| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0865879191115000 | Rp 388,459,865 | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0015793664115000 | Rp 400,839,100 | - | |
| 0414907840116000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0867064149124000 | Rp 359,437,178 | Tidak ada daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan untuk Personel Manajerial K3 An. Leonardus Setia Budi Wibowo | |
| 0845128271127000 | - | - | |
| 0412732729117000 | Rp 330,535,299 | 1. Hasil Klarifikasi lapangan bahwa pemberi dukungan alat (Pick Up) An. Kim Hing tidak benar, telah diklarifikasi yang bersangkutan tidak memberikan dukungan kepada calon penyedia. 2. Hasil Klarifikasi lapangan bahwa pengalaman personel Ahli K3 An. Glori Ardiyanta Sembiring tidak benar, telah diklarifikasi ke pengguna jasa | |
| 0727454456105000 | - | - | |
| 0311911754124000 | Rp 360,607,975 | Dari hasil klarifikasi lapangan didapatkan bahwa 1. Pemberi dukungan bahan telah diklarifikasi tidak memberikan dukungan kepada yang bersangkutan (surat dukungan palsu) 2. Alamat perusahaan pemberi dukungan alat tidak benar atau tidak ditemukan (alamat yang terlampir tidak ada plank perusahaan) 3. Pengalaman personel ahli K3 tidak benar (surat pengalaman palsu) | |
| 0018721985122000 | Rp 387,307,985 | Spesifikasi Alat yang dilampirkan tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang diminta ( Concrete Mixer ) | |
| 0661312728211000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0941332991121000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0810654053127000 | - | - | |
PT Kayee Media Nusantara | 09*1**0****12**0 | - | - |
| 0869077636085000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0011093069644000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0941306870121000 | - | - | |
| 0928434471122000 | - | - | |
| 0317505063002000 | - | - | |
| 0024506891201000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0025818188101000 | - | - | |
| 0861770410121000 | - | - | |
| 0011280765122000 | - | - | |
| 0736588856121000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0022958284121000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0837206382816000 | - | - | |
| 0015648033124000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0019751890121000 | - | - | |
| 0705665586122000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0435795778326000 | - | - | |
Avicenna Putra Perdana | 04*6**1****16**0 | - | - |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0920416039122000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0831943469122000 | - | - | |
| 0532128204121000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0014939409802000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0836093211122000 | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | |
| 0026167627802000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0705339406121000 | - | - | |
| 0928045459125000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0031769284105000 | - | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | - | - |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
| 0210751772122000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0935378075115000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN :
REHABILITASI GEDUNG PELAYANAN KANTOR INDUK
STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS I
TANJUNG BALAI ASAHAN
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
I. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. PERSYARATAN PESERTA
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
Memiliki TDP yang masih berlaku.
Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa yang masih berlaku.
Memiliki kompetensi dan kemampuan yang ditunjukkan dengan Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan klasifikasi bidang usaha kecil dengan sub klasifikasi (K1) bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya (BG009) sebelum konversi atau Jasa
Pelaksanaan Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) setelah konversi diterbitkan atau
diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku.
Memiliki NPWP
2. DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TRAMPIL MINIMAL YANG
DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
No Jabatan dalam Tingkat Pengalaman Kerja Kualifikasi Sub Kontraktor Keterangan
pekerjaan ini pendidikan/Ijazah Profesional
1 Pelaksana SMA/ 2 Tahun SKT TS 051 atau SKK Minimal tingkat
Sederajat Pelaksana Lapangan pendidikan dan
Pekerjaan Gedung Kualifikasi,
( Jenjang 4) dengan Jumlah
Personel 1 Org
2 Petugas K3 SMA/Sederajat 2 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi
3. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN
PEKERJAAN.
No Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan Keterangan
1 Mobil Pickup 1,5 ton 1 Baik Sewa/Milik Sendiri
2 Beton Molen/ Concrete 500 L 1 Baik Sewa/Milik Sendiri
Mixer
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1. PEKERJAAN a. Pekerjaan ini adalah meliputi Rehabilitasi Gedung Pelayanan Kantor Induk di JL.
Perintis Desa Simpang Empat, Kota Tanjungbalai
b. Istilah “ Pekerjaan “ mencakup semua penyediaan tenaga kerja ( tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya ), bahan bangunan dan peralatan / perlengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, gambar – gambar
rencana, berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta addendum yang disampaikan
selama pelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 2
2. PERATURAN Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan – ketentuan umum dan peraturan
TEKNIS UMUM seperti tercantum dibawah ini juga segala perubahan – perubahan hingga kini yaitu :
1. Peraturan Beton Indonesia Th 1971
2. SNI 2016
3. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
4. Peraturan Perburuhan Indonesia ( tentang pengerahan tenaga kerja ) antara
lain tentang larangan memperkerjakan anak – anak dibawah umur.
5. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
6. Peraturan – peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan-
bangunan
3. DOKUMEN a. Dokumen kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
KONTRAK 1. Surat perjanjian pekerjaan
2. Surat penawaran harga dan perincian penawaran
3. Gambar – gambar kerja / pelaksanaan
4. Rencana kerja dan syarat – syarat
5. Addendum yang disampaikan pengawas lapangan selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib meneliti gambar – gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan / ketidaksesuaian antara RKS dan
gambar – gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan gambar lainnya,
Kontraktor wajib untuk memberitahukan / melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail,
maka yang dipakai adalah gambar detail.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan–bahan yang dipakai
dalam Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan gambar, maka Dokumen
Pengadaan yang diikuti.
4. Bila kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar–gambar yang
ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan
Dokumen Pengadaan, maka kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
kepada Pengawas/Direksi secara tertulis.
5. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
tersebut diatas, setelah menerima dokumen dan hal tersebut akan dibahas
dalam rapat penjelasan.
6. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
Penjelasan .
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanaan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Kontraktor pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak – pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
1. KETERANGAN UMUM Yang termasuk dalam kontrak pekerjaan ini adalah pekerjaan Rehabilitasi Gedung
Pelayanan Kantor Induk Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan
yang terdiri dari :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Dinding
3. Pekerjaan Lantai
4. Pekerjaan Plafond PVC
5. Pekerjaan Pintu dan Jendela
6. Pekerjaan Toilet
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 3
7. Pekerjaan Kanopi Beton
8. Pekerjaan Pengecatan
9. Pekerjaan Elektrikal
10. Pekerjaan Lain-lain
Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada perencanaan dan Bill Of Quatity
( B.Q )
2. JENIS DAN MUTU (1) Jenis dan mutu bahan yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri
BAHAN yang berkualitas baik, sesuai Keputusan Bersama Menteri Perdagangan
dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur
Negara Nomor : 472/KPB/XII/80, tanggal 23 Desember 1980 dan
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah terakhir
dengan PERPRES 12 Tahun 2021.
(2) Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas (secara tertulis).
(3) Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam Dokumen Pengadaan ini dan
Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam AV-41, PBI-1971 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
(4) Bila bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenis-jenisnya, dimana
bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka
harus ditetapkan untuk melaksanakan mutu I (satu) untuk dipergunakan.
(5) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas
Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan
tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
(6) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata
masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan
memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
(7) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan
dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
(8) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh PPK atau Pengelola Teknik
harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus
sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa
sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 4
sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya
(9) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
(10) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek
untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat
yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi
sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya, yang terdiri
atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
(11) Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas
dan type dari barang-barang yang disetujui oleh PPK.
3. GAMBAR - GAMBAR (1) Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar denah, tampak,
potongan, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang
telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada
kontraktor beserta dokumen-dokumen lain. Kontraktor tidak boleh mengubah
dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK/Direksi.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubungannya dengan pekerjaan kontraktor ini atau dipergunakan untuk
maksud-maksud lain.
(2) Gambar-gambar Tambahan
Apabila Direksi menganggap perlu untuk membuat gambar-gambar tambahan
detail (gambar penjelasan) maka Konsultan Perencana harus membuat
tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar tersebut termasuk dalam
suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 5
(3) As Build Drawing
Gambar sesuai dengan sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua
pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik perubahan atas
perintah PPK atau tidak, kontraktor harus membuat gambar-gambar yang
disesuaikan dengan apa yang telah dilaksanakan (As Build Drawing). Yang
jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatan ditanggung oleh
kontraktor.
(4) Gambar-gambar ditempat Pekerjaan
Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan 1 (satu) set gambar-gambar
lengkap, kontrak pelaksanaan termasuk Dokumen Pengadaan, Berita Acara
Aanwijzing, Time Schedule, gambar-gambar perubahan terakhir pada masa
pelaksanaan pekerjaan (dalam kondisi baik dapat dibaca dengan jelas), agar
tersedia jika sewaktu-waktu PPK/Direksi atau petugas yang berwenang
memerlukannya.
4. PERSIAPAN (1) Keamanan Bahan Bangunan
DILAPANGAN Kontraktor disarankan untuk mengamankan bahan-bahan bangunan yang
akan digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-
bahan bangunan, kontraktor diwajibkan menyediakan ruang untuk keperluan
Direksi dengan perlengkapannya : buku tamu dan buku direksi seperlunya.
(2) Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan disarankan untuk
diadakan oleh kontraktor, bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
dan kepentingan pekerjaan. Apabila jalan masuk sudah ada milik pihak lain,
maka apabila pekerjaan telah selesai, segala kerusakan dibetulkan kembali
seperti semula dengan biaya yang dibebankan sepenuhnya kepada
kontraktor.
5. JADWAL Pada saat kontraktor akan memulai pelaksanaan di lapangan atau setelah
PELAKSANAAN kontraktor menerima SPMK harus segera mengadakan persiapan antara lain
berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart atau kurva S
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang
direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan (90 hari
Kalender) setelah terbitnya SPMK dan harus disahkan PPK. Bar Chart atau
kurva S tersebut harus selalu berada di lokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti
dengan perkembangan hasil pelaksanan pekerjaan di lapangan dengan
diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan
semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
6. ALAT – ALAT Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/menyiapkan
PELAKSANAAN/PE alat-alat, baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-
NGUKURAN peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain : beton molen dan lain sebagainya.
7. SYARAT – SYARAT (1) Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
CARA baik antar pekerjaan dan tidak akan mengerjakan tenaga kerja yang tidak
PEMERIKSAAN sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
BAHAN BANGUNAN kepadanya.
(2) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang
tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
(3) Dalam pengajuan penawaran kontraktor harus mempertimbangkan biaya-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 6
biaya pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Di luar jumlah
tersebut kontraktor tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
(4) Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan.
(5) Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor dilapangan
pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
(7) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor tetapi
ternyata tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan atau gambar dan ditolak
Konsultan Pengawas, maka harus segera dihentikan dan selanjutnya
dibongkar oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor dalam waktu yang telah
ditetapkan Konsultan Pengawas.
(8) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan akan
berkualitas baik, bebas dari cacat.
8. PEKERJAAN TIDAK (1) PPK berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan
BAIK apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang
belum dimasukan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos
untuk pengerjaan dan sebagainya menjadi beban kontraktor, untuk
disempurnakan sesuai kontrak.
(2) PPK berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan yaitu pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang
tidak sesuai dengan kontrak.
(3) PPK boleh (tetapi tidak dengan secara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari
pekerjaan.
9. DIREKSIKEET / Kontraktor harus menyediakan kebutuhan ruang untuk kantor dan gudang material
GUDANG BAHAN / yang memenuhi syarat teknis dan menyediakan ruang khusus untuk Pengawas
PAPAN NAMA Lapangan. Direksi keet agar dilengkapi dengan peralatan minimal :
PROYEK 1. Papan tulis lengkap dengan spidol dan penghapus.
2. Meja untuk rapat kapasitas 10 orang.
3. Papan untuk menempel gambar.
4. Peralatan P3K dan 3 set peralatan safety ( helmet, sabuk pengaman dan
shoes )untuk tamu.
Kontraktor juga harus menyediakan penerangan secukupnya untuk pekerjaan over
time . Semua biaya yang diakibatkan oleh aktiftas tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Kontraktor harus membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan
atau tempat lainnya yang mudah terlihat seperti contoh ( lampiran 7 ) sesaat
setelah penandatanganan kontrak dilakukan. Biaya pembuatan papan nama ini
sudah harus diperhitungkan oleh Kontraktor.
10. KUANTITAS DAN a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk harus dianggap seperti apa
KUALITAS yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
PEKERJAAN syarat-syarat.
b. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang merubah atau mempengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tergantung dalam syarat-syarat ini.
c. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 7
bagian dari gambar atau uraian dan syarat-syarat tidak boleh merubah
(membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh PPK.
d. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-
waktu diberikan kepada kontraktor tidak boleh merupakan bagian dari kontrak
inidan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun
ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan harga pasar.
e. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau ketetapan-ketetapan yang tepat
dari syarat-syarat inidan taat kepada pasal-pasal dari syarat-syarat ini, segala
kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak
harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
JENIS PEKERJAAN DAN METODE
1. PEKERJAAN Pekerjaan Bongkaran harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
BONGKARAN gambar. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan bongkaran dengan mematuhi
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku, menjaga material bongkaran
dan memindahkannya yang ditentukan oleh Direksi Lapangan, sehingga tidak
terganggu.
2. PEKERJAAN GALIAN A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti
pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Lapangan, tidak terganggu,
jika terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat
yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
yang ditentukan menurut keperluan.
2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan sirtu,
disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpas.
3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus,
untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup.
5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
bersih bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah
urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali
dengan tanah urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test
laboratorium.
8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di
lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita
kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 8
sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di
lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain
yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan
atau pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil
setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang
berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan umum
terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera
mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang
yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi
yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan
pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh
Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor.
3. PEKERJAAN Yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah
URUGAN DAN dengan syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai
PEMADATAN pemikul beban.
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
metode kerja dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya
pekerjaan ini dengan baik.
2. Pekerjaan urugan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah
harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah
tanggung jawab Kontraktor.
2.4.2. Bahan-bahan
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum diberi 10 cm
urugan pasir padat (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan) di bagian
atas dari urugan dibawah plat-plat beton bertulang, beton rabat dan
pondasi dangkal. Sedangkan untuk pengurugan pondasi foot plat
mengunakan urugan sirtu.
2. Urugan yang dipakai di bawah lapisan pasir padat tersebut adalah dari jenis
tanah silty clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang
bisa lapuk serta bahan batuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran
dari batu pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
3. Direksi Lapangan mengharuskan agar supaya semua bahan urugan hanya
terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat dipergunakan. Sebelum memulai
pekerjaan kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan
dilampiri data laboratorium, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
2.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan
padat. Tiap lapis harus dipadatkan dan lolos uji CBR dan sand-cone
sebelum lapisan berikutnya diurug.
2. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat/compactor vibrator type yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan
lapangan tidak kurang dari 95% kepadatan maksimum hasil laboratorium.
3. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum
terhadap kadar air optimum, minimal satu kali untuk setiap jenis tanah
yang dijumpai di lapangan. Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam
tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukkan/referensi dan diberi
label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan
kadar air optimumnya. Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum
dipakai yaitu ASTM D-1557-70.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 9
4. Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah
supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
5. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu
yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi
dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
6. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat
pembuangan yang ditentukan oleh Direksi Lapangan.
7. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari
tempat lain, tanpa tambahan biaya.
2.4.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di
lapangan.
2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum,
maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan
sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 %
kepadatan maksimum di laboratorium.
3. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D1556-
70 atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi Lapangan. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua
biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
4. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter
persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
5. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
cara/prosedur di bawah ini :
Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method, AASHTO.T.191.
Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method, AASHTO.T.204.
Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method,
AASHTO.T.205.
atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi Lapangan.
3. PEKERJAAN Pekerjaan urugan tanah pondasi dilaksanakan dengan bahan ex galian dan
URUGAN KEMBALI dipadatkan dengan alat pemadat. Semua prosedur pemadatan mengikuti
PONDASI CAKAR pemadatan yang tertuang dalam pasal 36 .
AYAM
4. PEKERJAAN 1. Pekerjaan pondasi adalah langsung dengan beton mutu K175 dan
PONDASI CAKAR menggunakan besi polos diameter 8 dengan jarak 20 cm sebanyak 2 lapis
AYAM 2. Bagian bawah dari pondasi dipasang pasir urug setebal 5 cm seperti tertera
dalam gambar rencana detail.
3. Kedalaman pondasi yang disyaratkan harus dipakai, kecuali kondisi galian
yang menemui batu-batuan .
4. Untuk kondisi galian berbatu, pondasi langsung diatas batu dengan tertebih
dahulu membersihkan permukaan batu dengan air dan disiram dengan air
semen agar terjadi ikatan yang homogin antara dasar pondasi dan pasangan
baru.
5. Perubahan kedalaman pondasi ( apabila tidak sesuai dengan yang diisyaratkan
digambar ) akan diperhitungkan pekerjaan tambah / kurang.
6. Pelaksanaan pekerjaan ini bila akan dilaksanakan terlebih dahulu harus
mendapat persetujuan dari direksi.
5. PEKERJAAN a. Semua pasangan dinding batu bata dibuat dengan campuran 1 Pc : 4 Psr,
PASANGAN BATA sedangkan untuk dinding trasraam dibuat dengan campuran 1 : 4. { pasir yang
dipakai adalah pasir pasang }.
Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran yang masak
dan berukuran sama menurut aturan normalisasi serta warnanya.
Sebelum bata dipasang, bata harus direndam dulu didalamair hingga jenuh.
Semua bahan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Umum
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 10
untuk bahan – bahan di Indonesia ( PUBI 1970 Ni – 3 ). Yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan pemasangan batu bata antara lain :
a. Tidak diperbolehkan memakai batu bata yang pernah dipakai ( bekas )
atau batu bata yang pecah – pecah.
b. Pasangan tembok dengan luas maximum 9 m2, bila lebih harus dipasang
beton praktis ( kolom / ring balok ).
c. Semua voog ( siar ) diantara pasangan batu bata pada hari pemasangan
harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
d. Perancah ( andang ) tidak boleh dipasang menembus tembok.
6. PEKERJAAN Untuk pekerjaan plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
PLESTERAN
a. Plesteran dinding bata merah dibuat dengan campuran 1 PC : 4 Ps.
b. Plesteran trasraam bata merah dibutt dengan campuran 1 PC : 4 Psr.
c. Plesteran untuk sudut - sudut sponning (benangan ) dengan campuran l PC : 2
Ps.
Semua plesteran setelah cukup kering selama satu minggu berturut - turut harus
dibasahi.
8. PEKERJAAN Syarat – syarat material sebagai berikut :
BEKISTING
JENIS
RANGKA PANEL PERANCAH
PEKERJAAN
Pondasi Ky. Bekisting Papan kayu atau Ky. Bekisting / bambu
Sloof Ky. Bekisting Plywood 9 mm Ky. Bekisting / bambu
Kolom Ky. Bekisting Ky. Bekisting / bambu
Plat Ky. Bekisting Ky. Bekisting / bambu
Ring balk Ky. Bekisting Ky. Bekisting / bambu
9. PEKERJAAN BETON 1 Scope pekerjaan :
Meliputi semua tenaga, equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan beton sesuai dengan gambar–gambar konstruksi dengan
memperhatikan ketentuan–ketentuan tambahan dari arsitek, perencana dalam
pelaksanaannya.
2 Pedoman pelaksanaan :
Kecuali ketentuan lain dalam ketentuan – ketentuan berikut ini maka sebagai
pedoman untuk pelaksanaan beton sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia
dan PBI 1971.
3 Beton yang disyaratkan dalam pekerjaan ini sebagai berikut :
JENIS PEKERJAAN MUTU SLUMP TYPE / JENIS
Pondasi, Kolom , K 175 8 ~ 12 Site mix
Balok gantung, sloof, 7 ~ 12 Site mix
kolom praktis, balok
latai, Plat Atap, Ring
Balok
Pada pelaksanaan placing concrete diharuskan menggunakan penggetar beton
mekanis type high frekwensi .
Pada kasus dimana volume placing concrete cukup besar / ≥ 30 m3 diharuskan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 11
memakai concrete pump.
4 Bahan–bahan :
1. Portland cement :
Digunakan Portland cement yang umum digunakan untuk pekerjaan ini
yaitu semen Padang type I, Tiga Roda Type I Merk yang dipilih tidak
dicampur–campur dalam pelaksanaannya kecuali dengan persetujuan
tertulis dari pihak Direksi / Pengawas Lapangan. Persetujuan Direksi /
Pengawasan Lapangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
a Tidak adanya stok dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
b Kontraktor memberikan jaminan data – data tehnis bahwa mutu semen
penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan mutu
semen yang tersebut diatas.
c Batas–batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
2. A g r e g a t :
a Kualitas agregat harus memenuhi syarat–syarat PBI 1971. Agregate
berupa batu pecah ex crushed stone yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
poreus). Kadar lumpur dari agregat tidak boleh melebihi dari 4 % berat.
b Dimensi maximum agregat tidak lebih dari 2,50 Cm dan tidak lebih dari
seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
c Untuk bagian dimana susunan besi beton sangat rapat maka agregat
yang dipakai adalah ukuran 1 ~ 2 cm
4. Pembesian / bending schedule
Pembesian untuk tulangan beton ditentukan memiliki mutu U 24
Pelaksanaan diharuskan menggunakan alat bar cutter dan bar bender
mekanis . Semua jenis besi beton bekas dilarang dipakai pada proyek ini
dan juga besi yang berkarat berupa serpihan serpihan .
5. Admixtures ( bahan–bahan tambahan ) dalam adukan beton :
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan
admixtures, jika diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
6. Penyimpanan :
Pengiriman dan penyimpanan bahan - bahan pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan / FIFO sistem
Semen harus didatangkan dalam bentuk kemasan sak yang tidak pecah (
utuh ) tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam
sak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering,
terlindung dari pengarug cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
terbebas dari tanah semen harus masih dalam keadaan fresh ( belum
mulai mengeras ), jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut
masih harus dapat ditekan dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak
lebih dari 5 % berat dan pada campuran tersebut diberi tambahan semen
baik dalam jumlah yang sama.Semuanya dengan catatan kualitas beton
yang diminta harus tetap terjamin.
Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang terlindung dan terpisah
dari satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lapis pelindung untuk
menghindari tercampurnya dengan tanah.
7. Begesting dan Selimut beton :
a Begesting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup menampung beban-beban
sementara sampai dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua
begesting harus diberi penguat datar dan silangan, sehingga kemungkinan
bergeraknya begesting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus
cukup dapat menghindarkan keluarnya adukan / campuran .
Susunan begesting dengan penunjang–penunjang harus teratur sehingga
pada waktu pembongkaran tidak akan merusak dinding balok atau kolom
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 12
beton yang bersangkutan.
b Kayu penyangga dan silangan–silangan adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari
begesting adalah menjadi tanggung jawabnya.
c Pada bagian terendah ( dari setiap tahap pengecoran ) dari begesting
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi
dan pembersihan.
d Kayu begesting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum air
pembasahan tersebut pada sisi bawah dan untuk perancah dapat memakai
kayu atau schafolding
e Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga pembesian tidak
menempel pada bekisting, hal ini dimaksudkan untuk memberi jarak antara
tulangan dengan batas pengecoran yang nantinya menjadi selimut beton.
Untuk mencapai hal ini maka besi tulangan harus diberi beton deking
dengan mutu yang sama dengan beton yang direncanakan atau minimal
dari komposisi campuran 1PC : 2 Psr : 3Kr, ketebalan beton deking
disesuaikan dengan persyaratan minimal selimut beton. Untuk plat beton
minimal 1,5 cm, balok dan kolom minimal 2,5cm, pondasi telapak dan poer
minimal 3,5 cm.
8. Siar – siar pelaksanaan :
a Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
hingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi.
b Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom
harus ada waktu antara yang cukup untuk mengeras. Balok, pertebalan
miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
sistem lantai dan harus dicor bersama sama dengan plat lantai.
c Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan pada
daerah dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang, apabila
pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh
2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d Siar – siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu air semen tepat sebelum
pengecoran lanjutan dimulai.
9. Penggantian besi :
a Dalam hal mana berdasarkan pengalaman Kontraktor terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada ,
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
pada Konsultan Perencana.
Jika hal tersebut pada ( a ) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai kerja
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan diketahui / disetujui oleh
Pemberi Tugas
b Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana dan disetujui Pemberi
Tugas
10. Mengaduk dan pengecoran beton :
a Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan begesting,
tulangan beton, pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam,
penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Sebelum pekerjaan
cor dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis
kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam sebelum pengecoran.
Beton tidak boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
tersebut cukup keras.
Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati specie /
mortar adukan beton yang terlebih dahulu dicor harus dibersihkan dari
adukan – adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
b Dimana permukaan – permukaan yang harus ditutup ( dicor ) dengan beton
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 13
mempunyai sifat menyerap ( apsortetipe ) dan dimana perlu untuk
memudahkan pasangan tulangan dan pengecoran beton dasar pondasi
tanah, seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus
memasangan lantai kerja ( blinding course ) yang terdiri lapisan beton
dengan tebal sesuai dengan ukuran dan terdapat dalam gambar.
Lantai kerja harus dihamparkan secara merata ( Uniform ) diatas tanah
dasar pondasi dan dibiarkan mengeras selama 24 jam.
c Pelaksanaan pengecoran diijinkan hanya waktu Konsultan Pengawas atau
wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari Kontraktor yang setaraf ada
ditempat pekerjaan.
Setelah permukaan disiapkan baik – baik, permukaan beton pada daerah
sambungan / construction joint baru harus diberi lem khusus untuk
sambungan beton.
Dalam pengecoran beton pada construction joint yang telah terbentuk,
pemadatan khusus harus dijalankan agar beton yang baru menjadi rapat
betul dengan permukaan beton lama.
d Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras kecuali
dipasang atap sementara ( terpal atau sejenisnya )
Perawatan Beton:
a Setelah dicor, beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca sehingga
terhindar dari pengeringan secara cepat dengan cara disiram air atau
direndam khusus untuk beton plat
b Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan
c Beton harus dibasahi sedikitnya selama dua minggu setelah pengecoran
secara terus menerus, antara lain dengan cara menutupinya dengan
karung-karung basah, pada pelat-pelat lantai dengan menggenangi dengan
air.
d Pada hari-hari pertama setelah selesai pengecoran, proses pengerasan
beton tidak boleh diganggu, pelat lantai tidak boleh dipergunakan untuk
penimbunan bahan-bahan atau aktivitas lainnya.
11. Pembongkaran cetakan (bekisting) dan acuan.
a Cetakan dan acuan beton hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi
tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri
dan beban-beban pelaksanaan yang timbul, kekuatan ini harus ditunjukkan
oleh hasil hasil test benda uji
b Apabila untuk menentukan saat pembongkaran cetakan tidak dibuat benda
uji, maka cetakan dan acuan beton baru boleh dibongkar pada umur 3
minggu.
c Apabila ada jaminan bahwa setelah cetakan dan acuan dibongkar beban
yang bekerja pada konstruksi tidak melampaui 50%, maka pembongkaran
boleh dilakukan setelah beton berumur 2 minggu.
Bila tidak ditentukan lain maka bekisting/cetakan samping dari balok,kolom dan
dinding boleh dibongkar setelah beton umur 3 hari.
10. PEKERJAAN KUSEN 1. Kusen kayu setara Kayu Kelas 2
& PENGUNCI Semua pekerjaan mengikuti syarat – syarat sebagai berikut :
Propil : Mengikuti gambar detail kusen.
Tebal : minimum 1.2 mm.
Warna : plitur
Penutup celah - Pertemuan dengan dinding pakai sealant.
Produk : Kayu Kelas 2 / setara
2. Asesories :
Karet , sealant : sesuai standard pabrik.
Engsel Pintu : merk kualitas baik
3. Daun pintu
Daun pintu P3 mengunakan daun pintu setara kayu kelas 2.
Untuk daun pintu KM/WC (P5) menggunakan Daun pintu Aluminium strip
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 14
Untuk Pintu P2 dan P4 menggunakan pintu aluminum dengan kaca.
12. PEKERJAAN Plafon area untuk semua ruangan menggunakan plafond PVC lebar 20cm tebal 8
PLAFOND mm rangka metal fuuring dengan spesifikasi sebagai berikut :
Bahan :
Rangka : Metal furring
Jarak rangka : 60 x 80 cm
Plafon : Plafond PVC
List Plafon : List Plafond PVC
1. Prosedur pemasangan mengkuti standard dari pabrik, disarankan pemasangan
plafon menggunakan tenaga ahli dari pabrik atau yang mendapat rekomendasinya
sehingga dicapai hasil yang maximal.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan plafond, penyedia wajib menggunakan alat
penunjang pekerjaan seperti scafolding agar dapat meminimalisir kecelakaan kerja
3. Pemasangan plafond PVC harus rata dan rapih, atau sesuai dengan gambar
rencana dan disetujui oleh PPK/Direksi Teknis/Konsultan Pengawas/Direksi
Lapangan.
4. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya.
13. PEKERJAAN 1. Pelapis lantai Ruang Counter menggunakan spesifikasi sebagai berikut :
PELAPIS LANTAI Bahan : Granit 60 x 60 cm Polished, motif. polos
Ditentukan oleh pengguna jasa.
& DINDING
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
2. Produksi : Pelapis lantai untuk pekerjaan sisip dan ruang server (
kecuali KM/WC ) ditentukan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Bahan : Keramik 40 x 40 cm (glossy), motif. pola
Ditentukan oleh pengguna jasa.
Produksi : Platinum Hilton Series
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
3. Pelapis untuk KM/WC ditentukan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Untuk lantai KM/WC
Bahan : Keramik 25 x 25 cm (motif kasar), motif. pola
Ditentukan oleh pengguna jasa.
Produksi : Platinum Hilton Series
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
Untuk dinding KM/WC
Bahan : Keramik 25 x 40 cm, motif. pola
Ditentukan oleh pengguna jasa.
Produksi : Platinum Hilton Series
Spesi : 1 Pc : 2 Pasir
Pola lantai mengikuti gambar rencana sedangkan untuk warna ditentukan kemudian
dilapangan bersama dengan Konsultan Pengawas.
Naat dibuat sesuai standart pabrik, jika tidak disebutkan dalam kemasan maka naat
lantai granit dibuat serapat mungkin ( tidak ada nat ), untuk keramik ukuran 40 x 40
cm dibuat 4 .
14. PEKERJAAN CAT - Secara umum , prosedur pengecatan mengikuti tata cara yang dianjurkan oleh
CATAN dan masing masing pabrik pembuat yang biasanya prosedur pengecatan ada dalam
WALLPAPER setiap kemasan akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai , bidang yang akan dicat harus betul betul bersih dari segala
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 15
kotoran , minyak dan noda lainnya. Pengecatan tembok hanya boleh dilakukan jika
dinding sudah kering , yang harus dibuktikan dengan alat water content test .
Minimum kadar air yang diijinkan maximum 17 %.Kwalitas cat yang dipakai buatan /
merk dagang :
Wallpaper : Motif ditentukan dari pengguna Jasa
Menggunakan lem wallpro
Exterior : Vinilex
Interior : Vinilex
Warna : Ditentukan kemudian.
Plamur : Buatan pabrik.
Pada waktu pengiriman bahan kelapangan, Kontraktor harus memberitahukan ke
Konsultan Pengawas , demikian juga kaleng bekas agar dikumpulkan disuatu tempat
didalam proyek dan dilaporkan ke Konsultan Pengawas sebelum barang tersebut
dibuang keluar area.
Pengecatan dilakukan minimum 3 ( tiga ) lapis sehingga terlihat rata / tidak belang.
15. PEKERJAAN (1) Pekerjaan Instalasi Listrik.
LISTRIK a. Untuk keperluan ini kontraktor dapat menugaskan pihak ke tiga
(instalatir) yang mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengawas secara tertulis.
Kontraktor tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang
dikerjakan oleh pihak ke tiga.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut kontraktor harus
membuat gambar/diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan
mendapat persetujuan Pengawas.
c. Untuk pekerjaan pada Instalasi AC diperlukan untuk menanam pipa freo
dan pipa pembuangan pada dinding dan dibuang kearah yang
disepekati.
d. Kontraktor juga berkewajiban mengerjakan pemasangan loudspeaker
pada plafond sesuai petunjuk dan arahan dari Pengguna Jasa
(2) Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.
a. Menurut penjelasan- penjelasan dan peraturan peraturan yang berlaku.
b. Menurut segala petunjuk- petunjuk dari Pengawas.
c. Menurut peraturan- peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia
pada waktu ini (PUIL) tahun 1987.
d. Pekerjaan harus diserahkan dari kontraktor kepada Pengawas dalam
keadaan selesai tepat pada waktunya yang telah ditetapkan.
e. Serah terima hasil karya pekerjaan Instalasi Listrik harus disertai surat
jaminan keamanan dan sudah di uji oleh pihak yang berwenang
(KONSUIL).
(3) Penjelasan dari Bahan-bahan.
a. Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat,
berkualitas baik dan memenuhi syarat keamanan kerja.
b. Sebelum bahan-bahan tersebut di pasang, supaya diperlihatkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa kualitas dan mendapat
persetujuan.
c. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
d. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok,
maka kawat itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
e. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada
sambungan.
f. Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi
tidak boleh rusak karenanya.
(4) Pemasangan Skakelar, Stop kontak, Zekringkast,dll.
a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A–250 V, stop kontak 15 Amp dari
ebonite putih merk Panasonik, Vimar atau Legran harus dipasang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 16
serapi–rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh dicat atau
deco, semuanya dipasang dalam (inbouwmounting).
b. Untuk skakelar seri supaya dipasang memakai double tuimel.
c. Tinggi skakelar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat
(menurut ketentuan AVE)
(5) Jenis Lampu Yang Dipergunakan
a. Untuk penerangan ruangan menggunakan jenis Lampu LED Downlight
12 watt ( semua jenis lampu menggunakan merk Philips / setara )
b. Pemasangan Downlight dipasang pada plafond hanger.
c. Apabila pembagian grup tersebut putus, penerangan dan stop kontak
pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
d. Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, buis lengkap
sesuai dengan apa yang dibutuhkan, dipasang sampai menyala, bila
dalam lokasi tersebut belum ada instalasinya kontraktor tetap
memasang seluruh instalasi lengkap termasuk jaringan instalasi antar
gedung hingga siap menyala dengan syarat :
1. Dicoba dengan generator sampai semua lampu menyala.
2. Menyerahkan jaminan instalasi yang disahkan oleh pengawas.
(6) Ukuran Isolasi.
Untuk ukuran isolasi ditentukan antar 0.5 ohm sampai 0.3 ohm
(7) Pengujian .
Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah
bekerja sempurna dalam segala hal dan harus memakai syarat-syarat yang
ditentukan oleh PLN setempat.
(8) Jumlah titik Lampu Yang diperlukan.
Jumlah titik lampu, stop kontak, skakelar yang dibutuhkan dan jenisnya
disesuaikan dengan gambar yang ada.
16. PEKERJAAN TOILET Spesifikasi pekerjaan sanitair ditentukan sebagai berikut :
Kloset duduk dan Jet Washer : TOTO
Wastafel porshelen, kran air, cermin
Secara umum pemasangan instalasi air mengikuti buku “ Pedoman Plambing
Indonesia “ yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Cipta Karya.
Spesifikasi bahan-bahan untuk pekerjaan instalasi air ditentukan sebagai berikut :
1. Instalasi air kotor : PVC kwalitas Wavin.
2. Intalasi air bersih : PVC kwalitas Wavin
3. Fittings : PVC kwalitas Wavin.
4. Bracets : Metal atau standard pabrik.
a. Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC kwalitas AW , fitting-fitting yang
digunakan L bouw , sok untuk sambungan lurus dan Tie Y untuk setiap
pertemuan tiga pipa . Kemiringan pipa datar minimum yang diijinkan adalah 5
%.
b. Instalasi air bersih menggunakan pipa kwalitas AW dengan sambungan –
sambungan / fittings kwalitas Rucika, diameter sesuai dengan rencana.
c. Prosedur pengetesan dilaksanakan sebagai berikut :
- Untuk instalasi air hujan , bagaian ujung bawah ditutup dengan plug PVC
,kemudian diisi air hingga permukaan paling atas, biarkan selama 4 jam jika
permukaan tidak turun berarti instalasi tidak bocor.
- Untuk instalasi air bersih , pada ujung bagian yang akan ditest ditutup dengan
plug PVC , kemudian dari ujung sebaliknya diisi air hinga penuh dan pasang
alat test tekan , lanjutkan dipompa hingga dial menunjukkan angka 4,0
kg/cm²
- Kemudian amati selama 2 (dua) jam, jika tekanan tidak turun berarti
pemasangan instalasi sudah memenuhi syarat.
d Penyedia wajib memastikan pekerjaan instalasi pipa air bersih dan air kotor,
toilet, wastafel dilaksanakan dengan baik dan berfungsi sesuai yang
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 17
direncanakan.
17. PEKERJAAN LAIN- Pekerjaan Lain lain meliputi pekerjaan backdrope pada ruang counter dengan
LAIN spesifikasi sebagai berikut:
1. Pekerjaan Wardrobe
- Backdrop + Sinage backdrop ukuran 5500 x 500 x 4000 mm
Rangka Hollow 2x4 cm
Plywood 9mm
HPL : - Violam VS 0664 S
- Violam VD 0349 S
Sinage Stainless Steel logo diameter 60 cm
Sinage Letter 1 set BADAN KARANTINA PERTANIAN tinggi huruf 15 cm tebal 2 cm
Cutting laser / ukiran HMR + Duco Putih + Black Mirror, 2 unit ukuran 350 x 40 x
2500
2. Pekerjaan pembersihan akhir.
1. Rencana Keselamatan Uraian Pekerjaan Identifikas Jenis Bahaya dan Resiko K3
Konstruksi Pekerjaan Galian Kaki terkena cangkul menyebabkan luka kecil/sedang
dan timbunan
Pekerjaan Tertimpa material saat pengerjaan menyebabkan luka
Bongkaran sedang/berat
Pekerjaan Lantai Tangan terkena alat potong keramik sehingga
menyebabkan luka ringan/sedang
Pekerjaan Dinding Terjatuh dari perancah menyebabkan luka
ringan/sedang
Pekerjaan Plafond -Terjatuh dari penyangga menyebabkan luka
kecil/sedang
-Tertimpa Material menyebabkan luka sedang/berat
Pekerjaan Listrik Tersengat listrik menyebabkan luka ringan/sedang
2. Pemberitahuan 1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
Penyerahan Pekerjaan perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
Pertama kontraktor harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik sesuai
dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan
kontrak pemborongan.
b. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang
hasil pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
2. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat kegiatan mengenai
pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :
a. Kontrak pemborongan.
b. Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor.
c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
pekerjaan tersebut.
3. ASBUILT DRAWING 1. Pihak pemborong dengan petunjuk Direksi diharuskan membuat As Built
(Gambar Drawing.
Pelaksanaan) 2. Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan bentuk/ keadaan
pelaksanaan oleh Rekanan dan disetujui secara tertulis oleh Direksi terhadap
pekerjaan yang sudah dilaksanakan (ukuran, bentuk, peil, dan sebagainya)
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 18
4. PENUTUP 1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak
disebut perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh Rekanan maka hal ini
harus dianggap seperti disebutkan.
2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, bila bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata
demi kata dalam bestek ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
Rekanan dan diterima sebagai hal yang tersebut di atas.
3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat ini diatur
berdasarkan AV. Tahun 1941 dan peraturan yang berlaku untuk pekerjaan
pemborongan bangunan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan
rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Tanjungbalai, April 2023
Dibuat Oleh :
Hendra Bangsawan Daulay, SE
NIP. 19870828 201101 1 008
Rencana Kerja dan Syarat-syarat 19| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 August 2018 | Lanjutan Perkuatan Tebing Di Sungai Pasar Traktor Kec. Datuk Bandar | Kota Tanjung Balai | Rp 500,000,000 |
| 30 August 2024 | Pembangunan Jalan Bambu Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai | Kota Tanjung Balai | Rp 500,000,000 |
| 28 June 2023 | Peningkatan Jalan Di Komplek Mako Brimob Kompi 3 Batalyon B Sat Brimob Poldasu | Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai | Rp 500,000,000 |
| 7 August 2024 | Pembangunan Jalan Tomat Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai | Kota Tanjung Balai | Rp 350,000,000 |
| 3 September 2024 | Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Komplek Btn Blok C Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai R | Kota Tanjung Balai | Rp 300,000,000 |