Tarmidi | 06*6**0****04**0 | Rp 152,000,000 | 90 |
Sepri Situmeang, S.Pi, M.M | 04*4**0****09**0 | - | - |
Mufti Zaeni | 00*3**6****23**0 | - | - |
Yohanes Sugandi | 0362031171406000 | - | - |
| 0908974017008000 | - | - | |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - |
PPIU Jawa Barat
Kerangka Acuan Kerja
Pengadaan Jasa Konsultan
PROVINCIAL YOUTH ENTREPRENEUR SPECIALIST
PPIU Jawa Barat
PROVINCIAL PROJECT IMPLEMENTATION UNIT (PPIU) JAWA BARAT
POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PROVINCIALYOUTHENTREPRENEURSPECIALIST
PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KETENAGAKERJAAN
PEMUDA DI SEKTOR PERTANIAN
TAHUN 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Salah satu tantangan dalam pembangunan pertanian adalah
lemahnya regenerasi pertanian, hal ini terjadi karena usaha
dibidang pertanian tidak menarik bagi generasi muda, dianggap
tidak menguntungkan, dan kurang bergengsi. Upaya
Kementerian Pertanian untuk pengembangan pemuda tani di
pedesaan menjadi Wirausahawan muda merupakan suatu
upaya untuk mendukung regenerasi pertanian ini. Dalam
mendukung pengembangan generasi muda pertanian dan
pengembangan kewirausahaan muda pertanian. Pemerintah
Indonesia (Kementerian Pertanian) yang didukung melalui
pendanaan dari Internasional Funds for Agricultural
Development (IFAD) melaksanakan Program Pengembangan
Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Sektor
Pertanian (YESS Program). Program YESS dirancang dengan
tujuan untuk membangun kewirausahaan dan ketenagaan di
sektor pertanian dengan melibatkan para pemuda di pedesaan.
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan International Fund
for Agricultural Development (IFAD) melakukan transformasi
berkelanjutan di pedesaan. Langkah yang diambil adalah
mempromosikan ketahanan pangan dan gizi dengan
mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan
kesejahteraan sosial melalui Program Youth Entrepreneurship
and Employment Support Services (YESS).
Program YESS menjadi salah satu percontohan pengembangan
pemuda pertanian di pedesaaan dan pengembangan
kewirausahaan di tingkat dunia, terutama program
pengembangan pedesaan yang didanai oleh IFAD. Oleh
karena itu keberhasilan pelaksanaan Program YESS akan
menjadi percontohan dan tolok ukur (benchmark) untuk
pelaksanaan program pengembangan pemuda tani dan
kewirausahaan muda sangat menentukan keberlanjutan dan
perluasan program sejenis di daerah dan negara lainnya.
Dengan demikian, Program YESS ini juga telah ditetapkan
sebagai salah satu proyek tingkat Kementerian Pertanian yang
harus dikelola secara baik dan harus berhasil.
Berdasarkan pemikiran, tuntutan dan harapan keberhasilan
Program YESS yang sangat tinggi, dan dengan cakupan
komponen dan kegiatan yang cukup banyak, pelaksanaan di
berbagai kabupaten, serta melibatkan berbagai institusi, maka
pengelolaannya harus dilakukan secara baik (harus extra
ordinary), oleh tenaga yang profesional dan berkomitmen tinggi.
Dalam mencapai keberhasilan tersebut, maka diperlukan
tenaga professional untuk jabatan Provincial Youth
Enterpreneur Specialist dalam pengelolaan proyek di tingkat
provinsi sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahliannya.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan:
Tujuan 1. Mendukung Managemen Program YESS dalam mengelola
kegiatan-kegiatan komponen 2 sesuai dokumen proyek
yang telah ditetapkan dan disetujui sebagai acuan
pelaksanaan mulai dari perencanaan, persiapan, dan
pendampingan kegiatan sesuai dengan dokumen dan
aturan yang berlaku.
2. Menyiapkan panduan pelaksanaan kegiatan dan
memberikan pendampingan kewirausahaan di lokasi
Program YESS.
3. Dasar Hukum 1. Financing agreement between Republic of Indonesia and
IFAD (Loan No. 2000002604; Grant No. 2000002603)
2. Letter to the Borrower/Recipient from IFAD, 7 Desember
2021
3. Surat Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen, Dirjen.
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian
Keuangan No. S.323/PR.8/2019 tanggal 27 Juni 2019
tentang Penerbitan Nomor Register Pinjaman dan Hibah
untuk Kementerian Pertanian (Loan register No.
1DYTXR1A; Grant No. 24AM6TEA)
4. Surat Pernyataan efektif IFAD tanggal 28 Juni 2019
5. Keputusan Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian
Bogor Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Struktur
Organisasi dan Personalia Politkenik Pembangunan
Pertanian Bogor.
4. Sasaran/ Output kegiatan adalah tersedianya 1 (satu) orang Provincial
Output Youth Enterpreneur Specialist .
5. Indikator Implementasi Program YESS (khususnya kegiatan komponen 2
Keberhasilan dan komponen 3 di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat
terlaksana dengan baik berdasarkan pedoman yang telah
dirumuskan dan ditetapkan.
6. Lokasi Lokasi penugasan pada Program YESS di PPIU Provinsi Jawa
Pekerjaan Barat meliputi 5 (lima) kabupaten wilayah koordinasi PPIU Jawa
Barat yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Subang, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten
Bogor.
7. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Sumber dana
Pendanaan berasal dari DIPA Polbangtan Bogor tahun anggaran 2024,
Loan IFAD No.2000002604 (RK 100%)
8. Nilai Pekerjaan Nilai Pagu Belanja Jasa Konsultan Rp. 160.000.000,- (seratus
delapan puluh juta rupiah) selama kurun waktu 8 (sembian)
bulan (orang bulan).
9. Nama dan Nama Pejabat PA/KPA: Dr. Ir. Syaifuddin, MP.
Organisasi Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
PA/KPA
10. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Organisasi Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, S.H.
PPK Satuan Kerja: Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup tugas dan tanggungjawab:
Pekerjaan 1. Merancang kegiatan dan anggaran tahunan komponen 2;
2. Menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan
kewirausahaan dan pengembangan usaha;
3. Menyiapkan instrumen, data dan informasi terkait target dan
capaian komponen 2;
4. Melakukan pemetaan dan pembinaan tugas pokok BDSP;
5. Mengidentifikasi, mendesain dan mengawal keberlanjutan
penerima manfaat sebagai wirausaha;
6. Mendesain dan mengawal persiapan dan pelaksanaan
peningkatan kapasitas kewirausahaan;
7. Mendesain dan mengawal potensi pengembangan ekosistem
kewirausahaan berbasis klaster komoditas pertanian;
8. Mendesain dan mengawal pelaksanaan profiling calon dan
penerima manfaat untuk menentukan skema intervensi yang
diperlukan bersama mobilizer dan fasilitator muda;
9. Berkoordinasi dan konsolidasi dengan FA untuk melaporkan
progres Hibah kompetitif;
10. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU dan PPIU
lainnya dalam pencapaian output kegiatan;
11. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh
PPIU;
12. Keluaran
Keluaran / output pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini
terdiri atas:
1. Rancangan kegiatan dan anggaran tahunan komponen 2;
2. Dokumen pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan
pengembangan usaha;
3. Instrumen, data dan informasi terkait target dan capaian
komponen 2 sesuai dengan logframe dan rekomendasi
perbaikannya;
4. Laporan assessment dan evaluasi kinerja BDSP;
5. Laporan pelaksaan peningkatan kapasitas kewirausahaan
dan komponen pengembangan usaha di lokasi program
YESS;
6. Rencana pelatihan/peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan
calon dan penerima manfaat;
7. Laporan identifikasi dan pemetaan komoditas unggulan
serta potensi pengembangan ekosistem berbasis klaster;
8. Laporan monitoring dan pelaksanaan kegiatan
kewirausahaan dan pelatihan di PPIU;
9. Laporan bulanan pencapaian kegiatan komponen 2;
10. Laporan progress perkembangan usaha penerima manfaat
(Hibah kompetitif).
13. Spesifikasi 1. Spesifikasi Teknis:
Teknis dan Pengadaan Tenaga Profesional sesuai kualifikasi penyedia
Volume jasa konsultan yang dipersyaratkan dalam kualifikasi
Pekerjaan (jika personil.
diperlukan) 2. Volume Pekerjaan:
Penyediaan 1 (satu) orang Provincial Youth Entreprener
Specialist untuk output pekerjaan sebanyak 5 (lima)
laporan.
14. Peralatan, Peralatan dan materi yang diberikan, meliputi:
Material, 1. Pedoman Proyek (Project Implementation Manual Program
Personel dan YESS);
Fasilitas dari 2. Pedoman Pengadaan Tenaga Ahli (Belanja Jasa Konsultan)
PPK yang berlaku di Negarai Republik Indonesia.
15. Kualifikasi 1. Kualifikasi Pelaksana (Penyedia) jasa:
Pelaksana a. Pendidikan minimal S1/D4 Program Studi Ekonomi
Pertanian / Agribisnis / Sosial Ekonomi Pertanian /
Kewirausahaan / Manajemen dan Kewirausahaan /
Manajemen Agribisnis / Bio Kewirausahaan yang
dibuktikan dengan melampirkan scan Ijazah;
b. Memiliki pengalaman kerja minimal 13 (tiga belas)
tahun sebagai tenaga ahli bidang
kewirausahaan/Manajemen Bisnis/Inkubator Agribisnis
dibuktikan dengan Curiculum Vitae;
c. Pernah mengikuti pelatihan yang mendukung
kompetensi dan sesuai dengan pengalaman kerja yang
relevan dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan;
d. Kemampuan untuk berkomunikasi dan menulis laporan
dalam bahasa Inggris dan Indonesia, terutama dalam
menyiapkan dokumen/manual/laporan proyek
dibuktikan dengan surat pernyataan;
e. Mampu mengoperasikan program Microsoft word dan
excel dibuktikan dengan surat pernyataan;
16. Mekanisme Mekanisme layanan jasa konsultan:
Pelaksanaan 1. Persiapan : Menyiapkan spesifikasi dan kualifikasi
Provincial Youth Entrepreneur Specialist yang dibutuhkan.
2. Mengidentifikasi kebutuhan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan
Program YESS;
3. Mengidentifikasi Personel yang mungkin direkrut untuk
mendukung Manajemen PPIU;
4. Membuat TOR Provincial Youth Entrepreneur Specialist
yang akan diseleksi.
5. Melakukan Seleksi Jasa Konsultansi pada Provincial Youth
Entrepreneur Specialist sesuai dengan prosedur dan
aturan.
6. Pelaksanaan : Pengadaan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist sesuai dengan persyaratan dan aturan.
7. Penempatan dan penugasan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist pada PPIU Program YESS Provinsi Jawa Barat
dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
8. Pelaksanaan tugas dan kewajiban tenaga profesional:
a. Penyusunan rencana pelaksanaan pekerjaan;
b. Pelaksanaan persiapan dan pengorganisasian
pelaksanaan kegiatan;
c. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pantuan yang
sudah dirumuskan;
d. Pelaporan kegiatan sesuai periode laporan yang telah
ditetapkan.
17. Jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan ini dilaksanakan selama 8 (delapan)
Penyelesaian bulan terhitung Mei sampai dengan 31 Desember 2024
Pekerjaan
Laporan
18. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: rencana kerja, metode
Pendahuluan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, dan informasi lain
terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima belas)
hari kerja sejak Kontrak ditandatangani dalam bentuk dokumen
hardcopy sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam
bentuk softcopy.
19. Laporan Laporan Kegiatan Bulanan: realisasi pelaksanaan kegiatan
Periodik sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran
biaya yang sudah ditetapkan dalam tahapan pencairan dana.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
pada bulan berikutnya dalam bentuk dokumen hardcopy
sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk
softcopy.
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan pelaksanaan kegiatan dan
laporan pertanggungjawaban keuangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 15 (lima) hari
setelah selesai masa kontrak dalam bentuk dokumen hardcopy
sebanyak 2 (dua) eksemplar dan laporan dalam bentuk
softcopy.
Hal-Hal Lain
21. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK.
22. Kriteria 1. Waktu pelaksanaan yang tidak jelas dalam 1 (satu) tahun
Pehitungan dihitung maksimal 4 (empat) bulan
Pengalaman 2. Tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila overlap
yang dihitung hanya salah satu.
3. Lingkup pekerjaan :
a. Sesuai dengan Paket pekerjaan Konsultan
Entrepreneur (1)
b. Konsultan dengan pekerjaan yang tidak serupa (0,75)
c. Menunjang/terkait (trainer/manajer) (0,5)
d. Tidak terkait (0)
4. Posisi dalam pekerjaan :
a. Sesuai (1)
b. Terkait (0,5)
c. Tidak terkait (0)
5. Pengalaman pekerjaan harus melampirkan referensi/surat
keterangan/sertifikat/dokumen yang mendukung terkait
dengan pengalaman pekerjaan yang disampaikan.
2. Penutup Pelaksanaan pengadaan Provincial Youth Entrepreneur
Specialist agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
berlaku untuk pengadaan jasa non konsultan melalui penyedia
perorangan.
Bogor, 28 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Nurbuda Prahasdita Yudwiyana, SH.
NIP. 199107302015031001