KERANGKA ACUAN KERJA
PEMBAYARAN PENGADAAN TENAGA AHLI
SOCIAL, ENVIRONMENTAL AND CLIMATE ASSESSMENT PROCEDURES
(SECAP) SPECIALIST
(Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)
RURAL EMPOWERMENT AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT
SCALING-UP INITIATIVE (READSI)
A. LATAR BELAKANG
Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
(READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi
Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan
Hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD). Program READ
dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam memberdayakan
petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang
digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi
kemitraan publik-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam
hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis
kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal
pemberdayaan perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi
perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga dan
desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber ekonomi, pertanian, dan
keuangan.
Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya
melanjutkan kerja sama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program
READ. Pada 8 Januari 2018, IFAD dan Pemerintah Indonesia telah
menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan program READ:
Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri
menjadi pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan
untuk menarik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
implementasi program.
Tujuan dan Komponen Program.
Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi
(Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan
Barat dan NTT diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan
keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan
pendapatan dan mata pencaharian dan non-pertanian mereka secara
berkelanjutan".
Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat):
(1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di
Perdesaan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk
miskin dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas
pembangunan desa secara komprehensif dan transparan sesuai dengan
sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4 (empat)
sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b)
pengembangan pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan
pengelolaan keuangan; (d) promosi perbaikan gizi keluarga;
(2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan
ketersediaan input pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar.
Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a) layanan penyuluhan
pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e)
produksi, layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara
Timur.
(3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen
ini akan dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah
IFAD.
(4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah
agar implementasi program berjalan dengan baik.
Kelompok Sasaran dan Lokasi Program
Kelompok sasaran program READSI yaitu:
(1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif
berpartisipasi dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang
didukung oleh READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan
yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah, misalnya kriteria yang
digunakan oleh TNP2K;
(2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai
"agen perubahan" yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi
petani miskin dan hampir miskin di daerah mereka untuk meningkatkan
pendapatan mata pencaharian mereka;
(3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi
guna mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan
keluarga; dan
(4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi
melalui kegiatan pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran
perbaikan gizi, dan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Lokasi Program
Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 13 Kabupaten
sebagaimana pada Tabel.1 berikut.
Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI
Jumlah Desa
Provinsi Kabupaten Ex READ/ Ex
Baru
Replikasi
1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang 4 16
2. Sulawesi Tengah (2) Poso 10 10
(3) Parigi Moutong 10 10
(4) Buol 10 10
(5) Banggai 10 10
3. Gorontalo (6) Pohuwato 18
(7) Tulang Bolango 18
(8) Gorontalo 18
4. Sulawesi Selatan (9) Luwu 18
(10) Luwu Utara 18
(11) Luwu Timur 18
5. Sulawesi Tenggara (12) Kolaka 18
(13) Kolaka Utara 18
TOTAL DESA 44 200
Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)
cq. Pusat Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management
Office (NPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO
dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Tani yang lebih
komprehensif bagi penerima manfaat Program secara nasional, NPMO
bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang
Social, Environmental and Climate Assessment Procedures (SECAP).
B. TUJUAN
Tujuan pengadaan konsultan untuk membantu NPMO dan pengelola program di
daerah dalam memberikan masukan dan pendampingan dalam analisis sosial,
dampak lingkungan, dan iklim yang dilaksanakan di wilayah Program READSI
dan kegiatan usahatani di tingkat petani. Tenaga Ahli Social, Environmental and
Climate Assessment Procedures (SECAP) akan bekerja di bawah pengawasan
Manajemen Program READSI di Pusat.
C. RUANG LINGKUP TUGAS
1) Menganalisis konteks sosial, lingkungan dan iklim di area target proyek.
Memetakan situasi saat ini dan membuat strategi mitigasi dan tindakan
remedial di area proyek dalam kaitannya dengan tantangan dan peluang
utama yang terkait dengan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, iklim,
dan risiko sosial.
2) Penilaian risiko iklim perlu dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi daerah
dengan risiko perubahan iklim, menetapkan data dasar dan mengidentifikasi
serangkaian strategi manajemen risiko pertanian jangka pendek, menengah
dan panjang yang tepat dan praktik terbaik untuk dimasukkan ke dalam
rencana bisnis kemitraan dan dalam penyediaan penyuluhan dan layanan
konsultasi kepada petani.
3) Melakukan penilaian lingkungan dan sosial, serta membuat strategi mitigasi
khusus untuk area target dan relevan dengan kegiatan intervensi proyek
termasuk analisis risiko proyek secara keseluruhan dari peristiwa ekstrem
akibat perubahan iklim dan masalah alam dan sosial lainnya
4) Mengidentifikasi aspek kebijakan dan peraturan yang berkelanjutan,
lingkungan, sosial dan tahan iklim yang harus menjadi fokus proyek untuk
menjaga pengembalian petani kecil dan produsen;
5) Menguraikan intervensi proyek yang relevan yang mengatasi tantangan utama
dan yang memperkuat keberlanjutan lingkungan dan sosial, dan ketahanan
iklim proyek.
6) Memastikan bahwa semua aspek inklusi sosial tercakup sebagaimana
mestinya. Ini termasuk menguraikan bagaimana petani terlibat dalam proses
pengembangan perjanjian kemitraan dan rencana bisnis.
7) Memberikan perkiraan biaya untuk semua intervensi yang diusulkan dan
modalitas implementasi;
8) Melakukan pemantauan dan pelaporan tentang pelaksanaan SECAP secara
regular, dan tahunan
9) Melakukan penilaian terhadap sistem GRM (Grievance Redress Mechanism)
atau keluhan terhadap proyek, kemudian melakukan perbaikan, serta
pembuatan laporan pencatatan penilaian GRM
10) Memastikan proses konsultasi dengan target penerima manfaat telah sesuai
dengan prinsip sosial inklusi dan partisipasi, serta telah melibatkan kelompok
rentan dalam pengambilan keputusannya
11) Berkontribusi pada sistem pemantauan dan evaluasi dengan mengusulkan
indikator lingkungan dan perubahan iklim tertentu;
12) Memberi saran kepada anggota tim tentang langkah-langkah untuk
memperkuat manajemen lingkungan dan sosial yang berkelanjutan terkait
dengan persyaratan pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah
daerah, dan departemen nasional untuk dimasukkan dalam deskripsi kegiatan
dan strategi penargetan;
13) Mengusulkan fitur manajemen pengetahuan untuk memfasilitasi adopsi praktik
yang baik, merangsang perubahan perilaku di semua tingkatan, dan
menginformasikan proses dialog kebijakan;
14) Memastikan proyek mematuhi persyaratan lingkungan dan sosial nasional dan
prosedur SECAP IFAD, dan menentukan persyaratan perlindungan apa pun
yang perlu dilembagakan oleh proyek.
15) Memahami pengelolaan dampak sosial untuk kelompok rentan, terutama
untuk kelompok masyarakat adat dan perlakuannya sesuai dengan standard
internasional
16) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan
kelembagaan usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;
17) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan
Manajemen Pusat; dan
18) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
sesuai dengan permintaan NPMO.
D. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
a. Laporan identifikasi lingkungan kawasan konservasi dan kawasan hutan
lindung, dan biodiversity untuk desa yang menjadi lokasi READSI
b. Laporan identifikasi masyarakat adat (Indigenous People) untuk desa di
wilayah Program READSI
c. Laporan konsolidasi Grievance Redress Mechanism (GRM) atau keluhan
atas pelaksanaan program READSI
d. Laporan pelaksanaan Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC).
e. Laporan analisis kelayakan lingkungan dan sosial dari rencana
pembangunan infrastruktur sederhana dan pengelolaan usahatani.
f. Laporan sosialisasi dampak perubahan iklim terhadap kegiatan usahatani
dan dampak usahatani terhadap lingkungan.
g. Hasil analisis konteks sosial, lingkungan dan iklim di area target proyek.
h. Hasil penilaian dan menindaklanjuti perizinan lingkungan yang diperlukan
untuk proyek.
i. Pemetaan situasi saat ini di area proyek dengan kaitannya dengan
tantangan dan peluang utama yang terkait dengan lingkungan, pengelolaan
sumber daya alam, iklim, dan risiko sosial.
j. Laporan penilaian dan identifikasi risiko perubahan iklim, menetapkan data
dasar dan melakukan identifikasi strategi mitigasi manajemen risiko
pertanian untuk jangka pendek, menengah dan panjang
k. Laporan penilaian dan panduan pengolahan limbah dan pengelolaan hama
di wilayah program proyek, serta menyusun laporan implementasinya
l. Hasil penilaian lingkungan dan sosial khususnya di area target dan relevan
dengan kegiatan intervensi proyek
m. Hasil identifikasi aspek kebijakan dan peraturan yang berkelanjutan,
lingkungan, sosial dan ketahanan iklim yang harus menjadi fokus proyek
untuk menjaga pengembalian petani kecil dan produsen;
n. Laporan uraian intervensi proyek yang relevan yang mengatasi tantangan
utama dan yang memperkuat keberlanjutan lingkungan dan sosial, dan
ketahanan iklim proyek.
o. Laporan aspek inklusi sosial ttermasuk bagaimana keterlibatan kelompok
rentan dalam pengambilan keputusan. Ini termasuk menguraikan
bagaimana petani terlibat dalam proses pengembangan perjanjian
kemitraan dan rencana bisnis.
p. Perkiraan biaya untuk semua intervensi yang diusulkan dan modalitas
implementasi;
q. Laporan pemantauan dan evaluasi dengan mengusulkan indikator
lingkungan dan perubahan iklim tertentu;
r. Saran kepada anggota tim tentang langkah-langkah untuk memperkuat
manajemen lingkungan dan sosial yang berkelanjutan terkait dengan
persyaratan pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah daerah, dan
nasional untuk dimasukkan dalam deskripsi kegiatan dan strategi
penargetan;
s. Peningkatan kapasitas kepada NPMO berkaitan dengan SECAP
t. Peningatan pengetahuan dan pengalaman, adopsi perubahan perilaku di
semua tingkatan;
u. Proyek mematuhi persyaratan lingkungan dan sosial nasional dan prosedur
SECAP yang ditetapkan oleh pihak IFAD.
v. Laporan pertemuan, lokakarya dan kegiatan tugas lainnya sesuai dengan
penugasan Manajemen Pusat.
E. KUALIFIKASI
a. Diutamakan dengan pendidikan Magister (S2) atau dengan gelar pendidikan
minimal sarjana (S1) dalam bidang Ilmu Lingkungan, Teknik Lingkungan,
Manajemen Lingkungan, Pertanian, Ekonomi, Ilmu Sosial, Antropologi,
Sosiologi atau disiplin terkait, dan setidaknya 3 - 5 tahun pengalaman
profesional di bidang penilaian dan manajemen lingkungan dan sosial.
b. Pernah mengikuti pelatihan, pendidikan, atau mempunyai pengalaman serta
memahami tentang penilaian dampak lingkungan dan sosial (AMDAL) serta
aspek-aspek yang melingkupinya;
c. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) dengan lembaga internasional
(misalnya, IFAD, Bank Dunia, ADB, dll.);
d. Memiliki Pengalaman Kerja dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang sosial dan
pemberdayaan masyarakat yang dibuktikan dengan referensi dari pemberi
pekerjaan.
e. Memiliki keterampilan menggunakan bahasa Inggris (baik lisan maupun
tulisan) dengan komunikasi yang aktif;
f. Kemampuan untuk membangun kapasitas dan melatih berbagai pemangku
kepentingan terkait dengan standar, persyaratan, dan kegiatan SECAP;
g. Kemampuan menyusun dokumen lingkungan dan sosial serta persyaratan
dan implementasinya untuk proyek;
h. Kemampuan untuk bekerja dengan baik dengan pejabat Pemerintah dan
masyarakat;
i. Memiliki kemampuan bekerja dalam tim serta mampu mengembangkan
sinergi dan menjalin hubungan kerja yang efektif dengan berbagai pemangku
kepentingan;
j. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi (tertulis dan lisan) untuk
menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas.
k. Mampu bekerja dalam tim.
F. LOKASI
Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta dan
melakukan perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.
G. DOKUMEN DAN FASILITAS
NPMO akan menyediakan :
(1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation
Manual (PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines , serta
dokumen lain yang relevan;
(2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);
(3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.
H. WAKTU PENUGASAN
Total durasi penugasan diperkirakan 10 bulan.
I. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan akan berkantor di kantor NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
lansung Manajer NPMO READSI. Konsultan harus mengkoordinasikan program
kerjanya dengan Tim Teknis NPMO, DPMO, PPSU dan Konsultan lainnya dalam
pelaksanaan kegiatan READSI. Penugasan Konsultan ini sudah dialokasikan
dalam Rencana Pengadaan READSI dan AWPB Tahun 2023 - 2024 yang sudah
disetujui oleh Pemerintah dan IFAD.
Konsultan harus melaksanakan tugasnya mengikuti metodologi yang mencakup
hal-hal berikut:
a. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan Manajer Proyek NPMO, Tim
Teknis NPMO, Konsultan Nasional lainnya, dan pemangku kepentingan
utama lainnya;
b. Mereviu laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek
READSI secara umum;
c. Menentukan peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan prosedur
dan dokumentasi untuk pelaksanaan analisis sosial, dampak lingkungan, dan
iklim di wilayah program READSI;
d. Menyusun draft Laporan Awal yang berisi rencana kerja, capaian program
analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim yang telah dilaksanakan, jadwal
pelaksanaan dan daftar kegiatan prioritas yang akan dilakukan dalam waktu
3 minggu;
e. Mendapatkan persetujuan NPMO atas Laporan Awal;
f. Membantu NPMO dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis
sosial, dampak lingkungan, dan iklim;
g. Menyiapkan dokumen terkait analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim
(data awal, strategi, input AWPB, dokumen, modul pelatihan, kurikulum, dan
materi lainnya) sesuai permintaan NPMO;
h. Membantu NPMO dan unit pelaksana lainnya (PPSU dan DPMO) dalam
mengelola dan melaksanakan program analisis sosial, dampak lingkungan,
dan iklim;
i. Bersama dengan konsultan monev menyusun dan menyiapkan indikator
monev untuk program analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim;
j. Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pengembangan program
analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim di semua tingkatan;
k. Mengidentifikasi masalah dan hambatan yang ada serta memberikan
masukan dan saran bagaimana menangani permasalahan tersebut.
J. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN ANGGARAN
a. Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2023, DIPA Badan PPSDM Pertanian
No. DIPA-018.10.1.412069/2023 tanggal 30 November 2022, Kode MAK
1810.001.QDD.053.CB.522131; dan APBN Tahun Anggaran 2024.
b. Perkiraan biaya Rp. 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.
Jakarta, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
TENAGA AHLI SOCIAL, ENVIRONMENTAL AND
CLIMATE ASSESSMENT PROCEDURES (SECAP)
PROGRAM READSI
Jilid Biaya/Unit Seluruh Persen
No Komponen
Satuan Bulan Satuan Rp. Rp.
1 Biaya 100 %
Langsung
Personel
A Gaji 1 10 OB 16.500.000,- 165.000.000,-
Jakarta, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Risweki Deflita, S.E., M.P.
NIP. 19740228 200112 1 001