URAIAN PEKERJAAN PROCUREMENT SPECIALIST
I. TUJUAN
Tujuan pengadaan Procurement Specialist adalah untuk membantu NPMO dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan
dilaksanakan oleh manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang
berlaku di pemerintahan maupun IFAD.
Procurement Specialist akan bekerja di bawah pengawasan Manajemen NPMO Program
READSI.
II. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
READSI;
b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan Daerah;
c. Dokumen pemilihan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak dll);
d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di Pusat
dan Daerah;
e. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah;
f. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
g. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.
III. RUANG LINGKUP TUGAS
(1) Memahami peraturan Pemerintah dan IFAD yang berkaitan dengan prosedur dan
dokumentasi pengadaan barang dan jasa, a.l. PERPRES 16/2018 Junto PERPRES 12/2021;
(2) Menyusun dokumen lelang, jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penyusunan
kontrak dan koresponden yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di tingkat
Pusat, Provinsi dan Kabupaten;
(3) Menyusun/revisi rencana pengadaan barang dan jasa, pengelolaan serta pelaksanaan proses
lelang di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten;
(4) Membantu Manajemen di Pusat dalam menyusun kerangka acuan kerja;
(5) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
Pertanian terkait proses pengadaan barang dan jasa;
(6) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat, Provinsi
dan Kabupaten;
(7) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;
(8) Mengidentifikasi isu/ masalah/ kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,
serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;
(9) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan Manajemen
Pusat; dan
(10) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan permintaan NPMO.