Biaya Pengawasan Konstruksi

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16077212
Status: Seleksi Batal
Date: 13 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 471,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 470,980,000
RUP Code: 46051796
Work Location: RM Harsono - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 26
Attachment
Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                            
    Jasa Konsultan Pengawas                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    BPPSDMP                                                               
    Kementerian Pertanian Republik Indonesia                              
    Tahun Anggaran 2024                                                   
  Kementerian Pertanian                                                   
                                                                          
  Satuan Kerja : Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian          
  Pekerjaan  : Pengembangan Mess SDM Pertanian                            
  Lokasi     : Jl. Pertanian III Pasarminggu – Jakarta Selatan            
  Tahun      : 2024                                                       
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                          
    Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Mess Badan Penyuluhan
    dan Pengembangan SDM Pertanian senantiasa melakukan pembenahan sarana dan
    prasarana secara bertahap.                                            
                                                                          
    Pekerjaan pengembangan Mess Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM     
    Pertanian merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan dalam memberikan
    kenyamanan, Kebersihan, keindahan dan keamanan bagi pengunjung.       
                                                                          
                                                                          
    Perencanaan teknis yang telah selesai dan akan dilanjutkan dengan kegiatan
    kontruksi fisik, Pembangunan pengembangan Mess SDM Pertanian dibebankan pada
    DIPA Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Tahun Anggaran 2024.
                                                                          
    Pembangunan pengembangan Gedung Mess SDM  Pertanian termasuk dalam    
    Bangunan Gedung  Negara yang didanai oleh APBN sehingga diperlukan    
    pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan kontruksi yang merupakan
    arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
    2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, melalui pekerjaan Pengawasan  
    Pembangunan Mess  SDM  Pertanian diharapkan pekerjaan konstruksi dapat
    memaksimalkan azas dan prinsip manfaat, keselamatan, keselarasan pembangunan
    dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan fungsinya.
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
 2.1 Maksud                                                               
                                                                          
     Maksud dilakukannya kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM adalah  
     untuk membantu  pengguna jasa dalam  melakukan pengawasan dalam      
     Pembangunan  Mess SDM  Pertanian secara langsung pada saat kegiatan  
     Pembangunan kontruksi dilakukan.                                     
                                                                          
 2.2 Tujuan                                                               
    Tujuan dilakukannya kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM adalah:  
    1. Menjaga ketepan mutu, kualitas, kuantitas, maupun waktu, sehingga dalam proses
      Pembangunan fisik berjalan sesuai dengan rencana, dan menghasilkan bangunan
      yang layak digunakan.                                               
    2. Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
      permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait
      dengan Pembangunan pengembangan Mess SDM Pertanian.                 
                                                                          
 3. SASARAN                                                               
    Sasaran kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Pertanian antara lain:
                                                                          
    • Tercapainya hasil pembangunan Mess SDM sesuai dengan isi dokumen kontrak,
      sehingga hasil pembangunan layak digunakan.                         
    • Terlaksananya sebagian tugas Satuan Kerja, khususnya dalam hal menyangkut
      masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya
      yang dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.              
                                                                          
 4. LOKASI KEGIATAN                                                       
    Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Mess SDM Kementerian Pertanian Jl. Pertanian
    III Pasarminggu RT.012 RW.04, Kelurahan Pasarminggu Kecamatan Pasarminggu
    Kota Jakarta Selatan                                                  
                                                                          
 5. SUMBER  PENDANAAN                                                     
    Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN rupiah murni Tahun Anggaran
    2024 dalam DIPA BPPSDMP, dengan nilai pagu dana Rp. 471.000.000,-     
    (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) dan nilai HPS Rp. 470.980.000,-
    (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
                                                                          
 6.  NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN                        
      Instansi          : Badan PPSDMP, Kementerian Pertanian             
                                                                          
      Pejabat Pembuat   : Diana Trirahayu, SAP., MAP                      
      Komitmen                                                            
      Kedudukan         : Sekretariat Badan PPSDMP                        
                          Jl. Harsono RM No.3 Gedung D Lt.VII Ragunan     
                          Jakarta Selatan                                 
                                                                          
 7.  STANDAR TEKNIS                                                       
    SE Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
    Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat.                                                     
                                                                          
 8. REFERENSI HUKUM                                                       
   1)  Undang Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
       telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
   2)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
                                                                          
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
       Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
   3)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
       Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
       tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                          
   4)  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                
   5)  Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
   6)  SE Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
       dan Pengendalian Mutu Peketjaan Konstruksi Di Kementerian Peketjaan Umum
       dan Perumahan Rakyat;                                              
   7)  SE Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
       Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa        
   8)  Pedoman standar minimal Inkindo tahun 2023.                        
  9. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
    Ruang Lingkup Pekerjaan :                                             
  ►                                                                       
    1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi
      persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
      bidang jasa pengawasan konstruksi.                                  
    2) Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan
      pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak.            
    3) Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya    
      bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Keja atau Pejabat
      Pembuat Komitmen.                                                   
    4) Penyedia Jasa Pengawasan konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
      rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan
      dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.    
    5) Pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi aspek:                    
       a. Mutu;                                                           
       b. Kuantitas;                                                      
       c. Jadwal;                                                         
       d. Pelaporan;                                                      
       e. Keselamatan Konstruksi; dan                                     
       f. Rekayasa Teknis.                                                
    6) Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:       
       a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan sehingga tetap terlaksana
         dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
         pelaksanaan pekerjaan;                                           
       b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
         menyampaikan sera memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
       c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang di
         klaim dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari tenaga
         konsultan Pengawasan di lapangan.                                
                                                                          
 ►  Ruang Lingkup Kegiatan;                                               
    Kegiatan Pengawasan Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                          
    Negara meliputi pengawasan persiapan konstruksi; pengawasan tahap pelaksanaan
    konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
    konstruksi; dan pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan. Kegiatan Pengawasan
    Konstruksi tersebut terdiri atas:                                     
    1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
       dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.            
    2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta 
       mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.         
    3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
       pencapaian volume atau realisasi fisik.                            
    4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
       yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                        
    5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
       mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
       rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
       yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.             
    6) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
                                                                          
       penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                              
    7) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
                                                                          
       Built Drawing) sebelum serah terima pertama.                       
    8) menyusun  daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
       mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
       pekerjaan pengawasan.                                              
    9) menyusun  berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
       pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
       konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan 
       konstruksi.                                                        
                                                                          
    Kegiatan Pengawasan Konstruksi menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
    dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan
    Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat meliputi :                                           
    1) Memeriksa  dan  membuat  rekomendasi terhadap penyusunan  dan      
       pemutakhiran RMPK Penyedia;                                        
    2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
                                                                          
    3) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
    4) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;   
    5) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
    6) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana  
       pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;      
    7) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi;    
    8) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan    
       sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
       diberikan;                                                         
    9) Merekomendasikan kepada PPK  untuk menolak pelaksanaan dan hasil   
       pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;                
    10) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;                  
    11) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik;     
    12) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.                    
                                                                          
 ►  Ruanq Lingkup pekerjaan fisik;                                        
                                                                          
    Pekerjaan Pembangunan Mess SDM Pertanian meliputi pekerjaan persiapan, sipil,
    interior, sanitasi, mekanikal, elektrikal dan plambing dengan perincian sebagai berikut:
     1. Pembangunan Mess SDM Pertanian 2.257,985 M2                       
     2. Pembangunan Musholla 118,305 M2                                   
                                                                          
  10.KELUARAN                                                             
    Keluaran dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Kementerian Pertanian adalah
    sebagai berikut:                                                      
    1) Laporan mingguan diserahkan setiap minggu, laporan mingguan dibuat sebanyak 36 buku
      dan setelah ditandatangani diperbanyak menjadi 4 rangkap.           
    2) Laporan Bulanan diserahkan setiap bulan, laporan bulanan dibuat sebanyak 9 buku dan
      setelah ditandatangani diperbanyak menjadi 4 rangkap.               
      Laporan Bulanan berisikan                                           
      a. Berita Acara Kemajuan Perkerjaan untuk angsuran pembayaran diserahkan sebelum
         pencairan termyn/MC laporan ini dibuat 4 rangkap                 
      b. Laporan evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan tambah kurang jika diperlukan;
      c. Justifikasi Teknis jika diperlukan;                              
      d. Gambar-gambar sesuai hasil pelaksanaan (Asbuilt Drawings) dan Manual
                                                                          
         Pemeliharaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksanaan;            
      e. Notulensi Rapat di Lapangan;                                     
     3) Laporan Akhir Pekerjaan diserahkan setelah pekerjaan selesai sebanyak 5 buku
     4) Laporan SMKK diserahkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan sebanyak 2 buku
     5) Dokumentasi keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi dan pengawasan diserahkan
      setelah pekerjaan selesai sebanyak 5 buku                           
     6) Softcopy Laporan dalam CD (Compact Disc) diserahkan setelah pekerjaan selesai.
      Didalam CD (Compact Disc) berisikan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, berita Acara
      Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Evaluasi dan Pemeriksaan Pekerjaan Tambah kurang,
      Justifikasi teknis (Jika Ada) gambar Abuild Drawing, Notulen rapat, Laporan Akhir, Laporan
      SMKK dan Foto Dokumentasi.                                          
                                                                          
  11.PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PPK                
     a. Data                                                              
        Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan surat dinas dan data/informasi yang
        diperlukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan
                                                                          
        kegiatan ini.                                                     
     b. Tim Teknis                                                        
        Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai penerima laporan hasil
        pekerjaan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini.       
                                                                          
  12.PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIAJASA  KONSULTANSI                
    Kebutuhan peralatan minimal untuk pelaksanaan Pengawasan Pembangunan  
    Breeding Centre Sapi Potong Indonesia, antara lain:                   
       No       PeraIatan      Jumlah    Merk/ Tipe     Kondisi           
       1.  Laptop              2 PCS         -           Baik             
       2.  Printer A4/A3 dan/atau 2 pcs      -           Baik             
           Scanner A4                                                     
       4.  Kamera Diqital      2 DCS         -           Baik             
                                                                          
                                                                          
  13.LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                    
     Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi memiliki kewenangan sesuai dengan lingkup
    pekerjaan dan kegiatan yang telah dilimpahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen menurut
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan peraturan perundangan yang berlaku.    
    Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan
    Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Susunan Tenaga
    Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa yaitu :
    1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
      jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                 
    2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
      diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;                      
    3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
      yang diberikan;                                                     
                                                                          
    4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
      pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
      waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;           
    5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
  14.JANGKA WAKTU PENYELESAIAN  KEGIATAN                                  
    a. Kualifikasi Perusahaan RE201 (jasa pengawas Konstruksi bangunan Gedung
       atau RK001 (jasa rekayasa konstruksi Bangunan hunian dan non Hunian)
    b. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Kementerian
       Pertanian adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender pekerjaan fisik
       ditambah 90 hari masa pemeliharaan. Penyedia jasa harus membuat jadwal
       pelaksanaan sesuai kebutuhan untuk kegiatan ini.                   
                                                                          
  15.PERSONIL                                                             
                                                                          
                                                                          
                                                  Jumlah   Waktu          
       Jabatan  Pendidikan  Keahlian  Pengalaman                          
                                                   Org   Penugasan        
     TENAGA AHLI                                                          
     Team Leader Sl Teknik SKK Ahli Muda 2 Tahun  1 Orang  6 Bulan        
     (Ahli Struktur) Sipil Manajemen                                      
                          Konstruksi                                      
                          atau SKK Ahli                                   
                          Muda                                            
                          Bidang Teknik                                   
                          Bangunan                                        
                          Gedung                                          
     Ahli Arsitektur S1T. SKK Ahli Muda  1Tahun   1 Orang 3 Bulan         
                 Arsitektur Arsitektur                                    
     Ahli MEP    S1T.     SKK Ahli Muda 1 Tahun   1 Orang  2 Bulan        
                                                                          
                 Elekto   Elektrikal                                      
     Ahli K3     S1 Teknik SKK Ahli Muda 1Tahun   1 Orang  6 Bulan        
     Konstruksi           K3 Konstruksi                                   
    TENAGA  SUB PROFESIONAL                                               
     Inspektor  S1 T. Sipil -         2 Tahun     1 Orang 6 Bulan         
     Gedung                                                               
                                                                          
     Quality    S1 T.     -           2 Tahun     1 Orang 3 Bulan         
     Engineer   Arsitektur                                                
    TENAGA  PENUNJANG                                                     
     Administrasi D3 Teknik -         1 Tahun        1    6 Bulan         
     & Operator                                    Orang                  
     Komputer                                                             
                                                                          
  KETERANGAN  PERSONIL                                                    
  1.TENAGA AHLI                                                           
    ►  Team Leader                                                        
       Team Leader 1 (satu) orang S1 Teknik Sipil, dengan persyaratan :   
       a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Supervisor
         engineering di proyek serupa                                     
       b. Memiliki SKA Ahli Muda Manajemen Konstruksi atau SKA Ahli Muda atau
                                                                          
         SKK Ahli Muda Bidang Teknik Bangunan Gedung                      
       c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
         pajak                                                            
                                                                          
       d. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
         akan menjadi tanggung jawabnya                                   
                                                                          
       e. Tenaga yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang bertugas selama 6 (enam)
         bulan.                                                           
                                                                          
       Tugas dan kewajiban Supervisor engineering akan meliputi (namun tidak terbatas
       pada) hal- hal sebagai berikut :                                   
       1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
          pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana
          dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan    
          dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
          pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului   
          pekerjaan utama serat rekayasa terperinci lainnya;              
       2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
          teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
          pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
          kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
          tersebut, bila dalam kontrak banyak dinyatakan secara umum;     
                                                                          
       3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
          melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
          dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
          dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan;          
       4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima data atau menolak 
          pekerjaan dan material;                                         
       5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
          Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
          disetujui;                                                      
       6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua   
          pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila  
          kemajuan  pekerjaan terlambat sebagaiman tercantum pada buku    
          Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
          penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervisor
          Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
          untuk mengejar keterlambatan tersebut;                          
                                                                          
       7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
          yang telah selesai yarig disampaikan oleh Quantity Engineer;    
       8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
          berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
          menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
          persyaratan dalam Dokumen Kontrak;                              
       9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
          yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
          bulanan Pelaksana;                                              
       10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar
          untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;                   
       11. Mengawasi dan   memeriksa  pembuatan  Gambar   Sebenarnya      
          Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua
          gambar  tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama  
          Pekerjaan (PHO);                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan 
          analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
                                                                          
          sebelum pelaksanaan;                                            
       13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
          lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
          inspeksi lapangan;                                              
       14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
          pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
          pembayaran yang diajukan Pelaksana;                             
       15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
          dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
          kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
       16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
          mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar
          desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan
          jalan dan lainnya.                                              
                                                                          
     ► Ahli Arsitektur                                                    
                                                                          
        Ahli Bangunan Gedung minimal harus seorang Sarjana Teknik Arsitektur (S.1)
        sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKK Ahli Muda Bidang Teknik Arsitektur
        dengan jangka waktu pengalaman kerja professional minimum selama 1 (satu)
        tahun dan akan ditempatkan selama 6 (enam) bulan.                 
        Tugas dan Kewajiban Ahli Arsitektur                               
         1) Melakukan koordinasi dengan bagian konsultan supervisi untuk  
           melakukan monitoring pelaksanaan konstruksi                    
         2) Memberikan bantuan pengawasan untuk para KPA dan PPK          
         3) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bagian penyelenggara
           program pembangunan                                            
         4) Menjamin pelaksanaan fisik dan spesifikasi teknis bangunan telah dibangun
           dengan baik                                                    
         5) Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pengawas lapangan
         6) Melakukan pemantauan penyampaian laporan pembangunan kepada para
           team leader                                                    
         7) Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab kegiatan dan   
                                                                          
           pengawasan pembangunan yang dilakukan setiap bulannya          
         8) Memberikan solusi apabila ditemukan adanya masalah, serta memberikan
           alternatif untuk segera ditindaklanjuti                        
         9) Memberikan dukungan teknis terkait dengan manajemen kepada para
           pengawas pembangunan                                           
         10)Mengadakan kunjungan secara berkala ke lokasi proyek          
         11)Bertanggung jawab untuk memeriksa kemajuan dan standar konstruksi
           serta memberikan bantuan teknis kepada para pengawas konstruksi
         12)Bertanggung jawab kepada pekerjaan struktur dan infrastruktur konstruksi
           serta mengkaji ulang detail perencanaan struktur dan pengawasan
         13)Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur               
         14)Memiliki tugas untuk memonitoring dan melakukan evaluasi desain yang
           telah dibuat                                                   
         15)Memberikan nasehat teknik sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknik
           dan melakukan pengawasan serta koordinasi dengan bagian konsultan
           supervisi dalam mengevaluasi dan menganalisis pekerjaan konstruksi
         16)Bertanggung jawab untuk melakukan monitoring konstruksi       
                                                                          
         17)Merekomendasikan shop drawing                                 
         18)Menyiapkan dan membuat laporan rekomendasi                    
                                                                          
                                                                          
     ► Ahli MEP (Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing)                      
        Ahli Mekanikal elektrikal dan Plumbing (MEP) minimal harus seorang Sarjana
       Teknik Elektro/Teknik Mesin (S.1) sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKK Muda
       Elektrikal Kontruksi Bangunan Gedung/SKK Muda Bidang Keahlian Teknik
       Mekanikal dengan jangka waktu pengalaman kerja professional minimum
       selama 1 (dua) tahun. Lama Penugasan Tenaga Ahli Ahli Mekanikal elektrikal
       dan Plumbing (MEP) selama 2 (dua) Bulan                            
        Tugas dan Tanggung Jawab Ahli MEP                                 
       1. yang memiliki kompetensi mengevaluasi bentuk dan struktur plumbing dan
         pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dan
         pompa mekanik. Serta mengevaluasi bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga
         listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. bertugas selama
         2 (dua) bulan.                                                   
       2. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan 
         Lingkungan ( K3L).                                               
                                                                          
       3. Memberikan bantuan pengawasan untuk para KPA dan PPK.           
       4. Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan system mekanikal sesuai
         dengan jadwal waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan.       
       5. Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi system mekanikal mengacu
         pada manual pemasangan yang telah ditentukan.                    
       6. Melakukan pengujian hasil instalasi sistem mekanikal            
       7. Membuat laporan hasil pekerjaan.                                
                                                                          
    ►  Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                          
       Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimal harus seorang Sarjana
       semua jurusan (S.1) sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKA Ahli Muda 
       Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan jangka waktu pengalaman
       kerja professional minimum selama 2 (dua) tahun dan akan ditempatkan secara
       penuh selama masa pelaksananaan konstruksi berlangsung. bertugas selama 9
       (sembilan) bulan.                                                  
                                                                          
                                                                          
       Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah seorang ahli yang memiliki
       kompetensi merancang program dan merencanakan sistem Keselamatan dan
       Kesehatan Kerja (K3) pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan   
       pengawasan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).  
       Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3                            
        1. Menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan K3 konstruksi yang sesuai
          dengan peraturan perundangan yang berlaku.                      
        2. Melakukan pengkajian terhadap semua dokumen kontrak dan cara kerja
          yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi.            
        3. Melakukan pembuatan rencana dan menyusun sebuah program K3.    
        4. Merancang prosedur dan petunjuk kerja yang sesuai dengan implementasi
          ketentuan K3.                                                   
        5. Melaksanakan sosialisasi, pratik, dan melakukan pengawasan terhadap
          pelaksanaan semua rencana program, cara kerja, dan petunjuk kerja K3.
        6. Melakukan penilaian atau evaluasi sekaligus mempersiapkan laporan
          pelaksanaan SMK3 serta acuan teknis di bidang K3 konstruksi.    
                                                                          
                                                                          
        7. Memberikan usulan terkait perbaikan cara kerja penerapan konstruksi
          berdasarkan K3 apabila memang dibutuhkan.                       
                                                                          
        8. Melaksanakan penanggulangan kecelakaan kerja sekaligus penyakit yang
          muncul akibat kerja dan kondisi darurat                         
                                                                          
       Tugas Tenaga Ahli disesuaikan dengan bidang keahlian masing- masing,
       namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :                
    a. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap item pengawasan untuk jadi
       pedoman dalam pengawasan pekerjaan.                                
    b. Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
       kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat
       direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
    c. Mengadakan pengawasan mutu yang dibutuhkan dan kegiatan-kegiatan yang
       berkaitan dengan uji laboratorium terhadap objek yang sedang dikerjakan.
    d. Secara khusus harus ikut serta dalam pengukuran"opname" pekerjaan pada
       kegiatan serah terima lokasi pekerjaan, persiapan pembayaran termyn, persiapan
       perubahan kontrak, dan persiapan serah terima hasil pekerjaan      
    e. Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring dan
                                                                          
       evaluasi agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
       persyaratan yang telah ditentukan.                                 
    f. Mengkoordinir penyusunan Foto Dokumentasi, Laporan Bulanan, Laporan Akhir
       yang melampirkan dokumen Hasil Uji Laboratorium, Laporan Hasil Pengukuran
       dan Back-Up Data, dan kemudian mengkoordinasikannya dengan Unsur PPK.
                                                                          
  2.TENAGA SUB PROFESIONAL                                                
   ►  Inspektor Gedung 1 orang S1Arsitektur atau S1 Teknik Sipil bertugas selama 6
      (enam) bulan.                                                       
     Tenaga Inspektor yang dibutuhkan yang berpendididkan minimal S1 dengan
      persyaratan sebagai berikut:                                        
      a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya;
      b. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
        akan menjadi tanggung jawabnya;                                   
       Tugas dan tanggung jawab inspektor di bidang masing-masing mencakup, tetapi
       tidak terbatas pada:                                               
                                                                          
       1. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan tugasnya
          sesuai dengan petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
          dokumen kontrak.                                                
       2. Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak.               
       3. Melaksanakan pengawasan harian pekerjaan agar pelaksanaan pekerjaan
          yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak.           
       4. Memantau kemajuan fisik.                                        
       5. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian
          pekerjaan.                                                      
       6. Mendampingi Kontraktor pelaksana melaksanakan pengukuran ulang lokasi
          pekerjaan.                                                      
       7. Melakukan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran    
          pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran.
       8. Mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan menjaga
          ketepatan mutu, volume dan waktu.                               
       9. Memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor terhadap pelaksanaan
          pekerjaan di lapangan.                                          
                                                                          
       10. Melaporkan kepada Supervisor Engineer terhadap permasalahan yang terjadi
          di lapangan.                                                    
                                                                          
                                                                          
       Quality & Quantity Engineer 1 orang DIII T. Sipil                  
     ►                                                                    
       a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya;
       b. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
         akan menjadi tanggung jawabnya;                                  
       c. Bertugas selama 3 (tiga) bulan.                                 
  3.TENAGA PENDUKUNG                                                      
    Dalam melaksanakan tugas, Supervisor Engineer dan Tenaga Ahli dibantu oleh
    Tenaga Pendukung: Administrasi dan operator komputer, 1 (satu) orang, selama 6
    bulan                                                                 
                                                                          
  Catatan:                                                                
 a. Untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai pegawai/karyawan di suatu    
    instansi/lembaga/ Perguruan Tinggi Negeri/Swasta maka disyaratkan untuk tenaga
    ahli yang bersangkutan agar melampirkan Surat Keterangan Sedang Bebas Tugas/
                                                                          
    Cuti Besar/ Tidak Bertugas dari pimpinan instansi/ lembaga atau dari Rektor
    Perguruan Tinggi Negeri untuk Tenaga ahli yang terdaftar sebagai dosen/karyawan
    PTN atau dari Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Kopertis untuk tenaga ahli yang
    terdaftar sebagai dosen/karyawan Perguruan Tinggi Swasta.             
 b. Tenaga ahli yang telah diajukan di dalam dokumen penawaran Tidak Dapat
    Digantikan dengan tenaga ahli lain apabila calon penyedia jasa konsultansi ditunjuk
    sebagai pemenang. Kesediaan untuk bertanggungjawab di dalam pekerjaan 
    pengawasan dan tidak akan digantikan posisinya di kemudian hari tanpa alasan yang
    kuat dan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibuktikan dengan
    Surat Pernyataan yang akan dilampirkan bersamaan dengan Kerangka Acuan Kerja
    ini.                                                                  
                                                                          
16.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN                                             
                                                                          
 No    Kegiatan       Bulan ke                  Keterangan                
                                                                          
                     1 2 3 4 5 6 7 8 9                                    
 1  Pengawasan                       Waktu Pengawasan Selama 6 Bulan      
    Konstruksi                                                            
                                                                          
 2 Rencana Mutu Kontrak              Diserahkan selambat lambat nya 30 hari
                                     setelah SPMK                         
 3  Laporan Mingguan                 Diserahkan Setiap Minggu             
                        '            Jumlah Keseluruhan Laporan Mingguan  
                                     isebanyak 36 Buku dan diperbanyak menjadi
                                     4 rangkap                            
 4  Laporan Bulanan                  Diserahkan Setiap Bulan              
                                     umlah laporan bulanan sebanyak 9 buku
                                     dan kliperbanyak menjadi 4rangkap    
 5 Laporan Akhir                     Diserahkan setelah pekerjaan selesai 
                                     dilaksanakan sebanyak 5 buku         
 6 Laporan SMKK                      Diserahkan setelah pekerjaan selesai 
                                                                          
                                     sebanyak 2 buku                      
                                      Foto Dokumentasi diberikan berkala  
  6 Foto dokumentasi                  pada Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
17.PELAPORAN                                                              
 Konsultan dalam menjalankan tugasnya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan yang
 terbagi menjadi:                                                         
  A. Rencana Mutu Kontrak (RMK)                                           
   Rencana Mutu Kontrak paling sedikit memuat antara lain:                
    1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;               
    2) Organisasi kerja Penyedia;                                         
    3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                                      
    4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;             
    5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                                    
    6) Prosedur instruksi kerja; dan                                      
    7) Pelaksana kerja.                                                   
                                                                          
   Rencana Mutu Kontrak yang telah dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa wajib diserahkan
   paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 eksemplar.
                                                                          
                                                                          
    Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. Penyedia berkewajiban
    untuk memutakhirkan Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
    Kompensasi.                                                           
                                                                          
  B.Laporan Mingguan                                                      
    Laporan Mingguan berisikan kemajuan atau bobot pekerjaan yang telah direalisasikan
    dalam satu minggu. laporan ini berisi tentang volume RAB pada item kerja, volume
    kumulatif yang telah diselesaikan dalam seminggu dan kendala yang dialami dalam proyek
    mingguan. Serta bobot dalam bentuk persen pada masing-masing item pekerjaan
                                                                          
    Penyampaian Mingguan diserahkan setiap minggu Jumlah Keseluruhan Laporan Minggaun
    Sebanyak 36 Buku setelah ditanda tangani diperbanyak menjadi 4 Rangkap.
                                                                          
 C. Laporan Bulanan                                                       
   Laporan Bulanan memuat antara lain:                                    
   1. Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
                                                                          
      a. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran dlserahkan sebelum
         pencairan termyn/MC laporan ini dibuat sebanyak 4 rangkap        
      b. Laporan Evaluasi dan Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang jika diperlukan;
      c. Justifikasi Teknis jika diperlukan;                              
      d. Gambar-gambar sesuai hasil pelaksanaan (Asbuilt Drawings) dan Manual
         Pemeliharaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksanaan;            
      e. Notulensi Rapat di Lapangan;                                     
      f. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
         membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta
         target capaian di bulan berikutnya;                              
      g. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedla Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran
         dari Pengguna;                                                   
      h. Berita Acara Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;          
      i. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan
         yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;           
                                                                          
      j. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
                                                                          
         rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;      
      k. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;           
                                                                          
      I. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh
         Direksi Lapangan/Konsultan                                       
      m. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
         pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya)             
      n. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
         kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
         kerja (nearmiss record), dan lain-lain;                          
      o. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan
         akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan/ Konsultan
         untuk tujuan kelancaran proyek.                                  
                                                                          
    2. Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
      a. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam proyek;            
      b. Kemajuan pelaksanaan pengawasan;                                 
      c. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk pemutakhiran sebagai
        konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
                                                                          
      d. Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli;                   
      e. Evaluasi sementara dan saran kepada PPK;                         
       f. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
        kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya);    
      g. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas (personil, time sheet, dll);
       h. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas;
       i. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia;
       j. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanuti oleh Kasatker/PPK;
       k. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan dilakukan
         serta dukungan yang dibutuhkan;                                  
       I. Dokumen visual kegiatan selama 1 (satu) bulan.                  
       m. Dokumen Administrasi (surat menyurat selama pelaksanaan konstruksi)
       n. Notulensi dan Absensi rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
                                                                          
    Laporan Bulanan harus diserahkan setiap akhir bulan (menyesuaikan perhitungan minggu
    kerja) sejak SPMK diterbitkan sebanyak 9 Buku dan diperbanyak menjadi 4 rangkap
                                                                          
    dengan format A4. Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan terkait masukan-masukan yang
    disampaikan Pengguna Jasa dan/atau Tim Teknis terhadap Laporan Bulanan.
                                                                          
 D. Laporan Akhir                                                         
   Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan
   Pengawas yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:           
   1) Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan;                 
   2) Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan;         
   3) Realisasi pelaksanaan pengawasan;                                   
   4) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama masa
      periode pengawasan; dan                                             
   5) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran kepada PPK.
                                                                          
   Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan dokumentasi selama
   pelaksanaan pekerjaan konstruksi.                                      
                                                                          
   Laporan Akhir harus diserahkan 200 hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan dibuat
                                                                          
   sebanyak 5 eksemplar. Laporan Akhir yang diserahkan telah berbentuk final dan telah
   menampung semua masukan yang disampaikan Pengguna Jasa dan/atau Tim Teknis
                                                                          
   terhadap Laporan Akhir.                                                
                                                                          
  E.Laporan Penerpan SMKK                                                 
   Laporan Penerapan SMKK ini Berisikan                                   
   1. LAPORAN HARIAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                               
     a. Formulir Daftar Hadir Induksi Keselamatan Konstruksi              
     b. Formulir Daftar Hadir Harian Pekerja                              
     c. Formulir Tanda Terima Alat Pelindung Diri (APO)                   
     d. Formulir Daftar Peralatan yang ditaggung                          
     e. Formulir Daftar Peralatan yang diisolasi                          
     f. Formulir Permintaan Uji Peralatan                                 
      g. Formulir Rekapitulasi Inspeksi Keselamatan Konstruksi Harian     
     h. Formulir Periksa Instalasi Listrik                                
     i. Formulir Lembar Periksa Patroli Keselamatan                       
      j. Formulir Lembar Periksa Scaffolding dan Tangga                   
     k. Form Lembar Periksa Tabung Pengelasan                             
                                                                          
     l. Formulir Lembar Periksa Alat Pemadam Api Ringan (APAR)            
     m. Formulir Lembar Periksa Alat Mobilisasi/Alat Berat                
     n. Formulir Lembar Periksa Persediaan APD                            
      o. Formulir Lembar Periksa Medis Karyawan                           
      p. Formulir Daftar Pemeriksaan Alat Sebelum Digunakan (Pre-Use Inspection)
      q. Formulir Izin Kerja                                              
      r. Formulir Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
      s. Formulir Inspeksi Keselamatan Konstruksi Harian                  
   2. LAPORAN MINGGUAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                             
      a. Formulir Inspeksi Keselamatan Konstruksi Mingguan                
      b. Formulir Laporan Mingguan (Rekapitulasi Laporan Harian)          
   3. LAPORAN BULANAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                              
      a. Formulir Laporan Inspeksi Keselamatan Konstruksi Bulanan         
      b. Formulir Rekapitulasi Daftar Isi Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
        (P3K)                                                             
      c. Formulir Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)              
                                                                          
      d. Formulir Kesiagaan dan Tanggap Darurat                           
      e. Formulir Laporan Keadaan Darurat                                 
      f. Formulir Daftar Nomor Telepon Penting/Darurat                    
      g. Laporan Bulanan Kecelakaan Konstruksi                            
      h. Formulir Penyelidikan Penyakit Akibat Kerja                      
      i. Formulir Data Statistik Kecelakaan Kerja                         
      j. Formulir Rekapitulasi Laporan Tindakan Pencegahan                
      k. Formulir Laporan Periksa Lingkungan                              
      I. Laporan Kejadian Kecelakaan Konstruksi                           
        1) Formulir Laporan Kejadian                                      
        2) Formulir Laporan Awai Kecelakaan                               
        3) Formulir Laporan Kecelakaan                                    
        4) Formulir Laporan Investigasi Kecelakaan                        
   4. LAPORAN CUACA TERKAIT PELAKSANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI            
   5. LEMBAR INDIKATOR KUNCI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI               
   6. LAPORAN AKHIR KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
                                                                          
     a. Kinerja Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pada Pelaksanaan Pekerjaan
     b. Format Usulan Perbaikan Pekerjaan Konstruksi Sejenis              
    Seluruh Laporan SMKK diserahkan setelah pekerjaan selesai sebanyak 2 Buku
                                                                          
 F. Foto Dokumentasi                                                      
   Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib menyerahkan foto dokumentasi 
   pelaksanaan konstruksi di setiap lokasi pekerjaan minimal dengan ketentuan sebagai
   berikut :                                                              
   1)  Foto progres pekerjaan harian dan mingguan per masing-masing lokasi
       pekerjaan. Foto yang diambil pada setiap tahapan progres pekerjaan berupa foto
       perspektif mata manusia.                                           
   2)  Foto saat progres pekerjaan sebesar 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100% per
       masing-masing lokasi pekerjaan. Foto yang diambil pada setiap tahapan progres
       pekerjaan berupa foto perspektif mata manusia dan foto aerial. Setiap foto yang
       diambil pada setiap tahapan progres harus berada pada koordinat yang sama
       agar menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                          
                                                                          
   Foto dokumentasi pada pain 2 (hardcopy) diserahkan pada akhir kontrak bersama
   Laporan Akhir. Foto dokumentasi diserahlan sebanyak 5 buku.            
                                                                          
  F. CD (Compact Disc)                                                    
   CD  (Compact Disc) yang diserahkan memuat seluruh keluaran yang dihasilkan dari
   kegiatan Pengawasan Pembangunan Breeding Centre Sapi Potong Indonesia dalam
   bentuk sottcopy, termasuk pelaporan, dokumentasi, notulensi, berita acara, dan
   korespondensi yang terjadi selama pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Breeding
   Centre 5api Potong Indonesia. CD (Compact Disc) diserahkan pada akhir kontrak
   bersama Laporan Akhir.                                                 
                                                                          
  18. PENUTUP                                                             
                                                                          
   1. Setelah arahan penugasan ini diterima, Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
    hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
                                                                          
    masukan lain sesuai kebutuhan.                                        
  2. Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam arahan ini, akan
    disampaikan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang merupakan lampiran
    yang mengikat dan tidak terpisahkandengan dokumen seleksi.            
                                                                          
                                                                          
                                       Jakarta, 30 November 2023          
                                       PPK Sekretariat Badan PPSDMP,      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Diana Trirahayu, SAP.,MAP          
                                       NIP. 198106182003122001