| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Yayuk Wuriati | 00*2**7****08**0 | Rp 180,000,000 | 90 | - |
Mulyasaroh | 07*7**9****01**0 | Rp 240,000,000 | 82.5 | - |
Windi Widiastuti | 04*2**7****03**0 | - | 70 | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
Harison | 32*5**0****30**3 | - | - | - |
Deddi Mardiana | 02*4**0****24**0 | - | - | - |
Yayan Supriyani | 02*4**4****04**0 | - | - | - |
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
FINANCIAL MANAGEMENT SPECIALIST - 1
Pengadaan Financial Management Specialist 1 bertujuan untuk membantu NPMO dalam
pengelolaan keuangan program READSI secara Nasional termasuk perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring serta verifikasi dan pengelolaan mekanisme penggantian dana
daerah (reimbursement) dalam sistem on granting agar sesuai dengan peraturan/ketentuan
yang berlaku di pemerintahan maupun International Fund for Agricultural Development
(IFAD).
KELUARAN YANG DIHARAPKAN
1. Dokumen Annual Work Plan and Badget Pusat, Propinsi dan Kabupaten tahun 2024
untuk disampaikan kepada IFAD untuk mendapatkan No Objection Letter.
2. Interim Finacial Report (IFR) TW III TA 2024 sesuai dengan IFAD Hand Book for financial
Reporting and Auiditing of IFAD-Financed Projects.
3. Withdrawal Appplication (WA) sesuai dengan IFAD Hand Book for financial Reporting and
Auiditing of IFAD-Financed Projects.
4. Laporan Keuangan TA 2023 IFAD Hand Book for financial Reporting and Auiditing of
IFAD-Financed Projects.
5. Laporan rekonsiliasi RKBI per triwulan yang disusun berama Direktorat Pengelolaan Kas
Negara Ditjen Perbendaharaan.
6. Hasil verifikasi dan rekomendasi pertimbangan penggantian dana (reimbursement) atas
dana pre financing yang sudah dikeluarkan daerah berdasarkan PMK 82/PMK.07/2022
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang
pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Dareah.
7. Dokumen Pendukung pengajuan penggantian dana (reimbursement) untuk diajukan
kepada Direktorat Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan.
8. Dokumen Pendukung Penyampaian laporan Triwulan kepada Biro Kerjasama Luar
Negeri Kementerian Pertanian.
9. Dokumen Pendukung untuk melakukan Revisi DIPA 2024 untuk ongranting sesuai degan
ketentuan yang berlaku di Kementerian Keuangan.
10. Laporan Tindak Lanjut dari Temuan audit BPK dan pengembalian uang dari Kas Negara
kepada REKSUS READSI untuk disampaikan kepada IFAD.
11. Pedoman dan Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan untuk Pengelola Pusat dan
Daerah untuk tahun 2024.
RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS
1. Aspek Perencanaan.
a. Menyiapkan draft AWPB Pusat, Propinsi, Kabupaten, dan konsolidasi nasional
bersama dengan Asisten Perenaan.
b. Penyusun Proyeksi Serapan Anggaran Pusat.
c. Penyusun Proyeksi Serapan Anggaran Daerah.
d. Menyiapkan Materi Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pengelola Keuangan di
Pusat dan Daerah.
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
2024
2. Aspek Pengorganisasian.
a. Berkoordinasi dengan Daerah terkait kekurangan berkas, koordinasi hasil verifikasi
status reimbursement dll.
b. Berkoordinasi dengan DJPK terkait reimbursement.
c. Berkoordinasi dengan DJPK terkait Keputusan Menteri Keuangan terkait Revisi
rincian DIPA 2023 tahap II ongranting.
d. Berkoordinasi dengan DJPK terkait rencanan rincian alokasi ongranting untuk DIPA
2024 dan keperluan lainnya terkait pengelolaan ongranting.
e. Menyiapkan data, informasi, pelaporan bahan tayang serta dokumen terkait lainnya
yang diperlukan oleh pimpinan, donor, stakeholder lainnya terkait reimbursement.
f. Mengagendakan rapat koordinasi berkala dengan daerah terkait reimbusement
Bersama dengan Asisten Keuangan
g. Melakukan koordinasi dengan Bendahara/Tim Keuangan READSI Bersama Dengan
Asisten Keuangan terkait realisasi SP2D pusat dan pertanggungjawabnya;
h. Berkoordinasi dengan IFAD terkait penyampaian IFR;
i. Berkoordinasi dengan IFAD dan Dit PKN Ditjen Pembendaharaan terkait
Penyampaian Withdrawal Application;
j. Menyusun dokumen pendukung untuk revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait
Revisi Rincian DIPA 2023 tahap II, rincian alokasi DIPA 2024 dan revisi rincian DIPA
2024 untuk on-granting
k. Melakukan koordinasi dengan daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
3. Aspek Pelaksanaan
a. Membuat Draf dan memproses Surat Pertimbangan Penyaluran;
b. Membuat karwas dokumen reimbursement;
c. Membuat kertas kerja verifikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Deputi
Administasi;
d. Memeriksa Persuratan dan dokumen Reimbursement Daerah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2023 bersama dengan Asisten
Keuangan;
e. Memverifikasi seluruh bukti pertanggung jawaban pengajuan reimbursement
Bersama dengan Asisten Keuangan;
f. Menyusun data realisasi keuangan berdasarkan unit pelaksana
(Pusat/Provinsi/Kabupaten), kegiatan, kategori, komponen, dan sub komponen
Bersama dengan Asisten Keuangan;
g. Memfinalisasi dokumen IFR dan Withdrawal Aplication yang disusun bersama
Dengan Asisten Keuangan;
h. Merumuskan hasil koordinasi dengan Daerah dan instansi terkait dalam
Pelaksanaan tugas;
i. Menindaklanjuti hasil koordinasi berdasarkan arahan;
j. Menyampaikan Materi Pelatihan Manajemen Keuangan untuk Pengelola Program di
Pusat dan Daerah bersama dengan Asisten Keuangan;
k. Menyusun Laporan Keuangan Program READSI Tahun 2023 bersama dengan
Asisten Keuangan;
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) Programme
2024
l. Menyiapkan dokumen pendukung Audit dan Laporan Keuangan Tahun 2023
Bersama dengan Asisten Keuangan;
m. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan permintaan Manajemen Pusat.
4. Aspek Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
a. Memeriksa hasil inputan DSR dan RKBI yang disusun oleh Asisten Keuangan;
b. Memeriksa riwayat RKBI yang disusun oleh Asisten Keuangan;
c. Melakukan Finalisasi bahan rekon per triwulan dengan Direktorat Pengelolaan Kas
Negara (PKN) Kemenkeu;
d. Memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada pemimpin berdasarkan
Hasil koordinasi;
e. Memverifikasi dokumen reimbursement;
f. Melakukan pemantauan kecukupan anggaran pada RKBI dan menyusun cash
Forest kebutuhan anggaran;
5. Aspek Pelaporan
a. Membuat Laporan Status Reimbursement dan cash forecast.
b. Mengawal Realisasi Keuangan Daerah dan melaporkannya ke pimpinan;
c. Menyusun IFR Triwulan I dan II Tahun 2024 bersama dengan Asisten Keuangan.
d. Menyusun Laporan Keuangan Program READSI tahun 2024 bersama dengan
Asisten Keuangan
6. Lokasi Kerja
Konsultan akan berkantor di Sekretariat Program READSI di jakarta dan melakukan
Perjalanan ke Provinsi dan/atau Kabupaten untuk memberikan bimbingan dan
supervisi pengelolaan keuangan serta implementasi Program READSI.
7. Fasilitas yang disediakan oleh PPK
a. Dokumen READSI: Program Design Report, Program Implementation Manual (PIM),
Dan dokumen terkait lainnya.
b. Ruang kerja;
c. Meja dan kursi untuk bekerja di kantor.
d. Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya, kecuali komputer/laptop
disediakan sendiri oleh konsultan).
PELAPORAN
Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut :
1. Laporan Keuangan Proyek Triwulan dan Tahunan (sesuai ketentuan pelaporan
Keuangan Pemerintah dan IFAD), dan;
2. Laporan regular/khusus lainnya sesuai output konsultan