Pembayaran Jasa Konsultan Business Development, Value Chain Access To Market (Pusat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15854212
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
RUP Code: 43378717
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 4
Attachment
PEMBAYARAN  (PENGADAAN  TENAGA AHLI                        
    BUSINESS DEVELOPMENT, VALUE CHAIN, AND ACCESS TO MARKET)              
                                                                          
                  (Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)                     
                                                                          
                                                                          
  PROGRAM   RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT              
                                                                          
                   SCALING UP INITIATIVE (READSI)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
                                                                          
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI)
merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural Development (READ) yang
dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan
dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural Development
                                                                          
(IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam
memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan
masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan publik-swasta dengan
PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ
                                                                          
telah meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di
atas garis kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan
perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber
                                                                          
ekonomi, pertanian, dan keuangan.                                         
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan kerja sama
dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan
                                                                          
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan
program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri menjadi
pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk menarik investasi
                                                                          
swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi program.    
                                                                          
Tujuan dan Komponen Program.                                              
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
                                                                          
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik
secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya
                                                                          
                                                                          
untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
berkelanjutan”.                                                           
                                                                          
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:                  
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan. Komponen ini
   bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam merencanakan,
   melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan
   transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4
   (empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan
                                                                          
   pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
   perbaikan gizi keluarga;                                               
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan untuk
  meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input pertanian,
  meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a)
  layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
  benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan
  kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.                
                                                                          
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
  dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.          
                                                                          
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk mendukung
  manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar implementasi program
  berjalan dengan baik.                                                   
                                                                          
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                       
Kelompok sasaran program READSI yaitu:                                    
                                                                          
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi dalam
   peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh READSI. Kriteria
   penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah,
   misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;                           
                                                                          
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen perubahan”
   yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin dan hampir miskin
   di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
   mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
                                                                          
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
   pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan pengelolaan
   keuangan rumah tangga.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lokasi program:                                                           
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana pada
                                                                          
Tabel.1 berikut.                                                          
  Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                   
                                                                          
                                                Jumlah Desa               
                                                                          
          Provinsi          Kabupaten                                     
                                            Ex READ/                      
                                                         Baru             
                                           Ex Replikasi                   
    1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang          4          16              
                       (2) Belu                13         7               
    2. Sulawesi Tengah (3) Poso                10         10              
                       (4) Parigi Moutong      10         10              
                       (5) Buol                10         10              
                       (6) Banggai             10         10              
    3. Gorontalo       (7) Pohuwato                       18              
                       (8) Bone Bolango                   18              
                       (9) Gorontalo                      18              
    4. Sulawesi Selatan (10) Luwu                         18              
                       (11) Luwu Utara                    18              
                       (12) Luwu Timur                    18              
    5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka                      18              
                       (14) Kolaka Utara                  18              
                                 Total Desa    57         207             
                                                                          
  Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan Penyuluhan
  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan
  Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO). Sehubungan
  dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan
  Usaha Tani yang lebih komprehensif bagi penerima manfaat Program secara nasional, NPMO
  bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang Business
                                                                          
  Development, Value Chain, and Access To Market.                         
                                                                          
                                                                          
2. TUJUAN                                                                 
                                                                          
  Tujuan pengadaan konsultan untuk membantu NPMO dan pengelola program di daerah
  dalam memberikan arahan inovasi dan transformasi pengembangan usaha tani menjadi
  kelembagaan usaha formal dengan membangun sinergi jejaring pasar yang lebih luas, nilai
                                                                          
  tambah produk yang lebih baik (pengemasan, dll) serta akses pasar. Pengembangan usaha
  tani diarahkan menjadi sistem yang terintegrasi on farm – off farm, jaminan pasar, input dan
  off taker (model closed loop). Tenaga Ahli Business Development, Value Chain, and Access
  To Market akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen Program READSI di Pusat.
                                                                          
                                                                          
3. KELUARAN YANG  DIHARAPKAN                                              
  1) Bisnis proses usaha tani per komoditas per daerah yang dilaksanakan oleh penerima
                                                                          
     manfaat dan membuat bisnis proses pengembangan rantai nilai usaha tani per komoditas
     per daerah yang dilaksanakan oleh penerima manfaat secara komprehensif dan
     terkonsolidasi.                                                      
                                                                          
  2) Roadmap pengembangan usaha tani poktan yang berkelanjutan.           
  3) Laporan hasil identifikasi peluang usaha, potensi pengembangan, isu/ masalah/ kendala
     yang berkaitan dengan pengembangan usaha tani serta memberikan       
                                                                          
     masukan/rekomendasi penyelesaian;                                    
  4) TOR dan Petunjuk Teknis Investasi Pasca Panen (Post Production Invesment) untuk
     Pilot business model.                                                
                                                                          
  5) Laporan hasil seleksi proposal Investasi Pasca Panen (Post Production Invesment) untuk
     Pilot business model mulai dari proses pengumuman hingga tahapan seleksi yang
     dilksanakan secara bertahap hingga ditetapkan kandidat penerima bantuan Investasi
                                                                          
     Pasca Panen;                                                         
  6) Modul Pelatihan Bisnis Development bagi Business Advisor dan Financial Advisor
     ditingkat Provinsi dan Business Facilitator di tingkat kabupaten.    
                                                                          
  7) Modul Pelatihan Bisnis Tingkat Dasar dan Tingkat Advance;            
  8) TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan Pelatihan Bisnis
     bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di
     Tingkat Kabupaten;                                                   
                                                                          
  9) TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan pelatihan bisnis
     bagi perwakilan angota kelompok tingkat dasar dan advance;           
  10) Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pelatihan bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor
                                                                          
     di Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten serta Pelatihan Bisnis
     Dasar dan Advance;                                                   
  11) Pedoman dan Laporan pelaksanaan pengembangan akses pasar dan nilai tambah produk
                                                                          
     petani;                                                              
  12) Laporan Monitoring dan Evaluasi progres pelaksanaan kegiatan usaha tani poktan
     (budidaya pertanian, on farm, off farm, non farm);                   
                                                                          
  13) Laporan pengembangan potensi pasar dan area usaha poktan yang terkonsolidasi per
     daerah dengan model usah yang lebih baik;                            
  14) Laporan progres pelaksanaan kegiatan pengembangan bisnis di lokasi program kepada
                                                                          
     manager.                                                             
  15) Rancangan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang
     dapat diambil dengan manajemen, bisnis, koperasi, asosiasi, dan perantara lainnya, untuk
                                                                          
                                                                          
     meningkatkan kinerja, pemasaran yang terkonolidasi, produksi, dan harga yang
     kompetitif;                                                          
  16) Memberi saran kepada tim M&E sesuai kebutuhan dalam menangkap semua manfaat
                                                                          
     yang diantisipasi dari intervensi rantai nilai;                      
  17) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan
     usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;                 
                                                                          
  18) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
     Pusat; dan                                                           
  19) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai dengan
                                                                          
     permintaan NPMO.                                                     
  20) Laporan lain yang relevan sesuai penugasan NPMO                     
                                                                          
4. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS                                      
                                                                          
  a. Ruang lingkup tugas                                                  
                                                                          
    (1) Memahami project design program READSI dan membuat bisnis proses usaha tani per
                                                                          
        komoditas per daerah yang dilaksanakan oleh penerima manfaat dan membuat bisnis
        proses pengembangan rantai nilai usaha tani per komoditas per daerah yang
        dilaksanakan oleh penerima manfaat secara komprehensif dan terkonsolidasi;
    (2) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten menyusun roadmap
        pengembangan usaha tani poktan yang berkelanjutan;                
                                                                          
    (3) Mengidentifikasi peluang usaha, potensi pengembangan, isu/ masalah/ kendala yang
        berkaitan dengan pengembangan usaha tani serta memberikan masukan/rekomendasi
        penyelesaian;                                                     
    (4) Menyusun TOR dan Petunjuk Teknis Investasi Pasca Panen (Post Production
                                                                          
        Invesment) untuk Pilot business model.                            
    (5) Membantu NPMO dan DPMO dalam melakukan seleksi proposal Investasi Pasca
        Panen (Post Production Invesment) untuk Pilot business model mulai dari proses
        pengumuman hingga tahapan seleksi yang dilksanakan secara bertahap hingga
        ditetapkan kandidat penerima bantuan Investasi Pasca Panen.       
                                                                          
    (6) Menyusun Modul Pelatihan Bisnis Development bagi Business Advisor dan Financial
        Advisor ditingkat Provinsi dan Business Facilitator di tingkat kabupaten.
    (7) Menyusun Modul Pelatihan Bisnis Tingkat Dasar dan Tingkat Advance;
    (8) Menyusun TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan
                                                                          
        Pelatihan Bisnis bagi Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di Tingkat Provinsi serta
        Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten.                          
    (9) Menyusun TOR, panduan, kurikulum, jadwal, timeline dan kelengkapan kebutuhan
        pelatihan bisnis bagi perwakilan angota kelompok tingkat dasar dan advance.
    (10) Menyusun Laporan Konsolidasi Pelaksanaan Pelatihan Bisnis Dasar dan Advance
                                                                          
                                                                          
    (11) Menyusun Pedoman dan Laporan pelaksanaan pengembangan akses pasar dan nilai
        tambah produk petani;                                             
    (12) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan usaha tani poktan
        (budidaya pertanian, on farm, off farm, non farm);                
                                                                          
    (13) Mengembangkan potensi pasar dan area usaha poktan yang terkonsolidasi per daerah
        dengan model usah yang lebih baik;                                
    (14) Mengembangkan solusi permasalahan pengembangan rantai nilai yang terkonsolidasi
        per daerah dengan model pemecahan masalah yang terintegrasi multistakeholder;
    (15) Berkomunikasi dengan seluruh stake holder pelaksana program, penerima manfaat
                                                                          
        dan menjalin jejaring kemitraan dengan entitas usaha;             
    (16) Memberikan masukan melalui hasil penelitian dan analisis pasar serta akan bekerja
        dengan anggota tim untuk mengatur pemasaran produk yang terkonsolidasi, platform
        kelompok kerja rantai nilai, dan membuat forum pemangku kepentingan yang lebih
                                                                          
        luas;                                                             
    (17) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bisnis Advisor dan Finansial Advisor di
        Tingkat Provinsi serta Fasilitator Bisnis di Tingkat Kabupaten untuk selanjutnya
        menyusun progres pelaksanaan kegiatan pengembangan bisnis di lokasi program
        kepada manager.                                                   
                                                                          
    (18) Membantu tim teknis dalam merancang metodologi yang digunakan untuk
        mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil dengan manajemen, bisnis,
        koperasi, asosiasi, dan perantara lainnya, untuk meningkatkan kinerja, pemasaran yang
        terkonolidasi, produksi, dan harga yang kompetitif;               
                                                                          
    (19) Memberi saran kepada tim M&E sesuai kebutuhan dalam menangkap semua manfaat
        yang diantisipasi dari intervensi rantai nilai;                   
    (20) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan kelembagaan
        usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;              
    (21) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
                                                                          
        Pusat; dan                                                        
    (22) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai
        dengan permintaan NPMO.                                           
                                                                          
                                                                          
  b. Lokasi                                                               
    Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
                                                                          
    perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan                                
                                                                          
    NPMO akan menyediakan :                                               
                                                                          
    (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
       Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang relevan;
    (2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);                  
    (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                               
                                                                          
                                                                          
  d. Waktu Penugasan                                                      
                                                                          
    Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.                         
                                                                          
                                                                          
5. KUALIFIKASI                                                            
                                                                          
  a. Minimal memiliki ijazah S1 semua jurusan;                            
  b. Memiliki pengalaman kerja minimum 10 tahun dalam bidang penumbuhan dan
    pengembangan usaha/bisnis di tingkat kelompok tani, pengembangan jejaring pemasaran
                                                                          
    produk pertanian, value chain produk pertanian;                       
  c. Memiliki keterampilan komunikasi dan presentasi yang baik, baik tertulis maupun lisan,
    untuk menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas
                                                                          
  d. Memiliki pengalaman praktis dalam kegiatan pengembangan usaha;       
  e. Mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Inggris lisan dan tulisan yang dibuktikan
    dengan sertifikat TOEFL;                                              
                                                                          
  f. Mampu bekerja dalam tim.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Jakarta, 29 Mei 2023              
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                        (PPK)                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Risweki Deflita, S.E., M.P.       
                                        NIP. 19740228 200112 1 001