Provincial Youth Enterpreneurship Specialist

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15895212
Status: Seleksi Ulang
Date: 21 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Bogor
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,050,000
RUP Code: 43640547
Work Location: Polbangtan Bogor PPIU Jawa Barat - Bogor (Kota)
Participants: 6
Attachment
PPIU Jawa Barat         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TERM    OF  REFERENCE                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          PROVINCIAL YOUTH  ENTREPRENEUR  SPECIALIST                    
         PROGRAM   PENGEMBANGAN  KEWIRAUSAHAAN   DAN                    
                                                                        
        KETENAGAKERJAAN   PEMUDA  DI SEKTOR PERTANIAN                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KEMENTERIAN  PERTANIAN                              
                                                                        
     BADAN  PENYULUHAN  DAN PENGEMBANGAN   SDM PERTANIAN                
                             2023                                       
                      TERM OF REFERENCE                                 
                                                                        
            PROVINCIAL YOUTH ENTREPRENEUR SPECIALIST                    
   PROGRAM  PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN  DAN KETENAGAKERJAAN             
                  PEMUDA DI SEKTOR PERTANIAN                            
                          TAHUN 2023                                    
                                                                        
                         Uraian Pendahuluan                             
                                                                        
  1.  Latar Belakang Salah satu tantangan dalam pembangunan pertanian adalah
                  lemahnya regenerasi pertanian, hal ini terjadi karena usaha
                  dibidang pertanian tidak menarik bagi generasi muda, dianggap
                  tidak menguntungkan, dan kurang bergengsi. Upaya      
                  Kementerian Pertanian untuk pengembangan pemuda tani di
                  pedesaan menjadi Wirausahawan muda merupakan suatu upaya
                  untuk mendukung regenerasi pertanian ini. Dalam mendukung
                  pengembangan generasi muda pertanian dan pengembangan 
                  kewirausahaan muda pertanian. Pemerintah Indonesia    
                  (Kementerian Pertanian) yang didukung melalui pendanaan dari
                  Internasional Funds for Agricultural Development (IFAD)
                  melaksanakan Program Pengembangan Kewirausahaan dan   
                  Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian (YESS Program).
                  Program YESS dirancang dengan tujuan untuk membangun  
                  kewirausahaan dan ketenagaan di sektor pertanian dengan
                  melibatkan para pemuda di pedesaan.                   
                  Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund
                  for Agricultural Development (IFAD) melakukan transformasi
                  berkelanjutan di pedesaan. Langkah yang diambil adalah
                  mempromosikan ketahanan pangan dan gizi dengan mendukung
                  pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan sosial
                  melalui Program Youth Entrepreneurship and Employment 
                  Support Services (YESS).                              
                  Program YESS menjadi salah satu percontohan pengembangan
                  pemuda  pertanian di pedesaaan dan pengembangan       
                  kewirausahaan di tingkat dunia, terutama program      
                  pengembangan pedesaan yang didanai oleh IFAD. Oleh karena
                  itu keberhasilan pelaksanaan Program YESS akan menjadi
                  percontohan dan tolok ukur (benchmark) untuk pelaksanaan
                  program pengembangan pemuda tani dan kewirausahaan muda
                  sangat menentukan keberlanjutan dan perluasan program 
                  sejenis di daerah dan negara lainnya. Dengan demikian, Program
                  YESS ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu proyek tingkat
                  Kementerian Pertanian yang harus dikelola secara baik dan
                  harus berhasil.                                       
                  Berdasarkan pemikiran, tuntutan dan harapan keberhasilan
                  Program YESS yang sangat tinggi, dan dengan cakupan   
                  komponen dan kegiatan yang cukup banyak, pelaksanaan di
                  berbagai kabupaten, serta melibatkan berbagai institusi, maka
                  pengelolaannya harus dilakukan secara baik (harus extra
                  ordinary), oleh tenaga yang profesional dan berkomitmen tinggi.
                  Dalam mencapai keberhasilan tersebut, maka diperlukan tenaga
                  professional untuk jabatan Provincial Youth Enterpreneur
                  Specialist dalam pengelolaan proyek di tingkat provinsi sesuai
                  dengan kebutuhan dan bidang keahliannya.              
  2.  Maksud dan  Maksud dan tujuan:                                    
      Tujuan      1. Mendukung Managemen Program YESS dalam mengelola   
                     kegiatan-kegiatan komponen 2 sesuai dokumen proyek yang
                     telah ditetapkan dan disetujui sebagai acuan pelaksanaan
                     mulai dari perencanaan, persiapan, dan pendampingan
                     kegiatan sesuai dengan dokumen dan aturan yang berlaku.
                  2. Menyiapkan panduan pelaksanaan kegiatan dan        
                     memberikan pendampingan kewirausahaan di lokasi    
                     Program YESS.                                      
  3.  Dasar Hukum  1. Financing agreement between Republic of Indonesia and
                      IFAD (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603)  
                   2. Letter to the Borrower/Recipient from IFAD, 7 Desember
                      2021                                              
                   3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Dirjen.
                      Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian     
                      Keuangan No. S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019 
                      tentang Penerbitan Nomor Register Pinjaman dan Hibah
                      untuk Kementerian Pertanian (Loan register No.    
                      1DYTXR1A; Grant No. 24AM6TEA)                     
                   4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019
                   5. Keputusan Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian
                      Bogor Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Struktur
                      Organisasi dan Personalia Politkenik Pembangunan  
                      Pertanian Bogor.                                  
  4.  Sasaran/    Output kegiatan adalah tersedianya 1 (satu) orang Provincial
      Output      Youth Enterpreneur Specialist .                       
                                                                        
  5.  Indikator   Implementasi Program YESS (khususnya kegiatan komponen 2)
      Keberhasilan di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana dengan baik
                  berdasarkan pedoman yang telah dirumuskan dan ditetapkan.
                                                                        
  6.  Lokasi      Lokasi penugasan pada Program YESS di PPIU Provinsi Jawa
      Pekerjaan   Barat meliputi 5 (lima) kabupaten wilayah koordinasi PPIU Jawa
                  Barat yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten
                  Subang, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bogor.    
                                                                        
  7.  Sumber      Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Sumber dana
      Pendanaan   berasal dari DIPA Polbangtan Bogor tahun anggaran 2023, Loan
                  IFAD No.2000002604 (RK 100%)                          
  8.  Nilai Pekerjaan Nilai Pagu Belanja Jasa Konsultan Rp. 100.000.000,- (seratus
                  juta rupiah) selama kurun waktu 5 bulan (orang bulan). Dengan
                  HPS sebesar Rp. 99.050.000,-. (sembilan puluh sembilan juta
                  lima puluh ribu rupiah)                               
  9.  Nama dan    Nama Pejabat PA/KPA: Dr. Ir. Syaifuddin, MP.          
      Organisasi  Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor  
      PA/KPA                                                            
  10. Nama dan    Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                        
      Organisasi  Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, A.Md.                   
      PPK         Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor  
                           Ruang Lingkup                                
  11. Lingkup     Lingkup tugas dan tanggungjawab:                      
      Pekerjaan   1. Mempelajari semua dokumen yang terkait dengan desain
                     proyek dan implementasi proyek PIM dan Pedoman     
                     Pelaksanaan Program YESS;                          
                  2. Memimpin desain dan perencanaan kewirausahaan dan  
                     pengembangan usaha serta komponen pendukung        
                     Program YESS;                                      
                  3. Mengelola pelaksanaan bimbingan kewirausahaan dan  
                     komponen pengembagan usaha di lokasi Program YESS; 
                  4. Merancang keseluruhan program pelatihan untuk calon
                     wirausahawan dan wirausahawan yang sudah ada;      
                  5. Memimpin komunikasi, akses dan perjanjian saluran pasar;
                  6. Mengembangkan dan mempertahankan hubungan positif  
                     dengan pemangku kepentingan yang tekait dengan     
                     komponen kewirausahaan dari Program YESS;          
                  7. Memberikan program pelatihan dengan pendukung anggota
                     tim lainnya;                                       
                  8. Merancang, merencanakan dan meningkatkan materi    
                     kewirausahaan dan pengembangan usaha, kegiatan dan 
                     rencana pelatihan, program pelatihan, materi dan alat, tes
                     awal dan akhir sesuai kebutuhan;                   
                  9. Identifikasi secara berkelanjutan kebutuhan pelatihan
                     khusus dan dukungan yang diperlukan untuk komponen 
                     Program YESS;                                      
                  10. Merancang, memantau dan mengelola anggaran kegiatan
                     untuk kewirausahaan dan komponen pelatihan proyek  
                     dengan dukungan/ pengawasan dari Project Manager;  
                  11. Melaksanaan tugas-tugas terkait dengan ruang lingkup
                     kontrak jasa konsultansi dari Project Manager PPIU YESS
                     Jawa Barat.                                        
  12. Spesifikasi 1. Spesifikasi Teknis:                                
      Teknis dan     Pengadaan Tenaga Profesional sesuai kualifikasi penyedia
      Volume         jasa konsultan yang dipersyaratkan dalam kualifikasi
      Pekerjaan (jika personil.                                         
      diperlukan) 2. Volume Pekerjaan:                                  
                     Penyediaan 1 (satu) orang Provincial Youth Entreprener
                     Specialist untuk output pekerjaan sebanyak 5 (lima) laporan.
  13. Peralatan,  Peralatan dan materi yang diberikan, meliputi:        
      Material,   1. Pedoman Proyek (Project Implementation Manual Program
      Personel dan  YESS);                                              
      Fasilitas dari 2. Pedoman Pengadaan Tenaga Ahli (Belanja Jasa Konsultan)
      PPK           yang berlaku di Negarai Republik Indonesia.         
  14. Kualifikasi 1. Kualifikasi Pelaksana (Penyedia) jasa:             
      Pelaksana     a. Pendidikan minimal S1/D4 Program Studi Ekonomi   
                       Pertanian / Agribisnis / Sosial Ekonomi Pertanian /
                       Kewirausahaan / Manajemen dan Kewirausahaan /    
                       Manajemen Agribisnis / Bio Kewirausahaan yang    
                       dibuktikan dengan melampirkan scan Ijazah;       
                    b. Pernah mengikuti pelatihan yang mendukung        
                       kompetensi dan sesuai dengan pengalaman kerja yang
                       relevan;                                         
                    c. Memiliki minimal 1 pengalaman kerja dalam 3 tahun
                       terakhir di bidang Tenaga Ahli Entrepreneur /    
                       pemberdayaan masyarakat / pemberdayaan pemuda    
                       dalam pengembangan usaha di bidang Pertanian;    
                    d. Memiliki motivasi kerja dan mampu berkomunikasi  
                       dengan baik;                                     
                    e. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak    
                       berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; 
                    f. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
                       waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama
                       dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS dibuktikan
                       dengan Kontrak Pekerjaan dan BAST Pekerjaan.     
                                                                        
  15. Mekanisme   Mekanisme layanan jasa konsultan:                     
      Pelaksanaan 1. Persiapan : Menyiapkan spesifikasi dan kualifikasi Provincial
                     Youth Entrepreneur Specialist yang dibutuhkan.     
                  2. Mengidentifikasi kebutuhan Provincial Youth Entrepreneur
                     Specialist yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan
                     Program YESS;                                      
                  3. Mengidentifikasi Personel yang mungkin direkrut untuk
                     mendukung Manajemen PPIU;                          
                  4. Membuat TOR Provincial Youth Entrepreneur Specialist
                     yang akan diseleksi.                               
                  5. Melakukan Seleksi Jasa Konsultansi pada Provincial Youth
                     Entrepreneur Specialist sesuai dengan prosedur dan aturan.
                  6. Pelaksanaan : Pengadaan Provincial Youth Entrepreneur
                     Specialist sesuai dengan persyaratan dan aturan.   
                  7. Penempatan dan penugasan Provincial Youth Entrepreneur
                     Specialist pada PPIU Program YESS Provinsi Jawa Barat
                     dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.           
                  8. Pelaksanaan tugas dan kewajiban tenaga profesional:
                     a. Penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan;       
                     b. Pelaksanaan persiapan dan pengorganisasian      
                        pelaksanaan kegiatan;                           
                     c. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pantuan yang 
                        sudah dirumuskan;                               
                     d. Pelaporan kegiatan sesuai periode laporan yang telah
                        ditetapkan.                                     
  16. Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan selama 5 (lima) bulan
      Penyelesaian terhitung 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023 dengan
      Pekerjaan   jumlah hari kerja rata-rata 30 hari kalender per termin
                                                                        
                             Laporan                                    
                                                                        
  17. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja, metode     
      Pendahuluan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan informasi lain
                  terkait dengan pelaksanaan kegiatan.                  
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas)
                  hari kerja sejak Kontrak ditandatangani dalam bentuk dokumen
                  hardcopy sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk
                  softcopy.                                             
  18. Laporan     Laporan Kegiatan Bulanan: realisasi pelaksanaan kegiatan
      Periodik    sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran
                  biaya yang sudah ditetapkan dalam tahapan pencairan dana.
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                  pada bulan berikutnya dalam bentuk dokumen hardcopy   
                  sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk softcopy.
                                                                        
  19. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan pelaksanaan kegiatan dan
                  laporan pertanggungjawaban keuangan.                  
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima) hari
                  setelah selesai masa kontrak dalam bentuk dokumen hardcopy
                  sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk softcopy.
                            Hal-Hal Lain                                
                                                                        
  20. Alih        Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan berkewajiban untuk
      Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                  alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.    
                                                                        
  21. Kriteria     1. Waktu pelaksanaan yang tidak jelas dalam 1 (satu) tahun
      Pehitungan     dihitung maksimal 4 (empat) bulan                  
      Pengalaman   2. Tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila overlap
                     yang dihitung hanya salah satu.                    
                   3. Lingkup pekerjaan :                               
                      a. Sesuai dengan Paket  pekerjaan Konsultan       
                        Entrepreneur (1)                                
                      b. Konsultan dengan pekerjaan yang tidak serupa (0,75)
                      c. Menunjang/terkait (trainer/manajer) (0,5)      
                      d. Tidak terkait (0)                              
                   4. Posisi dalam pekerjaan :                          
                      a. Sesuai (1)                                     
                      b. Terkait (0,5)                                  
                      c. Tidak terkait (0)                              
                   5. Pengalaman pekerjaan harus melampirkan referensi/surat
                     keterangan/sertifikat/dokumen yang mendukung terkait
                     dengan pengalaman pekerjaan yang disampaikan.      
                                                                        
  2.  Penutup     Pelaksanaan pengadaan Provincial Youth Entrepreneur   
                  Specialist agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
                  berlaku untuk pengadaan jasa non konsultan melalui penyedia
                  perorangan.                                           
                                                                        
                                                                        
                                 Bogor, 27 Juni 2023                    
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.      
                                 NIP. 199107302015031001                
  Lampiran 1                                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        HPS PROVINCIAL YOUTH  ENTREPRENEUR  SPECIALIST                  
                                                                        
                                                                        
                                    Durasi                              
 MAK     Deskripsi                               Biaya/Unit Total       
                    Kwantitas Unit Volume Satuan                        
                                                   (IDR)                
522191 Belanja Jasa Lainnya                                             
       Provincial Youth                                                 
       Enterpreneurship                                                 
       Specialist (Jika 1    Orang   5      OB   19.810.000 99.050.000  
       15 Tahun                                                         
       Pengalaman)                                                      
  Keterangan Mengacu pada Billing Rate Inkindo:                         
  •  Untuk Perorangan dihitung 55%                                      
  •  Indeks Jawa Barat 0,837                                            
  •  Pengalaman jika 15 tahun (Rp. 19.818.068)                          
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                        
                                                                        
                                 Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.      
                                 NIP. 199107302015031001