Perencanaan Detil Engineering Design (Ded) Sbsn Prasarana Laboratorium Emerging Disease Di Kalimantan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16221212
Status: Seleksi Ulang
Date: 28 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Veteriner Banjarbaru
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,317,738,000
Winner (Pemenang): PT Pradnya Paramita Konsultan
NPWP: 759298920627000
RUP Code: 50177882
Work Location: Balai Veteriner Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 50
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0759298920627000Rp 1,249,810,60585.1288.1-
0669612608424000----
0025617986101000----
0020653564429000----
0023021165621000----
0033266339072000----
0015311541615000-72.63-Tidak memenuhi Total nilai ambang batas minimal yaitu 75
0015328735615000----
0026310417101000---Tidak mencukupi nilai ambang batas pengalaman 4 tahun terakhir
0012649505101000---dokumen SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0015881097821000----
0763882800421000---tidak menghadiri undangan klarifikasi
0807755970528000----
0014643134542000----
0024460586424000-84.36-Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13 sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 9,58
0022038970429000----
0022036545429000----
0019777937016000-50.26-Tidak memenuhi total nilai ambang batas minimal yaitu 75
0016779563428000----
0731682647322000----
0014858245401000---dokumen SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0014991798952000---dokumen SBU Dan NIB yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0726762834411000----
0810891010805000-75.22-Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13, sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 12,28
0014896542711000---Tidak mencukupi nilai ambang batas teknis kualifikasi
0802459040322000----
0018885178061000----
0838511376805000----
0968935528429000-78.87-Tidak Memenuhi nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan yaitu sebesar 13, sedangkan nilai yang dicapai setelah dilakukan evaluasi teknis sebesar 10,38
0011188372424000---Setelah dilakukan Pembuktian kualifikasi tidak dapat menunjukan dokumen SBU yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi
0211101548619000----
PT Karya Master Indonesia
07*0**7****08**0----
PT Dgi Levner Consulting
04*3**7****19**0----
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0----
0962161584101000----
CV Rancang Banua Nusa
09*4**5****36**0----
0027539477732000----
0856741509822000----
0415608280541000----
CV Naudhi Makmur Jaya
06*6**8****12**0----
0011236015701000----
0013943766017000----
0029633203735000----
0015597883831000----
CV Annora Fatihah
06*7**7****05**0----
0030645402015000----
0020298709101000----
0015835002429000----
0022074629615000----
0026240051061000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  PERENCANAAN  DETAIL ENGINEERING           
DESIGN (DED) SBSN PRASARANA LABORATORIUM EMERGING  DISEASE DI        
                                                                     
                        KALIMANTAN                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 A. LATAR BELAKANG                                                   
         Pengembangan kesehatan hewan sebagai bagian dari pembangunan pertanian
                                                                     
    melalui pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat, bagian dari kesehatan
    masyarakat melalui pencegahan penyakit zoonosis dan bagian dari kesehatan
                                                                     
    lingkungan melalui kelestarian hewan dan lingkungannya. Fungsi pelayanan
                                                                     
    pemerintah dilaksanakan secara terpadu oleh semua pihak terkalt, baik lintas unit kerja
    maupun sub sektor. Setiap institusi yang berperan memfungsikan berbagai subsistem
                                                                     
    kesehatan hewan, termasuk sub sistem penunjangnya secara proporsional, sehingga
    memberikan kontribusi dan membangun sinergi bagi berfungsinya sistem kesehatan
                                                                     
    hewan nasional secara utuh.                                      
                                                                     
    Fokus pengaman terhadap penyakit eksotik dilaksanakan bagi penyakit yang tidak
    diketemukan di Indonesia serta penyakit yang telah ada di Indonesia tetapi memiliki sub
                                                                     
    tipe berbeda serta penyakit yang pernah ada tetapi sekarang tidak ditemuai lagi (re –
    emerging disease). Pelaksanaan surveilens terhadap penyakit eksotik sudah dilakukan
                                                                     
    sebagai upaya pencegahan masuknya penyakit tersebut ke Indonesia. Diantaranya
                                                                     
    [1]surveilens penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah perbatasan negara tetangga dan
    bekas kantong penyakit oleh BB /B-Vet dan Pusvetma setiap tahun, [2] Surveilens BSE
                                                                     
    di RPH dan peternakan sapi perah oleh BB /B-Vet, [3] Surveilens penyakit Johne’s
    Disease (Paratubercullosis) pada perusahaan peternakan dan pembibitan sapi dan
                                                                     
    peternakan rakyat oleh BB /B-Vet, [4] Surveilens penyakit Hendra oleh seluruh BB/B-
                                                                     
    Vet dana terkait dengan kasus baru masuknya penyakit African Swine Fever (ASF) di
    beberapa wilayah Indonesia, juga telah dilaksanakan surveilens oleh BB/B-Vet sebagai
                                                                     
    upaya pencegahan dan pengendalian meluasnya penyakit tersebut di wilayah
    Kalimantan khususnya dan Indonesia umumnya.                      
                                                                     
    Mengingat cukup penting dan vitalnya fungsi Balai Veteriner Banjarbaru, maka
    dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Laboratorium Emerging
                                                                     
    Disease sebagai penunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat.    
 B. TUJUAN                                                           
                                                                     
    Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan Detail Engineering Design
    (DED) SBSN Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan adalah sebagai pedoman
                                                                     
    bagi konsultan perencana dalam melaksanakan kegiatan penyusunan Perencanaan
                                                                     
    Desain Engineering Design (DED) SBSN Lab Emerging Disease di Kalimantan
    sehingga nantinya dapat dihasilkan hasil perencanaan desain yang memenuhi kaidah-
                                                                     
    kaidah teknis perencanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri
    Pekerjaan Umum terkait Tata Cara Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 C. LOKASI KEGIATAN                                                  
    Kegiatan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) SBSN Laboratorium
                                                                     
    Emerging Disease di Kalimantan dilaksanakan di lokasi tapak Kantor Kementerian
    Pertanian, Balai Veteriner Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Ambulung
                                                                     
    no. 24, Kelurahan Loktabat Selatan, Kec. Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimantan
                                                                     
    Selatan                                                          
                                                                     
                                                                     
 D. SUMBER PENDANAAN                                                 
    Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Perencanaan Detail Engineering Design
                                                                     
    (DED) SBSN Laboratorium Emerging Disease di Kalimantan ini dibebankan pada
                                                                     
    Anggaran DIPA  Satker Balai Veteriner Banjarbaru No. SP.DIPA-    
    018.062.239551/2024 tanggal 24 November 2023 dengan sumber anggaran SBSN No
                                                                     
    Register S0180624 dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.317.738.000,00 (satu milyar tiga
    ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 E. LINGKUP KEGIATAN DAN PERKERJAAN                                  
    Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencanaan Detail Engineering
                                                                     
    Design (DED) berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober
                                                                     
    2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana disebutkan bahwa yang
    dimaksud dengan kegiatan perencanaan teknis adalah pekerjaan perencanaan yang
                                                                     
    meliputi perencanaan lingkungan atau site atau tapak bangunan dan perencanaan fisik
                                                                     
    bangunan gedung negara, yang terdiri atas :                      
    a.   Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan               
       1. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
       2. membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja (KAK).
                                                                     
       3. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah atau
         perizinan bangunan                                          
                                                                     
       4. membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
                                                                     
         sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
         pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
                                                                     
         pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
          • program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
                                                                     
            perencanaan perancangan                                  
                                                                     
          • program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
            serta analisa hubungan fungsi ruang                      
                                                                     
          • program Bangunan Gedung Hijau (BGH)                      
                                                                     
       5. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
         perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
                                                                     
         dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar. vi. membuat sketsa
         gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
                                                                     
         menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
                                                                     
         pembagian ruang dan bentuk bangunan                         
       6. Mengendalikan program yang terdiri atas: evaluasi program terhadap hasil
                                                                     
         perencanaan, perubahan lingkungan, evaluasi program terhadap penyimpangan
         teknis dan manajerial/administratif atas perso.alan yang timbul, serta
                                                                     
         pengusulan koreksi program                                  
                                                                     
  b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
    perencanaan perancangan tahap selanjutnya                        
                                                                     
  c. Penyusunan Pra Rancangan                                        
                                                                     
                                                                     
    1. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
       bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
                                                                     
       berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
    2. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
                                                                     
       bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
    3. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
       antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau
                                                                     
       ketinggian lantai.                                            
                                                                     
    4. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi
       atau arah bangunan.                                           
                                                                     
    5. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
       menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas
                                                                     
       bangunan.                                                     
    6. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
                                                                     
       komputer.                                                     
                                                                     
    7. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
       1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                                                                     
       memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
    8. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
                                                                     
       bentuk diagram.                                               
                                                                     
    9. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
       lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
                                                                     
       bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan
       serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.                   
                                                                     
    10. mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
                                                                     
       kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
       kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
                                                                     
       ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.         
  d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
                                                                     
    perancangan tahap selanjutnya                                    
                                                                     
  e. Penyusunan Pengembangan Rancangan                               
                                                                     
    1. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
                                                                     
       arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                                                                     
       terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
    2. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
                                                                     
       ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan
       serta jenis bahan yang digunakan.                             
    3. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
       dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
                                                                     
       visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
    4. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
                                                                     
       secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan
                                                                     
       peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara
       menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.          
                                                                     
    5. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
       mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
                                                                     
    6. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
                                                                     
       1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
       lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
                                                                     
       ingin dicapai.                                                
    7. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                                                                     
    8. menyusun perkiraan biaya konstruksi.                          
                                                                     
  f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
    detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
                                                                     
    atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
    pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
                                                                     
    perencanaan.                                                     
                                                                     
  g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
                                                                     
    teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                     
                                                                     
  h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
                                                                     
    rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
                                                                     
  i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
    dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                                                                     
    kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
                                                                     
    menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.                     
                                                                     
  j. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
    pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                                                                     
    termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
                                                                     
    pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
    atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
    dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                                                                     
    ulang.                                                           
                                                                     
  k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
                                                                     
    dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
    pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                                                                     
    yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
    bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.             
                                                                     
                                                                     
    Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
    perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
                                                                     
    dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
    perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 F. KELUARAN                                                         
       Keluaran atau output pekerjaan yang dihasilkan Konsultan Perencana Detail
       Engineering Design (DED) adalah :                             
                                                                     
    1. Laporan Pendahuluan                                           
    2. Laporan Hasil Survey Lapangan                                 
    3. Laporan Pra Rancangan (perhitungan struktur)                  
    4. Laporan Pengembangan Rancangan                                
                                                                     
    5. Gambar Detail Engineering Design (DED)                        
    6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
    7. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                         
    8. Bill of Quantity (BoQ)                                        
    9. Laporan Akhir Perencanaan                                     
                                                                     
    10. Soft Copy File dalam SSD 1 TB                                
    11. Video Animasi                                                
    12. Maket 3D lengkap dengan meja dan penutup kaca                
                                                                     
                                                                     
 G. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
    Waktu yang disediakan dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah selama 1,5 (satu
                                                                     
    setengah) Bulan / 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat
                                                                     
    Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                     
 H. PENUTUP                                                          
       Terkait proses penetapan Design and Build (DB) yang sedang berproses untuk
                                                                     
    menunggu penetapan dari Menteri Pertanian, maka dengan ini proses perencanaan akan
    tetap dilaksanakan tetapi apabila dikemudian hari Design and Build (DB) disetujui
                                                                     
    Menteri Pertanian maka proses seleksi akan dibatalkan maksimal sebelum pemenang
                                                                     
    berkontrak.
Tenders also won by PT Pradnya Paramita Konsultan
Authority
19 December 2020Seleksi Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Bpkb Polres Sumenep Tahun 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 12,370,400,000
16 December 2022Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Rtmc Dan Gudang Material Sbst Ditlantas Polda Kalsel Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,527,830,000
23 January 2024Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Isdc (Indonesia Safety Driving Center) Ditlantas Polda Kalsel Ta. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,356,868,000
9 July 2025Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan Lantas Polrestabes Medan T.A. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 2,211,004,400
2 February 2024Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Satpas Polres Metro Bekasi Kota Tahun Anggaran 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,947,542,000
9 January 2025Pengadaan Jasa Perencanaan KonstruksiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,860,843,000
3 December 2023Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Bpkb Prototype Dit Lantas Polda Jambi T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,735,858,000
21 December 2023Perencanaan Kontruksi Pembangunan Gedung Bpkb Ditlantas Polda Riau Ta 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,734,521,000
18 December 2023Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Pelayanan Lantas Ditlantas Polda Lampung Ta. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,627,668,000
11 December 2023Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Satpas Prototype Dan Uji Praktek Sim Polres Demak Ta 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,622,004,000