Financial Management Specialist 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16267212
Date: 30 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 240,000,000
Winner (Pemenang): Yayuk Wuriati
NPWP: 0*2**7****08**0
RUP Code: 51484440
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 6
Applicants
Reason
Yayuk Wuriati
00*2**7****08**0Rp 180,000,00090-
Mulyasaroh
07*7**9****01**0Rp 240,000,00082.5-
Windi Widiastuti
04*2**7****03**0-70Tidak memenuhi nilai ambang batas
Harison
32*5**0****30**3---
Deddi Mardiana
02*4**0****24**0---
Yayan Supriyani
02*4**4****04**0---
Attachment
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
                                                       2024           
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                      
               FINANCIAL MANAGEMENT SPECIALIST - 1                    
                                                                      
Pengadaan Financial Management Specialist 1 bertujuan untuk membantu NPMO dalam
pengelolaan keuangan program READSI secara Nasional termasuk perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring serta verifikasi dan pengelolaan mekanisme penggantian dana
daerah (reimbursement) dalam sistem on granting agar sesuai dengan peraturan/ketentuan
yang berlaku di pemerintahan maupun International Fund for Agricultural Development
(IFAD).                                                               
                                                                      
KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                              
1. Dokumen Annual Work Plan and Badget Pusat, Propinsi dan Kabupaten tahun 2024
   untuk disampaikan kepada IFAD untuk mendapatkan No Objection Letter.
                                                                      
2. Interim Finacial Report (IFR) TW III TA 2024 sesuai dengan IFAD Hand Book for financial
   Reporting and Auiditing of IFAD-Financed Projects.                 
3. Withdrawal Appplication (WA) sesuai dengan IFAD Hand Book for financial Reporting and
   Auiditing of IFAD-Financed Projects.                               
4. Laporan Keuangan TA 2023 IFAD Hand Book for financial Reporting and Auiditing of
   IFAD-Financed Projects.                                            
5. Laporan rekonsiliasi RKBI per triwulan yang disusun berama Direktorat Pengelolaan Kas
   Negara Ditjen Perbendaharaan.                                      
6. Hasil verifikasi dan rekomendasi pertimbangan penggantian dana (reimbursement) atas
                                                                      
   dana pre financing yang sudah dikeluarkan daerah berdasarkan PMK 82/PMK.07/2022
   tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang
   pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Dareah.  
7. Dokumen Pendukung pengajuan penggantian dana (reimbursement) untuk diajukan
   kepada Direktorat Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
   Keuangan.                                                          
8. Dokumen Pendukung Penyampaian laporan Triwulan kepada Biro Kerjasama Luar
   Negeri Kementerian Pertanian.                                      
                                                                      
9. Dokumen Pendukung untuk melakukan Revisi DIPA 2024 untuk ongranting sesuai degan
   ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.                    
10. Laporan Tindak Lanjut dari Temuan audit BPK dan pengembalian uang dari Kas Negara
   kepada REKSUS READSI untuk disampaikan kepada IFAD.                
11. Pedoman dan Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan untuk Pengelola Pusat dan
   Daerah untuk tahun 2024.                                           
                                                                      
RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS                                     
                                                                      
                                                                      
1. Aspek Perencanaan.                                                 
   a. Menyiapkan draft AWPB Pusat, Propinsi, Kabupaten, dan konsolidasi nasional
     bersama dengan Asisten Perenaan.                                 
   b. Penyusun Proyeksi Serapan Anggaran Pusat.                       
   c. Penyusun Proyeksi Serapan Anggaran Daerah.                      
   d. Menyiapkan Materi Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pengelola Keuangan di
     Pusat dan Daerah.                                                
 Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
                                                       2024           
                                                                      
                                                                      
2. Aspek Pengorganisasian.                                            
                                                                      
   a. Berkoordinasi dengan Daerah terkait kekurangan berkas, koordinasi hasil verifikasi
     status reimbursement dll.                                        
   b. Berkoordinasi dengan DJPK terkait reimbursement.                
   c. Berkoordinasi dengan DJPK terkait Keputusan Menteri Keuangan terkait Revisi
     rincian DIPA 2023 tahap II ongranting.                           
   d. Berkoordinasi dengan DJPK terkait rencanan rincian alokasi ongranting untuk DIPA
     2024 dan keperluan lainnya terkait pengelolaan ongranting.       
   e. Menyiapkan data, informasi, pelaporan bahan tayang serta dokumen terkait lainnya
                                                                      
     yang diperlukan oleh pimpinan, donor, stakeholder lainnya terkait reimbursement.
   f. Mengagendakan rapat koordinasi berkala dengan daerah terkait reimbusement
     Bersama dengan Asisten Keuangan                                  
   g. Melakukan koordinasi dengan Bendahara/Tim Keuangan READSI Bersama Dengan
     Asisten Keuangan terkait realisasi SP2D pusat dan pertanggungjawabnya;
   h. Berkoordinasi dengan IFAD terkait penyampaian IFR;              
   i. Berkoordinasi dengan IFAD dan Dit PKN Ditjen Pembendaharaan terkait
     Penyampaian Withdrawal Application;                              
   j. Menyusun dokumen pendukung untuk revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait
                                                                      
     Revisi Rincian DIPA 2023 tahap II, rincian alokasi DIPA 2024 dan revisi rincian DIPA
     2024 untuk on-granting                                           
   k. Melakukan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
                                                                      
                                                                      
 3. Aspek Pelaksanaan                                                 
    a. Membuat Draf dan memproses Surat Pertimbangan Penyaluran;      
    b. Membuat karwas dokumen reimbursement;                          
    c. Membuat kertas kerja verifikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Deputi
      Administasi;                                                    
    d. Memeriksa Persuratan dan dokumen Reimbursement Daerah sesuai dengan
                                                                      
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 bersama dengan Asisten
      Keuangan;                                                       
    e. Memverifikasi seluruh bukti pertanggung jawaban pengajuan reimbursement
      Bersama dengan Asisten Keuangan;                                
    f. Menyusun data  realisasi keuangan berdasarkan unit pelaksana   
      (Pusat/Provinsi/Kabupaten), kegiatan, kategori, komponen, dan sub komponen
      Bersama dengan Asisten Keuangan;                                
    g. Memfinalisasi dokumen IFR dan Withdrawal Aplication yang disusun bersama
      Dengan Asisten Keuangan;                                        
                                                                      
    h. Merumuskan hasil koordinasi dengan Daerah dan instansi terkait dalam
      Pelaksanaan tugas;                                              
    i. Menindaklanjuti hasil koordinasi berdasarkan arahan;           
    j. Menyampaikan Materi Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pengelola Program di
      Pusat dan Daerah bersama dengan Asisten Keuangan;               
    k. Menyusun Laporan Keuangan Program READSI Tahun 2023 bersama dengan
      Asisten Keuangan;                                               
 Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
                                                       2024           
                                                                      
                                                                      
    l. Menyiapkan dokumen pendukung Audit dan Laporan Keuangan Tahun 2023
                                                                      
      Bersama dengan Asisten Keuangan;                                
    m. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan permintaan Manajemen Pusat.
                                                                      
4. Aspek Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi                        
    a. Memeriksa hasil inputan DSR dan RKBI yang disusun oleh Asisten Keuangan;
    b. Memeriksa riwayat RKBI yang disusun oleh Asisten Keuangan;     
    c. Melakukan Finalisasi bahan rekon per triwulan dengan Direktorat Pengelolaan Kas
      Negara (PKN) Kemenkeu;                                          
                                                                      
    d. Memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pemimpin berdasarkan
      Hasil koordinasi;                                               
    e. Memverifikasi dokumen reimbursement;                           
    f. Melakukan pemantauan kecukupan anggaran pada RKBI dan menyusun cash
      Forest kebutuhan anggaran;                                      
                                                                      
 5. Aspek Pelaporan                                                   
    a. Membuat Laporan Status Reimbursement dan cash forecast.        
    b. Mengawal Realisasi Keuangan Daerah dan melaporkannya ke pimpinan;
                                                                      
    c. Menyusun IFR Triwulan I dan II Tahun 2024 bersama dengan Asisten Keuangan.
    d. Menyusun Laporan Keuangan Program READSI tahun 2024 bersama dengan
      Asisten Keuangan                                                
                                                                      
 6. Lokasi Kerja                                                      
    Konsultan akan berkantor di Sekretariat Program READSI di jakarta dan melakukan
    Perjalanan ke Provinsi dan/atau Kabupaten untuk memberikan bimbingan dan
    supervisi pengelolaan keuangan serta implementasi Program READSI. 
                                                                      
                                                                      
 7. Fasilitas yang disediakan oleh PPK                                
    a. Dokumen READSI: Program Design Report, Program Implementation Manual (PIM),
                                                                      
      Dan dokumen terkait lainnya.                                    
    b. Ruang kerja;                                                   
    c. Meja dan kursi untuk bekerja di kantor.                        
    d. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya, kecuali komputer/laptop
      disediakan sendiri oleh konsultan).                             
                                                                      
PELAPORAN                                                             
Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut :                     
1. Laporan Keuangan Proyek Triwulan dan Tahunan (sesuai ketentuan pelaporan
                                                                      
   Keuangan Pemerintah dan IFAD), dan;                                
2. Laporan regular/khusus lainnya sesuai output konsultan