Perencanaan Saluran Irigasi Kebun Produksi (Blokir)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16250212
Date: 5 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Balai Besar Perakitan Dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 342,796,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 327,144,750
Winner (Pemenang): PT Jagat Indo Gemilang
NPWP: 802823336542000
RUP Code: 45247807
Work Location: Jl. Raya IX Sukamandi Ciasem - Subang (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020913257404000Rp 264,873,97275.9395.93-
0802823336542000Rp 273,936,90078.8398.16-
0015370596821000Rp 277,905,56973.6592.71-
0027897842429000Rp 296,092,50075.0392.92-
PT Galih Rereka Manunggal
0022041529424000Rp 300,070,18563.6581.3-
0317980225428000Rp 320,747,43277.8394.34-
0032457293444000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0651140162942000---Daftar pendek dalam Seleksi berjumlah 3 s/d 7 Penyedia Perusahaan Anda memiliki skor 72 yang berada dalam peringkat 10
0814157772307000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0011188190429000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0014827380424000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0025640111445000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Daftar pendek dalam Seleksi berjumlah 3 s/d 7 Penyedia Perusahaan Anda memiliki skor 76,06 yang berada dalam peringkat 8
0023192289005000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0018014076121000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0028746253121000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0025953449434000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
CV Bosa Lima Konsulindo
09*2**9****46**0---Daftar pendek dalam Seleksi berjumlah 3 s/d 7 Penyedia Perusahaan Anda memiliki skor 60 yang berada dalam peringkat 11
0022399836623000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0315249912429000---tidak datang saat jadwal pembuktian kualifikasi
0022400436623000---Daftar pendek dalam Seleksi berjumlah 3 s/d 7 Penyedia Perusahaan Anda memiliki skor 74,63 yang berada dalam peringkat 9
CV Gladiol Nusatama
09*9**5****52**0----
PT Merapi Tani Instrumen
07*9**9****43**0----
PT Mitra Skala Utama
09*7**3****13**0----
Agung Kurnia Mandiri
0018114948831000----
PT Meuhase Kumita Indonesia
09*7**3****47**0----
0946163409429000----
0027786813423000----
0030475891211000----
0015148877331000----
0316778711322000----
0750131096404000----
CV Rekayasa Geomatika Indonesia
09*5**3****14**0----
Anugrah Pratama Teknologi
00*0**0****63**0----
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                   TERM OF REFERENCE (TOR)                             
                                                                       
            PEKERJAAN PERENCANAAN SALURAN TERSIER                      
                                                                       
         BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN (BSIP)                
      DS. RANCAJAYA, KEC. PATOKBEUSI, KAB. SUBANG – JAWA BARAT         
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
   Secara garis besar saluran tersier di lokasi penelitian Badan Standardisasi Instrumen
   Pertanian (BSIP) memiliki permasalahan antara lain :                
    a. Banyak ditumbuhi tanaman liar                                   
                                                                       
    b. Bentuk penampang yang tidak seragam                             
    c. Terdapat banyak kerusakan / lubang - lubang                     
    d. Sedimentasi                                                     
                                                                       
   Hal ini mengakibatkan fungsi saluran tersier terganggu dan dapat dikategoorikan saluran
                                                                       
   sudah tidak layak secara teknis. Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan rehabilitasi
   saluran tersier di lokasi penelitian Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang
   bertujuan untuk memaksimalkan dan mengembalikan fungsi saluran tersier ini.
                                                                       
   Saluran tersier ini mendapatkan air yang berasal dari PJT II yang dapat mengairi ± 250
   ha petak sawah, sehingga dengan adanya perencaan rehabilitasi saluran tersier ini
                                                                       
   diharapkan air yang dialirkan menjadi optimal.                      
                                                                       
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini digunakan sebagai acuan untuk pekerjaan
   Perencanaan Saluran Tersier Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Ds.
   Rancajaya, Kec. Patokbeusi, Kab.Subang – Jawa Barat. Kegiatan perencanaan saluran
                                                                       
   tersier merupakan salah satu program kerja Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
   (BSIP). KAK ini memuat latar belakang proyek, gambaran proyek, maksud dan tujuan,
   lokasi pekerjaan, prosedur dan tanggung jawab konsultan perencana, lingkup kegiatan
                                                                       
   perencanaan, uraian kegiatan perencanaan, kebutuhan tenaga ahli, ketentuan umum,
   konsep usulan, data-data yang diperlukan, dan hasil yang diinginkan.
                                                                       
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
                                                                       
   Maksud dari kegiatan perencanaan saluran tersier ini adalah melakukan survey
   pemetaan situasi eksisting saluran tersier, inventori kondisi saluran-saluran dan
                                                                       
   bangunan-bangunan eksisting di saluran tersier, pengecekan, review dan modifikasi
   desain saluran tersier berdasarkan hasil pemetaan, pengukuran trase dan inventori
   lapangan                                                            
                                                                       
   Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan detail saluran
                                                                       
   tersier yang lengkap dan siap dilaksanakan konstruksi fisiknya di lapangan.
                                                                       
3. SASARAN                                                             
                                                                       
   Sasaran yang diharapkan dengan diadakannya pekerjaan ini, akan didapat Desain
   Saluran Tersier yang terbaik dan feasible untuk dilaksanakan.       
                                                                       
4. LOKASI KEGIATAN                                                     
                                                                       
   Lokasi pekerjaan berada di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Subang,
   Kecamatan Patokbeusi, Desa Rancajaya Lokasi pekerjaan bisa ditempuh lewat jalan
                                                                       
   darat dari Subang dengan jarak ±20 km menuju ke Saluran Tersier Badan
   Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). Secara geografis, lokasi pekerjaan berada
   pada 6°21'8.64" Lintang Selatan 107°38'37.95" Bujur Timur.          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
5. STANDAR TEKNIS                                                      
   Standar Teknis yang digunakan sebagai acuan dalam pekerjaan ini antara lain :
   a. Kriteria Perencanaan (KP) Irigasi                                
                                                                       
   b. NSPM lainnya.                                                    
6. REFERENSI HUKUM                                                     
    a. Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) Bumi dan air dan
      kekayaannya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
                                                                       
      kemakmuran rakyat.                                               
    b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air.      
                                                                       
    c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pengelolaan SDA.
    d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2006, tentang Irigasi.   
                                                                       
7. LINGKUP KEGIATAN                                                    
    Kegiatan perencanaan saluran tersier terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
                                                                       
    1) Pemasangan dan pengukuran BM dan CP sebanyak 2 (dua) pasang.    
    2) Pengukuran profil memanjang dan melintang saluran tersier sepanjang ± 24.80
      km, dengan interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan 25 m ke kiri. 
                                                                       
    3) Survey inventori kondisi saluran dan bangunan-bangunan air disepanjang
      saluran.                                                         
    4) Desain saluran tersier                                          
                                                                       
    5) Penggambaran                                                    
    6) Perhitungan volume pekerjaan dan biaya konstruksi               
                                                                       
    7) Diskusi dan Laporan                                             
                                                                       
8. URAIAN KEGIATAN PEKERJAAN                                           
       1) Survei Topografi                                             
          a) Pemasangan dan pengukuran benchmark dan control point sebanyak 2
                                                                       
             (dua) pasang.                                             
          b) Melakukan pengukuran profil memanjang dan melintang saluran
             sepanjang ±24.80 km, dengan interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan
                                                                       
             25 m ke kiri dengan penggambaran skala 1:100.             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             Long section saluran ± 24.80 km                           
             Profil melintang saluran interval 25 m koridor 25 m ke kanan dan 25 m
                                                                       
             ke kiri                                                   
          c) Hasil pengukuran situasi yang sudah diplot, harus didiskusikan dan
                                                                       
             dikonsultasikan dengan pemberi kerja                      
       2) Investigasi / Inventori                                      
          a) Melakukan inventori kondisi eksisting yang meliputi :     
                                                                       
             - Jalur/trase saluran eksisting tersier                   
             - Bangunan-bangunan eksisting tersier                     
          b) Menghimpun in iformasi untuk kepentingan desain dari pemberi kerja
                                                                       
             serta masyarakat sekitar                                  
       3) Perencanaan saluran tersier, meliputi beberapa hal sebagai berikut :
                                                                       
          -  Gambar potongan memanjang dan melintang saluran tersier   
          -  Gambar bangunan bagi dan pelengkap lainnya seperti box kuater,
             terjun, gorong-gorong dan lain-lain berikut keterangan jenis
                                                                       
             rehabilitasinya                                           
          -  Gambar detail pada bagian-bagian yang dperlukan.          
          -  Perhitungan volume pekerjaan dan anggaran biaya           
                                                                       
       4) Pekerjaan perencanaan saluran tersier harus dibuat menggunakan program
          komputer dan penggambaran menggunakan program AutoCAD serta  
                                                                       
          mengikuti Kriteria Perencanaan (KP) yang diterbitkan oleh Direktorat
          Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum, 1986.         
       5) Ketentuan rinci kegiatan survei, investigasi dan detail desain jaringan tersier
                                                                       
          dapat dilihat pada spesifikasi teknis                        
                                                                       
9. KELUARAN                                                            
     a) Laporan Perencanaan                                            
       Laporan perencanaan menyajikan semua hasil desain teknik saluran tersier,
                                                                       
       termasuk perhitungan desain, dimensi saluran perhitungan volume pekerjaan,
       biaya konstruksi dan gambar-gambar. Data digital akan dirubah ke dalam
                                                                       
       program AUTOCAD                                                 
     b) Gambar-Gambar Perencanaan                                      
       Gambar-gambar perencanaan harus diserahkan dalam bentuk Soft File (CD-
                                                                       
       ROM) dan hard file. Gambar-gambar desain juga harus dicetak dalam ukuran A3.
                                                                       
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                 
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama satu setengah (1.5) bulan atau sama
   dengan empat puluh lima (45) hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai
                                                                       
   Kerja (SPMK).                                                       
11. PERSONIL                                                           
   Konsultan DED akan menyusun tim kerja untuk kegiatan DED dengan kualifikasi-
   kualifikasi sebagai berikut :                                       
                                                                       
   a) Team Leader (Ahli Irigasi/Irrigation Enggineer)                  
     Team Leader (Ahli Irigasi/I rrigation Engineer) adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) yang
                                                                       
     berpengalaman minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang pengairan/irigasi, terutama
     dalam perencanaan, desain dari proyek sumber daya air, mempunyai kemampuan
     dalam mengambil bagian-bagian dalam aspek hidrologi, hidrolika dan aspek dan
                                                                       
     lainnya yang diminta dalam KAK disertai dengan pengalaman managerial yang
     cukup baik dalam pengendalian tugas-tugas yang serupa dan memiliki Sertifikat
     Keahlian (SKA) Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang diakui.
                                                                       
   b) Ahli Geodesi (Geodetic Engineer)                                 
                                                                       
     Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) adalah Sarjana Teknik Geodesi (S1) yang
     berpengalaman minimal 5 (lima) tahun khususnya dalam bidang survei topografi,
     pemetaan serta foto udara, setting out, analisa data pengukuran dan
                                                                       
     berpengalaman dalam database dan sistem informasi geografi untuk proyek
     Sumber Daya Air dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) Survei Topografi/
                                                                       
     Pemetaan Terrestrial /Pengukuran yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi yang
     diakui.                                                           
                                                                       
  c) Ahli Teknik Sipil (Civil Engineer)                                
    Ahli Teknik Sipil (Civil Engineer) adalah Sarjana Teknik Sipil Pengairan/Irigasi (S1)
                                                                       
    yang berpengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam perencanaan jaringan irigasi
    termasuk struktur bangunan irigasi dan memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
    Perencanaan Irigasi/ Teknik Sipil/ Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi
                                                                       
    Profesi yang diakui.                                               
                                                                       
  d) Ahli Quantity / Cost Estimate (Quantity/Cost Estimate /Tender Document
    Specialist)                                                        
                                                                       
    Ahli Quantity/ Cost Estimator (Quantity/ Cost Estimator/ Tender Document Specialist)
    adalah Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah berpengalaman 5 (lima) tahun dalam
    bidang pengairan/sumber daya air, terutama dalam desain dan perhitungan volume
                                                                       
    dan analisa harga pekerjaan, serta memiliki pengalaman dalam menyiapkan
    Dokumen Lelang, Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Teknik, memiliki Sertifikat
    Keahlian (SKA) Teknik Sipil/ Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi
                                                                       
    yang diakui.                                                       
  e) Ahli K3                                                           
                                                                       
    Seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah berpengalaman 5 (lima) tahun dalam
    bidang pengambangan pengairan/sumber daya air, terutama dalam kegiatan survey
    dan investigasi serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) K3 yang dikeluarkan oleh
                                                                       
    Asosiasi Profesi yang diakui.                                      
                                                                       
    Semua Tenaga Ahli dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja
    dari Pengguna Jasa.                                                
                                                                       
   f) Tenaga Pendukung                                                 
                                                                       
    1. Asisten Ahli Irigasi                                            
       Asisten Ahli Irigasi adalah Sarjana S1 Teknik Sipil / Teknik Pengairan atau
       sederajat dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
                                                                       
       sebagai asisten ahli irigasi dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan
       irigasi.                                                        
                                                                       
    2. Chief Surveyor                                                  
       Chief Surveyor adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat dengan jumlah
                                                                       
       pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai surveyor dalam
       pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan irigasi.             
                                                                       
     3. Surveyor GPS Geodetik                                          
       Surveyor GPS Geodetik adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat
                                                                       
       dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai
       Surveyor GPS Geodetik dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan
                                                                       
       irigasi, untuk melaksanakan pemetaan trase saluran dan bangunan.
                                                                       
     4. Surveyor Trase Saluran / Topografi                             
       Surveyor Trase Saluran adalah Sarjana S1 Teknik Geodesi atau sederajat
       dengan jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai
                                                                       
       Surveyor dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan jaringan irigasi, untuk
       melaksanakan pemetaan trase saluran dan bangunan.               
                                                                       
     5. Cad Operator                                                   
       CAD Operator adalah Lulusan SMK/D1 Teknik Sipil/Teknik Bangunan dengan
                                                                       
       jumlah pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Cad Operator
       dalam pekerjaan jaringan irigasi atau sipil keairan lainnya.    
                                                                       
     6. Komputer Operator / Administrator                              
                                                                       
       Administrator adalah Diploma/Ahli Muda Akutansi/Manajemen (Amd/D3) dengan
       jumlah pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun atau sederajat
       sebagai sekretaris atau pelaksana administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan
                                                                       
       sejenis.                                                        
                                                                       
12. LAPORAN AKHIR                                                      
                                                                       
   Laporan akhir ini disusun berdasarkan konsep laporan akhir yang disiapkan oleh
   konsultan dan telah disetujui oleh Tim Teknis. Konsep laporan akhir memuat hasil
                                                                       
   pelaksanaan kegiatan termasuk semua analisa serta evaluasi, kesimpulan dan
   rekomendasi dari hasil pelaksanaan pekerjaan.                       
   Laporan akhir harus diserahkan sebelum waktu pelaksanaan kegiatan berakhir,
                                                                       
   sebanyak tiga (3) rangkap buku laporan, sebagai bahan diskusi dengan pihak- pihak
   lain yang terkait.                                                  
                                                                       
                                                                       
13. KUALIFIKASI UMUM PERUSAAN PESERTA LELANG                           
   Dengan mempertimbangkan ruang lingkup pekerjaan di atas sesuai dengan standar yang
   berlaku pada Pemberi Kerja, Penyedia Jasa harus memiliki kualifikasi minimal sebagai
                                                                       
   berikut:                                                            
   1. Berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia;                     
                                                                       
   2. Memenuhi kualifikasi perusahaan golongan kecil (K) dan memiliki dokumen perizinan
     untuk bertindak sebagai Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang
     berlaku;                                                          
                                                                       
   3. Memenuhi kualifikasi dan perizinan untuk bertindak sebagai Penyedia Jasa sesuai
     dengan peraturan- peraturan yang berlaku;                         
   4. Memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan;                
                                                                       
   5. Mempunyai partner/ pejabat/ direksi yang berpengalaman sebagai Penyedia Jasa
     lebih dari 5 (lima) tahun;                                        
                                                                       
   6. Mempunyai tim kerja yang berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan dengan
     tetap memperhatikan kode etik profesi dan setiap saat untuk melaksanakan
     pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;   
                                                                       
   7. Tidak sedang atau pernah dalam kondisi permasalahan hukum yang   
     berlawanan dengan Pemberi Kerja dan afiliasinya;                  
   8. Mengungkapkan segala hubungan terkait dengan pelaksanaan tugas yang memiliki
                                                                       
     benturan kepentingan. Potensi benturan kepentingan tidak akan langsung
     mendiskualifikasikan, namun Pemberi Kerja mempunyai wewenang untuk menjadi
                                                                       
     potensi benturan kepentingan tersebut sebagai pertimbangan dalam pemilihan
     Penyedia Jasa;                                                    
   9. Tidak dalam proses gugatan atau pailit yang dapat mempengaruhi kinerja ataupun
                                                                       
     keberadaan dari Penyedia Jasa dan/atau tidak sedang dalam masa pengawasan dari
     instansi manapun juga.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
   10. Penyedia Jasa yang terpilih wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan
     dapat bekerjasama dengan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait.
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
14. KEWAJIBAN                                                          
   1. Melaksanakan tanggung jawab dan pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan
    jadwal waktu yang telah ditetapkan secara professional, efisien dan sesuai dengan
                                                                       
    peraturan berlaku;                                                 
   2. Merahasiakan seluruh dan informasi Pemberi Kerja;                
   3. Menjamin tidak terdapat benturan kepentingan dalam melaksanakan pekerjaan yang
                                                                       
    disanggupi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini;                   
   4. Menjamin tim kerja yang ditugaskan akan melaksanakan pekerjaan dengan
    sebaiknya sampai selesai masa penugasan dan PIC (Person in Charge) yang
                                                                       
    dimaksud tidak dapat diganti kecuali adanya permintaan tertulis;   
   5. Mendampingi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan;
                                                                       
   6. Memberikan laporan kegiatan kepada pihak Pemberi Kerja apabila diminta sewaktu-
    waktu oleh Pemberi Kerja dan mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaannya.
Tenders also won by PT Jagat Indo Gemilang
Authority
13 June 2022Review Ded Daerah Irigasi Mbima JayaKab. Fak FakRp 1,000,000,000
29 January 2021Kajian Penetapan Status Jalan Pada Jalan Provinsi Dan Kab/KotaProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
15 October 2023Studi Kelayakan Dan Detail Engineering Design Jembatan Cemara Ujung - Sungai AndaiKota BanjarmasinRp 850,000,000
2 April 2024Penguatan Data Base Dan Survei Kondisi Jalan KabupatenKab. Sumba TimurRp 800,000,000
9 May 2023Perencanaan Jembatan Ruas Pitago - TakimoPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera UtaraRp 750,000,000
29 February 2024Survey Kondisi Jalan/JembatanKab. Kutai BaratRp 747,468,000
25 January 2021Survey Kondisi JalanKab. BloraRp 610,000,000
28 May 2024Ded Peningkatan Jalan Beruta - Bayat, Jalan Pedongatan, Jalan Kujan - Batu Kotam Dan Jalan Melata - Mukti ManunggalKab. LamandauRp 600,000,000
8 January 2021Penguatan Database Dan Survey Kondisi JalanKab. Kapuas HuluRp 554,165,000
16 June 2022Inventarisasi Longsoran Ruas Jalan Provinsi Kalimantan TimurProvinsi Kalimantan TimurRp 519,080,000