Kegiatan Manajemen Kontruksi Pembangunan Laboratorium Emerging Disease Di Kalimantan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16088212
Date: 27 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Veteriner Banjarbaru
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,047,072,000
Winner (Pemenang): Andreacipta Konsultan,, PT
NPWP: 832939110601000
RUP Code: 45676984
Work Location: Jl. Ambulung 24 Loktabat Selatan - Banjar Baru (Kota)
Participants: 25
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0832939110601000Rp 1,764,777,9008890.4-
0011453040541000Rp 1,901,541,00076.5679.81-
0013207808015000----
0018885178061000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi.
0016385304008000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi.
0763882800421000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualfifikasi.
0015881097821000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0013338884064000---Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal kualifikasi
0012116950805000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0807755970528000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0032605628061000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0012162715441000---Surat Perjanjian KSO tidak sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta No . 3 .12 lead Firm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70 %
0802459040322000---Tidak Menyampaikan Data Anggota KSO Atas nama PT. FATEX ENGINERING CONSULTANT CABANG BATAM
0419675616504000---Tidak memenuhi ambang batas nilai minimal kualifikasi
0021430152016000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0014222814424000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi.
0018103812015000----
0032853806728000----
0021848122017000----
0031582828015000----
0011188372424000----
0854535564732000----
0016785727013000----
0862484714031000----
0014896542711000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  MANAJEMEN  KONTRUSKI  (MK)             
PEMBANGUNAN   LABORATORIUM  EMERGING  DISEASE DI KALIMANTAN          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 A. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                     
         Pengembangan kesehatan hewan sebagai bagian dari pembangunan pertanian
    melalui pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat, bagian dari kesehatan
                                                                     
    masyarakat melalui pencegahan penyakit zoonosis dan bagian dari kesehatan
    lingkungan melalui kelestarian hewan dan lingkungannya. Fungsi pelayanan
                                                                     
    pemerintah dilaksanakan secara terpadu oleh semua pihak terkalt, baik lintas unit kerja
                                                                     
    maupun sub sektor. Setiap institusi yang berperan memfungsikan berbagai subsistem
    kesehatan hewan, termasuk sub sistem penunjangnya secara proporsional, sehingga
                                                                     
    memberikan kontribusi dan membangun sinergi bagi berfungsinya sistem kesehatan
    hewan nasional secara utuh.                                      
                                                                     
    Fokus pengaman terhadap penyakit eksotik dilaksanakan bagi penyakit yang tidak
                                                                     
    diketemukan di Indonesia serta penyakit yang telah ada di Indonesia tetapi memiliki sub
    tipe berbeda serta penyakit yang pernah ada tetapi sekarang tidak ditemuai lagi (re –
                                                                     
    emerging disease). Pelaksanaan surveilens terhadap penyakit eksotik sudah dilakukan
    sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit tersebut ke Indonesia. Diantaranya
                                                                     
    [1]surveilens penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah perbatasan negara tetangga dan
                                                                     
    bekas kantong penyakit oleh BB /B-Vet dan Pusvetma setiap tahun, [2] Surveilens BSE
    di RPH dan peternakan sapi perah oleh BB /B-Vet, [3] Surveilens penyakit Johne’s
                                                                     
    Disease (Paratubercullosis) pada perusahaan peternakan dan pembibitan sapi dan
    peternakan rakyat oleh BB /B-Vet, [4] Surveilens penyakit Hendra oleh seluruh BB/B-
                                                                     
    Vet dana terkait dengan kasus baru masuknya penyakit African Swine Fever (ASF) di
                                                                     
    beberapa wilayah Indonesia, juga telah dilaksanakan surveilens oleh BB/B-Vet sebagai
    upaya pencegahan dan pengendalian meluasnya penyakit tersebut di wilayah
                                                                     
    Kalimantan khususnya dan Indonesia umumnya.                      
    Mengingat cukup penting dan vitalnya fungsi Balai Veteriner Banjarbaru, maka
                                                                     
    dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Laboratorium Emerging
    Disease sebagai penunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat.    
 B. TUJUAN                                                           
    Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Jasa Manajemen Konstruksi (MK) SBSN
                                                                     
    Laboratorium Emerging Disease Kalimantan adalah sebagai pedoman bagi konsultan
    manajemen konstruksi dalam pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi
                                                                     
    pembangunan gedung SBSN Lab Emerging Disease di Kalimantan.      
                                                                     
                                                                     
 C. LOKASI KEGIATAN                                                  
                                                                     
    Kegiatan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) SBSN Laboratorium Emerging
    Disease di Kalimantan dilaksanakan di lokasi tapak Kantor Kementerian Pertanian,
                                                                     
    Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.         
                                                                     
                                                                     
 D. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                     
    Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) SBSN
    Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan ini dibebankan pada Anggaran DIPA
                                                                     
    Satker Balai Veteriner Banjarbaru No. SP.DIPA-018.062.239551/2024 tanggal 24
                                                                     
    November 2023 dengan sumber anggaran SBSN No Register S0180624 dengan nilai
    HPS sebesar Rp. 2.047.072.000,00 (dua milyar empat puluh tujuh juta tujuh puluh dua
                                                                     
    ribu rupiah).                                                    
                                                                     
                                                                     
 E. LINGKUP KEGIATAN DAN PERKERJAAN                                  
                                                                     
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK adalah berpedoman pada
    ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                     
    Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan
    Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari :                      
                                                                     
    a.   Tahap Persiapan :                                           
                                                                     
       1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
                                                                     
         Konstruksi.                                                 
       2. Menyusun Master Schedule pembangunan yang terperinci secara lengkap
                                                                     
         mulai dari tahap perencanaan s.d. selesainya konstruksi     
                                                                     
       3. Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan antara Pemberi
         Tugas (Pengguna Anggaran) dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
                                                                     
         dengan pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk format yang
         akan digunakan dalam hubungan kerja proyek.                 
    b.   Tahap Perencanaan                                           
                                                                     
                                                                     
       1. Mengadakan evaluasi program kegiatan perencanaan (hasil karya perencanaan)
         yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang meliputi program penyediaan dan
                                                                     
         penggunaan sumber daya, strategi pentahapan serta penyusunan dokumen
         pelaksanaan.                                                
                                                                     
       2. Mengupayakan konsep pembangunan ramah lingkungan yang diharapkan dapat
         memberikan manfaat untuk instansi dan masyarakat serta perekonomian dengan
                                                                     
         meminimalkan dampak kerusakan lingkungan dengan tetap memperhatikan
                                                                     
         efektifitas dan efisiensi secara jangka panjang.            
       3. Mengawasi dan mengikuti penyelenggaraan paket kegiatan loka karya Value
                                                                     
         Engineering 40 Jam secara in-house yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
         Pelaksana Pembangunan (khusus untuk pembangunan bangunan diatas
                                                                     
         12.000,00 M2 atau lebih dari 8 lantai).                     
                                                                     
       4. Memberikan layanan konsultansi kegiatan perencanaan yang terdiri atas :
       • Konsultasi pekerjaan perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya
                                                                     
         serta kemungkinan pelaksanaan konstruksi fisik              
                                                                     
       • Perumusan evaluasi status serta koreksi teknis bila terjadi penyimpangan
       • Membantu penyedia jasa pelaksana pembangunan dalam pelaksanaan value
                                                                     
         engineering pada tahap perencanaan secara in-house (jika di minta / jika ada ).
       5. Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
                                                                     
         perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
                                                                     
         teknis dan manajerial/administratif atas perso.alan yang timbul, serta
         pengusulan koreksi program                                  
                                                                     
       6. Menyusun laporan bulanan, kegiatan konsultansi manajemen konstruksi,
         merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dalam
                                                                     
         perencanaan, dan sekaligus menyusun berita acara dalam rangka kemajuan
                                                                     
         pekerjaan.                                                  
       7. Melakukan penelitian kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen
                                                                     
         pelelangan untuk pelaksanaan konstruksi, menyusun program pelelangan dan
         membantu kegiatan panitia pelelangan.                       
       8. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi dengan pihak-pihak yang
         terlibat dalam perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
                                                                     
         membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.    
                                                                     
       9. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan, menyusun program pelaksanaan
         bersama penyedia jasa pelaksana pembangunan, dan ikut memberikan
                                                                     
         penjelasan pekerjaan pada waktu kegiatan pelaksanaan serta membantu kegiatan
         penyiapan dokumen pelaksanaan (konstruksi).                 
                                                                     
    c.   Tahap Pelelangan Konstruksi                                 
                                                                     
       1. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
                                                                     
         pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.          
       2. Membantu Pengguna Anggaran dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri
                                                                     
         (Owner’s Estimate) pekerjaan konstruksi fisik.              
                                                                     
       3. Membantu Panitia Lelang melakukan Prakualifikasi calon peserta pelelangan
         (apabila pengadaan jasa dilakukan dengan prakualifikasi).   
                                                                     
       4. Membantu Panitia Lelang dalam menyebarluaskan pengumuman pelelangan,
         baik melalui papan pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
                                                                     
       5. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
         pekerjaan.                                                  
                                                                     
       6. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
                                                                     
         masuk.                                                      
       7. Membantu menyiapkan Draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
                                                                     
         konstruksi fisik.                                           
                                                                     
       8. Menyusun Laporan Kegiatan Pelelangan.                      
                                                                     
                                                                     
    d.   Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik                          
                                                                     
      1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
                                                                     
        Pemborong, yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
        penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
                                                                     
        bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan
        program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).                
                                                                     
      2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
        pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
                                                                     
        pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
        perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
        dan keselamatan kerja.                                       
                                                                     
      3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
        timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
                                                                     
        koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.                    
                                                                     
      4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
        konstruksi fisik.                                            
                                                                     
      5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:            
      ▪ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                     
        dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.      
                                                                     
      ▪ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
        mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.   
                                                                     
      ▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
        laju pencapaian volume/realisasi fisik.                      
                                                                     
      ▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
                                                                     
        yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.                    
      ▪ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
                                                                     
        mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
        lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang
                                                                     
        dibuat oleh Pemborong.                                       
                                                                     
      ▪ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
        angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan
                                                                     
        konstruksi.                                                  
      ▪ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
                                                                     
        Kontraktor.                                                  
                                                                     
      ▪ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
        Drawings) sebelum serah terima I.                            
                                                                     
      ▪ Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
        perbaikannya pada masa pemeliharaan.                         
                                                                     
      ▪ Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
                                                                     
        penggunaan bangunan gedung.                                  
      ▪ Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran Gedung
                                                                     
        sebagai Pendaftaran gedung negara.                           
      ▪ Membantu Pengelola Proyek mengurus sampai mendapatkan IPB (Izin
        Penggunaan Bangunan) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat,
                                                                     
        dalam hal terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat.
                                                                     
     6. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran
        tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh kontraktor  
                                                                     
     7. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
        memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
                                                                     
     8. Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi        
                                                                     
     9. Membantu penyusunan kriteria untuk sertifikasi bangunan Green Building;
                                                                     
                                                                     
    e.   Konsultasi                                                  
                                                                     
       1. Melakukan konsultasi dengan Tim Teknis/PT/Badan/PPTK yang dibentuk oleh
         Pengguna Anggaran untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                                                                     
         selama masa perencanaan maupun pelaksanaan fisik.           
                                                                     
       2. Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka
         Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan menyelenggarakan rapat
                                                                     
         koordinasi yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran oleh wakilnya yang diberi
         wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan perencana dan sejauh diperlukan
                                                                     
         juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada pelaksanaan pekerjaan, dengan
                                                                     
         tujuan untuk:                                               
       a. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan        
                                                                     
       b. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul  
       c. Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada masa
                                                                     
         seminggu berikutnya.                                        
                                                                     
       d. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan
         pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                     
         Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) kemudian membuat Notulen rapat
                                                                     
         koordinasi tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang dibahas dan
         keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak yang
                                                                     
         berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.            
    f.   Dokumen                                                     
                                                                     
       1. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
         terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan juga
                                                                     
         perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
                                                                     
         Drawing).                                                   
       2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                     
         pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
                                                                     
       3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
         penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                     
       4. Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan Berita Acara
         kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir
                                                                     
         lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan.
    e. Pengawasan                                                    
                                                                     
      1. Pengawasan tahap pelaksanaan kontruksi sampai dengan serah terima pertama
                                                                     
         (Provisional Hand Over) pekerjaan kontruksi; dan            
      2. Pengawasan tahan pemeliharaan pekerjaan kontruksi sampai dengan serah
                                                                     
         terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan kontruksi.         
         Memberikan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi
                                                                     
         sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengguna
                                                                     
         Anggaran.                                                   
                                                                     
                                                                     
 F. KELUARAN                                                         
    Keluaran auatu output pekerjaan yang dihasilkan konsultan manajemen konstruksi
                                                                     
    adalah :                                                         
                                                                     
   1. Pada Perencanaan DED untuk pekerjaan Pembangunan Fisik Tahun berikutnya :
      1) Revisi program dan kegiatan perencanaan (bila ada revisi)   
                                                                     
      2) Laporan lengkap pelaksanaan advokasi, assistensi dan hasil konsultansi dari
         Konsultan Perencana ;                                       
                                                                     
      3) Uraian program dan kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
                                                                     
         Administrasi Kontrak Tahap Perencanaan.                     
   2. Pada tahap Pelelangan                                          
                                                                     
      1) Revisi program dan kegiatan pelelangan (bila ada revisi)    
      2) Laporan lengkap pelaksanaan pelelangan mulai dari pengumuman pelelangan
         sampai dengan penetapan pemenang dan bantuan penyiapan surat perjanjian
                                                                     
         pemborongan.                                                
      3) Uraian program dan kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
                                                                     
         Administrasi Kontrak Tahap Pelaksanaan.                     
                                                                     
   3. Pada Tahap Pelaksanaan                                         
      1) Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya, dan
                                                                     
         Administrasi Kontrak Tahap pelaksanaan (bila ada revisi).   
      2) Laporan Bulanan Manajemen Konstruksi Tahap Pelaksanaan dari aspek
                                                                     
         pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk setiap
                                                                     
         lampiran seperti risalah rapat lapangan, Laporan pengujian, Visual lapangan,
         Kemajuan pekerjaan, Surat menyurat dll.                     
                                                                     
      3) Laporan Bulanan Manajemen Konstruksi Tahap Pemeliharaan.    
      4) Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya (asbuilt
                                                                     
         drawing) dalam bentuk kertas kalkir dan cetak biru.         
                                                                     
      5) Kelengkapan Dokumen untuk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
      6) Laporan Akhir pekerjaan Manajemen Konstruksi yang mencakup keseluruhan
                                                                     
         kegiatan Manajemen Konstruksi dari tahap persiapan sampai dengan serah
         terima kedua pekerjaan pelaksanaan.                         
                                                                     
    Laporan Akhir Pekerjaan Manajemen Konstruksi yang memuat uraian, kegiatan dari
                                                                     
    tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan konstruksi fisik.       
                                                                     
                                                                     
 G. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
    Waktu yang disediakan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah selama 8 (delapan)
                                                                     
    Bulan / 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat
                                                                     
    Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Tenders also won by Andreacipta Konsultan,, PT