Jasa Konsultan Individu Tvet And Transition To Work Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15777212
Date: 12 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Aminudin, Se
NPWP: 092535152432000
RUP Code: 42580941
Work Location: Jl. Harsono RM No.3 Pasar Minggu Ragunan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
Aminudin, Se
0092535152432000Rp 300,000,00081.37-
Eniwarti
06*9**1****04**0-68.2nilai teknis dibawah nilai amgbang batas sebesar 75
Harison
00*2**9****07**0-70.58nilai teknis dibawah nilai amgbang batas sebesar 75
Ahmad Qadafi
08*4**3****48**0-66.96nilai teknis dibawah nilai amgbang batas sebesar 75
Sapruddin
00*4**1****15**0---
0414865550405000---
CV Dodo Property
07*5**6****09**0---
Alvin Siahaan
07*1**1****27**0---
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                          
                   BELANJA  JASA KONSULTANSI                              
            JASA KONSULTANSI   SENIOR TECHNICAL  AND                      
 VOCATIONAL  EDUCATION  AND TRAINING  (TVET) AND TRANSISITION TO          
                                                                          
                        WORK  SPECIALIST                                  
                             TA. 2023                                     
                                                                          
                         1. Uraian Pendahuluan                            
1. Latar Belakang Pemerintah Indonesia telah meminta IFAD untuk mendukung 
                transformasi berkelanjutan di daerah pedesaan yang mempromosikan
                ketahanan pangan dan gizi serta mendukung pertumbuhan ekonomi
                jangka panjang dan kesejahteraan sosial melalui Program   
                Pengembangan Kewirausahaan Dan Ketenagakerjaan Pemuda Di Sektor
                Pertanian (YESS). Tujuan YESS adalah meningkatkan pendapatan
                pemuda melalui pekerjaan dan kewirausahaan di sektor pertanian.
                Pencapaian tujuan YESS akan diukur dengan menggunakan indikator
                utama berikut ini: (i) 32.500 orang pemuda yang mencari pekerjaan di
                sektor berbasis pertanian; (ii) 33.800 petani muda / pengusaha pedesaan
                yang didukung YESS meningkat pendapatannya; (iii) 50.600 pemuda
                mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru; (v) 100.000 pemuda
                perdesaan dapat mengakses produk layanan keuangan, 4.300  
                                                                          
                diantaranya adalah rumah tangga migran muda; dan (vi) 120.000
                pemuda perdesaan menerima pelatihan keuangan.             
                                                                          
                 No.   Province               District                    
                 1.  Jawa Barat  (1) Cianjur, (2) Tasikmalaya, (3) Sukabumi
                                 dan (4) Subang                           
                 2.  Jawa Timur  (1) Malang, (2) Pasuruan, (3) Tulung Agung
                                 dan (4) Pacitan                          
                 3.  Kalimantan  (1) Banjar, (2) Tanah Laut dan (3) Tanah 
                     Selatan     Bumbu                                    
                 4.  Sulawesi    (1) Bantaeng, (2) Bulukumba, (3) Maros dan
                     Selatan     (4) Bone                                 
                                                                          
                                                                          
                Komponen Proyek Kegiatan YESS dikelompokkan dalam empat   
                kelompok komponen yang saling terkait dan saling melengkapi :
                   1. Komponen 1 dan 2 fokus pada pengembangan ketrampilan
                     pemuda desa dan layanan pengembangan bisnis, dan     
                     menciptakan peluang kerja;                           
                   2. Komponen 3 menghubungkan pemuda yang berkapasitas dengan
                     lembaga keuangan;                                    
                   3. Komponen 4 bertujuan untuk membangun lingkungan kebijakan
                     yang kondusif agar para pekerja muda di pedesaan dan 
                     pengusaha dapat berkembang.                          
                                                                          
                Komponen 1                                                
                Masa Peralihan Kerja Pemuda Pedesaan Di empat provinsi sasaran,
                YESS  akan mempromosikan intervensi yang bertujuan untuk  
                meningkatkan keterampilan kerja siswa sekolah pertanian dan pemuda
                desa yang menganggur serta memfasilitasi mereka untuk bekerja. Ini
                akan dicapai melalui kemitraan dengan 30 lembaga Pendidikan dan
                Pelatihan Kejuruan Teknis (TVET) terpilih, mereka akan dibantu untuk
                meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan pendidikan dan
                pelatihan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar kerja. Selanjutnya,
                YESS akan mendukung perluasan program pemagangan nasional di
                                                                          
                bidang pekerjaan pertanian dan agribisnis terpilih, melalui Nota
                Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
                Program ini selanjutnya akan mendukung peningkatan pemagangan oleh
                agribisnis dan pertanian modern, ini sekaligus akan membantu para
                pemuda desa yang menganggur dan putus sekolah di daerah sasaran.
                Komponen 1 disusun dalam dua sub-komponen:                
                (1) Sub komponen 1.1. Menghubungkan Pendidikan dan Pelatihan
                dengan Pekerjaan; dan                                     
                (2) Sub komponen 1.2. Magang.                             
                                                                          
                Komponen 2                                                
                Kewirausahaan Pemuda Desa Program ini akan mempromosikan  
                pertanian dan agribisnis pemuda desa yang inklusif dengan 
                memfasilitasi akses petani muda dan pengusaha kecil di luar pertanian
                kepada layanan dukungan yang responsif dan berkelanjutan, sehingga
                mereka dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengakses lahan dan
                                                                          
                teknologi modern yang terhubung dengan pembeli dan penyedia
                layanan, dan mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan  
                berkelanjutan. Ini akan tercapai dengan adanya kemitraan dengan
                Kementerian Koperasi dan UKM (MoCSME), melalui Pusat      
                Pengembangan Bisnis berbasis daerah termasuk PLUT serta potensi
                BDSP lainnya yang akan menerima pengembangan kecakapan untuk
                meningkatkan akses pemuda desa ke layanan mereka, termasuk dengan
                membentuk Jaringan Mobilisasi dan Penjangkauan yang akan dibangun
                di daerah sumber daya untuk menjangkau pemuda desa miskin dan
                rentan. Selanjutnya, YESS akan mendukung pengembangan yang siap
                berinvestasi dalam aliran UKM dan perusahaan teknologi yang bersedia
                tumbuh dan menawarkan pekerjaan baru, pasar dan layanan kepada
                petani muda dan pengusaha, sehingga mereka dapat memenuhi syarat
                untuk berinvestasi dengan investasi dan lembaga keuangan lainnya.
                Komponen 2 terdiri dari dua sub-komponen:                 
                (1) Sub komponen 2.1. Lembaga dan pengembangan kapasitas; dan
                (2) Sub komponen 2.2. Layanan untuk petani muda dan pengusaha.
                                                                          
                                                                          
                Komponen 3                                                
                Investasi untuk Pemuda Desa Komponen ini melengkapi komponen 2
                melalui dukungan keuangan pendidikan pemuda desa serta perluasan
                layanan keuangan yang saat ini tersedia untuk para pemuda desa,
                terutama bagi mereka yang dikecualikan dari sektor keuangan formal
                karena kurangnya pengalaman dan untuk migran muda serta keluarga
                mereka. Ini juga akan memudahkan perluasan UKM dan perusahaan
                Fintech / AgriTech yang bersedia melakukan ekspansi dan menciptakan
                pekerjaan baru untuk para pemuda atau membuka pasar pertanian baru
                untuk para petani muda, dengan mendukung mereka untuk mendapatkan
                kesiapan investasi dan menghubungkan mereka dengan dampak 
                investasi dana. Pengiriman uang migran akan ditingkatkan dengan
                mempromosikan tabungan migran dan investasi ke bisnis pedesaan.
                Komponen 3 termasuk dua sub komponen:                     
                                                                          
                   (1) Sub komponen 3.1. Pengembangan Kepasitas untuk Inklusi
                     Keuangan; dan                                        
                   (2) Sub komponen 3.2. Akses ke Pendanaan.              
                                                                          
                Komponen 4                                                
                Lingkungan yang Memungkinkan bagi Pemuda Desa Komponen ini
                mencakup kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan suatu  
                pemberdayaan lingkungan dan lembaga pendukung untuk pemuda desa.
                Ini akan dicapai melalui:                                 
                   (i)  Mempromosikan kemitraan antara pemangku kepentingan
                        publik, swasta dan masyarakat sipil untuk mendorong
                        keterlibatan pemuda dalam pertanian di daerah-daerah
                        sasaran;                                          
                   (ii) (ii) Membangun model bisnis inovatif yang dicapai di
                        provinsi sasaran, meningkatkan lingkungan kebijakan dan
                        peraturan di bidang prioritas utama yang diperlukan untuk
                                                                          
                        mempromosikan keterlibatan pemuda yang inklusif di sektor
                        berbasis pertanian; dan                           
                   (iii) (iii) Memperkuat kapasitas organisasi pemuda untuk
                        berpartisipasi dalam dialog kebijakan.            
                Komponen 4 mencakup empat sub-komponen:                   
                   (1) Sub komponen 4.1. Membangun Kemitraan;             
                   (2) Sub komponen 4.2. Mobilisasi Pemuda desa;          
                   (3) Sub komponen 4.3. Kebijakan untuk Pemuda dalam Pertanian;
                     dan                                                  
                   (4) Sub komponen 4.4. Manajemen proyek.                
                Untuk mendukung NPMU dalam implementasi Program YESS, aka di
                rekrut Konsultan Senior TVET and Transition to Work Specialist
                untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan manajemen YESS 
                secara keseluruhan.                                       
                                                                          
2. Maksud dan   Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Senior TVET and Transition to
                                                                          
  Tujuan                                                                  
                Work Specialist dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan
                program YESS, adapun tujuannya adalah:                    
                a) Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Komponen 1 Program
                   YESS dapat berjalan sesuai dengan target dan sasaran;  
                b) Untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran
                   vokasi pada pelaksanaan Program YESS;                  
                c) Untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana yang diadakan oleh
                   pelaksana program sesuai dengan peruntukannya;         
                d) Untuk membantu penyusunan program permagangan bagi peserta
                   Program YESS;                                          
                e) Untuk membantu Manajemen Program dalam menyusun kebutuhan
                   program pelatihan dan permagangan untuk peserta Program YESS;
                f) Untuk membantu Manajemen Program dalam menyusun program
                   keterkaitan antara program pelatihan/pembelajaran dengan pasar
                   tenaga kerja maupun potensi pasar komoditi;            
                g) Mengkoordinasikan konsultan TVET di masing-masing PPIU dalam
                                                                          
                   upaya mendukung pencapaian Komponen 1 Program YESS di  
                   Propinsi maupun Kabupaten lokasi Program.              
3. Sasaran      Tersedianya Konsultan Senior TVET and Transition to Work  
                Specialist untuk Program YESS di Tahun Anggaran 2023      
4. Lokasi Kegiatan Kantor Sekretariat NPMU di Kementrian Pertanian RI di Jakarta dan
                lokasi lain di luar sekretariat NPMU atas perintah Manajemen Proyek
                dan beban pendanaan dari NPMU sesuai ketentuan perundangan yang
                berlaku.                                                  
5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PHLN Kementerian
  Pendanaan     Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
                senilai Rp. 300.000.000                                   
6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si.
  Organisasi    Satuan Kerja: Magement of Youth Enterpreuner and Employment
  PA/KPA dan    Support Services Programme, Pusat Pendidikan Pertanian, Badan
                                                                          
  PPK           Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian
                Pertanian Republik Indonesia (BPPSDMP Kementerian Pertanian
                RI)                                                       
                          2. Data Penunjang                               
7. Data Dasar   Data dasar yang akan diberikan kepada Konsultan adalah Daftar
                Kegiatan yang ditangani oleh Program YESS Tahun Anggaran 2023
                diantaranya:                                              
                 1. Financing Agreement (IFAD Financing Loan No. 200002604 and
                   Grant No. 200002603);                                  
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme; dan     
                 3. Letter to Borrower (LTB)                              
8. Standar Teknis 1. Design completion report. Youth Entrepreneurship and Employment
                   Support Services Programme (YESS); dan                 
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme.         
                                                                          
9. Referensi Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and IFAD
                   (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603);           
                 2. Revision to the Letter to the Borrower/Recipient from IFAD relating
                   to IFAD Loans and Grants listed in Annex 1, 20 July 2022;
                 3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setlemen, Dirjen.
                                                                          
                   Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan No.
                   S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019 tentang Penerbitan Nomor
                   Register Pinjaman dan Hibah untuk Kementerian Pertanian (Loan
                   register No. 1DYTXR1A ; Grant No. 24AM6TEA);           
                                                                          
                 4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019; dan
                 5. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
                   Pertanian No: 04/Kpts/KL.230/I/01/2023 tentang Pembentukan
                   National Project Management Unit Program Pengembangan  
                                                                          
                   Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian
                   (Youth Enterpreneurship and Employment Support Services).
                                                                          
                           1. Ruang Lingkup                               
10. Tugas dan   Tugas dan lingkup kegiatan:                               
Lingkup Kegiatan 1. Merancang kegiatan dan anggaran komponen 1;           
                2. Menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan;         
                3. Membantu NPMU dalam menyiapkan rencana kerja tahunan dan
                   administrasi pelaksanaan kegiatan untuk memastikan tercapainya
                   target Komponen 1;                                     
                4. Bersama UPT Pendidikan menyusun platform dalam mempersiapkan
                   penerima manfaat, peserta didik dan alumni sebagai job seeker dan
                                                                          
                   job creator;                                           
                5. Melakukan analisa kinerja terhadap lembaga TVET dan BDSP
                   dalam pelaksanaan kegiatan di Komponen 1, termasuk kendala yang
                   dihadapi dan rekomendasi untuk mengatasinya;           
                6. Membantu Teknis pendampingan dan pengembangan inkubator
                   bisnis di 4 (empat) PPIU;                              
                7. Membantu menyiapkan data dan informasi dalam penyusunan
                   Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) dalam pelaksanaan
                   kegiatan komponen 1                                    
                8. Memberikan rekomendasi kepada PPIU dalam penyelarasan dan
                   pencapaian output kegiatan komponen 1                  
                9. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU, PPIU, dan stakeholder
                   lainnya dalam pencapaian output kegiatan;              
                10. Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh Project
                   Manager NPMU                                           
11. Keluaran    1. Rencana kegiatan dan anggaran komponen 1;              
                                                                          
                2. Dokumen Norma Standar Prosedur Dan Kriteria (NSPK)     
                   pelaksanaan kegiatan komponen 1;                       
                3. Analisa kinerja TVET dan BDSP terkait dengan pencapaian
                   komponen 1;                                            
                4. Analisa capaian hasil kegiatan komponen 1 sesuai dengan logframe
                   dan rekomendasi perbaikan;                             
                5. Data dan Informasi pelaksaan kegiatan komponen 1       
                6. Operasionalisasi inkubator bisnis di 4 (empat) PPIU;   
                7. Laporan bulanan pencapaian kegiatan komponen 1 Program YESS
12. Peralatan,   1. Ruang Kerja                                           
Material, Personil 2. Meja dan kursi kerja.                               
dan Fasilitas dari 3. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya
Pejabat Pembuat                                                           
Komitmen                                                                  
13. Peralatan dan Konsultan harus menyediakan alat kerja berupa Laptop, alat tulis dan
                                                                          
Material dari Jasa memiliki Asuransi Jiwa/Kesehatan.                      
Konsultansi                                                               
14. . Lingkup   Melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup dalam kerangka acuan
Kewenangan      kerja                                                     
Penyedia Jasa                                                             
15. Jangka Waktu Kegiatan konsultasi direncanakan untuk dilaksanan dengan masa
Penyelesaian    kontrak sedikitnya 12 (dua belas) bulan pelaksanaan. Kontrak dapat
Kegiatan        diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran project,
                                                                          
                serta hasil evaluasi kinerja penerima tugas.              
17. Kualifikasi Jasa 1. Minimum memiliki ijazah S1 semua jurusan dengan pengalaman
Konsultansi        kerja relevan 7 (tujuh) tahun atau S2 minimal 3 (tiga) tahun
                   dibidang pengembangan pendidikan vokasi dan program keterkaitan
                   antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja (link
                   and match) bidang Pertanian termasuk proyek Kewirausahaan
                   Pemuda baik pemerintah atau Swasta                     
                 2. Surat keterangan/referensi dari pemberi kerja sebelumnya;
                 3. Memilki pengalaman dalam melakukan pendampingan/pelatihan
                   pemagangan;                                            
                 4. Memiliki pengalaman kerja pengelolaan sumber dana APBN
                   maupun Hibah/Pinjaman Luar Negeri;                     
                 5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia,
                   Biodata, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti bayar pajak
                   tahunan                                                
                                                                          
18. Jadwal Tahapan Konsultan harus menyiapkan jadwal kegiatan dalam laporan awal sesuai
Pelaksanaan     dengan permintaan NPMU                                    
Kegiatan                                                                  
                             4. Laporan                                   
19. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat:                               
Pendahuluan     a) Jadwal Rencana kerja konsultan;                        
                b) Metodologi kerja konsultan;                            
                c) Rencana kegiatan dan anggaran komponen 1; dan          
                d) Panduan pelaksanaan kegiatan komponen 1;               
                Laporan yang disebutkan diatas harus diserahkan selambat-lambatnya:
                15 (lima belas) hari kerja/bulan sejak tanda tangan kontrak, diterbitkan
                sebanyak 2 (dua) buku.                                    
                                                                          
20. Laporan     Laporan bulanan memuat:                                   
Bulanan          a) Analisa kinerja TVET dan BDSP terkait dengan pencapaian
                                                                          
                    komponen 1;                                           
                 b) Analisa capaian hasil kegiatan komponen 1 sesuai dengan logframe
                    dan rekomendasi perbaikan;                            
                 c) Daftar kehadiran digital setiap bulan;                
                 d) Catatan buku kerja harian (log book).                 
                 e) Dokumen pendukung hasil kerja harian.                 
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 30 (Tiga
                puluh) bulan berjalan sebanyak 2 (dua) rangkap.           
21. Laporan Akhir Laporan akhir memuat:                                   
                 a) Analisa kinerja TVET dan BDSP terkait dengan pencapaian
                    komponen 1;                                           
                 b) Analisa capaian hasil kegiatan komponen 1 sesuai dengan logframe
                    dan rekomendasi perbaikan;                            
                 c) Operasionalisasi inkubator bisnis di 4 (empat) PPIU;  
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
                sebelum kontrak berakhir dan diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
                dan softcopy.                                             
                                                                          
                                                                          
                            Hal-Hal Lain                                  
22. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data 1. Dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan 
Lapangan           perundangan;                                           
                2. Sesuai dengan kebutuhan program YESS; dan              
                3. Harus berkoordinasi dengan Project Manager & Pejabat Pembuat
                   Komitmen.                                              
23. Ketentuan    1. Pembayaran akan dilaksanakan dalam 12 termin atau pembayaran
Pembayaran         per bulan yang terhitung dari termin 1 sampai termin 12;
                 2. Termin 1 dibayarkan setelah menyampaikan laporan pendahuluan
                   dan laporan bulanan;                                   
                 3. Termin 2 sampai termin 11 dibayarkan berdasarkan laporan bulanan
                   yang disampaikan; dan                                  
                 4. Termin 12 dibayarkan setelah menyampaikan laporan akhir.
24. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                          
Pengetahuan     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                Komitmen tentang:                                         
                 a) Alih pengetahuan terkait penyusunan strategi pengembangan
                   pembelajaran dan sarana TVET.                          
                 b) Alih pengetahuan tentang Teknik penyusunan kurikulum link and
                   math di bidang Pertanian.                              
                                                                          
                                                                          
Jakarta , 3 April 2023                                                    
Pejabat Pembuat Komitmen                                                  
YESS Programme                                                            
                                                                          
                                                                          
Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si                                             
NIP. 197705112002122001