Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas
BPPSDMP
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2024
Kementerian Pertanian
Satuan Kerja : Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian
Pekerjaan : Pengembangan Mess SDM Pertanian
Lokasi : Jl. Pertanian III Pasarminggu – Jakarta Selatan
Tahun : 2024
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Mess Badan Penyuluhan
dan Pengembangan SDM Pertanian senantiasa melakukan pembenahan sarana dan
prasarana secara bertahap.
Pekerjaan pengembangan Mess Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM
Pertanian merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan dalam memberikan
kenyamanan, Kebersihan, keindahan dan keamanan bagi pengunjung.
Perencanaan teknis yang telah selesai dan akan dilanjutkan dengan kegiatan
kontruksi fisik, Pembangunan pengembangan Mess SDM Pertanian dibebankan pada
DIPA Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Pembangunan pengembangan Gedung Mess SDM Pertanian termasuk dalam
Bangunan Gedung Negara yang didanai oleh APBN sehingga diperlukan
pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan kontruksi yang merupakan
arahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, melalui pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Mess SDM Pertanian diharapkan pekerjaan konstruksi dapat
memaksimalkan azas dan prinsip manfaat, keselamatan, keselarasan pembangunan
dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan fungsinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Maksud dilakukannya kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM adalah
untuk membantu pengguna jasa dalam melakukan pengawasan dalam
Pembangunan Mess SDM Pertanian secara langsung pada saat kegiatan
Pembangunan kontruksi dilakukan.
2.2 Tujuan
Tujuan dilakukannya kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM adalah:
1. Menjaga ketepan mutu, kualitas, kuantitas, maupun waktu, sehingga dalam proses
Pembangunan fisik berjalan sesuai dengan rencana, dan menghasilkan bangunan
yang layak digunakan.
2. Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait
dengan Pembangunan pengembangan Mess SDM Pertanian.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Pertanian antara lain:
• Tercapainya hasil pembangunan Mess SDM sesuai dengan isi dokumen kontrak,
sehingga hasil pembangunan layak digunakan.
• Terlaksananya sebagian tugas Satuan Kerja, khususnya dalam hal menyangkut
masalah pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya
yang dilimpahkan kepada Penyedia Jasa Konsultansi ini.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan pekerjaan ini adalah di Mess SDM Kementerian Pertanian Jl. Pertanian
III Pasarminggu RT.012 RW.04, Kelurahan Pasarminggu Kecamatan Pasarminggu
Kota Jakarta Selatan
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN rupiah murni Tahun Anggaran
2024 dalam DIPA BPPSDMP, dengan nilai pagu dana Rp. 471.000.000,-
(Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) dan nilai HPS Rp. 470.980.000,-
(Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Instansi : Badan PPSDMP, Kementerian Pertanian
Pejabat Pembuat : Diana Trirahayu, SAP., MAP
Komitmen
Kedudukan : Sekretariat Badan PPSDMP
Jl. Harsono RM No.3 Gedung D Lt.VII Ragunan
Jakarta Selatan
7. STANDAR TEKNIS
SE Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
8. REFERENSI HUKUM
1) Undang Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
6) SE Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu
dan Pengendalian Mutu Peketjaan Konstruksi Di Kementerian Peketjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
7) SE Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Susunan Tenaga Ahli
Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa
8) Pedoman standar minimal Inkindo tahun 2023.
9. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan :
►
1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam
bidang jasa pengawasan konstruksi.
2) Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan
pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak.
3) Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Keja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
4) Penyedia Jasa Pengawasan konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan
dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna Anggaran.
5) Pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi aspek:
a. Mutu;
b. Kuantitas;
c. Jadwal;
d. Pelaporan;
e. Keselamatan Konstruksi; dan
f. Rekayasa Teknis.
6) Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan;
b. Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan sera memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
c. Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang di
klaim dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari tenaga
konsultan Pengawasan di lapangan.
► Ruang Lingkup Kegiatan;
Kegiatan Pengawasan Konstruksi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara meliputi pengawasan persiapan konstruksi; pengawasan tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan
konstruksi; dan pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan. Kegiatan Pengawasan
Konstruksi tersebut terdiri atas:
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
7) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
9) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
Kegiatan Pengawasan Konstruksi menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat meliputi :
1) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran RMPK Penyedia;
2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
3) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan;
4) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja;
5) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat;
6) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
7) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi;
8) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
9) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil
pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi;
10) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
11) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik;
12) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
► Ruanq Lingkup pekerjaan fisik;
Pekerjaan Pembangunan Mess SDM Pertanian meliputi pekerjaan persiapan, sipil,
interior, sanitasi, mekanikal, elektrikal dan plambing dengan perincian sebagai berikut:
1. Pembangunan Mess SDM Pertanian 2.257,985 M2
2. Pembangunan Musholla 118,305 M2
10.KELUARAN
Keluaran dari kegiatan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Kementerian Pertanian adalah
sebagai berikut:
1) Laporan mingguan diserahkan setiap minggu, laporan mingguan dibuat sebanyak 36 buku
dan setelah ditandatangani diperbanyak menjadi 4 rangkap.
2) Laporan Bulanan diserahkan setiap bulan, laporan bulanan dibuat sebanyak 9 buku dan
setelah ditandatangani diperbanyak menjadi 4 rangkap.
Laporan Bulanan berisikan
a. Berita Acara Kemajuan Perkerjaan untuk angsuran pembayaran diserahkan sebelum
pencairan termyn/MC laporan ini dibuat 4 rangkap
b. Laporan evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan tambah kurang jika diperlukan;
c. Justifikasi Teknis jika diperlukan;
d. Gambar-gambar sesuai hasil pelaksanaan (Asbuilt Drawings) dan Manual
Pemeliharaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksanaan;
e. Notulensi Rapat di Lapangan;
3) Laporan Akhir Pekerjaan diserahkan setelah pekerjaan selesai sebanyak 5 buku
4) Laporan SMKK diserahkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan sebanyak 2 buku
5) Dokumentasi keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi dan pengawasan diserahkan
setelah pekerjaan selesai sebanyak 5 buku
6) Softcopy Laporan dalam CD (Compact Disc) diserahkan setelah pekerjaan selesai.
Didalam CD (Compact Disc) berisikan Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Evaluasi dan Pemeriksaan Pekerjaan Tambah kurang,
Justifikasi teknis (Jika Ada) gambar Abuild Drawing, Notulen rapat, Laporan Akhir, Laporan
SMKK dan Foto Dokumentasi.
11.PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PPK
a. Data
Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan surat dinas dan data/informasi yang
diperlukan sesuai dengan kewenangan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan ini.
b. Tim Teknis
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai penerima laporan hasil
pekerjaan pengawasan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini.
12.PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIAJASA KONSULTANSI
Kebutuhan peralatan minimal untuk pelaksanaan Pengawasan Pembangunan
Breeding Centre Sapi Potong Indonesia, antara lain:
No PeraIatan Jumlah Merk/ Tipe Kondisi
1. Laptop 2 PCS - Baik
2. Printer A4/A3 dan/atau 2 pcs - Baik
Scanner A4
4. Kamera Diqital 2 DCS - Baik
13.LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi memiliki kewenangan sesuai dengan lingkup
pekerjaan dan kegiatan yang telah dilimpahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen menurut
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan peraturan perundangan yang berlaku.
Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi menurut Surat Edaran Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standar Susunan Tenaga
Ahli Untuk Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia Jasa yaitu :
1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan
jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
14.JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
a. Kualifikasi Perusahaan RE201 (jasa pengawas Konstruksi bangunan Gedung
atau RK001 (jasa rekayasa konstruksi Bangunan hunian dan non Hunian)
b. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Mess SDM Kementerian
Pertanian adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender pekerjaan fisik
ditambah 90 hari masa pemeliharaan. Penyedia jasa harus membuat jadwal
pelaksanaan sesuai kebutuhan untuk kegiatan ini.
15.PERSONIL
Jumlah Waktu
Jabatan Pendidikan Keahlian Pengalaman
Org Penugasan
TENAGA AHLI
Team Leader Sl Teknik SKK Ahli Muda 2 Tahun 1 Orang 6 Bulan
(Ahli Struktur) Sipil Manajemen
Konstruksi
atau SKK Ahli
Muda
Bidang Teknik
Bangunan
Gedung
Ahli Arsitektur S1T. SKK Ahli Muda 1Tahun 1 Orang 3 Bulan
Arsitektur Arsitektur
Ahli MEP S1T. SKK Ahli Muda 1 Tahun 1 Orang 2 Bulan
Elekto Elektrikal
Ahli K3 S1 Teknik SKK Ahli Muda 1Tahun 1 Orang 6 Bulan
Konstruksi K3 Konstruksi
TENAGA SUB PROFESIONAL
Inspektor S1 T. Sipil - 2 Tahun 1 Orang 6 Bulan
Gedung
Quality S1 T. - 2 Tahun 1 Orang 3 Bulan
Engineer Arsitektur
TENAGA PENUNJANG
Administrasi D3 Teknik - 1 Tahun 1 6 Bulan
& Operator Orang
Komputer
KETERANGAN PERSONIL
1.TENAGA AHLI
► Team Leader
Team Leader 1 (satu) orang S1 Teknik Sipil, dengan persyaratan :
a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Supervisor
engineering di proyek serupa
b. Memiliki SKA Ahli Muda Manajemen Konstruksi atau SKA Ahli Muda atau
SKK Ahli Muda Bidang Teknik Bangunan Gedung
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak
d. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
akan menjadi tanggung jawabnya
e. Tenaga yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang bertugas selama 6 (enam)
bulan.
Tugas dan kewajiban Supervisor engineering akan meliputi (namun tidak terbatas
pada) hal- hal sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana
dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat dilakukan
dengan cepat keputusan-keputusan yang diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor mendahului
pekerjaan utama serat rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara
teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana
pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Pelaksana mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan
tersebut, bila dalam kontrak banyak dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar,
dan pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima data atau menolak
pekerjaan dan material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai
Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua
pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada PPK bila
kemajuan pekerjaan terlambat sebagaiman tercantum pada buku
Spesifikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka Supervisor
Engineer juga membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana caranya
untuk mengejar keterlambatan tersebut;
7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yarig disampaikan oleh Quantity Engineer;
8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan
berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan
yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Pelaksana;
10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar
untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan agar semua
gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO);
12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana
sebelum pelaksanaan;
13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan;
14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan terkait dengan usulan
pembayaran yang diajukan Pelaksana;
15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan
kepada PPK serta instansi lain yang terkait tepat pada waktunya; dan
16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran pembayaran, gambar
desain, laporan hasil inspeksi lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan
jalan dan lainnya.
► Ahli Arsitektur
Ahli Bangunan Gedung minimal harus seorang Sarjana Teknik Arsitektur (S.1)
sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKK Ahli Muda Bidang Teknik Arsitektur
dengan jangka waktu pengalaman kerja professional minimum selama 1 (satu)
tahun dan akan ditempatkan selama 6 (enam) bulan.
Tugas dan Kewajiban Ahli Arsitektur
1) Melakukan koordinasi dengan bagian konsultan supervisi untuk
melakukan monitoring pelaksanaan konstruksi
2) Memberikan bantuan pengawasan untuk para KPA dan PPK
3) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bagian penyelenggara
program pembangunan
4) Menjamin pelaksanaan fisik dan spesifikasi teknis bangunan telah dibangun
dengan baik
5) Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pengawas lapangan
6) Melakukan pemantauan penyampaian laporan pembangunan kepada para
team leader
7) Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab kegiatan dan
pengawasan pembangunan yang dilakukan setiap bulannya
8) Memberikan solusi apabila ditemukan adanya masalah, serta memberikan
alternatif untuk segera ditindaklanjuti
9) Memberikan dukungan teknis terkait dengan manajemen kepada para
pengawas pembangunan
10)Mengadakan kunjungan secara berkala ke lokasi proyek
11)Bertanggung jawab untuk memeriksa kemajuan dan standar konstruksi
serta memberikan bantuan teknis kepada para pengawas konstruksi
12)Bertanggung jawab kepada pekerjaan struktur dan infrastruktur konstruksi
serta mengkaji ulang detail perencanaan struktur dan pengawasan
13)Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur
14)Memiliki tugas untuk memonitoring dan melakukan evaluasi desain yang
telah dibuat
15)Memberikan nasehat teknik sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknik
dan melakukan pengawasan serta koordinasi dengan bagian konsultan
supervisi dalam mengevaluasi dan menganalisis pekerjaan konstruksi
16)Bertanggung jawab untuk melakukan monitoring konstruksi
17)Merekomendasikan shop drawing
18)Menyiapkan dan membuat laporan rekomendasi
► Ahli MEP (Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing)
Ahli Mekanikal elektrikal dan Plumbing (MEP) minimal harus seorang Sarjana
Teknik Elektro/Teknik Mesin (S.1) sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKK Muda
Elektrikal Kontruksi Bangunan Gedung/SKK Muda Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal dengan jangka waktu pengalaman kerja professional minimum
selama 1 (dua) tahun. Lama Penugasan Tenaga Ahli Ahli Mekanikal elektrikal
dan Plumbing (MEP) selama 2 (dua) Bulan
Tugas dan Tanggung Jawab Ahli MEP
1. yang memiliki kompetensi mengevaluasi bentuk dan struktur plumbing dan
pompa mekanik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi dan
pompa mekanik. Serta mengevaluasi bentuk dan struktur pemanfaatan tenaga
listrik dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. bertugas selama
2 (dua) bulan.
2. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja dan
Lingkungan ( K3L).
3. Memberikan bantuan pengawasan untuk para KPA dan PPK.
4. Melakukan pengawasan pelaksanaan pembuatan system mekanikal sesuai
dengan jadwal waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan.
5. Melakukan pengawasan pada kegiatan instalasi system mekanikal mengacu
pada manual pemasangan yang telah ditentukan.
6. Melakukan pengujian hasil instalasi sistem mekanikal
7. Membuat laporan hasil pekerjaan.
► Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) minimal harus seorang Sarjana
semua jurusan (S.1) sebanyak 1 (satu) orang memiliki SKA Ahli Muda
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan jangka waktu pengalaman
kerja professional minimum selama 2 (dua) tahun dan akan ditempatkan secara
penuh selama masa pelaksananaan konstruksi berlangsung. bertugas selama 9
(sembilan) bulan.
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah seorang ahli yang memiliki
kompetensi merancang program dan merencanakan sistem Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan
pengawasan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3
1. Menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan K3 konstruksi yang sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melakukan pengkajian terhadap semua dokumen kontrak dan cara kerja
yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek konstruksi.
3. Melakukan pembuatan rencana dan menyusun sebuah program K3.
4. Merancang prosedur dan petunjuk kerja yang sesuai dengan implementasi
ketentuan K3.
5. Melaksanakan sosialisasi, pratik, dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan semua rencana program, cara kerja, dan petunjuk kerja K3.
6. Melakukan penilaian atau evaluasi sekaligus mempersiapkan laporan
pelaksanaan SMK3 serta acuan teknis di bidang K3 konstruksi.
7. Memberikan usulan terkait perbaikan cara kerja penerapan konstruksi
berdasarkan K3 apabila memang dibutuhkan.
8. Melaksanakan penanggulangan kecelakaan kerja sekaligus penyakit yang
muncul akibat kerja dan kondisi darurat
Tugas Tenaga Ahli disesuaikan dengan bidang keahlian masing- masing,
namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap item pengawasan untuk jadi
pedoman dalam pengawasan pekerjaan.
b. Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat
direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
c. Mengadakan pengawasan mutu yang dibutuhkan dan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan uji laboratorium terhadap objek yang sedang dikerjakan.
d. Secara khusus harus ikut serta dalam pengukuran"opname" pekerjaan pada
kegiatan serah terima lokasi pekerjaan, persiapan pembayaran termyn, persiapan
perubahan kontrak, dan persiapan serah terima hasil pekerjaan
e. Inspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring dan
evaluasi agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan.
f. Mengkoordinir penyusunan Foto Dokumentasi, Laporan Bulanan, Laporan Akhir
yang melampirkan dokumen Hasil Uji Laboratorium, Laporan Hasil Pengukuran
dan Back-Up Data, dan kemudian mengkoordinasikannya dengan Unsur PPK.
2.TENAGA SUB PROFESIONAL
► Inspektor Gedung 1 orang S1Arsitektur atau S1 Teknik Sipil bertugas selama 6
(enam) bulan.
Tenaga Inspektor yang dibutuhkan yang berpendididkan minimal S1 dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya;
b. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
akan menjadi tanggung jawabnya;
Tugas dan tanggung jawab inspektor di bidang masing-masing mencakup, tetapi
tidak terbatas pada:
1. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
2. Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak.
3. Melaksanakan pengawasan harian pekerjaan agar pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak.
4. Memantau kemajuan fisik.
5. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian
pekerjaan.
6. Mendampingi Kontraktor pelaksana melaksanakan pengukuran ulang lokasi
pekerjaan.
7. Melakukan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran
pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran.
8. Mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan menjaga
ketepatan mutu, volume dan waktu.
9. Memberikan instruksi tertulis kepada kontraktor terhadap pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
10. Melaporkan kepada Supervisor Engineer terhadap permasalahan yang terjadi
di lapangan.
Quality & Quantity Engineer 1 orang DIII T. Sipil
►
a. Mempunyai pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibidangnya;
b. Berkedudukan di tempat yang berdekatan dengan tempat pekerjaan yang
akan menjadi tanggung jawabnya;
c. Bertugas selama 3 (tiga) bulan.
3.TENAGA PENDUKUNG
Dalam melaksanakan tugas, Supervisor Engineer dan Tenaga Ahli dibantu oleh
Tenaga Pendukung: Administrasi dan operator komputer, 1 (satu) orang, selama 6
bulan
Catatan:
a. Untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai pegawai/karyawan di suatu
instansi/lembaga/ Perguruan Tinggi Negeri/Swasta maka disyaratkan untuk tenaga
ahli yang bersangkutan agar melampirkan Surat Keterangan Sedang Bebas Tugas/
Cuti Besar/ Tidak Bertugas dari pimpinan instansi/ lembaga atau dari Rektor
Perguruan Tinggi Negeri untuk Tenaga ahli yang terdaftar sebagai dosen/karyawan
PTN atau dari Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Kopertis untuk tenaga ahli yang
terdaftar sebagai dosen/karyawan Perguruan Tinggi Swasta.
b. Tenaga ahli yang telah diajukan di dalam dokumen penawaran Tidak Dapat
Digantikan dengan tenaga ahli lain apabila calon penyedia jasa konsultansi ditunjuk
sebagai pemenang. Kesediaan untuk bertanggungjawab di dalam pekerjaan
pengawasan dan tidak akan digantikan posisinya di kemudian hari tanpa alasan yang
kuat dan tanpa persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibuktikan dengan
Surat Pernyataan yang akan dilampirkan bersamaan dengan Kerangka Acuan Kerja
ini.
16.JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN
No Kegiatan Bulan ke Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Pengawasan Waktu Pengawasan Selama 6 Bulan
Konstruksi
2 Rencana Mutu Kontrak Diserahkan selambat lambat nya 30 hari
setelah SPMK
3 Laporan Mingguan Diserahkan Setiap Minggu
' Jumlah Keseluruhan Laporan Mingguan
isebanyak 36 Buku dan diperbanyak menjadi
4 rangkap
4 Laporan Bulanan Diserahkan Setiap Bulan
umlah laporan bulanan sebanyak 9 buku
dan kliperbanyak menjadi 4rangkap
5 Laporan Akhir Diserahkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan sebanyak 5 buku
6 Laporan SMKK Diserahkan setelah pekerjaan selesai
sebanyak 2 buku
Foto Dokumentasi diberikan berkala
6 Foto dokumentasi pada Laporan Bulanan dan Laporan Akhir
17.PELAPORAN
Konsultan dalam menjalankan tugasnya diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan yang
terbagi menjadi:
A. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Rencana Mutu Kontrak paling sedikit memuat antara lain:
1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) Organisasi kerja Penyedia;
3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung;
5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
6) Prosedur instruksi kerja; dan
7) Pelaksana kerja.
Rencana Mutu Kontrak yang telah dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa wajib diserahkan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 eksemplar.
Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan. Penyedia berkewajiban
untuk memutakhirkan Program Mutu jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
B.Laporan Mingguan
Laporan Mingguan berisikan kemajuan atau bobot pekerjaan yang telah direalisasikan
dalam satu minggu. laporan ini berisi tentang volume RAB pada item kerja, volume
kumulatif yang telah diselesaikan dalam seminggu dan kendala yang dialami dalam proyek
mingguan. Serta bobot dalam bentuk persen pada masing-masing item pekerjaan
Penyampaian Mingguan diserahkan setiap minggu Jumlah Keseluruhan Laporan Minggaun
Sebanyak 36 Buku setelah ditanda tangani diperbanyak menjadi 4 Rangkap.
C. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat antara lain:
1. Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran dlserahkan sebelum
pencairan termyn/MC laporan ini dibuat sebanyak 4 rangkap
b. Laporan Evaluasi dan Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang jika diperlukan;
c. Justifikasi Teknis jika diperlukan;
d. Gambar-gambar sesuai hasil pelaksanaan (Asbuilt Drawings) dan Manual
Pemeliharaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksanaan;
e. Notulensi Rapat di Lapangan;
f. Capaian pekerjaan fisik, ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan
membandingkan capaian di bulan sebelumnya, capaian pada bulan berjalan serta
target capaian di bulan berikutnya;
g. Ringkasan status kondisi keuangan Penyedla Jasa Pekerjaan Konstruksi, status pembayaran
dari Pengguna;
h. Berita Acara Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan;
i. Masalah dan kendala yang dihadapi; termasuk statusnya, tindakan penanggulangan
yang telah dilakukan dan rencana tindakan selanjutnya;
j. Hambatan dan kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya, beserta
rencana pencegahan atau penanggulangan yang akan dilakukan;
k. Status persetujuan atas usulan dan permohonan dokumen;
I. Daftar dan status persetujuan dokumen yang yang harus ditindak lanjuti oleh
Direksi Lapangan/Konsultan
m. Ringkasan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan (daftar pelaksanaan kegiatan
pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya)
n. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi, termasuk
kejadian kecelakaan kerja, catatan tentang kejadian nyaris terjadi kecelakaan
kerja (nearmiss record), dan lain-lain;
o. Kendala yang dihadapi Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan
akan dilakukan serta dukungan yang dibutuhkan dari Direksi Lapangan/ Konsultan
untuk tujuan kelancaran proyek.
2. Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Hasil sementara pelaksanaan kegiatan di dalam proyek;
b. Kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk sisa masa pengawasan termasuk pemutakhiran sebagai
konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
d. Jadwal pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli;
e. Evaluasi sementara dan saran kepada PPK;
f. Ringkasan pelaksanaan kegiatan pengawasan pekerjaan (daftar pelaksanaan
kegiatan pemeriksaan beserta hasil dan status persetujuannya);
g. Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas (personil, time sheet, dll);
h. Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas;
i. Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia;
j. Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanuti oleh Kasatker/PPK;
k. Kendala yang dihadapi Konsultan Pengawas, tindakan yang telah dan akan dilakukan
serta dukungan yang dibutuhkan;
I. Dokumen visual kegiatan selama 1 (satu) bulan.
m. Dokumen Administrasi (surat menyurat selama pelaksanaan konstruksi)
n. Notulensi dan Absensi rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
Laporan Bulanan harus diserahkan setiap akhir bulan (menyesuaikan perhitungan minggu
kerja) sejak SPMK diterbitkan sebanyak 9 Buku dan diperbanyak menjadi 4 rangkap
dengan format A4. Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan terkait masukan-masukan yang
disampaikan Pengguna Jasa dan/atau Tim Teknis terhadap Laporan Bulanan.
D. Laporan Akhir
Laporan akhir harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan
Pengawas yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Rencana kerja awal untuk selama periode pengawasan;
2) Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan;
3) Realisasi pelaksanaan pengawasan;
4) Jadwal dan realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama masa
periode pengawasan; dan
5) Evaluasi pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh dan saran kepada PPK.
Penyampaian laporan akhir diserahkan dengan melampirkan dokumentasi selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Laporan Akhir harus diserahkan 200 hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan dibuat
sebanyak 5 eksemplar. Laporan Akhir yang diserahkan telah berbentuk final dan telah
menampung semua masukan yang disampaikan Pengguna Jasa dan/atau Tim Teknis
terhadap Laporan Akhir.
E.Laporan Penerpan SMKK
Laporan Penerapan SMKK ini Berisikan
1. LAPORAN HARIAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Formulir Daftar Hadir Induksi Keselamatan Konstruksi
b. Formulir Daftar Hadir Harian Pekerja
c. Formulir Tanda Terima Alat Pelindung Diri (APO)
d. Formulir Daftar Peralatan yang ditaggung
e. Formulir Daftar Peralatan yang diisolasi
f. Formulir Permintaan Uji Peralatan
g. Formulir Rekapitulasi Inspeksi Keselamatan Konstruksi Harian
h. Formulir Periksa Instalasi Listrik
i. Formulir Lembar Periksa Patroli Keselamatan
j. Formulir Lembar Periksa Scaffolding dan Tangga
k. Form Lembar Periksa Tabung Pengelasan
l. Formulir Lembar Periksa Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
m. Formulir Lembar Periksa Alat Mobilisasi/Alat Berat
n. Formulir Lembar Periksa Persediaan APD
o. Formulir Lembar Periksa Medis Karyawan
p. Formulir Daftar Pemeriksaan Alat Sebelum Digunakan (Pre-Use Inspection)
q. Formulir Izin Kerja
r. Formulir Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
s. Formulir Inspeksi Keselamatan Konstruksi Harian
2. LAPORAN MINGGUAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Formulir Inspeksi Keselamatan Konstruksi Mingguan
b. Formulir Laporan Mingguan (Rekapitulasi Laporan Harian)
3. LAPORAN BULANAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Formulir Laporan Inspeksi Keselamatan Konstruksi Bulanan
b. Formulir Rekapitulasi Daftar Isi Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(P3K)
c. Formulir Pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
d. Formulir Kesiagaan dan Tanggap Darurat
e. Formulir Laporan Keadaan Darurat
f. Formulir Daftar Nomor Telepon Penting/Darurat
g. Laporan Bulanan Kecelakaan Konstruksi
h. Formulir Penyelidikan Penyakit Akibat Kerja
i. Formulir Data Statistik Kecelakaan Kerja
j. Formulir Rekapitulasi Laporan Tindakan Pencegahan
k. Formulir Laporan Periksa Lingkungan
I. Laporan Kejadian Kecelakaan Konstruksi
1) Formulir Laporan Kejadian
2) Formulir Laporan Awai Kecelakaan
3) Formulir Laporan Kecelakaan
4) Formulir Laporan Investigasi Kecelakaan
4. LAPORAN CUACA TERKAIT PELAKSANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
5. LEMBAR INDIKATOR KUNCI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
6. LAPORAN AKHIR KESELAMATAN KONSTRUKSI
a. Kinerja Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pada Pelaksanaan Pekerjaan
b. Format Usulan Perbaikan Pekerjaan Konstruksi Sejenis
Seluruh Laporan SMKK diserahkan setelah pekerjaan selesai sebanyak 2 Buku
F. Foto Dokumentasi
Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi wajib menyerahkan foto dokumentasi
pelaksanaan konstruksi di setiap lokasi pekerjaan minimal dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Foto progres pekerjaan harian dan mingguan per masing-masing lokasi
pekerjaan. Foto yang diambil pada setiap tahapan progres pekerjaan berupa foto
perspektif mata manusia.
2) Foto saat progres pekerjaan sebesar 0%, 25%, 50%, 75%, dan 100% per
masing-masing lokasi pekerjaan. Foto yang diambil pada setiap tahapan progres
pekerjaan berupa foto perspektif mata manusia dan foto aerial. Setiap foto yang
diambil pada setiap tahapan progres harus berada pada koordinat yang sama
agar menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan.
Foto dokumentasi pada pain 2 (hardcopy) diserahkan pada akhir kontrak bersama
Laporan Akhir. Foto dokumentasi diserahlan sebanyak 5 buku.
F. CD (Compact Disc)
CD (Compact Disc) yang diserahkan memuat seluruh keluaran yang dihasilkan dari
kegiatan Pengawasan Pembangunan Breeding Centre Sapi Potong Indonesia dalam
bentuk sottcopy, termasuk pelaporan, dokumentasi, notulensi, berita acara, dan
korespondensi yang terjadi selama pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Breeding
Centre 5api Potong Indonesia. CD (Compact Disc) diserahkan pada akhir kontrak
bersama Laporan Akhir.
18. PENUTUP
1. Setelah arahan penugasan ini diterima, Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain sesuai kebutuhan.
2. Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam arahan ini, akan
disampaikan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang merupakan lampiran
yang mengikat dan tidak terpisahkandengan dokumen seleksi.
Jakarta, 30 November 2023
PPK Sekretariat Badan PPSDMP,
Diana Trirahayu, SAP.,MAP
NIP. 198106182003122001