Nutrition Specialist

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15963212
Status: Seleksi Batal
Date: 5 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,000,000
RUP Code: 44227575
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 3
Applicants
0312640170002000-
Deni Hasman
03*0**6****45**0-
0537136426941000-
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                                                                        
                                                                        
         PENGADAAN  JASA KONSULTANSI UNTUK  TENAGA AHLI                 
                             NUTRISI                                    
                                                                        
                      (NUTRITION SPECIALIST)                            
                  (Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)                   
                                                                        
       RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL  DEVELOPMENT                
                  SCALING UP INITIATIVE (READSI)                        
                                                                        
                                                                        
  A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
    Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up   
                                                                        
    Initiative (READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and
    Agricultural Development (READ) yang dilaksanakan di 5 (lima) kabupaten di
                                                                        
    Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan dukungan   
    pembiayaan Pinjaman dan Hibah International Fund for Agricultural   
                                                                        
    Development (IFAD). Program READ dinilai oleh BAPPENAS sebagai      
                                                                        
    program yang berhasil dalam memberdayakan petani kecil, meningkatkan
    pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga tingkat desa dengan
                                                                        
    mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang digerakkan   
    masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi kemitraan
                                                                        
    publik-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam hal   
                                                                        
    pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan 
    rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis
                                                                        
    kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal    
    pemberdayaan perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi 
                                                                        
    perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga dan
                                                                        
    desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber ekonomi, pertanian,
    dan keuangan.                                                       
                                                                        
    Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya
                                                                        
    melanjutkan kerja sama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup  
    program READ. Pada 8 Januari 2018, IFAD dan Pemerintah Indonesia telah
                                                                        
    menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan program  
                                                                        
    READ: Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model
    pendekatan pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang  
    berdiri sendiri menjadi pendekatan program inklusif (programmatic platform)
                                                                        
    yang bertujuan untuk menarik investasi swasta dan masyarakat untuk  
    berpartisipasi dalam implementasi program.                          
                                                                        
    Tujuan dan Komponen Program.                                        
                                                                        
    Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi     
                                                                        
    (Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo),  
    Kalimantan Barat dan NTT diberdayakan baik secara individu maupun kolektif
                                                                        
    dengan keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya untuk 
    meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka
                                                                        
    secara berkelanjutan".                                              
                                                                        
    Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat):                     
                                                                        
    (1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di     
       Perdesaan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas   
                                                                        
       penduduk miskin dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola  
       prioritas pembangunan desa secara komprehensif dan transparan sesuai
                                                                        
       dengan sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari
       4  (empat) sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian    
                                                                        
       masyarakat; (b) pengembangan pertanian dan mata pencaharian; (c) 
       simpan, pinjam, dan pengelolaan keuangan; (d) promosi perbaikan gizi
                                                                        
       keluarga;                                                        
     (2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini
                                                                        
       bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan
       ketersediaan input pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar.
                                                                        
       Komponen  2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a) layanan
       penyuluhan pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan
                                                                        
       sistem pasokan benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani
       kakao di Sulawesi; (e) produksi, layanan kesehatan hewan dan pasar
                                                                        
       ternak di Nusa Tenggara Timur.                                   
     (3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi.     
                                                                        
       Komponen ini akan dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan  
       Dana Hibah IFAD.                                                 
     (4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan 
       untuk mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan
                                                                        
       daerah agar implementasi program berjalan dengan baik.           
                                                                        
                                                                        
    Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                 
                                                                        
    Kelompok sasaran program READSI yaitu:                              
                                                                        
    (1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif
       berpartisipasi dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian
                                                                        
       yang didukung oleh READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan
       acuan yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah, misalnya kriteria
                                                                        
       yang digunakan oleh TNP2K;                                       
                                                                        
    (2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak
       sebagai "agen perubahan" yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan
                                                                        
       memotivasi petani miskin dan hampir miskin di daerah mereka untuk
       meningkatkan pendapatan mata pencaharian mereka;                 
                                                                        
    (3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk
                                                                        
       difasilitasi guna mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber
       pendapatan keluarga; dan                                         
                                                                        
    (4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi melalui kegiatan
       pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran perbaikan gizi, dan
                                                                        
       pengelolaan keuangan rumah tangga.                               
    Lokasi Program                                                      
                                                                        
    Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 13 Kabupaten 
                                                                        
    sebagaimana pada Tabel.1 berikut.                                   
                                                                        
    Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI               
                                                                        
                                               Jumlah Desa              
           Provinsi         Kabupaten    Ex READ/ Ex                    
                                                        Baru            
                                           Replikasi                    
    1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang         4         16              
    2. Sulawesi Tengah  (2) Poso             10         10              
                        (3) Parigi Moutong   10         10              
                        (4) Buol             10         10              
                        (5) Banggai          10         10              
    3. Gorontalo        (6) Pohuwato                    18              
                        (7) Tulang Bolango              18              
                        (8) Gorontalo                   18              
    4. Sulawesi Selatan (9) Luwu                        18              
                        (10) Luwu Utara                 18              
                        (11) Luwu Timur                 18              
    5. Sulawesi Tenggara (12) Kolaka                    18              
                        (13) Kolaka Utara               18              
                 TOTAL DESA                  44         200             
                                                                        
    Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional 
                                                                        
    Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian     
    (BPPSDMP) cq. Pusat Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program
    Management Office (NPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk     
                                                                        
    memperkuat NPMO  dalam  pelaksanaan kegiatan Pengembangan gizi      
    penerima manfaat progam READSI yang lebih komprehensif bagi penerima
                                                                        
    manfaat Program secara nasional, NPMO bermaksud melaksanakan kegiatan
    seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang NUTRISI.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  B. TUJUAN                                                             
                                                                        
    Tujuan pengadaan konsultan untuk membantu NPMO dan DPMO yang        
    bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam membangun         
                                                                        
    kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi (nutrition) bagi keluarga.
    Tenaga Ahli Nutrisi akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen Program
    READSI di Pusat.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  C. RUANG LINGKUP TUGAS                                                
                                                                        
    1)  Menyusun kerangka logis dan mengimplementasikan kegiatan dalam  
                                                                        
        upaya perbaikan gizi keluarga petani dan optimalisasi sumberdaya
        manusia dalam rumah tangga petani secara inklusif di wilayah proyek
                                                                        
        READSI.                                                         
    2)  Laporan data kolektif daerah dengan menggunakan Minimum Dietary 
                                                                        
        Diversity for Women (MDD-W) atau Keragaman Pangan Minimum untuk 
                                                                        
        Perempuan sebagai indikator untuk mengukur pencapaian program   
        perbaikan gizi.                                                 
                                                                        
    3)  Menyusun Konsep video, materi dan modul untuk Pelatihan Food    
        Budgeting dan Nutrition;                                        
                                                                        
    4)  Menyusun Laporan monitoring dan evaluasi kegiatan Peningkatan   
                                                                        
        Kesadaran Gizi/ Techincal Awareness terkait Cooking Class dan Sarapan
        Bersama di sekolah;                                             
                                                                        
    5)  Menyusun Laporan pelaksanaan pelatihan Food Budgeting & Nutrition;
    6)  Menyusun instrumen dan mengimplementasikan strategi monitoring dan
                                                                        
        evaluasi program perbaikan gizi dalam upaya untuk memantau aktifitas
                                                                        
        dan output pengembangan perbaikan gizi dan di wilayah program   
        READSI;                                                         
                                                                        
    7)  Menyusun materi untuk bahan ajar, informasi penyuluhan, panduan 
        pelatihan, dan modul pelatihan yang akan dituangkan dalam bentuk video,
                                                                        
        yang terkait dengan program perbaikan gizi;                     
                                                                        
    8)  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi keluarga serta
        optimalisasi sumberdaya manusia petani secara inklusif di wilayah proyek
                                                                        
        READSI yang dikaitkan dengan log frame READSI;                  
    9)  Memberikan input untuk Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (Annual
                                                                        
        Work Plan and Budget/ AWPB);                                    
                                                                        
   10)  Menyusun laporan pertemuan, pelatihan, workshop, dan kegiatan lain
        yang berkaitan dengan aspek perbaikan gizi;                     
   11)  Menyusun laporan capaian hasil pasca pelaksanaan kegiatan yang  
                                                                        
        berkaitan dengan aspek perbaikan gizi                           
   12)  Melaksanakan tugas-tugas lain, memberikan imput lainnya dan     
                                                                        
        melaksanakan tugas terkait kegiatan pengintegrasian aspek gizi dalam
                                                                        
        kegiatan READSI sesuai permintaan NPMO.                         
                                                                        
                                                                        
  D. KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                           
                                                                        
     1) Kerangka logis dan mengimplementasikan kegiatan dalam upaya     
        perbaikan gizi keluarga petani dan optimalisasi sumberdaya manusia
                                                                        
        dalam rumah tangga petani secara inklusif di wilayah proyek READSI.
                                                                        
     2) Laporan data kolektif daerah dengan menggunakan Minimum Dietary 
        Diversity for Women/Keragaman Pangan Minimum untuk Perempuan    
                                                                        
        (MDD-W) sebagai indikator untuk mengukur pencapaian program     
        perbaikan gizi.                                                 
                                                                        
     3) Konsep video, materi dan modul untuk pelatihan Food Budgeting & 
                                                                        
        Nutrition;                                                      
     4) Laporan monitoring dan evaluasi kegiatan Peningkatan Kesadaran Gizi/
                                                                        
        Techincal Awareness terkait Cooking Class dan Sarapan Bersama di
        sekolah                                                         
                                                                        
     5) Laporan pelaksanaan pelatihan Food Budgeting & Nutrition        
                                                                        
     6) Instrumen monitoring dan evaluasi program perbaikan gizi dalam upaya
        untuk memantau aktifitas pengembangan perbaikan gizi dan outputnya di
                                                                        
        wilayah program READSI.                                         
     7) Bahan ajar, informasi penyuluhan, panduan pelatihan, dan modul  
                                                                        
        pelatihan yang akan dituangkan dalam bentuk video, yang terkait dengan
                                                                        
        program perbaikan gizi.                                         
     8) Laporan pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi keluarga serta optimalisasi
                                                                        
        sumberdaya manusia petani secara inklusif di wilayah proyek READSI
        dikaitkan dengan dampak logframe proyek.                        
                                                                        
     9) Input untuk Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (Annual Work Plan
                                                                        
        and Budget/AWPB).                                               
     10) Laporan Pertemuan, pelatihan, workshop, dan kegiatan lain yang 
        berkaitan dengan aspek perbaikan gizi.                          
     11) Laporan capaian hasil pasca pelaksanaan kegiatan yang berkaitan
                                                                        
        dengan aspke perbaikan gizi                                     
     12) Laporan pelaksanaan penugasan lain yang berkaitan dengan aspek gizi
                                                                        
        dalam kegiatan READSI sesuai permintaan NPMO.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  E. KUALIFIKASI                                                        
                                                                        
     a. Diutamakan memiliki gelar Magister (S2) atau minimal gelar sarjana (S1)
                                                                        
       dalam   bidang  Nutrisi/Sosiologi/Sosial/Pendidikan/Lingkungan/Study
                                                                        
       Gender atau ilmu yang relefan lainnya. Diutamakan .              
     b. Memiliki Pengalaman Kerja dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 10
                                                                        
       (sepuluh) tahun atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang sosial
       dan pemberdayaan masyarakat yang dibuktikan dengan referensi dari
                                                                        
       pemberi pekerjaan.                                               
     c. Memiliki Pengalaman Kerja pada lembaga donor (misalnya, IFAD, Bank
                                                                        
       Dunia, ADB, dll.);                                               
                                                                        
     d. Memilik Pengalaman yang baik terkait pengelolaan data dan pelaksanaan
       monitoring proyek.                                               
                                                                        
     e. Memiliki keterampilan berbahasa Inggris secara aktif (baik lisan maupun
       tulisan);                                                        
                                                                        
     f. Memiliki Kemampuan untuk bekerjasama dalam tim, mengembangkan   
                                                                        
       sinergi dan menjalin hubungan kerja yang efektif dengan berbagai 
       pemangku kepentingan;                                            
                                                                        
     g. Memiliki Keterampilan interpersonal, kepribadian yang baik, inisiatif dan
       kemampuan untuk mengatasi masalah dalam situasi apa pun.         
                                                                        
     h. Memiliki keterampilan komunikasi dan presentasi baik secara tertulis
                                                                        
       maupun lisan, untuk menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan
       jelas dan ringkas.                                               
                                                                        
                                                                        
  F. LOKASI                                                             
                                                                        
     Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta dan  
     melakukan perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.
                                                                        
                                                                        
  G. DOKUMEN DAN FASILITAS                                              
                                                                        
    NPMO  akan menyediakan :                                            
                                                                        
     (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation
                                                                        
         Manual (PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines ,
                                                                        
         serta dokumen lain yang relevan;                               
     (2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);               
                                                                        
     (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                            
                                                                        
                                                                        
  H. WAKTU PENUGASAN                                                    
                                                                        
     Total durasi penugasan diperkirakan 10 bulan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  I. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                          
                                                                        
    Konsultan akan berkantor di kantor NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
    lansung Manajer NPMO READSI. Konsultan harus mengkoordinasikan      
                                                                        
    program kerjanya dengan Tim Teknis NPMO, DPMO, PPSU dan Konsultan   
    lainnya dalam pelaksanaan kegiatan READSI. Penugasan Konsultan ini sudah
                                                                        
    dialokasikan dalam Rencana Pengadaan READSI dan AWPB Tahun 2023 -   
                                                                        
    2024 yang sudah disetujui oleh Pemerintah dan IFAD.                 
                                                                        
    Konsultan harus melaksanakan tugasnya mengikuti metodologi yang     
    mencakup hal-hal berikut:                                           
                                                                        
     a. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan Manajer Proyek NPMO, Tim 
                                                                        
        Teknis NPMO, Konsultan Nasional lainnya, dan pemangku kepentingan
                                                                        
        utama lainnya;                                                  
     b. Mereviu laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek
                                                                        
        READSI secara umum;                                             
     c. Menentukan peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan    
                                                                        
        prosedur dan dokumentasi untuk pelaksanaan nutrisi yang ada di  
        READSI;                                                         
     d. Menyusun draft Laporan Awal yang berisi rencana kerja, capaian program
        perbaikan gizi dan pengarusutamaan anggota keluarga petani yang telah
                                                                        
        dilaksanakan, jadwal pelaksanaan dan daftar kegiatan prioritas yang akan
        dilakukan dalam waktu 3 minggu;                                 
                                                                        
     e. Mendapatkan persetujuan NPMO atas Laporan Awal;                 
                                                                        
     f. Membantu NPMO   dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan      
        perbaikan gizi dalam keluarga petani;                           
                                                                        
     g. Menyiapkan dokumen terkait nutrisi (data awal, strategi, input AWPB,
        dokumen, modul pelatihan, kurikulum, dan materi lainnya) sesuai 
                                                                        
        permintaan NPMO;                                                
                                                                        
     h. Membantu NPMO  dan  unit pelaksana lainnya (PPSU dan DPMO)      
        dalam mengelola dan melaksanakan program perbaikan gizi keluarga
                                                                        
        petani;                                                         
     i. Bersama dengan konsultan monev menyusun dan menyiapkan indikator
                                                                        
        monev untuk program perbaikan gizi keluarga petani;             
                                                                        
     j. Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pengembangan program
        perbaikan gizi keluarga petani di semua tingkatan;              
                                                                        
     k. Mengidentifikasi masalah dan hambatan yang ada serta memberikan 
        masukan dan saran bagaimana menangani permasalahan tersebut.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  J. PELAPORAN                                                          
                                                                        
     Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut:                   
                                                                        
     a) Laporan Bulanan                                                 
     b) Laporan Akhir.                                                  
                                                                        
     Laporan harus disampaikan dalam waktu 5 hari setelah akhir bulan. Laporan
                                                                        
     Bulanan harus berisi rencana kerja, jadwal dan realisasi kegiatan yang telah
     dilakukan Konsultan. Sementara Laporan Akhir harus berisi kegiatan, output
                                                                        
     dan outcome serta berbagai isu dan saran tindak lanjut mereka selama
                                                                        
     periode pelaporan.                                                 
  K. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN ANGGARAN                                 
                                                                        
    a. Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2023, DIPA Badan PPSDM          
                                                                        
       Pertanian No. DIPA-018.10.1.412069/2023 tanggal 30 November 2022,
       Kode MAK 1810.001.QDD.053.CB.522131; dan APBN Tahun Anggaran     
                                                                        
       2024.                                                            
                                                                        
    b. Perkiraan biaya Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah).
                                                                        
       Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.                 
                                                                        
                                                                        
                                    Jakarta,     2023                   
                                                                        
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Risweki Deflita, S.E., M.P.         
                                    NIP. 19740228 200112 1 001          
                  HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)                         
                       TENAGA AHLI NUTRISI                              
                      (NUTRITION SPECIALIST)                            
                        PROGRAM  READSI                                 
                                                                        
                                                                        
                        Volume         Biaya/Unit  Total    Persen      
No   Komponen                                                           
                 Unit Bulan   Satuan     IDR        IDR                 
 1      Biaya                                    165.000.000 100 %      
      Langsung                                                          
      Personel                                                          
                                                                        
 A      Gaji      1     10    Orang    16.500.000 165.000.000           
                              Bulan                                     
                               (OB)                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Jakarta,     2023                   
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Risweki Deflita, S.E., M.P.         
                                    NIP. 19740228 200112 1 001