| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Konsultan Perorangan | 0456975069525000 | Rp 204,000,000 | 80.82 | - |
Sapruddin | 00*4**1****15**0 | - | 66.37 | Nilai Skor teknis dibawah Ambang Batas 75 |
Ahmad Qadafi | 08*4**3****48**0 | - | 73.87 | Skor teknis dibawah Ambang Batas 75 |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | 50 | Skor Teknis dibawah Ambang Batas 75 |
Aminudin, Se | 0092535152432000 | - | 69.75 | Skor teknis dibawah Ambang Batas 75 |
Deni Hasman | 03*0**6****45**0 | - | - | - |
Dr. Rohlini | 04*1**2****13**0 | - | - | - |
Yeni Roza | 00*0**8****01**0 | - | - | - |
Eniwarti | 06*9**1****04**0 | - | - | - |
Mufti Zaeni | 32*3**0****30**1 | - | - | - |
| 0414865550405000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI
JASA KONSULTANSI PROJECT MANAGEMENT SPECIALIST
TA. 2023
1. Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Pemerintah Indonesia telah meminta IFAD untuk mendukung
transformasi berkelanjutan di daerah pedesaan yang mempromosikan
ketahanan pangan dan gizi serta mendukung pertumbuhan ekonomi
jangka panjang dan kesejahteraan sosial melalui Program
Pengembangan Kewirausahaan Dan Ketenagakerjaan Pemuda Di Sektor
Pertanian (YESS). Tujuan YESS adalah meningkatkan pendapatan
pemuda melalui pekerjaan dan kewirausahaan di sektor pertanian.
Pencapaian tujuan YESS akan diukur dengan menggunakan indikator
utama berikut ini: (i) 32.500 orang pemuda yang mencari pekerjaan di
sektor berbasis pertanian; (ii) 33.800 petani muda / pengusaha pedesaan
yang didukung YESS meningkat pendapatannya; (iii) 50.600 pemuda
mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru; (v) 100.000 pemuda
perdesaan dapat mengakses produk layanan keuangan, 4.300
diantaranya adalah rumah tangga migran muda; dan (vi) 120.000
pemuda perdesaan menerima pelatihan keuangan.
No. Province District
1. Jawa Barat (1) Cianjur, (2) Tasikmalaya, (3) Sukabumi
dan (4) Subang
2. Jawa Timur (1) Malang, (2) Pasuruan, (3) Tulung Agung
dan (4) Pacitan
3. Kalimantan (1) Banjar, (2) Tanah Laut dan (3) Tanah
Selatan Bumbu
4. Sulawesi (1) Bantaeng, (2) Bulukumba, (3) Maros dan
Selatan (4) Bone
Komponen Proyek Kegiatan YESS dikelompokkan dalam empat
kelompok komponen yang saling terkait dan saling melengkapi :
1. Komponen 1 dan 2 fokus pada pengembangan ketrampilan
pemuda desa dan layanan pengembangan bisnis, dan
menciptakan peluang kerja;
2. Komponen 3 menghubungkan pemuda yang berkapasitas dengan
lembaga keuangan;
3. Komponen 4 bertujuan untuk membangun lingkungan kebijakan
yang kondusif agar para pekerja muda di pedesaan dan
pengusaha dapat berkembang.
Komponen 1
Masa Peralihan Kerja Pemuda Pedesaan Di empat provinsi sasaran,
YESS akan mempromosikan intervensi yang bertujuan untuk
meningkatkan keterampilan kerja siswa sekolah pertanian dan pemuda
desa yang menganggur serta memfasilitasi mereka untuk bekerja. Ini
akan dicapai melalui kemitraan dengan 30 lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Kejuruan Teknis (TVET) terpilih, mereka akan dibantu untuk
meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan pendidikan dan
pelatihan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar kerja. Selanjutnya,
YESS akan mendukung perluasan program pemagangan nasional di
bidang pekerjaan pertanian dan agribisnis terpilih, melalui Nota
Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Program ini selanjutnya akan mendukung peningkatan pemagangan oleh
agribisnis dan pertanian modern, ini sekaligus akan membantu para
pemuda desa yang menganggur dan putus sekolah di daerah sasaran.
Komponen 1 disusun dalam dua sub-komponen:
(1) Sub komponen 1.1. Menghubungkan Pendidikan dan Pelatihan
dengan Pekerjaan; dan
(2) Sub komponen 1.2. Magang.
Komponen 2
Kewirausahaan Pemuda Desa Program ini akan mempromosikan
pertanian dan agribisnis pemuda desa yang inklusif dengan
memfasilitasi akses petani muda dan pengusaha kecil di luar pertanian
kepada layanan dukungan yang responsif dan berkelanjutan, sehingga
mereka dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengakses lahan dan
teknologi modern yang terhubung dengan pembeli dan penyedia
layanan, dan mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan
berkelanjutan. Ini akan tercapai dengan adanya kemitraan dengan
Kementerian Koperasi dan UKM (MoCSME), melalui Pusat
Pengembangan Bisnis berbasis daerah termasuk PLUT serta potensi
BDSP lainnya yang akan menerima pengembangan kecakapan untuk
meningkatkan akses pemuda desa ke layanan mereka, termasuk dengan
membentuk Jaringan Mobilisasi dan Penjangkauan yang akan dibangun
di daerah sumber daya untuk menjangkau pemuda desa miskin dan
rentan. Selanjutnya, YESS akan mendukung pengembangan yang siap
berinvestasi dalam aliran UKM dan perusahaan teknologi yang bersedia
tumbuh dan menawarkan pekerjaan baru, pasar dan layanan kepada
petani muda dan pengusaha, sehingga mereka dapat memenuhi syarat
untuk berinvestasi dengan investasi dan lembaga keuangan lainnya.
Komponen 2 terdiri dari dua sub-komponen:
(1) Sub komponen 2.1. Lembaga dan pengembangan kapasitas; dan
(2) Sub komponen 2.2. Layanan untuk petani muda dan pengusaha.
Komponen 3
Investasi untuk Pemuda Desa Komponen ini melengkapi komponen 2
melalui dukungan keuangan pendidikan pemuda desa serta perluasan
layanan keuangan yang saat ini tersedia untuk para pemuda desa,
terutama bagi mereka yang dikecualikan dari sektor keuangan formal
karena kurangnya pengalaman dan untuk migran muda serta keluarga
mereka. Ini juga akan memudahkan perluasan UKM dan perusahaan
Fintech / AgriTech yang bersedia melakukan ekspansi dan menciptakan
pekerjaan baru untuk para pemuda atau membuka pasar pertanian baru
untuk para petani muda, dengan mendukung mereka untuk mendapatkan
kesiapan investasi dan menghubungkan mereka dengan dampak
investasi dana. Pengiriman uang migran akan ditingkatkan dengan
mempromosikan tabungan migran dan investasi ke bisnis pedesaan.
Komponen 3 termasuk dua sub komponen:
(1) Sub komponen 3.1. Pengembangan Kepasitas untuk Inklusi
Keuangan; dan
(2) Sub komponen 3.2. Akses ke Pendanaan.
Komponen 4
Lingkungan yang Memungkinkan bagi Pemuda Desa Komponen ini
mencakup kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan suatu
pemberdayaan lingkungan dan lembaga pendukung untuk pemuda desa.
Ini akan dicapai melalui:
(i) Mempromosikan kemitraan antara pemangku kepentingan
publik, swasta dan masyarakat sipil untuk mendorong
keterlibatan pemuda dalam pertanian di daerah-daerah
sasaran;
(ii) (ii) Membangun model bisnis inovatif yang dicapai di
provinsi sasaran, meningkatkan lingkungan kebijakan dan
peraturan di bidang prioritas utama yang diperlukan untuk
mempromosikan keterlibatan pemuda yang inklusif di sektor
berbasis pertanian; dan
(iii) (iii) Memperkuat kapasitas organisasi pemuda untuk
berpartisipasi dalam dialog kebijakan.
Komponen 4 mencakup empat sub-komponen:
(1) Sub komponen 4.1. Membangun Kemitraan;
(2) Sub komponen 4.2. Mobilisasi Pemuda desa;
(3) Sub komponen 4.3. Kebijakan untuk Pemuda dalam Pertanian;
dan
(4) Sub komponen 4.4. Manajemen proyek.
Untuk mendukung NPMU dalam implementasi Program YESS, akan di
rekrut Konsultan Project Management Specialist untuk mendukung
dan memperkuat pelaksanaan manajemen YESS secara keseluruhan.
2. Maksud dan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Project Management Specialist
Tujuan
dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan program YESS,
adapun tujuannya adalah:
a) Untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan Program
YESS konsisten dengan pedoman dan peraturan Pemerintah
Indonesia dan IFAD.
b) Untuk menggerakkan semua potensi sumber daya dan dana yang
tersedia di Program YESS guna optimalisasi pencapaian program
YESS.
c) Untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Programme
Implementation Management.
d) Untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dijumpai Manajer
Proyek dalam implementasi program, baik di National Programme
Management Unit (Pusat), Provincial Programme Implementation
Unit (Propinsi) maupun District Implementation Team
(Kabupaten/Kota).
e) Untuk memberikan penjelasan kepada pihak IFAD atas permintaan
Manajer Proyek terkait rencana kerja dan implementasi program.
3. Sasaran Tersedianya Konsultan Project Management Specialist untuk Program
YESS di Tahun Anggaran 2023
4. Lokasi Kegiatan Kantor Sekretariat NPMU di Kementrian Pertanian RI di Jakarta dan
lokasi lain di luar sekretariat NPMU atas perintah Manajemen Proyek
dan beban pendanaan dari NPMU sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PHLN Kementerian
Pendanaan Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
senilai Rp. 300.000.000
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si.
Organisasi Satuan Kerja: Magement of Youth Enterpreuner and Employment
PA/KPA dan Support Services Programme, Pusat Pendidikan Pertanian, Badan
PPK Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia (BPPSDMP Kementerian Pertanian
RI)
2. Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang akan diberikan kepada Konsultan adalah Daftar
Kegiatan yang ditangani oleh Program YESS Tahun Anggaran 2023
diantaranya:
1. Financing Agreement (IFAD Financing Loan No. 200002604 and
Grant No. 200002603);
2. Project Implementation Manual YESS Programme; dan
3. Letter to Borrower (LTB)
8. Standar Teknis 1. Design completion report. Youth Entrepreneurship and Employment
Support Services Programme (YESS); dan
2. Project Implementation Manual YESS Programme.
9. Referensi Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and IFAD
(Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603);
2. Revision to the Letter to the Borrower/Recipient from IFAD relating
to IFAD Loans and Grants listed in Annex 1, 20 July 2022;
3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setlemen, Dirjen.
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan No.
S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019 tentang Penerbitan Nomor
Register Pinjaman dan Hibah untuk Kementerian Pertanian (Loan
register No. 1DYTXR1A ; Grant No. 24AM6TEA);
4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019; dan
5. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian No: 04/Kpts/KL.230/I/01/2023 tentang Pembentukan
National Project Management Unit Program Pengembangan
Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian
(Youth Enterpreneurship and Employment Support Services).
1. Ruang Lingkup
10. Tugas dan Tugas dan lingkup kegiatan:
Lingkup Kegiatan 1. Memberikan hasil telaahan peraturan Pemerintah yang berlaku dan
IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan dokumentasi manajemen
proyek (misalnya: PDR, dokumen Financing Agreement,
PIM, dokumen terkait lainnya untuk melaksanakan proyek);
2. Mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan
(AWPB) dengan masukan dari anggota teknis NPMU;
3. Menyusun Annual Work Plan and Budget (AWPB);
4. Mengkoordinasikan Tim Konsultan dalam penyelesaian pelaksanaan
program YESS;
5. Melakukan pendampingan pelaksanaan Program YESS dan
memberikan rekomendasi strategi pencapaian;
6. Melakukan pendampingan terhadap upaya percepatan penyelesaian
target bulanan;
7. Menyusun konsep Kerangka Acuan, pedoman/petunjuk
pelaksanaan/ panduan/ standar operasional prosedur, dan rencana
penggunaan anggaran program YESS dalam bahasa Inggris dan
Indonesia;
8. Membantu Tim Monitoring dan Evaluasi dan MIS
dalam merancang, memperbarui, dan memelihara Sistem
Manajemen Informasi dan monitoring program yang disusun
menurut unit manajemen, kategori, komponen, subkomponen;
9. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU, PPIU, dan stakeholder
lainnya dalam pencapaian output kegiatan; dan
10. Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh
Manajemen NPMU
11. Keluaran 1. Annual Work Plan and Budget (AWPB);
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) termasuk Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
3. Pedoman dan panduan pelaksanaan Program YESS;
4. Analisa capaian Program YESS dan rekomendasi strategi
pencapaian;
5. Project Implementation Manual (PIM);
6. Rekomendasi dan upaya percepatan penyelesaian target bulanan
kepada Manajer Proyek NPMU dan PPIU;
12. Peralatan, 1. Ruang Kerja
Material, Personil 2. Meja dan kursi kerja.
dan Fasilitas dari 3. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya
Pejabat Pembuat
Komitmen
13. Peralatan dan Konsultan harus menyediakan alat kerja berupa Laptop, alat tulis dan
Material dari Jasa memiliki Asuransi Jiwa/Kesehatan.
Konsultansi
14. . Lingkup Melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup dalam kerangka acuan
Kewenangan kerja
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu Kegiatan konsultasi direncanakan untuk dilaksanan dengan masa
Penyelesaian kontrak sedikitnya 12 (dua belas) bulan pelaksanaan. Kontrak dapat
Kegiatan diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran project,
serta hasil evaluasi kinerja penerima tugas.
17. Kualifikasi Jasa 1. Minimum memiliki ijazah S1 semua jurusan dengan pengalaman
kerja yang relevan selama minimal 7 (tujuh) tahun atau minimal 3
Konsultansi
(tiga) tahun untuk S2 dibidang Manajemen Proyek baik pemerintah
atau Swasta
2. Surat keterangan atau referensi dari pemberi kerja sebelumnya;
3. Memiliki pengalaman kerja pengelolaan sumber dana APBN
maupun Hibah/Pinjaman Luar Negeri;
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia,
Biodata, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti bayar pajak
tahunan.
18. Jadwal Tahapan Konsultan harus menyiapkan jadwal kegiatan dalam laporan awal sesuai
Pelaksanaan dengan permintaan NPMU
Kegiatan
4. Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan a) Jadwal Rencana kerja konsultan
b) Metodologi kerja konsultan
c) Annual Work Plan and Budget (AWPB);
d) Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e) Pedoman dan panduan pelaksanaan Program YESS;
Laporan yang disebutkan diatas harus diserahkan selambat-lambatnya:
15 (lima belas) hari kerja/bulan sejak tanda tangan kontrak, diterbitkan
sebanyak 2 (dua) buku.
20. Laporan Laporan bulanan memuat:
Bulanan a) Analisa capaian Program YESS dan rekomendasi strategi
pencapaian;
b) Rekomendasi dan upaya percepatan penyelesaian target kegiatan dan
anggaran kepada Manajer Proyek paling lambat tanggal 25 bulan
berjalan;
c) Daftar kehadiran digital setiap bulan.
d) Catatan buku kerja harian (log book).
e) Dokumen pendukung hasil kerja harian.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 30 (Tiga
puluh) bulan berjalan sebanyak 2 (dua) rangkap.
21. Laporan Akhir Laporan akhir memuat:
a) Project Implementation Manual (PIM);
b) Rekomendasi tindak-lanjut kegiatan program YESS tahun
berikutnya;
c) Laporan progress Implementasi Program YESS untuk IFAD.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
sebelum kontrak berakhir dan diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
dan softcopy.
Hal-Hal Lain
22. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data 1. Dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
Lapangan perundangan;
2. Sesuai dengan kebutuhan program YESS; dan
3. Harus berkoordinasi dengan Project Manager & Pejabat Pembuat
Komitmen.
23. Ketentuan 1. Pembayaran akan dilaksanakan dalam 12 termin atau pembayaran
Pembayaran per bulan yang terhitung dari termin 1 sampai termin 12;
2. Termin 1 dibayarkan setelah menyampaikan laporan pendahuluan
dan laporan bulanan;
3. Termin 2 sampai termin 11 dibayarkan berdasarkan laporan bulanan
yang disampaikan; dan
4. Termin 12 dibayarkan setelah menyampaikan laporan akhir.
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen tentang:
a) Alih pengetahuan terkait keluaran, hasil, manfaat dan dampak dari
program YESS.
b) Alih pengetahuan tentang tatacara penyusunan road-map program
kepada personel NPMU dan PPIU.
Jakarta , 3 April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
YESS Programme
Lena Puspa Aswara, S.P., M.Si
NIP. 197705112002122001