PEMBAYARAN PENGADAAN TENAGA AHLI PENGADAAN BARANG DAN JASA
(PROCUREMENT SPECIALIST)
PROGRAM RURAL EMPOWERMENT AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT
SCALING UP INITIATIVE (READSI)
1. LATAR BELAKANG
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative (READSI)
merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural Development (READ) yang
dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan
dukungan pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural Development
(IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam
memberdayakan petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan
masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan publik-swasta dengan
PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal pendapatan rumah tangga, Program READ
telah meningkatkan pendapatan rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di
atas garis kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal pemberdayaan
perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan
keputusan di tingkat rumah tangga dan desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber
ekonomi, pertanian, dan keuangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya melanjutkan kerja sama
dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program READ. Pada 8 Januari 2018 IFAD dan
Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan
program READ Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri menjadi
pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan untuk menarik investasi
swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi program.
Tujuan dan Komponen Program.
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi (Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik
secara individu maupun kolektif dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya
untuk meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
berkelanjutan”.
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat) komponen:
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di Perdesaan. Komponen ini
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengelola prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan
transparan sesuai dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4
(empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) pengembangan
pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi
perbaikan gizi keluarga;
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan ketersediaan input pertanian,
meningkatkan akses petani ke pasar. Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a)
layanan penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan
kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara Timur.
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen ini akan
dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah IFAD.
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk mendukung
manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah agar implementasi program
berjalan dengan baik.
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program
Kelompok sasaran program READSI yaitu:
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif berpartisipasi dalam
peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang didukung oleh READSI. Kriteria
penduduk miskin akan menggunakan acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah,
misalnya kriteria yang digunakan oleh TNP2K;
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai “agen perubahan”
yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi petani miskin dan hampir miskin
di daerah mereka untuk meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi guna
mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan pengelolaan
keuangan rumah tangga.
Lokasi program:
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 14 Kabupaten sebagaimana pada
Tabel.1 berikut.
Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten
Ex READ/
Baru
Ex Replikasi
1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang 4 16
(2) Belu 13 7
2. Sulawesi Tengah (3) Poso 10 10
(4) Parigi Moutong 10 10
(5) Buol 10 10
(6) Banggai 10 10
3. Gorontalo (7) Pohuwato 18
(8) Bone Bolango 18
(9) Gorontalo 18
4. Sulawesi Selatan (10) Luwu 18
(11) Luwu Utara 18
(12) Luwu Timur 18
5. Sulawesi Tenggara (13) Kolaka 18
(14) Kolaka Utara 18
Total Desa 57 207
Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan Penyuluhan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan
Pertanian telah membentuk National Program Management Office (NPMO). Sehubungan
dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang
dan jasa program READSI secara nasional, NPMO bermaksud melaksanakan kegiatan
seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement
Specialist).
2. TUJUAN
Tujuan pengadaan Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa adalah untuk membantu NPMO
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan
dilaksanakan oleh manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang
berlaku di pemerintahan maupun IFAD.
Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa (TA) akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen
Program READSI di Pusat.
3. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
READSI;
b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan Daerah;
c. Dokumen pemilihan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak dll);
d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di Pusat
dan Daerah;
e. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah;
f. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
g. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.
4. RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS
a. Ruang lingkup tugas
(1) Memahami peraturan Pemerintah dan IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan
dokumentasi pengadaan barang dan jasa, a.l. PERPRES 16/2018 Junto PERPRES
12/2021;
(2) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten menyusun dokumen lelang,
jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan kontrak dan koresponden
yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa;
(3) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam menyusun/revisi
rencana pengadaan barang dan jasa;
(4) Membantu Manajemen di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten dalam pengelolaan dan
pelaksanaan proses lelang;
(5) Membantu Manajemen di Pusat dalam menyusun kerangka acuan kerja;
(6) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
Pertanian terkait proses pengadaan barang dan jasa;
(7) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat, Provinsi
dan Kabupaten;
(8) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;
(9) Mengidentifikasi isu/ masalah/ kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa, serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;
(10) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
Pusat; dan
(11) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan sesuai
dengan permintaan NPMO.
b. Lokasi
Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta; dan melakukan
perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.
c. Dokumen dan Fasilitas yang disediakan
NPMO akan menyediakan :
(1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang relevan;
(2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);
(3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.
d. Waktu Penugasan
Total durasi penugasan diperkirakan 12 bulan.
5. KUALIFIKASI
a. Minimal memiliki ijazah S1 semua jurusan;
b. Mempunyai pengalaman kerja minimum 3 tahun dalam pengadaan barang dan jasa untuk
proyek baik yang dibiayai oleh pemerintah maupun lembaga donor yang dibuktikan dengan
sertifikat sebagai tenaga ahli pengadaan barang dan jasa;
c. Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, antara
lain PERPRES 16/2018 Junto PERPRES 12/2021 dan prosedur pengadaan barang dan jasa
oleh lemabaga internasional;
d. Memiliki pengalaman praktis dalam melaksanakan keseluruhan proses lelang dan
pengadaan barang dan jasa termasuk penyusunan anggaran, rencana kerja dan jadwal
kegiatan pengadaan barang dan jasa, pembuatan kontrak, dan laporan pengadaan barang dan
jasa;
e. Mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Inggris lisan dan tulisan yang dibuktikan
dengan sertifikat TOEFL;
f. Mampu bekerja dalam tim.
Jakarta, 29 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001