Social Enviromental And Climate Assesment Procedures (Secap) Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15964212
Date: 5 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,000,000
RUP Code: 44227556
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA                               
                                                                        
              PEMBAYARAN  PENGADAAN  TENAGA  AHLI                       
  SOCIAL, ENVIRONMENTAL AND CLIMATE ASSESSMENT  PROCEDURES              
                       (SECAP) SPECIALIST                               
                 (Tenaga Ahli Perorangan - Nasional)                    
                                                                        
      RURAL EMPOWERMENT   AND AGRICULTURAL  DEVELOPMENT                 
                  SCALING-UP INITIATIVE (READSI)                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling-up Initiative
                                                                        
  (READSI) merupakan perluasan Program Rural Empowerment and Agricultural
  Development (READ) yang dilaksanakan di 5 kabupaten di Provinsi Sulawesi
                                                                        
  Tengah pada periode 2008 - 2014 dengan dukungan pembiayaan Pinjaman dan
                                                                        
  Hibah International Fund for Agricultural Development (IFAD). Program READ
  dinilai oleh BAPPENAS sebagai program yang berhasil dalam memberdayakan
                                                                        
  petani kecil, meningkatkan pendapatan dan produksi serta memperkuat lembaga
  tingkat desa dengan mengintegrasikan kegiatan produktivitas pertanian yang
                                                                        
  digerakkan masyarakat dalam satu paket lengkap dukungan termasuk inovasi
                                                                        
  kemitraan publik-swasta dengan PT. MARS dalam pengembangan kakao. Dalam
  hal pendapatan rumah tangga, Program READ telah meningkatkan pendapatan
                                                                        
  rumah tangga yang ditargetkan yaitu 40% rumah tangga berada di atas garis
  kemiskinan, dan 83% pendapatan berasal dari pertanian. Dalam hal      
                                                                        
  pemberdayaan perempuan, Program READ telah meningkatkan partisipasi   
                                                                        
  perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat rumah tangga dan
  desa, dan meningkatkan akses perempuan ke sumber ekonomi, pertanian, dan
                                                                        
  keuangan.                                                             
                                                                        
  Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah Indonesia menunjukkan perlunya 
  melanjutkan kerja sama dengan IFAD dengan memperluas ruang lingkup program
                                                                        
  READ.  Pada 8  Januari 2018, IFAD dan Pemerintah Indonesia telah      
                                                                        
  menandatangani perjanjian pinjaman dalam rangka pembiayaan program READ:
  Scaling up Initiative (READSI). READSI dirancang sebagai model pendekatan
                                                                        
                                                                        
  pembaruan READ, dan akan mengubah paradigma proyek yang berdiri sendiri
  menjadi pendekatan program inklusif (programmatic platform) yang bertujuan
                                                                        
  untuk menarik investasi swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
  implementasi program.                                                 
                                                                        
  Tujuan dan Komponen Program.                                          
                                                                        
  Tujuan Program READSI adalah "Rumah tangga pedesaan di Sulawesi       
                                                                        
  (Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo), Kalimantan
  Barat dan NTT diberdayakan baik secara individu maupun kolektif dengan
                                                                        
  keterampilan, percaya diri dan pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan
  pendapatan dan mata  pencaharian dan non-pertanian mereka secara      
                                                                        
  berkelanjutan".                                                       
                                                                        
  Komponen Program READSI terdiri dari 4 (empat):                       
                                                                        
  (1) Komponen 1 - Pengembangan Pertanian dan Mata Pencaharian di       
     Perdesaan. Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penduduk
                                                                        
     miskin dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola prioritas   
     pembangunan desa secara komprehensif dan transparan sesuai dengan  
                                                                        
     sumber daya dan peluang yang tersedia. Komponen 1 terdiri dari 4 (empat)
                                                                        
     sub komponen sebagai berikut: (a) pengorganisasian masyarakat; (b) 
     pengembangan pertanian dan mata pencaharian; (c) simpan, pinjam, dan
                                                                        
     pengelolaan keuangan; (d) promosi perbaikan gizi keluarga;         
  (2) Komponen 2 - Pelayanan, penyediaan saprodi, dan pasar. Komponen ini
                                                                        
     bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penyuluhan, memastikan
                                                                        
     ketersediaan input pertanian, meningkatkan akses petani ke pasar.  
     Komponen 2 terdiri dari 5 (lima) sub komponen yaitu: (a) layanan penyuluhan
                                                                        
     pertanian; (b) layanan jasa keuangan; (c) sistem pasar dan sistem pasokan
     benih; (d) dukungan pelayanan dan pasar untuk petani kakao di Sulawesi; (e)
                                                                        
     produksi, layanan kesehatan hewan dan pasar ternak di Nusa Tenggara
                                                                        
     Timur.                                                             
  (3) Komponen 3 - Dukungan pengembangan kebijakan dan strategi. Komponen
                                                                        
     ini akan dilaksanakan oleh BAPPENAS dengan menggunakan Dana Hibah  
     IFAD.                                                              
                                                                        
  (4) Komponen 4 - Dukungan Manajemen Proyek. Komponen ini bertujuan untuk
     mendukung manajemen program READSI baik di tingkat pusat dan daerah
                                                                        
     agar implementasi program berjalan dengan baik.                    
                                                                        
  Kelompok Sasaran dan Lokasi Program                                   
  Kelompok sasaran program READSI yaitu:                                
                                                                        
                                                                        
  (1) Petani miskin yang memiliki lahan untuk kegiatan pertanian dan aktif
     berpartisipasi dalam peningkatan kegiatan ekonomi di sektor pertanian yang
                                                                        
     didukung oleh READSI. Kriteria penduduk miskin akan menggunakan acuan
     yang digunakan oleh setiap pemerintah daerah, misalnya kriteria yang
                                                                        
     digunakan oleh TNP2K;                                              
                                                                        
  (2) Petani aktif yang dapat dijadikan sebagai contoh dan akan bertindak sebagai
     "agen perubahan" yang memiliki potensi untuk menunjukkan dan memotivasi
                                                                        
     petani miskin dan hampir miskin di daerah mereka untuk meningkatkan
     pendapatan mata pencaharian mereka;                                
                                                                        
  (3) Petani tanpa lahan dan pemilik lahan sempit yang potensial untuk difasilitasi
     guna mengembangkan sumber daya mereka sebagai sumber pendapatan    
                                                                        
     keluarga; dan                                                      
                                                                        
  (4) Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang akan difasilitasi
     melalui kegiatan pengembangan lahan pekarangan, peningkatan penyadaran
                                                                        
     perbaikan gizi, dan pengelolaan keuangan rumah tangga.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Lokasi Program                                                        
                                                                        
  Lokasi Program READSI saat ini mencakup 5 Provinsi dan 13 Kabupaten   
                                                                        
  sebagaimana pada Tabel.1 berikut.                                     
                                                                        
  Tabel 1. Daftar Provinsi dan Kabupaten Program READSI                 
                                               Jumlah Desa              
         Provinsi          Kabupaten      Ex READ/ Ex                   
                                                       Baru             
                                            Replikasi                   
  1. Nusa Tenggara Timur (1) Kupang           4         16              
  2. Sulawesi Tengah  (2) Poso                10        10              
                      (3) Parigi Moutong      10        10              
                      (4) Buol                10        10              
                      (5) Banggai             10        10              
  3. Gorontalo        (6) Pohuwato                      18              
                      (7) Tulang Bolango                18              
                      (8) Gorontalo                     18              
  4. Sulawesi Selatan (9) Luwu                          18              
                      (10) Luwu Utara                   18              
                      (11) Luwu Timur                   18              
  5. Sulawesi Tenggara (12) Kolaka                      18              
                      (13) Kolaka Utara                 18              
                TOTAL DESA                    44        200             
                                                                        
  Dalam rangka pengelolaan pelaksanaan program READSI secara nasional Badan
                                                                        
  Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)   
                                                                        
  cq. Pusat Pelatihan Pertanian telah membentuk National Program Management
  Office (NPMO). Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperkuat NPMO  
                                                                        
  dalam  pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Tani yang lebih        
  komprehensif bagi penerima manfaat Program secara nasional, NPMO      
                                                                        
  bermaksud melaksanakan kegiatan seleksi/rekrutmen Tenaga Ahli untuk bidang
                                                                        
  Social, Environmental and Climate Assessment Procedures (SECAP).      
                                                                        
                                                                        
B. TUJUAN                                                               
                                                                        
  Tujuan pengadaan konsultan untuk membantu NPMO dan pengelola program di
  daerah dalam memberikan masukan dan pendampingan dalam analisis sosial,
                                                                        
  dampak lingkungan, dan iklim yang dilaksanakan di wilayah Program READSI
  dan kegiatan usahatani di tingkat petani. Tenaga Ahli Social, Environmental and
                                                                        
  Climate Assessment Procedures (SECAP) akan bekerja di bawah pengawasan
  Manajemen Program READSI di Pusat.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. RUANG LINGKUP TUGAS                                                  
                                                                        
  1) Menganalisis konteks sosial, lingkungan dan iklim di area target proyek.
     Memetakan situasi saat ini dan membuat strategi mitigasi dan tindakan
                                                                        
     remedial di area proyek dalam kaitannya dengan tantangan dan peluang
     utama yang terkait dengan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, iklim,
                                                                        
     dan risiko sosial.                                                 
                                                                        
  2) Penilaian risiko iklim perlu dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi daerah
     dengan risiko perubahan iklim, menetapkan data dasar dan mengidentifikasi
                                                                        
     serangkaian strategi manajemen risiko pertanian jangka pendek, menengah
     dan panjang yang tepat dan praktik terbaik untuk dimasukkan ke dalam
                                                                        
     rencana bisnis kemitraan dan dalam penyediaan penyuluhan dan layanan
                                                                        
     konsultasi kepada petani.                                          
  3) Melakukan penilaian lingkungan dan sosial, serta membuat strategi mitigasi
                                                                        
     khusus untuk area target dan relevan dengan kegiatan intervensi proyek
     termasuk analisis risiko proyek secara keseluruhan dari peristiwa ekstrem
                                                                        
     akibat perubahan iklim dan masalah alam dan sosial lainnya         
                                                                        
  4) Mengidentifikasi aspek kebijakan dan peraturan yang berkelanjutan, 
     lingkungan, sosial dan tahan iklim yang harus menjadi fokus proyek untuk
                                                                        
     menjaga pengembalian petani kecil dan produsen;                    
  5) Menguraikan intervensi proyek yang relevan yang mengatasi tantangan utama
                                                                        
     dan yang memperkuat keberlanjutan lingkungan dan sosial, dan ketahanan
                                                                        
     iklim proyek.                                                      
  6) Memastikan bahwa semua aspek inklusi sosial tercakup sebagaimana   
                                                                        
     mestinya. Ini termasuk menguraikan bagaimana petani terlibat dalam proses
     pengembangan perjanjian kemitraan dan rencana bisnis.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  7) Memberikan perkiraan biaya untuk semua intervensi yang diusulkan dan
     modalitas implementasi;                                            
                                                                        
  8) Melakukan pemantauan dan pelaporan tentang pelaksanaan SECAP secara
     regular, dan tahunan                                               
                                                                        
  9) Melakukan penilaian terhadap sistem GRM (Grievance Redress Mechanism)
                                                                        
     atau keluhan terhadap proyek, kemudian melakukan perbaikan, serta  
     pembuatan laporan pencatatan penilaian GRM                         
                                                                        
 10) Memastikan proses konsultasi dengan target penerima manfaat telah sesuai
     dengan prinsip sosial inklusi dan partisipasi, serta telah melibatkan kelompok
                                                                        
     rentan dalam pengambilan keputusannya                              
                                                                        
 11) Berkontribusi pada sistem pemantauan dan evaluasi dengan mengusulkan
     indikator lingkungan dan perubahan iklim tertentu;                 
                                                                        
 12) Memberi saran kepada anggota tim tentang langkah-langkah untuk     
     memperkuat manajemen lingkungan dan sosial yang berkelanjutan terkait
                                                                        
     dengan persyaratan pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah   
                                                                        
     daerah, dan departemen nasional untuk dimasukkan dalam deskripsi kegiatan
     dan strategi penargetan;                                           
                                                                        
 13) Mengusulkan fitur manajemen pengetahuan untuk memfasilitasi adopsi praktik
     yang baik, merangsang perubahan perilaku di semua tingkatan, dan   
                                                                        
     menginformasikan proses dialog kebijakan;                          
                                                                        
 14) Memastikan proyek mematuhi persyaratan lingkungan dan sosial nasional dan
     prosedur SECAP IFAD, dan menentukan persyaratan perlindungan apa pun
                                                                        
     yang perlu dilembagakan oleh proyek.                               
 15) Memahami pengelolaan dampak sosial untuk kelompok rentan, terutama 
                                                                        
     untuk kelompok masyarakat adat dan perlakuannya sesuai dengan standard
     internasional                                                      
                                                                        
 16) Memahami peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan   
                                                                        
     kelembagaan usaha dan menyusun bisnis proses yang terintegrasi ;   
 17) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan
                                                                        
     Manajemen Pusat; dan                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 18) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
     sesuai dengan permintaan NPMO.                                     
                                                                        
                                                                        
D. KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                             
                                                                        
   a. Laporan identifikasi lingkungan kawasan konservasi dan kawasan hutan
                                                                        
     lindung, dan biodiversity untuk desa yang menjadi lokasi READSI    
                                                                        
  b. Laporan identifikasi masyarakat adat (Indigenous People) untuk desa di
     wilayah Program READSI                                             
                                                                        
  c. Laporan konsolidasi Grievance Redress Mechanism (GRM) atau keluhan 
     atas pelaksanaan program READSI                                    
                                                                        
  d. Laporan pelaksanaan Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC).     
                                                                        
  e. Laporan analisis kelayakan lingkungan dan sosial dari rencana      
     pembangunan infrastruktur sederhana dan pengelolaan usahatani.     
                                                                        
  f. Laporan sosialisasi dampak perubahan iklim terhadap kegiatan usahatani
     dan dampak usahatani terhadap lingkungan.                          
                                                                        
  g. Hasil analisis konteks sosial, lingkungan dan iklim di area target proyek.
                                                                        
  h. Hasil penilaian dan menindaklanjuti perizinan lingkungan yang diperlukan
     untuk proyek.                                                      
                                                                        
  i. Pemetaan situasi saat ini di area proyek dengan kaitannya dengan   
     tantangan dan peluang utama yang terkait dengan lingkungan, pengelolaan
                                                                        
     sumber daya alam, iklim, dan risiko sosial.                        
                                                                        
   j. Laporan penilaian dan identifikasi risiko perubahan iklim, menetapkan data
     dasar dan melakukan identifikasi strategi mitigasi manajemen risiko
                                                                        
     pertanian untuk jangka pendek, menengah dan panjang                
   k. Laporan penilaian dan panduan pengolahan limbah dan pengelolaan hama
                                                                        
     di wilayah program proyek, serta menyusun laporan implementasinya  
                                                                        
   l. Hasil penilaian lingkungan dan sosial khususnya di area target dan relevan
     dengan kegiatan intervensi proyek                                  
                                                                        
   m. Hasil identifikasi aspek kebijakan dan peraturan yang berkelanjutan,
     lingkungan, sosial dan ketahanan iklim yang harus menjadi fokus proyek
                                                                        
     untuk menjaga pengembalian petani kecil dan produsen;              
                                                                        
   n. Laporan uraian intervensi proyek yang relevan yang mengatasi tantangan
     utama dan yang memperkuat keberlanjutan lingkungan dan sosial, dan 
                                                                        
     ketahanan iklim proyek.                                            
   o. Laporan aspek inklusi sosial ttermasuk bagaimana keterlibatan kelompok
                                                                        
     rentan dalam pengambilan keputusan. Ini termasuk menguraikan       
                                                                        
     bagaimana petani terlibat dalam proses pengembangan perjanjian     
     kemitraan dan rencana bisnis.                                      
                                                                        
   p. Perkiraan biaya untuk semua intervensi yang diusulkan dan modalitas
     implementasi;                                                      
                                                                        
   q. Laporan pemantauan dan evaluasi dengan mengusulkan indikator      
                                                                        
     lingkungan dan perubahan iklim tertentu;                           
   r. Saran kepada anggota tim tentang langkah-langkah untuk memperkuat 
                                                                        
     manajemen lingkungan dan sosial yang berkelanjutan terkait dengan  
     persyaratan pengembangan kapasitas masyarakat, pemerintah daerah, dan
                                                                        
     nasional untuk dimasukkan dalam deskripsi kegiatan dan strategi    
                                                                        
     penargetan;                                                        
   s. Peningkatan kapasitas kepada NPMO berkaitan dengan SECAP          
                                                                        
   t. Peningatan pengetahuan dan pengalaman, adopsi perubahan perilaku di
     semua tingkatan;                                                   
                                                                        
   u. Proyek mematuhi persyaratan lingkungan dan sosial nasional dan prosedur
                                                                        
     SECAP yang ditetapkan oleh pihak IFAD.                             
   v. Laporan pertemuan, lokakarya dan kegiatan tugas lainnya sesuai dengan
                                                                        
     penugasan Manajemen Pusat.                                         
                                                                        
                                                                        
E. KUALIFIKASI                                                          
  a. Diutamakan dengan pendidikan Magister (S2) atau dengan gelar pendidikan
                                                                        
     minimal sarjana (S1) dalam bidang Ilmu Lingkungan, Teknik Lingkungan,
                                                                        
     Manajemen Lingkungan, Pertanian, Ekonomi, Ilmu Sosial, Antropologi,
     Sosiologi atau disiplin terkait, dan setidaknya 3 - 5 tahun pengalaman
                                                                        
     profesional di bidang penilaian dan manajemen lingkungan dan sosial.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  b. Pernah mengikuti pelatihan, pendidikan, atau mempunyai pengalaman serta
     memahami tentang penilaian dampak lingkungan dan sosial (AMDAL) serta
                                                                        
     aspek-aspek yang melingkupinya;                                    
  c. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) dengan lembaga internasional
                                                                        
     (misalnya, IFAD, Bank Dunia, ADB, dll.);                           
                                                                        
  d. Memiliki Pengalaman Kerja dalam bidang sejenis dalam kurun waktu 10
     (sepuluh) tahun atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang sosial dan
                                                                        
     pemberdayaan masyarakat yang dibuktikan dengan referensi dari pemberi
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
  e. Memiliki keterampilan menggunakan bahasa Inggris (baik lisan maupun
                                                                        
     tulisan) dengan komunikasi yang aktif;                             
  f. Kemampuan untuk membangun kapasitas dan melatih berbagai pemangku  
                                                                        
     kepentingan terkait dengan standar, persyaratan, dan kegiatan SECAP;
  g. Kemampuan menyusun dokumen lingkungan dan sosial serta persyaratan 
                                                                        
     dan implementasinya untuk proyek;                                  
                                                                        
  h. Kemampuan untuk bekerja dengan baik dengan pejabat Pemerintah dan  
     masyarakat;                                                        
                                                                        
  i. Memiliki kemampuan bekerja dalam tim serta mampu mengembangkan     
     sinergi dan menjalin hubungan kerja yang efektif dengan berbagai pemangku
                                                                        
     kepentingan;                                                       
                                                                        
  j. Memiliki kemampuan komunikasi dan presentasi (tertulis dan lisan) untuk
     menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas. 
                                                                        
  k. Mampu bekerja dalam tim.                                           
                                                                        
                                                                        
F. LOKASI                                                               
  Tenaga Ahli akan ditempatkan di kantor NPMO READSI di Jakarta dan     
                                                                        
  melakukan perjalanan ke provinsi dan kabupaten atas permintaan NPMO.  
                                                                        
                                                                        
G. DOKUMEN DAN FASILITAS                                                
                                                                        
  NPMO  akan menyediakan :                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    (1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation
       Manual (PIM), Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines , serta
                                                                        
       dokumen lain yang relevan;                                       
    (2) Ruang kerja (komputer harus disediakan sendiri);                
                                                                        
    (3) Meja kursi untuk bekerja di kantor.                             
                                                                        
                                                                        
H. WAKTU PENUGASAN                                                      
                                                                        
  Total durasi penugasan diperkirakan 10 bulan.                         
                                                                        
                                                                        
I. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                            
                                                                        
  Konsultan akan berkantor di kantor NPMO dan bekerja di bawah pengawasan
                                                                        
  lansung Manajer NPMO READSI. Konsultan harus mengkoordinasikan program
  kerjanya dengan Tim Teknis NPMO, DPMO, PPSU dan Konsultan lainnya dalam
                                                                        
  pelaksanaan kegiatan READSI. Penugasan Konsultan ini sudah dialokasikan
  dalam Rencana Pengadaan READSI dan AWPB Tahun 2023 - 2024 yang sudah  
                                                                        
  disetujui oleh Pemerintah dan IFAD.                                   
                                                                        
  Konsultan harus melaksanakan tugasnya mengikuti metodologi yang mencakup
                                                                        
  hal-hal berikut:                                                      
                                                                        
   a. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan Manajer Proyek NPMO, Tim   
      Teknis NPMO, Konsultan Nasional lainnya, dan pemangku kepentingan 
                                                                        
      utama lainnya;                                                    
   b. Mereviu laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan proyek
                                                                        
      READSI secara umum;                                               
                                                                        
   c. Menentukan peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan prosedur
      dan dokumentasi untuk pelaksanaan analisis sosial, dampak lingkungan, dan
                                                                        
      iklim di wilayah program READSI;                                  
   d. Menyusun draft Laporan Awal yang berisi rencana kerja, capaian program
                                                                        
      analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim yang telah dilaksanakan, jadwal
                                                                        
      pelaksanaan dan daftar kegiatan prioritas yang akan dilakukan dalam waktu
      3 minggu;                                                         
                                                                        
                                                                        
   e. Mendapatkan persetujuan NPMO atas Laporan Awal;                   
   f. Membantu NPMO dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis 
                                                                        
      sosial, dampak lingkungan, dan iklim;                             
   g. Menyiapkan dokumen terkait analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim
                                                                        
      (data awal, strategi, input AWPB, dokumen, modul pelatihan, kurikulum, dan
                                                                        
      materi lainnya) sesuai permintaan NPMO;                           
   h. Membantu NPMO dan unit pelaksana lainnya (PPSU dan DPMO) dalam    
                                                                        
      mengelola dan melaksanakan program analisis sosial, dampak lingkungan,
      dan iklim;                                                        
                                                                        
   i. Bersama dengan konsultan monev menyusun dan menyiapkan indikator  
                                                                        
      monev untuk program analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim;
   j. Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pengembangan program 
                                                                        
      analisis sosial, dampak lingkungan, dan iklim di semua tingkatan; 
   k. Mengidentifikasi masalah dan hambatan yang ada serta memberikan   
                                                                        
      masukan dan saran bagaimana menangani permasalahan tersebut.      
                                                                        
                                                                        
J. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN ANGGARAN                                   
                                                                        
  a. Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2023, DIPA Badan PPSDM Pertanian  
                                                                        
    No. DIPA-018.10.1.412069/2023 tanggal 30 November 2022, Kode MAK    
    1810.001.QDD.053.CB.522131; dan APBN Tahun Anggaran 2024.           
                                                                        
  b. Perkiraan biaya Rp. 165.000.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
                                                                        
    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlampir.                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Jakarta,  Agustus 2023              
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Risweki Deflita, S.E., M.P.         
                                    NIP. 19740228 200112 1 001          
                                                                        
                                                                        
                 HARGA PERKIRAAN  SENDIRI (HPS)                         
            TENAGA  AHLI SOCIAL, ENVIRONMENTAL AND                      
                                                                        
            CLIMATE ASSESSMENT PROCEDURES   (SECAP)                     
                       PROGRAM   READSI                                 
                                                                        
                                                                        
                         Jilid         Biaya/Unit Seluruh  Persen       
No   Komponen                                                           
                Satuan Bulan  Satuan     Rp.        Rp.                 
                                                                        
 1     Biaya                                                100 %       
      Langsung                                                          
      Personel                                                          
                                                                        
 A      Gaji      1     10     OB     16.500.000,- 165.000.000,-        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Jakarta,  Agustus 2023              
                                                                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Risweki Deflita, S.E., M.P.         
                                    NIP. 19740228 200112 1 001