| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Christian Wijaya | 0457024248501000 | - | 91.25 | - |
Achmad Fahrul Rozi | 07*6**7****61**0 | - | 60.75 | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
Ir. Afrizul, Mm. | 00*5**5****17**0 | - | 50.75 | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
Deddi Mardiana | 02*4**0****24**0 | - | - | - |
Harison | 00*2**9****07**0 | - | 29.5 | Tidak memenuhi nilai ambang batas |
Mulyasaroh | 07*7**9****01**0 | - | - | - |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - | - |
Muhammad Aras | 0769032699805000 | - | - | - |
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) 2024
Programme
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROCUREMENT SPECIALIST – READSI
Rekruitmen Procurement Specialist adalah untuk membantu NPMO dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring pengadaan barang dan jasa baik yang akan dilaksanakan oleh
manajemen di Pusat maupun Daerah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di
Pemerintahan maupun International Fund for Agricultural Development (IFAD).
RUANG LINGKUP TUGAS DAN FASILITAS
a. Ruang lingkup tugas
Lingkup pekerjaan Procurement Specialist sebagai berikut:
1) Meninjau dan mempelajari peraturan Pemerintah dan IFAD yang terkait dengan
prosedur dan dokumentasi pengadaan barang dan jasa Program READSI;
2) Menyiapkan dokumen persiapan pengadaan (HPS, KAK), jadwal pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa, Surat Perjanjian/Kontrak dan koresponden yang
berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di tingkat Pusat, Provinsi dan
Kabupaten;
3) Menyiapkan rencana pengadaan (procurement plan) pengadaan barang dan jasa di
tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, beserta perkembangannya;
4) Bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian
Pertanian terkait proses tender/seleksi pengadaan barang dan jasa;
5) Menyusun materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa di Pusat,
Provinsi dan Kabupaten;
6) Memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa yang dilaksanakan oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten;
7) Mengidentifikasi isu/masalah/kendala yang berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa, serta memberikan masukan/rekomendasi penyelesaian;
8) Menghadiri pertemuan, lokakarya dan kegiatan sesuai dengan penugasan
Manajemen Pusat; dan
9) Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan permintaan NPMO.
b. Fasilitas yang disediakan oleh PPK
1) Dokumen READSI yaitu Project Design Report, Project Implementation Manual (PIM),
Financing Agreement, IFAD Procurement Guidelines, serta dokumen lain yang
relevan;
2) Ruang kerja;
3) Meja dan kursi kerja.
4) Peralatan kantor pendukung operasional konsultan lainnya, kecuali laptop disediakan
sendiri oleh konsultan.
Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READ-SI) 2024
Programme
KELUARAN YANG DIHARAPKAN
a. Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan program
READSI;
b. Dokumen Rencana Pengadaan Barang dan Jasa (Procurement Plan) Pusat dan
Daerah (dan perubahannya);
c. Dokumen Persiapan Pengadaan yang berkualitas (TOR, HPS, Kontrak);
d. Materi pelatihan untuk petugas pengadaan barang dan jasa bagi pengelola READSI di
Pusat dan Daerah;
PELAPORAN
Konsultan harus membuat laporan-laporan berikut :
1. Laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pusat dan Daerah;
2. Laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan);
3. Laporan lainnya yang relevan dan sesuai penugasan NPMO