Buyung Al Amin | 07*2**6****31**0 | Rp 108,000,000 | 73.75 |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - |
| 0867030728027000 | - | - | |
Muhammad Aras | 0769032699805000 | - | - |
Yayan Supriyani | 02*4**4****04**0 | - | - |
| 0729463307035000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN PROVINCIAL MONITORING AND EVALUATION
SPECIALIST
PROVINCIAL PROJECT IMPLEMENTATION UNIT (PPIU)
KALIMANTAN SELATAN
SMK-PP NEGERI BANJARBARU
TAHUN 2024
Sasaran/Output
1. Rencana kerja monitoring dan evaluasi pada tingkat PPIU;
2. Instrumen yang telah divalidasi dan disosialisasikan kepada Fasilitator Muda,
Mobilizer, dan Financial Advisor, Province TVET and Transition to Work Specialist;
3. Laporan ketercapaian indikator kinerja utama, output, dan outcome Program YESS
berdasarkan skema intervensi dari kegiatan yang diberikan, serta rekomendasi
peningkatan untuk ditindaklanjut oleh proyek;
4. Laporan dalam bentuk data dan analisis hasil uji petik;
5. Laporan pelaksanaan peningkatan kapasitas Fasilitator Muda;
6. Laporan kinerja Fasilitator Muda
7. Laporan realisasi fisik dan keuangan secara bulanan, tahunan dan updating data dalam
MIS, serta rekomendasi;
8. Laporan hasil analisis dan evaluasi perkembangan program;
9. Laporan tahunan Program YESS pada tingkat PPIU;
10. Laporan kegiatan bulanan konsultan.
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Menyusun rencana kerja monitoring dan evaluasi dan disampaikan kepada Manager
PPIU
2. Memastikan dan melakukan updating penggunaan alat/instrument, kelengkapan data
dan validitas data yang diperoleh, termasuk sumber data, serta metode pengumpulan
data;
3. Mengolah & menganalisis data yang dihasilkan oleh Junior Assistant Professional for
Monitoring and Evaluation dalam pengukuran ketercapaian indikator kinerja utama,
output, dan outcome Program YESS;
4. Melakukan kegiatan uji petik secara periodik pada kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan di tingkat PPIU;
5. Meningkatkan kapasitas Fasilitator Muda dalam melakukan pelaporan perkembangan
penerima manfaat;
6. Monitoring dan evaluasi pelaporan perkembangan usaha penerima manfaat oleh
Fasilitator Muda ke dalam MIS secara periodik;
7. Berkolaborasi dengan ME dan MIS Specialist dalam memastikan ketersediaan data dan
analisis untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi, baik dalam bentuk aplikasi MIS
maupun bentuk lainnya;
8. Memberikan hasil analisis dan evaluasi perkembangan program kepada manajemen
PPIU;
9. Memantau dan mengevaluasi pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PPIU
dengan fokus pada output dan outcome setiap skema intervensi kepada Penerima
Manfaat, TVET, BDSP, Inkubator Bisnis dan lembaga terkait lainnya;
10. Berkontribusi dalam mempersiapkan rencana kerja tahunan (Annual Work Plan and
Budget) Program YESS untuk tahun berikutnya;
11. Menyusun laporan tahunan Program YESS pada tingkat PPIU;
12. Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh PPIU;
Laporan
Laporan yang harus dibuat oleh Konsultan Provincial Monitoring and Evaluation Specialist :
A. Laporan Pendahuluan, memuat :
1. Bab I Memuat Metodologi Kerja Sesuai Ruang Lingkup Pekerjaan Tenaga
YESS
2. Bab II Memuat Jadwal Rencana Kerja Tenaga YESS Sesuai Ruang Lingkup
Pekerjaan
3. Memuat Kesimpulan yang ingin di capai oleh Tenaga YESS
4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sebanyak dibuat 2 rangkap dengan
dijilid rapi.
B. Laporan Bulanan :
1. Bab I Memuat ruang lingkup pekerjaan yang di rencanakan pada bulan tersebut
2. Bab II Memuat Target dan Hasil Kerja dari ruang lingkup Pekerjaan
3. Bab III Memuat Permasalahan dari target kerja yang ingin dicapai
4. Bab IV Memuat Kesimpulan hasil pekerjaan bulan tersebut
5. Lampiran Memuat bukti kerja baik Foto, Laporan pendampingan, logbook
Pekerjaan Selama 1 Bulan, dll
6. Laporan harus diserahkan pada setiap akhir bulan atau selambat-lambatnya
tanggal 5 bulan berikutnya, kecuali pada akhir tahun anggaran harus
disampaikan paling lambat 31 Desember 2024
C. Laporan Kegiatan
1. Laporan kegiatan memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh
Konsultan dilampiri dengan bukti pelaksanaan kegiatan
2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 hari setelah kegiatan selesai
dilaksanakan beserta data dukung kegiatan tersebut dan dibuat sebanyak 2
rangkap dengan dijilid rapi
D. Laporan Akhir
1. Bab I Memuat ruang lingkup pekerjaan yang di rencanakan pada secara
keseluruhan selama kontrak berjalan
2. Bab II Memuat Target dan Hasil Kerja dari ruang lingkup Pekerjaan secara
keseluruhan
3. Bab III Memuat Permasalahan dari target kerja yang ingin dicapai secara
keseluruhan
4. Bab IV Memuat Kesimpulan hasil pekerjaan secara keseluruhan
5. Lampiran Memuat bukti kerja baik Foto, Laporan pendampingan, logbook
Pekerjaan Selama kontrak berjalan, dll
6. Laporan akhir memuat rangkuman pekerjaan Non konsultan selama masa kerja
dengan memuat target dan hasil kerja beserta dokumen pendukung dan di jilid
rapi sebanyak 2 rangkap.