Jasa Konsultan Mis Specialist Yess

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15831212
Status: Seleksi Batal
Date: 25 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Pragalbo049
NPWP: 281311340017000
RUP Code: 43586409
Work Location: Jalan Harsono RM No. 3 Ragunan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 17
Applicants
Reason
Pragalbo049
0281311340017000Rp 252,000,00089.3-
CV Script Media
07*2**6****53**0--Tidak di evaluasi, karena kualifikasi yang diminta adalah konsultan perorangan, sedangkan yang ditawarkan adalah badan usaha
Yuli Widiyatmanta
0095433264017000--1. Tidak memiliki pengalaman sejenis Management Infomation System (MIS dan pengalaman sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran 2. Tidak memiliki pengalaman merancang system monev berbasis IT danatau sistem IT pada perusahaan yang dibuktikan dengan kontrak sebelumnya 3. Tidak memahami Bahasa Pemrograman dan kemampuan dalam Pengembangan Sistem Informasi Manajemen yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti dokumen kerja yang pernah dihasilkan dibuktikan dengan Sertifikat Pemrograman Sistem Informasi Manajemen 4. Tidak memiliki pengalaman praktis dalam melaksanakan keseluruhan proses Sistem developer dan Implementasi dibuktikan dengan kontrak sebelumnya 4. Tidak memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Offce dibuktikan dengan surat pernyataan 5. Tidak memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan dengan surat pernyataan 6. Tidak memiliki kemampuan menulis yang baik khususnya dalam penulisan laporan dibuktikan dengan surat pernyataan
PT Tunas Teknologi Mandiri
04*7**7****28**0--Tidak di evaluasi, karena kualifikasi yang diminta adalah konsultan perorangan, sedangkan yang ditawarkan adalah badan usaha
Ricky Perdana Kusuma
05*1**2****26**0--1. Tidak memiliki pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. 2. Tidak memiliki pengalaman praktis dalam melaksanakan keseluruhan proses Sistem developer dan Implementasi dibuktikan dengan kontrak sebelumnya 3. Tidak memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Offce dibuktikan dengan surat pernyataan 4. Tidak memiliki kemampuan menulis yang baik khususnya dalam penulisan laporan dibuktikan dengan surat pernyataan
0755769510526000--Tidak di evaluasi, karena kualifikasi yang diminta adalah konsultan perorangan, sedangkan yang ditawarkan adalah badan usaha
Baliantha Sumber Artha
04*3**9****48**0---
0721445104421000---
0032738924039000---
Harison
32*5**0****30**3---
PT Air Box Teknologi
05*6**4****28**0---
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000---
Ahmad Qadafi
08*4**3****48**0---
PT Alfanumerik Berkah Utama
09*7**7****17**0---
Individu
03*1**9****16**0---
0949940415101000---
Kery Mugiaji
02*7**7****32**0---
Attachment
KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                           
                                                                         
                  BELANJA  JASA KONSULTANSI                              
   JASA KONSULTANSI  MANAGEMENT    INFORMATION  SYSTEM (MIS)             
                          SPECIALIST                                     
                            TA. 2023                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        1. Uraian Pendahuluan                            
1. Latar Belakang Pemerintah Indonesia telah meminta IFAD untuk mendukung
                transformasi berkelanjutan di daerah pedesaan yang mempromosikan
                ketahanan pangan dan gizi serta mendukung pertumbuhan ekonomi
                jangka panjang dan kesejahteraan sosial melalui Program  
                Pengembangan Kewirausahaan Dan Ketenagakerjaan Pemuda Di 
                Sektor Pertanian (YESS). Tujuan YESS adalah meningkatkan 
                pendapatan pemuda melalui pekerjaan dan kewirausahaan di sektor
                pertanian. Pencapaian tujuan YESS akan diukur dengan menggunakan
                indikator utama berikut ini: (i) 32.500 orang pemuda yang mencari
                pekerjaan di sektor berbasis pertanian; (ii) 33.800 petani muda /
                pengusaha pedesaan yang didukung YESS meningkat pendapatannya;
                (iii) 50.600 pemuda mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru; (v)
                100.000 pemuda perdesaan dapat mengakses produk layanan  
                keuangan, 4.300 diantaranya adalah rumah tangga migran muda; dan
                (vi) 120.000 pemuda perdesaan menerima pelatihan keuangan.
                                                                         
                                                                         
                 No.   Province              District                    
                 1.  Jawa Barat  (1) Cianjur, (2) Tasikmalaya, (3) Sukabumi
                                 dan (4) Subang                          
                 2.  Jawa Timur  (1) Malang, (2) Pasuruan, (3) Tulung    
                                 Agung dan (4) Pacitan                   
                 3.  Kalimantan  (1) Banjar, (2) Tanah Laut dan (3) Tanah
                     Selatan     Bumbu                                   
                 4.  Sulawesi    (1) Bantaeng, (2) Bulukumba, (3) Maros  
                     Selatan     dan (4) Bone                            
                                                                         
                Komponen Proyek Kegiatan YESS dikelompokkan dalam empat  
                                                                         
                kelompok komponen yang saling terkait dan saling melengkapi :
                   1. Komponen 1 dan 2 fokus pada pengembangan ketrampilan
                     pemuda desa dan layanan pengembangan bisnis, dan    
                     menciptakan peluang kerja;                          
                   2. Komponen 3 menghubungkan pemuda yang berkapasitas  
                     dengan lembaga keuangan;                            
                   3. Komponen 4 bertujuan untuk membangun lingkungan    
                     kebijakan yang kondusif agar para pekerja muda di pedesaan
                     dan pengusaha dapat berkembang.                     
                                                                         
                Komponen 1                                               
                Masa Peralihan Kerja Pemuda Pedesaan Di empat provinsi sasaran,
                YESS  akan mempromosikan intervensi yang bertujuan untuk 
                meningkatkan keterampilan kerja siswa sekolah pertanian dan pemuda
                desa yang menganggur serta memfasilitasi mereka untuk bekerja. Ini
                akan dicapai melalui kemitraan dengan 30 lembaga Pendidikan dan
                Pelatihan Kejuruan Teknis (TVET) terpilih, mereka akan dibantu
                untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan pendidikan
                dan pelatihan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar kerja.
                Selanjutnya, YESS akan mendukung perluasan program pemagangan
                nasional di bidang pekerjaan pertanian dan agribisnis terpilih, melalui
                Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Tenaga Kerja   
                (Kemenaker). Program ini selanjutnya akan mendukung peningkatan
                                                                         
                pemagangan oleh agribisnis dan pertanian modern, ini sekaligus akan
                membantu para pemuda desa yang menganggur dan putus sekolah di
                daerah sasaran. Komponen 1 disusun dalam dua sub-komponen:
                (1) Sub komponen 1.1. Menghubungkan Pendidikan dan Pelatihan
                dengan Pekerjaan; dan                                    
                (2) Sub komponen 1.2. Magang.                            
                                                                         
                Komponen 2                                               
                Kewirausahaan Pemuda Desa Program ini akan mempromosikan 
                pertanian dan agribisnis pemuda desa yang inklusif dengan
                memfasilitasi akses petani muda dan pengusaha kecil di luar pertanian
                kepada layanan dukungan yang responsif dan berkelanjutan, sehingga
                mereka dapat mengidentifikasi peluang bisnis, mengakses lahan dan
                teknologi modern yang terhubung dengan pembeli dan penyedia
                layanan, dan mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan 
                berkelanjutan. Ini akan tercapai dengan adanya kemitraan dengan
                                                                         
                Kementerian Koperasi dan UKM (MoCSME), melalui Pusat     
                Pengembangan Bisnis berbasis daerah termasuk PLUT serta potensi
                BDSP lainnya yang akan menerima pengembangan kecakapan untuk
                meningkatkan akses pemuda desa ke layanan mereka, termasuk
                dengan membentuk Jaringan Mobilisasi dan Penjangkauan yang akan
                dibangun di daerah sumber daya untuk menjangkau pemuda desa
                miskin dan rentan. Selanjutnya, YESS akan mendukung      
                pengembangan yang siap berinvestasi dalam aliran UKM dan 
                perusahaan teknologi yang bersedia tumbuh dan menawarkan 
                pekerjaan baru, pasar dan layanan kepada petani muda dan pengusaha,
                sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk berinvestasi dengan
                investasi dan lembaga keuangan lainnya. Komponen 2 terdiri dari dua
                sub-komponen:                                            
                (1) Sub komponen 2.1. Lembaga dan pengembangan kapasitas; dan
                (2) Sub komponen 2.2. Layanan untuk petani muda dan pengusaha.
                                                                         
                Komponen 3                                               
                                                                         
                Investasi untuk Pemuda Desa Komponen ini melengkapi komponen 2
                melalui dukungan keuangan pendidikan pemuda desa serta perluasan
                layanan keuangan yang saat ini tersedia untuk para pemuda desa,
                terutama bagi mereka yang dikecualikan dari sektor keuangan formal
                karena kurangnya pengalaman dan untuk migran muda serta keluarga
                mereka. Ini juga akan memudahkan perluasan UKM dan perusahaan
                Fintech / AgriTech yang bersedia melakukan ekspansi dan  
                menciptakan pekerjaan baru untuk para pemuda atau membuka pasar
                pertanian baru untuk para petani muda, dengan mendukung mereka
                untuk mendapatkan kesiapan investasi dan menghubungkan mereka
                dengan dampak investasi dana. Pengiriman uang migran akan
                ditingkatkan dengan mempromosikan tabungan migran dan investasi
                ke bisnis pedesaan. Komponen 3 termasuk dua sub komponen:
                   (1) Sub komponen 3.1. Pengembangan Kepasitas untuk Inklusi
                     Keuangan; dan                                       
                   (2) Sub komponen 3.2. Akses ke Pendanaan.             
                                                                         
                                                                         
                Komponen 4                                               
                Lingkungan yang Memungkinkan bagi Pemuda Desa Komponen ini
                mencakup kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan suatu 
                pemberdayaan lingkungan dan lembaga pendukung untuk pemuda
                desa. Ini akan dicapai melalui:                          
                   (i)  Mempromosikan kemitraan antara pemangku kepentingan
                        publik, swasta dan masyarakat sipil untuk mendorong
                        keterlibatan pemuda dalam pertanian di daerah-daerah
                        sasaran;                                         
                   (ii) (ii) Membangun model bisnis inovatif yang dicapai di
                        provinsi sasaran, meningkatkan lingkungan kebijakan dan
                        peraturan di bidang prioritas utama yang diperlukan untuk
                        mempromosikan keterlibatan pemuda yang inklusif di
                        sektor berbasis pertanian; dan                   
                   (iii) (iii) Memperkuat kapasitas organisasi pemuda untuk
                                                                         
                        berpartisipasi dalam dialog kebijakan.           
                Komponen 4 mencakup empat sub-komponen:                  
                   (1) Sub komponen 4.1. Membangun Kemitraan;            
                   (2) Sub komponen 4.2. Mobilisasi Pemuda desa;         
                   (3) Sub komponen 4.3. Kebijakan untuk Pemuda dalam Pertanian;
                     dan                                                 
                   (4) Sub komponen 4.4. Manajemen proyek.               
                Untuk  mendukung NPMU   dalam implementasi Program       
                YESS, Konsultan Sistim Informasi Manajemen/Management    
                Information System (MIS) direkrut untuk bekerja sama dengan
                Manajer  Proyek/Ketua Tim dan memberikan dukungan        
                dalam pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan program.
2. Maksud dan   Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Management Information 
  Tujuan                                                                 
                System (MIS) Specialist dimaksudkan untuk membantu kelancaran
                pelaksanaan program YESS, adapun tujuannya adalah:       
                 a) Untuk membangun dan mengembangkan proses MIS dalam   
                   pengelolaan data dan informasi pada pelaksanaan Program YESS
                   guna meningkatkan efisiensi sesuai standar administrasi
                                                                         
                   Pemerintah Republik Indonesia dan IFAD;               
                 b) Untuk membangun aplikasi pengolahan data dan informasi
                   berbasis teknologi informasi yang akan sangat berguna untuk
                   pengambilan keputusan bagi manajemen Program YESS;    
                 c) Untuk menjaga dan mendukung semua kegiatan Sistem    
                   Manajemen Informasi (MIS) dalam pelaksanaan Program YESS;
                 d) Untuk memberikan dukungan teknis dan memastikan bahwa
                                                                         
                   sistem perangkat keras dan perangkat lunak berfungsi secara
                   penuh;                                                
                 e) Untuk membuat dan menghasilkan laporan secara tepat waktu dan
                   akurat sesuai standar administrasi Pemerintah Repiblik Indonesia
                   dan IFAD;                                             
                                                                         
                 f) Untuk memeliharaan sistem dan aktivitas keamanannya sesuai
                   peraturan yang berlaku di Pemerintah Republik Indonesia;
3. Sasaran      Tersedianya Konsultan Management Information System (MIS)
                Specialist untuk Program YESS di Tahun Anggaran 2023     
4. Lokasi Kegiatan Kantor Sekretariat NPMU di Kementrian Pertanian RI di Jakarta dan
                lokasi lain di luar sekretariat NPMU atas perintah Manajemen Proyek
                dan beban pendanaan dari NPMU sesuai ketentuan perundangan yang
                berlaku.                                                 
5. Sumber       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PHLN Kementerian
                                                                         
  Pendanaan     Pertanian Tahun Anggaran 2023 dengan Harga Perkiraan Sendiri
                (HPS) senilai IDR. 300.000.000,-                         
6. Nama dan     Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Lena Puspa Aswara, SP., M.Si.
  Organisasi    Satuan Kerja: Magement of Youth Enterpreuner and Employment
  PA/KPA dan PPK Support Services Programme, Pusat Pendidikan Pertanian, Badan
                Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Pertanian, Kementerian
                Pertanian Republik Indonesia (BPSDMP Kementerian Pertanian
                RI)                                                      
                         2. Data Penunjang                               
7. Data Dasar   Data dasar yang akan diberikan kepada Konsultan adalah Daftar
                Kegiatan yang ditangani oleh Program YESS Tahun Anggaran 2023
                diantaranya:                                             
                 1. Financing Agreement (IFAD Financing Loan No. 200002604 and
                   Grant No. 200002603);                                 
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme; dan    
                 3. Letter to Borrower (LTB)                             
                                                                         
8. Standar Teknis 1. Design completion report. Youth Entrepreneurship and
                   Employment Support Services Programme (YESS); dan     
                 2. Project Implementation Manual YESS Programme.        
9. Referensi Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and IFAD
                   (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603);          
                2. Revision to the Letter to the Borrower/Recipient from IFAD
                   relating to IFAD Loans and Grants listed in Annex 1, 20 July
                                                                         
                   2022;                                                 
                3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setlemen, Dirjen.
                   Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan No.
                   S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019 tentang Penerbitan Nomor
                   Register Pinjaman dan Hibah untuk Kementerian Pertanian (Loan
                                                                         
                   register No. 1DYTXR1A ; Grant No. 24AM6TEA);          
                4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019; dan
                5. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
                   Pertanian Nomor: 04/Kpts/KL.230/I/01/2023 tentang     
                                                                         
                   Pembentukan National Project Management Unit Program  
                   Pengembangan Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di
                   Sektor Pertanian (Youth Enterpreneurship and Employment
                   Support Services).                                    
                6. Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
                                                                         
                   Pertanian Nomor: 97/KPA/I/03/2023 tentang Perubahan Atas
                   Lampiran Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan        
                   Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Selaku Kuasa
                   Pengguna Anggaran Nomor 462/KPA/I/12/2022 Tentang     
                                                                         
                   Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar,
                   Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Bendahara
                   Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup
                   Kantor Pusat Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya
                   Manusia Pertanian Tahun Anggaran 2023 Sebagaimana Diubah
                                                                         
                   Dengan Keputusan Kepala Badan Penyullihan Dan Pengembangan
                   Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 83/KPA/02/2023    
                                                                         
                                                                         
                          1. Ruang Lingkup                               
10. Tugas dan   Tugas dan lingkup kegiatan:                              
Lingkup Kegiatan 1. Memberikan dukungan kepada Manajemen Program YESS untuk
                   masalah fungsional, operasional dan teknis sistem;    
                2. Membangun dan mengembangkan proses MIS dalam pengelolaan
                   data dan informasi pada pelaksanaan Program YESS, guna
                   meningkatkan efisiensi sesuai standar administrasi Pemerintah
                   Republik Indonesia dan IFAD;                          
                3. Berkolaborasi dengan konsultan ahli yang lain yang direkrut oleh
                   Manajemen Program YESS untuk memelihara, mengembangkan
                                                                         
                   aplikasi sistem informasi manajemen dan menyelesaikan 
                   masalah/isu yang bersifat kompleks dan lintas keahlian YESS
                4. Membangun sistem yang mampu menghasilkan profil perfomance
                   kinerja NPMU dan PPIU yang meliputi kinerja semua unsur yang
                   terlibat dalam Program YESS;                          
                5. Membangun aplikasi sistem informasi manajemen YESS berbasis
                   WEB yang terkoneksi dengan sistem di daerah (PPIU) yang
                   dituangkan dalam Operational Result Management System 
                   (ORMS);                                               
                6. Menjaga dan mendukung semua kegiatan Sistem Manajemen 
                   Informasi (MIS) dalam pelaksanaan Program YESS;       
                7. Memberikan dukungan teknis untuk memastikan bahwa sistem
                   perangkat keras dan perangkat lunak berfungsi secara penuh;
                8. Mengelola aktifitas administrasi keamanan untuk MIS yang
                   dibangun dan diterapkan dalam Program YESS sesuai standar
                   administrasi Pemerintah Republik Indonesia dan IFAD;  
                9. Membuat dan menghasilkan laporan secara tepat waktu dan akurat;
                10. Melaksanakan bimbingan teknis pengoperasian sistem kepada staf
                   Manajemen Program YESS yang sesuai dan secara teratur;
                11. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU, PPIU, dan  
                   stakeholder lainnya dalam pencapaian output kegiatan; dan
                12. Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh 
                   Manajemen NPMU                                        
11. Keluaran    1. Proses Bisnis Sistem Informasi Manajemen berbasis WEB;
                2. Profil kinerja NPMU & PPIU dan yang meliputi kinerja semua
                   unsur yang terlibat dalam Program YESS;               
                                                                         
                3. Sistem Informasi Manajemen Program YESS yang terintegrasi
                   dengan ORMS berupa dashboard yang menunjukkan kemajuan
                   output dan outcomes berdasarkan log-frame;            
                4. Panduan pengoperasian sistem informasi manajemen;     
                5. Terlaksananya pelatihan pengoperasian aplikasi kepada personel
                   pengelola Program YESS.                               
12. Peralatan,   1. Ruang Kerja                                          
Material, Personil 2. Meja dan kursi kerja.                              
dan Fasilitas dari 3. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya.
                                                                         
Pejabat Pembuat                                                          
Komitmen                                                                 
13. Peralatan dan Konsultan harus menyediakan alat kerja berupa Laptop, alat tulis dan
Material dari Jasa memiliki Asuransi Jiwa/Kesehatan.                     
Konsultansi                                                              
14. . Lingkup   Melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup dalam kerangka acuan
Kewenangan      kerja                                                    
Penyedia Jasa                                                            
15. Jangka Waktu Jangka waktu kontrak kerja direncanakan untuk dilaksanan dengan
Penyelesaian    masa kontrak sedikitnya 12 (dua belas) bulan pelaksanaan. Kontrak
Kegiatan        dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran
                project, serta hasil evaluasi kinerja penerima tugas.    
16. Kualifikasi Jasa Persyaratan teknis kualifikasi tenaga ahli pada pengadaan jasa
Konsultansi     Management Information System Specialist melipui:        
                                                                         
                 1. Minimum memiliki ijazah S1 semua jurusan dengan pengalaman
                   kerja yang relevan selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan S2
                   minimal 5 (lima) tahun dibidang Teknologi Informasi/Teknologi
                   Informatika sebagai analisa perancang sistem dan programmer
                   dibuktikan dengan surat keterangan/referensi dari pemberi kerja
                   sebelumnya;                                           
                 2. Memiliki pengalaman merancang sistem Monev berbasis IT
                   dan/atau sistem IT pada perusahaan;                   
                 3. Memahami Bahasa Pemrograman dan kemampuan dalam      
                   Pemrograman Sistem Informasi Manajemen (excel/vba macro/
                                                                         
                   php/sql/javascript/html) dibuktikan dengan sertifikat atau bukti
                   dokumen kerja yang pernah dihasilkan;                 
                 4. Memiliki pengalaman praktis dalam melaksanakan keseluruhan
                   proses sistem developer dan implementasi;             
                 5. Memiliki keterampilan aplikasi Microsofe Office;     
                 6. Mampu bekerja dalam tim yang dibuktikan dengan surat 
                   keterangan dari pemberi kerja sebelumnya;             
                 7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia
                   dan bahasa Inggris dengan baik;                       
                 8. Memiliki kemampuan menulis yang baik khususnya dalam 
                   penulisan laporan dan pembuatan pedoman;              
                 9. Memiliki pengalaman kerja sebagai konsultan Management
                   Information System (MIS) di instansi Pemerintah maupun Swasta,
                   dengan nilai kontrak 50% dari nilai HPS.              
                 10. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia,
                                                                         
                   Biodata, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti bayar
                   pajak tahunan.                                        
17. Jadwal Tahapan Konsultan harus menyiapkan jadwal kegiatan dalam laporan awal
Pelaksanaan     sesuai dengan permintaan NPMU                            
Kegiatan                                                                 
                               Laporan                                   
18. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat:                              
Pendahuluan     a) Jadwal rencana kerja                                  
                b) Output tiap tahapan kerja                             
                c) Metodologi kerja                                      
                Laporan yang disebutkan di atas harus diserahkan selambat-
                lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja sejak tanda tangan kontrak, diterbitkan
                sebanyak 2 (dua) buku.                                   
19. Laporan Bulanan Laporan bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan
                minimal sebagai berikut:                                 
                a) Untuk bulan pertama penugasan, dihasilkan proses bisnis sistem
                                                                         
                   informasi manajemen untuk Program YESS;               
                b) Untuk bulan kedua penugasan, dihasilkan panduan pemakaian
                   aplikasi;                                             
                c) Pada akhir bulan ketiga penugasan, sudah terbangun sistem
                   informasi manajemen untuk Program YESS lengkap dengan 
                   panduan pemakaian aplikasi dan rencana pelaksanaan bimbingan
                   teknis secara terstruktur kepada personel administrasi NPMU dan
                   PPIU untuk pengoperasian aplikasi MIS;                
                d) Pada akhir bulan keempat dan seterusnya laporan mencakup profil
                   perfomance kinerja NPMU dan PPIU yang meliputi kinerja semua
                   unsur yang terlibat dalam Program YESS, serta kemajuan output
                   dan outcomes berdasarkan log-frame;                   
                e) Laporan kinerja bulanan dan mitigasi risiko (dalam bentuk file
                   word dan ppt) disampaikan ke manajemen proyek di NPMU;
                f) Daftar kehadiran digital setiap bulan;                
                g) Catatan buku kerja harian (log book);                 
                h) Dokumen pendukung hasil kerja harian;                 
                                                                         
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 30 (Tiga
                puluh) bulan berjalan sebanyak 2 (dua) rangkap disertai soft copy.
20. Laporan Akhir Laporan akhir memuat:                                  
                a) Daftar aplikasi MIS Program YESS.                     
                b) Panduan pengoperasian aplikasi MIS.                   
                Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
                sebelum kontrak berakhir dan diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku
                laporan dan soft copy.                                   
                           Hal-Hal Lain                                  
21. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data 1. Dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
Lapangan           perundangan dan memperhatikan ketentuan terkait kerahasiaan
                   dokumen Negara;                                       
                2. Sesuai dengan kebutuhan program YESS; dan             
                3. Harus berkoordinasi dengan Project Manager & Pejabat Pembuat
                                                                         
                   Komitmen.                                             
22. Ketentuan    1. Pembayaran akan dilaksanakan dalam 12 termin atau pembayaran
Pembayaran         per bulan yang terhitung dari termin 1 sampai termin 12;
                 2. Termin 1 dibayarkan setelah menyampaikan laporan pendahuluan
                   dan laporan bulanan;                                  
                 3. Termin 2 sampai termin 11 dibayarkan berdasarkan laporan
                   bulanan yang disampaikan; dan                         
                 4. Termin 12 dibayarkan setelah menyampaikan laporan akhir.
23. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
                Komitmen tentang:                                        
                a) Alih pengetahuan terkait pengoperasian aplikasi MIS Program
                   YESS.                                                 
                b) Alih pengetahuan terkait pemeliharaaan aplikasi MIS Program
                   YESS.                                                 
                                                                         
                                                                         
                                       Jakarta , 17 Mei 2023             
                                                                         
                                       Pejabat Pembuat Komitmen          
                                       YESS Programme                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                       Lena Puspa Aswara, SP., M.Si.     
                                       NIP. 197705112002122001
Tenders also won by Pragalbo049
Authority
15 June 2021Jasa Konsultan Mis SpecialistKementerian PertanianRp 294,000,000