PEMBAYARAN (PENGADAAN TENAGA AHLI
BUSINESS DEVELOPMENT, VALUE CHAIN, AND ACCESS TO MARKET)
(Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)
PROGRAM RURAL EMPOWERMENT AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT
SCALING UP INITIATIVE (READSI)
1. LATAR BELAKANG
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI)
merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural Development (READ) yang
dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan
dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural Development
(IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam
memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan
masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan publik-swasta dengan
PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ
telah meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di
atas garis kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan
perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber
ekonomi, pertanian, dan keuangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan kerja sama
dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan
program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri menjadi
pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk menarik investasi
swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi program.
Tujuan dan Komponen Program.
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik
secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya
untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
berkelanjutan”.
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan. Komponen ini
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan
transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4
(empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan
pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
perbaikan gizi keluarga;
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input pertanian,
meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a)
layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan
kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk mendukung
manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar implementasi program
berjalan dengan baik.
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program
Kelompok sasaran program READSI yaitu:
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi dalam
peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh READSI. Kriteria
penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah,
misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen perubahan”
yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin dan hampir miskin
di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan pengelolaan
keuangan rumah tangga.
Lokasi program:
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana pada
Tabel.1 berikut.
Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten
Ex READ/
Baru
Ex Replikasi
1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang 4 16
(2) Belu 13 7
2. Sulawesi Tengah (3) Poso 10 10
(4) Parigi Moutong 10 10
(5) Buol 10 10
(6) Banggai 10 10
3. Gorontalo (7) Pohuwato 18
(8) Bone Bolango 18
(9) Gorontalo 18
4. Sulawesi Selatan (10) Luwu 18
(11) Luwu Utara 18
(12) Luwu Timur 18
5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka 18
(14) Kolaka Utara 18
Total Desa 57 207
Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan
Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO). Sehubungan
dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan
Usaha Tani yang lebih komprehensif bagi penerima manfaat Program secara nasional, NPMO
bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang Business
Development, Value Chain, and Access To Market.
2. TUJUAN
Tujuan pengadaan konsultan untuk membantu NPMO dan pengelola program di daerah
dalam memberikan arahan inovasi dan transformasi pengembangan usaha tani menjadi
kelembagaan usaha formal dengan membangun sinergi jejaring pasar yang lebih luas, nilai
tambah produk yang lebih baik (pengemasan, dll) serta akses pasar. Pengembangan usaha
tani diarahkan menjadi sistem yang terintegrasi on farm – off farm, jaminan pasar, input dan
off taker (model closed loop). Tenaga Ahli Business Development, Value Chain, and Access
To Market akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen Program READSI di Pusat.
3. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
1) Bisnis proses usaha tani per komoditas per daerah yang dilaksanakan oleh penerima
manfaat dan membuat bisnis proses pengembangan rantai nilai usaha tani per komoditas
per daerah yang dilaksanakan oleh penerima manfaat secara komprehensif dan
terkonsolidasi.
2) Roadmap pengembangan usaha tani poktan yang berkelanjutan.
3) Laporan hasil identifikasi peluang usaha, potensi pengembangan, isu/ masalah/ kendala
yang berkaitan dengan pengembangan usaha tani serta memberikan
masukan/rekomendasi penyelesaian;
4) TOR dan Petunjuk Teknis Investasi Pasca Panen (Post Production Invesment) untuk
Pilot business model.
5) Laporan hasil seleksi proposal Investasi Pasca Panen (Post Production Invesment) untuk
Pilot business model mulai dari proses pengumuman hingga tahapan seleksi yang
dilksanakan secara bertahap hingga ditetapkan kandidat penerima bantuan Investasi
Pasca Panen;
6) Modul Pelatihan Bisnis Development bagi Business Advisor dan Financial Advisor
ditingkat Provinsi dan Business Facilitator di tingkat kabupaten.
7) Modul Pelatihan Bisnis Tingkat Dasar dan Tingkat Advance;
8) TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan Pelatihan Bisnis
bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di
Tingkat Kabupaten;
9) TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan pelatihan bisnis
bagi perwakilan angota kelompok tingkat dasar dan advance;
10) Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pelatihan bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor
di Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten serta Pelatihan Bisnis
Dasar dan Advance;
11) Pedoman dan Laporan pelaksanaan pengembangan akses pasar dan nilai tambah produk
petani;
12) Laporan Monitoring dan Evaluasi progres pelaksanaan kegiatan usaha tani poktan
(budidaya pertanian, on farm, off farm, non farm);
13) Laporan pengembangan potensi pasar dan area usaha poktan yang terkonsolidasi per
daerah dengan model usah yang lebih baik;
14) Laporan progres pelaksanaan kegiatan pengembangan bisnis di lokasi program kepada
manager.
15) Rancangan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang
dapat diambil dengan manajemen, bisnis, koperasi, asosiasi, dan perantara lainnya, untuk
meningkatkan kinerja, pemasaran yang terkonolidasi, produksi, dan harga yang
kompetitif;
16) Memberi saran kepada tim M&E sesuai kebutuhan dalam menangkap semua manfaat
yang diantisipasi dari intervensi rantai nilai;
17) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan
usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;
18) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
Pusat; dan
19) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai dengan
permintaan NPMO.
20) Laporan lain yang relevan sesuai penugasan NPMO
4. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS
a. Ruang lingkup tugas
(1) Memahami project design program READSI dan membuat bisnis proses usaha tani per
komoditas per daerah yang dilaksanakan oleh penerima manfaat dan membuat bisnis
proses pengembangan rantai nilai usaha tani per komoditas per daerah yang
dilaksanakan oleh penerima manfaat secara komprehensif dan terkonsolidasi;
(2) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten menyusun roadmap
pengembangan usaha tani poktan yang berkelanjutan;
(3) Mengidentifikasi peluang usaha, potensi pengembangan, isu/ masalah/ kendala yang
berkaitan dengan pengembangan usaha tani serta memberikan masukan/rekomendasi
penyelesaian;
(4) Menyusun TOR dan Petunjuk Teknis Investasi Pasca Panen (Post Production
Invesment) untuk Pilot business model.
(5) Membantu NPMO dan DPMO dalam melakukan seleksi proposal Investasi Pasca
Panen (Post Production Invesment) untuk Pilot business model mulai dari proses
pengumuman hingga tahapan seleksi yang dilksanakan secara bertahap hingga
ditetapkan kandidat penerima bantuan Investasi Pasca Panen.
(6) Menyusun Modul Pelatihan Bisnis Development bagi Business Advisor dan Financial
Advisor ditingkat Provinsi dan Business Facilitator di tingkat kabupaten.
(7) Menyusun Modul Pelatihan Bisnis Tingkat Dasar dan Tingkat Advance;
(8) Menyusun TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan
Pelatihan Bisnis bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di Tingkat Provinsi serta
Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten.
(9) Menyusun TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan
pelatihan bisnis bagi perwakilan angota kelompok tingkat dasar dan advance.
(10) Menyusun Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pelatihan Bisnis Dasar dan Advance
(11) Menyusun Pedoman dan Laporan pelaksanaan pengembangan akses pasar dan nilai
tambah produk petani;
(12) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan usaha tani poktan
(budidaya pertanian, on farm, off farm, non farm);
(13) Mengembangkan potensi pasar dan area usaha poktan yang terkonsolidasi per daerah
dengan model usah yang lebih baik;
(14) Mengembangkan solusi permasalahan pengembangan rantai nilai yang terkonsolidasi
per daerah dengan model pemecahan masalah yang terintegrasi multistakeholder;
(15) Berkomunikasi dengan seluruh stake holder pelaksana program, penerima manfaat
dan menjalin jejaring kemitraan dengan entitas usaha;
(16) Memberikan masukan melalui hasil penelitian dan analisis pasar serta akan bekerja
dengan anggota tim untuk mengatur pemasaran produk yang terkonsolidasi, platform
kelompok kerja rantai nilai, dan membuat forum pemangku kepentingan yang lebih
luas;
(17) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di
Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten untuk selanjutnya
menyusun progres pelaksanaan kegiatan pengembangan bisnis di lokasi program
kepada manager.
(18) Membantu tim teknis dalam merancang metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil dengan manajemen, bisnis,
koperasi, asosiasi, dan perantara lainnya, untuk meningkatkan kinerja, pemasaran yang
terkonolidasi, produksi, dan harga yang kompetitif;
(19) Memberi saran kepada tim M&E sesuai kebutuhan dalam menangkap semua manfaat
yang diantisipasi dari intervensi rantai nilai;
(20) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan
usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;
(21) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
Pusat; dan
(22) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai
dengan permintaan NPMO.
b. Lokasi
Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.
c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan
NPMO akan menyediakan :
(1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang relevan;
(2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);
(3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.
d. Waktu Penugasan
Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.
5. KUALIFIKASI
a. Minimal memiliki ijazah S1 semua jurusan;
b. Memiliki pengalaman kerja minimum 10 tahun dalam bidang penumbuhan dan
pengembangan usaha/bisnis di tingkat kelompok tani, pengembangan jejaring pemasaran
produk pertanian, value chain produk pertanian;
c. Memiliki keterampilan komunikasi dan presentasi yang baik, baik tertulis maupun lisan,
untuk menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas
d. Memiliki pengalaman praktis dalam kegiatan pengembangan usaha;
e. Mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Inggris lisan dan tulisan yang dibuktikan
dengan sertifikat TOEFL;
f. Mampu bekerja dalam tim.
Jakarta, 29 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001