Jasa Konsultan Individu Project Management Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15785212
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Konsultan Perorangan
NPWP: 456975069525000
RUP Code: 42580564
Work Location: Jl. Harsono RM No.3 Ragunan Pasar Minggu - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
Konsultan Perorangan
0456975069525000Rp 204,000,00080.82-
Sapruddin
00*4**1****15**0-66.37Nilai Skor teknis dibawah Ambang Batas 75
Ahmad Qadafi
08*4**3****48**0-73.87Skor teknis dibawah Ambang Batas 75
Harison
00*2**9****07**0-50Skor Teknis dibawah Ambang Batas 75
Aminudin, Se
0092535152432000-69.75Skor teknis dibawah Ambang Batas 75
Deni Hasman
03*0**6****45**0---
Dr. Rohlini
04*1**2****13**0---
Yeni Roza
00*0**8****01**0---
Eniwarti
06*9**1****04**0---
Mufti Zaeni
32*3**0****30**1---
0414865550405000---
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                          
                   BELANJA  JASA KONSULTANSI                              
      JASA KONSULTANSI   PROJECT  MANAGEMENT    SPECIALIST                
                             TA. 2023                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         1. Uraian Pendahuluan                            
1. Latar Belakang Pemerintah Indonesia telah meminta IFAD untuk mendukung 
                transformasi berkelanjutan di daerah pedesaan yang mempromosikan
                ketahanan pangan dan gizi serta mendukung pertumbuhan ekonomi
                jangka panjang dan kesejahteraan sosial melalui Program   
                Pengembangan Kewirausahaan Dan Ketenagakerjaan Pemuda Di Sektor
                Pertanian (YESS). Tujuan YESS adalah meningkatkan pendapatan
                pemuda melalui pekerjaan dan kewirausahaan di sektor pertanian.
                Pencapaian tujuan YESS akan diukur dengan menggunakan indikator
                utama berikut ini: (i) 32.500 orang pemuda yang mencari pekerjaan di
                sektor berbasis pertanian; (ii) 33.800 petani muda / pengusaha pedesaan
                yang didukung YESS meningkat pendapatannya; (iii) 50.600 pemuda
                mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru; (v) 100.000 pemuda
                perdesaan dapat mengakses produk layanan keuangan, 4.300  
                diantaranya adalah rumah tangga migran muda; dan (vi) 120.000
                                                                          
                pemuda perdesaan menerima pelatihan keuangan.             
                                                                          
                 No.   Province               District                    
                 1.  Jawa Barat  (1) Cianjur, (2) Tasikmalaya, (3) Sukabumi
                                 dan (4) Subang                           
                 2.  Jawa Timur  (1) Malang, (2) Pasuruan, (3) Tulung Agung
                                 dan (4) Pacitan                          
                 3.  Kalimantan  (1) Banjar, (2) Tanah Laut dan (3) Tanah 
                     Selatan     Bumbu                                    
                 4.  Sulawesi    (1) Bantaeng, (2) Bulukumba, (3) Maros dan
                     Selatan     (4) Bone                                 
                                                                          
                Komponen Proyek Kegiatan YESS dikelompokkan dalam empat   
                                                                          
                kelompok komponen yang saling terkait dan saling melengkapi :
                   1. Komponen 1 dan 2 fokus pada pengembangan ketrampilan
                     pemuda desa dan layanan pengembangan bisnis, dan     
                     menciptakan peluang kerja;                           
                   2. Komponen 3 menghubungkan pemuda yang berkapasitas dengan
                     lembaga keuangan;                                    
                   3. Komponen 4 bertujuan untuk membangun lingkungan kebijakan
                     yang kondusif agar para pekerja muda di pedesaan dan 
                     pengusaha dapat berkembang.                          
                                                                          
                Komponen 1                                                
                Masa Peralihan Kerja Pemuda Pedesaan Di empat provinsi sasaran,
                YESS  akan mempromosikan intervensi yang bertujuan untuk  
                meningkatkan keterampilan kerja siswa sekolah pertanian dan pemuda
                desa yang menganggur serta memfasilitasi mereka untuk bekerja. Ini
                akan dicapai melalui kemitraan dengan 30 lembaga Pendidikan dan
                Pelatihan Kejuruan Teknis (TVET) terpilih, mereka akan dibantu untuk
                meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan pendidikan dan
                pelatihan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar kerja. Selanjutnya,
                YESS akan mendukung perluasan program pemagangan nasional di
                bidang pekerjaan pertanian dan agribisnis terpilih, melalui Nota
                                                                          
                Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
                Program ini selanjutnya akan mendukung peningkatan pemagangan oleh
                agribisnis dan pertanian modern, ini sekaligus akan membantu para
                pemuda desa yang menganggur dan putus sekolah di daerah sasaran.
                Komponen 1 disusun dalam dua sub-komponen:                
                (1) Sub komponen 1.1. Menghubungkan Pendidikan dan Pelatihan
                dengan Pekerjaan; dan                                     
                (2) Sub komponen 1.2. Magang.                             
                                                                          
                Komponen 2                                                
                Kewirausahaan Pemuda Desa Program ini akan mempromosikan  
                pertanian dan agribisnis pemuda desa yang inklusif dengan 
                memfasilitasi akses petani muda dan pengusaha kecil di luar pertanian
                kepada layanan dukungan yang responsif dan berkelanjutan, sehingga
                mereka dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengakses lahan dan
                teknologi modern yang terhubung dengan pembeli dan penyedia
                                                                          
                layanan, dan mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan  
                berkelanjutan. Ini akan tercapai dengan adanya kemitraan dengan
                Kementerian Koperasi dan UKM (MoCSME), melalui Pusat      
                Pengembangan Bisnis berbasis daerah termasuk PLUT serta potensi
                BDSP lainnya yang akan menerima pengembangan kecakapan untuk
                meningkatkan akses pemuda desa ke layanan mereka, termasuk dengan
                membentuk Jaringan Mobilisasi dan Penjangkauan yang akan dibangun
                di daerah sumber daya untuk menjangkau pemuda desa miskin dan
                rentan. Selanjutnya, YESS akan mendukung pengembangan yang siap
                berinvestasi dalam aliran UKM dan perusahaan teknologi yang bersedia
                tumbuh dan menawarkan pekerjaan baru, pasar dan layanan kepada
                petani muda dan pengusaha, sehingga mereka dapat memenuhi syarat
                untuk berinvestasi dengan investasi dan lembaga keuangan lainnya.
                Komponen 2 terdiri dari dua sub-komponen:                 
                (1) Sub komponen 2.1. Lembaga dan pengembangan kapasitas; dan
                (2) Sub komponen 2.2. Layanan untuk petani muda dan pengusaha.
                                                                          
                                                                          
                Komponen 3                                                
                Investasi untuk Pemuda Desa Komponen ini melengkapi komponen 2
                melalui dukungan keuangan pendidikan pemuda desa serta perluasan
                layanan keuangan yang saat ini tersedia untuk para pemuda desa,
                terutama bagi mereka yang dikecualikan dari sektor keuangan formal
                karena kurangnya pengalaman dan untuk migran muda serta keluarga
                mereka. Ini juga akan memudahkan perluasan UKM dan perusahaan
                Fintech / AgriTech yang bersedia melakukan ekspansi dan menciptakan
                pekerjaan baru untuk para pemuda atau membuka pasar pertanian baru
                untuk para petani muda, dengan mendukung mereka untuk mendapatkan
                kesiapan investasi dan menghubungkan mereka dengan dampak 
                investasi dana. Pengiriman uang migran akan ditingkatkan dengan
                mempromosikan tabungan migran dan investasi ke bisnis pedesaan.
                Komponen 3 termasuk dua sub komponen:                     
                   (1) Sub komponen 3.1. Pengembangan Kepasitas untuk Inklusi
                                                                          
                     Keuangan; dan                                        
                   (2) Sub komponen 3.2. Akses ke Pendanaan.              
                                                                          
                Komponen 4                                                
                Lingkungan yang Memungkinkan bagi Pemuda Desa Komponen ini
                mencakup kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan suatu  
                pemberdayaan lingkungan dan lembaga pendukung untuk pemuda desa.
                Ini akan dicapai melalui:                                 
                   (i)  Mempromosikan kemitraan antara pemangku kepentingan
                        publik, swasta dan masyarakat sipil untuk mendorong
                        keterlibatan pemuda dalam pertanian di daerah-daerah
                        sasaran;                                          
                   (ii) (ii) Membangun model bisnis inovatif yang dicapai di
                        provinsi sasaran, meningkatkan lingkungan kebijakan dan
                        peraturan di bidang prioritas utama yang diperlukan untuk
                        mempromosikan keterlibatan pemuda yang inklusif di sektor
                                                                          
                        berbasis pertanian; dan                           
                   (iii) (iii) Memperkuat kapasitas organisasi pemuda untuk
                        berpartisipasi dalam dialog kebijakan.            
                Komponen 4 mencakup empat sub-komponen:                   
                   (1) Sub komponen 4.1. Membangun Kemitraan;             
                   (2) Sub komponen 4.2. Mobilisasi Pemuda desa;          
                   (3) Sub komponen 4.3. Kebijakan untuk Pemuda dalam Pertanian;
                     dan                                                  
                   (4) Sub komponen 4.4. Manajemen proyek.                
                Untuk mendukung NPMU dalam implementasi Program YESS, akan di
                rekrut Konsultan Project Management Specialist untuk mendukung
                dan memperkuat pelaksanaan manajemen YESS secara keseluruhan.
                                                                          
2. Maksud dan   Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Project Management Specialist
  Tujuan                                                                  
                dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan program YESS,
                adapun tujuannya adalah:                                  
                a) Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan Program    
                   YESS konsisten dengan pedoman dan peraturan Pemerintah 
                   Indonesia dan IFAD.                                    
                b) Untuk menggerakkan semua potensi sumber daya dan dana yang
                   tersedia di Program YESS guna optimalisasi pencapaian program
                   YESS.                                                  
                c) Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Programme
                   Implementation Management.                             
                d) Untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dijumpai Manajer
                   Proyek dalam implementasi program, baik di National Programme
                   Management Unit (Pusat), Provincial Programme Implementation
                   Unit (Propinsi) maupun District Implementation Team    
                   (Kabupaten/Kota).                                      
                e) Untuk memberikan penjelasan kepada pihak IFAD atas permintaan
                   Manajer Proyek terkait rencana kerja dan implementasi program.
                                                                          
3. Sasaran      Tersedianya Konsultan Project Management Specialist untuk Program
                YESS di Tahun Anggaran 2023                               
4. Lokasi Kegiatan Kantor Sekretariat NPMU di Kementrian Pertanian RI di Jakarta dan
                lokasi lain di luar sekretariat NPMU atas perintah Manajemen Proyek
                dan beban pendanaan dari NPMU sesuai ketentuan perundangan yang
                berlaku.                                                  
5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PHLN Kementerian
  Pendanaan     Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
                senilai Rp. 300.000.000                                   
6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si.
  Organisasi    Satuan Kerja: Magement of Youth Enterpreuner and Employment
  PA/KPA dan    Support Services Programme, Pusat Pendidikan Pertanian, Badan
  PPK           Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian
                Pertanian Republik Indonesia (BPPSDMP Kementerian Pertanian
                RI)                                                       
                                                                          
                          2. Data Penunjang                               
7. Data Dasar   Data dasar yang akan diberikan kepada Konsultan adalah Daftar
                Kegiatan yang ditangani oleh Program YESS Tahun Anggaran 2023
                diantaranya:                                              
                 1. Financing Agreement (IFAD Financing Loan No. 200002604 and
                   Grant No. 200002603);                                  
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme; dan     
                 3. Letter to Borrower (LTB)                              
8. Standar Teknis 1. Design completion report. Youth Entrepreneurship and Employment
                   Support Services Programme (YESS); dan                 
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme.         
9. Referensi Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and IFAD
                                                                          
                   (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603);           
                2. Revision to the Letter to the Borrower/Recipient from IFAD relating
                   to IFAD Loans and Grants listed in Annex 1, 20 July 2022;
                3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setlemen, Dirjen.
                   Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan No.
                                                                          
                   S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019 tentang Penerbitan Nomor
                   Register Pinjaman dan Hibah untuk Kementerian Pertanian (Loan
                   register No. 1DYTXR1A ; Grant No. 24AM6TEA);           
                4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019; dan
                                                                          
                5. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM 
                   Pertanian No: 04/Kpts/KL.230/I/01/2023 tentang Pembentukan
                   National Project Management Unit Program Pengembangan  
                   Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian
                   (Youth Enterpreneurship and Employment Support Services).
                                                                          
                           1. Ruang Lingkup                               
10. Tugas dan   Tugas dan lingkup kegiatan:                               
Lingkup Kegiatan 1. Memberikan hasil telaahan peraturan Pemerintah yang berlaku dan
                                                                          
                   IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan dokumentasi manajemen
                   proyek (misalnya: PDR, dokumen Financing Agreement,    
                   PIM, dokumen terkait lainnya untuk melaksanakan proyek);
                2. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan       
                   (AWPB) dengan masukan dari anggota teknis NPMU;        
                3. Menyusun Annual Work Plan and Budget (AWPB);           
                4. Mengkoordinasikan Tim Konsultan dalam penyelesaian pelaksanaan
                   program YESS;                                          
                5. Melakukan pendampingan pelaksanaan Program YESS dan    
                   memberikan rekomendasi strategi pencapaian;            
                6. Melakukan pendampingan terhadap upaya percepatan penyelesaian
                   target bulanan;                                        
                7. Menyusun  konsep Kerangka Acuan, pedoman/petunjuk      
                   pelaksanaan/ panduan/ standar operasional prosedur, dan rencana
                   penggunaan anggaran program YESS dalam bahasa Inggris dan
                   Indonesia;                                             
                8. Membantu  Tim  Monitoring dan Evaluasi dan MIS         
                                                                          
                   dalam merancang, memperbarui, dan memelihara Sistem    
                   Manajemen Informasi dan monitoring program yang disusun
                   menurut unit manajemen, kategori, komponen, subkomponen;
                9. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU, PPIU, dan stakeholder
                   lainnya dalam pencapaian output kegiatan; dan          
                10. Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh  
                   Manajemen NPMU                                         
11. Keluaran    1. Annual Work Plan and Budget (AWPB);                    
                2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) termasuk Rencana Anggaran Biaya
                   (RAB);                                                 
                3. Pedoman dan panduan pelaksanaan Program YESS;          
                4. Analisa capaian Program YESS dan rekomendasi strategi  
                   pencapaian;                                            
                5. Project Implementation Manual (PIM);                   
                6. Rekomendasi dan upaya percepatan penyelesaian target bulanan
                                                                          
                   kepada Manajer Proyek NPMU dan PPIU;                   
12. Peralatan,   1. Ruang Kerja                                           
Material, Personil 2. Meja dan kursi kerja.                               
dan Fasilitas dari 3. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya
Pejabat Pembuat                                                           
Komitmen                                                                  
13. Peralatan dan Konsultan harus menyediakan alat kerja berupa Laptop, alat tulis dan
Material dari Jasa memiliki Asuransi Jiwa/Kesehatan.                      
                                                                          
Konsultansi                                                               
14. . Lingkup   Melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup dalam kerangka acuan
Kewenangan      kerja                                                     
Penyedia Jasa                                                             
15. Jangka Waktu Kegiatan konsultasi direncanakan untuk dilaksanan dengan masa
Penyelesaian    kontrak sedikitnya 12 (dua belas) bulan pelaksanaan. Kontrak dapat
Kegiatan        diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran project,
                serta hasil evaluasi kinerja penerima tugas.              
                                                                          
17. Kualifikasi Jasa 1. Minimum memiliki ijazah S1 semua jurusan dengan pengalaman
                   kerja yang relevan selama minimal 7 (tujuh) tahun atau minimal 3
Konsultansi                                                               
                   (tiga) tahun untuk S2 dibidang Manajemen Proyek baik pemerintah
                   atau Swasta                                            
                 2. Surat keterangan atau referensi dari pemberi kerja sebelumnya;
                 3. Memiliki pengalaman kerja pengelolaan sumber dana APBN
                   maupun Hibah/Pinjaman Luar Negeri;                     
                 4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia,
                   Biodata, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti bayar pajak
                   tahunan.                                               
18. Jadwal Tahapan Konsultan harus menyiapkan jadwal kegiatan dalam laporan awal sesuai
Pelaksanaan     dengan permintaan NPMU                                    
Kegiatan                                                                  
                             4. Laporan                                   
19. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat:                               
Pendahuluan     a) Jadwal Rencana kerja konsultan                         
                b) Metodologi kerja konsultan                             
                c) Annual Work Plan and Budget (AWPB);                    
                d) Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB);
                e) Pedoman dan panduan pelaksanaan Program YESS;          
                Laporan yang disebutkan diatas harus diserahkan selambat-lambatnya:
                15 (lima belas) hari kerja/bulan sejak tanda tangan kontrak, diterbitkan
                sebanyak 2 (dua) buku.                                    
                                                                          
20. Laporan     Laporan bulanan memuat:                                   
Bulanan          a) Analisa capaian Program YESS dan rekomendasi strategi 
                   pencapaian;                                            
                 b) Rekomendasi dan upaya percepatan penyelesaian target kegiatan dan
                   anggaran kepada Manajer Proyek paling lambat tanggal 25 bulan
                   berjalan;                                              
                 c) Daftar kehadiran digital setiap bulan.                
                                                                          
                 d) Catatan buku kerja harian (log book).                 
                 e) Dokumen pendukung hasil kerja harian.                 
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 30 (Tiga
                puluh) bulan berjalan sebanyak 2 (dua) rangkap.           
21. Laporan Akhir Laporan akhir memuat:                                   
                a) Project Implementation Manual (PIM);                   
                b) Rekomendasi tindak-lanjut kegiatan program YESS tahun  
                   berikutnya;                                            
                c) Laporan progress Implementasi Program YESS untuk IFAD. 
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
                sebelum kontrak berakhir dan diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
                dan softcopy.                                             
                                                                          
                            Hal-Hal Lain                                  
22. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data 1. Dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan 
Lapangan           perundangan;                                           
                                                                          
                2. Sesuai dengan kebutuhan program YESS; dan              
                3. Harus berkoordinasi dengan Project Manager & Pejabat Pembuat
                   Komitmen.                                              
23. Ketentuan    1. Pembayaran akan dilaksanakan dalam 12 termin atau pembayaran
Pembayaran         per bulan yang terhitung dari termin 1 sampai termin 12;
                 2. Termin 1 dibayarkan setelah menyampaikan laporan pendahuluan
                   dan laporan bulanan;                                   
                 3. Termin 2 sampai termin 11 dibayarkan berdasarkan laporan bulanan
                   yang disampaikan; dan                                  
                 4. Termin 12 dibayarkan setelah menyampaikan laporan akhir.
24. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                Komitmen tentang:                                         
                 a) Alih pengetahuan terkait keluaran, hasil, manfaat dan dampak dari
                                                                          
                   program YESS.                                          
                 b) Alih pengetahuan tentang tatacara penyusunan road-map program
                   kepada personel NPMU dan PPIU.                         
                                                                          
                                                                          
Jakarta , 3 April 2023                                                    
Pejabat Pembuat Komitmen                                                  
YESS Programme                                                            
                                                                          
                                                                          
Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si                                             
NIP. 197705112002122001