaan fasad / tampak belakang                        
                                                                          
             l.  Pekerjaan fasad / tampak samping                         
                                                                          
           2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                       
           3. Gambar-gambar rencana pelaksanaan                           
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
           4. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan                           
           5. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi                      
                                                                          
           Kekurang lengkapan salah satu tersebut di atas tidak dapat mengakibatkan
           berkurangnya lingkup pekerjaan yang harus dipenuhi oleh Pelaksana Konstruksi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.4  DOKUMEN PELELANGAN                                             
           Dokumen Pelelangan terdiri                                     
                                                                          
           dari :                                                         
                                                                          
           1. Gambar Kerja / DED.                                         
           2. Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan/ RKS.
                                                                          
           3. Bill of Quantity.                                           
           4. Berita Acara Rapat Penjelasan.                              
           5. Berita Acara Susulan.                                       
                                                                          
           6. Bagian-bagian tersebut diatas menjadi dokumen kontrak yang mengikat
              bagi Pelaksana Pekerjaan dan Pemberi Tugas setelah kontrak ditanda
                                                                          
              tangani.                                                    
      1.5  DOKUMEN KONTRAK                                                
                                                                          
           1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                          
              terdiri atas :                                              
              a. Surat Perjanjian Pekerjaan                               
                                                                          
              b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran            
              c. Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                          
                                                                          
              d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat                          
                                                                          
              e. Addendum (bila ada) yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas dan
                 Team Teknis selama masa pelaksanaan                      
                                                                          
           2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS
              dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
                                                                          
              perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambargambar pelaksanaan,
                                                                          
              atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
              wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
                                                                          
              dan Team Teknis . Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus
              diikuti adalah :                                            
                                                                          
              a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
                                                                          
                 maka gambar detail yang diikuti.                         
              b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
                 dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
                 angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan /
                                                                          
                 ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
                                                                          
                 Pengawas dan Team Teknis lebih dahulu.                   
              c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
                                                                          
                 kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
                                                                          
                 mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
                 keputusan Konsultan Pengawas.                            
                                                                          
              d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
                 lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
                                                                          
                 juga sebaliknya.                                         
                                                                          
              e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
                 gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
                                                                          
                 berita acara penjelasan pekerjaan.                       
                                                                          
         3.   Bila akibat kekurang telitian Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana
              dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan
                                                                          
              konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia/Pelaksana
              Konstruksi Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap
                                                                          
              konstruksi yang   sudah   dilaksanakan tersebut dan         
                                                                          
              memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
              Konsultan Pengawas dan Team Teknis tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
                                                                          
              pihak lain.                                                 
                                                                          
      1.6  KEHARUSAN MEMBACA & MEMPELAJARI DOKUMEN                        
           Calon Penawar harus membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh
                                                                          
           petunjuk yang tertulis dan seluruh dokumen pelelangan. Gugatan tidak akan
           dipertimbangkan jika alasannya karena tidak membaca atau tidak memahami
                                                                          
           petunjuk-petunjuk ini atau kekeliruan dalam menafsirkannya.    
                                                                          
      1.7  PENYERAHAN LAPANGAN / AREA / TEMPAT PEKERJAAN                  
                                                                          
           Lokasi Proyek jl.Poros Malino KM.03 Renovasi Saung Tani Balai Besar Pelatihan
                                                                          
           Pertanian (BBPP Batangkaluku) Gowa dan akan diserahkan kepada  
           Penyedia/Pelaksana Pekerjaan segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Mulai
                                                                          
           Kerja (SPMK), sebagaimana keadaannya seperti pada waktu pemberian
           penjelasan. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah memahami benar-benar
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
           mengenai letak, batas-batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan pada
           waktu itu. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam menganalisa keadaan
                                                                          
           lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                          
           dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan kepada pihak
           manapun.                                                       
                                                                          
      1.8  PENYERAHAN RENCANA KERJA / TIME SCHEDULE                       
           1. Selambat-lambatnya 1 minggu setelah surat Perintah Mulai    
                                                                          
             Kerja Penyedia/Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan suatu Rencana
             Kerja dan                                                    
             Time Schedule kepada Konsultan Pengawas :                    
                                                                          
             a. Jadwal waktu (time schedule) pelaksanaan secara rinci yang di
                gambarkan secara Kurva “S”, Diagram panah (Network planning) dan
                                                                          
                diagram balok                                             
                                                                          
             b. Jadwal pengadaan tenaga kerja                             
                                                                          
             c. Jadwal pengadaan bahan/material bangunan                  
             d. Jadwal pengadaan dan pemakaian peralatan                  
                                                                          
                                                                          
           2. Setelah Rencana Kerja dan time schedule disetujui, dua salinan dicetak dan
             diserahkan pada Konsultan Pengawas satu salinan ditempelkan di bangsal
                                                                          
             Pelaksana Pekerjaan ditempat pekerjaan.                      
           3. Berdasarkan Rencana Kerja dan time schedule tersebut, Konsultan
                                                                          
             Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi
             kerja Pelaksana Pekerjaan.                                   
                                                                          
                                                                          
      1.9  PENYERAHAN SKEMA ORGANISASI PROYEK                             
           1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Pelaksana
              Pekerjaan wajib pula menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi Pusat
                                                                          
              dan Lapangan yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk
              diperiksa dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.   
                                                                          
           2. Sebagai lampiran dari Skema Organisasi tersebut, Pelaksana Pekerjaan
              harus menyerahkan suatu Daftar Usulan Nama-nama Petugas yang akan
              ditugaskan diproyek ini lengkap dengan jabatan dan daftar riwayat
                                                                          
              hidup/pengalaman kerjanya serta ditanda tangani yang bersangkutan.
       1.10 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA PELAKSANA PEKERJAAN          
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menetapkan seorang petugas yang akan
              bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin
                                                                          
              pelaksanaan pekerjaan dilapangan (untuk selanjutnya disebut Pelaksana).
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
           2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
              Pelaksana Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian
                                                                          
              ataupun keseluruhannya.                                     
                                                                          
       1.11 PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS LAPANGAN                    
                                                                          
           1. Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana atau Petugas lapangan yang
              ditunjuk,Pelaksana Konstruksi dianggap kurang atau tidak mampu
                                                                          
              menunjukan kecakapannya maka Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas
              berhak memerintahkan Pelaksana Konstruksi untuk mengganti Pelaksana
                                                                          
              /                                                           
                                                                          
              Petugas tersebut.                                           
           2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah
                                                                          
              Pemberhentian Pelaksana atau Petugas lapangan dari Direksi / Konsultan
                                                                          
              Pengawas tersebut keluar, Pelaksana Konstruksi harus sudah menunjuk
              seorang Pelaksana / Petugas yang baru dan yang memenuhi persyaratan
                                                                          
              yang diminta.                                               
                                                                          
       1.12 PENYEDIAAN TEMPAT RUANG KERJA/KANTOR PELAKSANA PROYEK.        
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan
              pekerjaan ini satu ruangan kerja / kantor pelaksana proyek yang bentuk
                                                                          
              dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi dengan
              prasarana ruang kerja yang cukup memadai.                   
           2. Penempatan ruang ini dilokasi proyek harus mendapat persetujuan
                                                                          
              Konsultan Pengawas terlebih dahulu.                         
           3. Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang
              dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.13 PENYEDIAAN GUDANG PERALATAN & BAHAN                            
                                                                          
           1.  Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan gudang tempat menyimpan
               peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi
                                                                          
               dan ukuran sesuai kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat
               penyimpanan yang ditentukan.                               
                                                                          
           2.  Penempatan gudang ini harus mendapat persetujuan Konsultan 
               Pengawas terlebih dahulu.                                  
           3.  Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan bangunan/ruang kerja dituang
                                                                          
               dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.                     
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
      1.14 PENYEDIAAN LOS KERJA                                           
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan Los Kerja bagi pekerjaan-
                                                                          
              pekerjaan tukang kayu, pekerjaan-pekerjaan tukang besi dan sebagainya
              hingga masing-masing dapat bekerja dengan terlindung dari panas &
                                                                          
              hujan.                                                      
           2. Penempatan Los Kerja harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari
                                                                          
              Konsultan Pengawas terlebih dahulu                          
                                                                          
                                                                          
      1.15 PEMBUATAN PAGAR / PENGAMAN PROYEK DAN PAPAN NAMA PROYEK        
                                                                          
           1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menjaga batas tanah/proyek dengan pagar
              proyek sehingga segala aktifitas kegiatan proyek berjalan dengan baik &
                                                                          
              lancar.                                                     
           2. Pembuatan pagar proyek harus mengikuti ketentuan dari Konsultan
                                                                          
              Pengawas terlebih dahulu.                                   
           3. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan pagar/pengaman proyek kerja
                                                                          
              dituang dalam bentuk Berita Acara Penghapusan.              
           4. Pembuatan papan nama proyek ukuran dan nama-nama dalam papan
              sesuai arahan dari konsultan pengawas.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.16 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA                           
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan air untuk keperluan   
              pekerjaannya yang sedapat mungkin diambil dari sumber air yang sudah
                                                                          
              ada dilokasi tersebut.                                      
           2. Pengambilan dari Sumber Air tersebut harus memenuhi syarat dan
              disetujui oleh Konsultan Pengawas.                          
                                                                          
           3. Segala peralatan dan instalasi - instalasi yang diperlukan untuk
              penyediaan air ini termasuk pencabutannya kembali, menjadi tanggung
                                                                          
              jawab Pelaksana Pekerjaan.                                  
           4. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi
              tanggungan Pelaksana Pekerjaan.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.17 PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA                            
                                                                          
           1. Pelaksanaan Pekerjaan wajib menyediakan penerangan umum didalam
                                                                          
              dan diluar bangunan pada malam hari.                        
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
           2. Segala peralatan dan instalasi-instalasi yang diperlukan untuk
              penyediaan listrik ini termasuk pencabutannya kembali, menjadi
                                                                          
              tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.                         
           3. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi
              beban Pelaksana Pekerjaan.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.18 PENYEDIAAN PERALATAN KERJA                                     
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan segala peralatan yang 
              diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaannya dengan baik dan   
                                                                          
              sempurna, termasuk membongkar/merapikan/membawa keluar segala
              peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.           
                                                                          
           2. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk,
              ukuran, kapasitas dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan
              pelaksanaan pekerjaan ini.                                  
                                                                          
           3. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu
              siapuntuk digunakan. Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik
                                                                          
              harus segera diperbaiki atau kalau tidak mungkin harus segera diganti
              dengan yang masih berfungsi dengan baik.                    
                                                                          
           4. Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :      
              ➢  Scaffolding                                              
                                                                          
              ➢  Mesin Travo Las                                          
              ➢  Mesin Potong Besi (Gurinda)                              
              ➢  Mesin Bor Beton                                          
           5. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat-alat Pemadam Kebakaran
                                                                          
              selama Proyek berlangsung. Tabung-tabung gas atau zat kimia untuk
              Pemadam Api, masing-masing berkapasitas 6 LBS dan/atau yang di
                                                                          
              tetapkan oleh ketentuan atau Peraturan daerah setempat.     
           6. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk
              biaya operasional, perawatan, perbaikan & pembongkaran kembali
                                                                          
              peralatan tersebut sudah termasuk didalam penawaran pekerjaan
              persiapan.                                                  
                                                                          
                                                                          
      1.19 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN                                      
                                                                          
           1. Selama  pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung,      
              Penyedia/Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memelihara kebersihan
                                                                          
              lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan-jalan di lokasi
                                                                          
              proyek, direksi keet, gudang, los kerja dan bagian dalam bangunan yang
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
              akan dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-
              lain.                                                       
                                                                          
           2. Untuk kebersihan lingkungan terutama jalan-jalan disekitar proyek
                                                                          
              yang harus dibersihkan adalah kotoran yang diakibatkan oleh keluar
              masuknya kendaraan proyek. Kelalaian dalam hal ini dapat membuat
                                                                          
              pemberi tugas memberi perintah penghentian pekerjaan yang segala
                                                                          
              akibatnya menjadi  tanggung  jawab  Penyedia/Pelaksana      
              Konstruksi/Penyedia.                                        
                                                                          
           3. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun halaman
              luar gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
                                                                          
              kelancaran dan keamanan untuk umum serta memudahkan         
                                                                          
              pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Direksi/Konsultan
              pengawas.                                                   
                                                                          
           4. Pada penyerahan pekerjaan, situasi bangunan serta halamannya harus
              bersih dari sisa-sisa kotoran kerja.                        
                                                                          
      1.20 KESELAMATAN KERJA                                              
                                                                          
             a. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 dipunyai dan
                dipenuhi dalam paket pekerjaan ini adalah :Undang-undang no 1 tentang
                                                                          
                Keselamatan Kerja                                         
                                                                          
             b. Undang-undang no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.   
                                                                          
             c. Peraturan Menteri PU No 09/PRT/M/2008/ tentang Pedoman Sistem
                Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi bidang
                                                                          
                PU                                                        
             d. SE Menteri PU No 66/ SE/ M/2015.                          
                                                                          
             e. Peraturan Menteri No.21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem 
                                                                          
                Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi                    
           2. Membuat prarencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak  
                                                                          
           3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
             Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menjamin sesuai dengan peraturan
                                                                          
             yang berlaku. Oleh karena itu Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                                                                          
             mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
             (Jamsostek/BPJSTK) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku
                                                                          
           4. Pada pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka    
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
             Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan sabuk pengaman kepada
             pekerja tersebut.                                            
                                                                          
           5. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                          
             Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan sejumlah obat-obatan dan
             perlengkapan medis lainnya yang siap digunakan apabila diperlukan
                                                                          
           6. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan
                                                                          
             perawatan yang serius, maka Penyedia/Pelaksana Konstruksi/ Pelaksana
             harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
                                                                          
             melaporkan kejadian tersebut kepihak Pemberi Tugas.          
           7. Pelaksana diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC
                                                                          
             (segala jenis api), pasir dalam bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
                                                                          
           8. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Pelaksana Konstruksi harus
             mengikuti semua ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh 
                                                                          
             Jawatan/Instansi Pemerintah, Undang-Undang kesehatan dan keselamatan
             kerja dan lain sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang
                                                                          
             hingga kini tetap berlaku.                                   
                                                                          
                                                                          
      1.21 PERBAIKAN PEKERJAAN                                            
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua
                                                                          
              pekerjaan yang dinyatakan kurang/tidak baik oleh Konsultan Pengawas &
              Pemilik Proyek dalam waktu yang telah ditentukan.           
           2. Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi  
                                                                          
              tanggungan Pelaksana Pekerjaan.                             
                                                                          
           3. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu
              akibat perbaikan-perbaikan ini.                             
                                                                          
                                                                          
      1.22 PENCEGAHAN PELANGGARAN  WILAYAH    &  ORANG  YANG              
                                                                          
                      TIDAK BERKEPENTINGAN                                
                                                                          
           1. Pelaksana Pekerjaan wajib mencegah petugas-petugas dan pekerja-
              pekerjanya memasuki wilayah diluar area / lokasi pekerjaan tanpa ijin
                                                                          
              dari Konsultan Pengawas. Apabila hal ini terjadi maka Pelaksana
              Pekerjaan wajib mencatat & melaporkan kepada Konsultan Pengawas
                                                                          
              Nama & Alamat serta Jabatan Petugas/Pekerja yang bersangkutan. Biaya
              untuk pengadaan sarana tersebut sudah termasuk didalam penawaran
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
              borongan.                                                   
           2. Kebersihan lapangan/pembuangan sampah dilakukan oleh Pelaksana
                                                                          
              Pekerjaan setiap hari (setiap pagi harus bersih) sejak dimulainya
              pekerjaan sampai dengan Serah Terima II Pekerjaan, Pelaksana
                                                                          
              Pekerjaan diharuskan menanggung biaya pemeliharaan kebersihan
                                                                          
              tersebut.                                                   
           3. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kebersihan jalan umum sekitar
              proyek dengan menyediakan tempat pembersihan ban kendaraan, serta
                                                                          
              tenaga kebersihan (Pelaksana Pekerjaan akan dikenakan denda 
              kelalaian bila mengotori jalan umum tersebut).              
                                                                          
                                                                          
      1.23 PERBEDAAN UKURAN, KETIDAK SESUAIAN ANTARA GAMBAR & RKS.        
                                                                          
           1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
              dalam gambar.                                               
           2. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali 
              terhadap keadaan/kondisi dilapangan.                        
                                                                          
           3. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka Pelaksana Pekerjaan
              wajib memberitahukan & meminta penjelasan pada Konsultan Pengawas
                                                                          
              & Pemilik Proyek.                                           
           4. Bila ada ketidak sesuaian antara masing-masing gambar kerja, dan RKS
              maka hal ini harus segera dilaporkan pada Konsultan Pengawas untuk
                                                                          
              dicarikan pemecahannya.                                     
           5. Jika Pelaksana Pekerjaan menemukan kekeliruan dalam gambar-gambar
              pelaksanaan dan RKS maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkan
                                                                          
              kepada Konsultan Pengawas & Pemilik Proyek untuk mendapatkan
              penjelasan dan penyelesaian.                                
                                                                          
                                                                          
      1.24 SHOP DRAWING / AS BUILT DRAWING DAN FOTO PROYEK                
                                                                          
           1. Pemborong dengan berkoordinasi dengan konsultan pengawasan di
              wajibkan membuat gambar pelaksanaan ( Shopdrawing ) yang    
                                                                          
              berdasarkan Gambar Perencanaan dengan Skala 1:20 atau 1:50 sesuai
              kebutuhan.                                                  
                                                                          
           2. As built drawing adalah gambar sesuai pelaksanaan dilapangan dengan
              skala 1:50 dan 1:00 sesuai kebutuhan dilapangan, yang diserahkan pada
              saat pekerjaan diserah terimakan                            
                                                                          
           3. Pemborong membuat foto proyek selama kegiatan proyek, sejak 
                                                                          
              eksisting lahan sampai dengan pekerjaan finishing. Banyaknya sesuai
              dengan RAB.                                                 
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1.25 PERHITUNGAN KEMBALI VOLUME PEKERJAAN                           
                                                                          
           Penyedia/Pemborong diwajibkan menghitung ulang kembali seluruh volume
           pekerjaan sesuai kondisi lapangan pada saat akan memulai pelaksanaan
                                                                          
           untuk disetujui konsultan pengawas sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
                                                                          
      1.26 LAPORAN, INSTRUKSI DAN DOKUMENTASI                             
                                                                          
                                                                          
           1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan menyediakan dan mengisi
              buku harian lapangan tentang,                               
                                                                          
              a. Mencatat Jumlah Pelaksana dan petugas lapangan           
              b. Mencatat Jumlah tenaga kerja                             
                                                                          
              c. Mencatat Material yang masuk                             
              d. Mencatat Kehadiran / kunjungan-kunjungan Direksi/Pemilik 
                                                                          
                 Proyek dan bahkan Tamu-tamu                              
                                                                          
              e. Mencatat Petunjuk-petunjuk atau Instruksi dari Direksi/Konsultan
                 Pengawas                                                 
                                                                          
           2. Buku harian lapangan harus disediakan oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi
              sesuai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus selalu berada
                                                                          
              ditempat pekerjaan, diisi oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan diketahui
              Direksi/Konsultan pengawas.                                 
                                                                          
           3. Konsultan pengawas mencatat instruksi-instruksi dan pentunjuk
                                                                          
              pelaksanaan yang dianggap perlu pada buku harian lapangan dan
              merupakan petunjuk yang harus diperhatikan Penyedia/Pelaksana
                                                                          
              Konstruksi.                                                 
           4. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Harian yang
                                                                          
              berisi laporan tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan
              pekerjaan dilaksanakan, keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta
                                                                          
              hal lain-lain yang dianggap perlu atas petunjuk dan persetujuan
                                                                          
              Direksi/konsultan Pengawas.                                 
                                                                          
           5. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib membuat Laporan Mingguan dan
              Laporan Bulanan yang memuat progress/pencapaian selama pelaksanaan
              pekerjaan  berlangsung dan diserahkan kepada Direksi/Konsultan
                                                                          
              Pengawas untuk monitoring Progress                          
           6. Penyedia / Pelaksana Konstruksi wajib mendokumentasikan setiap Tahapan
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
              Pekerjaan, membuat album foto :                             
              1) Sebelum pekerjaan dimulai (kondisi eksiting)             
                                                                          
              2) Pada saat pelaksanaan pekerjaan (bobot 35% dan 70%)      
                                                                          
              3) Pada saat pekerjaan selesai (bobot 100%)                 
           7. Buku harian lapangan, Laporan harian, Laporan mingguan serta Laporan
                                                                          
              bulanan dibuat masing-masing 3 (tiga) rangkap.              
           8. Kelalaian Penyedia/Pelaksana Konstruksi/Pelaksana Konstruksi dalam
                                                                          
              menyampaikan laporan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa 
              penundaan pembayaran.                                       
                                                                          
                                                                          
      1.27 PENGAWASAN                                                     
           1. Setiap saat Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas harus dapat dengan
                                                                          
              mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan,
              bahan dan peralatan.                                        
                                                                          
           2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
                                                                          
              pengawasan Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas menjadi tanggung
              jawab Pelaksana Konstruksi . Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
                                                                          
              segera dibuka sebagian atau seluruhnya.                     
                                                                          
           3. Jika Pelaksana Konstruksi perlu melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja
              normal sehingga diperlukan pengawasan oleh Direksi Lapangan / Konsultan
                                                                          
              Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Pelaksana
              Konstruksi. Permohonan oleh Pelaksana Konstruksi untuk mengadakan
                                                                          
              pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Direksi
                                                                          
              Lapangan / Konsultan Pengawas. Biaya pengawasan tambahan disesuaikan
              dengan ketentuan yang berlaku di Undang Undang Ketenagakerjaan.
                                                                          
           4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada ditangan Petugas-
              petugas Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas adalah terbatas pada soal-
                                                                          
              soal yang jelas tercantum / dimasukkan di dalam gambar-gambar RKS dan
                                                                          
              risalah Rapat/penjelasan. Penyimpangan dari padanya haruslah seizin
              Pemilik Proyek.                                             
                                                                          
                                                                          
      1.28 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN                         
                                                                          
           1. Dalam masa pemeliharaan, pelaksana pekerjaan tetap bertanggung jawab
                                                                          
              untuk memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
              masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak tidak
RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                          
                                                                          
              berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, maka
              pelaksana pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
                                                                          
           2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Pelaksana Pekerjaan tidak
                                                                          
              melaksanakan perbaikan-perbaikan seperti yang diminta Direksi/Pemilik
                                                                          
              Proyek, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai
              pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak
                                                                          
              dapat dilaksanakan.                                         
           3. Akibat dari perbaikan pekerjaan yang dimaksud menjadi beban operasional
                                                                          
              Pelaksana Pekerjaan.                                        
                                                                          
  2   MERK DAGANG                                                         
                                                                          
      2.1  MERK DAGANG                                                    
                                                                          
           1. Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam
             Persyaratan Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan
                                                                          
             dalam hal bentuk, model, mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak
             diartikan sebagai persyaratan merk yang mengikat.            
                                                                          
           2. Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf (setara
                                                                          
             kualitas) kepada Direksi / Konsultan Pengawas / tim teknis lapangan untuk
             mendapat persetujuan.                                        
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                               BAB  II                                      
                                                                            
                                                                            
          PERSYARATAN    TEKNIS  PEKERJAAN   STRUKTURAL                     
                                                                            
                                                                            
  3. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                    
                                                                            
    3.1  PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                             
         Sebelum melakukan pembongkaran, Pelaksana Konstruksi harus memperhatikan
                                                                            
         secara cermat sebagai berikut :                                    
                                                                            
         1. area yang berada dibawah (sebaiknya di cover/dilindungi agar tidak merusak
            bagnunan existing)                                              
                                                                            
         2. Bekas bongkaran tidak boleh jatuh langsung dari ketinggian lebih dari 3 MTR
         3. Mengosongkan area sekitar bongkaran dari barang-barang yang masih dapat
                                                                            
            digunakan.                                                      
                                                                            
         4. Batas-batas bongkaran tidak boleh melebihi dari rencana (kecuali ditentukan lain
            oleh konsultan pengawas)                                        
                                                                            
         5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus berhati-hati dalam melakukan setiap
            pembongkaran pada Struktur beton, Apabila dalam melaksanakan pembongkaran
                                                                            
            terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pembongkaran,
                                                                            
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib merapihkan atau memperbaikinya kembali,
            serta biaya yang ditimbulkan akibat perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
                                                                            
            Penyedia/Pelaksana dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah
         6. Mengelompokkan bekas bongkaran pada titik kumpul yang telah ditentukan untuk
                                                                            
            kemudian dibuang / diangkut keluar dari lokasi.                 
                                                                            
                                                                            
    3.2  PEMBERSIHAN LOKASI                                                 
                                                                            
         1.  Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membersihkan seluruh lokasi Gedung
             maupun site dari benda – benda atau kotoran – kotoran bekas bongkaran
                                                                            
             Sebelum melaksanakan pekerjaan finishing.                      
                                                                            
         2.  Penyedia/Pelaksana Konstruksia harus melakukan pengecekan dengan seksama
             apakah pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat ataupun
                                                                            
             kotor.                                                         
                                                                            
     3.3  PENGUKURAN BATAS PEKERJAAN                                        
                                                                            
         1.  Penyedia diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
             lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
                                                                            
             ketinggian lantai existing, letak dinding existing, letak batas-batas tanah dengan
             alat-alat yang sudah ditera kebenarannya                       
                                                                            
         2.  Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
                                                                            
             yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
             Pengawas untuk dimintakan keputusannya                         
                                                                            
         3.  Untuk menentukan batas-batas pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
             wajib melaksanakan pekerjaan pengukuran dan pelaksanaannya harus
                                                                            
             disaksikan oleh Direksi Pengawas.                              
                                                                            
         4.  Pelaksanaan pengukuran ini dimaksudkan untuk menentukan As-As Bangunan
             dan kemudian ditandai dengan patok-patok yang tidak dapat berubah oleh
                                                                            
             pengaruh-pengaruh luar dan harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik.
                                                                            
         5.  Hasil pengukuran tersebut dituangkan dalam suatu catatan atau Berita Acara
             yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan
                                                                            
             proyek.                                                        
                                                                            
                                                                            
  4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                                             
    4.1 KETENTUAN UMUM                                                      
                                                                            
        1. Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan tanah yang diminta oleh bagian pekerjaan
           dari proyek ini, sebagaimana dituntut oleh gambar.               
                                                                            
        2. Pekerjaan galian tanah dimaksud untuk pondasi sebagaimana tercantum dalam
                                                                            
           gambar.                                                          
        3. Sebelum pekerjaan tanah ini dimulai Penyedia/Pelaksana Konstruksi berkewajiban
                                                                            
           untuk meneliti semua Gambar, memeriksa kebenaran dari kondisi dan meninjau
           tempat pekerjaan dan situasi yang ada, melakukan pengukuran bersama-sama
                                                                            
           dengan Pengawas Lapangan dari Konsultan maupun Pengawas dari Instansi Teknis
                                                                            
           terkait.                                                         
    4.2 BAHAN                                                               
                                                                            
        1. Pasir (ketentuan bisa dilihat pada pekerjaan pasangan) Digunakan pada bawah
                                                                            
           lantai dan bawah pondasi                                         
        2. Pasir Batu (Sirtu), Digunakan pada Peninggiian Gedung            
                                                                            
    4.3 SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN                                        
                                                                            
        1. Penimbunan/pengurugan dilakukan sampai pada peil yang ditentukan sesuai
           Gambar Kerja                                                     
                                                                            
        2. Dalam melaksanakan pekerjaan urugan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                                                                            
           memperhatikan konstruksi bangunan existing                       
        3. Penimbunan/Pengurugan dilakukan layer per layer dan dipadatkan menggunakan
                                                                            
           alat pemadat (stamper), sampai mencapai kepadatan yang cukup sempurna dan
           disetujui Pengawas                                               
                                                                            
  5. PEKERJAAN BETON                                                        
                                                                            
    5.1 UMUM                                                                
          Pekerjaan beton ini dilaksanakan pada :                           
                                                                            
          a. Pekerjaan Pondasi Poer                                         
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
          b. Pekerjaan Sloef                                                
          c. Pekerjaan Kolom                                                
                                                                            
          d. Pekerjaan Balok                                                
                                                                            
          e. Pekerjaan Plat Lantai                                          
          f. Pekerjaan Ringbalk                                             
                                                                            
          g. Pekerjaan Kolom Praktis                                        
                                                                            
        2. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
           konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan
                                                                            
           mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan   
           pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
                                                                            
           diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.  
                                                                            
        3. Tanggung jawab "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" atas instalasi semua alat-alat
           yang terpasang, selubungselubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton.
                                                                            
           Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia
           1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.                                   
                                                                            
        4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                                                                            
           pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
           garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                            
           dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
           dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
                                                                            
           harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
                                                                            
           mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.   
        5. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
                                                                            
           pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
           memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini
                                                                            
           Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum
                                                                            
           fabrikasi dilakukan.                                             
        6. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
                                                                            
           berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batangbatang
           dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar
                                                                            
           atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
                                                                            
           penulangan untuk dinding blok beton.                             
        7. Penyedia/Pelaksana Konstruksi membuat dan membiayai semua desain campuran
                                                                            
           beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
           bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump,
                                                                            
           yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan,
           dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia/Pelaksana
                                                                            
           Konstruksi berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
        8. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :                  
          a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini        
                                                                            
          b. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting                  
                                                                            
          c. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
          d. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
                                                                            
          e. sparing dalam beton untuk instalasi M/E                        
                                                                            
          f. penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
             dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
                                                                            
             struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.     
                                                                            
                                                                            
   5.2  REFERENSI DAN STANDAR – STANDAR                                     
        Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
                                                                            
        diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
        ini :                                                               
                                                                            
        1.  PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia                  
                                                                            
        2.  SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
        3.  PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia        
                                                                            
        4.  ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc.
            For Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by
                                                                            
            Pumping Methods, Part 2                                         
                                                                            
        5.  ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete      
        6.  ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates       
                                                                            
        7.  ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete    
                                                                            
        8.  ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building     
        9.  ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for
                                                                            
            Use of Admixture in Concrete, Part 1                            
        10. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
                                                                            
        11. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
                                                                            
            the Pressure Method                                             
        12. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
                                                                            
        13. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete  
        14. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
                                                                            
            the Field                                                       
                                                                            
        15. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
            Beams of Concrete                                               
                                                                            
        16. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
            Curing Concrete                                                 
                                                                            
        17. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
        18. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
                                                                            
            Concrete Paving and Structural Construction (Nonextruding and Resilient
                                                                            
            Bituminous Types)                                               
        19. SII Standard Industri Indonesia                                 
                                                                            
        20. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete   
                                                                            
        21. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
            Reinforcement.                                                  
                                                                            
        22. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
            Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for
                                                                            
            stirrups and ties.                                              
                                                                            
        23. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
                                                                            
    5.3 BAHAN                                                               
        Bahan-bahan yang akan digunakan harus memenuhi standar-standar yang 
                                                                            
        dipersyaratkan. Sebelum pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus
                                                                            
        menyerahkan contoh-contoh bahan tersebut :                          
        1. Semen Portland                                                   
                                                                            
           a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas Tonasa, Bosowa dan Tiga
              Roda atau yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement
                                                                            
              Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
                                                                            
           b. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
              semen bebas dari kelembapan                                   
                                                                            
           c. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya, tidak diperkenankan untuk
              digunakan.                                                    
                                                                            
           d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
              pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                            
              harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
              Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen
                                                                            
              yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas,
                                                                            
              harus di keluarkan dari lokasi                                
        2. Agregat                                                          
                                                                            
           Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
           "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka
                                                                            
           harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.                  
           a. Agregat halus (Pasir)                                         
                                                                            
              Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
              bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis. Agregat
                                                                            
              halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
                                                                            
              berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka
              agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 atau SII 0051-82. Ukuran butir-butir
                                                                            
              agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di
              atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
                                                                            
              harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.                    
                                                                            
           b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                        
                                                                            
              Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
              batubatuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan
                                                                            
              besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71.                    
              Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
                                                                            
              butirbutir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali,
              bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca. Tidak boleh
                                                                            
              mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
              lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar
                                                                            
              lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh mengandung
                                                                            
              zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran butir : sisa diatas
              ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar
                                                                            
              antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan
              yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum              
                                                                            
              10 % berat. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana
              penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-
                                                                            
              syarat sebagai berikut :                                      
                 ➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 %
                                                                            
                   berat                                                    
                 ➢ tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 %
                                                                            
                   atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi
                                                                            
                   kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
           c. Air                                                           
              Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
                                                                            
              mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
              bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
                                                                            
              baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan,
                                                                            
              maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
           d. Mutu Dan Konsistensi Dari Beton                               
                                                                            
              Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari,
              kecuali ditentukan lain, harus seperti berikut :              
                                                                            
                 • Pile Cap,Tie Beam,Pelat ,Kolom dan Balok : K-250 (f’c = 25 MPa)
                                                                            
                 • Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya
                   : Beton Klas – B-0                                       
                                                                            
                                                                            
    5.4 PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON                                      
                                                                            
        1. Persiapan                                                        
                                                                            
           a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyiapkan jadwal pengecoran dan
             menyerahan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu)
                                                                            
             minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.                    
           b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot
                                                                            
             dengan air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan
                                                                            
             beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan
             disetujui oleh Direksi Lapangan. Permohonan untuk pemeriksaan harus
                                                                            
             diserahkan kepada Direksi Lapangan selambat-lambatnya 24 jam sebelum beton
             di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-
                                                                            
             benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari
                                                                            
             permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan. 
           c. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
                                                                            
             struktur dapat efektif dan menerus dicor. Seluruh galian harus dijaga bebas dari
                                                                            
             rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di titik sumur,
             pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari Penyedia/Pelaksana
                                                                            
             Konstruksi yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
             penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian
                                                                            
             manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
                                                                            
           d. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam logam
             yang ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan
             pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta
                                                                            
             pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
             ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan
                                                                            
             ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja,
             dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.                       
                                                                            
           e. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
                                                                            
             basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan
             menjaga pelaksanaan beton.                                     
                                                                            
           f. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai
             dengan persyaratan SKSNI 1991                                  
                                                                            
           g. Monitoring secara cermat terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
                                                                            
             tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
             mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Bila tidak
                                                                            
             ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi
             atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
                                                                            
             meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
                                                                            
             merata.                                                        
        2. Pengangkutan                                                     
                                                                            
           Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe
           304 dan ASTM C94-98.                                             
                                                                            
           a. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran
                                                                            
             harus dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan
             kehilangan bahan-bahan (segregasi).                            
                                                                            
           b. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
             waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan
                                                                            
             yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
                                                                            
             pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan
             setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
                                                                            
             mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
                                                                            
             mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
             talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.               
                                                                            
           c. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
             pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
                                                                            
             diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
                                                                            
             diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan continue secara
             mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus
                                                                            
             dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu
             yang ditentukan dalam pasal 3 8. PBI '71.                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
        3. Pengecoran                                                       
                                                                            
           a. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304,
             ASTMC 94-98.                                                   
                                                                            
           b. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
                                                                            
             dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
           c. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan
                                                                            
             lain atau disetujui Direksi Lapangan.                          
           d. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0
                                                                            
             m. Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor
                                                                            
             ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga
             pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30
                                                                            
             cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi
                                                                            
             segregasi/pemisahan bahan-bahan.                               
           e. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
                                                                            
             tidak boleh dituang ke dalam struktur.                         
           f. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
                                                                            
             mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi
                                                                            
             lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
           g. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
                                                                            
             ketentuan yang tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda
             ataupun penyambungan pengecoran, maka "Penyedia/Pelaksana Konstruksi"
                                                                            
             harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan
                                                                            
             dari Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
                                                                            
                                                                            
        4. Pemadatan Beton                                                  
           a. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
                                                                            
             penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan
                                                                            
             sarang-sarang kerikil                                          
           b. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type
                                                                            
             "immersion", beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari
             diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm,
                                                                            
             semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang
                                                                            
             memadai.                                                       
           c. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
                                                                            
             darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati
             tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
           d. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                                                                            
             •  Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-
                kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai
                                                                            
                45oC                                                        
                                                                            
             •  Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horizontal
                karena hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.      
                                                                            
             •  Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang
                sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
                                                                            
                dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
                                                                            
                diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak
                terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-
                                                                            
                bagian lain dimana betonnya sudah mengeras                  
             •  Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
                                                                            
                umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu,
                                                                            
                maka pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus
                dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan
                                                                            
                baik                                                        
             •  Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai Nampak
                                                                            
                mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat),
                                                                            
                yang pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum
                ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.                   
                                                                            
             •  Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga
                                                                            
                daerahdaerah pengaruhnya saling menutupi.                   
                                                                            
                                                                            
    5.5 PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN PENGHENTIAN                         
        pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penjagaan
                                                                            
        terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
        pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    5.6 PERAWATAN BETON                                                     
        1.  Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan
                                                                            
            ACI 301-89.                                                     
                                                                            
        2.  Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
            saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
                                                                            
            adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
            untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton Masa Perawatan dan Cara
                                                                            
            Perawatan.                                                      
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            a. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan
                                                                            
              harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak
              ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak
                                                                            
              melebihi 38 Oc                                                
                                                                            
            b. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
              keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan
                                                                            
              perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus
              menerus dengan menutupinya dengan karungkarung basah atau dengan cara
                                                                            
              lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
                                                                            
                                                                            
    5.7 TOLERANSI PELAKSANAAN                                               
                                                                            
        1.  Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                    
            a. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat
                                                                            
               lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk.
                                                                            
               Perawatan khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan
               diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
                                                                            
               memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk
               beton kering.                                                
                                                                            
            b. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi
                                                                            
               karpet harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah
               yang terjadi tidak kurang dari 6 m.                          
                                                                            
            c. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm
               dalam 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak
                                                                            
               kurang dari 6 m.                                             
                                                                            
            d. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur
               keramik, batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus
                                                                            
               10 mm dalam 1 m.                                             
                                                                            
                                                                            
    5.8 CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)                                   
                                                                            
        Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
        sepeti berikut :                                                    
                                                                            
        1.  Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)                      
                                                                            
        2.  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
            posisinya tidak sesuai dengan gambar.                           
                                                                            
        3.  Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
        4.  Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
        5.  Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum
                                                                            
            dalam dokumen kontrak .                                         
        6.  Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau
                                                                            
            dapat mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu
                                                                            
            pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.          
        7.  Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
                                                                            
            dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui
            untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut.
                                                                            
            Untuk itu Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan usulan-usulan
                                                                            
            perbaikan yangkemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
            tersebut dianggap memungkinkan.                                 
                                                                            
        8.  Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
            dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi
                                                                            
            Lapangan. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus
                                                                            
            dilaksanakan dengan memuaskan.                                  
        9.  Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
                                                                            
            dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
            ditanggung sebagai pengeluaran Penyedia/Pelaksana Konstruksi.   
                                                                            
        10. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
                                                                            
            Lapangan.                                                       
        11. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
                                                                            
            penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada
            pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak
                                                                            
            boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
            Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda
            yang paling memadai/cocok.                                      
                                                                            
                                                                            
    5.9 PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN                                         
                                                                            
        1.  Selama pengadukan Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum
                                                                            
            dicampur (memakai es sampai air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton
            masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk
                                                                            
            menambah campuran air.                                          
                                                                            
        2.  Selama pengecoran dan pemeliharaan                              
            a. Umum                                                         
              Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
                                                                            
              untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            b. Dalam Cuaca Panas                                            
                                                                            
              Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
              permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan
                                                                            
              beton untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap
              panas, matahari atau angin yang berlebihan.                   
                                                                            
            c. Kelebihan Perubahan Suhu                                     
                                                                            
              Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam
              di dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.    
                                                                            
            d. Perlindungan Bahan-bahan                                     
                                                                            
              Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
                                                                            
              lapangan dan siap untuk digunakan.                            
                                                                            
                                                                            
    5.10 PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON                                       
         1. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan
                                                                            
            udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.              
                                                                            
         2. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
            sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex
                                                                            
            SIKA, Fosroc atau setara.                                       
         3. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi
                                                                            
            dengan bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding
                                                                            
            agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.                 
         4. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi
                                                                            
            dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement
            base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
         5. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
                                                                            
            atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama
            mengering.                                                      
                                                                            
                                                                            
    5.11 PENGUJIAN BETON                                                    
                                                                            
         1. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.                     
                                                                            
            Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
            "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton,
                                                                            
            selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
            menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang
                                                                            
            dimaksudkan. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan detail dari
                                                                            
            gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi
            dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            untuk langsung meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder
                                                                            
            tersebut.                                                       
         2. Pengujian Laboratorium                                          
                                                                            
            Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2,
                                                                            
            ASTM C172, ASTM C-31.                                           
         3. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.       
                                                                            
            Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata
            lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan
                                                                            
            dengan tahapan sebagai berikut :                                
                                                                            
            a. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79.
              Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
                                                                            
              harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.         
            b. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari
                                                                            
              percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
                                                                            
              harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.         
            c. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-
                                                                            
              318-99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari
              yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.  
                                                                            
  6. PEMBESIAN                                                              
                                                                            
    6.1  PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)                   
                                                                            
         Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
         keterangan percobaan dari pabrik. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan
                                                                            
         harus diadakan pengujian periodic minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk
         uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja
                                                                            
         tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
         Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
         laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi
                                                                            
         oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136- 84 salah satu standard
                                                                            
         uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
         ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi. Segala macam kotoran, karat, cat,
                                                                            
         minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus
         dibersihkan. Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
                                                                            
         dengan kawat dari baja lunak. Sambungan mekanis harus ditest dengan
                                                                            
          percobaan tarik. Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan    
         dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
                                                                            
         sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         Direksi Lapangan. Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu
                                                                            
         baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan Penyedia/Pelaksana
         Konstruksi harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan
                                                                            
         untuk keperluan proyek ini.                                        
                                                                            
    6.2  BAHAN – BAHAN / PRODUK                                             
         1. Tulangan Sediakan tulangan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII
                                                                            
            0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur. Tulangan polos dengan
            diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2
                                                                            
            kecuali ukuran tertentu yang tercantum dalam gambar perencanaan, Penggunaan
                                                                            
            besi Ulir ᴓ13mm                                                 
         2. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu
                                                                            
            beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang kursi
            tinggi sendiri (Individual High Chairs).                        
                                                                            
         3. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur
                                                                            
            jarak.                                                          
            a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
                                                                            
              lain pada gambar.                                             
            b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
                                                                            
            c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                                                                            
              horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang
              kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.       
                                                                            
            d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung 
              berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-
                                                                            
              dipgalvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.         
                                                                            
         4. Kawat Pengikat Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.   
                                                                            
    6.3  JAMINAN MUTU                                                       
         Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
                                                                            
         Lapangan. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus
                                                                            
         diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus
         memperlihatkan hasilhasil dari semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                            
    6.4  PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN                             
                                                                            
         Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus
         sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak
                                                                            
         mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
         Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971. Toleransi pembuatan
                                                                            
         dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I.
                                                                            
         315.                                                               
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                                                                            
    6.5  PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA                          
                                                                            
         Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
                                                                            
         yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan
         tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
                                                                            
         kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
         karat dsb.                                                         
                                                                            
    6.6  PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN       
                                                                            
         1. Persiapan                                                       
                                                                            
            a. Pembersihan                                                  
              Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
                                                                            
              lepas serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali
                                                                            
              lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin
              rekatannya.                                                   
                                                                            
            b. Pemilihan / seleksi                                          
              Tulangan yang berkarat lebih dari 5% harus ditolak dari lapangan.
                                                                            
         2. Pemasangan Tulangan                                             
                                                                            
            a. Umum                                                         
              Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
                                                                            
              bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan
              untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada
                                                                            
              lubanglubang (openings) / bukaan.                             
                                                                            
            b. Pemasangan                                                   
              Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
                                                                            
              sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.        
              •  Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi
                                                                            
                 yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan
                                                                            
                 jarak.                                                     
              •  Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
                                                                            
                 memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
                 jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan. 
              •  Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat
                                                                            
                 (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang
                                                                            
                 hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton
                 yang akan dicor.                                           
                                                                            
              •  Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
                 beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
                                                                            
                 terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                 yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
                 persegi atau gelanggelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah
                                                                            
                 setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus
                                                                            
                 tersebar merata.                                           
              •  Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
                                                                            
                 pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
                                                                            
                 langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
                 tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
                                                                            
                 tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
                 balok yang berbatasan.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                           
              •  Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm            
                                                                            
              •  Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm              
              •  Tulangan atas pada pelat dan balok :                       
                                                                            
                 - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                                                                            
                 - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ±
                   12 mm                                                    
                                                                            
                 - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm          
                                                                            
                 - panjang batang : ± 50 mm                                 
              •  Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.          
                                                                            
                                                                            
            d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.                
                                                                            
              •  Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
                                                                            
                 yang merusak tulangan itu.                                 
              •  Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
                                                                            
                 kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
                 sebelumnya.                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              •  Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                                                                            
                 dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
                 dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana. 
                                                                            
              •  Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                                                                            
                 keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
              •  Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                                                                            
                 diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
                 boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.                     
                                                                            
              •  Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
                                                                            
                 dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang
                 bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai
                                                                            
                 kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
                 pengerjaan dingin.                                         
                                                                            
              •  Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
                                                                            
                 oleh perencana.                                            
              •  Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
                                                                            
                 didinginkan dengan jalan disiram dengan air.               
              •  Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak
                                                                            
                 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari
                                                                            
                 bengkokan.                                                 
            e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.         
                                                                            
              •  Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
                 ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi
                                                                            
                 yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana,
                                                                            
                 pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-
                 toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.       
                                                                            
              •  Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
                 terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
                                                                            
                 ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
                                                                            
                 dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang diserahkan
                 menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25
                                                                            
                 mm.                                                        
                                                                            
              •  Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
                 sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 
                                                                            
                 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.                        
              •  Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
                                                                            
                 toleransi sebesar ± 6 mm.                                  
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                                                                            
            f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                 
              •  Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24) Panjang penjangkaran = 30 diameter
                                                                            
                 dengan kait Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait   
              •  Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40) Panjang penjangkaran = 40 diameter
                                                                            
                 tanpa kait Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait     
                                                                            
              •  Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
                 terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
                                                                            
                 harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
                 Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.             
                                                                            
              •  Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
                                                                            
                 perbandingan 1 terhadap 10.                                
              •  Standard Pembengkokan Semua standar pembengkokan harus sesuai
                                                                            
                 dengan SKSNI-91 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk
                 Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  7. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                         
    7.1  PEKERJAAN PEMASANGAN MAL/CETAKAN/BEKISTING                         
                                                                            
         1. Persyaratan Umum                                                
            Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
                                                                            
            Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971
                                                                            
            NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus terlebih
            dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
                                                                            
            cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
            pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara
                                                                            
            jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan
                                                                            
            serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk
            struktur yang aman.                                             
                                                                            
         2. Lingkup Pekerjaan                                               
            a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                            
                                                                            
              Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
                                                                            
              cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
              diperinci berikut ini.                                        
                                                                            
            b. Pekerjaan yang berhubungan yaitu, Pekerjaan Pembesian dan Pekerjaan
              Beton.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         3. Referensi-Referensi                                             
            Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
                                                                            
            diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
            spesifikasi terakhir sebagai berikut :                          
                                                                            
            a. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971       
                                                                            
            b. SII Standard Industri Indonesia                              
            c. CI-301 Specification for Structural Concrete Building        
                                                                            
            d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete    
            e. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork           
                                                                            
         4. Penyerahan                                                      
                                                                            
            Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Penyedia/Pelaksana
            Konstruksi" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya
                                                                            
            dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri
            maupun dari Penyedia/Pelaksana Konstruksi lain..                
                                                                            
             a. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman) "Penyedia/Pelaksana
                                                                            
               Konstruksi" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
               berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
                                                                            
               diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
               selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.  
                                                                            
             b. Data Pabrik Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh
                                                                            
               "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" kepada Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari
               kerja setelah "Penyedia/Pelaksana Konstruksi" menerima surat perintah kerja,
                                                                            
               juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
               dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari
                                                                            
               pabrik bila dipakai.                                         
                                                                            
             c. Gambar kerja Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan
               dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
                                                                            
               bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus diserahkan kepada
                                                                            
               Direksi Lapangan sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
               pelaksanaan, untuk diperiksa.                                
                                                                            
             d. Contoh : Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
    7.2 BAHAN-BAHAN/PRODUK                                                  
                                                                            
        Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
                                                                            
        penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
        seperti terlihat dan terperinci.                                    
                                                                            
        1. Perancangan/Desain dan acuan                                     
           ➢ Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli
                                                                            
             resmi yang bertanggungjawab penuh kepada Penyedia/Pelaksana Konstruksi.
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
           ➢ Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
                                                                            
             ACI-347.                                                       
           ➢ Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih
                                                                            
             basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar.
                                                                            
             Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan
             harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baikbaik dan menjamin
                                                                            
             bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
             berlebihan.                                                    
                                                                            
           ➢ Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis
                                                                            
             dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar
             rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.            
                                                                            
           ➢ Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
             adukan.                                                        
                                                                            
           ➢ Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
                                                                            
             dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.              
           ➢ Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
                                                                            
             struktur yang sudah selesai dikerjakan.                        
           ➢ Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
                                                                            
             tegak dari beton                                               
                                                                            
        2. Acuan                                                            
           ➢ Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
                                                                            
             adukan.                                                        
           ➢ Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
                                                                            
             dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.              
                                                                            
           ➢ Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
             merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.                
                                                                            
           ➢ Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
             tegak dari beton                                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    7.3 PELAKSANAAN                                                         
        1. Umum                                                             
                                                                            
           Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
                                                                            
           bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
           kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
                                                                            
           prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada. Penyedia/Pelaksana
           Konstruksi harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
                                                                            
           perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
           sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
                                                                            
           konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
           Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
                                                                            
           detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
                                                                            
           disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
           tersebut disetujui.                                              
                                                                            
           Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung
           untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun
                                                                            
           ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan
                                                                            
           pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
           harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan
                                                                            
           perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan
           bentuk yang lebih jauh.                                          
                                                                            
        2. Pemasangan                                                       
                                                                            
           Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
           beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
                                                                            
           celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksiproyeksi seperti
           diperlukan.                                                      
                                                                            
           Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan Penyedia/Pelaksana
                                                                            
           Konstruksi bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan
           untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
                                                                            
           memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose
           harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk
                                                                            
           sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
                                                                            
           Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran
           untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
                                                                            
           Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
                                                                            
           dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai
           kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau
                                                                            
           dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.             
           Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Penyedia/Pelaksana
                                                                            
           Konstruksi harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang
                                                                            
           mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,   
           yangdibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
        3. Pegikat Cetakan                                                  
           Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
                                                                            
           memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat
           serta tekanan dari beton basah                                   
                                                                            
        4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
                                                                            
           Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
           sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
                                                                            
           khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk
           melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
                                                                            
           dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
                                                                            
           Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
           melepaskan.                                                      
                                                                            
        5. Pekerjaan Sambungan                                              
           Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
                                                                            
           ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
                                                                            
           sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
           memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
                                                                            
           perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.      
        6. Pemakaian Ulang Cetakan                                          
                                                                            
           Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan
                                                                            
           baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakancetakan
           yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh
                                                                            
           dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan,
           bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
                                                                            
           memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.                        
                                                                            
           Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
           menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai
                                                                            
           ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan
           akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi
                                                                            
           tekstur dari penyelesaian permukaan.                             
                                                                            
           Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
           bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas
                                                                            
           jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                               BAB III                                      
                                                                            
                                                                            
         PERSYARATAN    TEKNIS  PEKERJAAN   ARSITEKTURAL                    
                                                                            
                                                                            
  8. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PENGUKURAN                                   
    8.1  PEMBERSIHAN LOKASI                                                 
                                                                            
         1. Sebelum diadakan pekerjaan finishing lokasi harus dibersihkan dari benda – benda
            bekas bongkaran, bekas galian dan lain sebagainya.              
                                                                            
         2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus melakukan pengecekan dengan
                                                                            
            seksama apakah pekerjaan struktur yang akan difinishing ada kerusakan, cacat
            ataupun keropos.                                                
                                                                            
                                                                            
    8.2  PEKERJAAN PENGUKURAN                                               
                                                                            
         Penyedia/pelaksana Konstruksi harus melakukan pengukuran uitzet dan memasang
                                                                            
         perfil untuk tarikan benang                                        
         1. Mengukur kelurusan / lot (vertical)                             
                                                                            
         2. Mengukur sipat datar (horizontal)                               
                                                                            
                                                                            
  9. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA                                   
                                                                            
    9.1  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang
                                                                            
         dibutuhkan,bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti
                                                                            
         ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
         Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
                                                                            
         1. Pasangan batu bata                                              
         2. Adukan                                                          
                                                                            
         3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
                                                                            
            dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan
            petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.               
                                                                            
    9.2  STANDAR / RUJUKAN                                                  
         1. American Society for Testing and Materials (ASTM)               
                                                                            
         2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)        
                                                                            
         3. Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
    9.3  PROSEDUR UMUM                                                      
                                                                            
         1. Keterangan                                                      
            Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
            disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
                                                                            
            pekerjaan ini.                                                  
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         2. Pengiriman dan Penyimpanan.                                     
                                                                            
            Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus
            disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.  
                                                                            
    9.4  BAHAN – BAHAN                                                      
                                                                            
         1. Batu Bata                                                       
            Batu bata yang digunakan adalah batu bata tanah liat biasa, produksi local ukuran
                                                                            
            nominal sesuai petunjuk direksi. Pembakaran harus sempurna, sisi batu bata harus
            mulus, tanpa retak-retak dan campuran kotoran.                  
                                                                            
            Ukuran batu bata harus seragam, sesuai persyaratan, kerusakan akibat
                                                                            
            pengangkutan tidak boleh melebihi 20%.                          
            Bila ternyata prosentase diatas anga tersebut maka pengiriman batu bata tersebut
                                                                            
            dibatalkan/tidak diterima.                                      
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
                                                                            
            Management Konstruksi .Konsultan MK berhak menolak bata ringan yang tidak
                                                                            
            memenuhi syarat. Bahan-bahanyang ditolak harus segera diangkut keluar dari
            tempat pekerjaan.                                               
                                                                            
         2. Semen                                                           
            Semen yang digunakan harus mempunayi kualitas sama sama seperti semen untuk
                                                                            
            pekerjaan beton. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
                                                                            
            (satu merek untuk seluruh pekerjaan). Setara Tonasa, Tiga Roda. 
         3. Beton Bertulang                                                 
                                                                            
            Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
            praktisdan ringbalk.                                            
                                                                            
            Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
                                                                            
            adalah1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.                               
            Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zatorganik lainnya.
                                                                            
            Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebasdari kotoran.
                                                                            
            Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.                       
         4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                                
                                                                            
            Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
         5. Adukan                                                          
                                                                            
            Komposisi : 1PC : 5PS, digunakan untuk pasangan dinding 1PC : 4PS, digunakan
                                                                            
            untuk plesteran dinding.                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
    9.5  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
         Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
                                                                            
         menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti
         yang ditunjukkandalam gambar.                                      
                                                                            
         1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.                              
                                                                            
            Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
            praktis12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata , diplester sekaligus dengan
                                                                            
            dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan.
            Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum
                                                                            
            2 cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan
                                                                            
            cukup kuat. Celah-celah papan harus rapatsehingga tidak ada air adukan yang
            keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
                                                                            
            pengerasan.                                                     
         2. Pasangan dinding bata.                                          
                                                                            
            Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
                                                                            
            Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
            denganbentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
                                                                            
            benar-benardipasang tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton
            harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.Permukaan beton harus dibuat kasar.
                                                                            
            Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
                                                                            
            dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijagakerapihannya, baik dalam arah
            vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusenkusenharus diisi dengan aduk.
                                                                            
            Tidak diperkenankan memasang batu bata :                        
            a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
                                                                            
              dankebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
                                                                            
              tersebut harus cukup terjamin.                                
            b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                       
                                                                            
            c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
            d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap        
                                                                            
            e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton
              praktis(kolom, dan ring balk)                                 
                                                                            
         3. Perawatan dan Perlindungan.                                     
            Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
                                                                            
            didirikan.                                                      
            Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan
                                                                            
            lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.Siar
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaandinding
                                                                            
            atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
                                                                            
                                                                            
  10. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                                        
    10.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
                                                                            
         sepertidinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
    10.2 STANDAR / RUJUKAN                                                  
                                                                            
         1. American Society for Testing and Materials (ASTM)               
         2. American Concrete Institute (ACI)                               
                                                                            
         3. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional Indonesia
                                                                            
            (SNI)                                                           
         4. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
                                                                            
    10.3 PROSEDUR UMUM                                                      
         1. Contoh Bahan.                                                   
                                                                            
            Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
                                                                            
            Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
         2. Pengiriam dan Penyimpanan.                                      
                                                                            
            Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
            ketentuan Spesifikasi Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas
                                                                            
            dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran
                                                                            
            pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
            penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.     
                                                                            
    10.4 BAHAN – BAHAN                                                      
         1. Semen                                                           
                                                                            
            Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
                                                                            
            1995,seperti Semen Tonasa, Tiga Roda atau yang setara.Semen yang digunakan
            harus berasal dari satu merek dagang.                           
                                                                            
         2. Pasir                                                           
            Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
                                                                            
            kotoran lainyang merusak.Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari
                                                                            
            yang kasar sampai pada yanghalus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
            Bahan Tambahan. Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air
                                                                            
            dan menambah daya lekatharus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti
                                                                            
            Super Cement, Febond SBR,Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         3. Air                                                             
                                                                            
            Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
            merusak.                                                        
                                                                            
            Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
                                                                            
            dasarnyasemua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
            ketentuan AASHTOT26 dan / atau disetujui Konsultan Pengawas     
                                                                            
    10.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
         1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.              
                                                                            
            Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap
                                                                            
            air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar
            atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang
                                                                            
            terlihat dan tempat –tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
            Kerja.Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
                                                                            
            plesteran selain tersebut di atas.Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan
                                                                            
            meningkatkan kekedapan terhadapair harus digunakan dalam jumlah yang sesuai
            dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.                 
                                                                            
         2. Pencampuran.                                                    
            a. Umum                                                         
                                                                            
              Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
                                                                            
              pencampuryang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
              kemudian ditambahkansejumlah air dan pencampuran dilanjutkan  
                                                                            
              kembali.Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
              minimal 1 sampai 2menit sebelum pengaplikasian.Adukan yang tidak
                                                                            
              digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidakdiijinkan
                                                                            
              digunakan.                                                    
            b. Adukan Khusus                                                
                                                                            
              Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai
              petunjuk danrekomendasi dari pabrik pembuatnya.               
                                                                            
         3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.                            
                                                                            
            Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus
            bersih,bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang  
                                                                            
            mengganggu.Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
            pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima
                                                                            
            plesteran telah terlindung dibawah atap. Permukaan yang akan diplester harus
                                                                            
            telah berusia tidak kurang dari duaminggu. Bidang permukaan tersebut harus
            disiram air terlebih dahulu dengan air hinggajenuh dan siar telah dikerok sedalam
                                                                            
            10 mm dan dibersihkan.                                          
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         4. Pemasangan plesteran batu bata                                  
                                                                            
            a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
              pembersihanselesai.                                           
                                                                            
            b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
                                                                            
              dibagi bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara
              dari bambu.                                                   
                                                                            
            c. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
              denganmenggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
                                                                            
              bidang.                                                       
                                                                            
            d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
              permukaandinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
                                                                            
              kepingan –kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.      
            e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
                                                                            
              akandilapis dengan bahan lain.                                
                                                                            
            f. Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
            g. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
                                                                            
              denganbukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
              dibuatdengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut
                                                                            
              rata, rapi dansiku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
                                                                            
              menggunakan baja tulangan.Plesteran Permukaan Beton.          
            h. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan
                                                                            
              daribagian – bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
            i. Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur
                                                                            
              dansebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.            
                                                                            
            j. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
              plesteranselesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
                                                                            
              penyiraman air.                                               
            k. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak
                                                                            
              tegaklurus dan sebagainya harus diperbaiki.                   
                                                                            
         5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.                                 
            Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
                                                                            
            dalamGambar Kerja atau sesuai petunjuk Management Konstruksi .  
                                                                            
         6. Pengacian.                                                      
            Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
            plesteranmenjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag
                                                                            
            yang retak dansetelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
                                                                            
            betul.Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan,
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus selalumenyiram bagian permukaan yang
                                                                            
            diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
         7. Pemeriksaan dan Pengujian.                                      
                                                                            
            Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.   
                                                                            
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi setiapwaktu harus memberi kemudahan kepada
            Management Konstruksi untuk dapat mengambilcontoh pada bag yang telah
                                                                            
            diselesaikan.Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
            dikerjakan dengan carayang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari
                                                                            
            Pemilik Proyek                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  11. PEKERJAAN ATAP                                                        
    11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
         berikut pemasangan penutup atap Spandek Warna dan perlengkapannya, seperti
                                                                            
         ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                                    
                                                                            
    11.2 STANDAR / RUJUKAN                                                  
         1. Australian Standard AS 1397 – G550 –AZ 150, AS 3566             
                                                                            
         2. SNI 03-1588-1989                                                
    11.3 PROSEDUR UMUM                                                      
                                                                            
         1. Contoh bahan                                                    
                                                                            
            Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
            diserahkan lebih dahulu kepada Management Konstruksi untuk diperiksa dan
                                                                            
            disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.    
                                                                            
         2. Gambar detail pelaksanaan                                       
            Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat
                                                                            
            dan menyerahkan kepada Management Konstruksi , Gambar Detail Pelaksanaan
            yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang
                                                                            
            diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.                      
         3. Pengiriman dan penyimpanan                                      
                                                                            
            Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan
                                                                            
            tidakrusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus
            disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segalakerusakan.
                                                                            
                                                                            
    11.4 BAHAN – BAHAN                                                      
                                                                            
         1. Atap Spandek Warna                                              
            a. Tebal Standart : 0,35mm                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            b. Tinggi Gelombang : 30 mm                                     
                                                                            
         2. Rangka Baja Ringan                                              
            a. Chanal 8 cm 0,75 mm                                          
                                                                            
            b. Reng 0.70-0,75 mm                                            
                                                                            
            c. Baut disesuaikan dengan Jenis Material                       
                                                                            
    11.5 SYARAT PEMASANGAN                                                  
         1. Kontruksi Rangka Kuda kuda dan gordeng harus dibuat sesuai gambar detail untuk
                                                                            
            jarak , ukuran Rangka maupun cara penyambungannya.              
         2. Sambungan Rangka harus dibuat dengan rapi / presisi dan penuh keahlian dengan
                                                                            
            memperhatkan peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013     
                                                                            
         3. Kontruksi sambungan Chanal harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus
            menggunakan baut Secrup khusus Baja ringan , agar sambungannya melekat
                                                                            
            dengan baik.                                                    
    11.6 PEKERJAAN ALLUMUNIUM FOIL                                          
                                                                            
         Allumunium yang digunakan adalah setara Zelltech type bubble ZT-01B. Uk. 1.2 x 40
                                                                            
         m dengan ketebalan 3 mm.                                           
                                                                            
                                                                            
  12. PEKERJAAN PLAFOND                                                     
    12.1 BAHAN                                                              
                                                                            
         1. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah PVC dengan ukuran sesuai pada
                                                                            
            gambar perencanaan, produk Jayaboard, Elephant, Knauft atau yang setara.
         2. Jenis Bahan & Penggunaan                                        
                                                                            
            Jenis Plafond PVC tahan air dan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rancangan.
         3. Syarat Kwalitas                                                 
                                                                            
            a. Plafond PVC                                                  
                                                                            
              •  Ukuran sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar rancangan
                                                                            
              •  Flexural strenght :                                        
                 • pararel : 160 N ( 130 min )                              
                                                                            
                 • Across : 370 N ( 290 min )                               
            b. Rangka Plafond                                               
                                                                            
              •  Wall Angle PN 408                                          
                                                                            
              •  Holow 40.40 mm                                             
              •  Hollow 20.40 mm                                            
                                                                            
                                                                            
    12.2 SYARAT PEMASANGAN                                                  
         1. Contoh Bahan                                                    
                                                                            
            Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
            menyerahkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini untuk
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, Perencana dan Pemilik Proyek.
            Contoh-contoh bahan tersebut harus disertai brosur-brosur dan sertifikat-
                                                                            
            sertifikat (dari produsen) yang berisi keterangan - keterangan tentang kwalitas
                                                                            
            bahan.                                                          
         2. Tenaga dan Peralatan                                            
                                                                            
            a. Pemasangan harus dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan yang mempunyai
                                                                            
              pengalaman spesialis dibidang pekerjaan ini dan mempunyai tenaga-tenaga
              ahli berpengalaman (minimal 5 tahun kerja) khusus pekerjaan tersebut disertai
                                                                            
              surat Referensi pengalaman untuk pekerjaan sejenis pada Proyek- proyek yang
              telah dilaksanakan.                                           
                                                                            
            b. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai work shop lengkap dengan peralatan
                                                                            
              / mesin-mesin khusus pekerjaan ini sehingga dapat menghasilkan pekerjaan
              bermutu baik dan mempunyai gudang untuk menyimpan barang-barang yang
                                                                            
              diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.                   
         3. Persiapan                                                       
                                                                            
            a. Sebelum Dimulai pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu
                                                                            
              wajib membuat shop drawing untuk mendapat persetujuan KP sebelum
              pelaksanaan dimulai.                                          
                                                                            
              Shop Drawing dilengkapi:                                      
              •  Ukuran dan layout peletakan arah lembaran PVC serta penyesuai gambar
                                                                            
                 rancangan terhadap kondisi lapangan.                       
                                                                            
              •  Detail-detail penjelas pekerjaan plafond.                  
              •  Detail manhole / access panel.Detail penjelas hubungan pekerjaan
                 plafond terhadap pekerjaan M & E dan pekerjaan finishing lainnya yang
                                                                            
                 terkait baik pada permukaan plafond maupun berada didalam ruangan
                                                                            
                 didalam plafond.                                           
            b. Sebelum memulai  pekerjaan, Pelaksana Perkerjaan harus       
                                                                            
              memperhatikan/mengamati kondisi ruangan yang akan dilakukan untuk
              pekerjaan plafond ini. Pekerjaan persiapan (ketepatan peil permukaan plafond,
                                                                            
              pemasangan rangka) dilakukan dengan pengarahan dan mendapat   
                                                                            
              persetujuan dari Konsultan Pengawas.                          
            c. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran PVC, pekerjaan lain yang
                                                                            
              terletak diatas plafond harus sudah terpasang dengan sempurna.
                                                                            
                                                                            
         4. Pelaksanaan                                                     
                                                                            
            a. Seluruh material yang dipasang pada pekerjaan ini sesuai dengan contoh-
              contoh bahan yang telah ditetapkan pada persyaratan bahan dan telah
                                                                            
              mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                   
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            b. Pelaksanaan dilaksanakan oleh tenaga-tenaga terampil/ahli dan dapat selalu
              menjaga kebersihan dan kerapihan terhadap mutu hasil pekerjaan. Bila
                                                                            
              diperlukan material tambahan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik,
                                                                            
              maka Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan peralatan/material tambahan itu
              dan melaksanakannya sesuai kebutuhan dilapangan.              
                                                                            
            c. Tipe lembaran PVC yang dipasang pada penutup plafond adalah lembaran
              dalam bentuk utuh dengan jalur sambungan harus rapat dan membentuk garis
                                                                            
              lurus.                                                        
                                                                            
            d. Rangka plafond digantungkan pada plat beton menggunakan penggantung
              dari bahan yang dapat diatur ketinggiannya (standard original fabric). Seluruh
                                                                            
              rangka dipasang dengan baik dan kuat serta digantung pada plat beton,
                                                                            
              memenuhi persyaratan konstruktif.                             
            e. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
                                                                            
              rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak maksimum 60 cm sesuai
              brosur dan gambar rancangan pelaksanaa                        
                                                                            
            f. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
                                                                            
              maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
              bagian tepi Plafond PVC berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah
                                                                            
              penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.  
            g. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
                                                                            
              lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
              zig zag.                                                      
                                                                            
            h. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
              permukaan yang benar rata.                                    
                                                                            
    12.3 SYARAT PEMELIHARAAN                                                
         1. Perbaikan                                                       
                                                                            
            a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/ cacat/kena
                                                                            
              noda. Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan
              tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.                 
                                                                            
            b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
              dilaksanakan maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan
                                                                            
              tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya
                                                                            
              yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini menjadi tanggungan
              Pelaksana Pekerjaan.                                          
                                                                            
                                                                            
         2. Pengamanan                                                      
                                                                            
            Pelaksana Pekerjaan mengadakan pelindungan/pengamanan terhadap hasil
                                                                            
            pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus
            mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan - finishing lainnya, dengan
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            pengarahan Konsultan Pengawas agar pekerjaan plafond yang telah dilaksanakan
            tidak terganggu atau rusak. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
                                                                            
            tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik
                                                                            
            ( Serah Terima II).                                             
    12.4 SYARAT PENERIMAAN                                                  
                                                                            
         Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
                                                                            
         berikut:                                                           
         1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan
                                                                            
            permukaan : penurunan 1 mm                                      
         2. Hasil pekerjaan yang dipasang harus rapih; rata untuk scluruh permukaan tidak
                                                                            
            terdapat flek/kotor/gompal. Profil yang terpasang dalam kondisi baik dan mulus,
                                                                            
            tanpa cacat.                                                    
         3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
                                                                            
            shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh KP.           
         4. Pelaksana Pekerjaan agar memberikan garansi pelaksanaan dan material selama
                                                                            
            5 tahun.                                                        
                                                                            
  13 PEKERJAAN LANTAI                                                       
    13.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
    Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan, seperti yang
                                                                            
    tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
    pekerjaan ini.                                                          
                                                                            
    13.2 BAHAN                                                              
         1. Jenis Bahan Dan Penggunaan                                      
                                                                            
            a. Granit Tile 60 x 60 cm polished produksi dalam negeri, digunakan untuk
                                                                            
              Lantai Ruang Utama :                                          
              •  Garuda                                                     
                                                                            
              •  KIA                                                        
              •  Sandimass                                                  
                                                                            
              •  Atau setara                                                
                                                                            
            b. Granit Tile 25 x 25 cm Unpolished produksi dalam negeri, digunakan untuk
              Lantai KM/WC dan Teras :                                      
                                                                            
              •  Garuda                                                     
              •  KIA                                                        
                                                                            
              •  Sandimass                                                  
                                                                            
              •  Atau setara                                                
            c. Semua corak dan warna penutup lantai akan ditetapkan kemudian oleh
                                                                            
              Konsultan Pengawas /Owner.                                    
                                                                            
            d. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              Konstruksi harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif
              dari pabrik pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua
                                                                            
              keramik dan homogeneus tile yang akan dipakai harus berada dalam kotak
                                                                            
              aslinya dan Tidak boleh cacat                                 
         2. Syarat Kwalitas Bahan                                           
                                                                            
            a. Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai
                                                                            
              berikut:                                                      
              •  Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).   
                                                                            
              •  Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan
                 warna dan kilap permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas
                                                                            
                 I (satu). Untuk keramik permukaan kasar, kondisi permukaan keramik
                                                                            
                 tersebut dan ketebalannya disesuaikan dengan standart produksi dimana
                 keramik itu dihasilkan. Kualitas produksi yang digunakan jenis keramik
                                                                            
                 buatan dalam negeri yang bermutu baik.                     
              •  Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna
                                                                            
                 harus seragam dan dapat persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik
                                                                            
                 Proyek.                                                    
            b. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang):
                                                                            
              Produksi Fosroc, AM, Sika atau yang setara.                   
                                                                            
            c. Bahan adukan memenuhi persyaratan :                          
              •  Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8            
                                                                            
              •  Pasir dan air memenuhi PUBI1982                            
                                                                            
                                                                            
    13.3 SYARAT PEMASANGAN :                                                
                                                                            
         1. Contoh bahan                                                    
            a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
                                                                            
              menyerahkan contoh contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan
                                                                            
              yang ditentukan diatas untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
              dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti oleh
                                                                            
              Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh tersebut harus
              ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
                                                                            
              Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan
                                                                            
              Pelaksana Pekerjaan.                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
              persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan
                                                                            
              Mock Up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah
                                                                            
              disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan dipakai sebagai bahan
              patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.       
                                                                            
         2. Tenaga dan peralatan                                            
            a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan
                                                                            
              spesialis baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha /
              asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek. Kesediaan dan pengadaan tenaga
                                                                            
              ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan
              ditujukan pada Pemberi Tugas.                                 
                                                                            
            b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman
              dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk
                                                                            
              proyek sejenis.                                               
            c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam
                                                                            
              negeri dengan peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat
              Sandblasting/ mesin potong lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan
                                                                            
              dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan dan ditunjukkan
                                                                            
              pada Pemberi Tugas                                            
         3. Persiapan                                                       
                                                                            
            a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi
                                                                            
              lapangan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
              pelaksanaan.                                                  
                                                                            
            b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk
                                                                            
              mendapatkan keserasian/keseragaman warna.                     
            c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan lantai screed atau beton tumbuk
                                                                            
              harus dibuat rata terlebih dahulu.                            
            d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.        
                                                                            
         4. Pelaksanaan                                                     
                                                                            
            a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran
              1 PC : 4 Pasir dan air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan
                                                                            
              harus memenuhi ketentuan sesuai dengan persyaratan.           
            b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur
                                                                            
              padat dan permukaan halus.                                    
                                                                            
            c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong
              khusus, sesuai persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola
                                                                            
              pada bordes tangga utama lantai menggunakan water jet system. 
            d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing
                                                                            
              masing membentuk pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak
              bergelombang lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan.
                                                                            
              Hasil pemasangan lembaran terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak
                                                                            
              berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa cacat (tidak gompal, tanpa perekat).
              Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan gambar rancangan
                                                                            
              dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
              persetujuan Konsultan Pengawas                                
                                                                            
            f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan
                                                                            
              lap yang dibasahi air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih,
              bebas dari noda-noda semen dan sebagainya. Setelah pemasangan selesai
                                                                            
              permukaan granit dipoles dengan mesin poles khusus.           
                                                                            
    13.4 SYARAT PEMELIHARAAN :                                              
                                                                            
         1. Perbaikan                                                       
            a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan
                                                                            
              kesan kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan
              harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
                                                                            
              finishing lainnya.                                            
            b. Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
                                                                            
              pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki
                                                                            
              pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
                                                                            
              Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung
              jawab Pelaksana Pekerjaan.                                    
                                                                            
         2. Pengamanan                                                      
            a. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
                                                                            
              terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.                   
                                                                            
            b. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang,
              permukaannya dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari
                                                                            
              kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lainnya.              
    13.5 SYARAT PENERIMAAN                                                  
                                                                            
         1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai
                                                                            
            pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata
            untuk seluruh permukaan (tidak cembung atau lengkung) serta tidak cacat
                                                                            
            (gompal, retak).                                                
         2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
                                                                            
                                                                            
  14 PEKERJAAN PELAPIS DINDING                                              
    14.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan granit tile pada dinding
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         KM/WC atau sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
    14.2 JENIS BAHAN DAN PENGGUNAAN                                         
                                                                            
         1. Granit Tile 30 x 60 cm polisedh produksi dalam negeri, digunakan untuk diding
                                                                            
            KM/WC atau sesuai petunjuk gambar :                             
            a. Garuda                                                       
                                                                            
            b. KIA                                                          
            c. Sandimass                                                    
                                                                            
            d. Atau setara                                                  
         2. Semua corak dan warna Granit tile akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan
                                                                            
            Pengawas /Owner.                                                
                                                                            
         3. Sebelum Granit Tile dibawa ke tempat pekerjaan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi
            harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik
                                                                            
            pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan
            homogeneus tile yang akan dipakai harus berada dalam kotak aslinya. Tidak boleh
                                                                            
            cacat.                                                          
                                                                            
    14.3 SYARAT KWALITAS BAHAN                                              
         Finishing Lantai yang digunakan untuk lantai harus memenuhi syarat sebagai
         berikut:                                                           
                                                                            
         1. Granit Tile tebal minimal 8 mm, mutu/ kwalitas 1 (satu).        
         2. Granit Tile minimal 8 mm dengan permukaan diglasur hingga menghasilkan warna
                                                                            
            dan kilap permukaan yang rata dan seragam. Mutu keramik kualitas I (satu). Untuk
            keramik permukaan kasar, kondisi permukaan keramik tersebut dan ketebalannya
                                                                            
            disesuaikan dengan standart produksi dimana keramik itu dihasilkan. Kualitas
            produksi yang digunakan jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik.
                                                                            
         3. Warna dan motif akan ditentukan kemudian; untuk masing-masing warna harus
                                                                            
            seragam dan dapat persetujuan dari Konsultan Perencana & Pemilik Proyek.
         4. Bahan pengisi siar : grout semen berwarna (sesuai warna lantai terpasang):
                                                                            
            Produksi Fosroc, AM ex. import.                                 
         5. Bahan adukan memenuhi persyaratan :                             
                                                                            
            a. Semen Portland memenuhi PBI 1971, PB 1988, NI-8              
                                                                            
            b. Pasir dan air memenuhi PUBI1982                              
                                                                            
    14.4 SYARAT PEMASANGAN :                                                
         1. Contoh bahan                                                    
                                                                            
            a. Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan terlebih dahulu harus
                                                                            
              menyerahkan contoh contoh yang akan dipasang sesuai dengan persyaratan
              yang ditentukan diatas untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
                                                                            
              dan Perencana. Contoh-contoh yang tidak disetujui agar segera diganti oleh
              Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan. Contoh-contoh tersebut harus
                                                                            
              ditest di Laboratorium atas nama masing-masing material yang sudah disetujui
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              Konsultan Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini menjadi tanggungan
              Pelaksana Pekerjaan.                                          
                                                                            
            b. Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan Mock Up untuk mendapatkan
                                                                            
              persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan
              Mock Up menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan. Mock Up yang telah
                                                                            
              disetujui Konsultan Perencana dan Pengawas akan dipakai sebagai bahan
              patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.       
                                                                            
         2. Tenaga dan peralatan                                            
            a. Pelaksana Pekerjaan harus mempunyai .tenaga ahli & tenaga konsultan
                                                                            
              spesialis baik sebagai tenaga ahli yang bergabung dalam badan usaha /
              asosiasi kerja sama dlm penanganan proyek. Kesediaan dan pengadaan tenaga
                                                                            
              ahli dinyatakan dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan
              ditujukan pada Pemberi Tugas.                                 
                                                                            
            b. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga kerja ahli yang berpengalaman
              dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang sudah pernah dilaksanakan untuk
                                                                            
              proyek sejenis.                                               
            c. Pelaksana Pekerjaan yang melaksanakan harus mempunyai pabrik di dalam
                                                                            
              negeri dengan peralatan lengkap otomatik (mesin potong, mesin poles, alat
                                                                            
              Sandblasting/ mesin potong lingkaran, alat test kwalitas/mutu). Dinyatakan
              dengan Surat Pernyataan tertulis oleh Pelaksana Pekerjaan dan ditunjukkan
                                                                            
              pada Pemberi Tugas                                            
                                                                            
         3. Persiapan                                                       
                                                                            
            a. Pelaksana Pekerjaan harus membuat shop drawing yang disesuaikan kondisi
              lapangan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
                                                                            
              pelaksanaan.                                                  
            b. Pola lantai sebelum pelaksanaan agar ditata terlebih dahulu untuk
                                                                            
              mendapatkan keserasian/keseragaman warna.                     
                                                                            
            c. Sebelum pemasangan, dasar permukaan dinding pleter atau beton tumbuk
              harus dibuat rata terlebih dahulu.                            
                                                                            
            d. Ukuran lembaran harus sesuai dengan gambar rancangan.        
         4. Pelaksanaan                                                     
                                                                            
            a. Adukan pengikat/dasar pasangan lembaran material lantai dengan campuran
                                                                            
              1 PC : 3 Pasir dan air secukupnya. Bahan-bahan campuran yang digunakan
              harus memenuhi ketentuan sesuai dengan persyaratan.           
                                                                            
            b. Bahan yang dipasang harus bebas dari kerusakan/ cacat, mempunyai struktur
                                                                            
              padat dan permukaan halus.                                    
            c. Alat pemotongan lembaran material lantai harus mempergunakan alat potong
                                                                            
              khusus, sesuai persyaratan pabrik, (sistim elektrik). Sedangkan untuk pola
              pada bordes tangga utama lantai menggunakan water jet system  
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            d. Setiap sambungan atau naat harus dibuat rapat/ tanpa naat dan masing
              masing membentuk pola sesuai gambar rancangan dan gambar detail.
                                                                            
            e. Hasil pemasangan harus merupakan suatu permukaan yang rata, datar, tidak
                                                                            
              bergelombang lengkung/ cembung dan tidak timbul flex pada permukaan.
              Hasil pemasangan lembaran terpasang harus dengan adukan yang padat (tidak
                                                                            
              berongga - celah) Sisi-sisinya utuh tanpa cacat (tidak gompal, tanpa perekat).
              Hubungan dengan finishing lainnya harus sesuai dengan gambar rancangan
                                                                            
              dan petunjuk Konsultan Pengawas. Hasil pemasangan ini harus mendapat
                                                                            
              persetujuan Konsultan Pengawas                                
            f. Segera setelah material dipasang, permukaannya harus dibersihkan dengan
                                                                            
              lap yang dibasahi air hingga diperoleh permukaan yang benar-benar bersih,
                                                                            
              bebas dari noda-noda semen dan sebagainya. Setelah pemasangan selesai
              permukaan granit dipoles dengan mesin poles khusus.           
                                                                            
    14.5 SYARAT PEMELIHARAAN :                                              
                                                                            
         a. Perbaikan                                                       
            • Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki lantai yang rusak/ cacat/gompal dan
                                                                            
              kesan kelembaban yang timbul pada permukaan dalam bentuk flek. Perbaikan
              harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan
                                                                            
              finishing lainnya.                                            
                                                                            
            • Kerusakan, yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
              pekerjaan dilaksanakan, maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki
                                                                            
              pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
              Pengawas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung
                                                                            
              jawab Pelaksana Pekerjaan.                                    
                                                                            
         b. Pengamanan                                                      
            • Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan
                                                                            
              terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.                   
            • Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai granit selesai terpasang,
                                                                            
              permukaannya dihindarkan dari beban/sentuh-an dan dilindungi dari
                                                                            
              kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lainnya.              
    14.6 SYARAT PENERIMAAN                                                  
                                                                            
         1. Hasil pemasangan memenuhi persyaratan mutu dan pelaksanaan dan sesuai
            pengarahan dan persetujuan Konsultan Pengawas. Material yang terpasang rata
                                                                            
            untuk seluruh permukaan (tidak cembung atau lengkung) serta tidak cacat
                                                                            
            (gompal, retak).                                                
         2. Toleransi kemiringan yang dapat diterima adalah maximal 1 mm/m2 .
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
  15 PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                     
    15.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
                                                                            
         pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium dan Kaca, termasuk
         menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.       
                                                                            
    15.2 STANDAR DAN RUJUKAN                                                
                                                                            
         1. SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.  
                                                                            
         2. British Standard (BS)                                           
            a. BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                          
                                                                            
            b. BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                        
            c. BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                    
                                                                            
                                                                            
    15.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM                                          
                                                                            
         1. Jenis Bahan & Penggunaan                                        
            a. Jenis : Kusen Aluminium setara Alexindo                      
            b. Penggunaan meliputi seluruh kusen pintu / jendela, daun pintu dan daun
                                                                            
              jendela dilaksanakan pada interior dan exterior serta seluruh detail yang
                                                                            
              ditunjukkan pada gambar rancangan.                            
         2. Syarat Kwalitas                                                 
                                                                            
            a. Bahan                                                        
              Aluminium profil dengan Billet utama (primary) standard A.6063T5. Memenuhi
                                                                            
              ketentuan Aluminium extrusi SII : 0649-82, 0695-82 dan Alloy 1100 atau 5005,
                                                                            
              serta tidak terbuat dari Scrapt (bahan-bahan sisa)            
            b. Standard Bahan :                                             
                                                                            
              SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur 
                                                                            
         3. Deskripsi Sistem (Kriteria Perencanaan)                         
            a. Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium
                                                                            
              termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x
              maksimum tekanan angin yang disyaratkan.                      
                                                                            
            b. Modifikasi Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah
                                                                            
              penampilan,kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi
              kriteria perencanaan.                                         
                                                                            
            c. Pergerakan Karena Temperatur Akibat pemuaian dari material yang
              berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau
                                                                            
              sambungan yang terbuka, kaca pecah,sealant yang tidak merekat dan hal –
                                                                            
              hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
            d. Persyaratan Struktur Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L /
                                                                            
              175 atau 2 cm. Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup
              terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan
              beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.         
                                                                            
            e. Kebocoran Udara ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari
                                                                            
              pada setiap m’ unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
            f. 6. Kebocoran Air : ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam
                                                                            
              interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit,
                                                                            
              dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.                   
         4. Prosedur Umum                                                   
            a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                 
                                                                            
              •  Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe
                 alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan
                                                                            
                 kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
                                                                            
                 kelokasi pekerjaan.                                        
              •  Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab        
                                                                            
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                             
            b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                   
                                                                            
              •  Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
                                                                            
                 rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh
                 pekerjaan, harus disiapkan oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi &
                                                                            
                 diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui sebelum pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                 
                                                                            
              •  Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
                                                                            
                 Gambar Detail Pelaksanaan.                                 
              •  Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas setiap perbedaan
                                                                            
                 dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk
                 menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
                                                                            
                 sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.             
                                                                            
            c. Pengiriman dan Penyimpanan                                   
              •  Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
                                                                            
                 Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan & cacat. 
              •  Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
                                                                            
                 ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi
                                                                            
                 terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
                 Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan,
                                                                            
                 plesteran,cat dan lainnya.                                 
            d. Garansi                                                      
                                                                            
              Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus memberikan kepada Pemilik Proyek,
                                                                            
              garansi tertulis meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan
              kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya
              Penyedia/Pelaksana Konstruksi                                 
                                                                            
         5. Bahan – Bahan                                                   
                                                                            
            a. Alumunium                                                    
              •  Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela
                                                                            
                 adalah dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-
                                                                            
                 0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
                 pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi
                                                                            
                 lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema.
                 warna yang ditentukan kemudian. Tebal profil minimal 1,35 mm, setara
                                                                            
                 merk Alexindo type YS-1C dengan ukuran dan bentuk sesuai Gambar
                                                                            
                 Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
                 disetujui.                                                 
                                                                            
              •  Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
                 perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                
                                                                            
            b. Alat Pengencang dan Aksesori.                                
                                                                            
              •  Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
                 dengan pemasangan kepala tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik
                                                                            
                 antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.    
              •  Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
                                                                            
              •  Peanahan udara dari bahan vinyl. 4. Bahan penutup sekrup agar tidak
                                                                            
                 terlihat                                                   
            c. Gasket                                                       
                                                                            
               Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219 Bahan : EPDM Sifat Material : Tahan
              terhadap perubahan cuaca                                      
                                                                            
            d. Sealant Dinding (Tembok)                                     
                                                                            
              Bahan : Single komponen Type : Silicone Sealant               
            e. Screw                                                        
                                                                            
              Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain Bahan : Stainless Steel
                                                                            
              (SUS)                                                         
            f. Joint Sealer                                                 
                                                                            
               Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang
              berserat guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah
                                                                            
              kebocoran udara, air dan suara. Nomor Produk : 9K-20284, 9K- 20212 Bahan
                                                                            
              : Butyl Rubber                                                
         6. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
            a. Fabrikasi                                                    
              Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
              disetujui Pengawas Lapangan.                                  
                                                                            
            b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
                                                                            
              ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
            c. Pemasangan Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas
                                                                            
              Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
            d. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
                                                                            
              komponen - komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam
              Gambar Kerja, sambungan - sambungan tersebut harus ditempatkan dan
                                                                            
              dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan - sambungan tersebut dapat
                                                                            
              meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.  
            e. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
                                                                            
              dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.            
            f. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
                                                                            
            g. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
                                                                            
              sebelum pelaksanaan anokdisasi.                               
            h. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
                                                                            
              Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang
              dipergunakan dengan memperoleh persetujuan pengawas lapangan. 
                                                                            
            i. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
                                                                            
              kelapangan / halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
              mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela            
                                                                            
            j. Kecuali disebutkan / ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
              aluminium dipasang pada posisi tengah / center terhadap tebal dinding.
                                                                            
    15.4 PINTU KACA TEMPRED                                                 
                                                                            
         1. Prosedur Umum                                                   
                                                                            
            a. Contoh Bahan dan Data Teknis.                                
              Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
                                                                            
              diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang
              dianggap sesuai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar dan
                                                                            
              ketentuan yang disyaratkan.                                   
                                                                            
            b. Pengiriman dan Penyimpanan Semua bahan-bahan yang didatangkan harus
              dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan-bahan tersebut
                                                                            
              harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
              kerusakan, pecah, atau cacat lainnya yang tidak diinginkan.   
                                                                            
         2. Bahan – Bahan                                                   
                                                                            
            a. Bahan Pintu                                                  
              •  Daun Pintu Kaca Tempered 12 mm                             
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              •  Engsel Tanam (Floor hinges)                                
              •  Fitting (Patch fitting) atas dan bawah                     
                                                                            
              •  Pengunci (Patch lock) + cylinder                           
              •  Pull Handle                                                
                                                                            
            b. Jendela                                                      
              •  Kusen/List Profil Aluminium 4”                             
                                                                            
              •  Kaca bening jenis clear float glass 10 mm                  
                                                                            
              •  Sealend (non asam)                                         
              •  Secrup                                                     
                                                                            
              •  Dinabolt                                                   
         3. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
                                                                            
            a. Umum                                                         
                                                                            
              •  Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah
                 ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
                                                                            
                 besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana
                 Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca atau tersebut akan
                                                                            
                 dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas, bila
                                                                            
                 dikehendaki lain.                                          
              •  Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
                                                                            
                 kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.                    
              •  Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
                                                                            
                 persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.               
                                                                            
              •  Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. 
              •  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
                                                                            
                 pekerjaannya                                               
            b. Pemasangan Kaca                                              
                                                                            
              • Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :   
                                                                            
                 - Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 2-3mm.  
                 - Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 5mm.    
                                                                            
                 - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
                                                                            
                   -1,5mm.                                                  
                 - Celah untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket
                                                                            
                   yang digunakan                                           
                                                                            
              • Persiapan Permukaan.                                        
                 • Sebelum pemasangan daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
                                                                            
                   bagian bagian lain yang akan dipasang kaca harus diperiksa bahwa
                   komponen-komponen tersebut dapat berfungsi dengan baik.  
                                                                            
                 • Daun pintu harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
                   tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                   Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
                   petunjuk pabrik.                                         
                                                                            
                 • Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab
                                                                            
                   dan lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan
                                                                            
                   Seal.                                                    
    15.5 PEKERJAAN KACA                                                     
                                                                            
         1. Prosedur Umum                                                   
            ➢ Contoh Bahan dan Data Teknis.                                 
                                                                            
              Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus
                                                                            
              diserahkan kepada Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang
              dianggap sesuai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar dan
                                                                            
              ketentuan yang disyaratkan.                                   
            ➢ Pengiriman dan Penyimpanan Semua                              
                                                                            
              bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
                                                                            
              teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan
              terlindung sehingga terhindardari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan
                                                                            
              lainnya yang tidak diinginkan.                                
         2. Bahan – Bahan                                                   
                                                                            
            a. Kaca Polos                                                   
                                                                            
              Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
              datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
                                                                            
              memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti
              tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara. Ukuran dan ketebalan kaca
                                                                            
              sesuai petunjuk dalam Gambar Rencana.                         
                                                                            
            b. Kaca Stopsol                                                 
              •  Kaca Stopsol Super Silver Green dengan ketebalan sesuai petunjuk
                                                                            
                 gambar. Atau                                               
              •  T-Sunlux Reflective Glass on Green type TCS320 / TCS330    
                                                                            
            c. Neoprene/Gasket.Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setara
                                                                            
              untuk perlengkapan pemasangan kaca pada rangka alumunium. Dimennsi
              Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca
                                                                            
              danjenis profil alumunium yang digunakan.                     
                                                                            
         3. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
            a. Umum                                                         
                                                                            
                 •  Ukuran-ukuran kaca dan yang tertera dalam Gambar Rencana adalah
                 ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
                                                                            
                 besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Penyedia/Pelaksana
                                                                            
                 Konstruksi berdasarkan ukuran di tempat kaca atau tersebut akan
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                 dipasang, atau menurut petunjuk dari Konsultan pengawas , bila
                 dikehendaki lain.                                          
                                                                            
              •  Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe
                                                                            
                 kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.                    
              •  Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan
                                                                            
                 persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.               
              •  Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik. 
                                                                            
              •  Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
                                                                            
                 pekerjaannya                                               
            b. Pemasangan Kaca                                              
                                                                            
              • Celah dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :   
                                                                            
                 - Celah bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.    
                 - Celah bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.    
                                                                            
                 - Kedalaman celah minimal 16mm.                            
                                                                            
                 - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau
                   -1,5mm.                                                  
                                                                            
                 - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
                                                                            
                   digunakan                                                
            c. Persiapan Permukaan.                                         
                                                                            
              •  Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
                 bagian bagian lain yang akan pasangi kaca harus diperiksa bahwa setiap
                                                                            
                 komponen tersebut terpasang dengan kuat dan dapat berfungsi dengan
                                                                            
                 baik.                                                      
              •  Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
                                                                            
                 terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
                 selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan
                                                                            
                 sesuai petunju kpabrik.                                    
                                                                            
              •  Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
                 lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.Neoprene/Gasket dan Seal.
                                                                            
  16 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                                
                                                                            
    16.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
                                                                            
         dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar
         Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                                                                            
    16.2 STANDAR / RUJUKAN                                                  
         Standar dari Pabrik Pembuat, produk yang direkomendasikan adalah produk Dekson,
                                                                            
         Dorma, Kenari Djaja-Fino atau setara                               
    16.3 PROSEDUR UMUM                                                      
                                                                            
         a. Contoh bahan                                                    
                                                                            
            Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
            yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum
                                                                            
            dibawa kelokasi proyek.                                         
         b. Pengiriman dan Penyimpanan                                      
                                                                            
            Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan
                                                                            
            asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
            dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan
                                                                            
            mereknya.Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung
            dari kerusakan.                                                 
                                                                            
         c. Ketidaksesuaian.                                                
                                                                            
            Management Konstruksi berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
            memenuhi persyaratan dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menggantinya
                                                                            
            dengan yang sesuai. Segala hal yangdiakibatkan karena hal di atas menjadi
            tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                   
                                                                            
    16.4 BAHAN – BAHAN                                                      
                                                                            
         1. Umum                                                            
                                                                            
            Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
            buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk
                                                                            
            semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan
            lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai
                                                                            
            dengan tipe-tipe tersebut dibawah.                              
                                                                            
         2. Alat Penggantung dan Pengunci.                                  
            a. Umum                                                         
                                                                            
              Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC)
              harus sama atau setara dengan merek Kenari Djaja-Fino, Deckson atau setara
                                                                            
              dengan Semua kunci harus terdiri dari :                       
                                                                            
            b. Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel 2 kali putar,
              dengan 3 (tiga) buah anak kunci.                              
                                                                            
            c. Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
              bahan nikel stainless steel hair line.                        
                                                                            
            d. Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng
              dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu
                                                                            
              (besi,kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt),
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan
              pintu dandilengkapi strike plate                              
                                                                            
            e. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.                              
                                                                            
              •  Kunci pintu KM/WC harus satu set dengan pintu Engineering door yang
                 setara dengan pintu Sampoerna Kayu, JBS atau Golden Angin  
                                                                            
              •  Kunci pintu sesuai dengan peruntukkan jenis daun pintu yaitu pintu
                                                                            
                 Engineering door, Pintu Baja, pintu kaca allumunium        
              •  Handle pintu stainless steel - Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci
                                                                            
                 (latch bolt), lubang untuk selotpengunci dan hendel, face plate dan strike
                 plate.                                                     
                                                                            
            f. Engsel.                                                      
                                                                            
              •  Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu Kaca tempered Dorma atau
                 Dekson                                                     
                                                                            
              •  dengan bukaan dua arah, harus sesuai dengan standar pabrik yang di kenal
              •  Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel untuk semua daun jendela
                                                                            
                 harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan
                                                                            
                 berat jendela. Produk Kenari Djaja-Fino, Decson atau setara
              •  Untuk jendela sliding meggunakan rel pada bagian atas dan bawah
                                                                            
            g. Pengunci Jendela.                                            
              Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
                                                                            
              springknip produk Kenari Djaja, Decson atau setara. Grendel Tanam / Flush
                                                                            
              Bolt.Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Kenari
              Djaja-Fino, Decsonatau setara.                                
                                                                            
            h. Pull Handle                                                  
              Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
                                                                            
              handle buka setara produk kenari Djaja-Fino, Dekson, dorma atau setara.
                                                                            
            i. Warna/Lapisan                                                
              Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless
                                                                            
              steel hairline finish, kecuali bila ditentukan lain.          
            j. Dust Strike                                                  
                                                                            
              Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :                      
              •  Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2                  
                                                                            
              •  Untuk lantai marmer - Modrtz 7053                          
                                                                            
    16.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                            
         1. Umum                                                            
            a. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
                                                                            
              persyaratanserta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
            b. Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              tempatnya,untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
            c. Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan, friction stay
                                                                            
              harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci (Rambuncis) yang
                                                                            
              memiliki pagangan.                                            
            d. Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
                                                                            
              engsel.                                                       
            e. Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
                                                                            
              hendel/pelat,kecuali untuk pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
                                                                            
            f. Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
              bingkai bawah pemegang pintu kaca.                            
                                                                            
         2. Pemasangan Pintu.                                               
                                                                            
            a. Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.    
            b. Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu
                                                                            
              dan engselbawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
              sedang engsel tengahdipasang diantar kedua engsel tersebut.   
                                                                            
            c. Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
                                                                            
              penutupmuka dan pelat kunci.                                  
            d. Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
                                                                            
              tanamsebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
         3. Pemasangan Jendela                                              
                                                                            
            a. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
                                                                            
              friction stayyang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
              sesuai petunjuk daripabrik pembuatnya.                        
                                                                            
            b. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang
              diinginkan seperti ditunjukkandalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus
                                                                            
              dilengkapi dengan sebuah pengunci.                            
                                                                            
                                                                            
  17 PEKERJAAN PENGECATAN                                                   
                                                                            
    17.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
                                                                            
         tenagakerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
         selengkapnya,sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Kecuali
                                                                            
         ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan
                                                                            
         standarpengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
    17.2 STANDAR / RUJUKAN                                                  
                                                                            
         1. Steel Structures Painting Council (SSPC).                       
         2. Swedish Standard Institution (SIS).                             
                                                                            
         3. British Standard (BS).                                          
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         4. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                       
    17.3 PROSEDUR UMUM                                                      
                                                                            
         1. Data Teknis dan Kartu Warna.                                    
                                                                            
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu
            warna dari cat yang akandigunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
                                                                            
            MK.Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara
                                                                            
            terpisah dalamsuatu Skema Warna                                 
         2. Contoh dan Pengujian.                                           
                                                                            
            Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
            kemasantertutup, bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang
                                                                            
            ada didalamnya,serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum
                                                                            
            pekerjaan pengecatan, sehinggacukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian
            selama 30 (tiga puluh) hari.                                    
                                                                            
            Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Penyedia/Pelaksana Konstruksi dan
            Management Konstruksi mengambil 1 litercontoh dari setiap takaran yang ada dan
                                                                            
            diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masihtertutup. Isi dari
                                                                            
            kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperolehcontoh
            yang benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Penyedia/Pelaksana
                                                                            
            Konstruksi harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2(dua)
            potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm
                                                                            
            untukmasing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Penyedia/Pelaksana
                                                                            
            Konstruksi dan 1 (satu) contoh lagi disimpanManagement Konstruksi guna
            memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatangbila bahan
                                                                            
            tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.     
            Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
                                                                            
            jawabPenyedia/Pelaksana Konstruksi.                             
                                                                            
    17.4 BAHAN – BAHAN                                                      
                                                                            
         1. Umum                                                            
            Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
                                                                            
            jelasmenunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
            nomor takaranpabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
                                                                            
            nama pabrik pembuat,yang semuanya harus masih absah pada saat   
                                                                            
            pemakaiannya. Semua bahan harus sesuaidengan Spesifikasi yang disyaratkan
            pada daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
                                                                            
            pabrik/merek dagangdengan cat akhir yang akan digunakan.Untuk menetapkan
            suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
                                                                            
            harusberdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi, TOA, Mowilex,
                                                                            
            Jotun, ICI atau Levis –Akzo Nobel.                              
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         2. Cat Dasar                                                       
            Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
                                                                            
            a. Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
                                                                            
              panel kalsium silikat.                                        
            b. Undercoat/Zyncromate digunakan untuk permukaan besi/baja.    
                                                                            
         3. Cat Akhir.                                                      
                                                                            
            a. Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara
              Emulsion untuk permukaan dinding interior pelesteran, beton, papan gipsum
                                                                            
              dan pane lkalsium silikat.                                    
            b. Weathershield, untuk permukaan dinding Eksterior pelesteran, beton, papan
                                                                            
              gybsum dan panel kalsium silikat.                             
                                                                            
    17.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
         1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan             
                                                                            
            a. Umum                                                         
              •  Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                                                                            
                 permukaanpolesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                                                                            
                 sejenisnya yangberhubungan langsung dengan permukaan yang akan
                 dicat, harus dilepas,ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan
                                                                            
                 dan pengecatan dimulai                                     
              •  Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                                                                            
                 bidangtersebut.                                            
                                                                            
              •  Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan   
                 persiapanpermukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak
                                                                            
                 harus dihilangkandengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
                 yang berkadar racunrendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC
                                                                            
              •  Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                                                                            
                 sehinggadebu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                 tersebut tidak jauhdiatas permukaan cat yang baru dan basah.
                                                                            
            b. Permukaan Pelesteran dan Beton.                              
              Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
                                                                            
              waktu 4(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
                                                                            
              pelesteran atausemen yang cacat harus dipotong dengan tepi- tepinya dan
              ditambal dengan pelesteranbaru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
                                                                            
              dengan pelesteran sekelilingnya.                              
              Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                                                                            
              menghilangkanbunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
                                                                            
              minyak, aspal, adukanyang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat
              sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              secaramenyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal
              ini dapat dicapaidengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
                                                                            
              memberikan selang waktu darisaat penyemprotan hingga air dapat diserap.
                                                                            
            c. Permukaan Gypsum.                                            
              Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                                                                            
              permukaan yangcacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian
                                                                            
              permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
              untukgipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan
                                                                            
              dalam SpesifikasiTeknis.                                      
              Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                                                                            
              ketentuanSpesifikasi ini.                                     
                                                                            
            d. Permukaan Barang Besi /Baja.                                 
              •  Besi/Baja Baru.                                            
                                                                            
                 Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                 lainnya harusdibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
                                                                            
                 penyemprtan pasir/sandblasting sesuai standar Sa21/2. Semua debu,
                                                                            
                 kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
                 zatpelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih. Sesudah
                                                                            
                 pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
                 barangbesi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
                                                                            
                 disyaratkan.                                               
                                                                            
              •  Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.                 
                 Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
                                                                            
                 samadengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
                 memenuhi ketentuandalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang
                                                                            
                 besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
                                                                            
                 terhadapkarat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara
                 segera merawatpermukaan karat yang terdeteksi. Permukaan harus
                                                                            
                 dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,kotoran,
                                                                            
                 minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
                 dibersihkan dengan sikat kawatsampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2,
                                                                            
                 dan kemudian dicat kembali (touchup)dengan bahan cat yang sama
                 dengan yang telah disetujui, sampai mencapaiketebalan yang disyaratkan.
                                                                            
              •  Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.                              
                                                                            
                 Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
                 harusdikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang
                                                                            
                 diproduksi untuk maksudtersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
                 Bersikan permukaan dari kotorankotoran,debu dan sisa-sisa pengasaran,
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                 sebelum pengaplikasian cat dasar.                          
         2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.         
                                                                            
            Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
                                                                            
            harusmendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan,
            secepat mungkinsetelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
                                                                            
            bahwa hal ini harusdilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
                                                                            
            sudah disiapkan di atas.                                        
         3. Pelaksanaan Pengecatan.                                         
                                                                            
            a. Umum                                                         
              •  Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                                                                            
                 tetesancat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
                                                                            
                 dan tekstur                                                
              •  Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
                                                                            
                 dansemua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
                 yangsama.                                                  
                                                                            
              •  Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
                                                                            
                 termasukbagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
                 ketebalan lapisanyang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
                                                                            
              •  Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                 permukaanyang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                                                                            
                 diberi lapisan catdasar terlebih dahulu.                   
                                                                            
            b. Proses Pengecatan.                                           
                                                                            
              •  Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                 untukmemberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
                                                                            
                 dengan kedaancuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
                 Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
                                                                            
                 kering),sesuai ketentuan berikut.                          
                                                                            
                 1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum            
                   Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.           
                                                                            
                   Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.                    
                 2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
                                                                            
                   Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.           
                                                                            
                   Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.   
                 3) Permukaan Besi/Baja.                                    
                                                                            
                   Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zincchromate
                   primer. Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.            
                                                                            
                   Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based highquality gloss
                                                                            
                   finish.                                                  
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              •  Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
                 ketentuandan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
                                                                            
                 digunakan.                                                 
                                                                            
            c. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                    
              •  Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
                                                                            
                 mengeras,membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan
                 lainnya.                                                   
                                                                            
              •  Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar 
                                                                            
                 seragamkonsistensinya selama pengecatan.                   
              •  Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
                                                                            
                 pengecatan,maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                                                                            
                 pengecatan denganmentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                 tidak melebihi jumlah 0,5 literzat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                                                                            
              •  Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                 Penyedia/Pelaksana Konstruksiuntuk memperoleh daya tahan cat yang
                                                                            
                 tinggi (mampu menutup warna lapis dibawahnya).             
                                                                            
            d. Metode Pengecatan.                                           
              •  Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
                 diberikandengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
                                                                            
              •  Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
                 dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.         
                                                                            
              •  Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
                                                                            
                 lapisanberikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.   
              •  Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
                                                                            
                 disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
                                                                            
  18 PEKERJAAN SANITAIR DAN ASESORIES                                       
    18.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti
                                                                            
         ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
         diperlukan.                                                        
                                                                            
    18.2 BAHAN - BAHAN                                                      
         1. Water Closet dan Wastafel                                       
                                                                            
            Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :        
                                                                            
            a. Water Closet Duduk Bahan porselen, produk dalam ex. TOTO type SW 420 JP
              lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warnastandard).  
                                                                            
            b. Urinoir setara TOTO Type Moeslem U57M Lengkap dengan keran, siphon dan
              perlengkapan lainnya (warna standard).                        
                                                                            
            c. Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO tipe LW
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
              530 J engkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
              standard).                                                    
                                                                            
         2. Keran, Floor Drain,                                             
                                                                            
            a. Keran air Washtafel (TOTO type Singel Faucet TX126LE, TX115LP atau yang
              setara)                                                       
                                                                            
            b. Keran Air Km/Wc Double Stainlessteel                         
                                                                            
            c. Keran Air untuk janitor, tempat Wudhu, Stainlessteel         
            d. Floor Drain Stainlessteel                                    
                                                                            
            Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
            sedikitpun. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan contoh-contoh
                                                                            
            untuk disetujui oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana
                                                                            
    18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
         Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
         pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
                                                                            
         dengan hati-hati dan sangat rapi.                                  
         1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
                                                                            
            tidakdiijinkan.Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada
                                                                            
            bidang-bidang pertemuansambungan sampai semua sambungan dipasang kuat
            dan diuji                                                       
                                                                            
         2. Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
            rupasehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
                                                                            
            petunjukpemasangan dari pabrik pembuat.                         
                                                                            
         3. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
            sesuaiketentuan Spesifikasi Teknis.                             
                                                                            
         4. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat
            iniberada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak- anak,
                                                                            
            atausesuai petunjuk dalam Gambar Kerja                          
                                                                            
         5. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
            pembuatperlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan  
                                                                            
            Lapangan.Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk
            pemasangan daripabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan
                                                                            
            dalam Gambar Kerja, danpekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan
                                                                            
            Spesifikasi Teknis 16400.                                       
         6. Pemasangan alat-alat sanitair lain Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel
                                                                            
            harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan
            dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan
                                                                            
            saringannya, dan dipasang rapih.Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai,
                                                                            
            harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang
            atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            dipasang pada toilet yang closetnya duduk.Tempat sabun hanya dipasang pada
            toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 
                                                                            
            ± 100 cm di atas lantai.                                        
                                                                            
  19 PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)                              
                                                                            
    19.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         1. Bagian ini meliputi hal‐hal mengenai pengadaan bahan‐bahan, peralatan, tenaga
                                                                            
            dan pemasangan semua pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP) seperti
            yang tertera pada gambar‐gambar rencana. Pelaksanaan harus bernar‐
                                                                            
            benarmengikuti garis‐garis ketinggian, bentuk‐bentuk seperti yang terlihat
            dalam gambar‐gambar dan persyaratan ini.                        
                                                                            
         2. Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam
            gambar.                                                         
                                                                            
    19.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN                                             
                                                                            
         1. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
            standar dan spesifikasi dari pabrik.                            
                                                                            
         2. Bahan–bahan yang harus memenuhi standard antara lain.           
            a. AA The aluminium Association                                 
                                                                            
            b. AAMAArchitecturalAluminiumManufacturesAssociation            
                                                                            
            c. ASTM E84AmericanStandart for Testing Materials               
            d. DIN 4109 Isolasi udara                                       
                                                                            
            e. DIN 52212 Penyerapan Sura                                    
            f. DIN 53440 Pengurangan getaran                                
                                                                            
            g. DIN 17611/BS 1615 Proses anoda                               
                                                                            
            h. DIN 476 Panel Kerangka                                       
            i. AS. 1530 Hasil Indikasif                                     
                                                                            
    19.3 KOMPONEN – KOMPONEN                                                
                                                                            
         1. Bracket/angkur dari material besi Hitam finis cat anti karat zincromate.
         2. Rangka vertical dan horizontal dari material besi Hitam finis cat anti karat
                                                                            
            zincromate                                                      
                                                                            
         3. Rangka tepi panel aluminium composite material besi Hitam finis cat anti karat
            zincromate.                                                     
                                                                            
         4. Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian
            sealant.                                                        
                                                                            
            a. Untuk pekerjaan luar, lihat tandar Seanlant                  
                                                                            
            b. Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
            c. Lokasisealant antar panel dengan komponen lain               
                                                                            
    19.4 BAHAN-BAHAN                                                        
         1. Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven, Aluntop,
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            aluprima atau setara                                            
            a. Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5 mm Aluminium
                                                                            
              Length (mm) : 2440, 4880 atau sesuai kebutuhan.               
            b. Bending Strengh : 45-50kg/4mm.Heat Deformation : 200o C      
                                                                            
            c. Sound Insulation : 24-39 Db                                  
                                                                            
            d. Finished : Flouracarbondfactory firished/PVdFCoating         
            e. Warna : Lihat gambar                                         
                                                                            
            f. Merek : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven
            g. Besi Hitam hollow ACP 40x80x2,5 mm                           
                                                                            
            h. Besi Hitam hollow ACP 40x60x1,5 mm                           
                                                                            
            i. Braket Hitam siku ACP 40x40x4 mm                             
            j. Kawat Las Welding elektroda 260                              
                                                                            
            k. Cat Finishing (anti karat) zincromate                        
                                                                            
            l. Sealland                                                     
            m. Braket ACP                                                   
                                                                            
            n. Skrup ACP                                                    
            o. BrazingACP                                                   
                                                                            
            p. Dinabolt dia12mm(10-15cm)dan aksesorie lainnya sesuai spesifikasi pabrik
                                                                            
         2. Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
         3. Contoh-contoh: Penyedia/Pelaksana Konstruksi diharuskan menyerahkan contoh-
                                                                            
            contoh bahan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
            Tugas                                                           
                                                                            
         4. ToleransiDimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm         
                                                                            
         5. Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian                
    19.5 SYARAT PELAKSANAAN                                                 
                                                                            
         Sebelum pekerjaan dilakukan Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat shop
         drawing lengkap yang meliputi gambar detail dan ukuran dan menyerahkan contoh
                                                                            
         bahan, dari produk yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
         dalam pelaksanaan Sebelum memulai pekerjaan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
                                                                            
         diwajibkan meniliti gambar – gambar dan kondisi bangunan existing dilapangan. Bila
                                                                            
         diinginkan, Penyedia/Pelaksana Konstruksi wajib memberikan contoh mock up
         sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang. Hal-hal yang dapat menjadi perhatian :
                                                                            
         1. Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang-kacangan, baut dan item lainnya
            yang diperlukan untuk menghubungkan aluminium harus tersembunyi / tertutup.
                                                                            
         2. Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame aluminium
         3. Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan alat-
                                                                            
            alat yang direkomendasikan dan disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat ke
                                                                            
            dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan ditetapkan untuk 25mm
            minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku keling 5mm.     
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         4. Panel yang menempel langsung di dinding menggunakan perkuatan dinabol sesuai
            standar                                                         
                                                                            
         5. Arah pemasangan harus seragam keatas                            
                                                                            
         6. Modul rangka dan penghentian pemotongan disesuaikan dengan kondisi
            lapangan                                                        
                                                                            
    19.6 PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN                                       
                                                                            
         1. Perlindungan                                                    
            a. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melindungi Permukaan ACP yang telah
                                                                            
              terpasang dari kemungkinan rusak, tergores dan lain sebagainya.
            b. Pembukaan/melepaskan stiker pelindung bawaan dimungkinkan dilakukan
                                                                            
              pada tahap akhir, agar permukaan ACP tetap terlingdungi dari tergores.
                                                                            
            c. Jika terjadi kerusakan, tergores, melengkung atau bergelombang,
              Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
                                                                            
              biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan
              dalam keadaan bersih.                                         
                                                                            
         2. Pembersihan                                                     
                                                                            
            a. Secara prinsip, permukaan ACP dapat dibersihkan dengan air, menggunakan
              kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan
                                                                            
              hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric
              acid, perbandingan 30 : 1.                                    
                                                                            
            b. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang
                                                                            
              memungkinkan akanberkarat ataurusak oleh asam.                
            c. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa,
                                                                            
              hinggatidak ada campuran asam yang tersisa.                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                               BAB IV                                       
                                                                            
                 PERSYARATAN    TEKNIS  PEKERJAAN                           
                                                                            
                                                                            
            MEKANIKAL,   ELEKTRIKAL  & PLUMBING    (MEP)                    
                                                                            
                                                                            
  20 PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                                
    20.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         Yang dimaksud dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal & plumbing disini adalah
                                                                            
         penyediaan dan pengadaan bahan- bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-
         peralatan, bahan-bahan utama, bahanbahan pembantu dan lain-lainnya sesuai
                                                                            
         dengan gambar rencana dan/atau seperti yang dispesifikasikan disini, sehingga
         diperoleh instalasi Mekanikal Elektrikal & plumbing yang lengkap dan bekerja baik siap
                                                                            
         untuk dipergunakan.                                                
                                                                            
                                                                            
    20.2 PERATURAN DAN ACUAN                                                
                                                                            
         1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)                                       
             a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.                  
                                                                            
             b. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
             c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
                                                                            
             d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
             e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
                                                                            
                Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada bangunan.      
                                                                            
             f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
                Buatan pada Bangunan.                                       
                                                                            
             g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat        
         2. Plambing                                                        
                                                                            
            a. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum   
            b. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing,                  
                                                                            
            c. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir
            d. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing 
                                                                            
                                                                            
  21 PEKERJAAN PLUMBING                                                     
    Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-
                                                                            
    bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama,  
    bahanbahan pembantu dan lain-lainnya yang terdiri dari, dan tidak terbatas pada :
                                                                            
                                                                            
    1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih kolam sesuai dengan gambar
       rencana dan buku spesifikasi ini.                                    
                                                                            
    2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
       plambing.                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
    3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing.            
    4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3
                                                                            
       bulan).                                                              
                                                                            
    5. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as built
       drawing bagi instalasi yang telah terpasang                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    21.1 KOORDINASI                                                         
         1. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
                                                                            
            menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan
            penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan   
                                                                            
            memasang seluruh peralatan- peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi
                                                                            
            pekerjaan.                                                      
         2. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan,
                                                                            
            pemipaan, cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut
            sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan
                                                                            
            yang sempurna dari peralatan- peralatan tersebut.               
                                                                            
         3. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan
            dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan
                                                                            
            lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
         4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam
                                                                            
            pelaksanaan pekerjaan, harus bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya,
                                                                            
            agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
            ditetapkan.                                                     
                                                                            
         5. Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu
            tidak menghalangi pekerjaan yang lainnya                        
                                                                            
    21.2 KUALIFIKASI PEKERJAAN                                              
                                                                            
         Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh
         pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam
                                                                            
         bidangnya. Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
         pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
                                                                            
    21.3 BAHAN DAN CONTOH MATERIAL                                          
         Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan Shop drawing
                                                                            
         yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan / pemasangan peralatan dan
                                                                            
         pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan - pekerjaan lain atau      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         pekerjaanpekerjaan yang sulit dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau
                                                                            
         modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.                 
         1. Sebelum pekerjaan ini dimulai pemborong harus menyerahkan kepada Direksi
                                                                            
            daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat).        
                                                                            
         2. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus menyerahkan kepada Direksi contoh bahan-
            bahan yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
                                                                            
            pengembalian contoh- contoh ini adalah tanggungan Penyedia/Pelaksana
            Konstruksi.                                                     
                                                                            
         3. Penyedia/Pelaksana Konstruksi diwajibkan untuk mengadakan recheck atas segala
                                                                            
            ukuran-ukuran/ kapasitas equipment yang akan dipasang. Dalam hal terjadi
            keragu-raguan harus segera menghubungi Direksi.                 
                                                                            
         4. Pengambilan ukuran atau untuk pemilihan kapasitas equipment yang keliru akan
            menjadi tanggung jawab Penyedia/Pelaksana Konstruksi. Untuk itu pemilihan
                                                                            
            equipment dan material harus mendapat persetujuan dari Direksi. 
                                                                            
         5. Semua material yang akan digunakan/dipasang adalah dari jenis material
            berkualitas baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau diafkir
                                                                            
            sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku atau standard internasional seperti
            BS, JIS, ASA, DIN, SII dan yang setaraf.                        
                                                                            
         6. Penyedia/Pelaksana Konstruksi bertanggung jawab atas mutu dan kwalitas
                                                                            
            material yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Konsultan
            pengawas.                                                       
                                                                            
    21.4 REVIEW / PENGAWAWSAN                                               
         1. Konsultan pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
                                                                            
            pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut.               
                                                                            
         2. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar
            Konsultan pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi.    
                                                                            
    21.5 STANDARD DAN CODE                                                  
         Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku
                                                                            
         peraturan-peraturan sebagai berikut                                
                                                                            
         1. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.                              
         2. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan Gedung
                                                                            
            - Departemen PU.                                                
                                                                            
         3. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh PDAM daerah setempat. 
         4. Ketentuan dan persyaratan Pedoman Plumbing Indonesia : Plumbing 2000.
         5. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan
                                                                            
            persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi material yang
                                                                            
            dipasang.                                                       
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         6. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dipasang oleh perusahaan yang biasa
                                                                            
            mengerjakan pemasangan sistem ini.                              
    21.6 GAMBAR - GAMBAR INSTALASI TERPASANG DAN PETUNJUK OPERASI           
                                                                            
         1. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan
                                                                            
            gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) serta harus diajukan kepada
            Direksi untuk mendapat persetujuan.                             
                                                                            
         2. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui oleh Direksi,
            dianggap pemborong telah mempelajari situasi dan berkonsultasi dengan
                                                                            
            pekerjaan instalasi-instalasi lainnya.                          
                                                                            
         3. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
            kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan, saling melengkapi dan sama-sama
                                                                            
            mengikatnya.                                                    
         4. Gambar-gambar sistim ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan
                                                                            
            instalasi, sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
                                                                            
            dari proyek. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
            diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan
                                                                            
            dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
            Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya
                                                                            
            tambahan. Gambargambar Arsitek dan sipil/struktur harus dipakai sebagai
                                                                            
            referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek. 
         5. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama,
                                                                            
            Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3
            (tiga) set cetak biru dan 1 (satu) set transparent              
                                                                            
         6. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) set petunjuk operasi
                                                                            
            dan maintenance dari sistem yang dipasang.                      
    21.7 SISTEM DISTRIBUSI AIR                                              
                                                                            
         1. Air Bersih                                                      
            Kebutuhan air di dapat dari sumur dalam. Sumber air tersebut ditampung dalam
                                                                            
            suatu ground water reservoir, dipompakan melewati filer unit ( carbon dan sand
                                                                            
            filter) yang kemudian ke tangki pada plad dag atap, kemudian didistribusikan
            secara gravitasi ke fixture-fixture plumbing.                   
                                                                            
         2. Air Kotor                                                       
                                                                            
            Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap
            lantai disalurkan pada saluran keliling gedung dan selanjutnya disalurkan ke riol
                                                                            
            kota.                                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
    21.8 SPESIFIKASI MATERIAL                                               
         Ketentuan pemakaian bahan-bahan sesuai dengan spesifikasi Arsitek dan gambar :
                                                                            
         1. Untuk instalasi air bersih dengan pipa PVC, dipakai diameter 1/2”, 3/4”, dan 1”
            produksi PPI, Bakrie atau setara.                               
                                                                            
         2. Untuk Instalasi air kotor dengan PVC kelas AW dengan ukuran pipa diameter 3“
                                                                            
            dan 4“ produksi Maspion, Wavin.                                 
    21.9 PERSYARATAN PENYAMBUNGAN PIPA PVC DAN FITTING                      
                                                                            
         1. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan PVC glue yang sesuai
            dengan diameter pipa dan sebelum dilem, pipa harus dibersihkan dulu dengan
                                                                            
            cleaning fluid / amplas.                                        
                                                                            
         2. Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan alat
            press khusus.                                                   
                                                                            
         3. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat khusus agar pemotongan
            pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.                    
                                                                            
         4. Cara penyambungan lebih lanjut dan terperinci harus mengikuti spesifikasi dari
                                                                            
            pabrik pipa yang bersangkutan.                                  
    21.10 PELAKSANAAN PEMASANGAN                                            
                                                                            
         1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami
            pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut yang dapat
                                                                            
            mempengaruhi kualitas pekerjaan Pemborong itu sendiri. Apabila terjadi suatu
                                                                            
            keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas pengerjaan
            terbaik, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
                                                                            
            pengawas dan mengajukan saran-saran perbaikan/perubahan. Apabila hal ini tidak
                                                                            
            dilakukan, Pemborong tetap bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang
            mungkin ditimbulkan.                                            
                                                                            
         2. Pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat, untuk itu
            Pemborong harus membuat dan menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
                                                                            
            secara detail sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut.          
                                                                            
         3. Lokasi yang tetap dari peralatan sanitair, fixture-fixture, floor drain dan roof drain,
            pipa-pipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan
                                                                            
            gambargambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan disesuaikan dengan
            ukuranukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut.
                                                                            
         4. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua 
                                                                            
            pembongkaran bagian-bagian bangunan yang lainnya hanya boleh dilakukan
            setelah ada ijin tertulis dari Konsultan pengawas Gambar-gambar pemasangan
                                                                            
            instalasi secara mendetail harus dibuat oleh Pemborong, sementara
            penyambungan struktur bangunan dilaksanakan. Hal ini agar dapat diketahui
                                                                            
            dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada dinding dan lantai yang diperlukan
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            untuk lewatnya pipa-pipa. Pemborong bertanggungjawab atas ukuran(dimensi)
            dan lokasi lubang-lubang tersebut dan apabila perlu harus melakukan
                                                                            
            pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.                     
                                                                            
         5. Pemborong bertanggung jawab atas penyediaan dan lokasi pemasangan yang
            tepat. Pemasangan pada konstruksi bangunan yang dicor dengan beton
                                                                            
            dilaksanakan oleh Pemborong struktur atas petunjuk Pemborong plumbing.
                                                                            
         6. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
            terletak / tertumpu dengan baik.                                
                                                                            
         7. Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm di
            sekelilingnya, dengan pasir urug yang bebas batu.               
                                                                            
         8. Pada instalasi pemasangan floor drain, harus dilengkapi dengan leher angsa.
                                                                            
         9. Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama
            di luar bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.  
                                                                            
         10. Roughing-in untuk pipa dan fixtures harus dibuat bersama-sama dengan
            pelaksanaan konstruksi bangunannya. Pemborong harus memberikan informasi
                                                                            
            tentang lubang-lubang pipa pada dinding dan lantai kepada Pemborong Struktur
                                                                            
            apabila diperlukan. Semua pipa dan fitting yang harus ditanam dalam beton harus
            dibersihkan benar-benar dan bebas dari karat dan cat.           
                                                                            
         11. Pipa-pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, kepala kolom, ataupun balok,
            tanpa mendapatkan ijin tertulis dari Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
                                                                            
         12. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang
                                                                            
            berbeda harus menggunakan Reducing Fitting. Sedapat mungkin harus digunakan
            belokan dari jenis Long Radius, sedangkan Short Radius hanya boleh digunakan
                                                                            
            apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis Long
            Radius dan Pemborong harus memberitahukan hal ini kepada Konsultan pengawas
                                                                            
            Fitting dan alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar
                                                                            
            tidak boleh digunakan.                                          
         13. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
                                                                            
            menembus konstruksi beton.                                      
         14. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm
                                                                            
            dan memberikan kelonggaran kira-kira 5 mm pada masing-masing sisi di luar pipa
                                                                            
            ataupun isolasinya.                                             
         15. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
                                                                            
            (adjustable) dengan jarak antara tidak lebih dari 2 meter.      
         16. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi
                                                                            
            bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
                                                                            
            penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt). − Pipa vertikal harus
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar), paling jauh dengan jarak antara dua
                                                                            
            lantai (tingkat)                                                
                                                                            
                                                                            
  22 PEKERJAAN INSTALASI SEPTIC TANK                                        
                                                                            
    22.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
         1. Pengadaan dan pemasangan tangki Septicktank                     
                                                                            
         2. Pengadaan dan pemasangan alat- alat dan instalasi sesuai dengan tingkat
            keamanan yang disyaratkan untuk dialirkan ke saluran lingkungan.
                                                                            
    22.2 BAHAN - BAHAN                                                      
                                                                            
         1. Septictank Biofil kav. 2 M3, lengkap ukuran uk. 170 X 110 X 110 cm
            a. Type BC-2                                                    
                                                                            
            b. Model Horizontal Oval                                        
         2. Disain unit alat pengolah air limbah dirancang berdasarkan jumlah dan kualitas air
                                                                            
            limbah, serta sesuai dengan spesifikasi dari pabrik produsen.   
                                                                            
         3. Konstruksi reaktor menggunakan bahan material utama fiber Glass ukuran atau
            sesuai gambar.                                                  
                                                                            
    22.3 PELAKSANAAN                                                        
         1. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus mengajukan produk yang akan dipakai
                                                                            
            kepada direksi.                                                 
                                                                            
         2. Produk yang dipakai telah mendapat sertifikasi kelayakan dan keamanan untuk
            lingkungan.                                                     
                                                                            
         3. Tidak diperkenankan membuat reaktor sendiri tanpa dikerjakan tenaga yang ahli
                                                                            
            dan berpengalaman.                                              
         4. Penggalian tanah untuk bak septic tank.                         
                                                                            
         5. Septic ditanam dengan kedalaman tertentu (sesuai petunjuk pabrik) dan dilindungi
            dari benda- benda tajam dan merusak yang dapat menimbulkan kerusakan dan
                                                                            
            kebocoran reaktor.                                              
                                                                            
         6. Pengistalan media dan alat- alat untuk pembiakan dan mikroorganisme untuk
            menguraikan zat organik.                                        
                                                                            
         7. Pemasangan harus dilaksanakan oleh operator dan ahli yang berpengalaman.
         8. Pengujian dilakukan sebagai syarat kelayakan instalasi dan harus mendapatkan
                                                                            
            jaminan dari pabrik.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
  23 PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                   
    23.1 PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL                              
                                                                            
         1. Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
            spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
                                                                            
            bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuanketentuan
                                                                            
            pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
                                                                            
            atau peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini,
            merupakan kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
                                                                            
            sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan
            tambahan biaya.                                                 
                                                                            
         2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
                                                                            
            tertera pada peraturan-peraturan seperti :                      
            a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.              
                                                                            
            b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL)                            
            c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)                    
                                                                            
            d. Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
                                                                            
              Perancis, NEMA USA.                                           
            e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan − Peraturan lainnya yang dikeluarkan
                                                                            
              oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan
              Pemerintah Daerah setempat.                                   
                                                                            
         3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
                                                                            
            instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
            daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
                                                                            
    23.2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL                            
         1. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
                                                                            
            kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.           
                                                                            
         2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
            sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
                                                                            
            bangunan yang ada.                                              
         3. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
                                                                            
            pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.                   
                                                                            
         4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
            detail kepada Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
                                                                            
            dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah
                                                                            
            mempelajari situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
         5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
                                                                            
            disertai dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical
            instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            Pengawas pada saat penyerahaan pertama dalam rangkap 5 (lima).  
                                                                            
            (Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
                                                                            
         6. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
            lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
                                                                            
            yang telah ditetapkan.                                          
         7. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
                                                                            
            kemajuan instalasi yang lain                                    
                                                                            
         8. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
            akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong                      
                                                                            
    23.3 PELAKSANAAN PEMASANGAN                                             
         1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
                                                                            
            menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam
                                                                            
            rangkap 4 (empat) untuk disetujui.                              
         2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
                                                                            
            kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
            pemborong harus segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau
                                                                            
            pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
                                                                            
            pemborong.                                                      
         3. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
                                                                            
            dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
            dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.      
                                                                            
         4. Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 M (Mega Ohm) dan Uji Beban
                                                                            
            Penuh.                                                          
         5. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh
                                                                            
            Direksi/Konsultan Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus
            diperbaiki atas tanggungjawab Pemborong.                        
                                                                            
         6. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
                                                                            
            tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.                    
         7. Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan
                                                                            
            Pertama.                                                        
    23.4 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN                       
                                                                            
         1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
                                                                            
            penyerahan pertama.                                             
         2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
                                                                            
            saat penyerahaan pertama.                                       
                                                                            
         3. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
            mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
         4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
            masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.            
                                                                            
         5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan
            teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/ penggantian/penyetelan yang
                                                                            
            diperlukan, maka  Konsultan Pengawas  berhak menyerahkan        
                                                                            
            perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
            Pemborong instalasi ini.                                        
                                                                            
         6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih
            petugaspetugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem
                                                                            
            instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.               
                                                                            
         7. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
            pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan
                                                                            
            Konsultan Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan
            Keselamatan Kerja.                                              
                                                                            
         8. Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke
                                                                            
            lokasi Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
            terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3
                                                                            
            jam setelah dihubungi oleh Pemberi Tugas.                       
         9. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
                                                                            
            biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.      
                                                                            
         10. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
            pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
                                                                            
            lingkup kerja instalasi ini.                                    
         11. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
                                                                            
            persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis       
                                                                            
    23.5 GAMBAR-GAMBAR RENCANA                                              
         1. Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan
                                                                            
            yaitu kabel, panel, lampu dan lainya.                           
         2. Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari
                                                                            
            lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan
                                                                            
    23.6 GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA                                           
         Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
                                                                            
         pelaksanaan dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan
         dalam satu set gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing).
                                                                            
         As built Drawing harus segera di serahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai
                                                                            
         beserta blue printnya sebanyak tiga set.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
    23.7 STANDAR DAN PERATURAN                                              
         1. Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum
                                                                            
            Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak
            bertentangan dengan PUIL 2000.                                  
                                                                            
         2. Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula
                                                                            
            peraturan dan hukum setempat yang ada  hubunganya dengan        
            pekerjaanpekerjaan tersebut diatas.                             
                                                                            
    23.8 PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK                                        
         Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail
                                                                            
         elektrikal :                                                       
                                                                            
         1. Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal
            pembumian.                                                      
                                                                            
         2. Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
         3. Reflector harus mempunyai pemantul yang baik                    
                                                                            
         4. Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat
                                                                            
            sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
            kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus
                                                                            
            cukup.                                                          
                                                                            
         5. Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
            sehingga tidak menempel pada ballast.                           
                                                                            
         6. Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar
            tahan karat, kemudian dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain
                                                                            
            yang disetujui.                                                 
                                                                            
         7. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk
            dibuka dan diangkat.                                            
                                                                            
         8. Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco, Shcwabe.
         9. Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.         
                                                                            
         10. Armature lampu dari merk Artolite, Philips.                    
                                                                            
         11. Lampu penerangan yang dipakai adalah Lampu Plafond 1x18 w, Lampu Wall Lamp
            1x10 w, Lampu Baret 18 W – jenis pilar, Exhausfan 50 W atau sesuai gambar.
                                                                            
    23.9 JARINGAN INSTALASI                                                 
         Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti
                                                                            
         ketentuan- ketentuan sebagai berikut :                             
                                                                            
         1. pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara
            sedemikian rupa sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan
                                                                            
            kimiawi yang mungkin timbul pada tempat dimana kabel tersebut dipasang.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         2. pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20
                                                                            
            meter, maka penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :      
            a. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
                                                                            
            b. Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan
                                                                            
              (pedestrian)                                                  
            c. Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut
                                                                            
              harus stabil, kuat, rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus
              tersebut tidak lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
                                                                            
            d. Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel
                                                                            
              dengan ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
            e. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan
                                                                            
              kabel telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN
              (jarak 30 cm) dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).          
                                                                            
            f. Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainya harus diambil
                                                                            
              salah satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah
              ini, kecuali jika salah satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu
                                                                            
              saluran pemasangan batu beton dan semacam itu yang mempunyai tebal
              dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.                         
                                                                            
         3. Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari
                                                                            
            lempengan atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama
            atau yang sederajat.                                            
                                                                            
         4. Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain
            yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang
                                                                            
            menjorok keluar sekurang-kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah
                                                                            
            diukur dari sisi luar kabel.                                    
         5. Sakelar Dinding :                                               
                                                                            
            a. Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
              mempunyai rating 250 Volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau
                                                                            
              multiple gang (grid switch), RCS                              
                                                                            
            b. Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National atau Panasonic.
         6. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak                            
                                                                            
            Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm, kotak harus
                                                                            
            mempunyai terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam
            kotak dengan menggunakan baut.pemasangan dengan cakar yang mengembang
                                                                            
            tidak diperbolehkan.                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         7. Kabel instalasi                                                 
            a. Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti
                                                                            
              tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM, NYFGBY atau
              NYA). Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm2.        
                                                                            
            b. Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai
                                                                            
              berikut :                                                     
              1) Fasa R, S, T : merah, kuning, hitam                        
                                                                            
              2) Netral : biru                                              
              3) Pembumian : hijau dan kuning                               
                                                                            
            c. Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
                                                                            
              penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
            d. Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (Tdoos).
                                                                            
            e. Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.               
            f. Kabel harus dari merk 3M, T & B.                             
                                                                            
            g. Lasdop harus dari merk 3M, T & B.                            
                                                                            
            h. Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel jenis NYM 3x2,5
              mm2.                                                          
                                                                            
            i. Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel jenis NYY 3x4 mm2.
         8. Pipa instalasi pelindung kabel                                  
                                                                            
            a. Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk
                                                                            
              instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai
              antara satu dan lainya.                                       
                                                                            
            b. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.                
                                                                            
            c. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
              armature lampu. PVC conduit setara merk : EGA, Clipsal.       
                                                                            
                                                                            
    23.10 PEMASANGAN LAMPU-LAMPU                                            
                                                                            
         1. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
                                                                            
            tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh
            pengawas dan seperti ditunjukan dalam gambar.                   
                                                                            
         2. Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
            keadaan yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta
                                                                            
            bebas dari semua cacat/kekurangan.                              
                                                                            
         3. Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap
            menyala.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         4. Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
                                                                            
         5. Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
            pemeriksaan akhir harus diganti oleh Penyedia/Pelaksana Konstruksi tanpa biaya
                                                                            
            tambahan                                                        
                                                                            
    23.11 SAKELAR DAN KOTAK-KONTAK BIASA                                    
         1. Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm
                                                                            
            dari permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan
            lantai.                                                         
                                                                            
         2. Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan
                                                                            
            pada lokasi yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi
            gangs harus dipasang satu di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut
                                                                            
            harus berada 1,45 cm di atas permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu
            ataujendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen dari sisi kunci seperti
                                                                            
            ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukan lain oleh
                                                                            
            pengawas.                                                       
         3. Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
                                                                            
         4. Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan
            Metal yang mempunyai Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak
                                                                            
            kurang dari 3,5 cm sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang
                                                                            
            rapi. Junction Box harus mempunyai Terminal Grounding.          
    23.12 PENGUJIAN                                                         
                                                                            
         1. Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
            Pengujian system terdiri dari :                                 
                                                                            
              a. Pengujian sambungan-sambungan                              
                                                                            
              b. Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit                      
              c. Pengujian tahanan pembumian                                
                                                                            
              d. Pengujian pemberian tegangan                               
         2. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana
                                                                            
            Konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
                                                                            
            pengawas untuk mendapatkan persetujuan.                         
         3. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.                       
                                                                            
         4. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus membuat catatan hasil pengujian. Segala
                                                                            
            biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh Penyedia/Pelaksana
            Konstruksi.                                                     
                                                                            
         5. Penyedia/Pelaksana Konstruksi harus melakukan general test penerangan selama
            3 x 24 jam                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
         6. Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, Penyedia/Pelaksana
                                                                            
            Konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada
            pengawas untuk mendapatkan persetujuan                          
                                                                            
    23.13 GROUNDING                                                         
                                                                            
         1. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan
            bagian- bagian metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus
                                                                            
            digrounding.                                                    
         2. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
                                                                            
            Conductor) atau kawat yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
                                                                            
         3. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
            dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).                 
                                                                            
         4. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua)
            Ohm, diukur setelah tidak hujan selama 2 hari.                  
                                                                            
         5. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya
                                                                            
            dipasang copper rod sepanjang 0,5 m.                            
         6. Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau
                                                                            
            sampai mencapai permukaan air.                                  
                                                                            
         7. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan
            bahan campuran Tembaga.                                         
                                                                            
         8. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah dengan
            menyambungkan terminal pembumian khusus arus lemah.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
                                                                            
                               BAB  V                                       
                                                                            
                              PENUTUP                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    1. Pelaksana Konstruksi harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan
                                                                            
       pada dokumen Perencanaan Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku yaitu 
                                                                            
       Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ketentuan teknis, Rencana Anggaran Biaya, dan Gambar
       Perencanaan serta Adendum (bila ada) yang saling mendukung dan melengkapi.
                                                                            
       Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi
       di dalamnya maupun ketidak cocokan antar dokumen atau dengan peraturan - peraturan
                                                                            
       yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
                                                                            
       Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas Teknis dan Penyedia/Pelaksana Konstruksi
       yang bertempat di Direksi keet dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang
                                                                            
       terbaik.                                                             
    2. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan pekerjaan ini, yang diakibatkan kelalaian dan
                                                                            
       atau kekeliruan Penyedia/Pelaksana Konstruksi adalah menjadi tanggung jawab Mutlak
                                                                            
       dari Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                                  
    3. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
                                                                            
       ini, akan ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan akan dimuat
       dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.                                 
                                                                            
    4. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
                                                                            
       dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
       Penyedia/Pelaksana Konstruksi.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             GOWA,…………………………2023            
                                                                            
                                              Dibuat Oleh,                  
                                                                            
                                                 CV.NDiva CONSULTANT        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               ANDI ARYA ARMANSYAH, SH.     
                                                       Direktur             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
               RENCANA  KESELAMATAN  KONSTRUKSI (RKK)                       
                                                                            
                                                                            
    NO     sJENIS/TIPE PEKERJAAN          IDENTIFIKASI BAHAYA               
                                                                            
    1  PENGUKURAN DAN              Tertusuk Paku, Tersandung, Tertimpa      
       PEMASANGAN BOUWPLANK        Material, Terpukul Alat Pemukul          
                                                                            
    2  GALIAN TANAH                Terpukul Cangkul, Tertimpa Material Galian,
                                   Terjatuh/Terpeleset Ke Area Galian       
                                                                            
    3  URUGAN TANAH KEMBALI        Tertimpa Material Urugan, Terjadi Gangguan
                                   Lalulintas Di Area Proyek, Terjatuh/Terpeleset
                                   Ke Area                                  
                                   Tertusuk Paku, Terjatuh Dari Ketinggian, 
    4  PEMBONGKARAN BANGUNAN                                                
                                   Tertimpa Material, Terpukul Alat Pemukul 
                                   Tertimpa Material, Terjatuh / Terpeleset Di
    5  PEKERJAAN PONDASI                                                    
                                   Area Pekerjaan                           
    6                              Iritasi Kulit Oleh Semen, Tertimpa Material
       PEKERJAAN COR BETON         Beton, Terjatuh / Terpeleset Di Area Pekerjaan
                                                                            
    7                              Tertusuk Besi Beton, Tertimpa Material Besi,
       PEKERJAAN PEMBESIAN                                                  
                                   Terjatuh / Terpeleset Ke Area Pekerjaan  
                                   Tertimpa Material Bekisting, Tertusuk Paku,
    8  PEKERJAAN BEKISTING                                                  
                                   Terjatuh / Terpeleset Ke Area Pekerjaan  
                                                                            
    9  PEKERJAAN DINDING           Tertimpa   Material  Batu   Bata,        
                                   Terjatuh/Terpeleset Ke Area Pekerjaan, Irirtasi
                                   Kulit Oleh Semen Dan Cat                 
    10 PEKERJAAN PENUTUP ATAP      Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material
                                   Atap/Rangka Atap, Tertusuk Material Atap 
                                                                            
       PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE Terjatuh Dari Ketinggian, Tertimpa Material,
       PANEL (ACP)                 Terkena percikan api las                 
    11                                                                      
       PEKERJAAN KACA              Tertimpa Material Kaca, tersayat pecahan 
    12                             kaca                                     
                                   Tertusuk Material Elektrikal, Terjatuh Dari
       PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                 
                                   Ketinggian, Tersengat Listrik            
    13                                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  RENOVASI SAUNG TANI /BBPP BATANGKALUKU`                                   
                                                                            
      BAHAN YANG DIGUNAKAN HARUS MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI BERIKUT :        
  No      Bahan/material       Spesifikasi/merek/tipe   Memiliki Nilai      
                                                           TKDN             
   1   Batu Bata            Standar                           -             
   2   Semen                Tonasa, Bosowa                  89%             
                                                                            
   3   Besi Beton           - BJTP – 280 (Polos)            48%             
                            - BJTS – 420 (Ulir)                             
   4   Besi Holow           Besi Hitam, Umum                40%             
   5   Beton                K250 dan K100                     -             
                                                                            
   6   Aluminium Profil     Alexindo Powder coating 4”      50%             
   7   Rangka Atap Baja Ringan Kecana, Taso, Chanal 8, V45  30%             
   8   Atap Spandek Warna   Kencana Tebal Standard : 0,35   30%             
                            mm                                              
   9   Rangka Plafond       Indomaxi, Aplus - tbl 0.75mm    30%             
                                                                            
  10   Plafond PVC          Elphant, Knauf.                 30%             
  11   Multipleks / Plywood Golden / Umum – 9mm & 12mm      70%             
                                                                            
  12   Granit Tile          - Garuda, KIA, Sandimas / Setara 45%            
  13   Cat Dinding Exterior Mowilex Weathercoat             35%             
                                                                            
  15   Cat Dinding Interior Mowilex Emulsion                25%             
  16   Kaca Tempered        Mulia Glass, Asahimas 12mm      50%             
  17   Kaca Clear           Mulia Glass, Asahimas 10mm      50%             
                                                                            
  18   Kaca Stopsol         Mulia Glass, Asahimas - Sunlux- 50%             
  19   High Pressure Laminate Taco, Aica, Grasmerino        25%             
       (HPL)                                                                
                                                                            
  20   Aluminium Composit   Maco, Alcopan, Seven, Marks –   40%             
       Panel (ACP)          alloy 3003, PVDF, glossy                        
  21   Kabel listrik        Eterna, Supreme, Metal          90%             
  22   Lampu                Philips,                        25%             
                                                                            
  24   Saklar, Stop Kontak  Panasonic, vitzro               25%             
  25    Pipa PVC            Rucika, Vinilon                 40%             
  26    Kloset dan Wastafel Toto                            40%             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                            
                                              GOWA, ……………… 2023             
      BALAI BESAR PELATIHAN PERTANIAN                                       
                                                  Dibuat Oleh,              
           BBPP BATANGKALUKU                                                
                                              CV. NDiva CONSULTANT          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             SABARUDDIN.S.Pt.             ANDI ARYA ARMANSYAH, SH.          
           NIP : 197610032011011001                  Direktur               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       Renovasi Saung Tani BBPP Batangkaluku | Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tenders also won by CV Pakkareso Jaya Konstruksi
Authority
2 October 2025Pembangunan Pengaman Pantai Desa Kampung Baru Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan SelatanRp 4,500,000,000
24 March 2023Peningkatan Sarana Olahraga Stadion MerdekaPemerintah Daerah Kota GorontaloRp 3,416,690,000
28 July 2025Rehabilitasi Bendung SalubiroKab. Mamuju TengahRp 2,454,545,031
4 July 2024Rehab Stadion Andi MappeKab. Pangkajene KepulauanRp 2,300,960,000
2 October 2023Pembangunan Tower, Balmon MakassarKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 756,000,000
20 August 2022Pembangunan Rabat Beton Dan Bangunan Pelengkap Di Dapurang, Kab. PasangkayuProvinsi Sulawesi BaratRp 341,572,500
6 September 2023Lanjutan Beton Bua-Bua Desa Panetean, Kec. AralleKab. MamasaRp 270,000,000
27 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Dak) Smpn 2 Tapalang Kec. Tapalang Tahun 2024Kab. MamujuRp 219,252,150
28 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (Dak) Smpn 1 Bonehau Kec. Bonehau Tahun 2024Kab. MamujuRp 219,252,150