Perencanaan Saluran Irigasi Kebun Produksi

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16167212
Status: Seleksi Batal
Date: 4 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Perakitan Dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 342,796,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 342,795,750
RUP Code: 45247807
Work Location: Jl. Raya IX Sukamandi Ciasem - Subang (Kab.)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                   TERM OF REFERENCE (TOR)                             
                                                                       
   PEKERJAAN PERENCANAAN SALURAN TERSIER BADAN STANDARDISASI           
                                                                       
                  INSTRUMEN PERTANIAN (BSIP)                           
      DS. RANCAJAYA, KEC. PATOKBEUSI, KAB. SUBANG – JAWA BARAT         
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
   Secara garis besar saluran tersier di lokasi penelitian Badan Standardisasi Instrumen
   Pertanian (BSIP) memiliki permasalahan antara lain :                
    a. Banyak ditumbuhi tanaman liar                                   
                                                                       
    b. Bentuk penampang yang tidak seragam                             
    c. Terdapat banyak kerusakan / lubang - lubang                     
    d. Sedimentasi                                                     
                                                                       
   Hal ini mengakibatkan fungsi saluran tersier terganggu dan dapat dikategoorikan saluran
                                                                       
   sudah tidak layak secara teknis. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan rehabilitasi
   saluran tersier di lokasi penelitian Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang
   bertujuan untuk memaksimalkan dan mengembalikan fungsi saluran tersier ini.
                                                                       
   Saluran tersier ini mendapatkan air yang berasal dari PJT II yang dapat mengairi ± 250
   ha petak sawah, sehingga dengan adanya perencaan rehabilitasi saluran tersier ini
                                                                       
   diharapkan air yang dialirkan menjadi optimal.                      
                                                                       
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini digunakan sebagai acuan untuk pekerjaan
   Perencanaan Saluran Tersier Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Ds.
   Rancajaya, Kec. Patokbeusi, Kab.Subang – Jawa Barat. Kegiatan perencanaan saluran
                                                                       
   tersier merupakan salah satu program kerja Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
   (BSIP). KAK ini memuat latar belakang proyek, gambaran proyek, maksud dan tujuan,
   lokasi pekerjaan, prosedur dan tanggung jawab konsultan perencana, lingkup kegiatan
                                                                       
   perencanaan, uraian kegiatan perencanaan, kebutuhan tenaga ahli, ketentuan umum,
   konsep usulan, data-data yang diperlukan, dan hasil yang diinginkan.
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
   Maksud dari kegiatan perencanaan saluran tersier ini adalah melakukan survey
   pemetaan situasi eksisting saluran tersier, inventori kondisi saluran-saluran dan
                                                                       
   bangunan-bangunan eksisting di saluran tersier, pengecekan, review dan modifikasi
   desain saluran tersier berdasarkan hasil pemetaan, pengukuran trase dan inventori
   lapangan                                                            
                                                                       
   Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan detail saluran
                                                                       
   tersier yang lengkap dan siap dilaksanakan konstruksi fisiknya di lapangan.
                                                                       
3. SASARAN                                                             
                                                                       
   Sasaran yang diharapkan dengan diadakannya pekerjaan ini, akan didapat Desain
   Saluran Tersier yang terbaik dan feasible untuk dilaksanakan.       
                                                                       
4. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                       
   Lokasi pekerjaan berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang,
   Kecamatan Patokbeusi, Desa Rancajaya                                
                                                                       
   Lokasi pekerjaan bisa ditempuh lewat jalan darat dari Subang dengan jarak ±20 km
   menuju ke Saluran Tersier Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Secara
                                                                       
   geografis, lokasi pekerjaan berada pada 6°21'8.64" Lintang Selatan 107°38'37.95"
   Bujur Timur.                                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5. STANDAR TEKNIS                                                      
                                                                       
   Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan dalam pekerjaan ini antara lain :
   a. Kriteria Perencanaan (KP) Irigasi                                
   b. NSPM lainnya.                                                    
                                                                       
6. REFERENSI HUKUM                                                     
                                                                       
    a. Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan
      kekayaannya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
      kemakmuran rakyat.                                               
                                                                       
    b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air.      
                                                                       
    c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pengelolaan SDA.
    d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2006, tentang Irigasi.   
                                                                       
7. LINGKUP KEGIATAN                                                    
                                                                       
    Kegiatan perencanaan saluran tersier terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
    1) Pemasangan dan pengukuran BM dan CP sebanyak 2 (dua) pasang.    
                                                                       
    2) Pengukuran profil memanjang dan melintang saluran tersier sepanjang ± 24.0
      km, dengan interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan 25 m ke kiri. 
    3) Survey inventori kondisi saluran dan bangunan-bangunan air disepanjang
                                                                       
      saluran.                                                         
    4) Desain saluran tersier                                          
    5) Penggambaran                                                    
                                                                       
    6) Perhitungan volume pekerjaan dan biaya konstruksi               
    7) Diskusi dan Laporan                                             
                                                                       
8. URAIAN KEGIATAN PEKERJAAN                                           
       1) Survei Topografi                                             
                                                                       
          a) Pemasangan dan pengukuran benchmark dan control point sebanyak 2
             (dua) pasang.                                             
                                                                       
          b) Melakukan pengukuran profil memanjang dan melintang saluran
             sepanjang ±15 km, dengan interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan 25
             m ke kiri dengan penggambaran skala 1:100.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             Long section saluran ± 24.0 km                            
                                                                       
             Profil melintang saluran interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan 25 m
             ke kiri                                                   
          c) Hasil pengukuran situasi yang sudah diplot, harus didiskusikan dan
                                                                       
             dikonsultasikan dengan pemberi kerja                      
                                                                       
       2) Investigasi / Inventori                                      
          a) Melakukan inventori kondisi eksisting yang meliputi :     
                                                                       
             - Jalur/trase saluran eksisting tersier                   
             - Bangunan-bangunan eksisting tersier                     
                                                                       
          b) Menghimpun in iformasi untuk kepentingan desain dari pemberi kerja
             serta masyarakat sekitar                                  
       3) Perencanaan saluran tersier, meliputi beberapa hal sebagai berikut :
                                                                       
          -  Gambar potongan memanjang dan melintang saluran tersier   
          -  Gambar bangunan bagi dan pelengkap lainnya seperti box kuater,
             terjun, gorong-gorong dan lain-lain berikut keterangan jenis
                                                                       
             rehabilitasinya                                           
          -  Gambar detail pada bagian-bagian yang dperlukan.          
                                                                       
          -  Perhitungan volume pekerjaan dan anggaran biaya           
       4) Pekerjaan perencanaan saluran tersier harus dibuat menggunakan program
          komputer dan penggambaran menggunakan program AutoCAD serta  
                                                                       
          mengikuti Kriteria Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Direktorat
          Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum, 1986.         
       5) Ketentuan rinci kegiatan survei, investigasi dan detail desain jaringan tersier
                                                                       
          dapat dilihat pada spesifikasi teknis                        
                                                                       
9. KELUARAN                                                            
     a) Laporan Perencanaan                                            
                                                                       
       Laporan perencanaan menyajikan semua hasil desain teknik saluran tersier,
       termasuk perhitungan desain, dimensi saluran perhitungan volume pekerjaan,
       biaya konstruksi dan gambar-gambar. Data digital akan dirubah ke dalam
                                                                       
       program AUTOCAD                                                 
     b) Gambar-Gambar Perencanaan                                      
       Gambar-gambar perencanaan harus diserahkan dalam bentuk Soft File (CD-
                                                                       
       ROM) dan hard file. Gambar-gambar desain juga harus dicetak dalam ukuran A3.
                                                                       
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama satu setengah (1.5) bulan atau sama
                                                                       
   dengan empat puluh lima (45) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai
   Kerja (SPMK).                                                       
                                                                       
11. PERSONIL                                                           
   Konsultan DED akan menyusun tim kerja untuk kegiatan DED dengan kualifikasi-
                                                                       
   kualifikasi sebagai berikut :                                       
   a) Team Leader (Ahli Irigasi/Irrigation Enggineer)                  
                                                                       
     Team Leader (Ahli Irigasi/I rrigation Engineer) adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) yang
     berpengalaman minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang pengairan/irigasi, terutama
                                                                       
     dalam perencanaan, desain dari proyek sumber daya air, mempunyai kemampuan
     dalam mengambil bagian-bagian dalam aspek hidrologi, hidrolika dan aspek dan
                                                                       
     lainnya yang diminta dalam KAK disertai dengan pengalaman managerial yang
     cukup baik dalam pengendalian tugas-tugas yang serupa dan memiliki Sertifikat
     Keahlian (SKA) Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang diakui.
                                                                       
   b) Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)                                 
                                                                       
     Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) adalah Sarjana Teknik Geodesi (S1) yang
     berpengalaman minimal 5 (lima) tahun khususnya dalam bidang survei topografi,
     pemetaan serta foto udara, setting out, analisa data pengukuran dan
                                                                       
     berpengalaman dalam database dan sistem informasi geografi untuk proyek
     Sumber Daya Air dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Survei Topografi/
     Pemetaan Terrestrial /Pengukuran yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang
                                                                       
     diakui.                                                           
                                                                       
  c) Ahli Teknik Sipil (Civil Engineer)                                
    Ahli Teknik Sipil (Civil Engineer) adalah Sarjana Teknik Sipil Pengairan/Irigasi (S1)
                                                                       
    yang berpengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam perencanaan jaringan irigasi
    termasuk struktur bangunan irigasi dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
    Perencanaan Irigasi/ Teknik Sipil/ Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi
                                                                       
    Profesi yang diakui.                                               
                                                                       
  d) Ahli Quantity / Cost Estimate (Quantity/Cost Estimate /Tender Document
    Specialist)                                                        
    Ahli Quantity/ Cost Estimator (Quantity/ Cost Estimator/ Tender Document Specialist)
                                                                       
    adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah berpengalaman 5 (lima) tahun dalam
    bidang pengairan/sumber daya air, terutama dalam desain dan perhitungan volume
                                                                       
    dan analisa harga pekerjaan, serta memiliki pengalaman dalam menyiapkan
    Dokumen Lelang, Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Teknik, memiliki Sertifikat
    Keahlian (SKA) Teknik Sipil/ Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi
                                                                       
    yang diakui.                                                       
  e) Ahli K3                                                           
    Seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah berpengalaman 5 (lima) tahun dalam
                                                                       
    bidang pengambangan pengairan/sumber daya air, terutama dalam kegiatan survey
    dan investigasi serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) K3 yang dikeluarkan oleh
                                                                       
    Asosiasi Profesi yang diakui.                                      
    Semua Tenaga Ahli dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja
                                                                       
    dari Pengguna Jasa.                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   f) Tenaga Pendukung                                                 
       1. Asisten Ahli Irigasi                                         
                                                                       
         Asisten Ahli Irigasi adalah Sarjana S1 Teknik Sipil / Teknik Pengairan atau
         sederajat dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
         sebagai asisten ahli irigasi dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan
                                                                       
         irigasi.                                                      
                                                                       
       2. Chief Surveyor                                               
         Chief Surveyor adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat dengan
         jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai surveyor
                                                                       
         dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan irigasi.     
                                                                       
       3. Surveyor GPS Geodetik                                        
         Surveyor GPS Geodetik adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat
         dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
                                                                       
         sebagai Surveyor GPS Geodetik dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan
         jaringan irigasi, untuk melaksanakan pemetaan trase saluran dan bangunan.
                                                                       
       4. Surveyor Trase Saluran / Topografi                           
                                                                       
         Surveyor Trase Saluran adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat
         dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
         sebagai Surveyor dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan
                                                                       
         irigasi, untuk melaksanakan pemetaan trase saluran dan bangunan.
                                                                       
       5. Cad Operator                                                 
         CAD Operator adalah Lulusan SMK/D1 Teknik Sipil/Teknik Bangunan dengan
         jumlah pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Cad Operator
                                                                       
         dalam pekerjaan jaringan irigasi atau sipil keairan lainnya.  
                                                                       
       6. Komputer Operator / Administrator                            
         Administrator adalah Diploma/Ahli Muda Akutansi/Manajemen (Amd/D3)
                                                                       
         dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau
         sederajat sebagai sekretaris atau pelaksana administrasi dalam pelaksanaan
         pekerjaan sejenis.                                            
                                                                       
                                                                       
12. LAPORAN AKHIR                                                      
   Laporan akhir ini disusun berdasarkan konsep laporan akhir yang disiapkan oleh
                                                                       
   konsultan dan telah disetujui oleh Tim Teknis. Konsep laporan akhir memuat hasil
   pelaksanaan kegiatan termasuk semua analisa serta evaluasi, kesimpulan dan
                                                                       
   rekomendasi dari hasil pelaksanaan pekerjaan.                       
   Laporan akhir harus diserahkan sebelum waktu pelaksanaan kegiatan berakhir,
                                                                       
   sebanyak tiga (3) rangkap buku laporan, sebagai bahan diskusi dengan pihak- pihak
   lain yang terkait.                                                  
                                                                       
                                                                       
13. KUALIFIKASI UMUM PERUSAAN PESERTA LELANG                           
   Dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan di atas sesuai dengan standar yang
   berlaku pada Pemberi Kerja, Penyedia Jasa harus memiliki kualifikasi minimal sebagai
                                                                       
   berikut:                                                            
   1. Berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia;                     
   2. Memiliki SBU dengan SUB Kualifikasi Kode RK002 (KBLI 71102) Jasa Rekayasa
                                                                       
    Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air                             
   3. Memenuhi kualifikasi perusahaan golongan kecil (K) dan memiliki dokumen perizinan
                                                                       
     untuk bertindak sebagai Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang
     berlaku;                                                          
   4. Memenuhi kualifikasi dan perizinan untuk bertindak sebagai Penyedia Jasa sesuai
                                                                       
     dengan peraturan- peraturan yang berlaku;                         
  5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
     dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                       
     swasta termasuk pengalaman subkontrak;                            
  6. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
                                                                       
     dan belum memiliki pengalaman dikecualikan                        
   7. Memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan;                
   8. Mempunyai partner/ pejabat/ direksi yang berpengalaman sebagai Penyedia Jasa
                                                                       
     lebih dari 5 (lima) tahun;                                        
   9. Mempunyai tim kerja yang berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan dengan
     tetap memperhatikan kode etik profesi dan setiap saat untuk melaksanakan
                                                                       
     pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;   
   10. Tidak sedang atau pernah dalam kondisi permasalahan hukum yang  
                                                                       
     berlawanan dengan Pemberi Kerja dan afiliasinya;                  
   11. Mengungkapkan segala hubungan terkait dengan pelaksanaan tugas yang memiliki
     benturan kepentingan. Potensi benturan kepentingan tidak akan langsung
                                                                       
     mendiskualifikasikan, namun Pemberi Kerja mempunyai wewenang untuk menjadi
     potensi benturan kepentingan tersebut sebagai pertimbangan dalam pemilihan
     Penyedia Jasa;                                                    
                                                                       
                                                                       
   12. Tidak dalam proses gugatan atau pailit yang dapat mempengaruhi kinerja ataupun
     keberadaan dari Penyedia Jasa dan/atau tidak sedang dalam masa pengawasan dari
                                                                       
     instansi manapun juga.                                            
   13. Penyedia Jasa yang terpilih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan
                                                                       
     dapat bekerjasama dengan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait.
                                                                       
14. KEWAJIBAN                                                          
                                                                       
   1. Melaksanakan tanggung jawab dan pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan
    jadwal waktu yang telah ditetapkan secara professional, efisien dan sesuai dengan
    peraturan berlaku;                                                 
                                                                       
   2. Merahasiakan seluruh dan informasi Pemberi Kerja;                
   3. Menjamin tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan pekerjaan yang
    disanggupi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini;                   
                                                                       
   4. Menjamin tim kerja yang ditugaskan akan melaksanakan pekerjaan dengan
    sebaiknya sampai selesai masa penugasan dan PIC (Person in Charge) yang
                                                                       
    dimaksud tidak dapat diganti kecuali adanya permintaan tertulis;   
   5. Mendampingi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan;
   6. Memberikan laporan kegiatan kepada pihak Pemberi Kerja apabila diminta sewaktu-
                                                                       
    waktu oleh Pemberi Kerja dan mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaannya.