SURAT PERJANJIAN
UNTUK MELAKSANAKAN
PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
KONSULTAN GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)
1
PROYEK PERLUASAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERDESAAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN / RURAL EMPOWERMENT
AND AGRICULTURAL DEVELOPMENT SCALING UP INITIATIVE (READSI)
PROGRAM
Nomor: /PL.040/I.4/07/2023
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya [yang selanjutnya disebut
“Kontrak”] dibuat pada … September 2023 (tanggal ………. bulan September tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga ) antara Risweki Deflita, S.E., M.P. selaku Pejabat
Pembuat Komitmen pada Proyek Perluasan Program Pemberdayaan Masyarakat
Perdesaan dan Pengembangan Pertanian/Rural Empowerment and Agricultural
Development Scaling up Initiative (READSI) Program, yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
(BPPSDMP), Kementerian Pertanian [selanjutnya disebut “PPK”] dan
…………………. sebagai Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL
INCLUSION (GESI)kegiatan READSI, yang beralamat di
………………………………………………………………………………………………...,
berdasarkan kartu identitas KTP nomor ……………………… [selanjutnya disebut "
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) "].
BAHWA PPK telah memperoleh pinjaman dari International Fund for
Agricultural Development [selanjutnya disebut "IFAD"] dengan tujuan untuk
membantu kegiatan READSI [selanjutnya disebut "Proyek"];
BAHWA PPK telah meminta Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL
INCLUSION (GESI) untuk menyediakan Jasa berdasarkan syarat dan ketentuan
yang selanjutnya ditetapkan untuk keperluan Program; dan
BAHWA Konsultan telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Konsultansi
yang dimaksud dengan syarat dan ketentuan tersebut.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Konsultan GENDER EQUALITY AND
SOCIAL INCLUSION (GESI) dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai
berikut:
I. Tugas Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) wajib
melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam Kerangka Acuan yang dicantumkan
sebagai Schedule A di bawah ini [yang selanjutnya disebut “Tugas"]. Tugas
tersebut akan dilaksanakan di bawah pengawasan PPK/Manajer Proyek dan
2
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) akan
bertanggung jawab untuk menyediakan jasa dan produk kerja sesuai permintaan
PPK/Manajer Proyek NPMO.
Tugas akan dilaksanakan di kantor NPMO atau kantor-kantor lainnya sesuai
permintaan PPK/Manajer Proyek NPMO. Konsultan GENDER EQUALITY AND
SOCIAL INCLUSION (GESI) juga akan melaksanakan perjalanan dinas dan
menggunakan sebagian waktunya di kantor provinsi dan kabupaten, serta di lokasi
proyek di lapangan sesuai permintaan PPK/Manajer Proyek NPMO.
II. Tanggal Mulai
Kerja Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)
dimulai pada hari dimana Konsultan melapor untuk bekerja di kantor PPK
[selanjutnya disebut "Tanggal Mulai"].
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) akan
melaksanakan Tugas selama 10 (sepuluh) bulan kerja sejak Tanggal Mulai sampai
dengan berakhirnya tugas yang diberikan, terhitung mulai tanggal … Oktober 2023
s.d …. Juli 2024.
PPK akan meninjau kinerja Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL
INCLUSION (GESI) dalam 2 (dua) bulan pertama dan berdasarkan tinjauan tersebut
memilih untuk meneruskan atau mengakhiri kontrak, sedangkan Konsultan
GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) tidak mengundurkan diri
selama 2 (dua) bulan pertama. Jika PPK menentukan bahwa Konsultan GENDER
EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) telah menyelesaikan Tugas secara
memuaskan, kontrak ini dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama dari PPK
dan Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) .
IV. Pembayaran
PPK harus membayar remunerasi Konsultan GENDER EQUALITY AND
SOCIAL INCLUSION (GESI) sehubungan dengan Tugas yang dilakukan selama
Jangka Waktu Pelaksanaan melalui pembayaran bulanan sesuai tarif yang tercantum
dalam Schedule B ini. Pembayaran remunerasi akan didasarkan pada laporan
bulanan dan times sheets dan harus melalui persetujuan PPK/Manajer Proyek
NPMO.
3
Sebagaimana tercantum dalam Schedule B, jumlah pembayaran berdasarkan
Kontrak sebesar Rp. 165.000.000,- (Seratus enam puluh lima juta rupiah).
Pembayaran harus, kecuali jika disetujui lain, dilakukan sesuai dengan Bagian 4 dari
Syarat Umum Kontrak, yang dilampirkan sebagai Schedule C.
Pembayaran remunerasi akan ditransfer ke rekening nomor ………………..
pada Bank ………… KCP Jakarta ………………. atas nama …………………..
V. Sumber Dana
Kontrak pengadaan jasa konsultasi ini dibiayai dari Loan IFAD Nomor
2000001960 (RK 100%) melalui DIPA Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian, Tahun anggaran 2023.
VI. Syarat-Syarat Umum Kontrak
Syarat-syarat Umum Kontrak yang dicantumkan sebagai Schedule C di
dalamnya berlaku dalam keseluruhan Kontrak ini dan memiliki kekuatan dan
pengaruh yang sama seolah-olah hal tersebut ditetapkan disini.
VII. Efektivitas
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak ditandatangani oleh PPK dan
Procurement .
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL
INCLUSION (GESI) telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Pejabat Pembuat Komitmen READSI, Konsultan GENDER EQUALITY AND
SOCIAL INCLUSION (GESI) ,
Risweki Deflita, S.E., M.P ………………………………
NIP. 197402282001121001
4
Schedule B
A. Rangkuman Nilai Kontrak
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)
READSI
Tahun 2023
Kategori
Orang/Bulan Harga Satuan Rp. Orang/Bulan
Remunerasi (Gaji) 1 orang, 10 bulan Remunerasi (Gaji) 1 orang, 10 bulan
#Seratus enam
Terbilang: puluh lima juta
rupiah#
B. Jadwal Pembayaran Kontrak
Konsultan GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI)
READSI
Nilai Kontrak TAHAP PEMBAYARAN
1 2 3 4 5 6 7 8
Harga
Orang/ Oktober November Desember Januari Pebruari Maret
Kategori Satuan per Total April 2024 Mei 2024
Bulan 2023 2023 2023 2024 2024 2024
bulan
Remunerasi 1 orang/
Gaji 10 bulan 16.500.000 165.000.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000 16.500.000
Catatan:
Apabila konsultan tidak masuk dikarenakan izin/berhalangan hadir akan dikenakan potongan remunerasi sebesar
Rp16.500.000 / 22 hari = Rp750.000 per harinya.
Schedule C
Syarat-syarat Umum Kontrak
Bagian 1. Definisi
(a) Dalam Ketentuan ini dan dalam Kontrak, kecuali dimaksudkan lain:
“PPK "adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Proyek Rural Empowerment and
Agricultural Development Scaling up Initiative (READSI), Badan Penyuluhan
Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pertanian.
"Konsultan" adalah orang yang disebut sebagai "Konsultan GENDER EQUALITY
AND SOCIAL INCLUSION (GESI)" di dalam Kontrak.
"Kontrak" berarti perjanjian tertulis antara PPK dan Konsultan yang mencakup
ketentuan ini dan semua schedule serta dokumen lainnya, jika ada, dicantumkan
ke dalam Kontrak yang merupakan bagian dari hubungan kontrak antara para
pihak.
"Tugas" berarti tugas-tugas Konsultan yang disebut sebagai "Tugas" di dalam
Kontrak.
"Kerangka Acuan" adalah uraian dan jadwal tugas yang disebut sebagai
"Kerangka Acuan" di dalam Kontrak.
"Proyek" berarti proyek yang disebut demikian di dalam Kontrak.
"Jangka Waktu Pelaksanaan" berarti periode yang disebut sebagai "Jangka Waktu
Pelaksanaan" di dalam Kontrak.
(b) Bila konteksnya memungkinkan, kata-kata yang bermakna tunggal dianggap
mencakup bentuk jamak dan sebaliknya, dan kata-kata yang bermakna maskulin
dianggap mencakup feminin dan sebaliknya.
(c) Judul tidak akan mengubah atau mempengaruhi makna dari Ketentuan ini.
Bagian 2 Bahasa dan Hukum yang Berlaku
Kontrak ini, artinya dan interpretasinya, dan hubungan antara Para Pihak
menggunakan bahasa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagian 3 Remunerasi
PPK harus membayar remunerasi Konsultan sehubungan dengan Tugas tersebut
dalam mata uang yang ditentukan dalam Kontrak berdasarkan waktu yang diperlukan
oleh Konsultan dalam melaksanakan Tugas, untuk menentukan jumlah remunerasi
tersebut;
(a) Remunerasi dinyatakan dalam bentuk tarif bulanan dengan minimal 22 hari kerja.
Remunerasi dihitung berdasarkan satuan waktu yang dihitung berdasarkan tingkat
kehadiran, dengan ketentuan: 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam
kerja, jika dalam satu bulan tidak memenuhi 22 hari kerja, makan remunerasi akan
dihitung pro rate dengan hitungan jumlah hari kerja di kali nilai kontrak dibagi 22 hari
. Dalam kasus dimana kurang dari satu hari kerja penuh, waktu kerja dapat dibayarkan
per jam.
(b) Kecuali jika disetujui oleh PPK dan Konsultan, tidak ada remunerasi yang harus
dibayarkan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan selain selama Jangka
Waktu Pelaksanaan.
(c) Kecuali jika disetujui lain, jumlah pembayaran remunerasi berdasarkan Kontrak ini
tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan dalam Jadwal B di bawah ini.
Bagian 4 - Pembayaran Remunerasi
a) Remunerasi dibayar setiap bulan. Pembayaran untuk remunerasi didasarkan pada
hari kerja yang sebenarnya yang ditentukan berdasarkan hasil laporan bulanan sesuai
dengan target output terlampir yang disetujui oleh PPK/Manajer Proyek NPMO.
b) Pembayaran akan dilakukan setelah ada permohonan tertulis yang diajukan oleh
Konsultan kepada PPK.
Bagian 5 – Medis dan Asuransi
a) Konsultan harus menyusun Rencana Asuransi Kesehatannya sendiri selama Jangka
Waktu Pelaksanaan. PPK tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan Konsultan.
b) Konsultan harus membuat rancangan asuransi terhadap kematian kecelakaan atau
dismemberment yang diakibatkan oleh cedera fisik yang terjadi selama Jangka Waktu
Pelaksanaan. PPK tidak bertanggung jawab sehubungan dengan kejadian tersebut.
c) Konsultan bertanggung jawab atas jaminan asuransi lain yang sesuai, misalnya,
kecelakaan, perjalanan dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga. PPK tidak
bertanggung jawab sehubungan dengan kejadian tersebut.
Bagian 6 – Cuti
Konsultan berhak mengambil cuti selama Jangka Waktu Pelaksanaan sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Permohonan cuti atau cuti Tugas yang tidak dibayar dapat diprakarsai oleh salah satu
pihak dan dibuat efektif berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana disepakati
oleh para pihak secara tertulis.
b) Hari libur resmi Pemerintah adalah cuti tanpa dibayar kecuali jika Konsultan diminta
oleh PPK/Manajer Proyek untuk bekerja, dalam hal ini hari-hari dianggap sebagai hari
kerja normal.
Bagian 7 – Pembebasan Pajak
PPK harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pemerintah
menanggung biaya atau membebaskan pajak, bea, pungutan, dan biaya lainnya yang
diberlakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Bagian 8 – Fasilitas Yang Disediakah oleh PPK
Selain komputer yang harus disediakan sendiri oleh Konsultan, PPK akan
menyediakan bagi Konsultan dan bebas dari biaya, ruang kerja, meubelair (meja dan
kursi) serta peralatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Tugas.
Bagian 9 - Ketentuan Umum
Konsultan berjanji dan setuju bahwa:
a) Selama Jangka Waktu Pelaksanaannya, Konsultan harus mencurahkan waktu dan
perhatian yang tepat terhadap kinerja Tugas dan setiap saat harus bertindak dengan
kepatutan, integritas dan efisiensi dan sesuai dengan Kerangka Acuan. Konsultan
harus membuat atau membantu dalam membuat semua laporan dan rekomendasi
sebagaimana yang mungkin disebutkan dalam Kerangka Acuan atau yang mungkin
diminta secara wajar oleh PPK dalam lingkup umum Proyek, dan setiap saat harus
bekerja sama dengan PPK, karyawan dan agen untuk kepentingan Proyek. Setelah
diakhirinya pelaksanaan, Konsultan harus terus bekerja sama dengan PPK sejauh
mungkin yang diperlukan untuk mengklarifikasi atau menjelaskan laporan atau
rekomendasi yang dibuat olehnya.
b) Setiap saat, Konsultan harus bertindak sesuai dengan kepatutan dan kepraktisan dan
khususnya harus menahan diri untuk tidak membuat pernyataan publik mengenai
Proyek atau Tugas tanpa persetujuan PPK sebelumnya, dan harus menahan diri
untuk tidak melakukan kegiatan politik apapun.
c) Kecuali dengan persetujuan tertulis dari PPK, Konsultan tidak boleh membocorkan
kepada orang atau menggunakan apapun untuk keperluan sendiri, setiap informasi
yang berkaitan dengan Tugas, Proyek atau PPK, termasuk informasi mengenai
tingkat remunerasi dan kondisi pekerjaan.
d) Konsultan tidak memiliki wewenang untuk memaksa (commit) PPK dengan cara apa
pun, dan membuat hal ini jelas sesuai dengan keadaan.
e) Konsultan tidak melakukan praktik-praktik yang dianggap sebagai praktik yang
dilarang sehubungan dengan operasi atau aktivitas yang dibiayai IFAD dan/atau
dikelola IFAD:
1) Suatu “praktik korupsi” adalah menawarkan, memberi, menerima atau meminta,
secara langsung atau secara tidak langsung, dari sesuatu yang berharga untuk
mempengaruhi tindakan dari pihak lain;
2) Suatu “praktik penipuan” adalah setiap tindakan atau kelalaian, termasuk
pernyataan yang keliru, yang secara sadar atau ceroboh menyesatkan, atau
mencoba menyesatkan, salah satu pihak dalam perintah untuk mendapatkan
keuntungan finansial atau keuntungan lain atau untuk menghindari kewajiban;
3) Suatu “praktik kolusi” adalah pengaturan antara dua pihak atau lebih dirancang
untuk mencapai tujuan yang tidak patut, termasuk memengaruhi secara tidak patut
tindakan pihak lain;
4) Suatu “praktik pemaksaan” adalah merusak atau merugikan, atau mengancam
untuk merusak atau merugikan, secara langsung atau tidak langsung, pihak mana
pun atau properti pihak tersebut untuk memengaruhi tindakan pihak itu atau pihak
lain secara tidak wajar;
5) Suatu “praktik obstruktif” adalah: (i) dengan sengaja menghancurkan,
memalsukan, mengubah atau menyembunyikan bukti yang mungkin penting bagi
penyelidikan oleh IMF atau membuat pernyataan palsu kepada penyelidik untuk
secara material menghalangi suatu investigasi oleh IMF; (ii) mengancam,
melecehkan, atau mengintimidasi siapa pun satu pihak untuk mencegah pihak
tersebut mengungkapkan pengetahuannya tentang berbagai hal relevan dengan
penyelidikan oleh IMF atau dari mengejar seperti itu penyelidikan; dan/atau (iii)
dilakukannya tindakan yang dimaksudkan secara material menghalangi
pelaksanaan hak kontraktual IMF untuk audit, inspeksi dan akses ke informasi.
f) Konsultan untuk bertindak secara etis dalam pelaksanakan kebijkan IFAD dalam
mencegah dan menanggapi pelecehan seksual, eksploitasi dan pelecehan seksual.
g) Konsultan tidak melakukan Money Loundering (ML) dan Pendanaan Terorisme;
h) Konsultan yang tidak sesuai poin e, f dan g dapat dilakukan audit oleh IFAD;
i) Konsultan harus segera melaporkan kepada PPK tentang kecelakaan atau cedera
dan kerusakan pada harta milik PPK atau properti atau orang dari pihak ketiga yang
terjadi di atau yang timbul dari kinerja Tugas dan tindakan, materi atau hal yang
menurut pengetahuannya mungkin telah menyebabkan kecelakaan atau cedera
tersebut. Dia juga harus segera melaporkan kepada PPK mengenai keadaan atau
kejadian apa pun yang mungkin dapat menghalangi atau mengurangi kinerja Tugas,
termasuk keadaan dan kejadian yang berkaitan dengan transportasi dan
akomodasinya.
j) Semua laporan, catatan, gambar, spesifikasi, statistik, rencana dan dokumen dan
data lain yang dikumpulkan atau dibuat oleh Konsultan saat melakukan Tugas adalah
hak milik PPK dan setelah penghentian perjanjian tersebut harus dibuang sesuai
arahan dari PPK. Konsultan dapat menyimpan salinan dokumen-dokumen tersebut.
Setelah berakhirnya Jangka Waktu Pelaksanaan, Konsultan tidak boleh tanpa
persetujuan dari PPK terlibat dalam pekerjaan selanjutnya atau sehubungan dengan
Proyek atau yang timbul dari Proyek, namun demikian, persetujuan tersebut tidak boleh
ditanggguhkan tanpa alasan yang wajar.
Bagian 10 - Hubungan Para Pihak
Tidak ada ketentuan dalam Kontrak ini yang dapat ditafsirkan sebagai upaya
menetapkan atau menciptakan hubungan selain PPK dan Konsultan.
Bagian 11 – Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang terjadi berdasarkan Kontrak ini, yang tidak dapat
diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak atau Arbiter yang dapat diterima
bersama akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ajudikasi.
Bagian 12 - Keseluruhan Perjanjian dan Non-Waiver
Kontrak ini berisi seluruh kesepakatan antara para pihak dan menggantikan
semua perjanjian atau kesepakatan sebelumnya baik tertulis maupun lisan, tersurat
maupun tersirat. Pengabaian atau pelepasan sebagian atau seluruhnya dari persyaratan
atau ketentuan Kontrak hanya berlaku jika secara tertulis dan ditandatangani oleh
perwakilan resmi PPK dan oleh Konsultan dan hanya berlaku untuk kejadian tertentu dan
tidak boleh terus berlanjut dan selanjutnya bukan merupakan pembebasan atau relaksasi
dari persyaratan atau ketentuan lain.
Bagian 13 - Pemberitahuan dan Permintaan
Pemberitahuan atau permintaan yang diminta atau diizinkan untuk diberikan atau
dibuat berdasarkan Kontrak ini harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pemberitahuan atau permintaan tersebut dianggap telah diberikan atau dilakukan bila
telah dikirimkan dengan tangan, surat atau kabel kepada pihak siapa pemberitahuan atau
permintaan tersebut harus diberikan atau dibuat sesuai dengan alamat pihak yang
disebutkan di bawah ini:
Untuk PPK:
Risweki Deflita, S.E., M.P
Proyek Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling up Initiative (READSI)
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Kementerian Pertanian
Jalan Harsono RM No. 3, Gedung D, Lantai 3
Ragunan, Pasarminggu, Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021-7804515
Untuk Konsultan:
…………………….
Jl. …………………, …………….. No. …, RT. …., RW. …,
Kel. ……….., Kec. ………….., Jakarta ………..
Telp/WA. ………………………..