Project Management Specialist

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16096212
Status: Seleksi Gagal
Date: 27 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
RUP Code: 45611246
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
Diding Hardedi
0890523640404000-61tidak menyampaikan pekerjaan sejenis (Project Management Specialist) dan tidak menyampaikan surat pernyataan, Memiliki keterampilan komunikasi dan mampu melakukan presentasi dalam menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas baik tertulis maupun lisan dll.
Agus Sutanto
0404121782451000-60tidak menyampaikan pekerjaan sejenis (Project Management Specialist) dan tidak menyampaikan surat pernyataan, Memiliki keterampilan komunikasi dan mampu melakukan presentasi dalam menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas baik tertulis maupun lisan dll.
Sandis Berkah Makmur
04*9**9****29**0---
Harison
32*5**0****30**3---
Dos Mitra Nasional
06*9**8****31**0---
Muhammad Aras
0769032699805000---
0029296340061000---
Gilang Mulyana
06*1**4****12**0---
Widya Wijayanti
04*9**7****12**0---
0626906457403000---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN PROJECT MANAGEMENT   SPECIALIST                          
                                                                          
1. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  Rekrutmen Project Management Specialist dimaksudkan untuk membantu Project Manager
  Program READSI sehari-hari dalam merencanakan, melaksanakan, serta monitoring dan
  evaluasi kegiatan Program READSI untuk mencapai tujuan program secara nasional.
                                                                          
  Adapun tujuan Project Management Specialist adalah:                     
                                                                          
   a) Melaksanakan kegiatan Program READSI konsisten dengan pedoman dan peraturan
      Pemerintah Indonesia dan IFAD.                                      
   b) Menggerakkan semua potensi sumber daya guna optimalisasi pencapaian program
      READSI.                                                             
   c) Memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Programme Implementation
      Management (PIM).                                                   
   d) Memberikan solusi atas permasalahan yang dijumpai Project Manager dalam
      implementasi program, baik di NPMO maupun PPSU dan DPMO.            
   e) Memberikan penjelasan kepada pihak IFAD atas permintaan Project Manager terkait
      rencana kerja dan implementasi program.                             
                                                                          
                                                                          
2. KELUARAN YANG  DIHARAPKAN                                              
                                                                          
  a) Dokumen Project Completion Report READSI;                            
  b) Dokumen Annual Work Plan and Budget;                                 
  c) Dokumen Semi-Annual Report Project;                                  
  d) Dokumen Terms of References for National Consultants;                
  e) Rekomendasi dan upaya percepatan penyelesaian target bulanan kepada Manajer Proyek
     NPMO, PPSU, dan DPMO;                                                
  f) Laporan Pendahuluan memuat : Jadwal Rencana kerja konsultan dan Metodologi kerja
     konsultan, Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kerja sejak
     SPMK diterbitkan.                                                    
                                                                          
  g) Laporan Bulanan dan Triwulan memuat : Pencapaian target bulanan dan mitigasi risiko;
     Hasil identifikasi masalah dan tindak lanjut pemecahannya; Rekomendasi dan upaya
     percepatan penyelesaian target kegiatan dan anggaran kepada Manajer Proyek (dalam
     bentuk word file dan ppt) paling lambat tanggal 25 bulan berjalan;   
  h) Daftar kehadiran digital setiap bulan;                               
  i) Catatan buku kerja harian (log book) dan Dokumen pendukung hasil kerja harian;
  j) Laporan Akhir memuat : Project Completion Report READSI; Annual Work Plan and
     Budget 2024; Semi-Annual Report Project; Progres Implementasi Program READSI di
     NPMO, PPSU dan DPMO; dan Rekomendasi tindak-lanjut kegiatan program READSI
     tahun berikutnya. Laporan diserahkan paling lambat 3 hari sebelum kontrak berakhir.
3. RUANG LINGKUP TUGAS                                                    
  a) Memberikan hasil telaahan peraturan Pemerintah yang berlaku dan IFAD yang berkaitan
     dengan prosedur dan dokumentasi manajemen proyek (misalnya: PDR, dokumen
     Financing Agreement, PIM, dokumen terkait lainnya untuk melaksanakan proyek ;
  b) Mempersiapkan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan (AWPB) dengan masukan dari
     konsultan dan tim teknis lainnya;                                    
  c) Mengkoordinasikan Tim Konsultan dalam penyelesaian pelaksanaan program READSI;
  d) Memastikan sistem manajemen proyek, termasuk perencanaan, penganggaran, teknis,
     keuangan, pemantauan, dan pelaporan berfungsi secara efektif;        
  e) Memberikan rekomendasi percepatan penyelesaian target program;       
  f) Mengkoordinasikan penyiapan konsep Kerangka Acuan untuk pemilihan konsultan dan
                                                                          
     penyedia barang/jasa;                                                
  g) Menyiapkan pedoman/petunjuk pelaksanaan/ panduan/ standar operasional prosedur
     program READSI;                                                      
  h) Memberikan panduan/masukan kepada Tim Monitoring dan Evaluasi dalam merancang,
     memperbarui, dan memelihara sistem monitoring program yang disusun menurut unit
     manajemen, kategori, komponen, sub-komponen;                         
  i) Melakukan identifikasi masalah/hambatan yang terkait dengan implementasi program dan
     membantu NPMO dalam menyelesaikan masalah ;                          
  j) Memimpin persiapan pelaporan proyek dengan dukungan dari tim monitoring dan
     evaluasi;                                                            
  k) Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Manajemen NPMO Program READSI.