Procurement Specialist

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16269212
Date: 30 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pertanian
Work Unit: Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,000,000
RUP Code: 51484272
Work Location: Puslatan BPPSDMP Kementan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 8
Applicants
Reason
Christian Wijaya
0457024248501000-91.25-
Achmad Fahrul Rozi
07*6**7****61**0-60.75Tidak memenuhi nilai ambang batas
Ir. Afrizul, Mm.
00*5**5****17**0-50.75Tidak memenuhi nilai ambang batas
Deddi Mardiana
02*4**0****24**0---
Harison
00*2**9****07**0-29.5Tidak memenuhi nilai ambang batas
Mulyasaroh
07*7**9****01**0---
PT Kembar Multi Anugerah
04*7**8****07**0---
Muhammad Aras
0769032699805000---
Attachment
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) 2024
   Programme                                                            
                                                                        
                                                                        
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                  PROCUREMENT SPECIALIST – READSI                       
                                                                        
                                                                        
Rekruitmen Procurement Specialist adalah untuk membantu NPMO dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan dilaksanakan oleh
manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Pemerintahan maupun International Fund for Agricultural Development (IFAD).
                                                                        
RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS                                       
  a. Ruang lingkup tugas                                                
    Lingkup pekerjaan Procurement Specialist sebagai berikut:           
     1) Meninjau dan mempelajari peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan
                                                                        
       prosedur dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa Program READSI;
     2) Menyiapkan dokumen persiapan pengadaan (HPS, KAK), jadwal pelaksanaan
       pengadaan barang dan jasa, Surat Perjanjian/Kontrak dan koresponden yang
       berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di tingkat Pusat, Provinsi dan
       Kabupaten;                                                       
     3) Menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan) pengadaan barang dan jasa di
       tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, beserta perkembangannya; 
     4) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
       Pertanian terkait proses tender/seleksi pengadaan barang dan jasa;
                                                                        
     5) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat,
       Provinsi dan Kabupaten;                                          
     6) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
       jasa yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;       
     7) Mengidentifikasi isu/masalah/kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
       jasa, serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;         
     8) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan
       Manajemen Pusat; dan                                             
                                                                        
     9) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
       sesuai dengan permintaan NPMO.                                   
                                                                        
  b. Fasilitas yang disediakan oleh PPK                                 
     1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
       Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang
       relevan;                                                         
     2) Ruang kerja;                                                    
     3) Meja dan kursi kerja.                                           
     4) Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya, kecuali laptop disediakan
                                                                        
       sendiri oleh konsultan.                                          
   Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) 2024
   Programme                                                            
                                                                        
                                                                        
  KELUARAN YANG DIHARAPKAN                                              
  a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
     READSI;                                                            
                                                                        
  b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan
     Daerah (dan perubahannya);                                         
  c. Dokumen Persiapan Pengadaan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak);  
  d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di
     Pusat dan Daerah;                                                  
                                                                        
  PELAPORAN                                                             
                                                                        
  Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut :                     
  1. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah; 
  2. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
                                                                        
  3. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO