| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0832939110601000 | Rp 1,764,777,900 | 88 | 90.4 | - | |
| 0011453040541000 | Rp 1,901,541,000 | 76.56 | 79.81 | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi. | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi. | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi. | |
| 0015881097821000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0013338884064000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal kualifikasi | |
| 0012116950805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0012162715441000 | - | - | - | Surat Perjanjian KSO tidak sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta No . 3 .12 lead Firm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70 % | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Data Anggota KSO Atas nama PT. FATEX ENGINERING CONSULTANT CABANG BATAM | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal kualifikasi | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0014222814424000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0032853806728000 | - | - | - | - | |
| 0021848122017000 | - | - | - | - | |
| 0031582828015000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0014896542711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN MANAJEMEN KONTRUSKI (MK)
PEMBANGUNAN LABORATORIUM EMERGING DISEASE DI KALIMANTAN
A. LATAR BELAKANG
Pengembangan kesehatan hewan sebagai bagian dari pembangunan pertanian
melalui pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat, bagian dari kesehatan
masyarakat melalui pencegahan penyakit zoonosis dan bagian dari kesehatan
lingkungan melalui kelestarian hewan dan lingkungannya. Fungsi pelayanan
pemerintah dilaksanakan secara terpadu oleh semua pihak terkalt, baik lintas unit kerja
maupun sub sektor. Setiap institusi yang berperan memfungsikan berbagai subsistem
kesehatan hewan, termasuk sub sistem penunjangnya secara proporsional, sehingga
memberikan kontribusi dan membangun sinergi bagi berfungsinya sistem kesehatan
hewan nasional secara utuh.
Fokus pengaman terhadap penyakit eksotik dilaksanakan bagi penyakit yang tidak
diketemukan di Indonesia serta penyakit yang telah ada di Indonesia tetapi memiliki sub
tipe berbeda serta penyakit yang pernah ada tetapi sekarang tidak ditemuai lagi (re –
emerging disease). Pelaksanaan surveilens terhadap penyakit eksotik sudah dilakukan
sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit tersebut ke Indonesia. Diantaranya
[1]surveilens penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah perbatasan negara tetangga dan
bekas kantong penyakit oleh BB /B-Vet dan Pusvetma setiap tahun, [2] Surveilens BSE
di RPH dan peternakan sapi perah oleh BB /B-Vet, [3] Surveilens penyakit Johne’s
Disease (Paratubercullosis) pada perusahaan peternakan dan pembibitan sapi dan
peternakan rakyat oleh BB /B-Vet, [4] Surveilens penyakit Hendra oleh seluruh BB/B-
Vet dana terkait dengan kasus baru masuknya penyakit African Swine Fever (ASF) di
beberapa wilayah Indonesia, juga telah dilaksanakan surveilens oleh BB/B-Vet sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian meluasnya penyakit tersebut di wilayah
Kalimantan khususnya dan Indonesia umumnya.
Mengingat cukup penting dan vitalnya fungsi Balai Veteriner Banjarbaru, maka
dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Laboratorium Emerging
Disease sebagai penunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Jasa Manajemen Konstruksi (MK) SBSN
Laboratorium Emerging Disease Kalimantan adalah sebagai pedoman bagi konsultan
manajemen konstruksi dalam pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi
pembangunan gedung SBSN Lab Emerging Disease di Kalimantan.
C. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) SBSN Laboratorium Emerging
Disease di Kalimantan dilaksanakan di lokasi tapak Kantor Kementerian Pertanian,
Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) SBSN
Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan ini dibebankan pada Anggaran DIPA
Satker Balai Veteriner Banjarbaru No. SP.DIPA-018.062.239551/2024 tanggal 24
November 2023 dengan sumber anggaran SBSN No Register S0180624 dengan nilai
HPS sebesar Rp. 2.047.072.000,00 (dua milyar empat puluh tujuh juta tujuh puluh dua
ribu rupiah).
E. LINGKUP KEGIATAN DAN PERKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :
a. Tahap Persiapan :
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi.
2. Menyusun Master Schedule pembangunan yang terperinci secara lengkap
mulai dari tahap perencanaan s.d. selesainya konstruksi
3. Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara Pemberi
Tugas (Pengguna Anggaran) dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
dengan pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang
akan digunakan dalam hubungan kerja proyek.
b. Tahap Perencanaan
1. Mengadakan evaluasi program kegiatan perencanaan (hasil karya perencanaan)
yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi pentahapan serta penyusunan dokumen
pelaksanaan.
2. Mengupayakan konsep pembangunan ramah lingkungan yang diharapkan dapat
memberikan manfaat untuk instansi dan masyarakat serta perekonomian dengan
meminimalkan dampak kerusakan lingkungan dengan tetap memperhatikan
efektifitas dan efisiensi secara jangka panjang.
3. Mengawasi dan mengikuti penyelenggaraan paket kegiatan loka karya Value
Engineering 40 Jam secara in-house yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pelaksana Pembangunan (khusus untuk pembangunan bangunan diatas
12.000,00 M2 atau lebih dari 8 lantai).
4. Memberikan layanan konsultansi kegiatan perencanaan yang terdiri atas :
• Konsultasi pekerjaan perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya
serta kemungkinan pelaksanaan konstruksi fisik
• Perumusan evaluasi status serta koreksi teknis bila terjadi penyimpangan
• Membantu penyedia jasa pelaksana pembangunan dalam pelaksanaan value
engineering pada tahap perencanaan secara in-house (jika di minta / jika ada ).
5. Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial/administratif atas perso.alan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program
6. Menyusun laporan bulanan, kegiatan konsultansi manajemen konstruksi,
merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dalam
perencanaan, dan sekaligus menyusun berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan.
7. Melakukan penelitian kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen
pelelangan untuk pelaksanaan konstruksi, menyusun program pelelangan dan
membantu kegiatan panitia pelelangan.
8. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang
terlibat dalam perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
9. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program pelaksanaan
bersama penyedia jasa pelaksana pembangunan, dan ikut memberikan
penjelasan pekerjaan pada waktu kegiatan pelaksanaan serta membantu kegiatan
penyiapan dokumen pelaksanaan (konstruksi).
c. Tahap Pelelangan Konstruksi
1. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
2. Membantu Pengguna Anggaran dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri
(Owner’s Estimate) pekerjaan konstruksi fisik.
3. Membantu Panitia Lelang melakukan Prakualifikasi calon peserta pelelangan
(apabila pengadaan jasa dilakukan dengan prakualifikasi).
4. Membantu Panitia Lelang dalam menyebarluaskan pengumuman pelelangan,
baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
5. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
6. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
masuk.
7. Membantu menyiapkan Draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik.
8. Menyusun Laporan Kegiatan Pelelangan.
d. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Pemborong, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
▪ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
▪ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
▪ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Pemborong.
▪ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
▪ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor.
▪ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I.
▪ Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
▪ Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
▪ Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran Gedung
sebagai Pendaftaran gedung negara.
▪ Membantu Pengelola Proyek mengurus sampai mendapatkan IPB (Izin
Penggunaan Bangunan) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat,
dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat.
6. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran
tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor
7. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
8. Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi
9. Membantu penyusunan kriteria untuk sertifikasi bangunan Green Building;
e. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan Tim Teknis/PT/Badan/PPTK yang dibentuk oleh
Pengguna Anggaran untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa perencanaan maupun pelaksanaan fisik.
2. Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan menyelenggarakan rapat
koordinasi yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran oleh wakilnya yang diberi
wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan perencana dan sejauh diperlukan
juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada pelaksanaan pekerjaan, dengan
tujuan untuk:
a. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
b. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul
c. Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada masa
seminggu berikutnya.
d. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kemudian membuat Notulen rapat
koordinasi tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang dibahas dan
keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak yang
berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
f. Dokumen
1. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing).
2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
4. Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan Berita Acara
kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.
e. Pengawasan
1. Pengawasan tahap pelaksanaan kontruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan kontruksi; dan
2. Pengawasan tahan pemeliharaan pekerjaan kontruksi sampai dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan kontruksi.
Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi
sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna
Anggaran.
F. KELUARAN
Keluaran auatu output pekerjaan yang dihasilkan konsultan manajemen konstruksi
adalah :
1. Pada Perencanaan DED untuk pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun berikutnya :
1) Revisi program dan kegiatan perencanaan (bila ada revisi)
2) Laporan lengkap pelaksanaan advokasi, assistensi dan hasil konsultansi dari
Konsultan Perencana ;
3) Uraian program dan kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
Administrasi Kontrak Tahap Perencanaan.
2. Pada tahap Pelelangan
1) Revisi program dan kegiatan pelelangan (bila ada revisi)
2) Laporan lengkap pelaksanaan pelelangan mulai dari pengumuman pelelangan
sampai dengan penetapan pemenang dan bantuan penyiapan surat perjanjian
pemborongan.
3) Uraian program dan kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
Administrasi Kontrak Tahap Pelaksanaan.
3. Pada Tahap Pelaksanaan
1) Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya, dan
Administrasi Kontrak Tahap pelaksanaan (bila ada revisi).
2) Laporan Bulanan Manajemen Konstruksi Tahap Pelaksanaan dari aspek
pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk setiap
lampiran seperti risalah rapat lapangan, Laporan pengujian, Visual lapangan,
Kemajuan pekerjaan, Surat menyurat dll.
3) Laporan Bulanan Manajemen Konstruksi Tahap Pemeliharaan.
4) Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya (asbuilt
drawing) dalam bentuk kertas kalkir dan cetak biru.
5) Kelengkapan Dokumen untuk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
6) Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi yang mencakup keseluruhan
kegiatan Manajemen Konstruksi dari tahap persiapan sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan pelaksanaan.
Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang memuat uraian, kegiatan dari
tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi fisik.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang disediakan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah selama 8 (delapan)
Bulan / 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).