| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0759298920627000 | Rp 1,249,810,605 | 85.12 | 88.1 | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0025617986101000 | - | - | - | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0033266339072000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | 72.63 | - | Tidak memenuhi Total nilai ambang batas minimal yaitu 75 | |
| 0015328735615000 | - | - | - | - | |
| 0026310417101000 | - | - | - | Tidak mencukupi nilai ambang batas pengalaman 4 tahun terakhir | |
| 0012649505101000 | - | - | - | dokumen SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0014643134542000 | - | - | - | - | |
| 0024460586424000 | - | 84.36 | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13 sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 9,58 | |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | 50.26 | - | Tidak memenuhi total nilai ambang batas minimal yaitu 75 | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | - | |
| 0014858245401000 | - | - | - | dokumen SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0014991798952000 | - | - | - | dokumen SBU Dan NIB yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0726762834411000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | 75.22 | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13, sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 12,28 | |
| 0014896542711000 | - | - | - | Tidak mencukupi nilai ambang batas teknis kualifikasi | |
| 0802459040322000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | 78.87 | - | Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13, sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 10,38 | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Setelah dilakukan Pembuktian kualifikasi tidak dapat menunjukan dokumen SBU yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0211101548619000 | - | - | - | - | |
PT Karya Master Indonesia | 07*0**7****08**0 | - | - | - | - |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - | - | - |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
CV Rancang Banua Nusa | 09*4**5****36**0 | - | - | - | - |
| 0027539477732000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
CV Naudhi Makmur Jaya | 06*6**8****12**0 | - | - | - | - |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0029633203735000 | - | - | - | - | |
| 0015597883831000 | - | - | - | - | |
CV Annora Fatihah | 06*7**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0030645402015000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | - | |
| 0022074629615000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN DETAIL ENGINEERING
DESIGN (DED) SBSN PRASARANA LABORATORIUM EMERGING DISEASE DI
KALIMANTAN
A. LATAR BELAKANG
Pengembangan kesehatan hewan sebagai bagian dari pembangunan pertanian
melalui pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat, bagian dari kesehatan
masyarakat melalui pencegahan penyakit zoonosis dan bagian dari kesehatan
lingkungan melalui kelestarian hewan dan lingkungannya. Fungsi pelayanan
pemerintah dilaksanakan secara terpadu oleh semua pihak terkalt, baik lintas unit kerja
maupun sub sektor. Setiap institusi yang berperan memfungsikan berbagai subsistem
kesehatan hewan, termasuk sub sistem penunjangnya secara proporsional, sehingga
memberikan kontribusi dan membangun sinergi bagi berfungsinya sistem kesehatan
hewan nasional secara utuh.
Fokus pengaman terhadap penyakit eksotik dilaksanakan bagi penyakit yang tidak
diketemukan di Indonesia serta penyakit yang telah ada di Indonesia tetapi memiliki sub
tipe berbeda serta penyakit yang pernah ada tetapi sekarang tidak ditemuai lagi (re –
emerging disease). Pelaksanaan surveilens terhadap penyakit eksotik sudah dilakukan
sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit tersebut ke Indonesia. Diantaranya
[1]surveilens penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah perbatasan negara tetangga dan
bekas kantong penyakit oleh BB /B-Vet dan Pusvetma setiap tahun, [2] Surveilens BSE
di RPH dan peternakan sapi perah oleh BB /B-Vet, [3] Surveilens penyakit Johne’s
Disease (Paratubercullosis) pada perusahaan peternakan dan pembibitan sapi dan
peternakan rakyat oleh BB /B-Vet, [4] Surveilens penyakit Hendra oleh seluruh BB/B-
Vet dana terkait dengan kasus baru masuknya penyakit African Swine Fever (ASF) di
beberapa wilayah Indonesia, juga telah dilaksanakan surveilens oleh BB/B-Vet sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian meluasnya penyakit tersebut di wilayah
Kalimantan khususnya dan Indonesia umumnya.
Mengingat cukup penting dan vitalnya fungsi Balai Veteriner Banjarbaru, maka
dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Laboratorium Emerging
Disease sebagai penunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan Detail Engineering Design
(DED) SBSN Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan adalah sebagai pedoman
bagi konsultan perencana dalam melaksanakan kegiatan penyusunan Perencanaan
Desain Engineering Design (DED) SBSN Lab Emerging Disease di Kalimantan
sehingga nantinya dapat dihasilkan hasil perencanaan desain yang memenuhi kaidah-
kaidah teknis perencanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum terkait Tata Cara Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
C. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) SBSN Laboratorium
Emerging Disease di Kalimantan dilaksanakan di lokasi tapak Kantor Kementerian
Pertanian, Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ambulung
no. 24, Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimantan
Selatan
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Design
(DED) SBSN Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan ini dibebankan pada
Anggaran DIPA Satker Balai Veteriner Banjarbaru No. SP.DIPA-
018.062.239551/2024 tanggal 24 November 2023 dengan sumber anggaran SBSN No
Register S0180624 dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.317.738.000,00 (satu milyar tiga
ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
E. LINGKUP KEGIATAN DAN PERKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencanaan Detail Engineering
Design (DED) berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan perencanaan teknis adalah pekerjaan perencanaan yang
meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara, yang terdiri atas :
a. Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan
1. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
2. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
3. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
perizinan bangunan
4. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
• program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan
• program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang
• program Bangunan Gedung Hijau (BGH)
5. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar. vi. membuat sketsa
gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan
6. Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial/administratif atas perso.alan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya
c. Penyusunan Pra Rancangan
1. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
2. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
ketinggian lantai.
4. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
atau arah bangunan.
5. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
bangunan.
6. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
7. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
9. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
10. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya
e. Penyusunan Pengembangan Rancangan
1. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
2. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan
serta jenis bahan yang digunakan.
3. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
5. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai.
7. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8. menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
F. KELUARAN
Keluaran atau output pekerjaan yang dihasilkan Konsultan Perencana Detail
Engineering Design (DED) adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Hasil Survey Lapangan
3. Laporan Pra Rancangan (perhitungan struktur)
4. Laporan Pengembangan Rancangan
5. Gambar Detail Engineering Design (DED)
6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
8. Bill of Quantity (BoQ)
9. Laporan Akhir Perencanaan
10. Soft Copy File dalam SSD 1 TB
11. Video Animasi
12. Maket 3D lengkap dengan meja dan penutup kaca
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang disediakan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah selama 1,5 (satu
setengah) Bulan / 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
H. PENUTUP
Terkait proses penetapan Design and Build (DB) yang sedang berproses untuk
menunggu penetapan dari Menteri Pertanian, maka dengan ini proses perencanaan akan
tetap dilaksanakan tetapi apabila dikemudian hari Design and Build (DB) disetujui
Menteri Pertanian maka proses seleksi akan dibatalkan maksimal sebelum pemenang
berkontrak.