| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016298846808000 | Rp 366,285,357 | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | Rp 303,707,195 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan DUMP TRUCK antara Hj. RIYANTI SUFRI, S. Sos. dengan CV. KERAMIK JAYA tidak valid karena nama perusahaan yang bertanda tangan tidak sesuai dengan nama perusahaan yang mengikat kontrak |
| 0438130494808000 | Rp 339,987,622 | Kapasitas Peralatan Mesin Bor tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, Sehingga Peserta Pemilihan dinyatakan tidak memenuhi kemampuan menyediakan Peralatan Utama sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. Huruf f Angka.2 dan BAB III.IKP Angka 28.12 Huruf b.b).poin (4). (5) dan (6) | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0029106861805000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
CV Bima Satria | 00*1**5****32**0 | - | - |
| 0936139518805000 | - | - | |
| 0942735119809000 | - | - | |
CV Harmisah Mulawija Mandiri | 06*8**9****02**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0015770423507000 | - | - | |
| 0016655169445000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
CV Sakaneering | 09*9**7****01**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | |
PT Ningrat Muda Wicaksono | 06*0**6****27**0 | - | - |
CV Karya Metropolitan | 05*7**8****05**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - | - |
| 0030890842813000 | - | - | |
| 0661391664439000 | - | - | |
| 0954955043811000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
A. Latar Beiakang
Setiap bangunan gedung negara/ fasilitas umum/ sarana dan prasarana
hendaknya direncanakan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan administrasi, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Pembangunan Unit Pengolahan Hasil (UPH) Kakao merupakan bagian dari
upaya strategis untuk mengembangkan industri kakao di Indonesia, khususnya di
kawasan yang dikenal sebagai salah satu penghasil kakao terbesar di negara ini.
Berikut adalah beberapa latar beiakang terkait pembangunan UPH Kakao di
Sulawesi Selatan:
1. Potensi Kakao di Sulawesi Seiatan: Sulawesi Seiatan memiiiki kondisi
geografis dan iklim yang sangat mendukung untuk budidaya kakao. Tanah
yang subur dan iklim tropis yang sesuai membuat wilayah ini ideal untuk
produksi kakao berkualitas tinggi. Ini menjadikan Sulawesi Seiatan sebagai
salah satu sentra utama penghasil kakao di Indonesia.
2. Permasalahan Pengolahan Kakao: Meskipun potensi produksi kakao
sangat besar, pengolahan biji kakao di tingkat lokal sering kali menjadi
kendaia. Banyak biji kakao yang dikirim ke iuar daerah atau negara tanpa
diolah lebih lanjut. Hal ini mengakibatkan nilai tambah dari hasil kakao tidak
sepenuhnya dinikmati oleh petani dan ekonomi lokal.
3. Tujuan Pembangunan UPH: Pembangunan UPH Kakao bertujuan untuk
meningkatkan nilai tambah produk kakao dengan melakukan pengolahan biji
kakao di lokasi yang dekat dengan sumbernya. Dengan adanya fasilitas
pengolahan ini, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada proses
pengoiahan di iuar daerah dan negara, serta meningkatkan kuaiitas dan daya
saing produk kakao dari Sulawesi Selatan.
4. Dampak Ekonomi dan Sosial: Pembangunan UPH Kakao diharapkan dapat
menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan petani kakao,
dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, keberadaan UPH
dapat mendorong pengembangan industri pendukung seperti logistik,
peralatan, dan bahan baku.
5. Dukungan Pemerintah dan Swasta: Pembangunan UPH Kakao sering kaii
melibatkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penelitian, serta pihak
swasta. Pemerintah daerah dan pusat biasanya memberikan dukungan dalam
bentuk kebijakan, pelatihan, dan insentif. Sementara itu, investor swasta
mungkin terlibat dalam pembangunan infrastruktur, pengadaan teknologi, dan
pemasaran produk.
6. Sustainabilitas dan Kuaiitas: Selain meningkatkan kapasitas pengoiahan,
UPH Kakao juga berfokus pada praktik pengoiahan yang berkeianjutan. Ini
termasuk memastikan proses pengoiahan yang ramah lingkungan,
penggunaan teknologi efisien, dan peningkatan kuaiitas produk kakao agar
sesuai dengan standar pasar internasional.
Agar pembangunan UPH Kakao di kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dapat
berjalan dengan baik diperlukan pelaksana pekeijaan yang bagus dalam
mengnasiikan setiap detail bangunan sesuai yang teiah dibuat oieh Jasa Konsuitan
Perencanaan. Selain itu dalam hal spefisikasi bangunan juga dijelaskan secara detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan pembangunan
berlangsung. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pembangunan UPH
Pengoiahan Kakao perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Terlaksananya pembangunan UPH Pengolahan Kakao di Kabupaten Wajo sesuai
dengan gambar dan biaya yang telah ditetapkan.
2. TUJUAN
Terbangunnya UPH Kakao di Kabupaten Wajo guna meningkatkan mutu hasil
biji kakao
C. TARGET / SASARAN
Target/ sasaran pembangunan UPH ini adalah sentra produksi kakao di Kecamatan
Pitumpanua dan Pammana.
D. LOKASI KEGIATAN
1. Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua
2. Desa Tobatang Kecamatan Pammana
E. SUMBER DANA DAN PEKIRAAN
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Pembangunan
UPH bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tugas Pembantuan
Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dengan Nomor : SP-DIPA-
018.05.4.199411/2024 tanggal 24 November 2023
(Revisi 6, 8 Juli 2024) Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Wajo (199411)
2. Volume pekerjaan : 2 (dua) unit
3. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 370.000.000,00 (sesuai pagu),
masing-masing unit @ Rp. 185.000.000,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah)
F. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender