Monitoring And Evaluation Specialist

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16110212
Status: Seleksi Ulang
Date: 15 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): Muhammad Iqro
NPWP: 7*0**5****09**0
RUP Code: 45602615
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Reason
Muhammad Iqro
07*0**5****09**0Rp 300,000,00098.75-
Sudarsono A
02*3**5****16**0Rp 300,000,00082.5-
Individu
03*1**9****16**0--1. Tidak melampirkan; mampu berkomunikasi dengan baik dalam bahasa Inggris lisan dan tulisan dibuktikan dengan surat pernyataan; 2. Tidak melampirkan; memiliki keterampilan komunikasi dan mampu melakukan presentasi dalam menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas baik tertulis maupun lisan dibuktikan dengan surat pernyataan; 3. Tidak melampirkan; dapat menjalin komunikasi antar personal dalam tim, maupun dengan pihak eksternal dibuktikan dengan surat pernyataan; 4. Tidak melampirkan; dapat mengoperasikan program-program aplikasi komputer terkait dengan manajemen proyek seperti MS Office dan aplikasi pendukung lainnya dibuktikan dengan surat pernyataan; 5. Tidak melampirkan; memiliki inisuatif, dapat bekerja mandiri dan bisa bekerjsama dalam tim dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sandis Berkah Makmur
04*9**9****29**0--1. Tidak melampirkan pekerjaan sejenis Monitoring dan evaluasi; 2. Tidak melampirkan pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS; 3. Tidak melampirkan; memiliki keterampilan komunikasi dan mampu melakukan presentasi dalam menyampaikan konsep teknis dan nonteknis dengan jelas dan ringkas baik tertulis maupun lisan dibuktikan dengan surat pernyataan; 4. Tidak melampirkan; dapat menjalin komunikasi antar personal dalam tim, maupun dengan pihak eksternal dibuktikan dengan surat pernyataan; 5. Tidak melampirkan; dapat mengoperasikan program-program aplikasi komputer terkait dengan manajemen proyek seperti MS Office dan aplikasi pendukung lainnya dibuktikan dengan surat pernyataan; 6. Tidak melampirkan; memiliki inisuatif, dapat bekerja mandiri dan bisa bekerjsama dalam tim dibuktikan dengan surat pernyataan.
Nur Oktavia Benedicta
08*9**1****32**0--1. Tidak melampirkan pengalaman pekerjaan sejenis Monitoring dan evaluasi; 2. Tidak melampirkan pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS' 3. Tidak melampirkan pengalaman kerja minimal 5 lima tahun dalam mobilisasi masyarakat dan monitoring evaluasi di instansi pemerintah yang bekerjasama dengan donor luar negeriPHLN dibuktikan dengan referensi kerja atau kontrak.
Gilang Mulyana
06*1**4****12**0---
Attachment
URAIAN PEKERJAAN MONITORING  AND EVALUATION SPECIALIST                    
                                                                          
I. TUJUAN                                                                 
                                                                          
  Membantu NPMO dalam pelaksanaan kegiatan M&E secara nasional. Konsultan Monitoring
  and Evaluation Specialist akan bekerja bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan M&E
                                                                          
  program, memberikan dukungan kepada NPMO, PPSU dan DPMO untuk memastikan data
  yang relevan dikumpulkan secara berkala dan konsisten di seluruh lokasi program serta
  menyiapan analisis data dan evaluasi yang diperlukan manajemen.         
                                                                          
                                                                          
II. OUTPUT YANG DIHARAPKAN                                                
                                                                          
  a. Rancangan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monitoring and Evaluation System/MES)
     yang sesuai dengan logical framework, Project Implementation Manual (PIM) dan proses
     bisnis program READSI di Pusat dan daerah;                           
  b. Rancangan format standar pelaporan kegiatan yang akan digunakan dalam pengisian
     database sistem monitoring;                                          
  c. Rancangan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (MIS) untuk implementasi
     READSI;                                                              
  d. Pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi;                         
  e. Database capaian Program READSI;                                     
  f. Instrumen untuk mengukur keluaran (output) dan hasil (outcome) READSI sesuai dengan
     logical framework;                                                   
  g. Laporan kemajuan program READSI (fisik dan keuangan) triwulanan, semesteran dan
     tahunan;                                                             
                                                                          
  h. Laporan pelaksanaan kegiatan (bulanan, triwulan, tahunan);           
  i. Laporan Capaian Output Reimbursement Triwulan I sampai triwulan IV Tahun 2024
  j. Laporan Program READSI Tahun 2024                                    
  k. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO.              
                                                                          
                                                                          
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN,                                             
                                                                          
 1)  Mengembangkan dan memelihara sistem monitoring dan evaluasi program, berdasarkan
     logframe dan indikatornya, sebagai berikut:                          
     a) Membuat definisi setiap indikator program, dan memastikan semua pelaksana
        READSI memiliki pemahaman yang sama tentang indikator keberhasilan program;
     b) Melakukan penilaian kesiapan tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
     c) Identifikasi sumber data, metode pengumpulan, siapa yang mengumpulkan data,
        jadwal, biaya pengumpulan dan siapa yang menganalisisnya;         
     d) Mengembangkan alat/instrumen untuk mengukur keluaran, dan hasil READSI yang
        akan digunakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;                
     e) Berkolaborasi dengan MIS Specialist, Knowledge Management Specialist, dan
        Asisten IT dalam mengelola data dan informasi pelaporan monitoring dan evaluasi;
     f) Mengembangkan database Program READSI menjadi data capaian keberhasilan
        Program READSI dan dapat dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan;
     g) Mengembangkan kriteria dan skema evaluasi untuk dampak program, manfaat dan
        keberlanjutan berdasarkan logframe;                               
                                                                          
                                                                          
 2)  Merancang dan mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen (MIS) bersama MIS
     Specialist, Knowledge Management Specialist, dan Asisten IT untuk mengidentifikasi,
     menganalisis, mendokumentasikan dan menyebarluaskan pembelajaran.    
     a) Mengkonsolidasikan hasil pembelajaran/pengalaman yang melibatkan semua staf
        pengelola program dengan tanggung jawab masing-masing;            
                                                                          
     b) Memastikan bahwa konsultan yang direkrut oleh READSI juga memasukkan
        mekanisme untuk mengumpulkan dan berbagi pelajaran/pengalaman tentang
        pelaksanaan dan hasil READSI, sertamemastikan bahwa hasilnya tercermin dalam
        sistem pelaporan;                                                 
                                                                          
 3)  Melaksanakan pemantauan kegiatan moniting dan evaluasi serta pencapaian Rencana
     Kerja Tahunan (Annual Working Plan and Budget/AWPB), dengan fokus khusus pada hasil
     dan dampak, sebagai berikut:                                         
     a) Berdasarkan AWPB, mendesain kerangka kerja untuk pemantauan fisik dan proses
        kegiatan proyek;                                                  
     b) Mempromosikan pendekatan berbasis hasil untuk pemantauan dan evaluasi, dengan
        menekankan hasil dan dampak.                                      
     c) Membantu NPMO dalam menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program READSI
        termasuk identifikasi masalah, penyebab hambatan dalam pelaksanaan proyek, dan
                                                                          
        memberikan rekomendasi khusus;                                    
     d) Melakukan supervisi ke lapangan untuk monitoring dan evaluasi serta
        mengidentifikasi pengendalian /penyesuaian target yang diperlukan;
     e) Memantau tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi.           
 4)  Melakukan penyusunan rencana kerja dan evaluasi triwulan, semesteran dan tahunan
 5)  Bekerja bersama dengan konsultan/pihak ketiga lain yang direkrut dalam melaksanakan
     survey compeletion;                                                  
 6)  Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh Manajemen NPMO Program READSI..