Provincial Youth Entrepreneurship Specialist

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16178212
Status: Seleksi Ulang
Date: 28 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Sekolah Pertanian Pembangunan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 130,500,000
Winner (Pemenang): Moch Alfino Ridho Kuncoro, S.Tr.P., M.Sc
NPWP: 9*3**1****46**0
RUP Code: 49113380
Work Location: SMK-PP Negeri Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 11
Applicants
Reason
Moch Alfino Ridho Kuncoro, S.Tr.P., M.Sc
09*3**1****46**0Rp 130,500,00072.5-
Narimo Kris Sukamto
04*0**3****25**0--1.Tidak menyampaikan memiliki Fasilitas minimal Laptop, smartphone dan kendaraan transportasi Mandiri dalam daftar isian kualifikasi 2. Tidak menyampaikan memiliki kemampuan pengalaman mengajar di bidang kewirausahaan yang dibuktikan dengan pengalaman mengajar 3. Tidak menyampaikan memiliki pengalaman sejenis dibidang kewirausahaan
Sepri Situmeang, S.Pi, M.M
04*4**0****09**0---
Muhammad Aras
0769032699805000---
0729463307035000---
0758192850034000---
0704635317434000---
PT Agro Synergy Group
04*8**4****05**0---
Fajar Taufik
32*1**0****20**9---
Harison
32*5**0****30**3---
Mufti Zaeni
32*3**0****30**1---
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                        
 KONSULTAN    PROVINCIAL  YOUTH   ENTREPRENEUR    SPECIALIST            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      PROVINCIAL  PROJECT  IMPLEMENTATION    UNIT  (PPIU)               
                   KALIMANTAN     SELATAN                               
                                                                        
                SMK-PP  NEGERI  BANJARBARU                              
                         TAHUN   2024                                   
Sasaran/Output                                                          
                                                                        
  1. Rancangan kegiatan dan anggaran tahunan komponen 2;                
  2. Dokumen pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pengembangan usaha; 
  3. Instrumen, data dan informasi terkait target dan capaian komponen 2 sesuai dengan
     logframe dan rekomendasi perbaikannya;                             
  4. Laporan assessment dan evaluasi kinerja BDSP;                      
  5. Laporan penggunaan platform peningkatan kapasitas kewirausahaan;   
  6. Laporan pelaksaan peningkatan kapasitas kewirausahaan dan komponen 
     pengembangan usaha di lokasi program YESS;                         
  7. Rencana pelatihan/peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan calon dan penerima
     manfaat;                                                           
  8. Laporan identifikasi dan pemetaan komoditas unggulan serta potensi pengembangan
     ekosistem berbasis klaster;                                        
  9. Laporan monitoring dan pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pelatihan di PPIU;
  10. Laporan bulanan pencapaian kegiatan komponen 2                    
                                                                        
Ruang  Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
  1. Merancang kegiatan dan anggaran tahunan komponen 2;                
  2. Menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pengembangan
     usaha;                                                             
  3. Menyiapkan instrumen, data dan informasi terkait target dan capaian komponen 2;
  4. Melakukan pemetaan dan pembinaan tugas pokok BDSP;                 
  5. Mengidentifikasi, mendesain dan mengawal keberlanjutan penerima manfaat sebagai
     wirausaha;                                                         
  6. Mendesain dan mengawal persiapan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas
     kewirausahaan di PPIU;                                             
  7. Mendesain dan mengawal potensi pengembangan ekosistem kewirausahaan berbasis
     klaster komoditas pertanian;                                       
  8. Mendesain dan mengawal pelaksanaan profiling calon dan penerima manfaat untuk
     menentukan skema intervensi yang diperlukan bersama mobilizer dan fasilitator muda;
                                                                        
  9. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU dan PPIU lainnya dalam pencapaian
     output kegiatan;                                                   
  10. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh PPIU;         
                                                                        
Laporan                                                                 
                                                                        
Laporan yang harus dibuat oleh Konsultan Provincial Youth Entrepreneur Specialist :
                                                                        
  A. Laporan Pendahuluan, memuat :                                      
       1. Bab I Memuat Metodologi Kerja Sesuai Ruang Lingkup Pekerjaan Tenaga
          YESS                                                          
       2. Bab II Memuat Jadwal Rencana Kerja Tenaga YESS Sesuai Ruang Lingkup
          Pekerjaan                                                     
       3. Memuat Kesimpulan yang ingin di capai oleh Tenaga YESS        
       4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak Surat
          Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sebanyak dibuat 2 rangkap dengan
          dijilid rapi.                                                 
  B. Laporan Bulanan :                                                  
       1. Bab I Memuat ruang lingkup pekerjaan yang di rencanakan pada bulan tersebut
       2. Bab II Memuat Target dan Hasil Kerja dari ruang lingkup Pekerjaan
       3. Bab III Memuat Permasalahan dari target kerja yang ingin dicapai
       4. Bab IV Memuat Kesimpulan hasil pekerjaan bulan tersebut       
       5. Lampiran Memuat bukti kerja baik Foto, Laporan pendampingan, logbook
          Pekerjaan Selama 1 Bulan, dll                                 
       6. Laporan harus diserahkan pada setiap akhir bulan atau selambat-lambatnya
          tanggal 5 bulan berikutnya, kecuali pada akhir tahun anggaran harus
          disampaikan paling lambat 31 Desember 2024                    
                                                                        
  C. Laporan Kegiatan                                                   
       1. Laporan kegiatan memuat hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh
          Konsultan dilampiri dengan bukti pelaksanaan kegiatan         
                                                                        
       2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 2 hari setelah kegiatan selesai
          dilaksanakan beserta data dukung kegiatan tersebut dan dibuat sebanyak 2
          rangkap dengan dijilid rapi                                   
                                                                        
  D. Laporan Akhir                                                      
       1. Bab I Memuat ruang lingkup pekerjaan yang di rencanakan pada secara
          keseluruhan selama kontrak berjalan                           
       2. Bab II Memuat Target dan Hasil Kerja dari ruang lingkup Pekerjaan secara
          keseluruhan                                                   
       3. Bab III Memuat Permasalahan dari target kerja yang ingin dicapai secara
          keseluruhan                                                   
       4. Bab IV Memuat Kesimpulan hasil pekerjaan secara keseluruhan   
       5. Lampiran Memuat bukti kerja baik Foto, Laporan pendampingan, logbook
          Pekerjaan Selama kontrak berjalan, dll                        
       6. Laporan akhir memuat rangkuman pekerjaan Non konsultan selama masa kerja
          dengan memuat target dan hasil kerja beserta dokumen pendukung dan di jilid
                                                                        
          rapi sebanyak 2 rangkap.