Procurement Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16092212
Date: 27 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
RUP Code: 45602882
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 9
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PROCUREMENT   SPECIALIST                                 
                                                                          
I. TUJUAN                                                                 
  Tujuan pengadaan Procurement Specialist adalah untuk membantu NPMO dalam
  perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan
  dilaksanakan oleh manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang
  berlaku di pemerintahan maupun IFAD.                                    
                                                                          
  Procurement Specialist akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen NPMO Program
  READSI.                                                                 
                                                                          
                                                                          
II. KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                              
  a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
    READSI;                                                               
  b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan Daerah;
                                                                          
  c. Dokumen pemilihan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak dll);          
  d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di Pusat
    dan Daerah;                                                           
  e. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah;   
  f. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
                                                                          
  g. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.              
                                                                          
                                                                          
III. RUANG LINGKUP TUGAS                                                  
                                                                          
  (1) Memahami peraturan Pemerintah dan IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan
     dokumentasi pengadaan barang dan jasa, a.l. PERPRES 16/2018 Junto PERPRES 12/2021;
                                                                          
  (2) Menyusun dokumen lelang, jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan
     kontrak dan koresponden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di tingkat
     Pusat, Provinsi dan Kabupaten;                                       
  (3) Menyusun/revisi rencana pengadaan barang dan jasa, pengelolaan serta pelaksanaan proses
     lelang di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten;                    
                                                                          
  (4) Membantu Manajemen di Pusat dalam menyusun kerangka acuan kerja;    
  (5) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
     Pertanian terkait proses pengadaan barang dan jasa;                  
  (6) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat, Provinsi
     dan Kabupaten;                                                       
                                                                          
  (7) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa
     yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;                
  (8) Mengidentifikasi isu/ masalah/ kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,
     serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;                   
  (9) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
     Pusat; dan                                                           
  (10) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai
     dengan permintaan NPMO.