Pembangunan/Renovasi Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15805212
Date: 10 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 413,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 413,169,124
Winner (Pemenang): CV Kanda Tuah Perkasa Abadi
NPWP: 015793664115000
RUP Code: 37809602
Work Location: Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 9, Simpang Empat, Kab. Asahan 21271 - Asahan (Kab.)
Participants: 76
Applicants
Reason
0865879191115000Rp 388,459,865Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0015793664115000Rp 400,839,100-
0414907840116000--
0431811579124000--
0910215961102000--
0867064149124000Rp 359,437,178Tidak ada daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan untuk Personel Manajerial K3 An. Leonardus Setia Budi Wibowo
0845128271127000--
0412732729117000Rp 330,535,2991. Hasil Klarifikasi lapangan bahwa pemberi dukungan alat (Pick Up) An. Kim Hing tidak benar, telah diklarifikasi yang bersangkutan tidak memberikan dukungan kepada calon penyedia. 2. Hasil Klarifikasi lapangan bahwa pengalaman personel Ahli K3 An. Glori Ardiyanta Sembiring tidak benar, telah diklarifikasi ke pengguna jasa
0727454456105000--
0311911754124000Rp 360,607,975Dari hasil klarifikasi lapangan didapatkan bahwa 1. Pemberi dukungan bahan telah diklarifikasi tidak memberikan dukungan kepada yang bersangkutan (surat dukungan palsu) 2. Alamat perusahaan pemberi dukungan alat tidak benar atau tidak ditemukan (alamat yang terlampir tidak ada plank perusahaan) 3. Pengalaman personel ahli K3 tidak benar (surat pengalaman palsu)
0018721985122000Rp 387,307,985Spesifikasi Alat yang dilampirkan tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang diminta ( Concrete Mixer )
0661312728211000--
0403335235117000--
PT Pijar Cemerlang Konstruksi
06*1**6****09**0--
0941332991121000--
0020098042614000--
0810654053127000--
PT Kayee Media Nusantara
09*1**0****12**0--
0869077636085000--
0769438078121000--
0603098666115000--
0011093069644000--
0012169256422000--
0941306870121000--
0928434471122000--
0317505063002000--
0024506891201000--
0763876570121000--
0025818188101000--
0861770410121000--
0011280765122000--
0736588856121000--
0026260281122000--
0022958284121000--
0748839560124000--
0837206382816000--
0015648033124000--
0027551035543000--
0706167582407000--
PT Edtri Gracia Abadi
06*3**2****43**0--
0019751890121000--
0705665586122000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0435795778326000--
Avicenna Putra Perdana
04*6**1****16**0--
0023336738407000--
0920416039122000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0831943469122000--
0532128204121000--
0740046834215000--
0421636226121000--
0014939409802000--
0634405997805000--
0836093211122000--
0841132665121000--
0026167627802000--
0808378756407000--
0705339406121000--
0928045459125000--
0530543263003000--
0031769284105000--
CV Gopas Konstruksi
06*3**0****11**0--
0026891630101000--
0021068242127000--
0432869543419000--
0015976210113000--
0312023476122000--
0211280540122000--
0210751772122000--
CV Putra Barata Deli
07*7**5****25**0--
0958687311121000--
0316979129121000--
0935378075115000--
0616912325115000--
0724180179121000--
Attachment
RENCANA        KERJA    DAN    SYARAT-SYARAT           (RKS)           
                                                                        
                          PEKERJAAN   :                                 
                                                                        
     REHABILITASI   GEDUNG    PELAYANAN    KANTOR   INDUK               
           STASIUN  KARANTINA    PERTANIAN    KELAS  I                  
                   TANJUNG   BALAI  ASAHAN                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                1        
                  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   I. PERSYARATAN ADMINISTRASI                                          
                                                                        
    1. PERSYARATAN PESERTA                                              
                                                                        
                                                                        
        Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
         Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.          
         Memiliki TDP yang masih berlaku.                              
         Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
          Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa yang masih berlaku.
         Memiliki kompetensi dan kemampuan yang ditunjukkan dengan Sertifikat Badan Usaha
          (SBU) dengan klasifikasi bidang usaha kecil dengan sub klasifikasi (K1) bidang Jasa
          Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung lainnya (BG009) sebelum konversi atau Jasa
                                                                        
          Pelaksanaan Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) setelah konversi diterbitkan atau
          diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang masih berlaku.
         Memiliki NPWP                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. DAFTAR PERSONIL INTI / TENAGA AHLI / TEKNIS / TRAMPIL MINIMAL YANG
       DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN                           
                                                                        
No Jabatan dalam Tingkat  Pengalaman Kerja Kualifikasi Sub Kontraktor Keterangan
    pekerjaan ini pendidikan/Ijazah Profesional                         
                                                                        
 1  Pelaksana    SMA/        2 Tahun  SKT TS 051 atau SKK Minimal tingkat
               Sederajat               Pelaksana Lapangan pendidikan dan
                                       Pekerjaan Gedung Kualifikasi,    
                                          ( Jenjang 4) dengan Jumlah    
                                                      Personel 1 Org    
 2  Petugas K3 SMA/Sederajat 2 Tahun   Ahli Muda K3 Konstruksi          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3. DAFTAR PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN 
       PEKERJAAN.                                                       
                                                                        
                                                                        
No       Jenis      Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan Keterangan
1  Mobil Pickup      1,5 ton  1      Baik   Sewa/Milik Sendiri          
2  Beton Molen/ Concrete 500 L 1     Baik   Sewa/Milik Sendiri          
   Mixer                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. PENJELASAN UMUM                                                      
I. URAIAN UMUM                                                          
1. PEKERJAAN  a. Pekerjaan ini adalah meliputi Rehabilitasi Gedung Pelayanan Kantor Induk di JL.
                Perintis Desa Simpang Empat, Kota Tanjungbalai          
              b. Istilah “ Pekerjaan “ mencakup semua penyediaan tenaga kerja ( tenaga ahli, tukang,
                buruh dan lainnya ), bahan bangunan dan peralatan / perlengkapan yang diperlukan
                dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.                  
              c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, gambar – gambar
                rencana, berita acara rapat penjelasan pekerjaan serta addendum yang disampaikan
                selama pelaksanaan.                                     
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                2        
2. PERATURAN  Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan – ketentuan umum dan peraturan
  TEKNIS UMUM seperti tercantum dibawah ini juga segala perubahan – perubahan hingga kini yaitu :
                 1. Peraturan Beton Indonesia Th 1971                   
                 2. SNI 2016                                            
                 3. Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara   
                 4. Peraturan Perburuhan Indonesia ( tentang pengerahan tenaga kerja ) antara
                   lain tentang larangan memperkerjakan anak – anak dibawah umur.
                 5. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
                   tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
                 6. Peraturan – peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan-
                   bangunan                                             
3. DOKUMEN     a. Dokumen kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
  KONTRAK        1. Surat perjanjian pekerjaan                          
                 2. Surat penawaran harga dan perincian penawaran       
                 3. Gambar – gambar kerja / pelaksanaan                 
                 4. Rencana kerja dan syarat – syarat                   
                 5. Addendum yang disampaikan pengawas lapangan selama masa pelaksanaan
                                                                        
               b. Kontraktor wajib meneliti gambar – gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
                 yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan / ketidaksesuaian antara RKS dan
                 gambar – gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan gambar lainnya,
                 Kontraktor wajib untuk memberitahukan / melaporkannya kepada Konsultan
                 Pengawas lapangan.                                     
                                                                        
                 Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
                 1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail,
                    maka yang dipakai adalah gambar detail.             
                 2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran gambar tidak sesuai, maka ukuran
                    dengan angka dalam gambar yang diikuti.             
                 3. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan–bahan yang dipakai
                    dalam Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan gambar, maka Dokumen
                    Pengadaan yang diikuti.                             
                 4. Bila kontraktor meragukan tentang perbedaan antara gambar–gambar yang
                    ada baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun konstruksi dengan
                    Dokumen Pengadaan, maka kontraktor berkewajiban untuk menanyakan
                    kepada Pengawas/Direksi secara tertulis.            
                 5. Kontraktor berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal
                    tersebut diatas, setelah menerima dokumen dan hal tersebut akan dibahas
                    dalam rapat penjelasan.                             
                 6. Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor diharuskan meneliti kembali
                    semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat
                    Penjelasan .                                        
                 c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
                   pelaksanaan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
                   struktur bangunan, maka Kontraktor pelaksana harus melaksanakan
                   pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
                   memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
                   Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak – pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
1. KETERANGAN UMUM Yang termasuk dalam kontrak pekerjaan ini adalah pekerjaan Rehabilitasi Gedung
                Pelayanan Kantor Induk Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan
                yang terdiri dari :                                     
                   1. Pekerjaan Pendahuluan                             
                   2. Pekerjaan Dinding                                 
                   3. Pekerjaan Lantai                                  
                   4. Pekerjaan Plafond PVC                             
                   5. Pekerjaan Pintu dan Jendela                       
                   6. Pekerjaan Toilet                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                3        
                   7. Pekerjaan Kanopi Beton                            
                   8. Pekerjaan Pengecatan                              
                   9. Pekerjaan Elektrikal                              
                   10. Pekerjaan Lain-lain                              
                 Uraian pekerjaan lebih detail seperti diuraikan pada perencanaan dan Bill Of Quatity
                 ( B.Q )                                                
                                                                        
2. JENIS DAN MUTU (1) Jenis dan mutu bahan yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri
  BAHAN              yang berkualitas baik, sesuai Keputusan Bersama Menteri Perdagangan
                     dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur
                     Negara Nomor : 472/KPB/XII/80, tanggal 23 Desember 1980 dan
                     KEPPRES Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah terakhir
                     dengan PERPRES 12 Tahun 2021.                      
                                                                        
                                                                        
                (2)  Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang
                     ditunjuk, bila bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat
                     teknis, sesuai dengan peraturan yang dianjurkan untuk dipergunakan
                     dengan mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas (secara tertulis).
                                                                        
                (3)  Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
                     kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
                     Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam Dokumen Pengadaan ini dan
                     Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
                     maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
                     tercantum dalam AV-41, PBI-1971 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya
                     yang berlaku di Indonesia.                         
                                                                        
                (4)  Bila bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenis-jenisnya, dimana
                     bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam mutu, maka
                     harus ditetapkan untuk melaksanakan mutu I (satu) untuk dipergunakan.
                                                                        
                (5)  Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
                     mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Pengawas
                     Lapangan yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk
                     mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan
                     seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan
                     tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
                     pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                        
                (6)  Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata
                     masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas Lapangan
                     memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
                     menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran
                     tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
                (7)  Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
                     Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Kontraktor untuk
                     memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang
                     resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan
                     dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
                     bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.  
                                                                        
                (8)  Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh PPK atau Pengelola Teknik
                     harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus
                     sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa
                     sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan dipakai dalam
                     pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar
                     penolakan, bila ternyata bahan atau cara mengajukan yang dipakai tidak
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                4        
                     sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya
                                                                        
                (9)  Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
                     sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
                     terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.           
                (10) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
                     ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
                     diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
                     pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.       
                      Air                                              
                       Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
                       beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak
                       mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
                       dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
                       konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
                       laboratorium.                                    
                                                                        
                      Semen Portland (PC)                              
                       Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek
                       untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
                       bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya.
                       Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat
                       yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi
                       sesuai persyaratan di atas.                      
                      Pasir (Ps)                                       
                       Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
                       kotoran, lumpur, asam, garamdan bahan organik lainnya, yang terdiri
                       atas.                                            
                       1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim
                         disebut pasir urug.                            
                       2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
                         terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
                         dipasarkan disebut pasir pasang                
                       3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya
                         mendapat rekomendasi dari laboratorium.        
                      Batu Pecah (Split)                               
                       Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah,
                       bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan
                       sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
                                                                        
                (11) Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan
                     dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas
                     dan type dari barang-barang yang disetujui oleh PPK.
3. GAMBAR - GAMBAR (1) Gambar-gambar Rencana                            
                    Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar denah, tampak,
                    potongan, gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang
                    telah dilaksanakan oleh Konsultan Perencana telah disampaikan kepada
                    kontraktor beserta dokumen-dokumen lain. Kontraktor tidak boleh mengubah
                    dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari PPK/Direksi.
                    Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
                    ada hubungannya dengan pekerjaan kontraktor ini atau dipergunakan untuk
                    maksud-maksud lain.                                 
                                                                        
                 (2) Gambar-gambar Tambahan                             
                    Apabila Direksi menganggap perlu untuk membuat gambar-gambar tambahan
                    detail (gambar penjelasan) maka Konsultan Perencana harus membuat
                    tersebut dan disahkan oleh PPK. Gambar-gambar tersebut termasuk dalam
                    suatu kesatuan Dokumen Pelaksanaan/Kontrak.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                5        
                 (3) As Build Drawing                                   
                    Gambar sesuai dengan sebagaimana yang dilaksanakan untuk semua
                    pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik perubahan atas
                    perintah PPK atau tidak, kontraktor harus membuat gambar-gambar yang
                    disesuaikan dengan apa yang telah dilaksanakan (As Build Drawing). Yang
                    jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
                    pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan
                    dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatan ditanggung oleh
                    kontraktor.                                         
                                                                        
                 (4) Gambar-gambar ditempat Pekerjaan                   
                    Kontraktor harus menyimpan dilokasi pekerjaan 1 (satu) set gambar-gambar
                    lengkap, kontrak pelaksanaan termasuk Dokumen Pengadaan, Berita Acara
                    Aanwijzing, Time Schedule, gambar-gambar perubahan terakhir pada masa
                    pelaksanaan pekerjaan (dalam kondisi baik dapat dibaca dengan jelas), agar
                    tersedia jika sewaktu-waktu PPK/Direksi atau petugas yang berwenang
                    memerlukannya.                                      
4. PERSIAPAN     (1) Keamanan Bahan Bangunan                            
  DILAPANGAN        Kontraktor disarankan untuk mengamankan bahan-bahan bangunan yang
                    akan digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-
                    bahan bangunan, kontraktor diwajibkan menyediakan ruang untuk keperluan
                    Direksi dengan perlengkapannya : buku tamu dan buku direksi seperlunya.
                                                                        
                 (2) Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan                     
                    Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan disarankan untuk
                    diadakan oleh kontraktor, bilamana diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
                    dan kepentingan pekerjaan. Apabila jalan masuk sudah ada milik pihak lain,
                    maka apabila pekerjaan telah selesai, segala kerusakan dibetulkan kembali
                    seperti semula dengan biaya yang dibebankan sepenuhnya kepada
                    kontraktor.                                         
                                                                        
5. JADWAL           Pada saat kontraktor akan memulai pelaksanaan di lapangan atau setelah
  PELAKSANAAN       kontraktor menerima SPMK harus segera mengadakan persiapan antara lain
                    berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart atau kurva S
                    secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang
                    direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan (90 hari
                    Kalender) setelah terbitnya SPMK dan harus disahkan PPK. Bar Chart atau
                    kurva S tersebut harus selalu berada di lokasi, tempat pekerjaan untuk diikuti
                    dengan perkembangan hasil pelaksanan pekerjaan di lapangan dengan
                    diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan
                    semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk
                    penanggulangan hambatan yang akan terjadi.          
                                                                        
6. ALAT – ALAT      Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/menyiapkan
  PELAKSANAAN/PE    alat-alat, baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-
  NGUKURAN          peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
                    lain : beton molen dan lain sebagainya.             
                                                                        
7. SYARAT – SYARAT (1) Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang
  CARA              baik antar pekerjaan dan tidak akan mengerjakan tenaga kerja yang tidak
  PEMERIKSAAN       sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
  BAHAN BANGUNAN    kepadanya.                                          
                 (2) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
                    disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
                    pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang
                    tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
                                                                        
                 (3) Dalam pengajuan penawaran kontraktor harus mempertimbangkan biaya-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                6        
                    biaya pengujian/pemeriksaan berbagai bahan pekerjaan. Di luar jumlah
                    tersebut kontraktor tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
                    yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki. 
                 (4) Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
                    yang ditentukan.                                    
                                                                        
                 (5) Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu
                    kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                        
                 (6) Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor dilapangan
                    pekerjaan, tetapi ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas, harus
                    segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam
                    waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.      
                                                                        
                 (7) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor tetapi
                    ternyata tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan atau gambar dan ditolak
                    Konsultan Pengawas, maka harus segera dihentikan dan selanjutnya
                    dibongkar oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor dalam waktu yang telah
                    ditetapkan Konsultan Pengawas.                      
                                                                        
                 (8) Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
                    disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan akan
                    berkualitas baik, bebas dari cacat.                 
                                                                        
8. PEKERJAAN TIDAK (1) PPK berhak mengeluarkan instruksi agar kontraktor membongkar pekerjaan
  BAIK             apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan
                   pengujian bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang
                   belum dimasukan dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos
                   untuk pengerjaan dan sebagainya menjadi beban kontraktor, untuk
                   disempurnakan sesuai kontrak.                        
                 (2) PPK berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
                   pekerjaan yaitu pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang
                   tidak sesuai dengan kontrak.                         
                 (3) PPK boleh (tetapi tidak dengan secara tidak adil atau menyusahkan)
                   mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari
                   pekerjaan.                                           
9. DIREKSIKEET / Kontraktor harus menyediakan kebutuhan ruang untuk kantor dan gudang material
  GUDANG BAHAN / yang memenuhi syarat teknis dan menyediakan ruang khusus untuk Pengawas
  PAPAN NAMA    Lapangan. Direksi keet agar dilengkapi dengan peralatan minimal :
  PROYEK          1. Papan tulis lengkap dengan spidol dan penghapus.   
                   2. Meja untuk rapat kapasitas 10 orang.              
                   3. Papan untuk menempel gambar.                      
                   4. Peralatan P3K dan 3 set peralatan safety ( helmet, sabuk pengaman dan
                     shoes )untuk tamu.                                 
                Kontraktor juga harus menyediakan penerangan secukupnya untuk pekerjaan over
                time . Semua biaya yang diakibatkan oleh aktiftas tersebut menjadi tanggung jawab
                Kontraktor.                                             
                Kontraktor harus membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan
                atau tempat lainnya yang mudah terlihat seperti contoh ( lampiran 7 ) sesaat
                setelah penandatanganan kontrak dilakukan. Biaya pembuatan papan nama ini
                sudah harus diperhitungkan oleh Kontraktor.             
                                                                        
                                                                        
10. KUANTITAS DAN a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk harus dianggap seperti apa
  KUALITAS         yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
  PEKERJAAN        syarat-syarat.                                       
                b. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang merubah atau mempengaruhi
                   penerapan atau interprestasi dari apa yang tergantung dalam syarat-syarat ini.
                c. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                7        
                   bagian dari gambar atau uraian dan syarat-syarat tidak boleh merubah
                   (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
                   perubahan yang dikehendaki oleh PPK.                 
                d. Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-
                   waktu diberikan kepada kontraktor tidak boleh merupakan bagian dari kontrak
                   inidan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun
                   ada ketidak sesuaian antara harga-harga itu dengan harga pasar.
                e. Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau ketetapan-ketetapan yang tepat
                   dari syarat-syarat inidan taat kepada pasal-pasal dari syarat-syarat ini, segala
                   kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak
                   harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
                JENIS PEKERJAAN DAN METODE                              
                                                                        
1. PEKERJAAN    Pekerjaan Bongkaran harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
  BONGKARAN     gambar. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan bongkaran dengan mematuhi
                Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang berlaku, menjaga material bongkaran
                dan memindahkannya yang ditentukan oleh Direksi Lapangan, sehingga tidak
                terganggu.                                              
                                                                        
                                                                        
2. PEKERJAAN GALIAN A. Lingkup Pekerjaan                                
                  Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam
                  gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar elevasi seperti
                  pada gambar rencana atau ditentukan oleh Direksi Lapangan, tidak terganggu,
                  jika terganggu Kontraktor harus mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat
                  yang tertera dalam spesifikasi di bawah ini.          
                                                                        
                B. Syarat-syarat Pelaksanaan.                           
                  1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat
                    yang ditentukan menurut keperluan.                  
                  2. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
                    masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini
                    harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan sirtu,
                    disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
                    waterpas.                                           
                  3. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
                    penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
                    air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus,
                    untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
                  4. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
                    agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
                    penunjang sementara atau lereng yang cukup.         
                  5. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
                    terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu
                    dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
                    dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
                  6. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
                    jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
                    saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi Lapangan.
                  7. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang
                    bersih bebas dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah
                    urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
                    lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi kembali
                    dengan tanah urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
                    mencapai 95% kepadatan kering maksimum yang dibuktikan dengan test
                    laboratorium.                                       
                  8. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan untuk
                    dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di
                    lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita
                    kerusakan harus direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                8        
                    sendiri. Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di
                    lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara lain
                    yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan perlindungan
                    atau pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil
                    setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang
                    berlangsung tersebut tidak terganggu. Bila pekerjaan pelayanan umum
                    terganggu sebagai akibat pekerjaan Kontraktor, Kontraktor harus segera
                    mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang
                    yang rusak akibat pekerjaan Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi
                    yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan
                    pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh
                    Direksi Lapangan atas tanggungan Kontraktor.        
3. PEKERJAAN    Yang dimaksudkan di sini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah
  URUGAN DAN    dengan syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai
  PEMADATAN     pemikul beban.                                          
                                                                        
                2.4.1. Lingkup Pekerjaan                                
                    1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
                      metode kerja dan alat-alat bantu yang dibutuhkan demi terlaksananya
                      pekerjaan ini dengan baik.                        
                    2. Pekerjaan urugan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                      dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
                    3. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
                      penimbunan kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah
                      harus disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah
                      tanggung jawab Kontraktor.                        
                                                                        
                2.4.2. Bahan-bahan                                      
                    1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum diberi 10 cm
                      urugan pasir padat (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan) di bagian
                      atas dari urugan dibawah plat-plat beton bertulang, beton rabat dan
                      pondasi dangkal. Sedangkan untuk pengurugan pondasi foot plat
                      mengunakan urugan sirtu.                          
                    2. Urugan yang dipakai di bawah lapisan pasir padat tersebut adalah dari jenis
                      tanah silty clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan yang
                      bisa lapuk serta bahan batuan yang telah dipecah-pecah dimana ukuran
                      dari batu pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
                    3. Direksi Lapangan mengharuskan agar supaya semua bahan urugan hanya
                      terdiri dari mutu yang terbaik yang dapat dipergunakan. Sebelum memulai
                      pekerjaan kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan
                      dilampiri data laboratorium, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
                      memulai pekerjaan.                                
                2.4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                        
                    1. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
                      sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan
                      padat. Tiap lapis harus dipadatkan dan lolos uji CBR dan sand-cone
                      sebelum lapisan berikutnya diurug.                
                    2. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
                      pemadat/compactor vibrator type yang telah disetujui oleh Direksi
                      Lapangan. Pemadatan dilakukan sampai mencapai hasil kepadatan
                      lapangan tidak kurang dari 95% kepadatan maksimum hasil laboratorium.
                    3. Kepadatan maksimum terhadap kadar air optimum dari percobaan Proctor :
                      Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum
                      terhadap kadar air optimum, minimal satu kali untuk setiap jenis tanah
                      yang dijumpai di lapangan. Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam
                      tabung gelas atau plastik untuk bukti penunjukkan/referensi dan diberi
                      label yang berisikan nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan
                      kadar air optimumnya. Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum
                      dipakai yaitu ASTM D-1557-70.                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                9        
                    4. Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah
                      supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
                    5. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu
                      yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi
                      dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan. 
                    6. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat
                      pembuangan yang ditentukan oleh Direksi Lapangan. 
                    7. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari
                      tempat lain, tanpa tambahan biaya.                
                2.4.4. Pengujian Mutu Pekerjaan                         
                    1. Direksi Lapangan harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
                      dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di
                      lapangan.                                         
                    2. Jika kepadatan di lapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum,
                      maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan
                      sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 %
                      kepadatan maksimum di laboratorium.               
                    3. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D1556-
                      70 atau prosedur lainnya yang disetujui Direksi Lapangan. Penunjukan
                      laboratorium harus dengan persetujuan Direksi Lapangan dan semua
                      biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.
                    4. Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 300 meter
                      persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Direksi
                      Lapangan.                                         
                    5. Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu dari
                      cara/prosedur di bawah ini :                      
                       Density of Soil Inplace by Sand-Cone Method, AASHTO.T.191.
                       Density of Soil Inplace by Driven-Cylinder Method, AASHTO.T.204.
                       Density of Soil Inplace by the Rubber Balloon Method,
                        AASHTO.T.205.                                   
                     atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
                    dari Direksi Lapangan.                              
                                                                        
3. PEKERJAAN    Pekerjaan urugan tanah pondasi dilaksanakan dengan bahan ex galian dan
  URUGAN KEMBALI dipadatkan dengan alat pemadat. Semua prosedur pemadatan mengikuti
  PONDASI CAKAR pemadatan yang tertuang dalam pasal 36 .                
  AYAM                                                                  
                                                                        
4. PEKERJAAN     1. Pekerjaan pondasi adalah langsung dengan beton mutu K175 dan
  PONDASI CAKAR    menggunakan besi polos diameter 8 dengan jarak 20 cm sebanyak 2 lapis
  AYAM           2. Bagian bawah dari pondasi dipasang pasir urug setebal 5 cm seperti tertera
                   dalam gambar rencana detail.                         
                 3. Kedalaman pondasi yang disyaratkan harus dipakai, kecuali kondisi galian
                   yang menemui batu-batuan .                           
                 4. Untuk kondisi galian berbatu, pondasi langsung diatas batu dengan tertebih
                   dahulu membersihkan permukaan batu dengan air dan disiram dengan air
                   semen agar terjadi ikatan yang homogin antara dasar pondasi dan pasangan
                   baru.                                                
                 5. Perubahan kedalaman pondasi ( apabila tidak sesuai dengan yang diisyaratkan
                   digambar ) akan diperhitungkan pekerjaan tambah / kurang.
                 6. Pelaksanaan pekerjaan ini bila akan dilaksanakan terlebih dahulu harus
                   mendapat persetujuan dari direksi.                   
5. PEKERJAAN   a.  Semua pasangan dinding batu bata dibuat dengan campuran 1 Pc : 4 Psr,
  PASANGAN BATA    sedangkan untuk dinding trasraam dibuat dengan campuran 1 : 4. { pasir yang
                   dipakai adalah pasir pasang }.                       
                   Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran yang masak
                   dan berukuran sama menurut aturan normalisasi serta warnanya.
                   Sebelum bata dipasang, bata harus direndam dulu didalamair hingga jenuh.
                   Semua bahan harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Umum
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                10       
                   untuk bahan – bahan di Indonesia ( PUBI 1970 Ni – 3 ). Yang perlu
                   diperhatikan dalam pelaksanaan pemasangan batu bata antara lain :
                   a. Tidak diperbolehkan memakai batu bata yang pernah dipakai ( bekas )
                      atau batu bata yang pecah – pecah.                
                   b. Pasangan tembok dengan luas maximum 9 m2, bila lebih harus dipasang
                      beton praktis ( kolom / ring balok ).             
                   c. Semua voog ( siar ) diantara pasangan batu bata pada hari pemasangan
                      harus dikeruk sedalam 1 cm pada bagian luar dan dalam.
                   d. Perancah ( andang ) tidak boleh dipasang menembus tembok.
                                                                        
                                                                        
6. PEKERJAAN    Untuk pekerjaan plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
  PLESTERAN                                                             
                 a. Plesteran dinding bata merah dibuat dengan campuran 1 PC : 4 Ps.
                                                                        
                 b. Plesteran trasraam bata merah dibutt dengan campuran 1 PC : 4 Psr.
                                                                        
                 c. Plesteran untuk sudut - sudut sponning (benangan ) dengan campuran l PC : 2
                   Ps.                                                  
                 Semua plesteran setelah cukup kering selama satu minggu berturut - turut harus
                 dibasahi.                                              
8. PEKERJAAN    Syarat – syarat material sebagai berikut :              
  BEKISTING                                                             
                     JENIS                                              
                               RANGKA    PANEL      PERANCAH            
                   PEKERJAAN                                            
                  Pondasi     Ky. Bekisting Papan kayu atau Ky. Bekisting / bambu
                  Sloof       Ky. Bekisting Plywood 9 mm Ky. Bekisting / bambu
                  Kolom       Ky. Bekisting      Ky. Bekisting / bambu  
                  Plat        Ky. Bekisting      Ky. Bekisting / bambu  
                  Ring balk   Ky. Bekisting      Ky. Bekisting / bambu  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. PEKERJAAN BETON 1 Scope pekerjaan :                                  
                  Meliputi semua tenaga, equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua
                  pekerjaan beton sesuai dengan gambar–gambar konstruksi dengan
                  memperhatikan ketentuan–ketentuan tambahan dari arsitek, perencana dalam
                  pelaksanaannya.                                       
                2 Pedoman pelaksanaan :                                 
                  Kecuali ketentuan lain dalam ketentuan – ketentuan berikut ini maka sebagai
                  pedoman untuk pelaksanaan beton sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia
                  dan PBI 1971.                                         
                3  Beton yang disyaratkan dalam pekerjaan ini sebagai berikut :
                                                                        
                   JENIS PEKERJAAN MUTU    SLUMP    TYPE / JENIS        
                                                                        
                   Pondasi, Kolom , K 175   8 ~ 12    Site mix          
                   Balok gantung, sloof,    7 ~ 12    Site mix          
                   kolom praktis, balok                                 
                   latai, Plat Atap, Ring                               
                   Balok                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Pada pelaksanaan placing concrete diharuskan menggunakan penggetar beton
                   mekanis type high frekwensi .                        
                   Pada kasus dimana volume placing concrete cukup besar / ≥ 30 m3 diharuskan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                11       
                   memakai concrete pump.                               
                                                                        
                4  Bahan–bahan :                                        
                   1. Portland cement :                                 
                                                                        
                     Digunakan Portland cement yang umum digunakan untuk pekerjaan ini
                     yaitu semen Padang type I, Tiga Roda Type I Merk yang dipilih tidak
                     dicampur–campur dalam pelaksanaannya kecuali dengan persetujuan
                     tertulis dari pihak Direksi / Pengawas Lapangan. Persetujuan Direksi /
                     Pengawasan Lapangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
                     a  Tidak adanya stok dipasaran dari merk yang tersebut diatas.
                     b  Kontraktor memberikan jaminan data – data tehnis bahwa mutu semen
                        penggantinya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan mutu
                        semen yang tersebut diatas.                     
                     c  Batas–batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan
                        harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                   2. A g r e g a t :                                   
                     a  Kualitas agregat harus memenuhi syarat–syarat PBI 1971. Agregate
                        berupa batu pecah ex crushed stone yang mempunyai susunan
                        gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
                        poreus). Kadar lumpur dari agregat tidak boleh melebihi dari 4 % berat.
                     b  Dimensi maximum agregat tidak lebih dari 2,50 Cm dan tidak lebih dari
                        seper empat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
                        bersangkutan.                                   
                     c  Untuk bagian dimana susunan besi beton sangat rapat maka agregat
                        yang dipakai adalah ukuran 1 ~ 2 cm             
                   4. Pembesian / bending schedule                      
                     Pembesian untuk tulangan beton ditentukan memiliki mutu U 24
                     Pelaksanaan diharuskan menggunakan alat bar cutter dan bar bender
                     mekanis . Semua jenis besi beton bekas dilarang dipakai pada proyek ini
                     dan juga besi yang berkarat berupa serpihan serpihan .
                   5. Admixtures ( bahan–bahan tambahan ) dalam adukan beton :
                     Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan
                     admixtures, jika diperlukan dapat diusulkan kepada Konsultan Pengawas
                     dan Konsultan Perencana.                           
                   6. Penyimpanan :                                     
                      Pengiriman dan penyimpanan bahan - bahan pada umumnya harus
                      sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan / FIFO sistem
                      Semen harus didatangkan dalam bentuk kemasan sak yang tidak pecah (
                      utuh ) tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum dalam
                      sak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering,
                      terlindung dari pengarug cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
                      terbebas dari tanah semen harus masih dalam keadaan fresh ( belum
                      mulai mengeras ), jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut
                      masih harus dapat ditekan dengan tangan bebas dan jumlahnya tidak
                      lebih dari 5 % berat dan pada campuran tersebut diberi tambahan semen
                      baik dalam jumlah yang sama.Semuanya dengan catatan kualitas beton
                      yang diminta harus tetap terjamin.                
                      Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang terlindung dan terpisah
                      dari satu dan lain jenisnya / gradasinya dan diatas lapis pelindung untuk
                      menghindari tercampurnya dengan tanah.            
                 7. Begesting dan Selimut beton :                       
                   a Begesting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
                     perubahan bentuk yang nyata dan cukup menampung beban-beban
                     sementara sampai dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua
                     begesting harus diberi penguat datar dan silangan, sehingga kemungkinan
                     bergeraknya begesting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus
                     cukup dapat menghindarkan keluarnya adukan / campuran .
                     Susunan begesting dengan penunjang–penunjang harus teratur sehingga
                     pada waktu pembongkaran tidak akan merusak dinding balok atau kolom
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                12       
                     beton yang bersangkutan.                           
                   b Kayu penyangga dan silangan–silangan adalah menjadi tanggung jawab
                     Kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dari
                     begesting adalah menjadi tanggung jawabnya.        
                   c Pada bagian terendah ( dari setiap tahap pengecoran ) dari begesting
                     kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi
                     dan pembersihan.                                   
                   d Kayu begesting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum air
                     pembasahan tersebut pada sisi bawah dan untuk perancah dapat memakai
                     kayu atau schafolding                              
                   e Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga pembesian tidak
                     menempel pada bekisting, hal ini dimaksudkan untuk memberi jarak antara
                     tulangan dengan batas pengecoran yang nantinya menjadi selimut beton.
                     Untuk mencapai hal ini maka besi tulangan harus diberi beton deking
                     dengan mutu yang sama dengan beton yang direncanakan atau minimal
                     dari komposisi campuran 1PC : 2 Psr : 3Kr, ketebalan beton deking
                     disesuaikan dengan persyaratan minimal selimut beton. Untuk plat beton
                     minimal 1,5 cm, balok dan kolom minimal 2,5cm, pondasi telapak dan poer
                     minimal 3,5 cm.                                    
                8. Siar – siar pelaksanaan :                            
                   a Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
                     hingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi.
                   b Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom
                     harus ada waktu antara yang cukup untuk mengeras. Balok, pertebalan
                     miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian
                     sistem lantai dan harus dicor bersama sama dengan plat lantai.
                   c Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan pada
                     daerah dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang, apabila
                     pada balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau
                     persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh
                     2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
                   d Siar – siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu air semen tepat sebelum
                     pengecoran lanjutan dimulai.                       
                9. Penggantian besi :                                   
                   a Dalam hal mana berdasarkan pengalaman Kontraktor terdapat kekeliruan
                     atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada ,
                     Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
                     pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
                     pada Konsultan Perencana.                          
                     Jika hal tersebut pada ( a ) akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai kerja
                     lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada
                     persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan diketahui / disetujui oleh
                     Pemberi Tugas                                      
                   b Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
                     dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
                     diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
                     Harus ada persetujuan dari Konsultan Perencana dan disetujui Pemberi
                     Tugas                                              
                10. Mengaduk dan pengecoran beton :                     
                   a Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan begesting,
                     tulangan beton, pemasangan instalasi - instalasi yang harus ditanam,
                     penyokong, pengikat dan penyiapan permukaan yang berhubungan dengan
                     pengecoran telah disetujui oleh Konsultan Pengawas . Sebelum pekerjaan
                     cor dilaksanakan oleh Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis
                     kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 24 jam sebelum pengecoran.
                     Beton tidak boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton
                     tersebut cukup keras.                              
                     Semua permukaan cetakan dan material tertanam yang dilekati specie /
                     mortar adukan beton yang terlebih dahulu dicor harus dibersihkan dari
                     adukan – adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
                   b Dimana permukaan – permukaan yang harus ditutup ( dicor ) dengan beton
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                13       
                     mempunyai sifat menyerap ( apsortetipe ) dan dimana perlu untuk
                     memudahkan pasangan tulangan dan pengecoran beton dasar pondasi
                     tanah, seperti yang ditentukan dalam gambar. Kontraktor harus
                     memasangan lantai kerja ( blinding course ) yang terdiri lapisan beton
                     dengan tebal sesuai dengan ukuran dan terdapat dalam gambar.
                     Lantai kerja harus dihamparkan secara merata ( Uniform ) diatas tanah
                     dasar pondasi dan dibiarkan mengeras selama 24 jam.
                   c Pelaksanaan pengecoran diijinkan hanya waktu Konsultan Pengawas atau
                     wakilnya yang ditunjuk serta Pelaksana dari Kontraktor yang setaraf ada
                     ditempat pekerjaan.                                
                     Setelah permukaan disiapkan baik – baik, permukaan beton pada daerah
                     sambungan / construction joint baru harus diberi lem khusus untuk
                     sambungan beton.                                   
                     Dalam pengecoran beton pada construction joint yang telah terbentuk,
                     pemadatan khusus harus dijalankan agar beton yang baru menjadi rapat
                     betul dengan permukaan beton lama.                 
                   d Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras kecuali
                     dipasang atap sementara ( terpal atau sejenisnya ) 
                     Perawatan Beton:                                   
                                                                        
                   a Setelah dicor, beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca sehingga
                     terhindar dari pengeringan secara cepat dengan cara disiram air atau
                     direndam khusus untuk beton plat                   
                   b Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
                     diperhatikan                                       
                   c Beton harus dibasahi sedikitnya selama dua minggu setelah pengecoran
                     secara terus menerus, antara lain dengan cara menutupinya dengan
                     karung-karung basah, pada pelat-pelat lantai dengan menggenangi dengan
                     air.                                               
                   d Pada hari-hari pertama setelah selesai pengecoran, proses pengerasan
                     beton tidak boleh diganggu, pelat lantai tidak boleh dipergunakan untuk
                     penimbunan bahan-bahan atau aktivitas lainnya.     
                11. Pembongkaran cetakan (bekisting) dan acuan.         
                   a Cetakan dan acuan beton hanya boleh dibongkar apabila bagian konstruksi
                     tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri
                     dan beban-beban pelaksanaan yang timbul, kekuatan ini harus ditunjukkan
                     oleh hasil hasil test benda uji                    
                   b Apabila untuk menentukan saat pembongkaran cetakan tidak dibuat benda
                     uji, maka cetakan dan acuan beton baru boleh dibongkar pada umur 3
                     minggu.                                            
                   c Apabila ada jaminan bahwa setelah cetakan dan acuan dibongkar beban
                     yang bekerja pada konstruksi tidak melampaui 50%, maka pembongkaran
                     boleh dilakukan setelah beton berumur 2 minggu.    
                Bila tidak ditentukan lain maka bekisting/cetakan samping dari balok,kolom dan
                dinding boleh dibongkar setelah beton umur 3 hari.      
10. PEKERJAAN KUSEN 1. Kusen kayu setara Kayu Kelas 2                   
  & PENGUNCI      Semua pekerjaan mengikuti syarat – syarat sebagai berikut :
                  Propil       : Mengikuti gambar detail kusen.         
                  Tebal        : minimum 1.2 mm.                        
                  Warna        : plitur                                 
                  Penutup celah - Pertemuan dengan dinding pakai sealant.
                                                                        
                  Produk       : Kayu Kelas 2 / setara                  
                 2. Asesories :                                         
                 Karet , sealant : sesuai standard pabrik.              
                 Engsel Pintu  : merk kualitas baik                     
                 3. Daun pintu                                          
                 Daun pintu P3 mengunakan daun pintu setara kayu kelas 2.
                 Untuk daun pintu KM/WC (P5) menggunakan Daun pintu Aluminium strip
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                14       
                 Untuk Pintu P2 dan P4 menggunakan pintu aluminum dengan kaca.
                                                                        
12. PEKERJAAN   Plafon area untuk semua ruangan menggunakan plafond PVC lebar 20cm tebal 8
  PLAFOND       mm rangka metal fuuring dengan spesifikasi sebagai berikut :
                Bahan :                                                 
                Rangka             : Metal furring                      
                Jarak rangka       : 60 x 80 cm                         
                Plafon             : Plafond PVC                        
                List Plafon        : List Plafond PVC                   
                                                                        
                1. Prosedur pemasangan mengkuti standard dari pabrik, disarankan pemasangan
                plafon menggunakan tenaga ahli dari pabrik atau yang mendapat rekomendasinya
                sehingga dicapai hasil yang maximal.                    
                2. Sebelum melaksanakan pekerjaan plafond, penyedia wajib menggunakan alat
                penunjang pekerjaan seperti scafolding agar dapat meminimalisir kecelakaan kerja
                3. Pemasangan plafond PVC harus rata dan rapih, atau sesuai dengan gambar
                rencana dan disetujui oleh PPK/Direksi Teknis/Konsultan Pengawas/Direksi
                Lapangan.                                               
                4. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
                kerapihan dan kekuatannya.                              
                                                                        
                                                                        
13. PEKERJAAN   1. Pelapis lantai Ruang Counter menggunakan spesifikasi sebagai berikut :
  PELAPIS LANTAI   Bahan       : Granit 60 x 60 cm Polished, motif. polos
                               Ditentukan oleh pengguna jasa.           
  & DINDING                                                             
                   Spesi       : 1 Pc : 2 Pasir                         
                2. Produksi    : Pelapis lantai untuk pekerjaan sisip dan ruang server (
                   kecuali KM/WC ) ditentukan dengan spesifikasi sebagai berikut :
                   Bahan       : Keramik 40 x 40 cm (glossy), motif. pola
                               Ditentukan oleh pengguna jasa.           
                   Produksi    : Platinum Hilton Series                 
                   Spesi       : 1 Pc : 2 Pasir                         
                                                                        
                   Spesi       : 1 Pc : 2 Pasir                         
                                                                        
                3. Pelapis untuk KM/WC ditentukan dengan spesifikasi sebagai berikut :
                  Untuk lantai KM/WC                                    
                   Bahan       : Keramik 25 x 25 cm (motif kasar), motif. pola
                               Ditentukan oleh pengguna jasa.           
                   Produksi     : Platinum Hilton Series                
                  Spesi         : 1 Pc : 2 Pasir                        
                  Untuk dinding KM/WC                                   
                   Bahan       : Keramik 25 x 40 cm, motif. pola        
                               Ditentukan oleh pengguna jasa.           
                   Produksi     : Platinum Hilton Series                
                  Spesi         : 1 Pc : 2 Pasir                        
                                                                        
                                                                        
                Pola lantai mengikuti gambar rencana sedangkan untuk warna ditentukan kemudian
                dilapangan bersama dengan Konsultan Pengawas.           
                Naat dibuat sesuai standart pabrik, jika tidak disebutkan dalam kemasan maka naat
                lantai granit dibuat serapat mungkin ( tidak ada nat ), untuk keramik ukuran 40 x 40
                cm dibuat 4 .                                           
                                                                        
14. PEKERJAAN CAT - Secara umum , prosedur pengecatan mengikuti tata cara yang dianjurkan oleh
  CATAN dan     masing masing pabrik pembuat yang biasanya prosedur pengecatan ada dalam
  WALLPAPER     setiap kemasan akan tetapi perlu ditekankan disini bahwa sebelum pekerjaan
                pengecatan dimulai , bidang yang akan dicat harus betul betul bersih dari segala
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                15       
                kotoran , minyak dan noda lainnya. Pengecatan tembok hanya boleh dilakukan jika
                dinding sudah kering , yang harus dibuktikan dengan alat water content test .
                Minimum kadar air yang diijinkan maximum 17 %.Kwalitas cat yang dipakai buatan /
                merk dagang :                                           
                Wallpaper : Motif ditentukan dari pengguna Jasa         
                          Menggunakan lem wallpro                       
                Exterior  : Vinilex                                     
                Interior  : Vinilex                                     
                Warna     : Ditentukan kemudian.                        
                Plamur    : Buatan pabrik.                              
                Pada waktu pengiriman bahan kelapangan, Kontraktor harus memberitahukan ke
                Konsultan Pengawas , demikian juga kaleng bekas agar dikumpulkan disuatu tempat
                didalam proyek dan dilaporkan ke Konsultan Pengawas sebelum barang tersebut
                dibuang keluar area.                                    
                Pengecatan dilakukan minimum 3 ( tiga ) lapis sehingga terlihat rata / tidak belang.
                                                                        
15. PEKERJAAN    (1) Pekerjaan Instalasi Listrik.                       
  LISTRIK            a. Untuk keperluan ini kontraktor dapat menugaskan pihak ke tiga
                       (instalatir) yang mempunyai sertifikat dari PLN setempat dengan
                       mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengawas secara tertulis.
                       Kontraktor tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang
                       dikerjakan oleh pihak ke tiga.                   
                     b. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut kontraktor harus
                       membuat gambar/diagram instalasi dengan skala 1 : 100 dengan
                       mendapat persetujuan Pengawas.                   
                     c. Untuk pekerjaan pada Instalasi AC diperlukan untuk menanam pipa freo
                       dan pipa pembuangan pada dinding dan dibuang kearah yang
                       disepekati.                                      
                     d. Kontraktor juga berkewajiban mengerjakan pemasangan loudspeaker
                       pada plafond sesuai petunjuk dan arahan dari Pengguna Jasa
                                                                        
                 (2) Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi.                   
                                                                        
                     a. Menurut penjelasan- penjelasan dan peraturan peraturan yang berlaku.
                     b. Menurut segala petunjuk- petunjuk dari Pengawas.
                     c. Menurut peraturan- peraturan listrik yang masih berlaku di Indonesia
                       pada waktu ini (PUIL) tahun 1987.                
                     d. Pekerjaan harus diserahkan dari kontraktor kepada Pengawas dalam
                       keadaan selesai tepat pada waktunya yang telah ditetapkan.
                     e. Serah terima hasil karya pekerjaan Instalasi Listrik harus disertai surat
                       jaminan keamanan dan sudah di uji oleh pihak yang berwenang
                       (KONSUIL).                                       
                 (3) Penjelasan dari Bahan-bahan.                       
                     a. Pemakaian bahan-bahan harus barang baru yang tidak ada cacat,
                       berkualitas baik dan memenuhi syarat keamanan kerja.
                     b. Sebelum bahan-bahan tersebut di pasang, supaya diperlihatkan terlebih
                       dahulu kepada Pengawas untuk diperiksa kualitas dan mendapat
                       persetujuan.                                     
                     c. Pada tiap-tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
                     d. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok,
                       maka kawat itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
                     e. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada
                       sambungan.                                       
                     f. Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi
                       tidak boleh rusak karenanya.                     
                                                                        
                 (4) Pemasangan Skakelar, Stop kontak, Zekringkast,dll. 
                     a. Pemasangan saklar berkekuatan 6 A–250 V, stop kontak 15 Amp dari
                       ebonite putih merk Panasonik, Vimar atau Legran harus dipasang
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                16       
                       serapi–rapinya dan warna harus satu macam, tidak boleh dicat atau
                       deco, semuanya dipasang dalam (inbouwmounting).  
                     b. Untuk skakelar seri supaya dipasang memakai double tuimel.
                     c. Tinggi skakelar, stop kontak dari lantai menurut petunjuk PLN setempat
                       (menurut ketentuan AVE)                          
                 (5) Jenis Lampu Yang Dipergunakan                      
                     a. Untuk penerangan ruangan menggunakan jenis Lampu LED Downlight
                       12 watt ( semua jenis lampu menggunakan merk Philips / setara )
                     b. Pemasangan Downlight dipasang pada plafond hanger.
                     c. Apabila pembagian grup tersebut putus, penerangan dan stop kontak
                       pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.         
                     d. Seluruh penerangan harus dilengkapi dengan bola lampu, buis lengkap
                       sesuai dengan apa yang dibutuhkan, dipasang sampai menyala, bila
                       dalam lokasi tersebut belum ada instalasinya kontraktor tetap
                       memasang seluruh instalasi lengkap termasuk jaringan instalasi antar
                       gedung hingga siap menyala dengan syarat :       
                       1. Dicoba dengan generator sampai semua lampu menyala.
                       2. Menyerahkan jaminan instalasi yang disahkan oleh pengawas.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 (6) Ukuran Isolasi.                                    
                     Untuk ukuran isolasi ditentukan antar 0.5 ohm sampai 0.3 ohm
                 (7) Pengujian .                                        
                     Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah
                     bekerja sempurna dalam segala hal dan harus memakai syarat-syarat yang
                     ditentukan oleh PLN setempat.                      
                 (8) Jumlah titik Lampu Yang diperlukan.                
                     Jumlah titik lampu, stop kontak, skakelar yang dibutuhkan dan jenisnya
                     disesuaikan dengan gambar yang ada.                
                                                                        
16. PEKERJAAN TOILET Spesifikasi pekerjaan sanitair ditentukan sebagai berikut :
                Kloset duduk dan Jet Washer : TOTO                      
                Wastafel porshelen, kran air, cermin                    
                Secara umum pemasangan instalasi air mengikuti buku “ Pedoman Plambing
                Indonesia “ yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Cipta Karya.
                Spesifikasi bahan-bahan untuk pekerjaan instalasi air ditentukan sebagai berikut :
                   1. Instalasi air kotor : PVC kwalitas Wavin.         
                   2. Intalasi air bersih : PVC kwalitas Wavin          
                   3. Fittings       : PVC kwalitas Wavin.              
                   4. Bracets        : Metal atau standard pabrik.      
                a. Instalasi air kotor padat menggunakan pipa PVC kwalitas AW , fitting-fitting yang
                   digunakan L bouw , sok untuk sambungan lurus dan Tie Y untuk setiap
                   pertemuan tiga pipa . Kemiringan pipa datar minimum yang diijinkan adalah 5
                   %.                                                   
                b. Instalasi air bersih menggunakan pipa kwalitas AW dengan sambungan –
                   sambungan / fittings kwalitas Rucika, diameter sesuai dengan rencana.
                c. Prosedur pengetesan dilaksanakan sebagai berikut :   
                   - Untuk instalasi air hujan , bagaian ujung bawah ditutup dengan plug PVC
                    ,kemudian diisi air hingga permukaan paling atas, biarkan selama 4 jam jika
                    permukaan tidak turun berarti instalasi tidak bocor.
                   - Untuk instalasi air bersih , pada ujung bagian yang akan ditest ditutup dengan
                    plug PVC , kemudian dari ujung sebaliknya diisi air hinga penuh dan pasang
                    alat test tekan , lanjutkan dipompa hingga dial menunjukkan angka 4,0
                    kg/cm²                                              
                   - Kemudian amati selama 2 (dua) jam, jika tekanan tidak turun berarti
                    pemasangan instalasi sudah memenuhi syarat.         
                d Penyedia wajib memastikan pekerjaan instalasi pipa air bersih dan air kotor,
                   toilet, wastafel dilaksanakan dengan baik dan berfungsi sesuai yang
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                17       
                   direncanakan.                                        
                                                                        
                                                                        
17. PEKERJAAN LAIN- Pekerjaan Lain lain meliputi pekerjaan backdrope pada ruang counter dengan
LAIN            spesifikasi sebagai berikut:                            
                1. Pekerjaan Wardrobe                                   
                - Backdrop + Sinage backdrop ukuran 5500 x 500 x 4000 mm
                Rangka Hollow 2x4 cm                                    
                Plywood 9mm                                             
                HPL  : - Violam VS 0664 S                               
                      - Violam VD 0349 S                                
                Sinage Stainless Steel logo diameter 60 cm              
                                                                        
                Sinage Letter 1 set BADAN KARANTINA PERTANIAN tinggi huruf 15 cm tebal 2 cm
                                                                        
                Cutting laser / ukiran HMR + Duco Putih + Black Mirror, 2 unit ukuran 350 x 40 x
                2500                                                    
                2. Pekerjaan pembersihan akhir.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Rencana Keselamatan Uraian Pekerjaan Identifikas Jenis Bahaya dan Resiko K3
Konstruksi       Pekerjaan Galian Kaki terkena cangkul menyebabkan luka kecil/sedang
                 dan timbunan                                           
                 Pekerjaan   Tertimpa material saat pengerjaan menyebabkan luka
                 Bongkaran   sedang/berat                               
                 Pekerjaan Lantai Tangan terkena alat potong keramik sehingga
                             menyebabkan luka ringan/sedang             
                 Pekerjaan Dinding Terjatuh dari perancah menyebabkan luka
                             ringan/sedang                              
                 Pekerjaan Plafond -Terjatuh dari penyangga menyebabkan luka
                             kecil/sedang                               
                             -Tertimpa Material menyebabkan luka sedang/berat
                 Pekerjaan Listrik Tersengat listrik menyebabkan luka ringan/sedang
                                                                        
                                                                        
2. Pemberitahuan 1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
Penyerahan Pekerjaan perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir,
Pertama            kontraktor harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik sesuai
                   dengan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana
                   Teknis Kegiatan secara tertulis dan pengawas berkewajiban :
                    a. Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan
                      kontrak pemborongan.                              
                    b. Menanggapi/melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang
                      hasil pekerjaan pemborong tersebut secara tertulis.
                                                                        
                2.  Pejabat Pembuat Komitmen akan mengadakan rapat kegiatan mengenai
                    pekerjaan penyerahan tersebut diatas berdasarkan :  
                    a. Kontrak pemborongan.                             
                    b. Surat penyerahan pekerjaan dari kontraktor.      
                    c. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat menerima penyerahan
                      pekerjaan tersebut.                               
                                                                        
                                                                        
3. ASBUILT DRAWING 1. Pihak pemborong dengan petunjuk Direksi diharuskan membuat As Built
   (Gambar         Drawing.                                             
   Pelaksanaan)  2. Pembuatan As Built Drawing tersebut berdasarkan bentuk/ keadaan
                   pelaksanaan oleh Rekanan dan disetujui secara tertulis oleh Direksi terhadap
                   pekerjaan yang sudah dilaksanakan (ukuran, bentuk, peil, dan sebagainya)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                18       
4. PENUTUP       1. Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak
                   disebut perkataan atau kalimat diselenggarakan oleh Rekanan maka hal ini
                   harus dianggap seperti disebutkan.                   
                 2. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, bila bagian-bagian yang nyata
                   termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut kata
                   demi kata dalam bestek ini, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh
                   Rekanan dan diterima sebagai hal yang tersebut di atas.
                 3. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan dan syarat-syarat ini diatur
                   berdasarkan AV. Tahun 1941 dan peraturan yang berlaku untuk pekerjaan
                   pemborongan bangunan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan
                   rencana kerja dan syarat-syarat ini.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Tanjungbalai, April 2023    
                                                 Dibuat Oleh :          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                           Hendra Bangsawan Daulay, SE  
                                           NIP. 19870828 201101 1 008   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                19
Tenders also won by CV Kanda Tuah Perkasa Abadi