Pembayaran Financial Management Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15857212
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Purri Andriaty Subana
NPWP: 242800480411000
RUP Code: 43379050
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Purri Andriaty Subana
0242800480411000Rp 300,000,00093.75
0721445104421000--
Harison
32*5**0****30**3--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0922967658922000--
Konsultan Individual
02*3**2****11**0--
Attachment
PEMBAYARAN   PENGADAAN  TENAGA AHLI MANAJEMEN  KEUANGAN               
                                                                          
                (FINANCIAL MANAGEMENT SPECIALIST)                         
                                                                          
                  (Tenaga Ahli Perorangan – Nasional)                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     PROGRAM    RURAL  EMPOWERMENT     AND  AGRICULTURAL                  
        DEVELOPMENT    SCALING   UP INITIATIVES (READSI)                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
                                                                          
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI)
merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural Development (READ) yang
                                                                          
dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan
dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural Development
(IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam
memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
                                                                          
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan
masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan publik-swasta dengan
PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ
telah meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di
atas garis kemiskinan, dan 83 % pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan
                                                                          
perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber
ekonomi, pertanian, dan keuangan.                                         
                                                                          
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan kerja sama
dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan
program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
                                                                          
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri menjadi
pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk menarik investasi
swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi program.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Tujuan dan Komponen Program.                                              
                                                                          
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik
secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya
untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
berkelanjutan”.                                                           
                                                                          
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:                  
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan. Komponen ini
                                                                          
   bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam merencanakan,
   melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan
   transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4
   (empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan
   pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
   perbaikan gizi keluarga;                                               
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan untuk
  meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input pertanian,
  meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a)
                                                                          
  layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
  benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan
  kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.                
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
  dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.          
                                                                          
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk mendukung
  manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar implementasi program
  berjalan dengan baik.                                                   
                                                                          
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                       
                                                                          
Kelompok sasaran program READSI yaitu:                                    
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi dalam
   peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh READSI. Kriteria
   penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah,
   misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;                           
                                                                          
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen perubahan”
   yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin dan hampir miskin
   di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;
                                                                          
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
   mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
   pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan pengelolaan
   keuangan rumah tangga                                                  
                                                                          
Lokasi program:                                                           
                                                                          
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana pada
Tabel.1 berikut.                                                          
  Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                   
                                                                          
                                                Jumlah Desa               
          Provinsi          Kabupaten                                     
                                            Ex READ/                      
                                                         Baru             
                                           Ex Replikasi                   
    1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang          4          16              
                       (2) Belu                13         7               
    2. Sulawesi Tengah (3) Poso                10         10              
                       (4) Parigi Moutong      10         10              
                       (5) Buol                10         10              
                       (6) Banggai             10         10              
    3. Gorontalo       (7) Pohuwato                       18              
                       (8) Bone Bolango                   18              
                       (9) Gorontalo                      18              
    4. Sulawesi Selatan (10) Luwu                         18              
                       (11) Luwu Utara                    18              
                       (12) Luwu Timur                    18              
    5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka                      18              
                       (14) Kolaka Utara                  18              
                                 Total Desa    57         207             
                                                                          
                                                                          
  Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara Nasional Badan Penyuluhan
  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan
  Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO). Untuk
  memperkuat pengelolaan keuangan program READSI secara nasional baik di pusat maupun di
  daerah - menggunakan mekanisme on granting (penerusan hibah), NPMO bermaksud
                                                                          
  melaksanakan kegiatan seleksi/pengadaan Tenaga Ahli untuk bidang keuangan (finance).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. TUJUAN                                                                 
                                                                          
  Tujuan pengadaan Tenaga Ahli Keuangan adalah untuk membantu NPMO dalam pengelolaan
  keuangan program READSI secara Nasional termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan
  monitoring serta verifikasi dan pengelolaan mekanisme penggantian dana daerah
  (reimbursement) dalam sistem on granting agar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang
  berlaku di pemerintahan maupun IFAD.                                    
                                                                          
  Tenaga Ahli Keuangan (TA) akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen Program
  READSI di Pusat.                                                        
3. KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                               
                                                                          
  a. Laporan keuangan program yang telah diverifikasi dan dikonsolidasikan Pusat dan Daerah;
  b. Penyusunan Withdrawal Application (WA);                              
  c. Penyusunan Interim Financial Report (IFR) sesuai dengan standar IFAD 
  d. Laporan Pemantauan Keuangan yang dipilah berdasarkan : (1) unit pengelola READ-SI
     (Pusat/Provinsi/Kabupaten), (2) kategori pengeluaran, dan (3) membandingkan anggaran
     dan realisasi pengeluaran berdasarkan komponen dan subkomponen;      
  e. Sistem laporan keuangan berbasis IT;                                 
  f. Hasil verifikasi dan rekomendasi pertimbangan penggantian dana (reimbursement) atas
     dana pre financing yang sudah dikeluarkan daerah;                    
  g. Laporan Aset Tetap;                                                  
  h. Proyeksi penggunaan anggaran;                                        
  i. Masukan untuk Audit seperti yang diminta oleh Manajemen Pusat;       
  j. Pedoman dan Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan untuk pengelola di Pusat dan
     Daerah.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS                                      
                                                                          
  a. Ruang Lingkup Tugas                                                  
    Melakukan memahami peraturan Pemerintah dan IFAD yang berlaku terkait dengan
    prosedur dan dokumentasi untuk manajemen keuangan (misalnya, IFR, LDH, SOE, WA,
    PMK 224/07/2017 dll);                                                 
    1) Menyusun format standar untuk pemantauan dan pelaporan keuangan yang akan
       digunakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;                      
    2) Mengumpulkan, memverifikasi dan mengkonsolidasikan SPM, SP2D dan dokumen
       keuangan terkait;                                                  
    3) Membantu NPMO dalam penyusunan WA;                                 
    4) Merancang, memperbarui, dan memelihara Sistem Pemantauan Keuangan yang dipilah
       menurut unit pengelola, kategori, komponen, subkomponen;           
    5) Memantau status WA dan menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan proses WA;
    6) Menyusun laporan IFR untuk disampaikan ke IFAD;                    
    7) Menyiapkan penganggaran dan laporan arus kas dengan rekonsiliasi SA;
    8) Memberikan bimbingan tentang pengelolaan keuangan ke PPSU dan DPMO;
    9) Menyusun laporan aset tetap;                                       
                                                                          
    10) Menyiapkan Laporan Keuangan Proyek;                               
    11) Membantu pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit;               
    12) Menyusun proyeksi kebutuhan anggaran program;                     
    13) Menyiapkan materi pelatihan manajemen keuangan untuk Pusat dan Daerah;
    14) Merancang dokumen keuangan, laporan, korespondensi sesuai permintaan NPMO;
    15) Identifikasi masalah/hambatan terkait menajemen keuangan serta memberikan solusi;
    16) Melakukan tugas lainnya seperti yang diminta oleh manajemen Pusat.
                                                                          
                                                                          
 b. Lokasi Kerja                                                          
   Konsultan akan berkantor di Sekretariat Program READSI di Jakarta dan melakukan
   perjalanan ke provinsi dan/atau kabupaten untuk memberikan bimbingan dan supervisi
   pengelolaan keuangan serta implementasi Program READSI.                
                                                                          
 c. Dokumen dan Fasilitas                                                 
   NPMO akan menyediakan:                                                 
                                                                          
    1) Dokumen READSI: Program Design Report, Program Implementation Manual (PIM),
       dan dokumen terkait lainnya;                                       
    2) Ruang kerja (komputer harus disediakan oleh konsultan);            
                                                                          
    3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                                
                                                                          
 d. Waktu Penugasan                                                       
                                                                          
   Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.                          
                                                                          
5. KUALIFIKASI                                                            
                                                                          
   a. Memiliki minimal gelar sarjana S1 semua jurusan;                    
                                                                          
   b. Memiliki minimal 3 tahun pengalaman kerja dalam penyediaan jasa pengelolaan
      keuangan proyek yang didukung pemerintah dan lembaga Internasional (lembaga donor)
      dibuktikan dengan surat pernyataan/rekomendasi dari pemberi kerja sebelumnya;
   c. Pengetahuan tentang sistem manajemen keuangan Pemerintah dan lembaga internasional
      lainnya;                                                            
                                                                          
   d. Memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan praktik audit;    
   e. Memiliki pengalaman praktis sebelumnya dengan seluruh proses pencairan dan
      rekonsiliasi WA;                                                    
                                                                          
   f. Mampu berkomunikasi lisan dan tulisan dalam bahasa Inggris dibuktikan dengan
      sertifikat.                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Jakarta, 29 Mei 2023              
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                        (PPK)                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Risweki Deflita, S.E., M.P.       
                                        NIP. 19740228 200112 1 001