URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN
PROVINCIAL ENTREPRENEUSHIP SPECIALIST PPIU JAWA TIMUR
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : Kementerian Pertanian RI
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan)
UNIT ORGANISASI :
Malang
Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda di
PROGRAM :
sektor pertanian (YESS) untuk peningkatan
kapasitas petani
SASARAN PROGRAM : PPIU Jawa Timur
Peningkatan Kapasitas Pemuda Perdesaan di Bidang
KEGIATAN :
Pertanian
Belanja Jasa Konsultan Provincial Entrepreneuship
SUB KEGIATAN :
Specialist
Belanja Jasa Konsultan Provincial Entrepreneuship
Specialist untuk mendukung kegiatan di PPIU Jawa
DETIL KEGIATAN :
Timur
TAHUN ANGGARAN 2024
Konsultan Provincial Entrepreneurship Specialist memegang peran strategis dalam
memobilisasi sumber daya, mentransfer keahlian, dan memfasilitasi kerja sama antara pemuda
dan entitas yang terlibat seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, PLUT, dan
BDSP. Specialist ini akan mendukung subkomponen 2.1 dalam melakukan uji tuntas sumber daya
manusia dan institusi BDSP serta dalam fasilitasi penguatan kapasitas BDSP. Untuk subkomponen
2.2, specialist akan berperan dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan di kalangan
petani muda dan UKM, yang esensial untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Adapun Ruang Lingkup Provincial Entrepreneuship Specialist adalah:
1. Merancang kegiatan dan anggaran tahunan komponen 2;
2. Menyiapkan dokumen dalam pelaksanaan kegiatan kewirausahaan dan pengembangan
usaha;
3. Menyiapkan instrumen, data dan informasi terkait target dan capaian komponen 2;
4. Melakukan pemetaan dan pembinaan tugas pokok BDSP;
5. Mengidentifikasi, mendesain dan mengawal keberlanjutan penerima manfaat sebagai
wirausaha;
6. Mendesain dan mengawal persiapan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas kewirausahaan
7. Mendesain dan mengawal potensi pengembangan ekosistem kewirausahaan berbasis klaster
komoditas pertanian;
8. Mendesain dan mengawal pelaksanaan profiling calon dan penerima manfaat untuk
menentukan skema intervensi yang diperlukan bersama mobilizer dan fasilitator muda;
9. Berkoordinasi dan konsolidasi dengan FA untuk melaporkan progres Hibah kompetitif
10. Berkolaborasi dengan konsultan ahli NPMU dan PPIU lainnya dalam pencapaian output
kegiatan;
11. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh PPIU;