Pembangunan/Renovasi Bpp Watang Sawito Provinsi Sulawesi Selatan (Kab. Pinrang),pembangunan/Renovasi Bpp Kecamatan Patam Panua Provinsi Sulawesi Selatan(kab. Pinrang),pembangunan/Renovasi Bpp Paleteang Provinsi Sulawesi Selatan (Kab. Pinrang)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16071212
Date: 8 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,126,407,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,060,123,000
Winner (Pemenang): Deletasi Multi Teknik
NPWP: 937879013805000
RUP Code: 45647151
Work Location: Kecamatan Watang Sawitto - Pinrang (Kab.)|Kecamatan Patampanua - Pinrang (Kab.)|Kecamatan Paleteang - Pinrang (Kab.)
Participants: 90
Applicants
Reason
0937879013805000Rp 1,807,423,983-
0020088738813000Rp 1,847,930,000-
0723169454802000Rp 1,934,772,235-
Intim Rekayasa Konstruksi
04*3**9****31**0--
0830865937801000--
0020512257805000--
0862725025403000Rp 1,648,098,4001. Kepemilikan peralatan sewa untuk concrete mixer hanya 2 unit faktur A18/FP-111.0015.2021 tgl 15 Maret 2021 sedangkan dipersyaratkan 3 unit. 2. Kepemilikan peralatan sewa untuk genset hanya 2 unit faktur A38/FP-VI.019.2020 tgl 19 Juni 2020 sedangkan dipersyaratkan 3 unit. 3. Untuk kepemilikan pick up tidak ada bukti pembelian hanya STNK dan KIR.
Indotek Saka Internasional
09*5**7****48**0--
0813863214801000Rp 2,015,368,021Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi syarat.
0016296279803000Rp 1,642,934,0311. Pengalaman pekerjaan tidak melampirkan BAST 100% hanya PHO dan 2. Tidak melampirkan sertifikat Kepesertaan JAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan, yang terbaru dan masih berlaku serta melampirkan bukti setor BPJS minimal I (satu) bulan terakhir.
0024632655801000Rp 1,825,665,000Pengalaman personil a.n tajudin tahun 2019 berdasarkan klarifikasi pelaksana oleh CV. Madani Karya Sejahtera bukan CV. Azrilva Karya Utama sehingga pengalaman personil tersebut tidak sesuai persyaratan, yaitu kurang dari 2 tahun. Pengalaman a,n Sugeng Kurniawan bukan sebagai K3 namun sebagai site engineer
0969616630802000Rp 1,648,098,400Tidak melampirkan SPT Tahun 2022 Pengalaman pekerjaan tidak melampirkan BAST 100 % (FHO).
0032663163323000Rp 1,740,000,000Tidak melampirkan scan bukti kontrak kerja/perjanjian kerja dan Berita Acara Serah Terima 100%
0030368088806000Rp 1,895,980,287Tidak melampirkan SBU BG002 atau BG009. Tidak melampirkan SPT Tahun 2022. Tidak melampirkan bukti bayar BPJS ketenagakerjaan min 1 bulan terakhir dan Tidak melmapirkan BAST 100%
0026871103803000Rp 1,648,098,400Pengalaman kerja a.n Putri Ramadhani Tahun 2021 (Pembangunan ruang praktik siswa SMKN 9 Luwu, Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMKN 10 Luwu, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMKN 11 Luwu) tidak ditemukan. Berdasarkan hasil klarifikasi pengalaman pekerjaan tersebut yang benar (Pembangunan ruang praktik siswa SMKN 9 Luwu, Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMKN 10 Luwu, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMKN 11 Luwu). Sehingga pengalaman personil a.n Putri Ramadhani tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu kurang dari 2 tahun.
0022277073822000Rp 1,700,837,600Tidak melampirkan scan bukti kontrak kerja/perjanjian kerja dan Berita Acara Serah Terima 100%
0905877791807000Rp 1,648,098,400Tidak melampirkan bukti setor BPJS minimal I (satu) bulan terakhir
0029410610734000--
0954241774807000--
0026165431802000--
0749083572807000--
0033277518542000--
0032597841941000--
0605959592802000--
0857644827611000--
0738985308127000--
0908383698722000--
0925463895804000--
0961923158629000--
0951900703805000--
0031875313805000--
CV Lunatara
09*4**3****31**0--
0634405997805000--
0021874235009000--
0969711894803000--
0025733882831000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0316814458811000--
0718963275952000--
0211395868513000--
0803948793804000--
0739091494426000--
0809498900822000--
0712233881941000--
PT Surya Distribusindo Lestari
06*9**9****35**0--
0631650470801000--
0923323489912000--
0027551035543000--
CV Aurelia Cahaya Konstruksi
05*1**5****11**0--
0809093222822000--
CV Maksuka Jaya
0853700326801000--
0028103307803000--
0724767199802000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0708959135832000--
0020087326802000--
0432869543419000--
0900806118101000--
0738911072822000--
0019192764323000--
0425076965805000--
0031610819803000--
0749794129803000--
0813260742951000--
0900913609801000--
0024699977805000--
0026609867807000--
0031895360814000--
0210166856407000--
0804457232529000--
0532259801822000--
CV Alam Jaya
00*1**8****22**0--
0814877734805000--
0624033098601000--
0033260175802000--
PT Lamelia Unggul Pratama
08*0**0****01**0--
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0--
0809955826121000--
0017912510802000--
PT Cipta Jaya Piranti
03*2**5****11**0--
0715061248805000--
0026038737804000--
0030517684801000--
0868222126009000--
0834596835101000--
0013977178021000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0905326088447000--
0967217878435000--
0025628967603000--
Attachment
i          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  3              
                                                                         
                                                                         
                      BAB I. PENJELASAN UMUM                             
                                                                         
    A. URAIAN UMUM                                                       
                                                                         
      1.1. PEKERJAAN                                                     
          a. Pekerjaan ini adalah meliputi Renovasi BPP di Kabupaten Pinrang Provinsi
             Sulawesi Selatan dari pekerjaan Persiapan , Sipil , Sanitasi dan MEP
             (mekanikal dan elektrikal).                                 
          b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
             tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
             diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.           
          c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
             gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang
             disampaikan selama pelaksanaan.                             
      1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                       
          Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
                                                                         
         a. Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
           16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta petunjuk
           teknisnya.                                                    
         b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
           Bangunan Gedung Negara dan lampirannya.                       
         c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
           Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
           Melalui Penyedia.                                             
         d. Permenaker Nomor 05 tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
         e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
           2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi  
         f. Peraturan Perburuhan di Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Kerja Harian,
           Mingguan, dan Bulanan/Borongan.                               
         g. Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang dikeluarkan
           oleh Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan
           Gedung Pemerintah.                                            
         h. Sni 03-1737-1989 tata cara pelaksanaan lapis aspal beton jalan
         i. PUBI-1982 tentang Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.     
         j. NI-3 PMI PUBB tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
         k. SNI-15-2049-2015 tentang Peraturan Semen Portland Indonesia. 
         l. NI-10 tentang Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.             
         m. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
         n. SII tentang Standar Industri Indonesia.                      
         o. AVWI tentang Peraturan Umum Instalasi Air.                   
         p. SNI 2049–2015 tentang Semen Portland.                        
         q. SNI 7064–201 tentang Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
           PCC).                                                         
         r. SNI Nomor 2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
           Normal.                                                       
         s. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan
           pekerjaan jasa Konsultasi yang berlaku di Indonesia.          
      1.3. DOKUMEN KONTRAK                                               
          a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
             • Surat Perjanjian Pekerjaan                                
             • Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran             
             • Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                           
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  4              
                                                                         
             • Rencana Kerja dan Syarat-syarat                           
             • Agenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama    
               masa Pelaksanaan                                          
             • Dan persyaratan lain yang di persyaratkan dala dokumen lelang.
                                                                         
          b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
             lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
             antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
             dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya
             kepada Konsultan Pengawas.                                  
             Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
                                                                         
             1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
                maka gambar detail yang diikuti.                         
             2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
                angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
                yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian
                konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
                dahulu.                                                  
             3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
                kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
                mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
                keputusan Konsultan Pengawas.                            
             4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
                lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
                sebaliknya.                                              
             5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
                setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
                penjelasan pekerjaan.                                    
          c. Bila akibat kekurang ketelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
             pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
             struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
             pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
             memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
             Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
    B. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                         
      2.1. KETERANGAN UMUM                                               
          Secara umum pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Renovasi BPP di
          Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.                   
                                                                         
            1. Pekerjaan Persiapan                                       
            2. Pekerjaan Sipil                                           
            3. Pekerjaan Sanitasi                                        
                                                                         
            4. P Pekerjaan MEP                                           
                                                                         
      2.2. SARANA DAN CARA KERJA                                         
          a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
             pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
             seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
             kelengkapan dari proyek.                                    
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  5              
                                                                         
          b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
             memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
             mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
             jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
             disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
          c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
             molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
             yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
             dalam kondisi baik.                                         
          d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
             dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
             penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
             prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
             Kontrak.                                                    
          e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
             komponen pekerjaan dilaksanakan.                            
          f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
             dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan
             dilaksanakan.                                               
          g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
             menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas : 
              Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
               pelaksanaannya.                                           
              Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
               gambar perubahan ( As Build Drawing ).                    
          h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g. yang diartikan telah memperoleh
             persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
          i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
             bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
             penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
             kesatu tidak dapat dilakukan.                               
          j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
              Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
               pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
               pelaksanaan.                                              
              Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
               pekerjaan pokoknya yang secara langsung mengalami kerusakan akibat
               pelaksanaan pekerjaan ini karena kurangnya antisipasi dari kontraktor
               (misalnya jalan, halaman, bangunan sekitarnya dan lain sebagainya).
          k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
             sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
             sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
             selanjutnya.                                                
      2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                          
          a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
             pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
             yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
             penawaran.                                                  
          b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
             Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
             lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
             telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.           
          c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
             Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka
             Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
             minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
             pekerjaan.                                                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  6              
                                                                         
                                                                         
          d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
             Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
             rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
             pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                         
      2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                             
          a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
             kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
             tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
             maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
             harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982
             serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.          
          b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
             mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
             yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
             persetujuan.                                                
          c. Bahan- bahan yangtidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang
             dinyatakan ditolak oleh konsultan pengawas tidak boleh digunakan dan
             harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam
             waktu 24 jam.                                               
          d. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
             dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan
             untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
             tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
             tanggung jawab Kontraktor.                                  
          e. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
             Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
             ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
             Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
             diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
             bahan tersebut.                                             
          f. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
             sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
             terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.                    
          g. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
             sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
             diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
             pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.                
              Air                                                       
               Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
               dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
               minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
               memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
               laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
              Semen Portland (PC)                                       
               Semen Portland yang digunakan adalah jenis atau type satu harus satu
               merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
               bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.     
               Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
               memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
               persyaratan di atas.                                      
              Pasir (Ps)                                                
               Pasir yang digunakan adalah pasir Lumajang atau Malang, berbutir keras,
               bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
               terdiri atas.                                             
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  7              
                                                                         
               1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
                pasir urug.                                              
               2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
                terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
                dipasarkan disebut pasi pasang                           
               3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
                rekomendasi dari laboratorium.                           
              Batu Pecah (Split)                                        
               Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
               dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
               syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.              
              Batu Bata                                                 
               Batu Bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan
               di dalam gambar harus menggunakan batu bata merah yang memenuhi
               syarat standar sebagai berikut :                          
               1. Berukuran standar dan berwarna merah bata tua sebagai hasil
                pembakaran yang sempurna atau matang. Pembakaran yang dimaksud
                adalah pembakaran dengan menggunakan kayu.               
               2. Sisi-sisinya bersudut tajam dan kuat tidak dapat dikorek dengan tangan,
                berpermukaan rata dan tidak menampakkan retak-retak merugikan.
               3. Tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya
                sehingga pengkristilannya dapat mengakibatkan lebih dri 40%
                permukaan bata tebal oleh bercak-bercak putih.           
               4. Maksimum pecah 5%.                                     
              Baja Profil                                               
               1. Baja profil untuk konstruksi rangka atau konstruksi baja lainnya harus
                berasal dari bahan baja dengan ketegangan leleh minimal 3500 kg/cm2.
               2. Batang baja yang akan digunakan sebagai rangkaian konstruksi yang
                harus lurus (maksimum bengkok 1/4000 panjang batang). Bebas dari
                puntiran lubang-lubang karat, lapisan minyak, lapisan cat dan kotoran lain
                serta cat-cat lainnya.                                   
               3. Penggunaan air dan listrik dari lingkungan Balai Pendidikan Dan Latihan
                Keuangan Malang harus melalui saluran tersendiri dilengkapi dengan
                pengaan dan terukur, sehingga dapat diperhitungkan biaya pengganti
                pemakaiannya.                                            
    C. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN                                   
                                                                         
       3.1. PERLENGKAPAN KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA       
          (K3)                                                           
      3.1.1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)              
            Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK
            adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
            rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK
            adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap
            Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan
            dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
            kebutuhan.                                                   
            Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan,
            kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja
            dengan satuan Ls.                                            
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  8              
                                                                         
            Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan biaya
            penerapan SMKK memuat paling sedikit :                       
            a. penyiapan RKK;                                            
            b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                      
            c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;             
            d. asuransi dan perizinan;                                   
            e. Personel Keselamatan Konstruksi;                          
            f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;          
            g. rambu-rambu yang diperlukan;                              
            h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
            i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
              Konstruksi.                                                
            Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud
            pada huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
            Keselamatan Konstruksi kecil.                                
            Selanjutnya dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi disebutkan bahwa
            penyedia berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
            terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan
            konstruksi memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
      3.1.2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN      
            Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah
            diterapkan, salah satunya adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk
            menghindari hal yang tidak diinginkan saat bekerja alat pelindung diri yang di
            gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.     
            Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :  
            1. Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.    
            2. Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
              mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.              
            3. Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
              perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya :
               a) Pelindung mata dan wajah                               
               b) Pelinung Mulut dan hidung (masker)                     
               c) Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas 
               d) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena
                 memiliki halberikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap
                 benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya
                 bertindak sebagai penahan goncangan.                    
               e) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot           
               f) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
               g) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya           
            4. Sarana Peralatan Lingkungan berupa:                       
               a) Tabung pemadam kebakaran                               
               b) Pagar pengamanan                                       
               c) Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja            
               d) Jaring pengamanan pada bangunan tinggi                 
               e) Pagar pengaman lokasi proyek                           
               f) Tangga                                                 
               g) Peralatan P3K                                          
            5. Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :       
              peringatan bahaya dari atas                                
               a) Peringatan bahaya longsoran                            
               b) Peringatan Benturan di Kepala                          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  9              
                                                                         
      3.1.3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                 
          Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
          konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip
          kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek.                 
          1) Kelengkapan Administrasi K3                                 
            Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
            administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.  
          2) Penyusunan Safety Plan                                      
            Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
            dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
            penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
          3) Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan                        
            Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
            dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
            Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:                
            a) Safety patrol                                             
            b) Safety supervisor (pengawasan)                            
            c) Safety meeting (rapat pembahasan)                         
      3.1.4. SPESIFIKASI METODE KONTRUKSI /METODE PELAKSANAAN /          
            METODE KERJA                                                 
           1) Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
              dilakukan adalah melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin
              oleh mandor proyek.                                        
           2) Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel dengan
              pekerja akan dilanjutkan dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat
              Pelindung Diri dan Penggunaan Alat-Alat proyek yang dipimpin langsung oleh
              mandor dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  
           3) Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat
              Pelindung Diri (APD) yaitu adalah, Pengawas dan pekerja akan bersama
              sama melakukan Inspeksi keamanan, guna memastikan alat alat yang akan
              digunakan tidak ada yang rusak atau cacat fisik, karena jika alat-alat yang
              akan digunakan mengalami cacat fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan
              malfungsi mesin atau alat, yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan
              juga mempengaruhi kesehatan para pekerja. Beberapa hal yang akan
              dilakukan yaitu;                                           
                Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan
                kondisi fisik peralata-peralatan atau mesin yang akan digunakan saat
                bekerja.                                                 
                Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua
                kelengkapan alat-alat yang akan digunakan.               
            4) Setelah Pelaksan K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting
               dalam prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus
               menggunakan alat pengaman pelindung diri (APD) untuk menghindari hal
               yang tidak diinginkan atau kecelakan kerja, proses ini diawasi langsung oleh
               Pelaksana K3.                                             
                Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk
                menggunakan                                              
                PeralatanPelindung Diri (APD)                           
                Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan
                digunakan untuk keamanan dirinya sendiri.                
            5) Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah
               digunakandan dipakai secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan
               dipantau dan dipandu langsung oleh Pelaksana K3 dari perusahaan, karena
               alat pelindung diri ini adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari
               semua pekerjanya.                                         
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  10             
                                                                         
            6) Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
               dan melakukaan inspeksi alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja
               akan mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai mekanisme pengerjaan
               proyek, agar pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna
               menghindari kecerobohan yang mungkin akan terjadi kesetiap pekerja,
               briefing yang kedua ini akan dipimpin langsung oleh Pelaksana K3. Dalam
               briefing yang kedua ini, pengawas juga akan menjelaskan beberapa hal
               mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan adalah sebagi
               berikut ;                                                 
                Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di
                lokasi yang berisiko tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.
                Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan
                tertib sesusai perintah dari perusahaan.                 
            7) Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan
               inspeksi alat-alat kerja dan mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa
               memulai melaksanakan pekerjaanya.                         
            8) Setelah pekerja mulai bekerja Pelaksana K3 yang bertugas dilapangan akan
               melakukan pengecekan ulang apakah pekerja melakukan seuai prosedur
               keamanan atau tidak, Pelaksana k3 akan melakukan patroli keamanan guna
               memastikan keamanan pekerja, patroli yang dilakukan antara lain yaitu:
                Pelaksana K3 akan melakukan peninjauan atau melakukan   
                pengecekan untuk mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman.
                Pelaksana K3 melakukan penertiban sesuai peraturan yang di tetapkan.
            9) Kemudian proses yang terakhir adalah Pelaksana K3 melakukan
               pendataaan mengenai kejadian dilapangan, apakah ada hal yang tidak
               diinginkan terjadi dalam artian kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau
               tidak.                                                    
       3.2. SITUASI/LOKASI                                               
          a. Lokasi proyek adalah pada lahan yang sudah diberikan oleh pemberi tugas
             yaitu pada BPP di Kabupaten Pinrang, akan diserahkan kepada Kontraktor
             sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
             mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan Lokasi proyek
             tersebut.                                                   
          b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
             sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
             alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.                     
       3.3. AIR DAN DAYA                                                 
          a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
             dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :        
             •  Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
                persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
                macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
                yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.  
             •  Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
                kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
                tersebut harus cukup terjamin.                           
          b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
             sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
             lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
             sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
             mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
             para pekerja di lapangan. Kontraktor apabila diperlukan harus menyediakan
             penangkal petir sementara untuk keselamatan.                
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  11             
                                                                         
       3.4. SALURAN PEMBUANGAN                                           
          Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
          daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau
          air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
          petunjuk Pengawas.                                             
       3.5. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN         
          FASILITAS LAIN                                                 
          Kontraktor harus menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya, los kerja,
          gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan di dekat Asrama
          C, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus
          juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
          peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.             
          Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
          fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
          bersih dan terhindar dari kerusakan.                           
       3.6. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)                               
          Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
          sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
          Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
          a. Ruang      :  ukuran ± 30 m2                                
          b. Konstruksi :  rangka kayu atau baja ringan, lantai jalam eksisting,
                           dinding double plywood tidak usah dicat, atap asbes
                           gelombang atau atap galfalum                  
          c. Fasilitas  :  Tempat cuci tangan, air bersih, dan penerangan listrik
          d. Furnitur   :  5 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi             
                           1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240
                           cm, dan 10 kursi                              
                           1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm               
                                                                         
          Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
          beserta peralatannya.                                          
          Pengadaan Kantor Pengawas (Direksi Keet) dalam kegiatan ini adalah disediakan
          oleh pihak penyedia.                                           
       3.7. PAGAR SEMENTARA                                              
          Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
          lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
          a. Bahan dari bahan yang tidak mudah rusak seperti seng golombang, galvalum,
             dengan rangka kayu dicat sementara.                         
          b. Tinggi pagar minimum 2 m.                                   
          c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
             untuk lancarnya pekerjaan.                                  
          Pengadaan Pagar Pengaman Proyek dalam kegiatan ini adalah pihak dari pihak
          penyedia.                                                      
       3.8. PAPAN NAMA PROYEK                                            
          Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
          halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
          tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
          petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak di ijinkan menempatkan
          atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
          tanpa ijin dari Pemberi Tugas.                                 
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  12             
                                                                         
       3.9. PEMBERSIHAN LOKASI                                           
          a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
             seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
             harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan
             kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
          b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
             menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
             bangunan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali
             dan harus diangkut keluar dari halaman proyek dengan seijin direksi..
      3.10. PEKERJAAN PEMASANGAN SKAFOLDING / PERANCAH KERJA             
          Pekerjaan pemasangan skafolding / Perancah Kerja di sesuaikan dengan
          kebutuhan peralatan dalam menunjang pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan
          dalam renovasi seperti pekerjaan pengecatan dinding eksterior dan pekerjaan
          plafond                                                        
      3.11. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)                                 
          a. Peil 0,00 Bangunan adalah mengambil acuan lantai dasar gedung Eksisting
             gedung bangunan utama.                                      
          b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-lain
             harus mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.            
                                                                         
      3.12. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                   
          a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
             yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
             ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus
             dan diketam halus pada bagian atasnya.                      
          b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
             harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.  
          c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
             dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
             berubah selama pekerjaan berlangsung.                       
      3.13. PENGUKURAN                                                   
          a. Lingkup Pekerjaan                                           
             Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
             persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam
             Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Konsultan Pengawas dan termasuk
             penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap
             dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.         
          b. Prosedur Umum                                               
             1. Data Standar Pengukuran                                  
               Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
               patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan
               pengukuran yang dilakukan Kontraktor.                     
               Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut,
               maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat
               mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk
               kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan Pengawas.    
             2. Persyaratan Pengukuran                                   
               Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
               untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus
               disetujui Konsultan Pengawas.                             
               Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan
               dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon
               tertutup adalah sebagai berikut :                         
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  13             
                                                                         
                Kerangka Horizontal (Poligon) :                         
                Salah pentutup sudut = 10 n                              
                (n = banyak titik / sudut)                               
                Salah relatif 1 /10000                                   
                Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :                       
                Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)                
                (D = total jarak terpendek)                              
                Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak. 
          c. Patok / Bench Mark                                          
             1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
               patok – patok yang dibuatnya.                             
             2. Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
               dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan
             3. Pada patok harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor
               setiap waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok
               yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab  
               Kontraktor sepenuhnya.                                    
             4. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus
               dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan
               tanah.                                                    
             5. Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
               panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
               atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau
               dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. 
          d. Tim Pengukur dan Peralatan                                  
             Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
             oleh Konsultan Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan
             informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan
             Pengawas, Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran
             yang memadai, akurat.                                       
                                                                         
          e. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
             1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran                       
               Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
               teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi,
               tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
               Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
                Pemeriksaan melintang                                   
                Ketinggian patok                                        
                Lokasi pengukuran                                       
                Konstruksi pengukuran                                   
                Potongan melintang                                      
             Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
             pengukuran.                                                 
             Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang
             menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan.         
             Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
             Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat
             yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh
             Konsultan Pengawas.                                         
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  14             
                                                                         
          f. Pemeriksaan Ketepatan                                       
             Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa
             Konsultan Pengawas pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan proyek.
             Kontraktor harus membantu Konsultan Pengawas selama pemeriksaan
             pengukuran lapangan.                                        
             Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
             Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n                         
             Kesalahan garis menyilang e2 = (L2 + D2)                    
             L  = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
             D  = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
                        e                                                
             Ketepa tan =                                                
                      perimeter                                          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  15             
                                                                         
             Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki
             dan diulang tanpa tambahan biaya.                           
             Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap
             terlihat jelas selama pemeriksaan.                          
             Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan Pengawas tidak membebaskan
             Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat
             untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
             fasilitas.                                                  
     3.14. PEMBONGKARAN GEDUNG                                           
                                                                         
          Pembongkaran Gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
          atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
          dan sarananya.                                                 
          Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan
          pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung, yang dilakukan dengan mengikuti
          kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan
          dan teknologi.                                                 
          Lingkup Pekerjaan Pembongkaran antara Lain:                    
          a. Bongkaran Atap                                              
          b. Bongkaran kanan dan kiri (exsisting)                        
          Adapun tahapan- tahapan dalam pemeriksaan ini, adalah sebagai berikut:
          3.15.1. Persiapan Pelaksanaan                                  
                Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor/ Pemborong harus
                mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor/ Pemborong
                harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi
                dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
                pipa, instalasi eksisting lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
                Kontraktor/ Pemborong harus mengamankan/ melindungi hasil paket
                pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/ 
                komponen/ instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau
                cacat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau
                konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak
                dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu
                untuk mendapatkan persetujuan.                           
          3.15.2. Pembongkaran dan Pembersihan                           
                Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran/
                pembersihan/ pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/ site
                terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas/
                Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat
                mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :          
                a. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.       
                b. Pembersihan material yang ada di lokasi.              
                Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
                untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
                Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari
                tapak konstruksi dan dikumpulkan di tempat/ lokasi tertentu yang
                ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang
                bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali
                apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.         
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  16             
                                                                         
                       BAB II. PEKERJAAN SIPIL                           
                                                                         
                                                                         
        I.   PEKERJAAN STRUKTUR                                          
                                                                         
    A. PEKERJAAN PONDASI                                                 
                                                                         
      1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                             
          a. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton pondasi. Semua pekerjaan ini
             harus mengikuti peraturan beton bertulang (PBI 1971, SK SNI 1991 atau SNI
             2002) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini     
          b. Pondasi strauss pile memakai beton K-225                    
          c. Pekerjaan beton strauss pile harus dipakai baja tulangan sesuai gambar
             masing-masing sedang kawat pengikatnya harus dari baja lunak dengan
             diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak disepuh
             seng.                                                       
          d. Semua campuran beton pada pondasi strauss pile harus dibuat ‘ mix design’
             nya terlebih dulu untuk mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat
             mungkin dihindarkan pemakaian bahan-bahan ‘additive’. Pemakaian ‘additive’
             hanya diperkenankan untuk hal-hal tertentu dan segala sesuatu yang
             menyangkut hal ini harus atas sepengetahuan dan seijin Direksi
      1.2. BAHAN-BAHAN DAN PENGERJAKANNYA                                
          a. Semen                                                       
             Semua semen yang dipakai harus semen Portland kelas I yang sesuai dengan
             pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI – 8 dan ASTM C – 150 type I.
             Dalam hal ini yang digunakan adalah PC ex Gresik atau merek lain sesuai
             syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan Direksi.  
             Pemakaian semen satu jenis merk untuk pekerjaan beton yang bersifat
             struktural.                                                 
             Pengujian Semen :                                           
             • Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini,
               Kontraktor harus dapat menunjukkan bahwa semen yang akan dipakai
               dalam kedaan baik dan tidah mengeras dalam kemasan.       
             • Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasar pemeriksaan
               tak dapat memenuhi syarat-syarat SNI-8                    
             Penyimpanan                                                 
             Kontraktor harus membuat gudang semen yang baik dan memenuhi syarat-
             syarat berikut :                                            
             • Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan kelembaban,
               gudang harus cukup ventilasi.                             
             • Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm diatas tanah dan betul-betul kedap
               air dan kelembaban.                                       
             • Ukuran harus dibuat cukup besar untuk menyimpan stok yang menjamin
               kontinuitas pekerjaan.                                    
             • Letak semen harus diatur sedemikian sehingga yang tiba digudang dulu
               juga bisa dipakai lebih dulu. Semen juga harus diatur sehingga mudah
               diperiksa.                                                
             • Semen jangan ditumpuk lebih dari 2.00 m.                  
             • Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam /type semen untuk suatu jenis
               pekerjaan                                                 
          b. Agregat Halus dan Kasar                                     
             Agregat Halus:                                              
             Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :             
             • Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
               sumber lain yang disetujui oleh Direksi.                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  17             
                                                                         
             • Pasir buatan, yaitu yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu.
             • Atau kombinasi dari pasir alam dan buatan.                
             • Pasir dan kerikil harus bersih dan bebas dari tanah liat, karang, serpihan –
               serpihan mika, unsur organik dan alkalis. Kandungan unsur yang merugikan
               tersebut tak boleh lebih dari 5 %. Bahan harus berbentuk baik (kubus),
               keras dan padat, sisi tajam, serta awet.                  
             • Pasir yang akan dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai PBI
               1971.                                                     
             Agregat Kasar :                                             
             • Bahan yang dipakai dapat terdiri dari koral atau dari batu pecah.
             • Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudak pecah,
               tipis, serta bersih dari unsur-unsur organik dan alkali atau unsur yang
               merusak lain.                                             
             • Kandungan unsur yang merusak tersebut tak boleh lebih dari persyaratan
               maksimum yang diatur dalam PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya.
             • Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras dan padat, awet
               serta tak berpori-pori. Agregat kasar harus memiliki gradasi yang baik jika
               disaring dengan saringan standard sesuai PBI 1971 atau aturan yang
               relevan lainnya.                                          
             • Ukuran maksimum agregat kasar tak tak melebihi yang ditetapkan Direksi.
               Jika gradasi tak sesuai maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah
               kembali bahan, dan jika diperlukan agregat harus dicuci.  
             Penimbunan:                                                 
             Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat-tempat terpisah yang
             memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.               
          c. Air                                                         
             Air yang dipakai untuk pekerjaan beton beton harus bebas dari lumpur, minyak
             asam, garam, unsur –unsur organik dan kotoran lain dalam kadar yang
             merusak. Kecuali air yang berasal PDAM, maka sebelum dipakai untuk
             pekerjaan beton ini, air harus diperiksa atau sesuai dengan ketentuan yang
             ditetapkan oleh PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya.  
          d. Baja Tulangan                                               
             • Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat. 
             • Mutu baja yang dipakai adalah U24 dan U39 berulir sesuai dengan standard
               Indonesia NI – 2 PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya dan mendapat
               persetujuan Direksi Pemakaian untuk setiap jenis baja tulangan, lihat dan
               sesuaikan gambar atau diameter lebih besar 13 memakai U39 dan lebih kecil
               atau sama dengan 12 memakai U24.                          
             • Apabila diperlukan, Kontraktor harus dapat memberikan contoh baja
               tulangan yang akan dipakai. Sebelum baja tulangan didatangkan ketempat
               pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan dulu contoh-contohnya. Jika
               kemudian baja tulangan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang
               diserahkan, Direksi mengafkir baja tulangan tersebut dan segala kerugian
               menjadi tanggung jawab Kontraktor.                        
             • Baja tulangan harus dibengkok/ dibentuk dengan teliti sesuai dengan
               kebutuhan bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar-gambar pondasi
               bored pile.                                               
             • Sebelum dipasang, semua baja tulangan harus bersih dari serpihan-
               serpihan, karat, minyak, serta gemuk yang dapat mengurangi daya rekatnya.
             • Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar pondasi
               bored pile, diikat pada tempatnya dengan kawat pengikat, klem khusus
               diganjal balok-balok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan,
               sehingga dijamin tidak menjadi pergeseran-pergeseran pada waktu
               pengecoran beton pondasi bored pile.                      
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  18             
                                                                         
                                                                         
             • Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
               berlaku. Penyambungan tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat
               melebihi 1/3 jumlah tulangan yang ada.                    
      1.3. KOMPISISI / CAMPURAN BETON                                    
          Untuk campuaran ini harus diadakan suatu rencana campuran (mix design) untuk
          mendapatkan mutu beton K-300 pemakaian air semen agar dibatasi sedemikian
          mungkin.                                                       
          a. Pengujian Beton                                             
             Banyak air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan
             kadar air dan gradasi agregat, sehingga kubus-kubus percobaan harus dibuat
             dan diuji sesuai PBI 1971 atau aturan yang relevan (SK SNI 1991 dan SNI
             2002). Kontraktor memeriksakan mutu beton yang digunakannya dipekerjaan
             ini pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi. Pemborong juga
             menyediakan peralatan yang diperlukan untuk membuat contoh-contoh benda
             uji yang pembuatannya harus dilakukan oleh petugas-petugas yang terlatih.
             Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI 1971 atau aturan yang
             relevan (SK SNI 1991 dan SNI 2002)atas petunjuk Direksi di lapangan.
          b. Pencampuran dan Pengadukan Beton                            
             Alat pengukur bahan – bahan beton harus disediakan dan dimiliki ketelitian
             yang cukup untuk menguji volume setiap bahan pembentuk beton. Alat-alat
             pengaduk beton yang baik harus disediakan, dan disetujui Direksi. Bahan–
             bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam Concrete mixing plant
             atau palinmg sedikit dengan portable continuous mixer minimal 1,5 menit
             sesudah bahan masuk kedalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah bila
             tidak didapat hasil yang merata dan warna yang seragam. Pengadukan yang
             berlebihan dan penambahan extra air untuk mendapat konsistensi beton yang
             dikehendaki, tak diperbolehkan. Beton tak boleh dicampur atau diaduk hanya
             dengan tangan (hand mixing).                                
          c. Pengangkutan Beton                                          
             Beton yang harus diangkut dari mixer ke tempat pengecoran dalam container
             yang kedap air dengan secepatnya, dan dituangkan dalam bekisting secara
             berhati-hati tanpa menimbulkan pemisahan bagian-bagian campuran. Adukan
             harus diangkut sedemikian sehingga dapat dicegah perubahan konsistensi
             beton yang dinginkan. Beton dapat diangkut dengan gerobak dorong, concrete
             pump atau alat-alat lain atas persetujuan Direksi.          
          d. Pengecoran dan Pemadatan Beton                              
             • Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan baja
               tulangan harus sudah terpasang dan sudah dulu dilakukan diperiksa. Dan
               hendaknya selambat-lambatnya 24 jam sebelum dimulai pengecoran,
               Kontraktor harus memberi tahu pengawas / Direksi untuk pemeriksaan dan
               mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada pemberitahuan yang
               semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui Direksi, maka semua
               pekerjaan dan persiapan harus dibetulkan dulu sampai mendapat
               persetujuan tertulis dari Pengawas /Direksi.              
             • Pengecoran hanya boleh dilakukan jika pengawas / Direksi atau wakilnya
               yang ditunjuk, serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.
             • Alat –alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
               telah mengeras.                                           
          e. Pengujian                                                   
             Pengujian dilaksanakan sebagai berikut :                    
             • Pada beton mutu K-300 untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat satu
               benda uji untuk setiap 5 m³ beton dalam waktu sesingkat-singkatnya harus
               terkumpul benda uji kemudian disetiap 10 m³ beton dengan minimum satu
               benda uji untuk setiap harinya. Biaya untuk maksud tersebut diatas
               sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor. Dan segala sesuatunya dapat
               berpedoman pada PBI 1971.                                 
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  19             
                                                                         
             • Benda uji yang digunakan berbentuk kubus dengan ukuran (15 x 15) cm atau
               (20 x 20) cm, atau silinder 15 x 30 cm.                   
             • Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji coba harus memenuhi
               ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal PBI 1971.           
    B. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                         
     2.1. UMUM                                                           
        2.1.1 Lingkup Pekerjaan                                          
             Pekerjaan yang termasuk meliputi :                          
                                                                         
             1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
               instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
               pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
               pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu,
               lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana
               diperlukannya.                                            
             2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
               selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-
               syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia
               PBI 71, SNI 03-2847-2002, ASTM dan ACI.                   
             3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
               termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
               ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
               besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi
               beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
               gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
               dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan
               ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.        
             4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
               kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
               berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
               peraturan. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
               persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.              
             5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton
               yang berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan
               batang-batang dowel ditanam di dalam beton seperti terlihat dan terperinci
               di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila
               disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
             6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai
               semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan
               dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan
               kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh
               untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang
               diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan
               membiayai Test Laboratorium.                              
             7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :          
               - semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini 
               - pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting           
               - mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
                beton                                                    
               - koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
               - landasan beton untuk peralatan M/E                      
               - penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding
                bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat
                beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  20             
                                                                         
                                                                         
        2.1.2 Referensi dan Standar-Standar                              
             Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam
             gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard
             dan spesifikasi berikut ini :                               
             a. PBI – 1971  Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971   
             b. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
                            Gedung                                       
             c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 
             d. ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
                            Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
             e. ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
             f. ASTM - C94  Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
             g. ASTM - C33  Standard Specification for Concrete Aggregates
             h. ACI – 318   Building Code Requirements for Reinforced Concrete
             i. ACI – 301   Specification for Structural Concrete of Building
             j. ACI - 212   ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
               ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
             k. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
                            Concrete                                     
             l. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
                            Concrete by the Pressure Method              
             m. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
                            Concrete                                     
             n. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
             o. ASTM - C31  Standard Method of Making and Curing Concrete Test
                            Specimens in the Field                       
             p. ASTM - C42  Standard Method of Obtaining and Testing Drilled
                            Cores and Sawed Beams of Concrete            
             q. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
                            Compounds for Curing Concrete                
             r. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange 
                            Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for Concrete
                            Paving and Structural Construction           
             s. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint
                            Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
                            (Non-extruding and Resilient Bituminous Types)
             t. SII         Standard Industri Indonesia                  
             u. ACI - 315   Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
             v. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric
                            for Concrete Reinforcement.                  
             w. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet
                            Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40,
                            deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups
                            and ties.                                    
             x. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
        2.1.3 Penyerahan-penyerahan                                      
             Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada
             Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk
             menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
             pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
             a. Gambar pelaksanaan                                       
                Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
                Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
                Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
                sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.              
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  21             
                                                                         
                                                                         
             b. Data dari pabrik                                         
                Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum
                pengiriman; Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi
                Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil
                percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
                percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
                ini.                                                     
             c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk
                memperlancar pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan
                sebelum memulai pengecoran.                              
        2.1.4 Percobaan Bahan dan Campuran Beton                         
             a. Umum                                                     
               Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus
               dilakukan untuk test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur
               ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi
               proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.            
             b. Semen : berat jenis semen                                
             c. Agregat :                                                
                Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
                kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar,
                modulus terhalus dari agregat halus.                     
             d. Adukan/campuran beton                                    
                • Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-
                  masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada
                  minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil
                  uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.    
                  Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
                  lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu
                  betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan
                  tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang
                  kekuatan/kebersihannya.                                
                  Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
                  pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab 
                  Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat
                  yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang
                  berbeda atau supplier beton yang lain.                 
                • Ukuran-ukuran                                          
                  Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional
                  semen terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok
                  dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus
                  disetujui oleh Direksi Lapangan.                       
                • Percobaan adukan untuk berat normal beton              
                  Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan
                  kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran
                  dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
                • Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
                  silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI
                  Committee - 304, ASTM C 94-98, SNI 2002                
                • Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan
                  dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan
                  dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10
                  m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya
                  terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
                  penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
                  ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                 
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  22             
                                                                         
                                                                         
                • Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur
                  7, 14 atau 21 dan 28 hari.                             
                • Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71 / NI 2002,
                  dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi
                  Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan   
                  menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh
                  segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil
                  adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi
                  yang akan dilaksanakan.                                
                • Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang
                  ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2
                  atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                • Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan
                  disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia
                  untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan
                  selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai
                  dilaksanakan.                                          
             e. Pengujian slump                                          
                • Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana
                  nilai slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971
                  dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive,
                  kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.         
                • "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut,
                  beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan
                  menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-
                  rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa
                  "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
                  pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat
                  batas slump.                                           
                  Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran
                  di pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
                • Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau
                  kondisi normal :                                       
                                Slump pada (cm)                          
                       Konstruksi Beton      Maksimum  Minimum           
              Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00     
              bertulang.                                                 
              Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50      
              konstruksi di bawah tanah.                                 
              Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00    12.50            
                                                                         
              Pembetonan massal.               7.50     7.50             
                                                                         
                  Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat
                  dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.                      
             f. Percobaan tambahan                                       
                • Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus
                mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada
                bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau
                pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
                mencapai kekuatan spesifikasi.                           
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  23             
                                                                         
                • Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan
                pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang
                berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
                pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada
                Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah
                pengujian dilakukan.                                     
     2.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK                                             
        Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
        peraturan-peraturan Indonesia.                                   
                                                                         
        2.2.1 Semen                                                      
            a. Mutu semen                                                
               • Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
                Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai
                SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
                kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
                hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis
                secara tegas oleh Direksi Lapangan.                      
               • Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland
                dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII
                0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk
                semen hidraulis campuran.                                
               • Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantukonsultan
                pengawasan dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen
                ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
                persyaratan mutu (semen tipe 1).                         
            b. Penyimpanan Semen                                         
               • Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
                dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
                dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
                urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan
                sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh
                dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
                dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
                dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan
                pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh
                digunakan untuk pekerjaan.                               
               • Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
                melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
               • Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
               • "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
                disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk
                semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan
                tertulis dari Direksi Lapangan.                          
        2.2.2 Agregat                                                    
            Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-
            80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80,
            maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.         
            a. Agregat halus (Pasir)                                     
               Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
               bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
               Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
               ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71, SNI 2002     
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  24             
                                                                         
               Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
               terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
               yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5
               %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-
               82.                                                       
               Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum
               2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas
               ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat. 
               Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
               beton.                                                    
               Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
               pengotoran oleh bahan-bahan lain.                         
            b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                    
               Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami
               dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu,
               dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4. 
               Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
               butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali,
               bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
               Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
               diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
               apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
               Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
               beton.                                                    
               Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
               ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa
               kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan
               minimum 10 % berat.                                       
               Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
               Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
               berikut :                                                 
               - tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
               - tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
                dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
                lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71          
               Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung
               dari pengotoran bahan-bahan lain.                         
        2.2.3 Air                                                        
            Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
            mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
            bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
            baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan,
            maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
        2.2.4 Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                        
            Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
            container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
            Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
            oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
            boleh dipakai.                                               
        2.2.5 Mutu dan Konsistensi dari Beton                            
            Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
            ditentukan lain, harus seperti berikut :                     
            Semua pelat, balok, pile-cap dan Sloof : f’c = 24,90 MPa     
            Semua kolom dan dinding beton   : f’c = 24,90 MPa            
            Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton
            Klas – Bo                                                    
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  25             
                                                                         
                                                                         
     2.3. PEMBESIAN                                                      
        2.3.1 Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)           
            Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus
            diperiksa oleh Direksi Lapangan                              
            Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang
            merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.       
            Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
            kawat dari baja lunak.                                       
            Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.       
            Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari
            pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan
            panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
        2.3.2 Bahan-bahan / Produk                                       
            a. Tulangan                                                  
               Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan
               tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan
               pada gambar-gambar struktur.                              
               Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan
               tegangan leleh 2400 kg/cm2.                               
               Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus
               baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000
               kg/cm2.                                                   
            b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                  
               Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat
               pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High
               Chairs).                                                  
            c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
               mengatur jarak.                                           
               1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
                diperlihatkan lain pada gambar.                          
               2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
                direkomendasi.                                           
               3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
                horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
                batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
               4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
                berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-
                dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.   
            d. Kawat Pengikat                                            
               Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.            
        2.3.3 Jaminan Mutu                                               
            Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
            Direksi Lapangan.                                            
        2.3.4 Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan                     
            Pembengkokkan dan pembentukan.                               
            Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga
            posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan
            bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.          
            Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971, SNI-2002.
            Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
            persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315, SNI-2002               
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  26             
                                                                         
        2.3.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya                  
            Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
            etiket/label yang mencantukonsultan pengawasan ukuran batang, panjang dan
            tanda pengenal.                                              
            Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
            atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung
            dari lumpur, kotoran, karat dsb.                             
                                                                         
     2.4. PELAKSANAAN PEMASANGAN  TULANGAN,  PEMBENGKOKAN  DAN           
        PEMOTONGAN                                                       
        2.4.1 Persiapan                                                  
            a. Pembersihan                                               
               Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
               lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali
               lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk
               menjamin rekatannya.                                      
            b. Pemilihan/seleksi                                         
               Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.       
        2.4.2 Pemasangan Tulangan                                        
            a. Umum                                                      
               Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971, SNI-2002
               Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta
               tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan
               tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan. 
            b. Pemasangan                                                
               Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
               sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.    
               1) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada
                posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
                spacers/penahan jarak.                                   
               2) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
                memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
                jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
               3) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat
                (seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
                dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit
                sama dengan beton yang akan dicor.                       
               4) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
                beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
                terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
                yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
                persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4
                buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini
                harus tersebar merata.                                   
               5) Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
                pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
                langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
                tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
                tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
                balok yang berbatasan.                                   
            c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                        
               1) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm        
               2) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm          
               3) Tulangan atas pada pelat dan balok :                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  27             
                                                                         
                - balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                - balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
                  mm                                                     
                - balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm        
                - panjang batang : ± 50 mm                               
               4) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71, SNI-2002
            d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71, SNI-2002    
               1) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
                yang merusak tulangan itu.                               
               2) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
                kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
                sebelumnya.                                              
               3) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
                dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
                dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
               4) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
                keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
               5) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
                diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
                boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.                   
               6) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
                dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100
                oC yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan
                sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
                mengalami pengerjaan dingin.                             
               7) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
                oleh perencana.                                          
               8) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
                didinginkan dengan jalan disiram dengan air.             
               9) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam
                jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari
                bengkokan.                                               
            e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.      
               1) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
                ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi
                yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
                perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan
                toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
               2) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
                terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
                ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
                dalam ayat (3) dan (4).                                  
                Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
                ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.        
               3) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
                toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
                12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.                      
               4) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
                toleransi sebesar ± 6 mm.                                
            f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.              
               1) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                      
                Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait           
                Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait             
               2) Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)                      
                Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait            
                Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait              
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  28             
                                                                         
               3) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
                terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
                harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
                Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.           
               4) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
                perbandingan 1 terhadap 10.                              
               5) Standard Pembengkokan                                  
                Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata
                Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali
                ditentukan lain.                                         
        2.4.3 Sambungan Mekanik                                          
            Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom
            dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan
            (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.                   
                                                                         
    C. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                    
                                                                         
      PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )                  
      3.1. Umum                                                          
          A. Persyaratan Umum                                            
             Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
             Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971
             NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318, SNI-2002                   
             Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
             gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan
             persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
             Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
             cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
             rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang
             aman.                                                       
          B. Lingkup Pekerjaan                                           
             1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                        
               Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
               cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan
               dan diperinci berikut ini.                                
             2. Pekerjaan yang berhubungan                               
               • Pekerjaan Pembesian                                     
               • Pekerjaan Beton                                         
                                                                         
          C. Referensi-Referensi                                         
             Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
             diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
             spesifikasi terakhir sebagai berikut :                      
             1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971   
             2. SII      Standard Industri Indonesia                     
             3. ACI-301  Specification for Structural Concrete Building  
             4. ACI-318  Building Code Requirement for Reinforced Concrete
             5. ACI-347  Recommended Practice for Concrete Formwork      
          D. Penyerahan                                                  
             Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai
             dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk
             menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor
             lain.                                                       
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  29             
                                                                         
             1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)      
                "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
                berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
                diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
                selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
             2. Gambar kerja                                             
                Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
                penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
                bahan cetakan, sirkulasi cetakan.                        
                Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
                kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
             3. Contoh                                                   
                Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
      3.2. Bahan-bahan/Produk                                            
          Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan
          dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan
          beton seperti terlihat dan terperinci.                         
          A. Perancangan Perancah                                        
             1. Definisi Perancah                                        
                Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
                mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan
                gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala
                biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
                pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
                satuan perancah.                                         
             2. Perancangan/Desain                                       
                • Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
                  tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
                • Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
                  ketentuan ACI-347.                                     
                • Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
                  waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari
                  alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar
                  dari luar, bila digunakan harus ditanakonsultan pengawasan kedalam
                  acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi
                  getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
                  berlebihan.                                            
             3. Acuan                                                    
                • Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
                  bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
                  ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
                  pelaksanaan.                                           
                • Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
                  kebocoran adukan.                                      
                • Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
                  menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
                • Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga
                  tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.  
                • Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
                  permukaan tegak dari beton.                            
          B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                      
             1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
                dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish)             
                Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  30             
                                                                         
                harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel
                ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui
                dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.    
             2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
                panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
                (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
                rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
                berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
                sama.                                                    
                Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
                diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari
                grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan
                campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
          C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                     
             1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
                kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua
                papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat,
                lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
             2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
                Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
                permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
                mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut
                dan perubahan bidang.                                    
             3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk
                stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan
                harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari
                paku yang ditanam tidak terlihat.                        
                Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
                Lapangan.                                                
          D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)    
             1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
                bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
                besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua
                ujungnya.                                                
             2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
                rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
          E. Penyisipan Besi                                             
             Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
             pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
             1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.                
                Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
             2. Pemasangan langit-langit (ceiling).                      
                Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
                penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau
                type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.               
             3. Pengunci Model Ekor Burung.                              
                Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
                baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
                dispesifikasikan.                                        
                Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
                mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.                
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  31             
                                                                         
          F. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton     
             Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam dalam beton:
                                                                         
             1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
                mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di
                dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.                             
             2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
                bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di
                dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang
                dilewati pipa.                                           
             3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
                dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
             4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
                tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
                yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan
                Direksi Lapangan.                                        
             5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
                tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
                saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
             6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
                seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
                dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
                beton dilaksanakan.                                      
             7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
                posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
                dilakukan.                                               
             8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
                kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
                sebelum pelaksanaan pengecoran beton.                    
             9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
                benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga
                tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain
                yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
      3.3. Pelaksanaan                                                   
          A. Umum                                                        
             Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar
             dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus
             juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-
             gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.     
             Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
             yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja
             padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan
             bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
             seharusnya.                                                 
             Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah
             lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu
             sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan
             tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
             hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar
             rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi
             konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
             pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
             memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
             sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  32             
                                                                         
             Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
             secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
             Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
             dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.                
             Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
             berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan
             ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
             berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau
             perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
             bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
             mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh. 
                                                                         
             Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
             menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
             Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan   
             pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan &
             perancah dibongkar.                                         
             Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
             utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
          B. Pemasangan                                                  
             Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan
             dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan
             (openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-
             proyeksi seperti diperlukan.                                
             Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap
             air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi
             dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-
             penunjang cetakan.                                          
             Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
             bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk
             menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
             memudahkan untuk pemeriksaan.                               
             Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik
             pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan
             konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.  
             Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
             78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.      
             Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
             permukaan beton yang diekspose.                             
             Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
             pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.      
             Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi
             bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
             mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok
             yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
             Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus
             benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
             "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan
             data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.      
          C. Pengikat Cetakan                                            
             Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
             memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan
             berat serta tekanan dari beton basah.                       
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  33             
                                                                         
          D. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                   
             Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
             dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
             permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada
             pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
             Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
             menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
             dimungkinkan.                                               
          E. Pekerjaan Sambungan                                         
             Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan
             beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.
             Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar
             kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
             tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal
             pengecoran.                                                 
          F. Pembersihan                                                 
             Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung
             dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan
             secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-
             titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari
             bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari
             bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                         
             Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
             pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose
             untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan. 
             Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
             permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
             bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
             Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
             ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.      
                                                                         
             Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai
             sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus
             dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan
             bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
             Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut
             diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
             memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
             peraturan.                                                  
          G. Penyisipan dan Perlengkapan                                 
             Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
             perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan
             sisipan di dalam beton.                                     
                                                                         
             Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
             Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
                                                                         
          H. Dinding-dinding                                             
             Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
             diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang
             sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan
             pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  34             
                                                                         
             setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari
             dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk
             menerima tepian dari lantai-lantai beton.                   
                                                                         
          I. Cetakan untuk Kolom                                         
             Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti
             terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
             bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan
             pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
          J. Cetakan untuk Balok-balok                                   
             Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan
             untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
             Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
             dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya
             untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik
             sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.           
             Ketentuan khusus :                                          
             Bahan bekisting untuk plat lantai dan plat atap beton pada pekerjaan ini
             direkomendasi menggunakan bahan metal galvalum / trimdeck / spandeck
             produk Lysaght dengan ketebalan 0,7 mm untuk tebal plat beton 120 mm dan
             tebal 0.6 untuk tebal plat beton 100 mm.                    
          K. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
             Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.       
             Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat
             dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut,
             offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
             Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
             menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi
             semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
             keutuhan dari desain.                                       
             Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
             untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.                
             Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
             topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
             sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap
             tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28
             hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya
             kontraktor.                                                 
          L. Pemakaian Ulang Cetakan                                     
             Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
             dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
             Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap
             air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh
             Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
             permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.  
             Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
             menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
             memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang,
             cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain
             yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan. 
             Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
             membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk
             cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
             yang lepas atau rusak.                                      
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  35             
                                                                         
             Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
             diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
             bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan
             yang identik.                                               
             Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil
             pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan
             ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
             Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus
             didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus
             melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran
             perancah.                                                   
          M. Hal Lain-lain                                               
            -  Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
               dalam hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap
               bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to"
               ataupun tidak.                                            
            -  Dilarang menanam pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
               diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
            -  Pelaksanaan pengecoran untuk plat atap harap memperhatikan kemiringan
               finish atap untuk menjaga kelancaran aliran air sesuai dengan gambar
               perencanaan.                                              
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  36             
                                                                         
        II.  METODE PEKERJAAN SIPIL                                      
                                                                         
    A. PEKERJAAN TANAH                                                   
                                                                         
        1.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)                       
            a. Tanah halaman proyek dibentuk (levelling) menurut rencana pengerukan
               dan pengurugan (cut and fill) bila diperlukan sehingga diperoleh ketinggian-
               ketinggian permukaan seperti yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
               Pekerjaan tanah (grading) dan pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus
               dilakukan dengan peralatan-peralatan yang memadai dan dilaksanakan
               menurut ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku.          
            b. Bahan-bahan tanah untuk pengurugan berasal dari hasil galian, dengan
               syarat harus bebas dari kotoran, batu-batu besar, dan tumbuh-tumbuhan.
               Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis, tiap lapis tidak lebih dari
               20 cm, dan dipadatkan dengan menggunakan stamper dan timbris.
            c. Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan
               diatasnya harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil)
               sedalam 20 cm.                                            
            d. Tanah bekas galian dan leveling harus dikeluarkan dari lingkungan proyek
               Balai Pendidikan Dan Latihan Keuangan Malang.             
        1.2. GALIAN TANAH                                                
            a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu kali, poor, sloof,
               saluran-saluran air dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
               Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam
               gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
            b. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
               keadaan kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air
               yang siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran
               pekerjaan.                                                
        1.3. URUGAN TANAH                                                
            a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
               pondasi dan untuk pembentukan tanah. Urugan harus dilakukan selapis
               demi selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan
               dan ditimbris sampai padat.                               
            b. Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dengan air, sedang tanah
               yang terlalu basah harus dihampar agar cepat kering.      
            c. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi,
               instalasi/pipa-pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh
               Konsultan Pengawas.                                       
        1.4. URUGAN PASIR                                                
            a. Urugan pasir dilaksanakan untuk lubang galian pondasi sebelum dikerjakan
               lantai kerja, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah pasangan lantai
               bangunan.                                                 
            b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air.
               Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
               ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).                
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  37             
                                                                         
    B. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                   
                                                                         
                                                                         
        2.1. KETERANGAN                                                  
             Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
             disusun ½ bata dan satu bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
             peralatan untuk pekerjaan ini.                              
        2.2. BAHAN                                                       
             a. Batu bata (bata merah)                                   
                Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam
                negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5
                x 22 cm atau sesuai dengan ukuran daerah setempat yang dibakar dengan
                baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing
                dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
                yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran
                tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai
                tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari
                A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
                Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan
                menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
                bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
                                                                         
             b. Mortar/Plester                                           
                Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan
                dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang
                disyaratkan oleh Fabrikan.                               
                Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau
                AM.                                                      
             c. Adukan                                                   
                Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding
                batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1
                Pc : 3 pasir untuk tasram                                
                Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
                (Nusantara, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
                mempunyai kualitas standar konstruksi).                  
                Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
                yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai
                mengeras tidak boleh digunakan kembali.                  
                                                                         
             d. Beton Non Struktural                                     
                Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
                sloof, kolom praktis dan ringbalk atau balok latai.      
                Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
                ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.             
                Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
                merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
                tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
                keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
                ketentuan PBI 1971.                                      
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  38             
                                                                         
        2.3. PELAKSANAAN                                                 
             Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
             menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan
             seperti yang ditunjukkan dalam gambar.                      
             a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk                        
                Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm,
                kolom praktis 12 x 12 cm atau 10 x 10 untuk bata ringan, ringbalk 15 x 12
                dan balok latai 10 x 15 cm. Kolom praktis dan ringbalk diplester
                sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 11 cm
                untuk bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
                dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
                Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
                harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
                boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
                Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas
                kusen pintu maupun jendela.                              
             b. Pasangan dinding bata                                    
                Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
                jenuh.                                                   
                Tidak diperkenankan memasang batu bata :                 
                1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
                  dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
                  keperluan tersebut harus cukup terjamin.               
                2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                
                3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
                  pemasangan                                             
                4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap 
                5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang
                  beton praktis (kolom, dan ring balk)                   
                Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
                dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat
                dan benar-benar dipasang tegak lurus.                    
                Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
                jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata
                diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan
                pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
                arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
                diisi dengan aduk.                                       
             c. Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk
                strukturnya sebagai penumpu rangka atap diplester dan diaci 1 : 5.
             d. Dinding yang berada diatas plafon dan harus diplester 1 : 5 tanpa acian
    C. PEKERJAAN PLESTERAN                                               
     3.1. KETERANGAN                                                     
         Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
         dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup
         pembuatan dan pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan
         bidang-bidang beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya.
         Semua permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  39             
                                                                         
     3.2. BAHAN                                                          
         Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :       
                                                                         
         a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
           dinding luar yang tidak tertutup atap.                        
         b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding                             
         c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung        
           Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk
           seluruh pekerjaan).                                           
         d. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3 kg/m2,
           ketebalan 2 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade : kasar, sedang,
           halus. Produk : MU, Plester Mutiara, atau Cipta Mortar        
     3.3. PELAKSANAAN                                                    
         a. Plesteran dinding bata                                       
           Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
           dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm dan
           maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan kayu
           perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
           Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.     
           Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan
           harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
           bahan pelindung yang cukup sesuai.                            
           Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7 (tujuh)
           hari terus menerus.                                           
         b. Plesteran Beton                                              
            Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
            halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
            permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester
            hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
            rancangan pelaksanaan.                                       
            Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
            pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :                  
             Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton             
            –                                                            
             Dibasahi dengan air                                         
            –                                                            
             Disapu air semen (Pc) atau bonding egent                    
            –                                                            
            Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara benar-
            benar homogen.                                               
            Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm           
            Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
            Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat wiremesh
            minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata
            dengan permukaan beton.                                      
                                                                         
    D. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM                         
                                                                         
     4.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
         Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
         pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, Jalusi / Sun screen
         aluminium, baja termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
         pekerjaan ini.                                                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  40             
                                                                         
     4.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
         a. Standar Nasional Indonesia (SNI)                             
           - SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
         b. British Standard (BS)                                        
           - BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                         
           - BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                       
           - BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                   
         c. American Society for Testing and Materials (ASTM).           
           -  ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
              Wire Shapes and Tubes.                                     
           -  ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
              Curtain Wall                                               
           -  ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
           -  ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
              Wall                                                       
         d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).      
           - AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium  
         e. Japanese Industrial Standard (JIS)                           
           - JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi      
           - JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
         f. Spesifikasi Teknis                                           
             Dimensi      :  4” x 1 ¾”2 dan 3”                          
             Tebal profil :  1.35 mm                                    
             Ultimate strength : 28.000 pci                             
             Yield strength : 22.000 pci                                
             Shear strength : 17.000 pci                                
             Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
              mikron dengan warna powder coating 200 micron warna putih tulang.
     4.3. DESKRIPSI SISTEM                                               
         a. Kriteria Perencanaan                                         
           1. Faktor Pengaman                                            
             Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan
             kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan
             angin yang disyaratkan.                                     
           2. Modifikasi                                                 
             Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
             atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
           3. Pergerakan Karena Temperatur                               
             Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
             suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah,
             sealant yang tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus
             mampu menampung pergerakan ini.                             
           4. Persyaratan Struktur                                       
             Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
             Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada
             waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan
             penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62
             kg tanpa terjadi kerusakan.                                 
           5. Kebocoran Udara                                            
             ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
             unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.    
           6. Kebocoran Air                                              
             ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
             sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
             minimum 3,4 L/m2/minimal.                                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  41             
                                                                         
                                                                         
     4.4. PROSEDUR UMUM                                                  
         a. Contoh Bahan dan Data Teknis                                 
           1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
             ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada
             Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
             pekerjaan.                                                  
           2. Contoh bahan produk alumunium harus dilengkapi dengan data-data
             pengujian.                                                  
             Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :              
               Ketebalan lapisan,                                       
               Keseragaman warna,                                       
               Berat,                                                   
               Karat,                                                   
               Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
                tipe.                                                    
               Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,               
               Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.          
           3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
         b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                   
           1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
             rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
             harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
             untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.              
           2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
             Gambar Detail Pelaksanaan.                                  
           3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
             penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
             pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
             ketentuan Gambar Kerja.                                     
         c. Pengiriman dan Penyimpanan                                   
           1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
             Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
           2. Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
             ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
             kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian
             harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
             lainnya.                                                    
         d. Garansi                                                      
           Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
           meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
                                                                         
           jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama
           1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor. 
                                                                         
     4.5. BAHAN - BAHAN                                                  
         a. Alumunium                                                    
           1. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
              dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
              ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan
              lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
              polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan
              kemudian.                                                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  42             
                                                                         
              Tebal profil minimal 1,35 mm, produk YKK atau Alexindo dengan ukuran dan
              bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis
              profil yang nanti disetujui.                               
           2. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
              perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.                
           3. Semua kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela maupun profil
              curtain wall adalah dengan finishing powder coating 200 micron warna putih
              tulang.                                                    
         b. Alat Pengencang dan Aksesori.                                
           1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
              dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
              antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.    
           2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
           3. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat                   
         c. Gasket                                                       
           Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                             
           Bahan    : EPDM                                               
           Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca               
                                                                         
         d. Sealant Dinding (Tembok)                                     
           Bahan    : Single komponen                                    
           Type     : Silicone Sealant                                   
                                                                         
         e. Screw                                                        
           Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain              
                                                                         
           Bahan    : Stainless Steel (SUS)                              
                                                                         
         f. Joint Sealer                                                 
           Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
           guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
           udara, air dan suara.                                         
           Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212                             
           Bahan    : Butyl Rubber                                       
         g. Pengisi daun pintu rangka aluminium kecuali kaca adalah panel Alumunium.
                                                                         
     4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
         1. Fabrikasi                                                    
            Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
            Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui Konsultan
            Pengawas.                                                    
         2. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
            ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
         3. Pemasangan                                                   
            Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai
            acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.                
         4. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
            Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
            sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
            sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
            tekanan yang harus diterimanya.                              
         5. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.     
         6. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
            dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.            
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  43             
                                                                         
         7. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
            dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
         8. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
            dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
            kerusakan komposisi alumunium.                               
         9. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
            alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
            seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.        
         10. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
         11. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
            sebelum pelaksanaan anokdisasi.                              
         12. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
            Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan
            dengan memperoleh persetujuan konsultan Pengawas.            
         13. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
            kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
            mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.          
         14. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.    
         15. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
            dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
            mempengaruhi permukaan.                                      
         16. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
            goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.     
         17. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
            serta persyaratan teknis yang benar.                         
         18. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
            sifatnya harus diberi “sealent”.                             
         19. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel
            MDF harus disealent poliuretant dengan rapi dan rapat.       
         20. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
            sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
         21. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
            dilindungi dengan “Lacquer Film”.                            
         22. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
            alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
            Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
         23. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
            aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
     4.7. PEKERJAAN PINTU WOOD PANEL ENGINEERING                         
         A.  LINGKUP PEKERJAAN                                           
             Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan daun pintu Flywood Finishing Hpl
             Rangka Aluminium/Kayu. Semua pekerjaan daun pintu ini harus 
             menggunakan ukuran sesuai dengan kondisi dilapangan. Semua lobang dan
             ukuran accesorise pintu sudah di sediakan dari pabrik.      
             1. PERSIAPAN BAHAN & MATERIAL                               
                a. Flywood tebal 9 cm                                    
                b. Flywood                                               
                c. Rangka Aluminium/Kayu .                               
             2. SPESIFIKASI PINTU                                        
                a. Solid Engineering : Flywood tebal 9 cm                
                b. Solid Engineering : Lumber Veneer Laminated (LVL), Particle Board
                  dan dilapisi Medium Density Fiberboard (MDF) type-1, isi Honey Comb
                  untuk area basah, toilet, janitor dll                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  44             
                                                                         
                c. Semua pelobangan aksesories/ Ironmongeries (Engsel, Mortise
                  Lock/handle) harus difabrikasi oleh mesin dipabrik (Numeric Controll)
                d. Pintu dan kusen harus difinishing dipabrik sebelum dikirim kelokasi
                  proyek                                                 
                e. Model sesuai dengan gambar                            
             3. ADHESIVES/ LEM                                           
                a. Menggunakan material yang ramah lingkungan, tidak mengandung
                  formaldehyde (formalin) dan bahan lain yang membahayakan manusia
             4. FINISHING                                                
                a. Menggunakan Lapisan HPL                               
                c. Warna HPL ditentukan atau disesuaikan dilapangan      
    E. PEKERJAAN KACA                                                    
                                                                         
       5.1. KETERANGAN                                                   
          Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan
          jendela, jendela bovenlicht serta jendela curtain wall. Contoh kaca yang akan
          dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu
          sebelum dipasang.                                              
      5.2. BAHAN                                                         
          a. Kaca Polos/Bening Dan Panasap                               
             Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
             datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
             memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe
             Panasap, Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.         
             Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
          b. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.                            
             Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
             dipanaskan sampai temperatur sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan secara
             mendadak dengan seprotan udar secara merata pada kedua permukaannya,
                                                                         
             seperti produk Temperlite dari Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai
             petunjuk dalam Gambar Kerja.                                
                                                                         
          c. Kaca Es.                                                    
             Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan
             ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
             ketentuan Sii, seperti buatan Asahimas.                     
             Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
          d. Cermin.                                                     
             Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata,
             tanpa cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas.
             Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                                                                         
          e. Neoprene/Gasket.                                            
             Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan
             pemasangan kaca pada rangka alumunium.                      
             Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan
             kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.             
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  45             
                                                                         
      5.3. PELAKSANAAN                                                   
          a. Umum.                                                       
             1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
               ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
               besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan
               ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut
               petunjuk dari Konsultan Pengawas, bila dikehendaki lain.  
             2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
               ketebalan kaca dan kualitas kaca.                         
               Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan
               dari Konsultan Pengawas.                                  
             3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
               Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
               pekerjaannya.                                             
          b. Pemasangan Kaca.                                            
             1. Sela dan Toleransi Pemotongan.                           
               Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :  
               - Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.    
               - Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.    
               - Kedalaman celah minimal 16mm.                           
               - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -
                1,5mm.                                                   
               - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
                digunakan.                                               
          c. Persiapan Permukaan.                                        
              Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
               bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
               dapat bergerak dengan baik.                               
              Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
               atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
              Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
               petunjuk pabrik.                                          
              Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
               lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.             
          d. Neoprene/Gasket dan Seal.                                   
              Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
               dengan Neoprene/Gasket yang sesuai.                       
              Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
               jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang
               dikondisikan.                                             
          e. Penggantian dan Pembersihan.                                
              Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam
               keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam
               bentuk apapun.                                            
              Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh
               Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.      
    F. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                           
      6.1. KETERANGAN                                                    
          Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
          Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
          pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi
          pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  46             
                                                                         
          PROSEDUR UMUM :                                                
          a. Contoh                                                      
             Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
             pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
             untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.            
          b. Pengiriman dan Penyimpanan                                  
             Alat penggantung dan pengunci harus dikiriKonsultan Pengawasan ke lokasi
             proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus
             dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh
             lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.                    
             Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
             kerusakan.                                                  
          c. Ketidaksesuaian.                                            
             Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
             memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
             sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
             Kontraktor.                                                 
      6.2. BAHAN                                                         
          a. Umum                                                        
             Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
             baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.             
             Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
             kelembapan lebih dari 70%.                                  
             Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
             didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah. 
          b. Alat Penggantung dan Pengunci.                              
             Rangka Bagian Dalam.                                        
             1. Umum.                                                    
               Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama.        
             2. Semua kunci harus terdiri dari :                         
               - Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
                 kuningan atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
               - Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
                 dari bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel hair line.
               - Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
                 seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
                 dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
                 dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
                 lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
                 strike plate.                                           
             3. Engsel.                                                  
                - Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu kayu dan alumunium
                 tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu
                 berukuran 102mm x 76mm x 3mm dengan ball bearings stainless steel
                 sus 304 dari Kend, Dekkson, atau Solid                  
                - Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
                 semua jendela harus dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang sesuai
                 dengan ukuran dan berat jendela.                        
                - Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
                 2mm.                                                    
                - Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless
                 steel dengan finish stainless steel hair line.          
             4. Hak Angin.                                               
                Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti
                dari tipe Lengan merk yang disetujui.                    
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  47             
                                                                         
             5. Pengunci Jendela.                                        
                Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay
                menggunakan jenis window lock.                           
             6. Grendel Tanam/Flush bolt.                                
                Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah
                yang sesuai.                                             
             7. Warna/Lapisan.                                           
                Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
                line, kecuali bila ditentukan lain.                      
      6.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
          a. Umum.                                                       
              Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
               persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
             • Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
               tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
              Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
               buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
               pengunci/window lock yang memiliki pegangan.              
              Semua daun pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga)
               buah engsel, Untuk pemasangan engsel ke kusen Alumunium harus diberi
               closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu
               bermutu baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam kusen
               Alumunium.                                                
              Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
               handle/pelat.                                             
                                                                         
    G. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                           
      8.1. KETERANGAN                                                    
          Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
          bahan penutup langit-langit gypsum panel sesuai dengan gambar dan RKS,
          meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
          Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti seluruh
          rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system desainnya.
          Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia menyediakan
          tenaga supervise teknis dari principal.                        
                                                                         
      8.2. BAHAN                                                         
          a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9 mm
             sesuai pada gambar perencanaan.                             
             Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS
             1230 atau ASTM C 36.                                        
          b. Calsium Cilicat 6mm untuk plafon ruang, teritisan atap bagian luar dan daerah
             basah atau sesuai dengan finishing schedule. Bahan terpasang harus dalam
             keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya. 
          c. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan
             galvalume tebal 0,55 mm, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
          d. Calsiboard 4 mm untuk plafon teritisan atap bagian luar dan daerah basah atau
             sesuai ruang operasi dengan finishing scedule yang telah ditentukan. Bahan
             terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat
             lainnya.                                                    
      8.3. PELAKSANAAN                                                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  48             
                                                                         
          a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
             rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 40 cm untuk papan
             gypsum 9 mm dan 60 cm untuk papan gypsum 12mm sesuai persyaratan teknis
             dari pabrik dan gambar rancangan pelaksanaan                
          b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
             maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
             bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
             langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.        
          c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
             lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
             zig zag.                                                    
          d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
             sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
             sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
             pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.                         
          e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
             minimal 9 mm.                                               
          f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
             permukaan yang benar rata.                                  
          g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
             dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
             sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup
             langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
             plamir/compound dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
          h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup
             harus dirapikan.                                            
             Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
             berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi
             penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
    H. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING                                       
                                                                         
      9.1. KETERANGAN                                                    
          Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam
          bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi
          penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
          dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.  
                                                                         
      9.2. BAHAN                                                         
          a. Keramik                                                     
             Keramik untuk Lantai dan Pelapis dinding yang dipakai diutamakan buatan
             dalam negeri produksi Platinum, Roman atau Asia Tile, berukuran sesuai
             dengan scedul finishing. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
             utuh kuat, tanpa cacat (KW-1). Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh
             Konsultan Pengawas.                                         
          b. Plin                                                        
             Plin adalah plin yang terbuat dari material Granite Tile atau syntetis/marbel
             ukuran 10x60cm. Atau disesuaikan dengan gambar perencanaan. 
             Pelaksanaan pemasangan harus sesuai dengan gambar perencanaan dan
             dipasang pada ruang-ruang sesuai dengan yang tertuang dalam finishing
             schedule.                                                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  49             
                                                                         
      9.3. PELAKSANAAN                                                   
          a. Pemasangan keramik                                          
             Pemasangan pelapis dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
             kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding yang akan
             dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan
             dengan mempertimbangkan tata letak ruangan dinding yang ada. Pemasangan
             keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik dinding
             agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya
             ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus
             penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang
             terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan
             adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm. Lebar nat
             yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm, dengan campuran pengisi nat
             (Grout) bahan khusus AM 50. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi
             expansion joint. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per jarak tertentu
             dengan mempertimbangkan desainnya, agar tidak menerima beban terlalu
             berat. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
             digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih
             dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah
             dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur
             tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan
             keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran
             yang sama.                                                  
             Plesteran dinding untuk pasangan keramik atau Granite harus benar-
             benar rata dan cukup kering. Keramik dipasang secara teliti dan rapi.
             Pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus. Lebar dan
             kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk dinding keramik dan
             1 mm untuk dinding granit) dan siar harus membentuk garis-garis lurus. Siar-
             siar itu diisi dengan bahan pengisi warna (grout semen berwarna), sesuai
             dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dinding keramik yang sudah terpasang
             harus dibersihkan dari segala macam noda/kotoran yang melekat sehingga
             benar-benar bersih, warnanya tidak kusam. Semua pemasangan dinding
             keramik dipasang rata dengan plesteran dinding yang tidak dilapis keramik.
          b. Plin                                                        
             Pemasangan plin dipasang rata dengan dinding dan lantai dengan lokasi
             pemasangan sesuai dengan finishing schedule yang telah ditentukan.
             Pemasangan dan penyambungan nat pada pemasangan hospital plin harus
             searah dan mengikuti nat lantai dan atau dinding keramik. Sebelum dipasang,
             hospital plin agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
             sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan harus
             penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang hospital plin terhadap
             dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang
             dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm.
             Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah max 2 mm, dengan campuran
             pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bersihkan segera bekas adukan dari
             permukaan, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan
             kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
    I. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                          
                                                                         
      10.1 KETERANGAN                                                    
           Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
           teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS,
           meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  50             
                                                                         
           Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
           belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
           Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
           terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.             
      10.2 BAHAN                                                         
           a. Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 40 x 40, 25 x 25 cm dan 20 x 20 dari
              jenis Granite Tile atau keramik yang mempunyai specifikasi minimal sbb :
                                                                         
             No   Ukuran Tile       Uraian           Toleransi           
            1    40 x 40    Tebal         ± 9 mm ± 5 %                   
                            Panjang x Lebar      ± 0,5 %                 
                            Kuat Tekan           Min K-500               
                            Kuat Gesekan         ≤175 mm3                
                            Daya Serap Air       ≤0,5 %                  
                            Ketahanan  Zat       Kimia Sedang            
                            Kimia                                        
                                                                         
                                                                         
           b. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri.                
              Corak dan warna Granite Tile akan ditetapkan kemudian oleh owner dan
              Konsultan Perencana.                                       
           c. Sebelum Granite tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
              menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi teknis dari pabrik
              pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik
              dan Granite Tile yang akan di pakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-
              ubin yang akan dipasang harus mulus, bagian tepi tidak cacat, presisi, rata
              dan bebas cacat apapun.                                    
                                                                         
      10.3 PELAKSANAAN                                                   
           a. Pemasangan lantai keramik dan Granite tile                 
              Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
              kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan
              dipasang keramik maupun Granite Tile harus bersih, cukup kering dan rata
              air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan mempertimbangkan tata letak
              ruangan / lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan
              ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
              Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan
              semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar
              maupun di badan belakang keramik lantai yang terpasang. Perbandingan
              adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 :
              4, dengan ketebalan rata – rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk
              lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk keramik type cuting dan Granite tile lebar
              nat maximum adalah 2mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan
              khusus AM 50 dengan warna sama dengan penutup lantai yang dipasang.
              Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Bersihkan segera
              bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih
              yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
              bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang
              disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
              perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai
              yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
           b. Pemasangan                                                 
              Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang
              benar-benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan
              yang bersangkutan.                                         
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  51             
                                                                         
    J. PEKERJAAN ATAP                                                    
                                                                         
       11.1. KETERANGAN                                                  
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
     yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
     Pekerjaan Atap ini meliputi :                                       
          •  Seluruh bangunan                                            
          •  Seluruh Selasar                                             
       11.2. Bahan dan Material                                          
       Bahan dan material yang diperlukan antara lain:                   
           •   Baja ringan C.75.75 untuk kuda-kuda.                      
           •   Baja ringan R.32.45 untuk reng.                           
           •   Spandek 0,35.mm berwarna (warna ditentukan oleh pemilik). 
           •   Nok spandek 0,35 .mm berwarna (warna ditentukan oleh pemilik).
       11.3. Pelaksanaan                                                 
                                                                         
           •   Semua rangka kuda-kuda yang dipasang adalah baja ringan C.75.75,
               baik sebagai rangka utama maupun sebagai rangka pembagi, sedangkan reng
               menggunakan baja ringan R.32.45 dengan jarak maksimal 60.cm.
           •   Sambungan rangka baja ringan menggunakan sekrup dan baut. 
           •   Pemasangan atap spandek menggunakan baut seng yang dipasang dengan baik.
           •   Hubungan antara atap spandek dengan yang lainnya harus saling tindih
               arah vertikal maupun horisontal                           
           •   Pertemuan atap dipuncak dan pada bagian jurai luar dipasang bubungan
               spandek.                                                  
           •   Pemotongan atap pada jurai luar dibuat serapih mungkin    
           •   Pelaksanaan dan ketahanan rangka atap baja ringan tersebut harus
               mendapatkan garansi minimal 10 tahun                      
                                                                         
    K. PEKERJAAN PENGECATAN                                              
                                                                         
       11.4. KETERANGAN                                                  
           Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
           dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan cat emulsi, cat enamel,
           milamin sending sealer, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
           pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan cat akhir. Yang dicat adalah semua
           permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
           permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.             
           Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
           diperlukan untuk pekerjaan ini.                               
           STANDAR / RUJUKAN                                             
             PUBB 1973 NI-3.                                            
             Steel Structures Painting Council (SSPC).                  
             Swedish Standard Institution (SIS).                        
             British Standard (BS).                                     
             Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                  
       11.5. BAHAN                                                       
           a. Umum.                                                      
              1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
                masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
                Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik
                petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  52             
                                                                         
                masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
                Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan
                pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak
                diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan
                pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari
                semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan
                Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-contoh sebelum
                memberikan persetujuan.                                  
           b. Cat Dasar.                                                 
              Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
              - Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
                dan panel kalsium silikat.                               
              - Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
                berbahan dasar minyak.                                   
              - Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
                berbahan dasar minyak.                                   
              - Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
           c. Undercoat.                                                 
              Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
              sebelumnya.                                                
           d. Cat Akhir.                                                 
              Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setar:
              - Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
                panel kalsium silikat.                                   
              - Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
                gipsum dan panel kalsium silikat.                        
              - High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
                pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
              - Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
                Weathershield                                            
       11.6. PELAKSANAAN                                                 
           a. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
              Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.       
              1. Umum.                                                   
                - Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
                  permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
                  sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
                  akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
                  permukaan dan pengecatan dimulai.                      
                - Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                  bidang tersebut.                                       
                - Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                  permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                  dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
                  yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
                - Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                  sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
                  pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
                  basah.                                                 
              2. Permukaan Pelesteran dan Beton.                         
                Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
                selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
                Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
                dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-
                tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  53             
                                                                         
                Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
                adukan.                                                  
                Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
                dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
                hingga air dapat diserap.                                
              3. Permukaan Gypsum.                                       
                Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
                Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                ketentuan Spesifikasi ini.                               
              4. Permukaan Kayu.                                         
                Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu
                gergajian, sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan
                cat dimulai.                                             
              5. Permukaan Barang Besi /Baja.                            
                 Besi/Baja Baru.                                        
                  Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                  lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
                  penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2. 
                  Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
                  dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
                  dengan kain bersih.                                    
                  Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
                  permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
                  ketebalan yang disyaratkan.                            
           b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.    
              Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
              harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
              disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
              Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
              pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.               
           c. Pelaksanaan Pengecatan.                                    
              Umum.                                                      
              - Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
                dan tekstur.                                             
              - Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
                dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
                ketebalan yang sama.                                     
              - Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
                bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
                lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
              - Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.                
              Proses Pengecatan.                                         
              - Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
                untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
                dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
                Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
                kering), sesuai ketentuan berikut.                       
              -                                                          
              -                                                          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  54             
                                                                         
                a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.         
                  Cat Dasar   : 1 (satu) lapis water-based sealer.       
                  Cat Akhir   : 2 (dua) lapisan emulsion.                
                b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.                
                  Cat Dasar   : 1 (satu) lapis water-based sealer.       
                  Cat Akhir   : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
                               /Weathersield.                            
                c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir
                  Berbahan Dasar Minyak.                                 
                  Cat Dasar  : 1 (satu) lapis masonry sealer.            
                  Cat Akhir  : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                               quality gloss finish.                     
                d. Permukaan Kayu                                        
                  Cat Dasar  : 1 (satu) lapis wood primer sealer.        
                  Cat Dasar  : 1 (satu) lapis wood stein dan sending sealer.
                  Cat Akhir  : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                               quality semi gloss finish.                
                e. Permukaan Besi/Baja.                                  
                  Cat Dasar   : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
                               chromate primer.                          
                  Undercoat   : 1 (satu) lapis undercoat.                
                  Cat Akhir   : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                               quality gloss finish.                     
              Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                  
               - Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
                mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
                kerusakan lainnya.                                       
               - Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                konsistensinya selama pengecatan.                        
               - Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
                pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
                tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
               - Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
                kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
                menutup warna lapis di bawahnya).                        
              Metode Pengecatan.                                         
               - Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
                dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
               - Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
                dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.       
               - Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
                lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
               - Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
                disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
           d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.             
              Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
              dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
           e. Pengerjaan melamin                                         
              Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
              dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (daun pintu, Clading
              Teakwood, wall panel, dll sesuai gambar rencana) dimelamin dengan bahan
              dari produk yang baik.                                     
              Pekerjaan harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian
              yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang
              retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin.
              Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang
              sampai rata kemudian dihaluskan dengan ampelas.            
              Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
              kering.                                                    
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  55             
                                                                         
    L. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR                                      
      14.1. KETERANGAN                                                   
           Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
           ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
           diperlukan.                                                   
      14.2. BAHAN                                                        
           a. Water Closet dan Wastafel                                  
              Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :   
              1. Water Closet Jongkok                                    
                Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan stop kran dan
                peralatan lain (warna standard).                         
              2. Wastafel                                                
                • Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan
                 keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
              3. Sink dapur                                              
                Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran,
                siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.         
           c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
              cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui
              oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.          
      14.3. PELAKSANAAN                                                  
           Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
           pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
           dengan hati-hati dan sangat rapi.                             
           a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
              tidak diijinkan.                                           
              Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
              pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
              Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
              sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
              Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.  
           b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
              dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.          
           c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga
              puncak bagian luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila
              ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.                       
              Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
              sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.                        
           d. Pemasangan alat-alat sanitair lain                         
              Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar
              dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
              bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
              dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
              dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang
              atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.   
              Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
              sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
              pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.             
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  56             
                                                                         
               BAB III. MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL                         
                                                                         
  A. PENDAHULUAN                                                         
                                                                         
  1.1. Syarat Umum                                                       
      1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
         (Instalasi) dan Pengujian Sistem secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan
         Rencana Kerja dan Syarat – syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan
         baik. Pekerjaan tersebut antara lain :                          
           a. Penyediaan bahan                                           
           b. Pengangkutan sampai site                                   
           c. Pemasangan                                                 
           d. Pengujian - Supervisi                                      
           e. Pemeliharaan                                               
      2. Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
         beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan Teknis,
         berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
         menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-syarat Umum. Klausul-klausul dari
         Syarat- syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan secara tegas
         dalam Persyaratan Teknis.                                       
      3. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
         pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
         pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap
         dan dapat bekerja dengan baik.                                  
      4. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang
         menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
         satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib melaksanakannya dengan
         baik dan lengkap.                                               
      5. Yang menjadi dasar utama sehingga suatu pekerjaan berhasil dalam mencapai target,
         mutu, waktu dan biaya, maka seorang pelaksana lapangan harus menguasai
          Sistem pekjaan secara menyeluruh.                             
          Gambar kerja yang akan dilaksanakan.                          
          Spesifikasi teknis yang telah ditentukan.                     
          Standard dan peraturan yang berlaku.                          
          Petunjuk dan ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, baik
           untuk peralatan maupun material.                              
          Koordinasi dengan pekerjaan terkait lainnya seperti struktur, arsitektur mekanikal
           dan elektrikal sendiri.                                       
      6. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
         dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi kriteria
         sebagai berikut :                                               
          Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
          Mempunyai alat kerja yang memadai.                            
          Mudah diberi pengarahan.                                      
          Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.          
          Terampil.                                                     
          Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel tegangan
           menengah.                                                     
      7. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
         urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
         keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.                   
      8. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-
         peralatan yang diserahkan oleh Pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  57             
                                                                         
         ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan
         terbaik. Dan bahwa instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat bekerja
         dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau
         menghilangkan bahan-bahan / peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan,
         walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Persyaratan Teknis ataupun tidak
         dinyatakan secara tegas dalam Gambar-Gambar Teknis.             
     9.  Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pemborong wajib menyerahkan Gambar-
         Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
         Pemberi Tugas. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
         minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
     10. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
         pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Pemborong harus membuat dan menyerahkan
         gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
     11. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan
         kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib memberitahukan secara
         tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan /
         perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas
         kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.                  
     12. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Pemborong harus memberi tanda-tanda
         (misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
         segala perubahan pada rancangan instalasi semula.               
  1.2. Standardisasi dan Aturan Yang Harus Diikuti                       
      Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus mengikuti segala aturan
      dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatan untuk kesempurnaan
      operasi, kemudahan pengaturan dan perawatan, keamanan operasi sistem sesuai
      dengan salah satu atau lebih dari peraturan – peraturan yang tertulis dibawah ini.
      1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)                         
      2. Standard Nasional Indonesia ( SNI )                             
         - SNI 03 -6481-2000 PERATURAN PLUMBING INDONESIA                
         - SNI 04-0225-2000 PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK             
         - SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing  
         - SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.                
         - SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.                  
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  58             
                                                                         
      3. Standard Konnstruksi / Normalisasi PLN                          
      4. PPI, Pedoman Plambing Indonesia                                 
      5. Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.     
      6. ANSI, American Nastional Standard Organization                  
      7. ASME, American Society of Mechanical Engineering                
      8. ASTM, American Society of Testing of Material                   
      9. BS, Britis Standard Institution                                 
     10. ISO, International Standardization Organization                 
     11. JIS, Japanes Industrial Standard                                
     12. JEC, Japanis Electroteknical Commette                           
     13. JEM, Japanes Electric Machine Industry Association.             
     14. NEC, National Electric Codes                                    
     15. NEMA, National Electric Manufactures Associaton                 
     16. NFPA, National Fire Protection Association :                    
         - NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher              
         - NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems      
         - NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
         - NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps 
         - NFPA 70, Electric Code                                        
         - NFPA 72, National Fire Alarm Code                             
         - NFPA 2001, Clean Agent Fire Suppression System                
     17. NPC, National Plumbing Codes                                    
     18. SII, Standard Industri Indonesia                                
     19. SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia                     
     20. SMACNA, Sheet Metal and Air Conditioning Contractor National Assosociation
     21. PPI Pedoman Plambing Indonesia                                  
     22. Underwriter’s Laboratories Listed (U.L) - USA                   
     23. Factory Mutual (FM) Approved - USA                              
     24. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja             
     25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum                                
     26. Peraturan dari Pemerintah Daerah                                
     27. Semua Peralatan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah disesuaikan untuk tegangan
         kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz                                     
     28. Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah disesuaikan untuk
         Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.                                    
      Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan yang
      tertulis pada peraturan- peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin
      atau peralatan yang dipasangnya.                                   
      Bila terjadi kesimpang-siuran dalam hal standard yang harus diikuti, kontraktor harus
      melapor pada Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut.
      Bila konsultan Pengawas tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambil
      keputusan akan diserahkan kepada Instansi / Badan yang berwenang (local Authority
      Having Jurisdiction).                                              
      Penentuan standard yang setara :                                   
      a. Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti atau standard yang
         disebut oleh material, peralatan, unit mesin dan lainya, kontraktor harus dapat
         menunjukkan dan menyerahkan copy dari standard yang dianut / disebut oleh
         material, peralatan, unit mesin dan lainnya untuk diperiksa dan diteliti oleh konsultan
         pengawas sebelum dikeluarkan persetujuan.                       
      b. Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan persyaratan yang lebih ringan atau
         lebih rendah maka standard tersebut dinyatakan sebagai standard yang tidak setaraf
         dengan standard yang ditentukan oleh persyaratan teknis ini.    
      c. Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan pemeriksaan ini menjadi
         tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.                    
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  59             
                                                                         
      d. Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain diluar proyek, kontraktor harus
         menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil dari
         lembaga penguji tersebut dalam waktu secepatnya sehingga tidak menghambat
         jadwal pelaksanaan proyek.                                      
                                                                         
  1.3. Gambar - Gambar                                                   
      1. Gambar–gambar desain dan persyaratan – persyaratan ini merupakan suatu
         kesatuan yang melengkapi dan sama mengikatnya.                  
      2. Gambar–gambar system ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatannya,
         sedangkan instalasinya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
         bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan dalam perawatan dan
         maintance jika peralatan tersebut sudah dioperasikan.           
      3. Gambar instalasi menunjukan secara teknis pekerjaan instalasi yang harus
         dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran dan bahan serta keterangan lain yang
         diperlukan.                                                     
      4. Detail-detail kecil yang diperlukan tidak semuanya digambar atau ditulis dalam
         spesifikasi teknis. Bila hal itu perlu untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
         pemasangan atau kerja atau lazim terdapat dalam praktek agar sistim dapat berjalan
         sebagaimana mestinya, maka hal itu menjadi kewajiban Kontraktor untuk
         melengkapinya.                                                  
      5. Gambar–gambar Arsitektur dan Struktur Sipil, harus dipakai Referensi untuk
         pelaksanaan maupun detail finishing dari instalasi.             
      6. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tetapi tidak ditunjukan dalam
         gambar atau sebaliknya harus dipasang atas beban kontraktor, seperti halnya
         pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan dalam gambar.
      7. Ukuran panjang, lebar, tinggi dan elevasi dari mesin atau peralatan lainnya yang
         tercantum dalam gambar, adalah ukuran yang didapat dari data-data lain seperti
         gambar arsitektur, struktur atau brosur-brosur, Kontraktor wajib menyesuaikan
         dengan standar pabrik yang dimiliki.                            
      8. Adanya Penggunaan bahasa asing pada sebagian spesifikasi disebabkan belum
         adanya padanan kata yang tepat, dan juga untuk menghindari penyimpangan maksud
         dan tujuan, serta menghindari persepsi yang berbeda.            
      9. Pada saat pengajuan penawaran, kontraktor wajib melampirkan konfirmasi design
         terhadap semua system dan peralatan. Konfirmasi berupa pernyataan
         kesanggupan/kesesuaian system atau peralatan yang ditawarkan terhadap system
         atau peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan, termasuk dalam
         konfirmasi design adalah daftar penyimpangan (deviation list) jika ada. Konfirmasi
         design harus mendapat dukungan dari agen tunggal peralatan. Kontraktor dapat
         mengajukan surat dukungan lebih dari satu merek peralatan.      
     10. Pada saat pengajuan penawaran, kontraktor wajib melampirkan surat rekomendasi
         dari agen tunggal di Indonesia untuk “komponen panel utama” .   
     11. Kontraktor pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap kemungkinan adanya
         kesalahan atau ketidakcocokan dalam hal yang berhubungan dengan fabrikasi
         maupun pelaksanaan pemasangan. Hal tersebut harus dibuat List Daftar Kesalahan /
         Ketidakcocokan dan diajukan sebelum pemasukan penawaran. Apabila hal tersebut
         tidak dilaksanakan, maka kontraktor dianggap sudah memahami system secara
         keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan penyesuaian oleh Pemberi Tugas yang
         mengakibatkan perubahan dalam pelaksanaan, maka menjadi kewajiban untuk
         melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.                    
     12. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar kerja
         dan detail kepada Pemilik / Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
         dahulu.                                                         
     13. Gambar kerja harus termasuk catalog / literature data dari Pabrikan, data ukuran
         dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat dari perusahaan yang memberi
         pelayanan pemeliharaan dan mempunyai suku cadang yang ready stock.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  60             
                                                                         
     14. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar – gambar instalasi terpasang dengan
         disertai dengan buku cara pengoperasian dan instruksi perawatan, serta harus
         diserahkan kepada Pemilik / Pengawas.                           
     15. Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan pekerjaan lainnya yang sifatnya
         memelukan persetujuan dari instansi terkait, Kontraktor wajib menyiapkan gambar
         system dan instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan disahkan oleh Instansi
         terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.                   
     16. Data dari setiap system harus menunjukan pemasangan yang lengkap dari seluruh
         koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan system yang sebenarnya,
         penyerahan yang sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar Shop Drawing
         harus dibuat sebanyak 3 ( tiga ) set.                           
     17. Hal-hal yang menyangkut perubahan gambar pelaksanaan di lapangan baik ukuran /
         konstruksi kontraktor wajib mengajukan pertanyaan dan alternative penyelesaian atau
         Shop Drawing yang dikehendaki untuk mendapat persetujuan dari Pemilik / Pengawas
         dan dilakukan setidaknya 2 ( dua ) minggu sebelum pelaksanaan sehingga tidak
         berakibat pada kesalahan dalam pelaksanaan.                     
     18. Kontraktor wajib wajib membuat gambar instalasi terpasang ( As Built Drawing )
         pelaksanaan.engawas dan dilakukan setidaknya 2 ( dan kelengkapan yang harus
         disertai kepada Pemberi Tugas pada saat penyerahan pertama dalam bentu Soft
         Copy ( CD / Cad Drawing ) dan Hard Copy masing-masing rangkap 3 ( tiga ) dijilid dan
         dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.                   
  1.4. Persyaratan Bahan                                                 
      1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
         lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan
         sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal brosur
         spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi / Pengawas lapangan.
      2. Perubahan terhadap spesifikasi material harus mendapat persetujuan konsultan
         perencana. Pengajuan perubahan material maksimum 4 (empat) minggu sebelum
         jadwal persetujuan atau 4 (empat) minggu sebelum jadwal pengajuan gambar
         kerja/shop drawing.                                             
      3. Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/schematic diagram sesuai dengan
         yang telah ditentukan dalam spesifikasi/RKS ini adalah sepenuhnya menjadi
         tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan
         penambahan/pengunduran jadwal.                                  
      4. Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/schematic diagram yang
         tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi/RKS ini adalah sepenuhnya menjadi
         tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan
         penambahan/pengunduran jadwal.                                  
      5. Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
         kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan.       
      6. Jika bahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalanan umum,
         Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu lalu lintas.
      7. Pengawas / Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau menolak
         peralatan yang tidak memenuhi syarat.                           
      8. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
         mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat penggunaan
         peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya Kontraktor.
      9. Bahan / meterial / peralatan yang digunakan dan dipasang pada pekerjaan harus
         dalam keadaan baru dan tanpa cacat.                             
     10. Semua bahan yang dipergunakan diusahakan produksi dalam negeri, sejauh mana
         masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang ditentukan. 
     11. Kelambatan pekerjaan dan segala akibatnya, yang terjadi akibat keterlambata
         pengajuan maupun pengajuan ulang menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor.
     12. Kesalahan pemilihan ukuran dan kapasitas equipment menjadi tanggung jawab
         kontraktor.                                                     
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  61             
                                                                         
.                                                                        
                                                                         
  1.5. Pembobokan dan Pengeboran                                         
      1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
         pemasangan Instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaaan semula adalah
         termasuk tanggung jawab pekerjaan Pemborong Instalasi ini.      
      2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Pemberi
         Tugas / Pengawas.                                               
      3. Pengelasan, Pengeboran dan sebagainya pada Konstruksi Bangunan hanya dapat
         dilaksanakan setelah memperoleh ijin / persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas /
         Pengawas.                                                       
  1.6. Pencapaian Peralatan Untuk Service                                
      1. Semua peralatan utama ataupun bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah
         untuk bisa diamati, termasuk juga accessories pipa dan duct seperti valve, clean out,
         damper, filter, venting dll.                                    
      2. Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik
         dari peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
         memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.            
      3. Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Pihak Owner (bila ditunjukkan
         pada gambar) pintu-pintu service (access panel) untuk setiap peralatan dan
         asessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta
         ukuran dan lokasi yang tepat.                                   
      4. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan,
         maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan
         dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek interior, perlu
         dibicarakan dengan pihak Owner untuk disetujui.                 
  1.7. Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding                        
      1. Peralatan Bantu, Sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
         concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang. Untuk
         itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan
         dengan Manajer Proyek /MK dan disertai gambar detail.           
      2. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
         clearance 20 mm (3/4”) jika duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan 20
         nn (3/4”) antara isolasi dan sleeve. Sleeve yang menembus atap lantai.
      3. Setelah pemasangan pipa atau duct clearance harus diisi dengan sealant tahan api.
  1.8. Penjagaan                                                         
      1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
         berlangsungnya pekerjaan atas bahan peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
         disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).                     
      2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
         diatas, menjadi tanggung jawab pemborong.                       
  1.9. Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan                               
      1. Pemborong harus selalu menjaga keadaan ruang kerja mereka dalam keadaan bersih
         dan baik selama tahap konstruksi.                               
      2. Semua sampah dan bahan yang tidak berguna lagi harus diangkut ke luar site.
      3. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus memeriksa seluruh pekerjaan,
         meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai.     
      4. Selama Pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Kantor, Gudang, los kerja dan tempat
         pekerjaan sekitar bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.  
      5. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
         di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
         pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.    
      6. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Pemberi
         Tugas pada waktu pelaksanaan.                                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  62             
                                                                         
      7. Guna semua keamanan pekerjaan, peralatan dan bahan / material di proyek,
         Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan secukupnya disekitar proyek.
      8. Penjagaan keamanan termasuk juga penanggulangan terhadap bahaya kebakaran
         yang mungkin terjadi.                                           
      9. Kontraktor harus memperhatikan hubungan dengan lingkungan proyek, antara lain
         tidak akan menyebabkan gangguan lalu lintas umum, tidak akan mengganggu
         ketenangan penduduk / masyarakat disekitarnya dan tidak akan mengganggu
         pekerjaan dari Rekanan lain.                                    
     10. Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
         a. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua peralatan dan material yang
            ada di site.                                                 
         b. Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
            terbakar.                                                    
         c. Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2 x 10 kg pada Pemberi Tugas
            Kit dan Gudang Penyimpanan.                                  
  1.10. Perbaikan dan Pembersihan                                        
      Kontraktor harus melakukan dan menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan perbaikan
      dan pemberisihan, antara lain :                                    
       1. Perbaikan kembali akibat adanya pembobokan.                    
       2. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.              
       3. Melaksanakan pembersihan lapangan dan lain-lainya serta tempat pembuangannya
         akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                        
                                                                         
  1.11. Testing & Comissioning                                           
      1. Petunjuk Umum                                                   
         a. Prosedur Pengujian                                           
            Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepad Pemberi
             Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.    
            Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
             berlaku                                                     
            Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
             terlebih dahulu Program ( Jadwal ) Testing & Comissioning.  
            Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
             2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan
             jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui.
         b. Pencatatan                                                   
            Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
             pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
             kepada Konsultan Pengawas.                                  
            Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
             perlu dan / atau yang dimintai oleh pihak Pemilik / Pengawas untuk mengetahui
             apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
             memenuhi semua persyaratan yang diminta.                    
         c. Saksi dan Tenaga Ahli                                        
            Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
             disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas        
            Jika diperlukan Testing & Comissioning harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
             ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
             mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
             Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan
             tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.                        
         d. Peralatan, material dan Alat pengujian                       
            Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
             pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
             institusi yang berwenang.                                   
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  63             
                                                                         
            Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan
             / cacat / salah harus diganti / diperbaiki dan testing comissioning diulangi untuk
             operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.      
            Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
             mengadakan Testing dan Commissioning tersebut merupakan tanggung jawab
             Kontraktor Pelaksana.                                       
            Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna
             yang diketahui pada saat Pemeriksaan harus segera diganti dengan yang baru
             / disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik.         
      2. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik dan
         dapat diterima oleh Direksi / Pengawas Lapangan.                
      3. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
         baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
         diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
         telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.       
      4. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
         ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
         persetujuan bersama.                                            
  2.1. Sistem Instalasi                                                  
      1. Persyaratan teknis ini berlaku untuk :                          
         a. Kabel daya                                                   
           – Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
             panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu
             dibutuhkannya.                                              
           – Setiap kabel daya ujungnya harus diberi end cup marking colour, untuk
             mengidentifikasi warna phasa. Warna tanda harus tidak boleh berubah atau
             pudar karena temperatur kabel.                              
           – Setiap tarikan kabel / sirkit harus tidak diperbolehkan adanya sambungan
             kecuali untuk kabel instalasi penerangan.                   
           – Kabel Tegangan Rendah                                       
             1) Kabel Tegangan Rendah ( 0,6 / 1 KV ) mulai digunakan dari trafo ke Panel
                Tegangan Utama Tegangan Rendah ( PUTR ) dan seterusnya hingga
                kesetiap titik beban.                                    
             2) Kabel Tegangan Rendah (0,6 / 1 KV ) digunakan pada instalasi yang
                langsung berhubungan dengan tanah.                       
             3) Untuk kabel jenis NYFGBY, metal armournya harus digunakan sebagai
                grounding body.                                          
         b. Instalasi penerangan                                         
           Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel–kabel  
           menghubungkan antara panel–panel penerangan dengan fixture penerangan.
           Dalam instalasi penerangan ini harus termasuk juga peralatan–peralatan bantu
           instalasi seperti conduit, sparing, doos penyambung, doos pemasangan dan lain–
           lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi penerangan. 
         c. Instalasi tenaga                                             
           -  Yang dimaksud dengan instalasi tenaga adalah kabel yang menghubungkan
              panel–panel daya dengan beban–beban stop kontak, peralatan tata udara
              (exhaust fan, air conditioning) pompa–pompa listrik (pompa air bersih, pompa
              kebakaran, pompa hydrant, pompa jockey, pompa bahan bakar) lift, dan lain–
              lainnya sesuai dengan gambar perencanaan. Dalam instalasi daya ini harus
              sudah termasuk outlet daya, condut, sparing, doos penyambung, doos
              pemasang, dan peralatan–peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
              kesempurnaan instalasi daya.                               
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  64             
                                                                         
      2. Pemipaan ( Konduit )                                            
                                                                         
                      Klemp                                              
                              Pipa konduit                               
                                                          10 cm          
                    60 cm 60 cm                                          
                   Klemp                                                 
             Pipa konduit                                 10 cm          
                               m                                         
                        Tee doos                                         
                     10 c m    c                                         
                               0                                         
                               1                                         
                                                          5 cm           
                                                          5 cm           
                           Klemp                                         
                Dibending Sock                            5 cm           
            1. Gambar Detail Pemasangan Konduit 2. Pengaturan Jarak Pipa Konduit
                     Rak Kabel                                           
                                                 Klemp                   
                                                      Pipa konduit       
                                       Kabel                             
                  1.0 m                Instalasi                         
                     Kab elK abel ties        60 cm 60 cm                
                     Plat beton                                          
                                                Plat beton               
                      Dynab olt                                          
                          Penggantung                                    
                                        Klemp                            
                                                   Tee doos              
                      Rak kabel                 Las dop                  
            3. Gambar Detail Pemasangan Rak Kabel                        
                                        4. Pemasangan Kabel Instalasi    
         a. Konduit digunakan untuk melindungi kabel yang ada didalamnya, yang umum
           digunakan pada bangunan tinggi adalah “Isolasi PVC High Impact (HI)” yang
           khusus digunakan untuk instalasi penerangan saja.             
         b. Pipa PVC HI yang dipergunakan produksi yang sudah direkomendasi oleh LMK,
           bila diperlukan kontraktor harus dapat menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
         c. Berhubung untuk instalasi penerangan hanya terdapat 1 (satu) kabel untuk 1 (satu)
           konduit, maka sesuai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987) berlaku faktor
           pengisian maksimum = 50 %.                                    
                            Luas penampang luar kabel                    
               Faktor pengisian :             x 100%                     
                           Luas penampang dalam conduit                  
                                                   TEE DOOS              
             PVC CONDUIT FLOOR SLABT E E DOOS             FLOOR SLAB     
                                                 E                       
             E                                                           
             N                                                           
             C                           PVC CONDUIT N C COVER HANGER    
                                                 A                       
             A                                                           
             T              FLEXIBLE CONDUI T    S T CABLE NYA IN        
             S                                                           
             I                                   D ISTEEL TUBE LAMP HANGER
             D                                                           
                                                 E                       
             E                                                           
                                                 L                       
             L                                   B                       
             B                                                           
             A                                                           
                                                 A                       
                CEILING                          I                       
             I                                   R                       
             R           LAMP                    A                       
             A                                                           
                                                 V                       
             V                                                           
                                                 LA MP                   
         d. Pasangan kabel dalam pipa PVC HI pada jarak maksimum 100 cm harus diberi
           klem.                                                         
         e. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau allumunium, pemasangan pada
           tembok harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan 
           menggunakan paku tidak dibenarkan.Untuk kabel berpenampang 16 mm2 atau
           lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
         f. Pemasangan sepatu kabel untuk kabel berukuran 70 mm2 atau lebih harus
           menggunakan hydraulic press kemudian di solder dengan timah pateri.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  65             
                                                                         
                                                                         
      3. Tahanan Isolasi                                                 
         a. Tahanan isolasi kabel yang dipersyaratkan sesuai pasal 213 sub pasal 213.B.2
           PUIL 1987 adalah minimum 1000OHM per satu volt tegangan nominal.
         b. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
           yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel. Kecuali untuk
           instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat.         
      4. Kabel–kabel yang digunakan adalah kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
         pemasangannya seperti table dibawah ini / sesuai dengan gambar  
         Perencanaan :                                                   
                    Pemakaian                Jenis Kabel                 
           Instalasi penerangan didalam bangunan NYM                     
            Instalasi penerangan diluar bangunan NYM, NYY, NYFGbY        
           Instalasi kabel tenaga didalam bangunan NYM, NYY              
            Instalasi kabel daya didalam bangunan NYY                    
            Instalasi kabel daya diluar bangunan NYFGbY                  
      5. Sebagai pengenal untuk inti kabel atau rel digunakan warna, lambang atau huruf
         seperti yang terdapat dalam tabel Tabel : 701 - 1, PUIL 1987.   
                                             P e n g e n a l             
                  Pengganti Inti                                         
                                    Dengan Dengan                        
                                                    Dengan warna         
                   Atau Rel                                              
                                     huruf lambang                       
                      1               2      3          4                
          A. Instalasi arus bolak-balik :                                
             Fase Satu               L 1/R             Merah             
             Fase Dua                L 2/S             Kuning            
             Fase Tiga               L 3/T             Hitam             
             Netral                   N                 Biru             
          B. Instalasi perlengkapan listrik :                            
             Fase satu               U / X             Merah             
             Fase dua                V / Y             Kuning            
             Fase tiga               W / Z             Hitam             
          C. Instalasi arus searah :                                     
             Positif                 L +     +    Tidak ditetapkan       
             Negatif                 L -     -    Tidak ditetapkan       
             Kawat tengah             M           Biru                   
          D. Penghantar Pembumian    HB           Loreng hijau - kuning  
                        Tabel Pengenal inti kabel atau rel               
         Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning / hijau
         (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-ujung kabel harus
         diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir di atas.
                                                                         
  2.2. Armatur Lampu                                                     
      1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
         dilukiskan dalam gambar-gambar detail Elektrikal.               
         a. Semua rumah lampu khususnya untuk kebutuhan penerangan general harus
           produksi di pabrik yang berada di dalam negeri serta mempunyai jaringan distribusi
           penjualan atau kantor cabang resmi yang berada disetiap wilayah kota di
           Indonesia.                                                    
         b. Pabrikan rumah lampu bersedia memberi jaminan atas tersedianya barang dalam
           jangka waktu minimal 5 tahun kedepan sehingga apabila ada beberapa produk
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  66             
                                                                         
           membutuhkan sperpat pengganti maka barang tersebut masih tersedia dan
           terjamin kontinuitasnya.                                      
         c. Pabrikan rumah lampu yang diguanakan adalah pabrikan yang dapat memberikan
           garansi atas produk yang dikeluarkanya minimal 1 tahun sejak barang terpasang
           di proyek.                                                    
         d. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
           pentanahan (grounding).                                       
         e. Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
           dengan kapasitor yang cukup untuk mencapai faktor daya 90% - 95%.
         f. Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat terhadap
           kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
      2. Jenis dan type yang diperkenankan adalah sebagai berikut :      
         a. Ballast harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless, rumahan
           dari bahan polyester. Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
         b. Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistem rotary lock. Stater untuk
           lampu fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high quality white
           polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
         c. Kapasitor yang digunakan harus Kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0.95
           (kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro farad).                       
         d. Fitting/Lamp Holder dan starter holder ( sockets ) material dari white plastic
           polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan Touchproof. Lamp holder dan
           starter holder anti vibrator contact.                         
      3. Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond.     
         a. Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm atau
           ketebalan total setelah finis sekitar +- 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin
           peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui sistem Pre Treatment dengan
           penyempurnaan finishing cat powder coating.                   
         b. Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar
           dapat dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada di
           dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
           dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus lengkap
           dengan rangka dudukan / gantungan.                            
      4. Persyaratan pemasangan titik lampu dan Peralatannya :           
         a. Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan
           dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar
           sekurang-kurangnya 2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter
           sekurang-kurangnya 20 mm².                                    
         b. Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin
           lainnya, sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar instalasi
           yang berlebihan dapat dihindarkan.                            
         c. Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani
           kerangka ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang
           tersedia atau dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan
           menggunakan klem dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali penggunaan
           paku sangat dilarang dalam pengerjaan ini.                    
         d. Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan melebihi
           100 cm.                                                       
         e. Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan dalam
           junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang sejenis dengan
           pipa conduit yang dipakai, dengan menggunakan sambungan puntir dengan
           lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel yang ada.
           Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.   
         f. Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang
           ada, harus dilindungi dengan menggunakan flexibel conduit yang terbuat dari
           bahan ( dan memiliki ukuran ) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
         g. Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain, pipa
           conduit yang terpasang harus diberi tanda ( label ) berwarna pada setiap jarak 2
           meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label yang
           dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  67             
                                                                         
         h. Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
           dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond
           yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat dari kayu yang di cat
           meni 2 kali yang sesuai atau dengan menggunakan hanger / penggantung.
         i. Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
           Bangunan yang beban biayanya menkadi tanggung jawab dari Kontraktor Listrik.
                                                                         
  2.3. Soket & Outlet                                                    
      1. Saklar dan kotak-kotak.                                         
         a. Socket Outlet                                                
           Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII dan PLN atau
           standart lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.           
         b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi minimal sebagai berikut :
           Rated Voltage : 250 volt                                      
           Rated Cutled  : 10 A, 13A, 16A                                
         c. Switches / Saklar                                            
           Saklar yang digunakan sesuai dengan standard PLN atau SII atau standard lain
           yang berlaku dan diakui di Indonesia. Saklar harus mempunyai spesifikasi :
           Rated Voltage : 250 volt                                      
           Rated Current : minimal 10 / 16 A                             
                                                                         
      2. Persyaratan pemasangan saklar dan stop kontak :                 
         a. Saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-Bow)
           rata dengan permukaan plesteran dinding atau didalam partisi dengan konstruksi
           tersendiri / khusus.                                          
                                kabel                                    
                               instalasi                                 
                        konduit                                          
                                                                         
                                                                         
              dinding                                                    
                                                                         
                         saklar                                          
                                         kabel                           
                       inbow dos                                         
                                        instalasi                        
                        saklar                                           
             150 cm                                                      
                                 inbow dos stop                          
                                    kontak                               
         b. Kotak kontak yang dipergunakan adalah jenis in-bow / rata dengan permukaan
           plesteran dinding atau didalam partisi dengan konstruksi tersendiri / khusus
           dengan menggunakan In-Bow doos yang terbuat dari bahan yang sama dengan
           kotak kontaknya. Pemasangan kotak kontak pada doosnya menggunakan sekrup.
         c. Kotak kontak 1 phase dipasang setinggi 30 cm dari lantai / sesuai permintaan user
           (disesuaikan dengan alat) dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata dengan
           permukaan plester dinding atau didalam partisi dengan konstruksi khusus sesuai
           petunjuk dari Pengawas.                                       
         d. Kotak kontak 1 phase Khusus untuk Televisi Posisi Atas dipasang setinggi 210 cm
           dari lantai / sesuai permintaan user (disesuaikan dengan alat) dengan pasangan
           terpendam (In-Bouw) rata degnan permukaan plester dinding atau didalam partisi
           dengan konstruksi khusus sesuai petunjuk dari Pengawas.       
         e. Kotak kontak 3 phase dipasang setinggi 40 cm dari lantai atai disesuaikan dengan
           kondisi ruang dan perlatan terpasang dengan pasangan menempel dinding ( out-
           bouw ) dan harus terpasang kuat, tidak boleh goyang/miring sesuai petunjuk
           pengawas.                                                     
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  68             
                                                                         
         f. Kotak kontak 3 phase harus mempunyai terminal pentanahan (3 P + N + PE)
           tegangan 250 V.                                               
         g. Semua pemasangan out-bouw doos dan kotak kontak 3 phase pada dinding harus
           menggunakan vischer dan sekrup, pemasangan pada kayu/meja harus
           menggunakan sekrup. Penggunaan paku pada pekerjaan ini sangat dilarang.
         h. Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus memakai type
           tertutup (Water Proof Type).                                  
         i. Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan (P + N + PE)
           tegangan 250 V.                                               
                                                                         
  C. INSTALASI PLUMBING                                                  
                                                                         
  9.1. Instalasi Air Bersih                                              
      1. Umum                                                            
         Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai uraian pekerjaan instalasi air
         bersih.                                                         
                                                                         
      2. Lingkup pekerjaan                                               
         Pemasangan pipa distribusi dari Tandon Eksisting ke alat-alat penerimaan (kran–
         kran) dalam bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan
         yang diperlukan sesuai dengan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
         ditentukan.                                                     
      3. Uraian Pekerjaan                                                
        a. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan
          dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem supply
          air bersih yang berfungsi dengan baik.                         
        b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan air bersih beserta
          perlengkapannya harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
          ditentukan..                                                   
        c. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih harus seijin / disaksikan
          oleh Direksi / Pengawas.                                       
        d. Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :                   
            Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih adalah pipa PVC AW,
             disamping itu semua fitting, elbow harus terbuat dari bahan yang sama dengan
             pipa air bersih.                                            
            Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur
             pipa sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
             menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
             dengan persetujuan Direksi Lapangan.                        
            Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
             begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
             kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.           
            Pemasangan instalasi pipa tidak diijinkan menembus kolom, balok atau
             struktur utama tanpa ada persetujuan dari Direksi / Pengawas.
            Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
             Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
             memadai.                                                    
            Selama pemasangan instalasi pipa berjalan kontraktor harus menutup ujung
             pipa yang terbuka guna mencegah masuknya kotoran.           
      4. Sistem Instalasi Air Bersih                                     
        a. Instalasi pemipaan lengkap dengan perlengkapannya harus mampu menyalurkan air
          bersih dengan laju aliran yang cukup dengan kecepatan aliran tidak lebih dari 2
          m/s.                                                           
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  69             
                                                                         
        b. Tekanan pelayanan minimum pada masing-masing titik adalah minimum 0,8 bar
          dan maksimum 3,5 bar.                                          
                                                                         
      5. Material / Bahan Yang Dipakai                                   
        a. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
          lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat
          persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal
          brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
          lapangan.                                                      
        b. Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
          kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan       
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  70             
                                                                         
                                                                         
  9.2. Instalasi Air Buangan                                             
      1. Umum                                                            
         Spesifikasi ini merupakan spesifiksasi teknis mengenai pekerjaan instalasi air bekas,
         kotoran dan penghawaan.                                         
      2. Lingkup Pekerjaan                                               
        a. Saluran pembuangan dari bak cuci kamar mandi dan dapur ke sumur resapan.
        b. Saluran pembuangan dari wastafel ke sumur resapan.            
         c. Saluran pembuangan dari kloset ke septic tank                
        d. Saluran penghawaan instalasi pembuangan seperti dalam gambar perencanaan.
                                                                         
      3. Uraian Pekerjaan                                                
        a. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan
          dan pengujian secara sempurna dan terpadu, sehingga merupakan sistim saluran air
          bekas, kotoran dan penghawaan berfungsi dengan baik.           
        b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem saluran air bekas, kotoran dan
          penghawaan beserta perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
        c. Prosedur pekerjaan pemasangan saluran air bekas dan kotor harus seijin /
          disaksikan Direksi Lapangan.                                   
      4. Material / Bahan Yang Dipakai                                   
        a. Pipa PVC Class AW (Standard JISK 6742) dengan diameter sesuai gambar
          rencana dengan persetujuan Direksi Lapangan.                   
        b. Fitting-fitting untuk penyambungan terbuat dari bahan dan produksi yang sama.
                                                                         
      5. Cara Pemasangan                                                 
         1). Umum                                                        
           a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan instalasi plambing sesuai
             dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.       
           b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara
             umum. Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam
             bentuk gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
             Pengawas untuk disetujui.                                   
           c. Pemasangan Pipa :                                          
             -  Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen
                jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas
                yang cukup untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
             -  Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
                harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk
                mendapat penyelesaian.                                   
             -  Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
                lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
                gambar struktur.                                         
             -  Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi
                untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan
                akibat aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan
                swing, flexible expansion loop dan lainnya.              
             -  Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
                tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
                disertai peredam getaran.                                
         2). Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan             
           a. Pipa Tegak                                                 
              - Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U
                yang dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara
                penyangga maksimum 3 meter.                              
              - Pipa tegak dalam tembok yang menuju alat plambing harus dipasang baik.
                Kontraktor harus membuat jalur pipa dan lubang-lubang yang diperlukan
                pada tembok sesuai dengan kebutuhannya. Setelah pipa dipasang dan
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  71             
                                                                         
                diuji terhadap kebocoran, maka alur dan lubang harus ditutup kembali
                dengan rapi.                                             
              - Untuk menghindari kebocoran, disetiap lubang dimana menembus lantai
                beton atau dinding harus diberi bahan Waterprofing untuk semua ujung
                pipa harus diberi “Cap” yang tidak memungkinkan adanya kebocoran.
              - Untuk memudahkan pemeliharaan dikemudian hari, semua fitting TY yang
                dilengkapi dengan Clean Out (seperti pada gambar rencana), pada
                dasarnya harus ditarik ke atas, sampai permukaan lantai (finishing floor
                level), diakhiri dengan mempergunakan Clean Out. Jika terdapat kesulitan
                dalam pelaksanaannya, karena kondisi lapangan, kontraktor bisa
                mengajukan alternatif lain denan persetujuan Direksi Lapangan.
           b. Pipa Mendatar                                              
              - Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
                dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di
                atas lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
              - Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table
                di atas.                                                 
              - Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
                keadaan lapangan.                                        
              - Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
                dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
                dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table
                di pasal selanjutnya. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/
                slope sekitar 1% - 2%.                                   
              - Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
                45 derajat.                                              
           c. Penyambungan Pipa                                          
              - Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas harus disambung dengan rubbering
                joint.                                                   
              - Pipa PVC kurang dari dia. 2 ½” disambung dengan solvent cement.
              - Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
                45 derajat.                                              
              - Setiap sambungan pipa PVC harus dibersihkan dulu pipa PVC nya,
                sebelum dilaksanakan penyambungan.                       
              - Khusus untuk perpipaan air kotor, sambungan pipa ke soil stack dan septic
                tank diberi kemiringan ¼ inchi/feet. Sambungan selain ke WC dilengkapi
                dengan siphon yang mempunyai ketinggian seal trap antara 2 – 4 inchi .
           d. Pipa Dalam Tanah                                           
              - Pipa distribusi yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir,
                harus ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari
                bagian atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang
                terendah.                                                
              - Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
                terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm,
                setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali
                dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai
                padat.                                                   
              - Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
                maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
                beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
                sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
                diurug sampai padat.                                     
              - Disekitar fitting pipa harus dipasang blok penguat dari beton agar fitting-
                fitting tersebut tidak bergerak jika terjadi penekanan oleh beban di atasnya.
              - Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
                seperti semula.                                          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  72             
                                                                         
           e. Penyangga dan penggantung pipa.                            
              - Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
              - Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
                disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari
                100 mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
           f. Lain – lain.                                               
             Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
             memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan
             harus dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian
             yang akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus
             diprbaiki bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi
             dan lurus.                                                  
         3). Sambungan Ulir                                              
           a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
             menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga
             tidak menyebabkan perubahan diameter pipa.                  
           b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads
             BS. 21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
             menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
             tidak beracun.                                              
           c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
              Nominal       Diameter    Panjang Efektif Ujung Berulir    
                (mm)         (inch)            (mm)                      
                15            ½                 15                       
                20            ¾                 17                       
                25            1                 19                       
                32           1 ½                22                       
                50            2                 26                       
                65           2 ½                30                       
                80            3                 34                       
               100            4                 40                       
               125            5                 44                       
               150            6                 48                       
           d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
           e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
             kotoran atau sejenisnya.                                    
         4). Sambungan Flens (Flange)                                    
           a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange
             dan tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.         
           b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
             ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.      
           c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
             kotoran atau sejenisnya.                                    
         5). Pemasangan Alat Ukur                                        
           a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan
             menggunakan fitting alat ukur.                              
           b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
             penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat
             yang penting.                                               
           c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
             dipasang dengan benar dan simetris.                         
        6). Penyangga dan Penggantung Pipa                               
           a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
             menggantungkan pipa ke pipa lainnya.                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  73             
                                                                         
           b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
           c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
             dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
             maksimum 3 meter.                                           
           d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan
             dengan memakai insert.                                      
           e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
                           HANGER ROD SPACING                            
            Ukuran pipa                                                  
             nominal < 1 1½ 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 18 20             
             (inchi)                                                     
            Jarak antar                                                  
            maksimum 7 9 10 11 12 14 16 17 19 22 23 25 27 28 30          
              (ft)                                                       
                          HANGER ROD SCHEDULE                            
                Pipe size Rod Size Pipe Size Rod size                    
               Up to dia. 2” 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.              
                2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 12” 7/8” dia.                
           f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
             getaran (Vibration Eliminator).                             
        7). Penembusan Pipa                                              
           a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
             (sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
             menembus dinding.                                           
           b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
             Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.                   
           c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar
             dokumen.                                                    
        8). Penandaan Pipa                                               
           a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan
             sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.           
           b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
             pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.                 
           c. Pewarnaan Pipa                                             
           d. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi
             arsitektur). Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus
             diberi indikasi penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.
                          SKEDUL PEWARNAAN PIPA                          
                     No      Fungsi       Warna                          
                      1  Pipa Air Bersih / RO Biru                       
                      2   Pipa Air Kotoran Kuning                        
                      3    Pipa Air Panas Merah                          
                      4    Pipa Air Bekas Hijau                          
                      5   Pipa Penghawaan Putih                          
                      6  Gantungan & Support Hitam                       
                      7   Panah Pengarah Putih/Hitam                     
                                                                         
  9.3. Testing & Comissioning                                            
       1. Pengujian Terhadap Kebocoran                                   
         a. Setelah semua instalasi air bersih terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolik
           sebesar 10 kg/cm² selama 1 x 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan
           tekanan.                                                      
         b. Instalasi air buangan (air kotor dan air bekas) yang telah terpasang harus diuji
           terhadap kebocoran dengan cara mengisi seluruh jaringan pipa dengan air dan di-
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                  74             
                                                                         
           dop pada ujungnya. Selama 1x24 jam harus tidak terjadi perubahan/ penurunan
           permukaan air.                                                
       2. Pengujian Desinfeksi                                           
         a. Kontraktor harus melakukan pembilasan desinfeksi dari seluruh instalasi air,
            sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.                     
         b. Proses desinfeksi dilakukan dengan cara memasukkan larutan Chlrorida
            kedalam sistem pemipaan dengan cara / metode yang disetujui oleh Direksi /
            Pengawas. Dosis Chlrorine tidak kurang 50 ppm ( part per million ) selama 16
            jam, setelah itu seluruh sistem harus dibilas air bersih (flushing) sehingga kadar
            chlrorine tidak lebih dari 0,2 ppm.                          
       3. Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2 (dua)
         minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara
         pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian
         ditanggung oleh Pemborong.                                      
       4. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
         diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.                   
       5. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
         baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
         diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
         telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.       
  D. LAIN-LAIN                                                           
   1) Segala peraturan yang tercantum dalam bestek ini dan gambar-gambar serta risalah
     Aanwijzing merupakan lampiran dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan
     satu kesatuan, untuk hal ini Kontraktor dianggap mengerti.          
   2) Tentang laporan Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja. Kontraktor
     harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill Of Quantity
     dirasa kurang, maka Kontraktor pada saat pengambilan Berita Acara Rapat Penjelasan
     dapat mengajukan perubahan volume yang diberikan. Pemborong harus tetap menghitung
     sendiri apabila dalam Perhitungan Perencanaan Bill Of Quantity diperkirakan kurang, maka
     pemborong boleh merubah volume yang diberikan menambah atau mengurangi yang
     mengikat adalah gambar dan bestek.                                  
   3) Peraturan ini sebagai pedoman dari pelaksanaan pembangunan dan sebagai landasan
     kontrak. Dengan sendirinya hasilnya akan tergantung pada pelaksanaannya.
   4) Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan dalam
     peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan.
   5) Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
     disebutkan dalam Spesifikasi ini, haru disediakan oleh Kontrator, sehingga Instalasi dapat
     bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
   6) Kontraktor harus memintakan Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan Instalasi
     yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada Instansi berwenang
     yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER dll).              
   7) Harus diperhatikan betul oleh Kontraktor segala pekerjaan angkutan bahan-bahan, puing-
     puing bekas pekerjaan dan pembersihan setelah bangunan selesai.     
   8) Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara teknis tidak dapat
     dipisahkan / diabaikan / dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar, tetap
     harus dilaksanakan Kontraktor tanpa biaya tambahan hingga sistem yang dilaksanakan
     tersebut berfungsi dengan baik.                                     
   9) Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar kerja dan RKS sehingga meragukan
     Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, maka Kontraktor harus menanyakan kepada
     MK / Direksi segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.     
  10) Kontraktor tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pelaksanaan apabila ada hal-
     hal yang oleh Kontraktor dianggap meragukan atau tidak jelas, baik dalam gambar maupun
     dalam RKS.                                                          
  11) Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan / material, maka yang dipakai adalah
     spesifikasi bahan / material yang tertinggi / terbaik menurut perencana. Oleh sebab itu
     Kontraktor diharuskan menginformasikan perbedaan ini kepada Perencana untuk
     dimintakan persetujuan sebelum kontrak kerja ditandatangani. Tidak ada tambahan biaya
     akibat perbedaan ini, apabila diketahui setelah kontrak ditandatangani.
                                                        75             
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                               
                                                                       
                             V.                                        
                          BAB   PENUTUP                                
                                                                       
    Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
 1                                                                     
    pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada
    perintah tertulis dari pemberi tugas dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
 2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
    dikeriakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
    pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu tagi
    dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak
    dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.   
 3  Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
    maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
    mendapatkan kepastian.                                             
                                                                       
                                      Batangkaluku, I I Desember 2023  
                                            Ditetapkan Oleh            
                                        A.n Kuasa Pengguna Anggaran    
                                                                       
                                             Pembuat Komitmen          
                                     NI                                
                                   N\E               Sulawesi Selatan  
                               q                                       
                               q.                                      
                               (,                                      
                               I                                       
                                  04          S. Pt                    
                                   la c                                
                                     N                                 
                                                    l0l                
                                           19761003201 1001
Tenders also won by Deletasi Multi Teknik
Authority
10 May 2025Bangunan Pelengkap Air Kotor Perumahan Pemda Sp.IIKab. MimikaRp 14,011,745,000
1 April 2024Pengadaan Sarana Dan Prasarana Gedung KantorKab. MimikaRp 8,751,500,000
13 May 2024Pembangunan Rkb Sma N 7 MimikaKab. MimikaRp 6,693,650,900
13 March 2024Pembangunan Gedung Puskesmas KatoiKab. Kolaka UtaraRp 4,200,000,000
21 March 2024Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Paket I Sd Inp Koperapoka IIKab. MimikaRp 3,600,000,000
23 May 2023Pekerjaan Pembangunan Dak Fisik Sma - Smas Buttuada SulbarProvinsi Sulawesi BaratRp 1,455,664,000