PPIU Jawa Barat
TERM OF REFERENCE
PROVINCIAL YOUTH ENTREPRENEUR SPECIALIST
PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN
KETENAGAKERJAAN PEMUDA DI SEKTOR PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
2023
TERM OF REFERENCE
PROVINCIAL YOUTH ENTREPRENEUR SPECIALIST
PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KETENAGAKERJAAN
PEMUDA DI SEKTOR PERTANIAN
TAHUN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Salah satu tantangan dalam pembangunan pertanian adalah
lemahnya regenerasi pertanian, hal ini terjadi karena usaha
dibidang pertanian tidak menarik bagi generasi muda, dianggap
tidak menguntungkan, dan kurang bergengsi. Upaya
Kementerian Pertanian untuk pengembangan pemuda tani di
pedesaan menjadi Wirausahawan muda merupakan suatu upaya
untuk mendukung regenerasi pertanian ini. Dalam mendukung
pengembangan generasi muda pertanian dan pengembangan
kewirausahaan muda pertanian. Pemerintah Indonesia
(Kementerian Pertanian) yang didukung melalui pendanaan dari
Internasional Funds for Agricultural Development (IFAD)
melaksanakan Program Pengembangan Kewirausahaan dan
Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian (YESS Program).
Program YESS dirancang dengan tujuan untuk membangun
kewirausahaan dan ketenagaan di sektor pertanian dengan
melibatkan para pemuda di pedesaan.
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund
for Agricultural Development (IFAD) melakukan transformasi
berkelanjutan di pedesaan. Langkah yang diambil adalah
mempromosikan ketahanan pangan dan gizi dengan mendukung
pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan sosial
melalui Program Youth Entrepreneurship and Employment
Support Services (YESS).
Program YESS menjadi salah satu percontohan pengembangan
pemuda pertanian di pedesaaan dan pengembangan
kewirausahaan di tingkat dunia, terutama program
pengembangan pedesaan yang didanai oleh IFAD. Oleh karena
itu keberhasilan pelaksanaan Program YESS akan menjadi
percontohan dan tolok ukur (benchmark) untuk pelaksanaan
program pengembangan pemuda tani dan kewirausahaan muda
sangat menentukan keberlanjutan dan perluasan program
sejenis di daerah dan negara lainnya. Dengan demikian, Program
YESS ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu proyek tingkat
Kementerian Pertanian yang harus dikelola secara baik dan
harus berhasil.
Berdasarkan pemikiran, tuntutan dan harapan keberhasilan
Program YESS yang sangat tinggi, dan dengan cakupan
komponen dan kegiatan yang cukup banyak, pelaksanaan di
berbagai kabupaten, serta melibatkan berbagai institusi, maka
pengelolaannya harus dilakukan secara baik (harus extra
ordinary), oleh tenaga yang profesional dan berkomitmen tinggi.
Dalam mencapai keberhasilan tersebut, maka diperlukan tenaga
professional untuk jabatan Provincial Youth Enterpreneur
Specialist dalam pengelolaan proyek di tingkat provinsi sesuai
dengan kebutuhan dan bidang keahliannya.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan:
Tujuan 1. Mendukung Managemen Program YESS dalam mengelola
kegiatan-kegiatan komponen 2 sesuai dokumen proyek yang
telah ditetapkan dan disetujui sebagai acuan pelaksanaan
mulai dari perencanaan, persiapan, dan pendampingan
kegiatan sesuai dengan dokumen dan aturan yang berlaku.
2. Menyiapkan panduan pelaksanaan kegiatan dan
memberikan pendampingan kewirausahaan di lokasi
Program YESS.
3. Dasar Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and
IFAD (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603)
2. Letter to the Borrower/Recipient from IFAD, 7 Desember
2021
3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Dirjen.
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian
Keuangan No. S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019
tentang Penerbitan Nomor Register Pinjaman dan Hibah
untuk Kementerian Pertanian (Loan register No.
1DYTXR1A; Grant No. 24AM6TEA)
4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019
5. Keputusan Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian
Bogor Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Struktur
Organisasi dan Personalia Politkenik Pembangunan
Pertanian Bogor.
4. Sasaran/ Output kegiatan adalah tersedianya 1 (satu) orang Provincial
Output Youth Enterpreneur Specialist .
5. Indikator Implementasi Program YESS (khususnya kegiatan komponen 2)
Keberhasilan di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat terlaksana dengan baik
berdasarkan pedoman yang telah dirumuskan dan ditetapkan.
6. Lokasi Lokasi penugasan pada Program YESS di PPIU Provinsi Jawa
Pekerjaan Barat meliputi 5 (lima) kabupaten wilayah koordinasi PPIU Jawa
Barat yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten
Subang, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bogor.
7. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Sumber dana
Pendanaan berasal dari DIPA Polbangtan Bogor tahun anggaran 2023, Loan
IFAD No.2000002604 (RK 100%)
8. Nilai Pekerjaan Nilai Pagu Belanja Jasa Konsultan Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) selama kurun waktu 5 bulan (orang bulan). Dengan
HPS sebesar Rp. 99.050.000,-. (sembilan puluh sembilan juta
lima puluh ribu rupiah)
9. Nama dan Nama Pejabat PA/KPA: Dr. Ir. Syaifuddin, MP.
Organisasi Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
PA/KPA
10. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, A.Md.
PPK Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup tugas dan tanggungjawab:
Pekerjaan 1. Mempelajari semua dokumen yang terkait dengan desain
proyek dan implementasi proyek PIM dan Pedoman
Pelaksanaan Program YESS;
2. Memimpin desain dan perencanaan kewirausahaan dan
pengembangan usaha serta komponen pendukung
Program YESS;
3. Mengelola pelaksanaan bimbingan kewirausahaan dan
komponen pengembagan usaha di lokasi Program YESS;
4. Merancang keseluruhan program pelatihan untuk calon
wirausahawan dan wirausahawan yang sudah ada;
5. Memimpin komunikasi, akses dan perjanjian saluran pasar;
6. Mengembangkan dan mempertahankan hubungan positif
dengan pemangku kepentingan yang tekait dengan
komponen kewirausahaan dari Program YESS;
7. Memberikan program pelatihan dengan pendukung anggota
tim lainnya;
8. Merancang, merencanakan dan meningkatkan materi
kewirausahaan dan pengembangan usaha, kegiatan dan
rencana pelatihan, program pelatihan, materi dan alat, tes
awal dan akhir sesuai kebutuhan;
9. Identifikasi secara berkelanjutan kebutuhan pelatihan
khusus dan dukungan yang diperlukan untuk komponen
Program YESS;
10. Merancang, memantau dan mengelola anggaran kegiatan
untuk kewirausahaan dan komponen pelatihan proyek
dengan dukungan/ pengawasan dari Project Manager;
11. Melaksanaan tugas-tugas terkait dengan ruang lingkup
kontrak jasa konsultansi dari Project Manager PPIU YESS
Jawa Barat.
12. Spesifikasi 1. Spesifikasi Teknis:
Teknis dan Pengadaan Tenaga Profesional sesuai kualifikasi penyedia
Volume jasa konsultan yang dipersyaratkan dalam kualifikasi
Pekerjaan (jika personil.
diperlukan) 2. Volume Pekerjaan:
Penyediaan 1 (satu) orang Provincial Youth Entreprener
Specialist untuk output pekerjaan sebanyak 5 (lima) laporan.
13. Peralatan, Peralatan dan materi yang diberikan, meliputi:
Material, 1. Pedoman Proyek (Project Implementation Manual Program
Personel dan YESS);
Fasilitas dari 2. Pedoman Pengadaan Tenaga Ahli (Belanja Jasa Konsultan)
PPK yang berlaku di Negarai Republik Indonesia.
14. Kualifikasi 1. Kualifikasi Pelaksana (Penyedia) jasa:
Pelaksana a. Pendidikan minimal S1/D4 Program Studi Ekonomi
Pertanian / Agribisnis / Sosial Ekonomi Pertanian /
Kewirausahaan / Manajemen dan Kewirausahaan /
Manajemen Agribisnis / Bio Kewirausahaan yang
dibuktikan dengan melampirkan scan Ijazah;
b. Pernah mengikuti pelatihan yang mendukung
kompetensi dan sesuai dengan pengalaman kerja yang
relevan;
c. Memiliki minimal 1 pengalaman kerja dalam 3 tahun
terakhir di bidang Tenaga Ahli Entrepreneur /
pemberdayaan masyarakat / pemberdayaan pemuda
dalam pengembangan usaha di bidang Pertanian;
d. Memiliki motivasi kerja dan mampu berkomunikasi
dengan baik;
e. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
f. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS dibuktikan
dengan Kontrak Pekerjaan dan BAST Pekerjaan.
15. Mekanisme Mekanisme layanan jasa konsultan:
Pelaksanaan 1. Persiapan : Menyiapkan spesifikasi dan kualifikasi Provincial
Youth Entrepreneur Specialist yang dibutuhkan.
2. Mengidentifikasi kebutuhan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan
Program YESS;
3. Mengidentifikasi Personel yang mungkin direkrut untuk
mendukung Manajemen PPIU;
4. Membuat TOR Provincial Youth Entrepreneur Specialist
yang akan diseleksi.
5. Melakukan Seleksi Jasa Konsultansi pada Provincial Youth
Entrepreneur Specialist sesuai dengan prosedur dan aturan.
6. Pelaksanaan : Pengadaan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist sesuai dengan persyaratan dan aturan.
7. Penempatan dan penugasan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist pada PPIU Program YESS Provinsi Jawa Barat
dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
8. Pelaksanaan tugas dan kewajiban tenaga profesional:
a. Penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan;
b. Pelaksanaan persiapan dan pengorganisasian
pelaksanaan kegiatan;
c. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pantuan yang
sudah dirumuskan;
d. Pelaporan kegiatan sesuai periode laporan yang telah
ditetapkan.
16. Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan selama 5 (lima) bulan
Penyelesaian terhitung 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023 dengan
Pekerjaan jumlah hari kerja rata-rata 30 hari kalender per termin
Laporan
17. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja, metode
Pendahuluan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan informasi lain
terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas)
hari kerja sejak Kontrak ditandatangani dalam bentuk dokumen
hardcopy sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk
softcopy.
18. Laporan Laporan Kegiatan Bulanan: realisasi pelaksanaan kegiatan
Periodik sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran
biaya yang sudah ditetapkan dalam tahapan pencairan dana.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
pada bulan berikutnya dalam bentuk dokumen hardcopy
sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk softcopy.
19. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan pelaksanaan kegiatan dan
laporan pertanggungjawaban keuangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima) hari
setelah selesai masa kontrak dalam bentuk dokumen hardcopy
sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk softcopy.
Hal-Hal Lain
20. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
21. Kriteria 1. Waktu pelaksanaan yang tidak jelas dalam 1 (satu) tahun
Pehitungan dihitung maksimal 4 (empat) bulan
Pengalaman 2. Tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila overlap
yang dihitung hanya salah satu.
3. Lingkup pekerjaan :
a. Sesuai dengan Paket pekerjaan Konsultan
Entrepreneur (1)
b. Konsultan dengan pekerjaan yang tidak serupa (0,75)
c. Menunjang/terkait (trainer/manajer) (0,5)
d. Tidak terkait (0)
4. Posisi dalam pekerjaan :
a. Sesuai (1)
b. Terkait (0,5)
c. Tidak terkait (0)
5. Pengalaman pekerjaan harus melampirkan referensi/surat
keterangan/sertifikat/dokumen yang mendukung terkait
dengan pengalaman pekerjaan yang disampaikan.
2. Penutup Pelaksanaan pengadaan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
berlaku untuk pengadaan jasa non konsultan melalui penyedia
perorangan.
Bogor, 27 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.
NIP. 199107302015031001
Lampiran 1
HPS PROVINCIAL YOUTH ENTREPRENEUR SPECIALIST
Durasi
MAK Deskripsi Biaya/Unit Total
Kwantitas Unit Volume Satuan
(IDR)
522191 Belanja Jasa Lainnya
Provincial Youth
Enterpreneurship
Specialist (Jika 1 Orang 5 OB 19.810.000 99.050.000
15 Tahun
Pengalaman)
Keterangan Mengacu pada Billing Rate Inkindo:
• Untuk Perorangan dihitung 55%
• Indeks Jawa Barat 0,837
• Pengalaman jika 15 tahun (Rp. 19.818.068)
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.
NIP. 199107302015031001