URAIAN PEKERJAAN FINANCIAL MANAGEMENT SPECIALIST 2
I. TUJUAN
Tujuan pengadaan Financial Management Specialist 2 adalah untuk membantu NPMO dalam
pengelolaan keuangan program READSI secara Nasional termasuk perencanaan, pelaksanaan,
dan monitoring serta verifikasi dan pengelolaan mekanisme penggantian dana daerah
(Reimbursement ) dalam sistem On Granting agar sesuai dengan peraturan/ketentuan yang
berlaku di pemerintahan maupun IFAD.
Financial Management Specialist 2 akan bekerja di bawah pengawasan NPMO Program
READSI.
II. KELUARAN YANG DIHARAPKAN
a. Verifikasi Berkas Pertangungjawaban Daerah dalam proses Reimbursement On Granting
untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi
Gorontalo.
b. Laporan Monitoring Keuangan yang dipilah berdasarkan Unit Pelaksana
(Pusat/Provinsi/Kabupaten), Kegiatan, Kategori, Komponen dan Sub Komponen).
c. Laporan Kas Berbasis RKBI.
d. DaftarTransaksi Interim Financial Report (IFR) Triwulan IV TA 2023 dan Triwulan I
sampai dengan Triwulan III TA 2024
e. Dokumen Withdrawal Application (WA) Justification
f. Laporan Keuangan Unaudited tahun 2023
g. Laporan asset tetap
h. Dokumen Annual Work Plan and Budget (AWPB) Tahun 2025 untuk Pusat/NPMO
i. Laporan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait
j. Rencana Kebutuhan anggaran dan proyeksi penggunaan anggaran
k. Dokumen keperluan audit kegiatan tahun 2023
l. Penugasan lainnya.
III. RUANG LINGKUP TUGAS
1) Memverifikasi seluruh bukti pertanggung jawaban pengajuan Reimbursement untuk On
Granting daerah Wilayah Provinsi/PPSU Sulawesi Selatan, Provinsi/PPSU Sulawesi
Tenggara dan Provinsi/PPSU Gorontalo;
2) Membuat Kertas Kerja verifikasi;
3) Memeriksa Persuratan dan Dokumen Reimbursement Daerah;
4) Berkoordinasi dengan Daerah terkait kekurangan berkas, koordinasi hasil verifikasi,
status Reimbursement dll.;
5) Membuat Draft dan memproses Surat Pertimbangan Penyaluran;
6) Membuat Karwas Dokumen Reimbursement ;
7) Berkoordinasi dengan DJPK terkait Reimbursement ;
8) Memeriksa Lembar Kerja On Granting Part I yang telah diisi oleh masing-masing
Daerah berdasarkan berkas pengajuan Reimbursement ;
9) Melakukan Penginputan Lembar kerja On Granting Part II terkait surat pertimbangan
penyaluran dan part II terkait status Reimbursement ;
10) Melakukan koordinasi dengan Bendahara/Tim Keuangan READSI terkait realisasi
SP2D Pusat dan pertanggungjawabannya;
11) Membuat Lembar Kerja Pusat;
12) Memilah data realisasi keuangan berdasarkan unit pelaksana (pusat/provinsi/kabupaten),
kegiatan, kategori, komponen dan sub komponen;
13) Membuat Laporan Status Reimbursement dan cash forecast;
14) Menyiapkan Draft data, informasi, pelaporan, bahan tayang dll yang diperlukan oleh
pimpinan, donor dan stakeholder lainnya terkait realisasi anggaran;
15) Melakukan penginputan DSR dan RKBI;
16) Membuat riwayat RKBI dan menghitung exchange rate;
17) Melakukan pemantauan kecukupan anggaran pada RKBI;
18) Menyusun Draft IFR;
19) Menyusun Draft Withdrawal Application;
20) Menginventarisir Laporan Aset Tetap Perdaerah dan Pusat;
21) Bersama Konsultan Management Keuangan 1 (satu) menyusun Draft Laporan
Keuangan Unaudited Pusat, On Granting dan Konsolidasi;
22) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyiapkan Draft Catatan atas
Laporan Keuangan Anaudited;
23) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyiapkan dokumen review
internal atas Draft Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan Unaudited;
24) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) memperbaiki Laporan Keuangan
Unaudited berdasar hasil review Inspektorat Jenderal;
25) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyiapkan dokumen yang
diperlukan untuk kepentingan audit atas laporan keuangan program READSI baik
anggaran pusat maupun On Granting;
26) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyusun Draft Matrik Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Program READSI;
27) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyiapkan dokumen Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Program READSI;
28) Berkoordinasi dengan Donor terkait penyampaian Withdrawal Application;
29) Melakukan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
30) Merumuskan hasil koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan
tugas dan menindaklanjuti berdasarkan arahan;
31) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) memeriksa Draft Dokumen
Pengajuan Revisi Anggaran Pusat;
32) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyusun Proyeksi Serapan
Anggaran Pusat;
33) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyusun Draft dokumen
pengajuan revisi PMK terkait realokasi dan top up anggaran On Granting TA 2024;
34) Bersama Konsultan Manajemen Keuangan 1 (satu) menyusun Draft perhitungan
pengajuan realokasi dana On Granting per daerah;
35) Melaksanakan Tugas Lainnya sesuai dengan permintaan Manajemen Pusat.