| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021407465322000 | Rp 553,725,000 | 93.66 | 94.93 | - | |
| 0032606972061000 | Rp 554,390,610 | 85.05 | 88.02 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 555,034,410 | 91 | 92.75 | - | |
| 0760088872002000 | Rp 557,924,850 | 88.74 | 90.84 | - | |
| 0760587576424000 | Rp 644,226,518 | 82 | 82.79 | - | |
| 0317980225428000 | Rp 644,327,250 | 88.33 | 87.85 | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0746945799821000 | - | - | - | - | |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - | Berdasarkan notifikasi dari SPSE, Terdapat kesamaan data Nama: FATRA HUSYARA, NIK: 1175011503930002, NPWP: 83.979.798.2-429.000, NIK: 1175011503930002, NPWP: 83.979.798.2-429.000, HARDI REZA JATNIKA, NIK: 3206391611890001, NPWP: 73.986.829.7-425.000, NIK: 3206391611890001, NPWP: 73.986.829.7-425.000, YUSEP CAHYA PURNAMA, NIK: 3273062107790001, NPWP: 57.865.917.9-428.000 pada CV. GEOTAMA TUNAS MANDIRI dan PRABU MAHKOTA NUSANTARA. Setelah Pokja meneliti akte dan akte perubahan yang disampaikan oleh masing-masing peserta, Pokja menemukan bahwa nama-nama tersebut merupakan pengurus pada dua perusahaan tersebut. Berdasarkan IKP No.5.2.a maka Pokja memutuskan untuk menggugurkan peserta berdasarkan klausul IKP. No.5.4 |
| 0720795699429000 | - | - | - | Berdasarkan notifikasi dari SPSE, Terdapat kesamaan data Nama: FATRA HUSYARA, NIK: 1175011503930002, NPWP: 83.979.798.2-429.000, NIK: 1175011503930002, NPWP: 83.979.798.2-429.000, HARDI REZA JATNIKA, NIK: 3206391611890001, NPWP: 73.986.829.7-425.000, NIK: 3206391611890001, NPWP: 73.986.829.7-425.000, YUSEP CAHYA PURNAMA, NIK: 3273062107790001, NPWP: 57.865.917.9-428.000 pada CV. GEOTAMA TUNAS MANDIRI dan PRABU MAHKOTA NUSANTARA. Setelah Pokja meneliti akte dan akte perubahan yang disampaikan oleh masing-masing peserta, Pokja menemukan bahwa nama-nama tersebut merupakan pengurus pada dua perusahaan tersebut. Berdasarkan IKP No.5.2.a maka Pokja memutuskan untuk menggugurkan peserta berdasarkan klausul IKP. No.5.4 | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0311818082432000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
Rehana Desain | 08*7**3****07**0 | - | - | - | Tidak mengisi dan melampirkan pengalaman pekerkjaan dalan dokumen kualifikasi |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0028807782322000 | - | - | - | - | |
| 0019916428323000 | - | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****02**1 | - | - | - | - |
| 0017728619324000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0720821743323000 | - | - | - | Porsi modal mayortitas Lead firm melebihi maksimal yang ditetapkan sebesar 70% (Tujuh puluh persen) yaitu 80% sehingga tidak sesuai dengan IKP No.3.12 Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen). | |
| 0636131781323000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0637597790419000 | - | - | - | - | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
| 0413351792401000 | - | - | - | - | |
| 0023142565061000 | - | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | - | |
| 0316778711322000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant | 06*5**8****31**1 | - | - | - | - |
CV Keerom Perkasa | 08*3**7****52**0 | - | - | - | - |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | - | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - | - | - |
Universal Mice Production | 06*3**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
CV Naudhi Makmur Jaya | 06*6**8****12**0 | - | - | - | - |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
CV Bosa Lima Konsulindo | 09*2**9****46**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN LABORATORIUM PENYAKIT HEWAN DAN ZOONOSIS
DI WILAYAH BARAT INDONESIA
A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan jangka panjang nasional adalah mewujudkan masyarakat Indonesia
yang mandiri, maju, adil, dan makmur sebagai landasan tahapan pembangunan berikutnya dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Adapun sasaran rencana pembangunan jangka panjang nasional tersebut adalah melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan komparatif dan kompetitif di berbagai sektor
ekonomi dan wilayah. Pembangunan nasional ini didukung oleh kekayaan sumber daya alam,
sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi maju dan kelembagaan yang terkonsolidasi
sehingga mampu menghasilkan produk yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Program Prioritas Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18
Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 yaitu
peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan. Guna mencapai program prioritas
tersebut dilaksanakan melalui kegiatan prioritas yakni: 1). Peningkatan kualitas, konsumsi,
keamanan, fortifikasi dan biofortifikasi pangan; 2). Peningkatan ketersediaan pangan hasil
pertanian dan pangan hasil laut secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga
kebutuhan pokok; 3). Peningkatan produktivitas, keberlanjutan sumber daya pertanian dan
digitalisasi pertanian serta; 4). Peningkatan tata kelola sistem pangan nasional.
Sebagai arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional untuk fasilitasi budidaya ternak
maka highlights Pembangunan Pertanian Tahun 2020 - 2024 terkait dengan Bidang Peternakan
dan Kesehatan Hewan yakni ketersediaan protein hewani 2,9 juta ton dan produksi daging 4,6 juta
ton. Untuk mewujudkan ketersediaan protein hewani dan produksi daging yang aman, sehat, utuh
dan halal (ASUH) serta bebas dari penyakit hewan menular maka perlu adanya jaminan kesehatan
pada hewan dari penyakit hewan menular strategis dan zoonosis.
Paradigma kesehatan hewan telah berubah pendekatannya dari animal disease ke animal
health yang selanjutnya berubah menjadi one health atau kesehatan semesta. Pendekatan ini
bersifat lintas sektoral yaitu sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, kehutanan dan
lingkungan hidup. Kesehatan semesta ini juga menitikberatkan pendekatan pada interaksi antara
hewan, manusia, lingkungan dan agen penyakit. Selain itu dengan tingginya mobilitas dan lalu
lintas hewan serta manusia, kerusakan ekosistem maka potensi timbulnya penyakit infeksi baru
(emerging disease dan reemerging disease) sehingga diperlukan deteksi dini sebagai early warning
system untuk kesiagaan dan respon darurat penyakit hewan. Penanganan dan diagnosa Covid 19
adalah contoh bagaimana kesehatan semesta (one health) bisa bekerja secara bersama-sama untuk
mengendalikan pandemi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi perkembangan penyakit, peningkatan layanan kepada masyarakat
maka Balai Veteriner Lampung sebagai salah satu UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan
Page 1 of 4
Kesehatan Hewan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyidikan dan pengujian
penyakit hewan diharapkan dapat memberikan layanan prima pengujian yang cepat, tepat dan
akurat serta bertransformasi untuk mampu melaksanakan layanan diagnostik menjadi
laboratorium rujukan nasional berstandar internasional. Oleh karena itu perlu peningkatan sarana
dan prasarana laboratorium sehingga layak sebagai laboratorium penyakit hewan dan zoonosis
wilayah barat Indonesia yang berstandar internasional.
Adapun prasarana yang akan dibangun adalah laboratorium penyakit hewan dan zoonosis wilayah
barat Indonesia beserta kegunaannya yang mencakup antara lain:
a. Lantai 1 terdiri dari: laboratorium epidemiologi, laboratorium patologi, laboratorium
parasitologi, ruang preparasi sampel, gudang, lift barang, toilet, ruang ganti, front office, lobi,
serta ruang panel elektrik
b. Lantai 2 terdiri dari: laboratorium bakteriologi, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner,
bank isolat, ruang media center, mushola, toilet dan gudang;
c. Ruang nekropsi yang bersebelahan dengan insinerator. Ruang nekropsi terdiri dari ruang
bersih, ruang nekropsi, penyimpanan sementara kadaver, ruang kotor, toilet, dan gudang.
Untuk luas lahan yang dimiliki Balai Veteriner Lampung saat ini seluas 34.993 m2,
sedangkan untuk rencana lokasi lahan pembangunan akan dipergunakan seluas 959 m2 dengan dua
lantai sehingga total luas yang akan dibangun seluas 1.918 m2 untuk laboratorium dan 258 m2 untuk
gedung nekropsi dan semua dalam kondisi lahan kosong. Bukti kepemilikan tanah berupa
Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertanian.
Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di Wilayah Barat Indonesia Balai
Veteriner Lampung merupakan bangunan gedung negara yang harus diwujudkan dengan
sebaik - baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal,
ramah lingkungan dan dapat sebagai contoh teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh
kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi
pemberi jasa pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh waktu dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasai pekerjaan konstruksi, dari
segi masukan, proses dan produk kegiatan. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas
Pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat Indonesia yang
Page 2 of 4
memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium
Penyakit Hewan dan Zoonosis Wilayah Barat dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
c) Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di lapangan baik Tindakan langsung
maupun usulan kepada PPK Pekerjaan Konstruksi.
Tujuan
Agar dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di
Wilayah Barat Indonesia Balai Veteriner Lampung sasaran fisik dari segi kuantitas dan kualitas
serta biaya sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan kosntruksi yang direncanakan dan
terpenuhinya kriteria teknis bangunan gedung laboratorium yang layak dari segi kuantitas,
kualitas, biaya serta persyaratan administrasi bangunan gedung negara.
C. SASARAN
a) Tertib teknis dan administrasi pembangunan Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di
Wilayah Barat Indonesia,
b) Meningkatnya kualitas bangunan gedung Laboratorium Penyakit Hewan dan Zoonosis di
Wilayah Barat Indonesia.
D. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di Kompleks Balai Veteriner Lampung. Jl. Untung Suropati No. 2 Labuhan
Ratu Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Indonesia
E. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
PA/KPA/PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang:
1. Rencana kerja Harian/Metoda
2. Shop Drawing,
3. Tenaga Kerja,
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5. Alat-alat,
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Laporan testing dan commisioning
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
Page 3 of 4
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual Peralatan -
peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly Request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan lampiran -
lampirannya.
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan
k. Laporan Rencan Keselamatan Konstruksi Pengawas
l. Laporan Program Mutu Pengawasan Konstruksi
F. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Memberikan masukan/usulan/pendapat teknis dalam pelaksanaan konstruksi sesuai
petunjuk/pengarahan dari PPK dan sesuai ketentuan yang berlaku.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan Pengawasan diperkirakan selama 6 (Enam) bulan atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender/mengikuti selama pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung,
terhitung sejak tanggal mulai kerja dalam SPMK.
Melaksanakan Pengawasan dalam masa Pemeliharaan Konstruski selama 6 (enam) bulan atau 180
(Seratus Delapan Puluh Hari) hari kalender/mengikuti masa pemeliharaan penyedia fisik sampai
dengan Serah Terima Kedua.
Page 4 of 4