Gender Equality And Social Inclusion (Gesi) Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15965212
Date: 5 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 165,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 165,000,000
RUP Code: 44227506
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 4
Attachment
SURAT  PERJANJIAN                                
                                                                        
                                                                        
                      UNTUK MELAKSANAKAN                                
               PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI                         
     KONSULTAN  GENDER  EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)            
                                                              1         
     PROYEK  PERLUASAN PROGRAM  PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT                
                                                                        
  PERDESAAN DAN PENGEMBANGAN   PERTANIAN / RURAL EMPOWERMENT            
   AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT  SCALING UP INITIATIVE (READSI)         
                           PROGRAM                                      
                   Nomor:     /PL.040/I.4/07/2023                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya [yang selanjutnya disebut
                                                                        
 “Kontrak”] dibuat pada … September 2023 (tanggal ………. bulan September tahun
 Dua Ribu Dua Puluh Tiga ) antara Risweki Deflita, S.E., M.P. selaku Pejabat
 Pembuat Komitmen pada Proyek Perluasan Program Pemberdayaan Masyarakat 
 Perdesaan dan Pengembangan Pertanian/Rural Empowerment and Agricultural
                                                                        
 Development Scaling up Initiative (READSI) Program, yang bertindak untuk dan atas
 nama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian   
 (BPPSDMP),  Kementerian Pertanian [selanjutnya disebut “PPK”] dan      
 ………………….      sebagai Konsultan GENDER  EQUALITY  AND  SOCIAL          
 INCLUSION    (GESI)kegiatan  READSI,    yang    beralamat   di         
                                                                        
 ………………………………………………………………………………………………...,                               
 berdasarkan kartu identitas KTP nomor ……………………… [selanjutnya disebut " 
 Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) "].              
                                                                        
      BAHWA  PPK  telah memperoleh pinjaman dari International Fund for 
 Agricultural Development [selanjutnya disebut "IFAD"] dengan tujuan untuk
                                                                        
 membantu kegiatan READSI [selanjutnya disebut "Proyek"];               
                                                                        
      BAHWA PPK telah meminta Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL      
 INCLUSION (GESI) untuk menyediakan Jasa berdasarkan syarat dan ketentuan
 yang selanjutnya ditetapkan untuk keperluan Program; dan               
                                                                        
      BAHWA  Konsultan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi
 yang dimaksud dengan syarat dan ketentuan tersebut.                    
                                                                        
      MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Konsultan GENDER EQUALITY AND       
 SOCIAL INCLUSION (GESI) dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai
                                                                        
 berikut:                                                               
 I.   Tugas Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)       
                                                                        
      Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) wajib       
 melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam Kerangka Acuan yang dicantumkan
 sebagai Schedule A di bawah ini [yang selanjutnya disebut “Tugas"]. Tugas
 tersebut akan dilaksanakan di bawah pengawasan PPK/Manajer Proyek dan  
                                                              2         
 Konsultan GENDER  EQUALITY AND  SOCIAL  INCLUSION (GESI)  akan         
 bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dan produk kerja sesuai permintaan
 PPK/Manajer Proyek NPMO.                                               
                                                                        
     Tugas akan dilaksanakan di kantor NPMO atau kantor-kantor lainnya sesuai
 permintaan PPK/Manajer Proyek NPMO. Konsultan GENDER EQUALITY AND      
 SOCIAL INCLUSION (GESI) juga akan melaksanakan perjalanan dinas dan    
 menggunakan sebagian waktunya di kantor provinsi dan kabupaten, serta di lokasi
 proyek di lapangan sesuai permintaan PPK/Manajer Proyek NPMO.          
                                                                        
                                                                        
 II.  Tanggal Mulai                                                     
                                                                        
      Kerja Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)       
                                                                        
 dimulai pada hari dimana Konsultan melapor untuk bekerja di kantor PPK 
 [selanjutnya disebut "Tanggal Mulai"].                                 
                                                                        
                                                                        
 III. Jangka Waktu Pelaksanaan                                          
                                                                        
      Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) akan        
 melaksanakan Tugas selama 10 (sepuluh) bulan kerja sejak Tanggal Mulai sampai
 dengan berakhirnya tugas yang diberikan, terhitung mulai tanggal … Oktober 2023
 s.d …. Juli 2024.                                                      
                                                                        
     PPK akan meninjau kinerja Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL     
 INCLUSION (GESI) dalam 2 (dua) bulan pertama dan berdasarkan tinjauan tersebut
                                                                        
 memilih untuk meneruskan atau mengakhiri kontrak, sedangkan Konsultan  
 GENDER EQUALITY AND  SOCIAL INCLUSION (GESI) tidak mengundurkan diri   
 selama 2 (dua) bulan pertama. Jika PPK menentukan bahwa Konsultan GENDER
 EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) telah menyelesaikan Tugas secara  
                                                                        
 memuaskan, kontrak ini dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama dari PPK
 dan Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) .            
                                                                        
 IV.  Pembayaran                                                        
                                                                        
      PPK harus membayar remunerasi Konsultan GENDER EQUALITY AND       
                                                                        
 SOCIAL INCLUSION (GESI) sehubungan dengan Tugas yang dilakukan selama  
 Jangka Waktu Pelaksanaan melalui pembayaran bulanan sesuai tarif yang tercantum
 dalam Schedule B ini. Pembayaran remunerasi akan didasarkan pada laporan
 bulanan dan times sheets dan harus melalui persetujuan PPK/Manajer Proyek
                                                                        
 NPMO.                                                                  
                                                              3         
                                                                        
                                                                        
     Sebagaimana tercantum dalam Schedule B, jumlah pembayaran berdasarkan
 Kontrak sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus enam puluh lima juta rupiah).
 Pembayaran harus, kecuali jika disetujui lain, dilakukan sesuai dengan Bagian 4 dari
 Syarat Umum Kontrak, yang dilampirkan sebagai Schedule C.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pembayaran remunerasi akan ditransfer ke rekening nomor ………………..   
 pada Bank ………… KCP Jakarta ……………….  atas nama …………………..                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 V.   Sumber Dana                                                       
                                                                        
      Kontrak pengadaan jasa konsultasi ini dibiayai dari Loan IFAD Nomor
 2000001960 (RK 100%) melalui DIPA Badan Penyuluhan dan Pengembangan    
 Sumber Daya Manusia Pertanian, Tahun anggaran 2023.                    
                                                                        
 VI.  Syarat-Syarat Umum Kontrak                                        
                                                                        
     Syarat-syarat Umum Kontrak yang dicantumkan sebagai Schedule C di  
 dalamnya berlaku dalam keseluruhan Kontrak ini dan memiliki kekuatan dan
 pengaruh yang sama seolah-olah hal tersebut ditetapkan disini.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 VII. Efektivitas                                                       
                                                                        
      Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh PPK dan
 Procurement .                                                          
                                                                        
     DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL      
                                                                        
 INCLUSION (GESI) telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
 tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
 peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Pejabat Pembuat Komitmen READSI, Konsultan GENDER EQUALITY AND        
                                    SOCIAL INCLUSION (GESI) ,           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       Risweki Deflita, S.E., M.P        ………………………………                   
      NIP. 197402282001121001                                           
                                                              4         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                      Schedule B        
                                                                        
                                                                        
                     A. Rangkuman Nilai Kontrak                         
                                                                        
      Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)             
                            READSI                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Tahun 2023                        
        Kategori                                                        
                      Orang/Bulan  Harga Satuan Rp.  Orang/Bulan        
                                                                        
     Remunerasi (Gaji) 1 orang, 10 bulan Remunerasi (Gaji) 1 orang, 10 bulan
                                                                        
                                                    #Seratus enam       
                       Terbilang:                   puluh lima juta     
                                                       rupiah#          
                                 B. Jadwal Pembayaran Kontrak                                      
                    Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)                          
                                         READSI                                                    
                                                                                                   
                                                                                                   
             Nilai Kontrak                                         TAHAP PEMBAYARAN                
                                                                                                   
                                       1       2        3       4        5       6        7        8
                   Harga                                                                           
          Orang/                     Oktober November Desember Januari Pebruari Maret              
  Kategori        Satuan per Total                                                     April 2024 Mei 2024
           Bulan                      2023    2023     2023    2024     2024    2024               
                   bulan                                                                           
 Remunerasi 1 orang/                                                                               
   Gaji   10 bulan 16.500.000 165.000.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000
                                                                                                   
                                                                                                   
 Catatan:                                                                                          
 Apabila konsultan tidak masuk dikarenakan izin/berhalangan hadir akan dikenakan potongan remunerasi sebesar
 Rp16.500.000 / 22 hari = Rp750.000 per harinya.                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                                                                   
                                                         Schedule C       
                                                                          
                                                                          
                     Syarat-syarat Umum Kontrak                           
                                                                          
                                                                          
Bagian 1. Definisi                                                        
                                                                          
                                                                          
(a) Dalam Ketentuan ini dan dalam Kontrak, kecuali dimaksudkan lain:      
    “PPK "adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Rural Empowerment and
     Agricultural Development Scaling up Initiative (READSI), Badan Penyuluhan
                                                                          
     Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pertanian.
    "Konsultan" adalah orang yang disebut sebagai "Konsultan GENDER EQUALITY
     AND SOCIAL INCLUSION (GESI)" di dalam Kontrak.                       
                                                                          
    "Kontrak" berarti perjanjian tertulis antara PPK dan Konsultan yang mencakup
     ketentuan ini dan semua schedule serta dokumen lainnya, jika ada, dicantumkan
     ke dalam Kontrak yang merupakan bagian dari hubungan kontrak antara para
                                                                          
     pihak.                                                               
    "Tugas" berarti tugas-tugas Konsultan yang disebut sebagai "Tugas" di dalam
     Kontrak.                                                             
                                                                          
    "Kerangka Acuan" adalah uraian dan jadwal tugas yang disebut sebagai 
     "Kerangka Acuan" di dalam Kontrak.                                   
                                                                          
    "Proyek" berarti proyek yang disebut demikian di dalam Kontrak.      
    "Jangka Waktu Pelaksanaan" berarti periode yang disebut sebagai "Jangka Waktu
     Pelaksanaan" di dalam Kontrak.                                       
                                                                          
(b) Bila konteksnya memungkinkan, kata-kata yang bermakna tunggal dianggap
   mencakup bentuk jamak dan sebaliknya, dan kata-kata yang bermakna maskulin
   dianggap mencakup feminin dan sebaliknya.                              
                                                                          
(c) Judul tidak akan mengubah atau mempengaruhi makna dari Ketentuan ini. 
                                                                          
Bagian 2  Bahasa dan Hukum yang Berlaku                                   
                                                                          
                                                                          
    Kontrak ini, artinya dan interpretasinya, dan hubungan antara Para Pihak
menggunakan bahasa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia.         
                                                                          
Bagian 3  Remunerasi                                                      
                                                                          
                                                                          
    PPK harus membayar remunerasi Konsultan sehubungan dengan Tugas tersebut
dalam mata uang yang ditentukan dalam Kontrak berdasarkan waktu yang diperlukan
                                                                          
oleh Konsultan dalam melaksanakan Tugas, untuk menentukan jumlah remunerasi
tersebut;                                                                 
                                                                          
(a) Remunerasi dinyatakan dalam bentuk tarif bulanan dengan minimal 22 hari kerja.
                                                                          
  Remunerasi dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat
  kehadiran, dengan ketentuan: 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam
  kerja, jika dalam satu bulan tidak memenuhi 22 hari kerja, makan remunerasi akan
  dihitung pro rate dengan hitungan jumlah hari kerja di kali nilai kontrak dibagi 22 hari
  . Dalam kasus dimana kurang dari satu hari kerja penuh, waktu kerja dapat dibayarkan
                                                                          
  per jam.                                                                
(b) Kecuali jika disetujui oleh PPK dan Konsultan, tidak ada remunerasi yang harus
  dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan selain selama Jangka
  Waktu Pelaksanaan.                                                      
                                                                          
(c) Kecuali jika disetujui lain, jumlah pembayaran remunerasi berdasarkan Kontrak ini
  tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan dalam Jadwal B di bawah ini.
                                                                          
                                                                          
Bagian 4 - Pembayaran Remunerasi                                          
                                                                          
a) Remunerasi dibayar setiap bulan. Pembayaran untuk remunerasi didasarkan pada
                                                                          
  hari kerja yang sebenarnya yang ditentukan berdasarkan hasil laporan bulanan sesuai
  dengan target output terlampir yang disetujui oleh PPK/Manajer Proyek NPMO.
b) Pembayaran akan dilakukan setelah ada permohonan tertulis yang diajukan oleh
  Konsultan kepada PPK.                                                   
                                                                          
Bagian 5 – Medis dan Asuransi                                             
                                                                          
                                                                          
a) Konsultan harus menyusun Rencana Asuransi Kesehatannya sendiri selama Jangka
  Waktu Pelaksanaan. PPK tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan Konsultan.
b) Konsultan harus membuat rancangan asuransi terhadap kematian kecelakaan atau
  dismemberment yang diakibatkan oleh cedera fisik yang terjadi selama Jangka Waktu
                                                                          
  Pelaksanaan. PPK tidak bertanggung jawab sehubungan dengan kejadian tersebut.
c) Konsultan bertanggung jawab atas jaminan asuransi lain yang sesuai, misalnya,
  kecelakaan, perjalanan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga. PPK tidak
  bertanggung jawab sehubungan dengan kejadian tersebut.                  
                                                                          
                                                                          
Bagian 6 – Cuti                                                           
     Konsultan berhak mengambil cuti selama Jangka Waktu Pelaksanaan sesuai
                                                                          
dengan ketentuan sebagai berikut:                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
a) Permohonan cuti atau cuti Tugas yang tidak dibayar dapat diprakarsai oleh salah satu
  pihak dan dibuat efektif berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana disepakati
  oleh para pihak secara tertulis.                                        
b) Hari libur resmi Pemerintah adalah cuti tanpa dibayar kecuali jika Konsultan diminta
                                                                          
  oleh PPK/Manajer Proyek untuk bekerja, dalam hal ini hari-hari dianggap sebagai hari
  kerja normal.                                                           
                                                                          
                                                                          
Bagian 7 – Pembebasan Pajak                                               
                                                                          
                                                                          
    PPK harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah 
menanggung biaya atau membebaskan pajak, bea, pungutan, dan biaya lainnya yang
diberlakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.        
                                                                          
Bagian 8 – Fasilitas Yang Disediakah oleh PPK                             
                                                                          
                                                                          
    Selain komputer yang harus disediakan sendiri oleh Konsultan, PPK akan
menyediakan bagi Konsultan dan bebas dari biaya, ruang kerja, meubelair (meja dan
kursi) serta peralatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Tugas.     
                                                                          
Bagian 9 - Ketentuan Umum                                                 
                                                                          
                                                                          
Konsultan berjanji dan setuju bahwa:                                      
a) Selama Jangka Waktu Pelaksanaannya, Konsultan harus mencurahkan waktu dan
  perhatian yang tepat terhadap kinerja Tugas dan setiap saat harus bertindak dengan
  kepatutan, integritas dan efisiensi dan sesuai dengan Kerangka Acuan. Konsultan
  harus membuat atau membantu dalam membuat semua laporan dan rekomendasi 
  sebagaimana yang mungkin disebutkan dalam Kerangka Acuan atau yang mungkin
                                                                          
  diminta secara wajar oleh PPK dalam lingkup umum Proyek, dan setiap saat harus
  bekerja sama dengan PPK, karyawan dan agen untuk kepentingan Proyek. Setelah
  diakhirinya pelaksanaan, Konsultan harus terus bekerja sama dengan PPK sejauh
  mungkin yang diperlukan untuk mengklarifikasi atau menjelaskan laporan atau
  rekomendasi yang dibuat olehnya.                                        
b) Setiap saat, Konsultan harus bertindak sesuai dengan kepatutan dan kepraktisan dan
  khususnya harus menahan diri untuk tidak membuat pernyataan publik mengenai
  Proyek atau Tugas tanpa persetujuan PPK sebelumnya, dan harus menahan diri
  untuk tidak melakukan kegiatan politik apapun.                          
                                                                          
c) Kecuali dengan persetujuan tertulis dari PPK, Konsultan tidak boleh membocorkan
  kepada orang atau menggunakan apapun untuk keperluan sendiri, setiap informasi
  yang berkaitan dengan Tugas, Proyek atau PPK, termasuk informasi mengenai
  tingkat remunerasi dan kondisi pekerjaan.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
d) Konsultan tidak memiliki wewenang untuk memaksa (commit) PPK dengan cara apa
  pun, dan membuat hal ini jelas sesuai dengan keadaan.                   
e) Konsultan tidak melakukan praktik-praktik yang dianggap sebagai praktik yang
  dilarang sehubungan dengan operasi atau aktivitas yang dibiayai IFAD dan/atau
                                                                          
  dikelola IFAD:                                                          
  1) Suatu “praktik korupsi” adalah menawarkan, memberi, menerima atau meminta,
     secara langsung atau secara tidak langsung, dari sesuatu yang berharga untuk
     mempengaruhi tindakan dari pihak lain;                               
                                                                          
  2) Suatu “praktik penipuan” adalah setiap tindakan atau kelalaian, termasuk
     pernyataan yang keliru, yang secara sadar atau ceroboh menyesatkan, atau
     mencoba menyesatkan, salah satu pihak dalam perintah untuk mendapatkan
     keuntungan finansial atau keuntungan lain atau untuk menghindari kewajiban;
  3) Suatu “praktik kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih dirancang
                                                                          
     untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk memengaruhi secara tidak patut
     tindakan pihak lain;                                                 
  4) Suatu “praktik pemaksaan” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam
     untuk merusak atau merugikan, secara langsung atau tidak langsung, pihak mana
     pun atau properti pihak tersebut untuk memengaruhi tindakan pihak itu atau pihak
                                                                          
     lain secara tidak wajar;                                             
  5) Suatu “praktik obstruktif” adalah: (i) dengan sengaja menghancurkan, 
     memalsukan, mengubah atau menyembunyikan bukti yang mungkin penting bagi
     penyelidikan oleh IMF atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik untuk
                                                                          
     secara material menghalangi suatu investigasi oleh IMF; (ii) mengancam,
     melecehkan, atau mengintimidasi siapa pun satu pihak untuk mencegah pihak
     tersebut mengungkapkan pengetahuannya tentang berbagai hal relevan dengan
     penyelidikan oleh IMF atau dari mengejar seperti itu penyelidikan; dan/atau (iii)
     dilakukannya tindakan yang dimaksudkan secara material menghalangi   
                                                                          
     pelaksanaan hak kontraktual IMF untuk audit, inspeksi dan akses ke informasi.
                                                                          
f) Konsultan untuk bertindak secara etis dalam pelaksanakan kebijkan IFAD dalam
  mencegah dan menanggapi pelecehan seksual, eksploitasi dan pelecehan seksual.
                                                                          
g) Konsultan tidak melakukan Money Loundering (ML) dan Pendanaan Terorisme;
h) Konsultan yang tidak sesuai poin e, f dan g dapat dilakukan audit oleh IFAD;
i) Konsultan harus segera melaporkan kepada PPK tentang kecelakaan atau cedera
  dan kerusakan pada harta milik PPK atau properti atau orang dari pihak ketiga yang
  terjadi di atau yang timbul dari kinerja Tugas dan tindakan, materi atau hal yang
  menurut pengetahuannya mungkin telah menyebabkan kecelakaan atau cedera 
  tersebut. Dia juga harus segera melaporkan kepada PPK mengenai keadaan atau
  kejadian apa pun yang mungkin dapat menghalangi atau mengurangi kinerja Tugas,
  termasuk keadaan dan kejadian yang berkaitan dengan transportasi dan    
  akomodasinya.                                                           
                                                                          
                                                                          
j) Semua laporan, catatan, gambar, spesifikasi, statistik, rencana dan dokumen dan
  data lain yang dikumpulkan atau dibuat oleh Konsultan saat melakukan Tugas adalah
  hak milik PPK dan setelah penghentian perjanjian tersebut harus dibuang sesuai
  arahan dari PPK. Konsultan dapat menyimpan salinan dokumen-dokumen tersebut.
                                                                          
Setelah berakhirnya Jangka Waktu Pelaksanaan, Konsultan tidak boleh tanpa 
                                                                          
persetujuan dari PPK terlibat dalam pekerjaan selanjutnya atau sehubungan dengan
Proyek atau yang timbul dari Proyek, namun demikian, persetujuan tersebut tidak boleh
ditanggguhkan tanpa alasan yang wajar.                                    
Bagian 10 - Hubungan Para Pihak                                           
                                                                          
                                                                          
     Tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang dapat ditafsirkan sebagai upaya
menetapkan atau menciptakan hubungan selain PPK dan Konsultan.            
                                                                          
Bagian 11 – Penyelesaian Perselisihan                                     
                                                                          
                                                                          
    Setiap perselisihan yang terjadi berdasarkan Kontrak ini, yang tidak dapat
diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak atau Arbiter yang dapat diterima
bersama akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ajudikasi.
                                                                          
                                                                          
Bagian 12 - Keseluruhan Perjanjian dan Non-Waiver                         
                                                                          
     Kontrak ini berisi seluruh kesepakatan antara para pihak dan menggantikan
semua perjanjian atau kesepakatan sebelumnya baik tertulis maupun lisan, tersurat
                                                                          
maupun tersirat. Pengabaian atau pelepasan sebagian atau seluruhnya dari persyaratan
atau ketentuan Kontrak hanya berlaku jika secara tertulis dan ditandatangani oleh
perwakilan resmi PPK dan oleh Konsultan dan hanya berlaku untuk kejadian tertentu dan
tidak boleh terus berlanjut dan selanjutnya bukan merupakan pembebasan atau relaksasi
                                                                          
dari persyaratan atau ketentuan lain.                                     
                                                                          
Bagian 13 - Pemberitahuan dan Permintaan                                  
                                                                          
                                                                          
     Pemberitahuan atau permintaan yang diminta atau diizinkan untuk diberikan atau
dibuat berdasarkan Kontrak ini harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
                                                                          
Pemberitahuan atau permintaan tersebut dianggap telah diberikan atau dilakukan bila
telah dikirimkan dengan tangan, surat atau kabel kepada pihak siapa pemberitahuan atau
permintaan tersebut harus diberikan atau dibuat sesuai dengan alamat pihak yang
disebutkan di bawah ini:                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Untuk PPK:                                                                
Risweki Deflita, S.E., M.P                                                
Proyek Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling up Initiative (READSI)
                                                                          
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian           
Kementerian Pertanian                                                     
Jalan Harsono RM No. 3, Gedung D, Lantai 3                                
Ragunan, Pasarminggu, Jakarta Selatan                                     
Telp/Fax. 021-7804515                                                     
                                                                          
Untuk Konsultan:                                                          
                                                                          
…………………….                                                                 
Jl. …………………, ……………..  No. …, RT. …., RW. …,                               
Kel. ……….., Kec. ………….., Jakarta ………..                                    
Telp/WA. ………………………..