Provincial Monitoring And Evaluation Advisor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16187212
Date: 6 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Politeknik Pembangunan Pertanian Polbangtan Bogor
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 106,800,000
Winner (Pemenang): Mutiara Anggraini
NPWP: 9*7**2****14**0
RUP Code: 50151079
Work Location: Jl. Aria Surialaga No. 1 Cibalagung Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
Mutiara Anggraini
09*7**2****14**0Rp 104,000,00090-
Mufti Zaeni
00*3**6****23**0--Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan:sejenis Konsultan Specialist Monitoring dan Evaluasi; dan tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/
Toni Iskandar
00*2**1****04**0--Tidak Memiliki Pengalaman Pekerjaan:sejenis Konsultan Specialist Monitoring dan Evaluasi; dan tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/
Yohanes Sugandi
0362031171406000---
Ary Santoso
07*2**3****25**0---
Narimo Kris Sukamto
04*0**3****25**0---
Harison
32*5**0****30**3---
Tarmidi
06*6**0****04**0---
Adikara Techno Perkasa
08*8**2****47**0---
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                          
  PROVINCIAL     MONITORING     AND  EVALUATION     ADVISOR               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       PROVINCIAL    PROJECT    IMPLEMENTATION       UNIT                 
                     (PPIU) JAWA    BARAT                                 
                                                                          
                    POLBANGTAN      BOGOR                                 
                          TAHUN   2024                                    
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
          PROVINCIAL MONITORING AND EVALUATION ADVISOR                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
  Pemerintah Indonesia telah meminta IFAD untuk mendukung transformasi    
  berkelanjutan di daerah pedesaan yang mempromosikan ketahanan pangan dan
                                                                          
  gizi dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan kesejahteraan 
  sosial melalui Program Pengembangan Kewirausahaan Dan Ketenagakerjaan   
  Pemuda  Di Sektor Pertanian (YESS). Tujuan YESS adalah meningkatkan     
  pendapatan pemuda melalui pekerjaan dan kewirausahaan di sektor pertanian.
  Pencapaian tujuan YESS akan diukur dengan menggunakan indikator utama berikut
  ini: (i) 32.500 orang pemuda yang mencari pekerjaan di sektor berbasis pertanian;
                                                                          
  (ii) 33.800 petani muda / pengusaha pedesaan yang didukung YESS meningkat
  pendapatannya; (iii) 50.600 pemuda mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru;
  (v) 100.000 pemuda perdesaan dapat mengakses produk layanan keuangan,   
  4.300 diantaranya adalah rumah tangga migran muda; dan (vi) 120.000 pemuda
  perdesaan menerima pelatiham keuangan                                   
                                                                          
  Komponen  Proyek Kegiatan YESS dikelompokkan dalam empat kelompok       
  komponen yang saling terkait dan saling melengkapi :                    
                                                                          
  1. Komponen 1 dan 2 fokus pada pengembangan ketrampilan pemuda desa dan 
    layanan pengembangan bisnis, dan menciptakan peluang kerja;           
  2. Komponen 3 menghubungkan pemuda yang berkapasitas dengan lembaga     
    keuangan;                                                             
  3. Komponen 4 bertujuan untuk membangun lingkungan kebijakan yang kondusif
    agar para pekerja muda di pedesaan dan pengusaha dapat berkembang.    
                                                                          
  Komponen 1 – Masa Peralihan Kerja Pemuda Pedesaan Di empat provinsi sasaran,
  YESS  akan mempromosikan intervensi yang bertujuan untuk meningkatkan   
  keterampilan kerja siswa sekolah pertanian dan pemuda desa yang menganggur
                                                                          
  serta memfasilitasi mereka untuk bekerja. Ini akan dicapai melalui kemitraan dengan
  30 lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknis (TVET) terpilih, mereka akan
  dibantu untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan pendidikan dan
  pelatihan yang lebih sesuai dengan permintaan pasar kerja. Selanjutnya, YESS akan
  mendukung perluasan program pemagangan nasional di bidang pekerjaan pertanian
  dan agribisnis terpilih, melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian
                                                                          
  Tenaga Kerja (Kemenaker). Program ini selanjutnya akan mendukung peningkatan
  pemagangan oleh agribisnis dan pertanian modern, ini sekaligus akan membantu
  para pemuda desa yang menganggur dan putus sekolah di daerah sasaran.   
  Komponen  1 disusun dalam dua sub-komponen: (1) Sub komponen 1.1.       
  Menghubungkan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pekerjaan; dan (2) Sub    
  komponen 1.2. Magang.                                                   
                                                                          
                                                                          
  Komponen 2 - Kewirausahaan Pemuda Desa Program ini akan mempromosikan   
  pertanian dan agribisnis pemuda desa yang inklusif dengan memfasilitasi akses
  petani muda dan pengusaha kecil di luar pertanian kepada layanan dukungan yang
  responsif dan berkelanjutan, sehingga mereka dapat mengidentifikasi peluang bisnis,
  mengakses lahan dan teknologi modern yang terhubung dengan pembeli dan  
                                                                          
  penyedia layanan, dan mengembangkan bisnis yang menguntungkan dan       
  berkelanjutan. Ini akan tercapai dengan adanya kemitraan dengan Kementerian
  Koperasi dan UKM (MoCSME), melalui Pusat Pengembangan Bisnis berbasis   
  daerah termasuk PLUT serta potensi BDSP lainnya yang akan menerima      
  pengembangan kecakapan untuk meningkatkan akses pemuda desa ke layanan  
  mereka, termasuk dengan membentuk Jaringan Mobilisasi dan Penjangkauan yang
                                                                          
  akan dibangun di daerah sumber daya untuk menjangkau pemuda desa miskin dan
  rentan. Selanjutnya, YESS akan mendukung pengembangan yang siap berinvestasi
  dalam aliran UKM dan perusahaan teknologi yang bersedia tumbuh dan      
  menawarkan pekerjaan baru, pasar dan layanan kepada petani muda dan     
  pengusaha, sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk berinvestasi dengan
  investasi dan lembaga keuangan lainnya. Komponen 2 terdiri dari dua sub-
                                                                          
  komponen: (1) Sub komponen 2.1. Lembaga dan pengembangan kapasitas; dan (2)
  Sub komponen 2.2. Layanan untuk petani muda dan pengusaha.              
  Komponen 3 - Investasi untuk Pemuda Desa Komponen ini melengkapi komponen 2
  melalui dukungan keuangan pendidikan pemuda desa serta perluasan layanan
                                                                          
  keuangan yang saat ini tersedia untuk para pemuda desa, terutama bagi mereka
  yang dikecualikan dari sektor keuangan formal karena kurangnya pengalaman dan
  untuk migran muda serta keluarga mereka. Ini juga akan memudahkan perluasan
  UKM  dan perusahaan Fintech/AgriTech yang bersedia melakukan ekspansi dan
  menciptakan pekerjaan baru untuk para pemuda atau membuka pasar pertanian
  baru untuk para petani muda, dengan mendukung mereka untuk mendapatkan  
                                                                          
  kesiapan investasi dan menghubungkan mereka dengan dampak investasi dana.
  Pengiriman uang migran akan ditingkatkan dengan mempromosikan tabungan  
  migran dan investasi ke bisnis pedesaan. Komponen 3 termasuk dua sub komponen:
  (1) Sub komponen 3.1. Pengembangan Kepasitas untuk Inklusi Keuangan; dan (2)
  Sub komponen 3.2. Akses ke Pendanaan.                                   
                                                                          
  Komponen 4 - Lingkungan yang Memungkinkan bagi Pemuda Desa Komponen ini 
  mencakup kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan suatu pemberdayaan   
  lingkungan dan lembaga pendukung untuk pemuda desa. Ini akan dicapai melalui: (i)
  Mempromosikan kemitraan antara pemangku kepentingan publik, swasta dan  
                                                                          
  masyarakat sipil untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam pertanian di daerah-
  daerah sasaran; (ii) Membangun model bisnis inovatif yang dicapai di provinsi
  sasaran, meningkatkan lingkungan kebijakan dan peraturan di bidang prioritas utama
  yang diperlukan untuk mempromosikan keterlibatan pemuda yang inklusif di sektor
  berbasis pertanian; dan (iii) Memperkuat kapasitas organisasi pemuda untuk
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  berpartisipasi dalam dialog kebijakan. Komponen 4 mencakup empat sub-komponen:
  (1) Sub komponen 4.1. Membangun Kemitraan; (2) Sub komponen 4.2. Mobilisasi
  Pemuda desa; dan (3) Sub komponen 4.3. Kebijakan untuk Pemuda dalam Pertanian;
  (4) Sub komponen 4.4. Manajemen proyek.                                 
                                                                          
  Untuk mendukung NPMU dalam implementasi YESS di PPIU Jawa Barat, akan   
  direkrut Jasa Advisor Monitoring dan Evaluasi Propinsi (Provincial Monitoring and
  Evaluation Advisor) untuk mendukung dan memperkuat pelaksanaan manajemen
  YESS secara keseluruhan.                                                
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  Pengadaan Jasa Provincial Monitoring and Evaluation Advisor dimaksudkan untuk
  membantu kelancaran pelaksanaan program YESS, adapun tujuannya adalah:  
  1.  Menghimpun dan menyajikan data/informasi terkait program YESS yang akan
                                                                          
      dibutuhkan oleh stakeholder;                                        
  2.  Berkoordinasi dengan Senior Assisten Profesional Monitoring dan Evaluasi di
      NPMU  dalam mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi program yang 
      dilakukan oleh Konsultan ahli monitoring dan evaluasi di NPMU;      
  3.  Membantu Manajer Program di PPIU Jawa Barat dalam menyiapkan laporan
      bulanan, triwulan dan tahunan                                       
                                                                          
  4.  Membantu Manajer Program di PPIU Jawa Barat dalam menyiapkan data yang
      dibutuhkan pada pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program;        
  5.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Manajer Program YESS PPIU
      Jawa Barat.                                                         
                                                                          
C. DASAR HUKUM                                                            
  1. Financing agreement between Republic of Indonesia and IFAD (Loan No. 
     2000002604; Grant No. 2000002603)                                    
                                                                          
  2. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Dirjen. Pengelolaan
     Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan No. S.323/PR.8/2019 tanggal 27
     Juni 2019 tentang Penerbitan Nomor Register Pinjaman dan Hibah untuk 
     Kementerian Pertanian (Loan register No. 1DYTXR1A; Grant No. 24AM6TEA)
  3. Keputusan Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor Selaku Kuasa
     Pengguna Anggaran No: 147/KPA/I.7/07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                          
     Keputusan Direktur Nomor 371/KPA/I.7/09/2019 Tentang Pembentukan Province
     Project Implementation Unit (PPIU) Program Pengembangan Kewirausahaan
     dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor Pertanian (Youth Enterpreneurship and
     Employment Support Services) Wilayah Jawa Barat pada Satuan Kerja    
     Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
D. INDIKATOR DAN KELUARAN                                                 
  1. Indikator Keluaran                                                   
     a. Output Tersedianya Jasa Provincial Monitoring and Evaluation Advisor untuk
                                                                          
       Pelaksanaan Program YESS tahun anggaran 2024 di PPIU Jawa Barat    
     b. Kualitas meningkatnya penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Program
       YESS di PPIU Jawa Barat.                                           
                                                                          
                                                                          
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN  DAN FASILITAS PENDUKUNG                       
  1. Lingkup Kegiatan                                                     
                                                                          
     a. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
     b. Menyusun rencana kerja monitoring dan evaluasi dan disampaikan kepada
        Manager PPIU;                                                     
     c. Memastikan dan  melakukan updating penggunaan alat/instrument,    
        kelengkapan data dan validitas data yang diperoleh, termasuk sumber data,
                                                                          
        serta metode pengumpulan data;                                    
     d. Mengolah & menganalisis data yang dihasilkan oleh Junior Assistant
        Professional for Monitoring and Evaluation dalam pengukuran ketercapaian
        indikator kinerja utama, output, dan outcome Program YESS;        
                                                                          
     e. Melakukan kegiatan uji petik secara periodik pada kegiatan-kegiatan yang
        dilaksanakan di tingkat PPIU;                                     
     f. Meningkatkan kapasitas Fasilitator Muda dalam melakukan pelaporan 
        perkembangan penerima manfaat;                                    
     g. Monitoring dan evaluasi pelaporan perkembangan usaha penerima manfaat
                                                                          
        oleh Fasilitator Muda ke dalam MIS secara periodik;               
     h. Berkolaborasi dengan ME dan MIS Specialist dalam memastikan       
        ketersediaan data dan analisis untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi,
        baik dalam bentuk aplikasi MIS maupun bentuk lainnya;             
                                                                          
     i. Memberikan hasil analisis dan evaluasi perkembangan program kepada
        manajemen PPIU;                                                   
     j. Memantau dan mengevaluasi pencapaian Rencana Kerja dan Anggaran   
        Tahunan PPIU dengan fokus pada output dan outcome setiap skema    
        intervensi kepada Penerima Manfaat, TVET, BDSP, Inkubator Bisnis dan
                                                                          
        lembaga terkait lainnya;                                          
     k. Berkontribusi dalam mempersiapkan rencana kerja tahunan (Annual Work
        Plan and Budget) Program YESS untuk tahun berikutnya;             
     l. Menyusun laporan tahunan Program YESS pada tingkat PPIU;          
                                                                          
    m.  Melaksanakan penugasan tambahan yang diperlukan oleh PPIU;.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Keluaran Kegiatan                                                    
     a. Rencana kerja monitoring dan evaluasi pada tingkat PPIU;          
     b. Instrumen yang telah divalidasi dan disosialisasikan kepada Fasilitator Muda,
       Mobilizer, dan Financial Advisor, Province TVET and Transition to Work
       Specialist;                                                        
                                                                          
     c. Laporan ketercapaian indicator kinerja utama, output, dan outcome dan
       manfaat Program YESS berdasarkan skema intervensi dari kegiatan yang
       diberikan, serta rekomendasi peningkatan untuk ditindaklanjut oleh proyek;
     d. Laporan dalam bentuk data dan analisis;                           
     e. Laporan pelaksanaan peningkatan kapasitas Fasilitator Muda;       
     f. Laporan kinerja FA, mobiliser, Fasilitator Muda;                  
                                                                          
     g. Laporan realisasi fisik dan keuangan secara bulanan, tahunan dan updating
       data dalam MIS, serta rekomendasi;                                 
     h. Laporan bulanan hasil analisis dan evaluasi perkembangan program; 
     i. Laporan semester dan tahunan Program YESS pada tingkat PPIU;      
     j. Laporan kegiatan bulanan konsultan;                               
                                                                          
                                                                          
  3. Lokasi Kegiatan                                                      
     Kantor Sekretariat Program YESS PPIU Jawa Barat di Polbangtan Bogor dan
     lokasi lain di luar sekretariat PPIU atas perintah Manajemen Proyek dan beban
     pendanaan dari PPIU sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.       
                                                                          
  4. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas                          
     k. Dari Pejabat Pembuat Komitmen                                     
       1) Project Implementation Management;                              
       2) Ruangan kerja                                                   
       3) Meja dan kursi kerja                                            
       4) Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya.       
                                                                          
     l. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa                         
       1) Laptop                                                          
       2) Alat tulis                                                      
  5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                     
     Melaksanakan pekerjaan jasa Provincial Monitoring and Evaluation Advisor
                                                                          
  6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                   
     8 (Delapan) bulan terhitung sejak tanggal Mei sampai dengan 31 Desember
     2024.                                                                
                                                                          
  7. Kualifikasi Personel Penyedia Jasa                                   
                                                                          
     Persyaratan teknis tenaga ahli melipui:                              
     a. Berpendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) pertanian atau manajemen,
       Jurusan Teknik Komputer/ Sistem Informasi/ Manajemen Sistem Informasi /
       Komputer;                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     b. Pengalaman dalam pekerjaan monitoring dan evaluasi paling sedikit 5 tahun
       dibuktikan dengan Curiculum Vitae;                                 
     c. Kemampuan untuk berkomunikasi dan menulis laporan dalam bahasa Inggris
       dan Indonesia, terutama dalam menyiapkan dokumen/manual/laporan proyek
       dibuktikan dengan surat pernyataan;                                
                                                                          
     d. Mampu mengoperasikan program Microsoft word dan excel dibuktikan  
       dengan surat pernyataan;                                           
                                                                          
  8. Data Penunjang                                                       
     a. Data Dasar                                                        
       1) Design completion report. Youth Entrepreneurship and Employment 
                                                                          
          Support Services Programme (YESS)                               
       2) Project Implementation Manual YESS Programme.                   
       3) IFAD Financing Loan No. 200002604                               
     b. Standar Teknis                                                    
                                                                          
       1) Project Implementation Manual YESS Programme.                   
                                                                          
F. PELAPORAN                                                              
                                                                          
  1. Laporan Pendahuluan                                                  
     Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja, metode pelaksanaan, jadwal
     pelaksanaan kegiatan, dan informasi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas) hari kerja sejak
     Kontrak ditandatangani dalam bentuk dokumen hardcopy sebanyak 2 (dua)
     eksemplar dan laporan dalam bentuk softcopy.                         
                                                                          
                                                                          
  2. Laporan Bulanan                                                      
                                                                          
     Laporan Bulanan memuat:                                              
     a. Catatan buku kerja harian (log book).                             
     b. Dokumen pendukung hasil kerja harian meliputi:                    
       -  Laporan data pencapaian program di PPIU Jabar                   
       -  Laporan hasil monitoring program di PPIU Jabar sesuai form monitor
          program IFAD;                                                   
                                                                          
       -  Pengisian data siphor pelaksanaan program di PPIU Jabar;        
     Laporan bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 pada
     bulan berikutnya.                                                    
  3. Laporan Akhir                                                        
                                                                          
     Laporan Akhir memuat:                                                
     a. Rangkuman Laporan Pekerjaan dari Junior Assistant Profesional for 
       Monitoring and Evaluation                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     b. Laporan data pencapaian program di PPIU Jabar tahun 2024 dan dokumen
       bukti pendukung pekerjaan                                          
     Laporan diserahkan selambat-lambatnya 31 Desember 2024 sebanyak 1 (satu)
                                                                          
     buku laporan.                                                        
G. SUMBER DANA DAN RINCIAN BIAYA                                          
                                                                          
  Sumber dana berasal dari DIPA Polbangtan Bogor tahun anggaran 2024, Loan
  IFAD No.2000002604 (RK 100%) sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta
  rupiah).                                                                
                                                                          
                                                                          
H. PENUTUP                                                                
                                                                          
  Pelaksanaan swakelola agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Bogor, 28 Maret 2024             
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.     
                                       NIP. 199107302015031001