Pembayaran Procurement Specialist Pembayaran Jasa Konsultan Dan Non Konsultan (Staf Admin Pendukung)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15858212
Date: 31 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 240,000,000
RUP Code: 43378174
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 7
Attachment
PEMBAYARAN  PENGADAAN  TENAGA  AHLI PENGADAAN BARANG  DAN JASA           
                    (PROCUREMENT  SPECIALIST)                             
                                                                          
                                                                          
  PROGRAM   RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT              
                                                                          
                   SCALING UP INITIATIVE (READSI)                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
                                                                          
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI)
merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural Development (READ) yang
                                                                          
dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan
dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural Development
(IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam
memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan
                                                                          
masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan publik-swasta dengan
PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ
telah meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di
atas garis kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan
                                                                          
perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber
ekonomi, pertanian, dan keuangan.                                         
                                                                          
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan kerja sama
dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan
program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
                                                                          
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri menjadi
pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk menarik investasi
swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi program.    
                                                                          
Tujuan dan Komponen Program.                                              
                                                                          
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik
secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya
untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
                                                                          
berkelanjutan”.                                                           
                                                                          
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:                  
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan. Komponen ini
   bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam merencanakan,
   melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan
                                                                          
   transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4
   (empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan
   pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
   perbaikan gizi keluarga;                                               
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan untuk
  meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input pertanian,
  meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a)
  layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
  benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan
                                                                          
  kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.                
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
  dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.          
                                                                          
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk mendukung
  manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar implementasi program
  berjalan dengan baik.                                                   
                                                                          
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                       
Kelompok sasaran program READSI yaitu:                                    
                                                                          
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi dalam
   peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh READSI. Kriteria
   penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah,
   misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;                           
                                                                          
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen perubahan”
   yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin dan hampir miskin
   di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
                                                                          
   mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
   pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan pengelolaan
   keuangan rumah tangga.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Lokasi program:                                                           
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana pada
                                                                          
Tabel.1 berikut.                                                          
  Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                   
                                                                          
                                                Jumlah Desa               
                                                                          
          Provinsi          Kabupaten                                     
                                            Ex READ/                      
                                                         Baru             
                                           Ex Replikasi                   
    1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang          4          16              
                       (2) Belu                13         7               
    2. Sulawesi Tengah (3) Poso                10         10              
                       (4) Parigi Moutong      10         10              
                       (5) Buol                10         10              
                       (6) Banggai             10         10              
    3. Gorontalo       (7) Pohuwato                       18              
                       (8) Bone Bolango                   18              
                       (9) Gorontalo                      18              
    4. Sulawesi Selatan (10) Luwu                         18              
                       (11) Luwu Utara                    18              
                       (12) Luwu Timur                    18              
    5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka                      18              
                       (14) Kolaka Utara                  18              
                                 Total Desa    57         207             
                                                                          
  Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan Penyuluhan
  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan
  Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO). Sehubungan
  dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang
  dan jasa program READSI secara nasional, NPMO bermaksud melaksanakan kegiatan
  seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement
                                                                          
  Specialist).                                                            
                                                                          
                                                                          
2. TUJUAN                                                                 
                                                                          
  Tujuan pengadaan Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa adalah untuk membantu NPMO
  dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan
  dilaksanakan oleh manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang
  berlaku di pemerintahan maupun IFAD.                                    
  Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (TA) akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen
  Program READSI di Pusat.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. KELUARAN YANG  DIHARAPKAN                                              
                                                                          
  a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
    READSI;                                                               
  b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan Daerah;
                                                                          
  c. Dokumen pemilihan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak dll);          
  d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di Pusat
    dan Daerah;                                                           
  e. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah;   
  f. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
                                                                          
  g. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.              
                                                                          
4. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS                                      
                                                                          
  a. Ruang lingkup tugas                                                  
    (1) Memahami peraturan Pemerintah dan IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan
                                                                          
       dokumentasi pengadaan barang dan jasa, a.l. PERPRES 16/2018 Junto PERPRES
       12/2021;                                                           
    (2) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten menyusun dokumen lelang,
       jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan kontrak dan koresponden
       yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa;                   
                                                                          
    (3) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam menyusun/revisi
       rencana pengadaan barang dan jasa;                                 
    (4) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam pengelolaan dan
       pelaksanaan proses lelang;                                         
                                                                          
    (5) Membantu Manajemen di Pusat dalam menyusun kerangka acuan kerja;  
    (6) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
       Pertanian terkait proses pengadaan barang dan jasa;                
    (7) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat, Provinsi
       dan Kabupaten;                                                     
                                                                          
    (8) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa
       yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;              
    (9) Mengidentifikasi isu/ masalah/ kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
       jasa, serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;           
                                                                          
    (10) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
       Pusat; dan                                                         
    (11) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai
       dengan permintaan NPMO.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  b. Lokasi                                                               
                                                                          
    Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
    perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.            
                                                                          
  c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan                                
                                                                          
    NPMO akan menyediakan :                                               
                                                                          
    (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
       Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang relevan;
    (2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);                  
                                                                          
    (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                               
                                                                          
  d. Waktu Penugasan                                                      
                                                                          
    Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.                         
                                                                          
                                                                          
5. KUALIFIKASI                                                            
                                                                          
  a. Minimal memiliki ijazah S1 semua jurusan;                            
                                                                          
  b. Mempunyai pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam pengadaan barang dan jasa untuk
    proyek baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun lembaga donor yang dibuktikan dengan
    sertifikat sebagai tenaga ahli pengadaan barang dan jasa;             
  c. Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, antara
    lain PERPRES 16/2018 Junto PERPRES 12/2021 dan prosedur pengadaan barang dan jasa
    oleh lemabaga internasional;                                          
                                                                          
  d. Memiliki pengalaman praktis dalam melaksanakan keseluruhan proses lelang dan
    pengadaan barang dan jasa termasuk penyusunan anggaran, rencana kerja dan jadwal
    kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembuatan kontrak, dan laporan pengadaan barang dan
    jasa;                                                                 
                                                                          
  e. Mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Inggris lisan dan tulisan yang dibuktikan
    dengan sertifikat TOEFL;                                              
  f. Mampu bekerja dalam tim.                                             
                                                                          
                                        Jakarta, 29 Mei 2023              
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                        (PPK)                             
                                                                          
                                        Risweki Deflita, S.E., M.P.       
                                        NIP. 19740228 200112 1 001